Selasa, 01 April 2014

BAB II Kebutuhan Pokok Manusia javascript:;



 

BAB II

Kebutuhan Pokok Manusia

2. MAKANAN  
                                     
 
Makanan  atau  tha'am  dalam  bahasa  Al-Quran  adalah  segala sesuatu  yang  dimakan atau dicicipi. Karena itu "minuman" pun termasuk dalam pengertian tha'am.  Al-Quran  surat  Al-Baqarah ayat 249, menggunakan kata syariba (minum) dan yath'am (makan) untuk objek berkaitan dengan air minum.
 
Kata tha'am dalam berbagai bentuknya terulang  dalam  Al-Quran sebanyak  48  kali yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan. Belum lagi ayat-ayat lain yang menggunakan kosa kata selainnya.
 
Perhatian   Al-Quran   terhadap   makanan   sedemikian  besar, sampai-sampai menurut pakar tafsir Ibrahim bin Umar Al-Biqa'i, "Telah  menjadi  kebiasaan  Allah  dalam  Al-Quran  bahwa  Dia menyebut diri-Nya sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal tersebut   melalui   uraian   tentang   ciptaan-Nya,  kemudian
memerintahkan untuk makan (atau menyebut makanan)."
Lebih jauh dapat dikatakan bahwa Al-Quran menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada  Allah.  Begitu  antara  lain
kandungan firman-Nya dalam surat Quraisy (106): 3-4,
 
    Hendaklah mereka menyembah Allah, yang memberi mereka     makan sehingga terhindar dari lapar dan memberi     keamanan dari segala macam ketakutan.
 
PERINTAH MAKAN
 
Menarik  untuk  disimak bahwa bahasa Al-Quran menggunakan kata akala dalam berbagai  bentuk  untuk  menunjuk  pada  aktivitas "makan".  Tetapi  kata tersebut tidak digunakannya semata-mata dalam arti "memasukkan  sesuatu  ke  tenggorokan",  tetapi  ia berarti  juga  segala aktivitas dan usaha. Perhatikan misalnya surat Al-Nisa 14): 4:
 
    Dan serahkanlah mas kawin kepada wanita-wanita (yang     kamu kawini), sebagai pemberian dengan penuh ketulusan.     Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari     mas kawin itu dengan senang hati maka makanlah     (ambil/gunakanlah) pemberian itu, (sebagai makanan)     yang sedap lagi baik akibatnya.
 
Diketahui oleh semua pihak bahwa mas kawin tidak harus  bahkan tidak   lazim   berupa   makanan,   namun  demikian  ayat  ini menggunakan kata "makan" untuk penggunaan mas kawin  tersebut.
Firman Allah dalam surat Al-An'am (61: 121)
 
    Dan janganlah makan yang tidak disebut nama Allah
    atasnya (ketika menyembelihnya)
 
Penggalan  ayat  ini  dipahami  oleh Syaikh Abdul Halim Mahmud --mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar-- sebagai larangan  untuk melakukan  aktivitas  apa  pun yang tidak disertai nama Allah. Ini disebabkan karena kata "makan" di sini dipahami dalam arti luas yakni "segala bentuk aktivitas". Penggunaan kata tersebut untuk arti aktivitas, seakan-akan menyatakan  bahwa  aktivitas membutuhkan kalori, dan kalori diperoleh melalui makanan.
 
Boleh  jadi  menarik  juga  untuk dikemukakan bahwa semua ayat yang didahului oleh panggilan mesra Allah untuk ajakan  makan, baik  yang  ditujukan  kepada seluruh manusia: Ya ayyuhan nas, kepada Rasul: Ya  ayyuhar  Rasul,  maupun  kepada  orang-orang mukmin:  ya  ayyuhal ladzina amanu, selalu dirangkaikan dengan kata halal atau dan thayyibah (baik).  Ini  menunjukkan  bahwa makanan   yang   terbaik  adalah  yang  memenuhi  kedua  sifat tersebut. Selanjutnya ditemukan bahwa dari sembilan ayat  yang memerintahkan   orang-orang   Mukmin   untuk  makan,  lima  di antaranya  dirangkaikan  dengan  kedua  kata   tersebut.   Dua dirangkaikan  dengan  pesan  mengingat  Allah  dan  membagikan makanan kepada orang melarat dan butuh, sekali  dalam  konteks memakan    sembelihan   yang   disebut   nama   Allah   ketika menyembelihnya, dan sekali dalam konteks berbuka puasa.
 
Mengingat Allah dan menyebut nama-Nya  --baik  ketika  berbuka puasa maupun selainnya-- dapat mengantar sang Mukmin mengingat pesan-pesan-Nya.
 
APA YANG HALAL DIMAKAN?
 
Al-Quran menyatakan,
 
    Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi     seluruhnya (QS Al-Baqarah [2]: 29).
 
    Dan Dia (Allah) yang telah menundukkan untuk kamu     segala yang ada di langit dan di bumi semua bersumber     dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).
 
Bertitik tolak dari kedua  ayat  tersebut  dan  beberapa  ayat lain,  para  ulama  berkesimpulan bahwa pada prinsipnya segala sesuatu  yang  ada  di  alam  raya  ini  adalah  halal   untuk digunakan,  sehingga  makanan  yang  terdapat  didalamnya juga adalah halal. Karena itu Al-Quran bahkan mengecam mereka  yang mengharamkan rezeki halal yang disiapkan Allah untuk manusia.
    Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang     diturunkan Allah kepada kamu, lalu kamu jadikan     sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah,     "Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan     itu) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah?" (QS
    Yunus [10]: 59).
 
Pengecualian  atau  pengharaman  harus  bersumber  dari  Allah --baik melalui Al-Quran maupun Rasul-- sedang pengecualian itu lahir  dan disebabkan oleh kondisi manusia, karena ada makanan yang dapat memberi dampak negatif terhadap jiwa raganya.  Atas dasar   ini,   turun  perintah-Nya  antara  lain  dalam  surat
Al-Baqarah (2): 168,
 
    Wahai seluruh manusia, makanlah yang halal lagi baik     dari apa saja yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu     mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya     setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
 
Rincian pengecualian itu  tidak  jarang  diperselisihkan  oleh para   ulama,   baik   disebabkan  oleh  perbedaan  penafsiran ayatayat, maupun penilaian  kesahihan  dan  makna  hadis-hadis
Nabi Saw.
 
Makanan  yang  diuraikan oleh Al-Quran dapat dibagi dalam tiga kategori pokok, yaitu nabati, hewani, dan olahan.
 
1.  Tidak  ditemukan  satu  ayat  pun  yang  secara  eksplisit melarang   makanan   nabati   tertentu.   Surat   'Abasa  yang memerintahkan   manusia   untuk    memperhatikan    makanannya menyebutkan  sekian banyak jenis tumbuhan yang telah disiapkan
Allah untuk kepentingan manusia dan binatang.
 
    Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya.
    Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air
    (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan     sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi     itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kunna,     kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta     rumput-rumputan, untuk kesenangan kamu dan untuk     binatang ternakmu (QS 'Abasa [80]: 24-32).
 
Kalaupun   ada   tumbuh-tumbuhan   tertentu,   yang   kemudian terlarang,  maka  hal  tersebut  termasuk  dalam larangan umum memakan sesuatu yang buruk, atau merusak kesehatan.
 
2. Adapun makanan jenis hewani, maka Al-Quran membaginya dalam dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan darat.
 
Hewan  laut yang hidup di air asin dan tawar dihalalkan Allah,
Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14' menegaskan:
 
    Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar     kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan     sebangsanya).
 
Bahkan hewan laut/sungai yang mati dengan sendirinya (bangkai) tetap dibolehkan berdasarkan surat Al-Ma-idah [5]: 96:
 
    Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan     yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi     kamu dan orang-orang yang dalam perjalanan.
 
"Buruan  laut" maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail,  memukat,  dan  sebagainya,  baik dari  laut,  sungai,  danau, kolam, dan 1ain-1ain. Sedang kata "makanan yang berasal dari laut" adalah  ikan  dan  semacamnya yang   diperoleh  dengan  mudah  karena  telah  mati  sehingga mengapung. Makna ini dipahami dan  sejalan  dengan  penjelasan Rasul   Saw.   yang   diriwayatkan   oleh   Bukhari,   Muslim,
At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain melalui sahabat Nabi Abu
Hurairah yang menyatakan tentang laut:
 
    Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya
 
Ini  menurut  banyak  ulama  sejalan  juga dengan firman Allah dalam surat Al-Ma-idah (5): 96.
Memang, ada ulama yang mengecualikan hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, namun pengecualian tersebut diperselisihkan para ulama, apalagi ia  bukan  datang  dari  Al-Quran,  tetapi riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi Saw.
 
Adapun  hewan  yang hidup di darat, maka Al-Quran menghalalkan secara eksplisit  al-an'am  (unta,  sapi,  dan  kambing),  dan mengharamkan  secara tegas babi. Namun ini bukan berarti bahwa selainnya semua halal atau haram.
 
Seperti yang diisyaratkan di atas, tentang  pengecualian  dari makanan  yang  dihalalkan,  dalam soal ini ditemukan perbedaan pendapat ulama tentang  hewan-hewan  darat  yang  dikecualikan itu.
 
Imam  Malik  misalnya, sangat membatasi pengecualian tersebut,
karena berpegang kepada surat Al-An'am (6): 145,
 
    Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan     kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang     hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,     atau darah yang mengalir atau daging babi karena     sesungguhnya semua itu rijs (kotor), atau binatang yang     disembelih atas nama selain Allah...
 
Ayat ini dipahami oleh Imam Malik sebagai membatasi yang haram dalam   batas-batas   yang  disebut  itu,  apalagi  masih  ada ayat-ayat lain yang turun sesudah ayat ini yang  juga  memberi pembatasan serupa seperti surat Al-Baqarah (2): 173.
 
Imam Syafi'i --misalnya-- berpegang kepada sekian banyak hadis Nabi yang dinilainya tidak bertentangan dengan kandungan  ayat tersebut.  Karena  walaupun redaksi ayat tersebut dalam bentuk hashr (pembatasan atau pengecualian), namun itu tidak dimaksud sebagai pengecualian hakiki.
 
Di sisi lain, penjelasan tentang haramnya babi seperti dikutip di atas adalah karena ia rijs (kotor).
 
Walaupun ilmuwan belum sepenuhnya  mengetahui  sisi-sisi  rijs (kekotoran)  baik  lahiriah  maupun  batiniah yang diakibatkan oleh babi, namun dapat diambil kesimpulan bahwa  segala  macam binatang yang memiliki sifat rijs tentu saja diharamkan Allah. Di sinilah antara lain  fungsi  Rasul  Saw.  sebagai  penjelas kitab  suci  Al-Quran. Surat Al-A'raf (7): 157 melukiskan Nabi
Muhammad Saw. antara 1ain sebagai:
 
    Menghalalkan untuk mereka (umatnya) yang baik-baik, dan     mengharamkan yang khabits (buruk).
 
Nah, atas dasar  inilah  dipertemukan  hadis-hadis  Nabi  yang mengharamkan  makanan-makanan  tertentu  dengan ayat-ayat yang menggunakan redaksi pembatasan di atas.  Misalnya  hadis  yang mengharamkan semua binatang yang bertaring (buas), burung yang memiliki cakar (buas), binatang yang hidup  di  darat  dan  di air, dan sebagainya.
 
Di  samping itu, Al-Quran seperti terbaca pada ayat yang lalu, mengharamkan:
 
Memakan sembelihan yang disembelih  selain  atas  nama  Allah, atau dalam bahasa ayat lain:
 
    Janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama     Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah     kefasikan (QS Al-An'am [6]: 121).


Dari   sini,  lahir  pembahasan  panjang  lebar  --yang  dapat ditemukan  dalam  buku-buku  fiqih--   tentang   syarat-syarat "penyembelihan"  yang  harus  dipenuhi  bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat. Secara umum syarat tersebut berkaitan dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan, (c) anggota  tubuh  binatang  yang  harus  disembelih,  (d)   alat penyembelihan.
 
Al-Quran  secara  eksplisit berbicara tentang butir a dan b di atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d.
 
Dari surat Al-Ma-idah (5): 5 yang menegaskan bahwa,  
    Makanan (sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu
 
Dari ayat  ini,  para  ulama  menyimpulkan  bahwa  penyembelih haruslah  dilakukan oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl
Al-Kitab (Yahudi/Nasrani).
 
Memang timbul perselisihan pendapat di kalangan ulama  tentang siapa  yang  dimaksud  dengan  Ahl  Al-Kitab,  dan apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut sebagai  Ahl Al-Kitab.  Dan  apakah  selain  dari  mereka, seperti penganut agama Budha dan  Hindu,  dapat  dimasukkan  ke  dalamnya  atau tidak?  Betapapun,  mayoritas  ulama menilai bahwa hingga kini penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut, dan dengan demikian penyembelihan mereka masih tetap halal, jika  memenuhi  syarat-syarat  yang  lain.  Salah  satu syarat yang telah dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah.
 
Dalam konteks ini, sekali  lagi  kita  menemukan  rincian  dan perbedaan  penafsiran  para  ulama,  menyangkut wajib tidaknya menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan  bagaimana  dengan
Ahl Al-Kitab masa kini. Al-Quran menyatakan,
 
    Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut     nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman     kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan     (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah     ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan     kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu...     (QS Al-An'am [6): 118-119).
 
Apakah  ayat  ini  berbicara  tentang  keharusan menyebut nama Allah ketika menyembelih atau tidak? Ibnu Taimiyah dan riwayat yang  dinisbahkan  kepada  Imam  Ahmad  berpendapat  demikian. Pendapatnya  ini  didukung  oleh  adanya  ayat  yang  melarang memakan   sembelihan  yang  tidak  disebut  nama  Allah  serta menilainya sebagai kefasikan:
 
    Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak     disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya     yang demikian itu adalah kefasikan (QS Al-An'am [6]:     121).
 
Pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, pada hakikatnya sama dengan pendapat  di  atas,  hanya  saja  mereka  memberi  kelonggaran sehingga menurut mereka, kalau  seseorang  lupa  membaca  nama
Allah, maka hal itu dapat ditoleransi.
  
Ma~hab  Syafi'i  berpendapat  bahwa tidak disyaratkan menyebut nama Allah ketika menyembelih. Alasannya antara lain:
 
1 . Ayat yang membolehkan  memakan  sembelihan  Ahl  Al-Kitab, sementara  mereka pada umumnya tidak menyebut nama Allah dalam penyembelihan,  namun  demikian  dihalalkan  untuk  kita,  ini menunjukkan  bahwa perintah menyebut nama Allah pada ayat-ayat yang disebut sebelum ini hanya anjuran bukan kewajiban.  Atau, dengan  kata  lain,  penyebutan nama Allah bukan syarat sahnya penyembelihan.
 
2. Hadis Rasul Saw., yang diriwayatkan  oleh  Bukhari  melalui istri  Nabi  Aisyah r.a., bahwa sejumlah orang bertanya kepada Nabi Saw. tentang daging  yang  mereka  tidak  ketahui  apakah dibacakan  nama Allah ketika penyembelihannya atau tidak, Nabi menjawab,
 
    Hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah.
    Ketika itu para penanya, menurut Aisyah, baru saja     melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam) (Diriwayatkan     oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i melalui isteri
    Nabi Saw., Aisyah).
 
Ada lagi beberapa hadis lain yang sejalan  dengan  ini,  namun secara  objektif  kita  dapat  berkata  bahwa tuntunan di atas mengundang kita untuk menyatakan perlunya membaca  nama  Allah ketika  menyembelih,  walaupun  tidak  harus dengan bismillah, tetapi cukup dengan menyebut salah satu  nama-Nya  sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah.
 
Walaupun   mazhab   Syafi'i  membolehkan  penyembelihan  tanpa menyebut nama Allah, atau selama tidak  disembelih  atas  nama selain Allah, dan membolehkan pula penyembelihan Ahl Al-Kitab, bahkan Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid  Ridha  menilai  halal sembelihan  penganut  agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan  segala  macam  sembelihan  mereka  menjadi  halal. Karena  masih  ada  syarat lain yaitu "cara menyembelih", yang masalahnya diisyaratkan oleh Al-Quran dengan menyebut beberapa cara yang tidak direstuinya, seperti:
 
    Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,     dan yang diterkam binatang buas --kecuali yang segera     disembelih sebelum berhembus nyawanya, serta yang     disembelih atas nama berhala (QS Al-Ma-idah [5]: 3).
 
Perlu  dicatat  bahwa  penyembelihan  yang dilakukan sementara orang  ketika  membangun  bangunan  kemudian  menanam   kepala binatang   yang   disembelih  itu  dengan  tuduan  menghindari "gangguan makhluk halus"  merupakan  salah  satu  bentuk  dari penyembelihan atas nama berhala.
 
3. Makanan olahan. Seperti yang dikemukakan dalam pendahuluan, bahwa minuman merupakan salah satu jenis  makanan,  maka  atas dasar itu kita dapat berkata bahwa khamr (sesuatu yang menutup pikiran] merupakan salah satu jenis makanan pula.
 
Al-Quran menegaskan bahwa:
 
    Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman     yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada     yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi     orang yang memikirkan (QS Al-Nahl [16]: 67).
 
Ayat ini merupakan ayat pertama  yang  turun  tentang  makanan olahan  yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya. Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan" dan jenis makanan olahan yang baik sehingga  merupakan  rezeki yang baik.
 
Pengharaman  segala  yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di Makkah  dari  isyarat  yang  diberikannya pada  ayat  di  atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan  khamr  yang  turun  di Madinah  (QS  Al-Baqarah  [2]:  219): Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang  besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya. Disusul dengan  larangan  tegas  mendekati  shalat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan (QS Al-Nisa' [4]: 43), dan diakhiri dengan  pernyataan tegas bahwa:
 
    Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)     khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi     nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji)     termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah     perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS
    Al-Ma-idah [5]: 90).
 
Khamr  terambil  dari  kata  khamara  yang  menurut pengertian kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan  dan  minuman yang  dapat  mengantar  kepada  tertutupnya  akal dinamai juga khamr.
 
Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah "perahan  anggur yang  mendidih  atau  yang  dimasak". Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu  Syubrumah,  semuanya  berpendapat  bahwa sesuatu  yang  memabukkan  bila  diminum  banyak, selama tidak terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau  tidak memabukkan maka dia dapat ditoleransi.
 
Pendapat  ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup  akal  atau  menjadikan seseorang  tidak  dapat  mengendalikan  pikirannya walau bukan terbuat dari anggur,  maka  dia  adalah  haram.  Pendapat  ini antara lain berdasar sabda Rasul Saw. yang menyatakan:
 
    Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang     memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).
 
Di  sisi  lain  Imam  At-Tirmidzi,  An-Nasa'i,  dan  Abu  Daud meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Jabir  bin  Abdillah  bahwa
Nabi Saw. bersabda:
 
    Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun     tetap haram.
 
Dari   pengertian   kata  khamr  dan  esensinya  seperti  yang dikemukakan di atas, maka segala  macam  makanan  dan  minuman terolah  atau tidak, selama mengganggu pikiran maka dia adalah haram.
 
PESAN-PESAN AL-QURAN MENGENAI MAKANAN
 
Seperti  dikemukakan  di  atas,   ketika   berbicara   tentang "perintah   makan",  Allah  Swt.  memerintahkan  agar  manusia memakan makanan yang sifatnya halal dan thayyib.
 
Kata "halal" berasal dari akar kata yang berarti "lepas"  atau "tidak  terikat". Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi.  Karena  itu  kata  "halal" juga  berarti  "boleh".  Dalam bahasa hukum, kata ini mencakup segala sesuatu  yang  dibolehkan  agama,  baik  kebolehan  itu bersifat  sunnah,  anjuran  untuk  dilakukan,  makruh (anjuran untuk ditinggalkan) maupun  mubah  (netral/boleh-boleh  saja). Karena  itu  boleh jadi ada sesuatu yang halal (boleh), tetapi tidak dianjurkannya, atau dengan kata  lain  hukumnya  makruh. Nabi Saw. misalnya melarang seseorang mendekati masjid apabila ia  baru  saja  memakan  bawang.  Nabi  bersabda   sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Ali bin Abi Thalib:
 
    Rasul Saw. melarang memakan bawang putith kecuali     setelah dimasak.
 
Dalam   riwayat   At-Tirmidzi   dikemukakan   bahwa  seseorang bertanya: Apakah itu haram? Beliau menjawab:
 
    Tidak, tetapi saya tidak suka aromanya.
 
Kata thayyib dari segi  bahasa  berarti  lezat,  baik,  sehat, menenteramkan,  dan  paling  utama.  Pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah  makan  menyatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dan segi zatnya atau rusak (kedaluwarsa), atau dicampur benda najis. Ada juga  yang mengartikannya  sebagai  makanan  yang  mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya. Kita  dapat  berkata  bahwa  kata thayyib dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman.  Tentunya  sebelum itu adalah halal.
 
a.     Makanan  yang  sehat adalah makanan yang memiliki zat gizi yang cukup dan  seimbang.  Dalam  Al-Quran  disebutkan  sekian banyak  jenis makanan yang sekaligus dianjurkan untuk dimakan, misalnya padi-padian (QS Al-Sajdah [32]:  27),  pangan  hewani (QS  Ghafir [40]: 79), ikan (QS Al-Nahl [16]: 14), buah-buahan
(QS Al-Mutminun [23]: 19; Al-An'am [6]: 14l), lemak dan minyak (QS  Al-Mu'minun  [23]:  21),  madu (QS Al-Nahl [16]: 69), dan lain-lain. Penyebutan aneka macam jenis makanan ini,  menuntut kearifan dalam memilih dan mengatur keseimbangannya.
 
b.     Proporsional,  dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih,  dan  tidak  berkurang.  Karena  itu  Al-Quran menuntut  orang-tua, khususnya para ibu, agar menyusui anaknya dengan ASI (air susu ibu) serta menetapkan masa penyusuan yang ideal.
 
    Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun     sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan     penyusuan (QS Al-Baqarah [2]: 233).
 
Dalam  konteks  ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna firman Allah:
 
    Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu     mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah     halalkan bagi kamu, dan jangan juga melampaui batas.     Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang     melampaui batas (QS Al-Maidah [5]: 87).


"Mengharamkan yang baik dan halal" mengandung arti  mengurangi kebutuhan,  sedang  "melampaui  batas"  berarti meebihkan dari yang wajar. Demikian terlihat Al-Quran dalam uraiannya tentang makan  menekankan  perlunya  "sikap  proporsional"  itu. Makna terakhir ini sejalan dengan ayat yang  lain  yang  petunjuknya lebih jelas, yaitu:
 
    Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.
    Sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang     berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).
 
Rasul menjelaskan bahwa:
 
    Termasuk berlebih-lebihan (bila) Anda makan apa yang
    Anda tidak ingini.
 
Dalam hadis lain Rasul Saw. mengingatkan:
 
    Tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari     perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang     dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus (memenuhkan     perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan,     sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan     (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan At-Tirmidzi melalui     sahabat Nabi Miqdam bin Ma'di Karib).
 
c.  Aman.  Tuntunan  perlunya  makanan  yang aman, antara lain dipahami dari firman Allah dalam surat Al-Ma-idah (5): 88 yang menyatakan,
 
    Dan makanlah dan apa yang direzekikan Allah kepada
    kamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu percaya     terhadap-Nya.
 
Dirangkaikannya   perintah   makan  di  sini  dengan  perintah bertakwa,  menuntun   dan   menuntut   agar   manusia   selalu memperhatikan   sisi   takwa   yang  intinya  adalah  berusaha menghindar  dari   segala   yang   mengakibatkan   siksa   dan terganggunya rasa aman.
 
Takwa   dari   segi   bahasa  berarti  "keterhindaran",  yakni keterhindaran dari  siksa  Tuhan,  baik  di  dunia  maupun  di akhirat.  Siksa  Tuhan  di  dunia  adalah  akibat  pelanggaran terhadap hukum-hukum (Tuhan yang berlaku di) alam ini,  sedang siksa-Nya   di  akhirat  adalah  akibat  pelanggaran  terhadap hukum-hukum syariat.  Hukum  Tuhan  di  dunia  yang  berkaitan dengan makanan misalnya adalah: siapa yang makan makanan kotor atau  berkuman,  maka  dia  akan  menderita  sakit.   Penyakit --akibat  pelanggaran  ini-- adalah siksa Allah di dunia. Jika demikian, maka perintah  bertakwa  pada  sisi  duniawinya  dan dalam  konteks  makanan,  menuntut  agar  setiap  makanan yang dicerna tidak mengakibatkan penyakit  atau  dengan  kata  lain memberi  keamanan  bagi pemakannya. Ini tentu di samping harus memberinya keamanan bagi kehidupan ukhrawinya.
 
Penggalan surat Al-Nisa' (4): 4 mengingatkan:
 
    Makanlah ia dengan sedap lagi baik akibatnya (QS
    Al-Nisa' [4]: 4)
 
Ayat ini walaupun tidak turun dalam konteks  petunjuk  tentang makanan,  tetapi  penggunaan  kata  akala yang pada prinsipnya berarti "makan" dapat dijadikan petunjuk bahwa memakan sesuatu hendaknya yang sedap serta berakibat baik.
 
Pada  akhirnya  kita  dapat  menyimpulkan  pesan Allah tentang makan dan makanan dengan firman-Nya dalam surat Al-An'am  (6): 142 setelah menyebut berbagai jenis makanan nabati dan hewani:
 
    Makanlah apa yang direzekikan Allah dan jangan ikuti     langkah-langkah setan, sesungguhnya dia adalah musuh     kamu yang sangat nyata.
 
PENGARUH MAKANAN
 
Tidak  dapat  disangkal  bahwa makanan mempunyai pengaruh yang sangat  besar  terhadap  pertumbuhan  dan  kesehatan   jasmani manusia.  Persoalan  yang  akan  diketengahkan  di sini adalah pengaruhnya terhadap jiwa manusia.
 
Al-Harali seorang ulama besar (w. 1232  M)  berpendapat  bahwa jenis   makanan   dan  minuman  dapat  mempengaruhi  jiwa  dan sifat-sifat  mental   pemakannya.   Ulama   ini   menyimpulkan pendapatnya   tersebut  dengan  menganalisis  kata  rijs  yang disebutkan Al-puran sebagai alasan untuk mengharamkan  makanan tertentu,  seperti keharaman minuman keras (QS Al-Ma-idah [5]:
90) bangkai, darah, dan daging babi (QS Al-An'am [6]: 145).
 
Kata rijs menurutnya mengandung arti "keburukan  budi  pekerti serta  kebobrokan  moral".  Sehingga,  apabila  Allah menyebut jenis makanan tertentu dan menilainya sebagai rijs,  maka  ini berarti  bahwa  makanan  tersebut  dapat menimbulkan keburukan budi pekerti.
 
Memang   kata    ini    juga    digunakan    Al-Quran    untuk perbuatan-perbuatan buruk yang menggambarkan kebejatan mental, seperti judi dan penyembahan berhala (QS Al-Maidah  [5]:  90). Dengan  demikian,  pendapat Al-Harali di atas, cukup beralasan ditinjau dari segi bahasa dan penggunaan Al-Quran.
 
Sejalan  dengan  pendapat  di  atas   adalah   pendapat   yang dikemukakan   oleh  seorang  ulama  kontemporer,  Syaikh  Taqi Falsafi, dalam bukunya Child between Heredity  and  Education.
Dalam  buku  ini,  dia  menguatkan pendapatnya dengan mengutip Alexis  Carrel,  pemenang  hadiah  Nobel  Kedokteran.   Carrel menulis  dalam  bukunya  Man  the Unknown lebih kurang sebagai berikut:
 
    Pengaruh dari campuran (senyawa) kimiawi yang dikandung     oleh makanan terhadap aktivitas jiwa dan pikiran     manusia belum diketahui secara sempurna, karena belum     lagi diadakan eksperimen secara memadai. Namun tidak     dapat diragukan bahwa perasaan manusia dipengaruhi oleh     kualitas dan kuantitas makanan.
 
Nah jika demikian, terlihat bahwa  makanan  memiliki  pengaruh yang  besar  bukan  saja  terhadap jasmani manusia tetapi juga jiwa dan perasaannya. Beberapa  penelitian  menunjukkan  bahwa minuman   keras  merupakan  langkah  awal  yang  mengakibatkan langkah-langkah  berikut  dari   para   penjahat.   Hal   ini, disebabkan  antara  lain  oleh pengaruh minuman tersebut dalam jiwa dan pikirannya.
 
Dalam konteks agama, tidak  dapat  diragukan  adanya  pengaruh makanan  terhadap  selain  jasmani. Rasulullah Saw. mengaitkan antara terkabulnya doa dengan makanan halal.  Beliau  bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:
 
    Wahai seluruh manusia. Sesungguhnya Allah Mahabaik. Dia     tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik. Dia     memerintahkan kaum mukmin sebagaimana memerintahkan     para Rasul dengan firman-Nya, "Wahai Rasul, makanlah     rezeki yang baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu".
    (Kata perawi) Rasul kemudian menjelaskan seorang     pejalan kaki, kumal, dan kotor, menengadahkan kedua     tangannya ke langit berdoa, "Wahai Tuhan, Wahai Tuhan
    ... (tetapi) makanannya haram, minumannya haram,     pakaiannya haram, makan dari barang haram, maka
    bagaimana mungkin ia dikabulkan?"
 
Demikian, sebagian dari dampak makanan terhadap manusia.
 
MENGAPA BINATANG ATAU MAKANAN TERTENTU DIHARAMKAN?
 
Banyak   analisis   yang   dikemukakan   para   pakar  tentang sebab-sebab  diharamkannya  binatang  atau  makanan  tertentu. Babi, misalnya, dinilai mengidap sekian banyak jenis kuman dan cacing  yang  sangat  berbahaya  terhadap  kesehatan  manusia.
Tenasolium  adalah salah satu nama cacing yang berkembang biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter. Pada 1968 ditemukan sejenis kuman yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak pasien di  Belanda  dan  Denmark.  Pada 1918,  flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari dunia kita dan menelan korban jutaan orang. Flu ini kembali  muncul  pada 1977,  dan  di  Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya 135 juta  dolar.  Demikian  sekelumit  dari bahaya  babi, sebagaimana dikemukakan oleh Faruq Musahil dalam bukunya Tahrim Al-Khinzir fi Al-Islam.
 
Lemak   babi   mengandung   complicated   fats   antara   lain triglycerides,  dan dagingnya mengandung kolestrol yang sangat tinggi, mencapai lima  belas  kali  lipat  lebih  banyak  dari daging    sapi.   Dalam   Encydopedia   Americana   dijelaskan perbandingan antara  kadar  lemak  yang  terdapat  pada  babi, domba,   dan   kerbau.  Dalam  kadar  berat  yang  sama,  babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau tidak  lebih  dari 5%.  Demikian keterangan Ahmad Syauqi Al-Fanjari dalam bukunya
Ath-Thib Al-Wiqaiy fi Al-Islam.
 
Banyak lagi analisis dan  jawaban  yang  diberikan  menyangkut sebab-sebab diharamkannya sekian banyak makanan. Bukan di sini tempatnya, bahkan bukan penulis yang memiliki  otoritas  untuk menjelaskannya.
 
Memang  kita  boleh  saja  bertanya,  dan atau mencari jawaban tentang mengapa  Allah  Swt.  mengharamkan  makanan  tertentu. Boleh  jadi  kita  puas  atau  tidak  puas dengan jawaban yang diberikan, tetapi adalah  amat  bijaksana  jika  jawaban  yang ditemukan  itu  --walau  sangat  memuaskan--  tidak  dijadikan sebagai satu-satunya jawaban.
 
Imam  Al-Ghazali  memberikan   ilustrasi   menyangkut   'illat
(katakanlah  "sebab"  atau  "hikmah")  dari  larangan-larangan Ilahi. "Seorang ayah memiliki anak  yang  tinggal  bersama  di satu   rumah.   Sebelum   kematian   menjemputnya,  sang  ayah mewasiatkan kepada anaknya: 'Jika engkau ingin  memugar  rumah ini  silakan,  tetapi  tumbuhan yang terdapat di serambi rumah jangan ditebang.' Beberapa tahun kemudian sang ayah meninggal, dan  anak pun memperoleh rezeki yang memadai. Rumah dipugarnya dan ketika sampai di tumbuhan terlarang, ia berpikir,  'Apakah gerangan  sebabnya  ayah  melarang  menebangnya?'  Pikirannya, kemudian sampai kepada kesimpulan bahwa aroma pohon itu harum. Dan di sisi lain, ia mengetahui bahwa telah ditemukan tumbuhan lain yang memiliki aroma lebih harum. Maka ia  pun  memutuskan menebang tumbuhan itu dan menggantikannya dengan tumbuhan yang lebih sedap. Tetapi apa  yang  terjadi?  Tidak  lama  kemudian muncul  seekor  ular, yang hampir saja menerkamnya, dan ketika itu ia sadar  bahwa  rupanya  aroma  tumbuhan  itu,  merupakan penangkal  kehadiran  ular.  Ia hanya mengetahui sebagian dari 'illat larangan ayahnya' bukan  semuanya,  bahkan  bukan  yang terpenting  darinya."  Demikian  lebih  kurang  ilustrasi Imam
Al-Ghazali.
 
Demikian  sedikit  dari  banyak  petunjuk   Al-Quran   tentang makanan.  Kita  dapat  menyimpulkan bahwa Al-Quran merintahkan kepada kita untuk makan yang halal  dan  thayyib,  serta  yang lezat tetapi baik akibatnya.[]

2. PAKAIAN


Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah  untuk  pakaian yaitu,  libas,  tsiyab,  dan  sarabil.  Kata  libas  ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.
 
Libas  pada  mulanya  berarti  penutup --apa pun yang ditutup. Fungsi pakaian  sebagai  penutup  amat  jelas.  Tetapi,  perlu dicatat  bahwa ini tidak harus berarti "menutup aurat", karena cincin yang menutup sebagian  jari  juga  disebut  libas,  dan pemakainya ditunjuk dengan menggunakan akar katanya.
 
Ketika berbicara tentang laut, Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14 menyatakan bahwa,
 
     Dan kamu mengeluarkan dan laut itu perhiasan (antara      lain mutiara) yang kamu pakai.
 
Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk  menunjukkan  pakaian lahir  maupun  batin,  sedangkan  kata  tsiyab digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari  kata  tsaub yang  berarti  kembali,  yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya  sesuai  dengan  ide pertamanya.
 
Ungkapan  yang  menyatakan,  bahwa  "awalnya  adalah  ide  dan akhirnya adalah kenyataan", mungkin  dapat  membantu  memahami pengertian kebahasaan tersebut. Ungkapan ini berarti kenyataan harus dikembalikan kepada ide asal,  karena  kenyataan  adalah cerminan dari ide asal.
 
Apakah ide dasar tentang pakaian?
 
Ar-Raghib  Al-Isfahani  --seorang  pakar   bahasa   Al-Quran-- menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena ide dasar adanya bahan-bahan pakaian  adalah  agar  dipakai.  Jika bahan-bahan   tersebut   setelah   dipintal  kemudian  menjadi pakaian, maka pada hakikatnya ia telah kembali pada ide  dasar keberadaannya.   Hemat   penulis,   ide   dasar   juga   dapat dikembalikan  pada  apa  yang  terdapat  dalam  benak  manusia pertama tentang dirinya.
 
Al-Quran  surat  Al-'Araf (7): 20 menjelaskan peristiwa ketika
Adam dan Hawa berada di surga:
 
     Setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk      menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari      mereka, yaitu auratnya, dan setan berkata, "Tuhan kamu      melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua      tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang      yang kekal (di surga)."
 
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa:
 
     ...setelah mereka merasakan (buah) pohon (terlarang)      itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan      mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga...
 
Terlihat jelas  bahwa  ide  dasar  yang  terdapat  dalam  diri manusia adalah "tertutupnya aurat", namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Dengan  demikian,  aurat  yang  ditutup dengan  pakaian  akan dikembalikan pada ide dasarnya. Wajarlah jika pakaian dinamai tsaub/tsiyab yang berarti  "sesuatu  yang mengembalikan aurat kepada ide dasarnya", yaitu tertutup.
 
Dan  ayat di atas juga tampak bahwa ide "membuka aurat" adalah ide setan, dan karenanya "tanda-tanda kehadiran  setan  adalah "keterbukaan  aurat".  Sebuah  riwayat  yang  dikemukakan oleh Al-Biqa'i  dalam  bukunya  Shubhat  Waraqah  menyatakan  bahwa ketika  Nabi  Saw. belum memperoleh keyakinan tentang apa yang dialaminya di  Gua  Hira  --apakah  dari  malaikat  atau  dari setan--  beliau  menyampaikan  hal  tersebut  kepada  istrinya Khadijah. Khadijah  berkata,  "Jika  engkau  melihatnya  lagi, beritahulah  aku".  Ketika  di  saat  lain  Nabi  Saw. melihat (malaikat) yang  dilihatnya  di  Gua  Hira,  Khadijah  membuka pakaiannya  sambi1  bertanya,  "Sekarang,  apakah engkau masih melihatnya?" Nabi  Saw.  menjawab,  "Tidak,  ...  dia  pergi." Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, "Yakinlah yang datang bukan setan, ...  (karena  hanya  setan  yang  senang  melihat aurat)".
 
Dalam hal ini Al-Quran mengingatkan:
 
     Wahai putra-putra Adam, janganlah sekali-kali kamu      dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia (telah menipu      orang tuamu Adam dan Hawa) sehingga ia telah      mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga. Ia      menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan      kepada keduanya aurat mereka berdua (QS Al-A'raf [7]:      27).
 
Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk menjelaskan  perihal pakaian  adalah  sarabil.  Kamus-kamus bahasa mengartikan kata ini sebagai pakaian, apa pun jenis bahannya.  Hanya  dua  ayat yang  menggunakan  kata  tersebut. Satu di antaranya diartikan sebagai  pakaian  yang  berfungsi  menangkal  sengatan  panas, dingin,  dan  bahaya  dalam  peperangan (QS Al-Nahl [16]: 81). Satu lagi dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan dialami  oleh  orang-orang  berdosa  kelak  di  hari kemudian: pakaian mereka  dari  pelangkin.  Dari  sini  terpahami  bahwa pakaian  ada  yang  menjadi  alat penyiksa. Tentu saja siksaan tersebut karena  yang  bersangkutan  tidak  menyesuaikan  diri dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah Swt.
 
PAKAIAN DAN FITRAH
 
Dari  ayat  yang  menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam, dan ayat-ayat sesudahnya, para ulama menyimpulkan  bahwa  pada hakikatnya   menutup   aurat   adalah   fitrah  manusia  jrang diaktualkan pada saat ia memiliki kesadaran.
 
Seperti dikemukakan ketika  menjelaskan  arti  tsaub,  manusia pada  mulanya tertutup auratnya. Ayat yang menguraikan hal ini menggunakan istilah li yubdiya lahuma ma~ wuriya  'anhuma  min sauatihima   (untuk   menampakkan  kepada  keduanya  apa  yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya) (QS Al-A'raf [7]: 20).
 
Penggalan ayat  itu  bukan  saja  mengisyaratkan  bahwa  sejak semula  Adam dan Hawa tidak dapat saling melihat aurat mereka, melainkan juga  berarti  bahwa  aurat  masing-masing  tertutup sehingga mereka sendiri pun tidak dapat melihatnya.
 
Kemudian setan merayu mereka agar memakan pohon terlarang, dan akibatnya adalah aurat yang tadinya tertutup menjadi  terbuka, dan  mereka menyadari keterbukaannya, sehingga mereka berusaha menutupinya dengan daun-daun surga. Usaha tersebut menunjukkan adanya  naluri  pada diri manusia sejak awal kejadiannya bahwa aurat harus ditutup dengan cara berpakaian.
 
Perlu diperhatikan pula  kalimat  yang  dipergunakan  Al-Quran untuk  menyatakan  usaha  kedua  orang  tua  kita, "Wa thafiqa
yakhshifan 'alaihima min waraq al-jannah."
 
Kata  yakhshifan  terambil  dari  kata  khashf  yang   berarti menempelkan  sesuatu pada sesuatu yang lain agar menjadi lebih kokoh. Contoh yang dikemukakan oleh pakar-pakar bahasa  adalah menempelkkan  lapisan  baru  pada  lapisan  yang ada dari alas kaki, agar lebih kuat dan kokoh.
 
Adam dan Hawa bukan sekadar mengambil satu lembar  daun  untuk menutup  auratnya  (karena  jika  demikian  pakaiannya  adalah mini), melainkan sekian banyak  lembar  agar  melebar,  dengan cara  menempelkan  selembar  daun di atas lembar lain, sebagai tanda bahwa pakaian tersebut sedemikian tebal, sehingga  tidak transparan atau tembus pandang.
 
Hal  lain  yang  mengisyaratkan  bahwa berpakaian atau menutup aurat merupakan fitrah manusia adalah penggunaan  istilah  "Ya Bani  Adam"  (Wahai  putra-putri  Adam)  dalam  ayat-ayat yang berbicara tentang berpakaian.
 
Panggilan  semacam  ini  hanya  terulang  empat   kali   dalam Al-Quran.  Kesan  dan makna yang disampaikannya berbeda dengan panggilan ya ayyuhal ladzina amanu yang  hanya  khusus  kepada orang-orang  mukmin, atau ya ayyuhan nas yang boleh jadi hanya ditujukan kepada seluruh manusia sejak masa Nabi  Saw.  hingga akhir  zaman.  Panggilan  ya  Bani  Adam  jelas tertuju kepada seluruh manusia. Bukankah Adam adalah ayah seluruh manusia?
 
Hanya empat kali panggilan ya Bani Adam  dalam  Al-Quran,  dan semuanya terdapat dalam surat Al-'Araf, yaitu:
 
1.  Ayat 26 berbicara tentang macam-macam pakaian yang    dianugerahkan Allah.
 
2.  Ayat 27 berbicara tentang larangan mengikuti setan    yang menyebabkan terbukanya aurat orang tua manusia
   (Adam dan Hawa).
 
3.  Ayat 31 memerintahkan memakai pakaian indah pada    saat memasuki masjid.
 
4.  Ayat 35 adalah kewajiban taat kepada tuntunan Allah
   yang disampaikan oleh para rasul-Nya (tentu termasuk    tuntunan berpakaian).
 
Ini menunjukkan bahwa sejak dini Allah Swt.  telah  mengilhami manusia   sehingga   timbul   dalam   dirinya  dorongan  untuk berpakaian, bahkan  kebutuhan  untuk  berpakaian,  sebagaimana diisyaratkan oleh surat Thaha (20): 117-118, yang mengingatkan Adam bahwa jika ia terusir dari surga karena setan,  tentu  ia akan  bersusah  payah  di dunia untuk mencari sandang, pangan, dan papan. Dorongan tersebut  diciptakan  Allah  dalam  naluri manusia  yang  memiliki  kesadaran  kemanusiaan.  Itu sebabnya terlihat bahwa manusia primitif pun selalu menutupi  apa  yang dinilainya sebagai aurat.
 
Dari ayat yang berbicara tentang ketertutupan aurat, ditemukan isyarat bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, manusia tidak membutuhkan  upaya dan tenaga yang berat. Hal ini diisyaratkan oleh  bentuk  pasif  yang  dipilih  Al-Quran  untuk   menyebut tertutupnya  aurat Adam dan Hawa, yakni ayat 22 surat Al-A'raf yang dikutip pada awal uraian ini: "yang tertutup  dan  mereka yaitu aurat mereka."
 
Menutup aurat tidak sulit, karena dapat dilakukan dengan bahan apa pun yang tersedia, sekalipun selembar daun (asalkan  dapat menutupinya).
 
FUNGSI PAKAIAN
 
Dari  sekian  banyak  ayat  Al-Quran  yang  berbicara  tentang pakaian,   dapat  ditemukan  paling  tidak  ada  empat  fungsi pakaian.
 
Al-Quran  surat  Al-A'raf  (7):  26  menjelaskan  dua   fungsi pakaian:
 
     Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah      menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan      juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan      pakaian takwa itulah yang paling baik.
 
Ayat  ini  setidaknya  menjelaskan  dua  fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan perhiasan.
 
Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa ayat di atas  berbicara tentang  fungsi ketiga pakaian, yaitu fungsi takwa, dalam arti pakaian dapat  menghindarkan  seseorang  terjerumus  ke  dalam bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi.
 
Syaikh  Muhammad  Thahir  bin 'Asyur menjelaskan jalan pikiran ulama yang berpendapat demikian. Ia  menulis  dalam  tafsirnya tentang ayat tersebut:
 
     Libasut taqwa dibaca oleh Imam Nafi' ibnu Amir,
     Al-Kisa'i, dan Abu Ja'far dengan nashab (dibaca libasa      sehingga kedudukannya sebagai objek penderita). Ini      berarti sama dengan pakaian-pakaian lain yang      diciptakan, dan tentunya pakaian ini tidak berbentuk      abstrak, melainkan nyata. Takwa yang dimaksud di sini      adalah pemeliharaan, sehingga yang dimaksud dengannya      adalah pakaian berupa perisai yang digunakan dalam      peperangan untuk memelihara dan menghindarkan      pemakainya dari luka dan bencana lain.
 
Ada  juga yang membaca libasu at-taqwa, sehingga kata tersebut tidak berkedudukan sebagai objek penderita. Ketika itu,  salah satu  makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian batin yang dapat  menghindarkan  seseorang  dari  bencana   duniawi   dan ukhrawi.
  
Betapapun,  ditemukan ayat lain yang menjelaskan fungsi ketiga pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan  dari sengatan panas dan dingin,
 
     Dia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang      memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta      pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam  peperangan... (QS Al-Nahl [16]: 81 
Fungsi  pakaian  selanjutnya  disyaratkan  oleh Al-Quran surat Al-Ahzab (33): 59 yang menugaskan Nabi Saw. agar  menyampaikan kepada    istri-istrinya,    anak-anak   perempuannya,   serta wanita-wanita Mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka:
 
     Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak      perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah      mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh      mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah      untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu (oleh      lidah/tangan usil).
 
Terlihat fungsi pakaian  sebagai  penunjuk  identitas  pembeda antara seseorang dengan yang lain.
 
1. Penutup Sau-at (Aurat)
 
Sau-at  terambil  dari  kata  sa-a -yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan 'aurat, yang terambil  dari  kata  'ar  yang  berarti  onar,  aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam  arti  sesuatu  yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian  tubuh yang  buruk  karena  semuanya  baik  dan bermanfaat --termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka  "keterlihatan"  itulah yang buruk.
 
Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilai. Agama pun memberi  petunjuk  tentang  apa  yang dianggapnya   'aurat  atau  sau-at.  Dalam  fungsinya  sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi  segala  yang  enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan  atau  hukum  agama,  aurat dipahami  sebagai  anggota  badan  tertentu  yang  tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.
 
Bahkan bukan hanya kepada orang  tertentu  selain  pemiliknya,
Islam  tidak  "senang"  bila  aurat  --khususnya  aurat  besar
(kemaluan)-- dilihat oleh siapa  pun.  Bukankah  seperti  yang dikemukakan  terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah "tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?"
 
Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci:
 
     Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu      bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu      kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika      seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka      malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR
     At-Tirmidzi).
 
     Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan      pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang      bagaikan telanjangnya binatang (HR Ibnu Majah).
 
Yang dikemukakan di  atas  adalah  tuntunan  moral.  Sedangkan tuntunan  hukumnya  tentunya  lebih  longgar. Dari segi hukum, tidak terlarang bagi seseorang --bila sendirian  atau  bersama istrinya--  untuk  tidak  berpakaian.  Tetapi, ia berkewajiban menutup auratnya, baik aurat  besar  (kemaluan)  maupun  aurat kecil, selama diduga akan ada seseorang --selain pasangannya-- yang mungkin melihat. Ulama  bersepakat  menyangkut  kewajiban berpakaian  sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas  aurat  itu.  Bagian  mana  dari  tubuh manusia yang harus selalu ditutup.
 
Imam  Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya  dari  pusar  hingga  lututnya, meskipun  ada  juga  yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
 
Wanita,  menurut  sebagian  besar  ulama  berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak  tangannya, sedangkan   Abu   Hanifah   sedikit   lebih   longgar,  karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki  wanita juga  boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan  harus ditutup.
 
Salah  satu  sebab  perbedaan  ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam  surat  Al-Nur  (24): 31:
 
     Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali      yang tampak darinya.
 
2. Perhiasan
 
Di  bagian  terdahulu  telah  dikemukakan  ayat  Al-Quran yang memerintahkan   umat   Islam   agar    memakai    perhiasannya --lebih-lebih  ketika  berkunjung  ke masjid (QS Al-A'raf [7]: 31).
 
Perhiasan  adalah  sesuatu  yang  dipakai  untuk   memperelok. Tentunya  pemakainya  sendiri  harus  lebih  dahulu menganggap bahwa perhiasan  tersebut  indah,  kendati  orang  lain  tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah.
 
Al-Quran   tidak  menjelaskan  --apalagi  merinci--  apa  yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang  "elok".  Sebagian  pakar menjelaskan  bahwa  sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian.
 
Bentuk tubuh yang elok adalah yang ramping,  karena  kegemukan membatasi  kebebasan  bergerak.  Sentuhan  yang  indah  adalah sentuhan yang memberi kebebasan memegang  sehingga  tidak  ada duri  atau  kekasaran  yang mengganggu tangan. Suara yang elok adalah suara yang keluar dari tenggorokan tanpa  paksaan  atau dihadang  oleh serak dan semacamnya. Ide yang indah adalah ide yang tidak dipaksa atau dihambat oleh ketidaktahuan, takhayul, dan  semacamnya.  Sedangkan  pakaian  yang  elok  adalah  yang memberi kebebasan kepada pemakainya untuk  bergerak.  Demikian kurang   lebih  yang  ditulis  Abbas  A1-Aqqad  dalam  bukunya
Muthal'at fi Al-Kutub wa Al-Hayat.
 
Harus diingat pula bahwa  kebebasan  mesti  disertai  tanggung jawab,  karenanya  keindahan harus menghasilkan kebebasan yang bertanggung jawab.
 
Tentu saja kita dapat menerima atau menolak pendapat tersebut, sekalipun  sepakat  bahwa  keindahan  adalah  dambaan manusia. Namun harus disepakati pula bahwa  keindahan  sangat  relatif; tergantung  dari  sudut pandang masing-masing penilai. Hakikat ini  merupakan  salah  satu  sebab  mengapa   Al-Quran   tidak menjelaskan secara rinci apa yang dinilainya indah atau elok.
 
Wahyu  kedua  (atau  ketiga)  yang  dinilai oleh ulama sebagai ayat-ayat yang mengandung informasi pengangkatan Nabi Muhammad Saw.  sebagai  Rasul  antara lain menuntun beliau agar menjaga dan  terus-menerus  meningkatkan  kebersihan  pakaiannya   (QS
Al-Muddatstsir [74]: 4).
 
Memang  salah  satu  unsur mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya  mengapa  Nabi  Saw.  senang  memakai  pakaian putih,  bukan  saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena  warna  putih segera  menampakkan  kotoran,  sehingga pemakainya akan segera terdorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih).
 
Al-Quran setelah memerintahkan  agar  memakai  pakaian-pakaian indah  ketika  berkunjung  ke  masjid,  mengecam  mereka  yang mengharamkan  perhiasan  yang  telah  diciptakan  Allah  untuk manusia.
 
     Katakanlah! "Siapakah yang mengharamkan perhiasan yang      telah Allah keluarkan untuk hamba-hamba-Nya...?" (QS
     Al-A'raf [7]: 32)
 
Berhias  adalah  naluri  manusia.  Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi Saw.,
 
     "Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas      kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?)" Nabi      menjawab, "Sesungguhnya Allah indah, senang kepada      keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan      menghina orang lain."
 
Terdapat sekian banyak  riwayat  yang  menginformasikan  bahwa Rasullah Saw. menganjurkan agar kuku pun harus dipelihara, dan diperindah. Istri Nabi, Aisyah, meriwayatkan bahwa:
 
     Seorang wanita menyodorkan --dengan tangannya-- sepucuk      surat kepada Nabi dari belakang tirai, Nabi berhenti      sejenak sebelum menerimanya, dan bersabda, "Saya tidak      tahu, apakah yang (menyodorkan surat) ini tangan lelaki      atau perempuan." Aisyah berkata, "Tangan perempuan,"      Nabi kemudian berkata kepada wanita itu, "Seandainya
     Anda wanita, niscaya Anda memelihara kuku Anda
     (mewarnainya dengan pacar)."
 
Demikian Nabi Saw. menganjurkan agar wanita berhias.  Al-Quran memang  tidak  merinci  jenis-jenis  perhiasan,  apalagi bahan pakaian yang baik digunakan. Meskipun  ada  sekian  ayat  yang berbicara tentang penghuni surga dan pakaian mereka. misalnya:
 
     Bagi mereka surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya, di      sana mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari      emas dan mutiara, dan pakaian mereka di sana adalah      sutera (QS Fathir [35]: 33).
 
     ...Dalam surga mereka dihiasi dengan gelang emas dan      mereka memakai pakaian hijau dan sutera halus dan      sutera tebal, dalam keadaan mereka duduk sambil      bersandar di atas dipan-dipan yang indah... (QS Al-Kahf
     [18]: 31).
 
Perlu  dicatat,  bahwa  yang  disebutkan  di  atas tidak dapat dianalogikan dengan nama bahan yang sama di dunia ini.  Ketika penghuni surga diberi rezeki berupa buah-buahan, orang menduga bahwa suguhan tersebut sama dengan yang pernah mereka  peroleh di  dunia.  Dugaan ini dibantah oleh Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 25 dengan menyatakan, "Mereka diberi yang serupa  (tetapi tak  sama)." Demikian juga halnya dengan jenis-jenis perhiasan yang telah disebutkan.
 
Berbicara tentang perhiasan, salah satu  yang  diperselisihkan para  ulama  adalah  emas  dan  sutera  sebagai  pakaian  atau perhiasan lelaki.
 
Dalam Al-Quran, persoalan ini tidak disinggung, tetapi  sekian banyak hadis Nabi Saw. menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki.
 
     Ali bin Abi Thalib berkata, "Saya melihat Rasullullah
     Saw, mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah      kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya,      kemunduran beliau bersabda, 'Kedua hal ini haram bagi      lelaki umatku" (HR Abu Dawud dan Nasa'i).
 
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab  diharamkannya kedua  hal  tersebut  bagi  kaum  lelaki.  Antara  lain  bahwa keduanya  menjadi  simbol   kemewahan   dan   perhiasan   yang berlebihan,  sehingga  menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
 
Muhammad  bin  'Asyur,  seorang  ulama besar kontemporer serta Mufti Tunisia yang telah diakui otoritasnya oleh dunia  Islam, menulis  dalam  bukunya  Maqashid  Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah, bahwa ucapan dan sikap  Rasulullah  Saw.  tidak  selalu  harus dipahami  sebagai  ketetapan hukum. Ada dua belas macam tujuan ucapan  dan  sikap  beliau,  walaupun  diakuinya  bahwa   yang terpenting  dan  terbanyak  adalah  dalam  bidang syariat atau hukum.
 
Salah satu dari kedua belas tujuan tersebut adalah al-hadyu wa al-irsyad   (tuntunan   dan   petunjuk).  Ini  berbeda  dengan ketetapan hukum, karena --tulisnya:
 
     Boleh jadi Nabi Saw. memerintah atau melarang, tetapi      tujuannya bukan harus melaksanakan itu, melainkan      tujuannya adalah tuntunan ke jalan-jalan yang baik
     (hlm. 32).
 
Dalam rinciannya,  ulama  besar  itu  menulis  bahwa  sebagian tuntunan tersebut berupa nasihat-nasihat. Dalam bidang pakaian dikemukakannya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari  yang disampaikan oleh sahabat Nabi Al-Bara' bin 'Azib:
 
     Rasulullah Saw. memerintahkan kami tujuh hal dan      melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi      orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan yang bersin      (mengucapkan "yarhamukallah" bila orang yang bersin      mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan permintaan      (yang meminta dengan menyebut nama Allah), membantu      yang teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri      undangan. Beliau melarang kami memakai cincin emas,      perabot perak, pelana dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak      dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di      Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera tebal), dan      dibaj (sutera halus).
 
Di  sini,  tulis  Muhammad  bin 'Asyur, terdapat perintah yang jelas-jelas wajib,  seperti  membantu  yang  teraniaya  (kalau mampu). Ada juga larangan yang jelas haram, seperti minum dari gelas  perak.  Ada  juga  yang  jelas  tidak  wajib,   seperti mendoakan   orang  yang  bersin,  dan  mengabulkan  permintaan (walau) dengan cara yang disebut di atas,  dan  terdapat  juga yang  jelas  tidak  haram seperti mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian buatan Mesir. Larangan-larangan semacam itu tidak  lain  kecuali  bertujuan  menghindarkan sahabat-sahabat beliau  (dan   tentu   termasuk   umatnya)   dari   penampilan berlebih-lebihan, berfoya-foya, dan berhias dengan warna-warna menyolok seperti warna merah.  Pemahaman  ini  diperkuat  oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa,
 
     Rasul Saw. melarang memakai aqsiyah, bercincin emas,      membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud      dalam shalat. (Ali berkata), "Aku tidak berkata bahwa      kamu sekalian dilarang."
 
Maksudnya bahwa sebagian larangan itu tidak  ditujukan  kepada seluruh  umat,  tetapi  hanya  kepada  Ali  bin  Abi  Thalib. Demikian  Muhammad   Thahir   bin   'Asyur,   dalam   Magashid
Asy-Syariah Al-Islamiyyah' hlm. 36.
 
Sebelum  mengakhiri  uraian  tentang  fungsi  pakaian  sebagai perhiasan, perlu digarisbawahi bahwa  salah  satu  yang  harus dihindari  dalam  berhias  adalah  timbulnya rangsangan berahi dari yang melihatnya (kecuali suami atau istri) dan atau sikap tidak sopan dari siapa pun.
 
Hal-hal  tersebut  dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan sebagainya.
 
Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam,  karena  ia  adalah naluri  manusiawi. Yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, satu istilah yang digunakan Al-Quran (QS  Al-Ahzab  [33]:  33) mencakup  segala  macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada  selain  suami  istri.  Termasuk  dalam  cakupan maksud  kata  tabarruj menggunakan wangi-wangian (yang menusuk hidung). Rasul Saw. bersabda:
 
     Wanita yang memakai parfum (yang merangsang) dan lewat      di satu majelis (kelompok pria), maka sesungguhnya dia
     "begini" (yakni berzina) (HR At-Tirmidzi).
 
Al-Quran mempersilakan perempuan berjalan di  hadapan  lelaki, tetapi  diingatkannya  agar  cara  berjalannya  jangan  sampai mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Quran disebutkan:
 
     ...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar      diketahui perhiasan yang mereka "sembunyikan" (QS
     Al-Nur [24]: 31).
 
Al-Quran  tidak  melarang  seseorang  berbicara  atau  bertemu dengan  lawan  jenisnya,  tetapi  jangan  sampai sikap dan isi pembicaraan  mengundang  rangsangan  dan  godaan,...  demikian maksud firman Allah dalam sural Al-Ahzab (33): 32:
 
     ...maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga      berkeinginan orang yang ada penyakit dalam jiwanya...      (QS Al-Ahzab [33]: 32).
 
Demikian, sebagian tuntunan Al-Quran tentang perhiasan.
 
PERLINDUNGAN (TAKWA)
 
Di  atas  telah  dikemukakan  bahwa  salah satu fungsi pakaian adalah "perlindungan". Bahwa pakaian  tebal  dapat  melindungi seseorang  dari  sengatan  dingin, dan pakaian yang tipis dari sengatan panas,  bukanlah  hal  yang  perlu  dibuktikan.  Yang demikian ini adalah perlindungan secara fisik.
 
Di   sisi  lain,  pakaian  memberi  pengaruh  psikologis  bagi pemakainya. Itu sebabnya sekian banyak negara mengubah pakaian militernya,  setelah mengalami kekalahan militer. Bahkan Kemal Ataturk di Turki, melarang pemakaian  tarbusy  (sejenis  tutup kepala bagi pria), dan memerintahkan untuk menggantinya dengan topi ala Barat, karena tarbusy dianggapnya mempengaruhi  sikap bangsanya serta merupakan lambang keterbelakangan.
 
Dalam  kehidupan  sehari-hari  kita  dapat  merasakan pengaruh psikologis dari pakaian jika kita ke pesta. Apabila mengenakan pakaian   buruk,   atau  tidak  sesuai  dengan  situasi,  maka pemakainya  akan  merasa   rikuh,   atau   bahkan   kehilangan kepercayaan diri, sebaliknya pun demikian.
 
Kaum  sufi,  sengaja  memakai  shuf (kain wol) yang kasar agar dapat menghasilkan pengaruh positif dalam jiwa mereka.
 
Memang, harus diakui bahwa pakaian tidak  menciptakan  santri, tetapi   dia  dapat  mendorong  pemakainya  untuk  berperilaku seperti santri atau sebaliknya menjadi setan, tergantung  dari cara  dan  model  pakaiannya.  Pakaian  terhormat,  mengundang seseorang  untuk  berperilaku  serta  mendatangi  tempattempat terhormat,  sekaligus  mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak senonoh.  Ini  salah  satu  yang  dimaksud   Al-Quran   dengan memerintahkan wanita-wanita memakai jilbab.
 
     Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal
     (sebagai Muslimah/wanita terhormat) sehingga mereka      tidak diganggu.
 
Fungsi  perlindungan  bagi  pakaian  dapat juga diangkat untuk pakaian ruhani, libas at-tagwa. Setiap  orang  dituntut  untuk merajut sendiri pakaian ini. Benang atau serat-seratnya adalah tobat, sabar, syukur, qana'ah, ridha, dan sebagainya.
 
     Iman itu telanjang, pakaiannya adalah takwa.
 
Demikian sabda Nabi Muhammad Saw.
 
Al-Quran  mengingatkan  kepada  mereka  yang  telah   berhasil merajut pakaian takwa:
 
     Janganlah kamu menjadi seperti seorang perempuan (gila      dalam cerita lama) mengurai kembali tenunannya sehelai      benang demi sehelai, setelah ditenunnya dengan kuat (QS
     Al-Nahl [l6]: 92).
 
PENUNJUK IDENTITAS
 
Yang  demikian  itu  lebih mudah bagi mereka untuk dikenal (QS
Al-Ahzab [33]: 59)
 
Demikian terjemahan ayat yang menggambarkan fungsi pakaian.
 
Identitas/kepribadian  sesuatu   adalah   yang   menggambarkan eksistensinya   sekaligus   membedakannya   dari   yang  lain. Eksistensi  atau  keberadaan  seseorang  ada   yang   bersifat material  dan  ada  juga yang imaterial (ruhani). Hal-hal yang bersifat material antara lain  tergambar  dalam  pakaian  yang dikenakannya.
 
Anda  dapat  mengetahui sekaligus membedakan murid SD dan SMP, atau  Angkatan  Laut  dan  Angkatan  Darat,  atau  Kopral  dan Jenderal  dengan  melihat  apa  yang  dipakainya.  Tidak dapat disangkal lagi bahwa pakaian antara lain berfungsi menunjukkan identitas  serta  membedakan  seseorang  dari  lainnya. Bahkan tidak jarang ia membedakan status sosial seseorang.
 
Rasul Saw. amat  menekankan  pentingnya  penampilan  identitas
Muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu:
 
     Rasulullah Saw. melarang lelaki yang memakai pakaian      perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR
     Abu Daud).
 
Kepribadian  umat  juga  harus  ada. Ketika Rasul membicarakan bagaimana cara yang paling tepat untuk menyampaikan/mengundang kaum Muslim melaksanakan shalat, maka ada di antara sahabatnya yang mengusulkan menancapkan tanda, sehingga  yang  melihatnya segera  datang. Beliau tidak setuju. Ada lagi yang mengusulkan untuk menggunakan terompet, dan  komentar  beliau:  "Itu  cara Yahudi."  Ada  juga yang mengusulkan membunyikan lonceng. "Itu cara Nasrani," sabda beliau. Akhirnya  yang  disetujui  beliau adalah  adzan  yang  kita kenal sekarang, setelah Abdullah bin Zaid Al-Anshari  dan  juga  Umar  ra.  Bermimpi  tentang  cara tersebut.  Demikian  diriwayatkan  oleh Abu Daud. Yang penting untuk digarisbawahi adalah bahwa Rasul  menekankan  pentingnya menampilkan  kepribadian  tersendiri, yang berbeda dengan yang lain. Dari sini dapat dimengerti mengapa Rasul Saw. bersabda:
 
     Siapa yang meniru satu kaum, maka ia termasuk kelompok      kaum itu.
 
Kepribadian  imaterial   (ruhani)   bahkan   ditekankan   oleh Al-Quran, antara lain melalui surat Al-Hadid (57): 16:
 
     Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman,      untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada      kebenaran yang telah turun, dan janganlah mereka      seperti orang-orang sebelumnya yang telah diberikan      Al-Kitab (orang Yabudi dan Nasrani). Berlalulah masa      yang panjang bagi mereka sehingga hati mereka menjadi      keras. Kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang      fasik.
 
Seorang   Muslim  diharapkan  mengenakan  pakaian  ruhani  dan jasmani yang menggambarkan identitasnya.
 
Disadari sepenuhnya bahwa Islam tidak datang  menentukan  mode pakaian tertentu, sehingga setiap masyarakat dan periode, bisa saja menentukan  mode  yang  sesuai  dengan  seleranya.  Namun demikian  agaknya  tidak berlebihan jika diharapkan agar dalam berpakaian tercermin pula identitas itu.
 
Tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah  gambaran identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Quran. Tetapi apa hukumnya? Baiklah  kita  membahasnya  dalam  bagian berikut ini.
 
SEPUTAR AYAT AL-NUR DAN AL-AHZAB
 
Wanita-wanita  Muslim,  pada  awal  Islam  di Madinah, memakai pakaian  yang  sama  dalam  garis   besar   bentuknya   dengan pakaian-pakaian  yang dipakai oleh wanita-wanita pada umumnya. Ini termasuk wanita-wanita  tuna  susila  atau  hamba  sahaya. Mereka  secara  umum  memakai  baju dan kerudung bahkan jilbab tetapi leher dan dada  mereka  mudah  terlihat.  Tidak  jarang mereka   memakai   kerudung  tetapi  ujungnya  dikebelakangkan sehingga telinga, leher  dan  sebagian  dada  mereka  terbuka. Keadaan  semacam  itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk menggoda  dan   mengganggu   wanita-wanita   termasuk   wanita Mukminah.  Dan  ketika  mereka  ditegur menyangkut gangguannya terhadap Mukminah, mereka berkata:  "Kami  kira  mereka  hamba sahaya."  Ini  tentu  disebabkan  karena  ketika itu identitas mereka sebagai wanita Muslimah tidak  terlihat  dengan  jelas. Nah,  dalam  situasi  yang  demikian  turunlah  petunjuk Allah kepada Nabi yang menyatakan:
 
     Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak      perempuan dan istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan      atas diri mereka jilbab-jilbab mereka. Yang demikian      itu menjadikan mereka. Lebih mudah untuk dikenal      (sebagai wanita Muslimah/wanita merdeka/orang      baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha      Pengampun lagi Maha Penyayang (QS A1-Ahzab [33]: 59).
 
Jilbab adalah  baju  kurung  yang  longgar  dilengkapi  dengan kerudung penutup kepala.
 
Ayat  ini  secara  jelas  menuntun/menuntut kaum Muslimah agar memakai pakaian  yang  membedakan  mereka  dengan  yang  bukan Muslimah  yang memakai pakaian tidak terhormat lagi mengundang gangguan tangan atau lidah yang usil. Ayat  ini  memerintahkan agar  jilbab  yang  mereka  pakai hendaknya diulurkan ke badan mereka.
 
Seperti tergambar di atas, wanita-wanita Muslimah sejak semula telah   memakai   jilbab,   tetapi   cara  pemakaiannya  belum menghalangi  gangguan  serta   belum   menampakkan   identitas
Muslimah.
 
Nah, di sinilah Al-Quran memberi tuntunan itu.
 
Penjelasan  serupa tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur
(24): 31,
 
     Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah      mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya      dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali      yang tampak darinya. Hendaklah mereka      mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan      janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada      suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka,      atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,      atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara      lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan      mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang      mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak      mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak      yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah      mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang      mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada      Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.
 
Surat Al-Nur (24): 31 di atas, kalimat-kalimatnya cukup jelas. Tetapi  yang  paling  banyak  menyita  perhatian  ulama tafsir adalah larangan menampakkan zinah (hiasan)  yang  dikecualikan oleh  ayat  di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara minha [kecuali (tetapi) apa yang tampak darinya].
 
Mereka sepakat menyatakan bahwa zinah  berarti  hiasan  (bukan zina  yang  artinya  hubungan  seks yang tidak sah); sedangkan hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk  memperelok, baik   pakaian  penutup  badan,  emas  dan  semacamnya  maupun bahan-bahan make up.
 
Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah  yang mereka  bahas  secara  panjang lebar sekaligus merupakan salah satu kunci pemahaman ayat tersebut.
 
Ada yang berpendapat bahwa kata illa adalah istisna' muttashil (satu  istilah  --  dalam  ilmu bahasa Arab yang berarti "yang dikecualikan merupakan  bagian/jenis  dari  apa  yang  disebut sebelumnya"),  dan  dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau hiasan.
 
Ini  berarti  ayat  tersebut  berpesan:  "Hendaknya  janganlah wanita-wanita   menampakkan   hiasan  (anggota  tubuh)  mereka kecuali apa yang tampak."
 
Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang  tampak  tentu sudah  kelihatan.  Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu, lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya  pemahamam redaksi tersebut.
 
Pertama,  memahami  illa  dalam arti tetapi atau dalam istilah ilmu  bahasa  Arab  istisna'   munqathi'   dalam   arti   yang dikecualikan  bukan  bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini bermakna: "Janganlah mereka  menampakkan  hiasan  mereka  sama sekali;  tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.
 
Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat  itu.  Kalimat dimaksud  menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita)  menampakkan  hiasan (badan  mereka).  Mereka  berdosa  jika  demikian. Tetapi jika
tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa."
 
Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas-- tidak  menentukan  batas  bagi  hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh  anggota  badan  tidak  boleh  tampak kecuali dalam keadaan terpaksa.
 
Tentu  saja  pemahaman  ini, mereka kuatkan pula dengan sekian banyak hadis, seperti sabda  Nabi  Saw.  kepada  Ali  bin  Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui
Buraidah:
 
Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama  dengan  pandangan kedua.  Yang  pertama  Anda  ditolerir,  dan  yang  kedua anda berdosa.

Riwayat berikut juga dijadikan alasan,
 
     Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada'      menunggang unta bersama Nabi Saw., dan ketika itu ada      seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh
     Al-Fadhl. Maka Nabi Saw. memegang dagu Al-Fadhl dan      mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita      tersebut secara terus-menerus.
 
Demikian  diriwayatkan  oleh  Bukhari  dari  saudara  Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
 
Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat A1-Quran,  
     Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka      mintalah dari belakang tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53).
 
Ayat  ini  walaupun  berkaitan  dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil pendapat mereka.
 
Ketõga,  memahami  "kecuali  apa  yang tampak" dalam arti yang yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya  sehingga  harus tampak."  Kebutuhan  disini  dalam  arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas  ulama  memahami penggalan  ayat  tersebut  dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:
 
     Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya      kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua      tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran      memegang setengah tangan belõau) (HR Ath-Thabari).
 
     Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya      kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR
     Abu Daud).
 
Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya  mengemukakan  bahwa ulama  besar  Said  bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya  wajah  wanita,  kedua  telapak tangan  dan  busana  yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin  Makhzamah,  berpendapat  bahwa yang  boleh  termasuk  juga  celak mata, gelang, setengah dari tangan  yang  dalam  kebiasaan  wanita  Arab  dihiasi/diwarnai dengan  pacar  (yaitu  semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan  yang  hijau),  anting,   cincin,   dan   semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.
 
Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar  Universitas  Al-Azhar Mesir,  mengemukakan  dalam  tafsirnya-yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu  Hanifah  berpendapat kedua  kaki,  juga  bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya bagi  wanita-wanita  miskin  di  pedesaan  yang  (ketika  itu) seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka.  Pakar  hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.
 
Dalam  ajaran  Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa  Allah  menghendaki  buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).
 
Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi berpendapat:
 
     Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita      diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha      menutup segala sesuatu yang berupa hiasan.
     Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan      gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk      perbaikan sesuatu dan semacamnya.
 
Kalau  rumusan  Ibnu  Athiyah  diterima,  maka  tentunya  yang dikecualikan  itu  dapat  berkembang  sesuai  dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.
 
Al-Qurthubi berkomentar:
 
     Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena      wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa)      tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti      ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya redaksi      pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami      sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang      biasa tampak itu.
 
Demikian terlihat pakar hukum ini  mengembalikan  pengecualian tersebut  kepada  kebiasaan  yang  berlaku.  Dari  sini, dalam Al-Quran  dari  Terjemah-nya  susunan  Tim  Departemen  Agama, pengecualian  itu  diterjemahkan  sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.
 
Nah, Anda boleh bertanya,  apakah  "kebiasaan"  yang  dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim  dalam  masa yang  berbeda-beda?  Ulama  tafsir memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa  turunnya  Al-Quran,  seperti  yang dikemukakan Al-Qurthubi di atas.
 
Sebelum  menengok  kepada pendapat beberapa ulama kontemporer, ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas, menyangkut kerudung.
 
     Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas      juyubi-hinna (dada mereka).
 
Juyub  adalah  jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
 
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan  kerudung (penutup  kepala).  Apakah  ini  berarti bahwa kepala (rambut) juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian  pendapat  yang logis,    apalagi   jika   disadari   bahwa   "rambut   adalah hiasan/mahkota wanita". bahwa ayat ini tidak  menyebut  secara tegas  perlunya  rambut  ditutup,  hal ini agaknya tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung  yang  tujuannya adalah menutup rambut?
 
PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB
 
Di  atas  --semoga  telah  tergambar--  tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan  jilbab dan  batas  aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun  amanah ilmiah  mengundang  penulis  untuk  mengemukakan pendapat yang berbeda  --dan  yang  boleh   jadi   dapat   dijadikan   bahan pertimbangan  dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
 
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam
Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
 
     Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh
     --dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan      terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat      dipaksakan pula terhadap kaum itu.
 
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa  contoh  dari  Al-Quran dan  Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:
 
     Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan      kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan      wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan      jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu      supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak      diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat      orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang      tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian
     (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.
 
     Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa:
 
     Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan      perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan      perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar      mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik)      sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII,      hlm. lO).
 
Tetapi   bagaimana  dengan  ayat-ayat  ini,  yang  menggunakan redaksi perintah?
 
Jawabannya --yang sering  terdengar  dalam  diskusi--  adalah: Bukankah  tidak  semua  perintah yang tercantum dalam Al-Quran merupakan  perintah  wajib?  Pernyataan  itu,  memang   benar. Perintah  menulis  hutang-piutang  (QS  Al-Baqarah  [2]:  282) adalah salah satu contohnya.
 
Tetapi bagaimana  dengan  hadis-hadis  yang  demikian  banyak?
Jawabannya  pun  sama.  Bukankah seperti yang dikemukakan oleh Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis  Nabi  yang  merupakan perintah,   tetapi   perintah  dalam  arti  "sebaiknya"  bukan seharusnya. (Lihat  kembali  uraian  tentang  memakai  pakaian sutera, cincin, emas pada buku ini).
 
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi  teks ayat  itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung,   atau  yang  menampakkan  tangannya,  bahwa  mereka "secara  pasti  telah  melanggar  petunjuk  agama".   Bukankah Al-Quran  tidak  menyebut  batas  aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
 
Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena  pakaian lahir  dapat  menyiksa  pemakainya  sendiri  apabila  ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai.  Demikian  pun  pakaian batin.  Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron  terbaik buat manusia.
 
***
 
Sebagai  akhir  dari  uraian  tentang wawasan Islam menyangkut pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.
 
Pertama: Al-Quran dan  Sunnah  secara  pasti  melarang  segala aktivitas  --pasif  atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila diduga  dapat  menimbulkan  rangsangan  berahi  kepada   1awan jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.
 
Kedua,  Tuntunan  Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana terlihat dalam surat Al-Ahzab dan  Al-Nur--  yang  dikutip  di atas,  ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada surat Al-Ahzab (33): 59.
 
Ajakan  bertobat  agaknya  merupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang  dituntut  untuk  berusaha  sebaik-baiknya  dan   sesuai kemampuannya.  Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun  dari  Allah,  karena  Dia  Maha  Pengampun  lagi   Maha
Penyayang.
 
Pernyataan  bahwa  Allah  Maha  Pengampun  lagi Maha Penyayang --semoga-- mengandung arti bahwa  Allah  mengampuni  kesalahan mereka  yang  lalu  dalam  hal  berpakaian.  Karena  Dia  Maha Penyayang dan mengampuni pula  mereka  yang  tidak  sepenuhnya melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya  serta  berusaha  untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
 
Wa Allahu A'lam.[]
 

3. KESEHATAN  
Islam menetapkan tujuan pokok  kehadirannya  untuk  memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan.
 
Setidaknya  tiga  dari  yang  disebut di atas berkaitan dengan kesehatan. Tidak heran jika ditemukan bahwa  Islam  amat  kaya dengan tuntunan kesehatan.
 
Paling   tidak   ada  dua  istilah  literatur  keagamaan  yang digunakan untuk menunjuk tentang  pentingnya  kesehatan  dalam pandangan Islam.
 
1.  Kesehatan, yang terambil dari kata sehat;
 
2.  Afiat.
 
Keduanya  dalam  bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat afiat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesra, kata  "afiat" dipersamakan  dengan  "sehat". Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan  sehat  (sendiri)  antara  lain  diartikan   sebagai keadaan  baik segenap badan serta bagian-bagiannya (bebas dari sakit).
 
Tentu pengertian  kebahasaan  ini  berbeda  dengan  pengertian dalam    tinjauan    ilmu   kesehatan,   yang   memperkenalkan istilah-istilah  kesehatan  fisik,   kesehatan   mental,   dan kesehatan masyarakat.
 
Walaupun  Islam  mengenal  hal-hal  tersebut, namun sejak dini perlu digarisbawahi satu hal pokok berkaitan dengan kesehatan, yaitu melalui pengertian yang dikandung oleh kata afiat.
 
Istilah  sehat  dan  afiat masing-masing digunakan untuk makna yang berbeda, kendati diakui tidak jarang hanya disebut  salah satunya  (secara  berdiri  sendiri), karena masing-masing kata tersebut dapat mewakili makna yang dikandung  oleh  kata  yang tidak disebut.
 
Pakar bahasa  Al-Quran  dapat  memahami  dari  ungkapan  sehat wal-afiat  bahwa  kata sehat berbeda dengan kata afiat, karena wa yang berarti "dan" adalah kata  penghubung  yang  sekaligus menunjukkan  adanya  perbedaan  antara  yang  disebut  pertama (sehat) dan yang disebut kedua (afiat). Nah, atas  dasar  itu, dipahami adanya perbedaan makna di antara keduanya.
 
Dalam  literatur keagamaan, bahkan dalam hadis-hadis Nabi Saw. ditemukan sekian banyak doa, yang mengandung permohonan afiat, di samping permohonan memperoleh sehat.
 
Dalam   kamus   bahasa  Arab,  kata  afiat  diartikan  sebagai perlindungan Allah untuk hamba-Nya dari segala  macam  bencana dan tipu daya. Perlindungan itu tentunya tidak dapat diperoleh secara  sempurna  kecuali  bagi   mereka   yang   mengindahkan petunjuk-petunjuk-Nya. Maka kata afiat dapat diartikan sebagai berfungsinya  anggota  tubuh  manusia  sesuai  dengan   tujuan penciptaannya.
 
Kalau  sehat  diartikan  sebagai  keadaan  baik  bagi  segenap anggota badan, maka agaknya dapat dikatakan  bahwa  mata  yang sehat  adalah  mata  yang  dapat  melihat maupun membaca tanpa menggunakan kacamata. Tetapi,  mata  yang  afiat  adalah  yang dapat  melihat  dan  membaca objek-objek yang bermanfaat serta mengalihkan pandangan dari objek-objek yang terlarang,  karena itulah fungsi yang diharapkan dari penciptaan mata.
 
KESEHATAN FISIK
 
Telah  disinggung  bahwa dalam tinjauan ilmu kesehatan dikenal berbagai jenis kesehatan, yang diakui  pula  oleh  pakar-pakar
Islam.
 
Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI),  misalnya,  dalam Musyawarah
Nasional  Ulama  tahun  1983  merumuskan   kesehatan   sebagai "ketahanan  jasmaniah,  ruhaniah,  dan  sosial  yang  dimiliki manusia, sebagai karunia Allah  yang  wajib  disyukuri  dengan mengamalkan     (tuntunan-Nya),     dan    memelihara    serta mengembangkannya."
 
Memang banyak sekali tuntunan agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan itu.
 
Dalam  konteks  kesehatan fisik, misalnya ditemukan sabda Nabi
Muhammad Saw.:
 
     Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu.
 
Demikian Nabi Saw. menegur beberapa sahabatnya yang  bermaksud melampaui  batas  beribadah,  sehingga  kebutuhan jasmaniahnya terabaikan dan kesehatannya terganggu.
 
Pembicaraan  literatur  keagamaan  tentang  kesehatan   fisik, dimulai dengan meletakkan prinsip:
 
     Pencegahan lebih baik daripada pengobatan.
 
Karena itu dalam konteks  kesehatan  ditemukan  sekian  banyak petunjuk  Kitab  Suci  dan  Sunah Nabi Saw. yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan.
 
Salah satu sifat manusia  yang  secara  tegas  dicintai  Allah adalah  orang yang menjaga kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat dalam surat Al-Baqarah (2): 222:
 
     Sesungguhnya Allah senang kepada orang yang bertobat,      dan senang kepada orang yang membersihkan diri.
 
Tobat  menghasilkan  kesehatan  mental,  sedangkan  kebersihan lahiriah menghasilkan kesehatan fisik.
 
Wahyu  kedua  (atau  ketiga)  yang diterima Nabi Muhammad Saw. adalah:
 
     Dan bersihkan pakaianmu dan tinggalkan segala macam      kekotoran (QS Al-Muddatstsir [74]: 4-5).
 
Perintah tersebut  berbarengan  dengan  perintah  menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah Swt.
 
Terdapat  hadis  yang  amat  populer  tentang  kebersihan yang berbunyi:
 
     Kebersihan adalah bagian dari iman.
 
Hadis ini dinilai oleh sebagian ulama  sebagai  hadis  dha'if. Kendati   begitu,  terdapat  sekian  banyak  hadis  lain  yang mendukung makna tersebut, seperti sabda Nabi Saw.:
 
     Iman, terdiri dan tujuh puluh sekian cabang, puncaknya      adalah keyakinan bahwa "Tiada Tuhan selain Allah, dan      yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dan jalan"
     (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
 
Perintah  menutup  hidangan,  mencuci  tangan  sebelum  makan, bersikat  gigi,  larangan bernafas sambil minum, tidak kencing atau buang air di tempat yang tidak  mengalir  atau  di  bawah pohon,   adalah   contoh-contoh  praktis  dari  sekian  banyak tuntunan Islam dalam konteks menjaga kesehatan. Bahkan sebelum dunia  mengenal karantina, Nabi Muhammad Saw. telah menetapkan dalam salah satu sabdanya,
 
     Apabila kalian mendengar adanya wabah di suatu daerah,      janganlah mengunjungi daerah itu, tetapi apabila kalian      berada di daerah itu, janganlah meninggalkannya.
 
Ditemukan juga peringatan bahwa perut merupakan  sumber  utama penyakit:  Al-ma'idat  bait  adda'.  Dan karena itu, ditemukan banyak sekali tuntutan --baik dari Al-Quran maupun hadis  Nabi Saw.-- yang berkaitan dengan makanan, jenis maupun kadarnya.
 
Al-Quran   juga  mengingatkan,  Makan  dan  minum  dan  jangan berlebih-lebihan.  Allah  tidak  senang  kepada   orang   yang berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).
 
Penjabaran  peringatan  itu  dijelaskan  oleh  Rasulullah Saw. dengan sabdanya,
 
     Tidak ada sesuatu yang dipenuhkan oleh putra putri Adam      lebih buruk daripada perut. Cukuplah bagi putra Adam      beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun      harus dipenuhkan, maka sepertiga untuk makanannya,      seperti lagi untuk minumannya, dan sepertiga sisanya      untuk pernafasannya (Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi).
 
Perlu pula digarisbawahi bahwa sebagian pakar,  baik  agamawan maupun   ilmuwan,   berpendapat   bahwa  jenis  makanan  dapat mempengaruhi  mental  manusia.  Al-Harali   (wafat   1232   M) menyimpulkan  hal  tersebut  setelah membaca firman Allah yang mengharamkan makanan dan minuman tertentu karena  makanan  dan minuman tersebut rijs.
 
     Kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang      mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua      itu kotor (QS Al-An'am [6]: 145).
 
Kata  rijs  diartikan  sebagai  keburukan  budi  pekerti  atau kebobrokan  mental.  Pendapat  serupa  dikemukakan antara lain oleh seorang  ulama  kontemporer  Syaikh  Taqi  Falsaf1  dalam bukunya  Child  between  Heredity and Education, yang mengutip pendapat Alexis Carrel dalam bukunya Man the Unknown.  Carrel, peraih  hadiah  Nobe1  bidang  kedokteren  ini,  menulis bahwa pengaruh campuran kimiawi yang dikandung oleh makanan terhadap aktivitas  jiwa  dan  pikiran  manusia  belum diketahui secara sempurna, karena belum diadakan eksperimen  dalam  waktu  yang memadai.  Namun  tidak  dapat diragukan bahwa perasaan manusia dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas makanan.

Para ulama sering  mengaitkan  penyakit  dengan  siksa  Allah. Al-Biqa'i    dalam   tafsirnya   mengenai   surah   Al-Fatihah mengemukakan sabda Nabi Saw.,
 
     Penyakit adalah cambuk Tuhan di bumi ini, dengannya Dia      mendidik hamba-hamba-Nya.
 
Pendapat ini didukung oleh  kandungan  pengertian  takwa  yang pada dasarnya berarti menghindar dari siksa Allah di dunia dan di akhirat. Siksa Allah di dunia,  adalah  akibat  pelanggaran terhadap  hukum-hukum alam. Hukum alam antara lain membuktikan bahwa makanan yang kotor mengakibatkan penyakit. Seorang  yang makan  makanan kotor pada hakikatnya melanggar perintah Tuhan, sehingga penyakit merupakan  siksa-Nya  di  dunia  yang  harus dihindari oleh orang yang bertakwa.
 
Dari  sini  dapat  dimengerti  bahwa  Islam memerintahkan agar berobat pada saat ditimpa penyakit.
 
     Berobatlah, karena tiada satu penyakit yang diturunkan
     Allah, kecuali diturunkan pula obat penangkalnya,      selain dari satu penyakit, yaitu ketuaan (HR Abu Daud      dan At-Tirmidzi dari sahabat Nabi Usamah bin Syuraik).
 
Bahkan seandainya tidak ada perintah rinci dari hadis  tentang keharusan  berobat,  maka prinsip- prinsip pokok yang diangkat dari Al-Quran dan hadis  cukup  untuk  dijadikan  dasar  dalam upaya   kesehatan   dan   pengobatan.   Sebagai  contoh  dapat dikemukakan persoalan transplantasi,  baik  dari  donor  hidup maupun  donor yang telah meninggal dunia. Beberapa prinsip dan kesepakatan dalam bidang hukum  agama  yang  berkaitan  dengan topik  bahasan  ini  dapat  membantu menemukan pandangan Islam dalam persoalan dimaksud. Prinsip-prinsip dimaksud antara 1ain adalah:
 
1.  Agama Islam bertujuan memelihara agama, jiwa, akal,      kesehatan, dan harta benda umat manusia.
 
2.  Anggota badan dan jiwa manusia merupakan milik Allah      yang dianugerahkan-Nya untuk dimanfaatkan, bukan untuk      disalahgunakan atau diperjualbelikan.
 
3.  Penghormatan dan hak-hak asasi yang
     dianugerahkan-Nya mencakup seluruh manusia, tanpa      membedakan ras atau agama.
 
4.  Terlarang merendahkan derajat manusia, baik yang      hidup, maupun yang telah wafat.
 
5.  Jika bertentangan kepentingan antara orang yang      hidup dan orang yang telah wafat, maka dahulukanlah      kepentingan orang yang hidup.
 
Dari prinsip-prinsip ini banyak ulama  kontemporer  menetapkan bahwa    transplantasi    dapat    dibenarkan   selama   tidak diperjualbelikan, dan selama kehormatan manusia  --yang  hidup maupun  yang  mati--  terjaga  sepenuhnya.  Salah satu jaminan tidak adanya pelecehan adalah izin dan pihak keluarga.
 
Alasan penolakan yang sering  terdengar  dari  kalangan  orang kebanyakan  (awam)  bahwa  setelah si penerima donor sehat, ia mungkin dapat  menyalahqunakan  kesehatannya,  dan  ini  dapat mengakibatkan  dosa,  terutama bagi "pemilik" organ (jenazah), atau orang yang mengizinkan. Alasan ini, pada hakikatnya tidak sepenuhnya   dapat  diterima.  Kemurahan  dan  keadilan  Tuhan mengantar-Nya untuk tidak  menuntut  pertanggungl.awaban  dari seseorang  terhadap  sesuatu  yang  tidak dikerjakannya secara sadar, karena hakikat manusia bukan organ dan jasmaninya:
 
     Allah tidak memandang kepada jasad dan rupa kamu,      tetapi memandang hati dan perbuatan kamu.
 
Demikian sabda  Nabi  Muhammad  Saw.  yang  diriwayatkan  oleh Muslim.  Di samping itu, izin yang diharuskan itu, telah dapat mengurangi kalau enggan berkata  "menghilangkan"  kekhawatiran di  atas.  Kalau  niat  pemberi  izin  untuk  membantu  sesama manusia, dan dia menduga keras bahwa  bantuan  tersebut  tidak akan  disalahgunakan, maka kalaupun ternyata dugaannya keliru, maka ia bebas dari dosa. Sebaliknya, jika  yang  memberi  izin sudah menduga keras akan terjadinya penyalahgunaan, maka tentu saja ia tidak terbebaskan dari dosa.  Di  sini  terlihat  pula peranan izin.
 
Dapat  ditambahkan  bahwa  Al-Quran  menegaskan bahwa, "Barang siapa  yang  menghidupkan   seseorang,   maka   dia   bagaikan menghidupkan  manusia  semuanya..."  (QS  Al-Maidah  [5): 32). "Menghidupkan" di sini bukan  saja  yang  berarti  "memelihara kehidupan",  tetapi  juga  dapat mencakup upaya "memperpanjang harapan hidup" dengan cara apa pun yang tidak melanggar hukum.
 
Demikian, satu contoh, bagaimana ayat-ayat  Al-Quran  dipahami dalam   konteks   peristiwa   paling   mutakhir  dalam  bidang kesehatan.
 
Namun dalam ajaran Islam juga ditekankan bahwa obat dan  upaya hanyalah  "sebab",  sedangkan  penyebab  sesungguhnya di balik sebab atau upaya itu adalah Allah Swt.,  seperti  ucapan  Nabi Ibrahim  a.s. yang diabadikan Al-Quran dalam surat Al-Syu'ara'
(26): 80'
 
     Apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkan      aku.
 
KESEHATAN MENTAL
 
Nabi Saw. juga mengisyaratkan bahwa  ada  keluhan  fisik  yang terjadi  karena  gangguan mental. Seseorang datang mengeluhkan penyakit perut yang diderita saudaranya  setelah  diberi  obat berkali-kali, tetapi tidak kunjung sembuh dinyatakan oleh Nabi
Saw. bahwa, "Perut saudaramu berbohong" (HR Bukhari).
 
Al-Quran Al-Karim memang  banyak  berbicara  tentang  penyakit jiwa.  Mereka  yang  lemah  iman dinilai oleh Al-Quran sebagai orang yang memiliki penyakit di dalam dadanya.
 
Dari  hadis-hadis  Nabi  diperoleh  petunjuk,  bahwa  sebagian kompleks  kejiwaan  tercipta  pada  saat janin masih berada di perut ibu, atau bahkan  pada  saat  hubungan  seks  (pertemuan sperma  dan  ovum),  demikian  juga  ketika  bayi  masih dalam buaian.
 
Karena itu, Islam memerintahkan kepada para ibu dan bapak agar menciptakan  suasana tenang, dan mengamalkan ajaran agama pada saat bayi berada dalam  kandungan,  sebagaimana  memerintahkan kepada  para  orang-tua  untuk  memperlakukan anak-anak mereka secara wajar.
 
Dalam suatu riwayat diungkapkan ada seorang anak  yang  sedang digendong,  kemudian  pipis  membasahi  pakaian  Nabi.  Ibunya merenggut bayi tersebut dengan kasar.  Namun  Nabi  menegurnya dengan bersabda,
 
     Jangan hentikan pipisnya, jangan renggut dia dengan      kasar. Pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi      apa yang dapat menjernihkan hati sang anak (yang engkau      renggut dengan kasar)?
 
Seperti diungkapkan oleh beberapa pakar  ilmu  jiwa,  sebagian kompleks  kejiwaan yang diderita orang dewasa, dapat diketahui penyebab utamanya  pada  perlakuan  yang  diterimanya  sebelum dewasa.
 
Agaknya  kita dapat menyimpulkan bahwa pandangan Islam tentang penyakit-penyakit mental mencakup banyak hal, yang boleh  jadi tidak dijangkau oleh pandangan ilmu kesehatan modern.
 
Dalam  Al-Quran  tidak  kurang sebelas kali disebut istilah fi qulubihim maradh,
 
Kata qalb atau qulub dipahami dalam dua makna, yaitu akal  dan hati.  Sedang  kata  maradh  biasa diartikan sebagai penyakit. Secara rinci  pakar  bahasa  Ibnu  Faris  mendefinisikan  kata tersebut  sebagai  "segala  sesuatu yang mengakibatkan manusia melampaui batas keseimbangan/kewajaran  dan  mengantar  kepada terganggunya  fisik,  mental,  bahkan kepada tidak sempurnanya amal seseorang."
 
Terlampauinya batas kesimbangan tersebut dapat berbentuk gerak ke arah berlebihan, dan dapat pula ke arah kekurangan.
 
Dari sini dapat dikatakan bahwa Al-Quran memperkenalkan adanya penyakit-penyakit yang menimpa hati dan yang menimpa akal.
 
Penyakit-penyakit  akal  yang  disebabkan  bentuk   berlebihan adalah  semacam  kelicikan,  sedangkan  yang  bentuknya karena kekurangan adalah ketidaktahuan akibat  kurangnya  pendidikan. Ketidaktahuan   ini   dapat  bersifat  tunggal  maupun  ganda. Seseorang   yang   tidak   tahu    serta    tidak    menyadari ketidaktahuannya   pada  hakikatnya  menderita  penyakit  akal berganda.
 
Penyakit akal berupa ketidaktahuan  mengantarkan  penderitanya pada keraguan dan kebimbangan.
 
Penyakit-penyakit    kejiwaan    pun    beraneka   ragam   dan bertingkat-tingkat. Sikap angkuh,  benci,  dendam,  fanatisme, loba,  dan  kikir  yang  antara  lain disebabkan karena bentuk keberlebihan   seseorang.   Sedangkan   rasa   takut,   cemas, pesimisme,   rendah   diri   dan   lain-lain   adalah   karena kekurangannya.
 
Yang akan memperoleh keberuntungan  di  hari  kemudian  adalah mereka  yang terbebas dari penyakit-penyakit tersebut, seperti bunyi firman Allah dalam surat Al-Syu'ara' (26): 88-89:
 
     Pada hari (akhirat) harta dan anak-anak tidak berguna
     (tetapi yang berguna tiada lain) kecuali yang datang      kepada Allah dengan hati yang sehat.
 
Islam mendorong manusia agar memiliki kalbu  yang  sehat  dari segala  macam  penyakit dengan jalan bertobat, dan mendekatkan diri kepada Tuhan, karena:
 
     Sesungguhnya dengan mengingat Allah jiwa akan      memperoleh ketenangan (QS Al-Ra'd [13]: 28).
 
Itulah sebagian tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi Saw. tentang kesehatan.[]

4. PERNIKAHAN


Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah"  sebagai (1)  perjanjian  antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi);  (2)  perkawinan.  Al-Quran  menggunakan kata  ini  untuk  makna  tersebut,  di  samping  secara majazi diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini  dalam  berbagai bentuknya  ditemukan  sebanyak  23  kali.  Secara  bahasa pada mulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".
 
Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja  dan  kata  zauwj  yang berarti  "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.  Kata  tersebut  dalam berbagai  bentuk  dan  maknanya  terulang tidak kurang dari 80 kali.
 
Secara umum Al-Quran hanya  menggunakan  dua  kata  ini  untuk menggambarkan  terjalinnya  hubungan  suami  istri secara sah. Memang  ada  juga  kata  wahabat  (yang   berarti   "memberi") digunakan  oleh  Al-Quran  untuk melukiskan kedatangan seorang wanita  kepada  Nabi  Saw.,  dan  menyerahkan  dirinya   untuk dijadikan  istri.  Tetapi  agaknya kata ini hanya berlaku bagi Nabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).
 
Kata-kata  ini,  mempunyai  implikasi  hukum  dalam  kaitannya dengan  ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
 
Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan  ketetapan Ilahi   atas   segala   makhluk.  Berulang-ulang  hakikat  ini ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:
 
    Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar     kamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]:     49).
    
    Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan,     baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka     (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak     mereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36).
 
BERPASANGAN ADALAH FITRAH
 
Mendambakan pasangan  merupakan  fitrah  sebelum  dewasa,  dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama  mensyariatkan  dijalinnya  pertemuan  antara  pria  dan wanita,   dan  kemudian  mengarahkan  pertemuan  itu  sehingga terlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan pria  dan wanita   menjadi   ketenteraman  atau  sakinah  dalam  istilah Al-Quran surat Ar-Rum (30): 21.  Sakinah  terambil  dari  akar kata   sakana  yang  berarti  diam/tenangnya  sesuatu  setelah bergejolak.  Itulah  sebabnya  mengapa  pisau  dinamai  sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya  ia  meronta.  Sakinah --karena  perkawinan--  adalah  ketenangan  yang  dinamis  dan aktif, tidak seperti kematian binatang.
 
Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan  perlunya kesiapan  fisik,  mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah. Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang  ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka (calon-calon  menantu)  miskin,  maka  Allah  akan  menjadikan mereka  kaya  (berkecukupan)  berkat  anugerah-Nya" (QS An-Nur [24]: 31). Yang tidak memiliki  kemampuan  ekonomi  dianjurkan untuk  menahan  diri  dan  memelihara  kesuciannya  "Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin)  menahan  diri,  hingga  Allah menganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)
 
Di  sisi  lain  perlu  juga  dicatat,  bahwa walaupun Al-Quran menegaskan bahwa berpasangan atau  kawin  merupakan  ketetapan Ilahi  bagi  makhluk-Nya,  dan walaupun Rasul menegaskan bahwa "nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Quran dan   Sunnah   menetapkan   ketentuan-ketentuan   yang   harus diindahkan --lebih-lebih  karena  masyarakat  yang  ditemuinya melakukan  praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai  kemanusiaan,  seperti  misalnya  mewarisi  secara paksa  istri  mendiang  ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19). Bahkan menurut Al-Qurthubi  ketika  larangan  di  atas  turun, masih  ada  yang  mengawini  mereka  atas dasar suka sama suka sampai dengan turunnya surat  Al-Nisa'  [4]:  22  yang  secara tegas menyatakan.
 
    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah     dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu
    (dimaafkan oleh Allah).
 
Imam  Bukhari  meriwayatkan  melalui istri Nabi, Aisyah, bahwa pada masa Jahiliah, dikenal empat macam  pernikahan.  Pertama, pernikahan  sebagaimana  berlaku kini, dimulai dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua, adalah   seorang  suami  yang  memerintahkan  kepada  istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan  seks) dengan  seseorang,  dan  bila  ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat  keturunan yang  baik.  Ketiga,  sekelompok  lelaki  kurang  dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia  hamil kemudian  melahirkan,  ia  memanggil  seluruh anggota kelompok tersebut --tidak dapat  absen--  kemudian  ia  menunjuk  salah seorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan  yang  bersangkutan  tidak  boleh mengelak.  Keempat,  hubungan  seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila, yang memasang bendera atau  tanda  di  pintu-pintu kediaman  mereka  dan  "bercampur"  dengan siapa pun yang suka kepadanya. Kemudian  Islam  datang  melarang  cara  perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama.
 
SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?
 
Al-Quran tidak menentukan  secara  rinci  tentang  siapa  yang dikawini,   tetapi   hal  tersebut  diserahkan  kepada  selera masing-masing:
 
    Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari
    wanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)
 
Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan,  
    Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau     keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya.
    Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau     tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu
    Hurairah).
 
Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa
 
    Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini     melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang     musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas     dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
    1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).
 
Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,
 
    Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang     keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita     yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk     laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah     untuk wanita-wanita yang baik (pu1a).
 
Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini  seorang laki-laki.
 
    Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu,     anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang     perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,     saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak     perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,     anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang     perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara     perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),     anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri     yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur     dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka     tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga     bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan     menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang     bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa     lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha     Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita     yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).
 
Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang  disebut di  atas--  juga  diharamkan?  Di  sini berbagai jawaban dapat dikemukakan.
 
Ada yang menegaskan bahwa perkawinan  antara  keluarga  dekat, dapat  melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, ada juga  yang  meninjau  dari  segi  keharusan  menjaga  hubungan kekerabatan   agar   tidak   menimbulkan   perselisihan   atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar  suami  istri. Ada  lagi  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan  ibu  kandung,  yang kesemuanya  harus  dilindungi  dari rasa berahi. Ada lagi yang memahami larangan  perkawõnan  antara  kerabat  sebagai  upaya Al-Quran  memperluas  hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.
 
PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA
 
Al-Quran juga secara tegas melarang  perkawinan  dengan  orang musyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):
 
    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik     sebelum mereka beriman.
 
Larangan  serupa  juga  ditujukan  kepada para wali agar tidak menikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam  perwaliannya kepada laki-laki musyrik.
 
    Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
    (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman
    (QS A1-Baqarah [2]: 221).
 
Menurut  sementara  ulama  walaupun  ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita  Ahl  Al-Kitab  (penganut agama  Yahudi  dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yang menyatakan,
 
    Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini)     wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang     beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara     orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS
    Al-Ma-idah [5]: 5).
 
Tetapi izin tersebut telah digugurkan  oleh  surat  Al-Baqarah ayat  221  di  atas.  Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan:
 
    "Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan     kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya     adaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."
 
Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas  sahabat  Nabi  dan ulama.   Mereka   tetap   berpegang   kepada  teks  ayat  yang membolehkan  perkawinan  semacam  itu,  dan  menyatakan  bahwa walaupun  aqidah  Ketuhanan  ajaran  Yahudi  dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah  Islam,  tetapi  Al-Quran  tidak menamai  mereka  yang  menganut  Kristen  dan  Yahudi  sebagai orang-orang musyrik.  Firman  Allah  dalam  surat  A1-Bayyinah (98): 1 dijadikan salah satu alasannya.
 
    Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan
    Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan     meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka     bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).
 
Ayat  ini  menjadikan  orang  kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan  Al-Musyrikin.  Perbedaan  ini dipahami  dari  kata  "wa" yang diterjemahkan "dan", yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung  makna  "menghimpun dua hal yang berbeda."
 
Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim --termasuk pria Ahl  Al-Kitab--  diisyaratkan  oleh  Al-Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 di atas, yang hanya berbicara tentang  bolehnya  perkawinan  pria Muslim  dengan  wanita  Ahl  Al-Kitab,  dan  sedikit pun tidak menyinggung  sebaliknya.   Sehingga,   seandainya   pernikahan semacam   itu   dibolehkan,  maka  pasti  ayat  tersebut  akan menegaskannya.
 
Larangan perkawinan  antar  pemeluk  agama  yang  berbeda  itu agaknya  dilatarbelakangi  oleh  harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru  akan  langgeng  dan  tenteram jika  terdapat  kesesuaian  pandangan  hidup  antar  suami dan istri, karena jangankan  perbedaan  agama,  perbedaan  budaya, atau  bahkan  perbedaan  tingkat  pendidikan  antara suami dan istri pun tidak  jarang  mengakibatkan  kegagalan  perkawinan. Memang  ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim dan perempuan Utul-Kitab  (Ahl  Al-Kitab),  tetapi  kebolehan  itu bukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketika itu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s. adalah  Nabi  Allah  pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yang biasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam--  dapat mentoleransi  dan  mempersilakan  Ahl  Al-Kitab  menganut  dan melaksanakan syariat agamanya,
 
    Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun
    [109]: 6).
 
Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak  mengakui  Muhammad
Saw. sebagai nabi.
 
Di  sisi  lain  harus  pula  dicatat  bahwa  para  ulama  yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl  Al-Kitab,  juga berbeda  pendapat  tentang  makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini, serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penulis cenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen,  namun yang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu, adalah yang diungkapkan dalam redaksi  ayat  tersebut  sebagai "wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat di sini  berarti  wanita-wanita  terhormat  yang  selalu  menjaga kesuciannya,  dan  yang  sangat  menghormati  dan mengagungkan Kitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari  penggunaan  kata utuw   yang   selalu   digunakan  Al-Quran  untuk  menjelaskan pemberian yang agung lagi terhormat.  [1]  Itu  sebabnya  ayat tersebut  tidak  menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaran
Yahudi dan Kristen.
 
Pada  akhirnya  betapapun berbeda pendapat ulama tentang boleh tidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl  Al-Kitab, namun  seperti  tulis  Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.
[2]
 
    Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan     kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami     memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri,     serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap     keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami     Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang
    disandangnya-- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya     dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini     non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu     membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga     terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya     terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik     yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat     lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam     secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari     dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan     beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak     kurang sebaik istri.
 
Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan  bahwa  kalau  apa  yang dilukiskan   di  atas  tidak  terpenuhi  --sebagaimana  sering terjadi pada  masa  kini--  maka  ulama  sepakat  untuk  tidak membenarkan  perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkan.
Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin  dengan  non-Muslim karena  kekhawatiran  akan  terpengaruh  atau  berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka  demikian  pula sebaliknya.  Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak  dibenarkan  jika  dikhawatirkan  ia atau  anak-anaknya  akan  terpengaruh  oleh  nilai-nilai  yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
 
POLIGAMI DAN MONOGAMI
 
Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,
 
    Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap     perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),     maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:     dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak     dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat     lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka     kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu     miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak     berbuat aniaya.
 
Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang  menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turunnya ayat  ini,  beliau  memerintahkan  semua yang  memiliki  lebih  dari  empat  orang  istri,  agar segera menceraikan istri-istrinya  sehingga  maksimal,  setiap  orang hanya   memperistrikan   empat   orang   wanita.  Imam  Malik, An-Nasa'i, dan  Ad-Daraquthni  meriwayatkan  bahwa  Nabi  Saw. bersabda  kepada  Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.
 
    Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan     selebihnya.
 
Di sisi  1ain  ayat  ini  pula  yang  menjadi  dasar  bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun --sebagaimana  diuraikan  oleh  istri   Nabi   Aisyah   r.a.-- menyangkut   sikap   sementara   orang  yang  ingin  mengawini anak-anak yatim  yang  kaya  lagi  cantik,  dan  berada  dalam pemeliharaannya,  tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta  tidak memperlakukannya  secara  adil.  Ayat  ini melarang  hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat tegas. Penyebutan  "dua,  tiga  atau  empat"  pada  hakikatnya adalah  dalam  rangka  tuntutan  berlaku  adil  kepada mereka. Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang  yang  melarang orang  1ain  memakan  makanan  tertentu,  dan untuk menguatkan larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila makan  makanan  ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir  sakit".  Tentu saja  perintah  menghabiskan  makanan  yang lain hanya sekadar untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.
 
Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini,  tidak  membuat  satu peraturan  tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini. Ayat  ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya  poligami,  dan  itu  pun merupakan  pintu  darurat  kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.
 
Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang  poligami  dalam syariat  Al-Quran,  hendaknya  tidak  ditinjau dari segi ideal atau baik  dan  buruknya,  tetapi  harus  dilihat  dari  sudut pandang  pengaturan  hukum,  dalam  aneka kondisi yang mungkin terjadi.
 
Adalah  wajar  bagi  satu  perundangan  --apalagi  agama  yang bersifat  universal  dan  berlaku  setiap  waktu dan kondisi-- untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang  boleh  jadi  terjadi pada  satu  ketika,  walaupun  kejadian  itu  hanya  merupakan
"kemungkinan".
 
Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkiti penyakit  parah,  merupakan  satu kemungkinan yang tidak aneh? Apakah jalan keluar bagi seorang suami  yang  dapat  diusulkan untuk  menghadapi  kemungkinan  ini?  Bagaimana ia menyalurkan kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya  untuk  memiliki anak?  Poligami  ketika  itu  adalah  jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi  harus  diingat  bahwa  ini  bukan  berarti anjuran,    apalagi    kewajiban.    Itu   diserahkan   kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya  memberi wadah   bagi   mereka   yang   menginginkannya.  Masih  banyak kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang  juga  merupakan alasan   logis  untuk  tidak  menutup  pintu  poligami  dengan syaratsyarat yang tidak ringan itu.
 
Perlu juga dijelaskan bahwa  keadilan  yang  disyaratkan  oleh ayat  yang  membolehkan  poligami  itu,  adalah keadilan dalam bidang material.  Surat  Al-Nisa'  [4]:  129  menegaskan  juga bahwa,
 
    Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di     antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin     berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu     cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu     biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu     mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari     kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun     lagi Maha Penyayang.
 
Keadilan  yang  dimaksud  oleh  ayat  ini,  adalah keadilan di bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati  yang  berpoligami dilarang   memperturutkan   hatinya   dan  berkelebihan  dalam kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan  demikian  tidaklah tepat  menjadikan  ayat  ini sebagai dalih untuk menutup pintu poligami serapat-rapatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar