BAB II
Kebutuhan Pokok Manusia
2. MAKANAN
Makanan atau
tha'am dalam bahasa
Al-Quran adalah segala sesuatu yang
dimakan atau dicicipi. Karena itu "minuman" pun termasuk dalam
pengertian tha'am. Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 249, menggunakan kata syariba (minum) dan yath'am
(makan) untuk objek berkaitan dengan air minum.
Kata tha'am dalam berbagai bentuknya terulang dalam
Al-Quran sebanyak 48 kali yang antara lain berbicara tentang
berbagai aspek berkaitan dengan makanan. Belum lagi ayat-ayat lain yang
menggunakan kosa kata selainnya.
Perhatian Al-Quran
terhadap makanan sedemikian
besar, sampai-sampai menurut pakar tafsir Ibrahim bin Umar Al-Biqa'i,
"Telah menjadi kebiasaan
Allah dalam Al-Quran
bahwa Dia menyebut diri-Nya
sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal tersebut melalui
uraian tentang ciptaan-Nya,
kemudian
memerintahkan untuk makan (atau menyebut makanan)."
Lebih jauh dapat dikatakan
bahwa Al-Quran menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas
keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada Allah.
Begitu antara lain
kandungan firman-Nya dalam surat Quraisy (106): 3-4,
Hendaklah mereka
menyembah Allah, yang memberi mereka
makan sehingga terhindar dari lapar dan memberi keamanan dari segala macam ketakutan.
PERINTAH MAKAN
Menarik untuk
disimak bahwa bahasa Al-Quran menggunakan kata akala dalam berbagai bentuk
untuk menunjuk pada
aktivitas "makan".
Tetapi kata tersebut tidak
digunakannya semata-mata dalam arti "memasukkan sesuatu
ke tenggorokan", tetapi
ia berarti juga segala aktivitas dan usaha. Perhatikan
misalnya surat Al-Nisa 14): 4:
Dan serahkanlah mas
kawin kepada wanita-wanita (yang kamu
kawini), sebagai pemberian dengan penuh ketulusan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu
sebagian dari mas kawin itu dengan
senang hati maka makanlah
(ambil/gunakanlah) pemberian itu, (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Diketahui oleh semua pihak
bahwa mas kawin tidak harus bahkan
tidak lazim berupa
makanan, namun demikian
ayat ini menggunakan kata
"makan" untuk penggunaan mas kawin
tersebut.
Firman Allah dalam surat Al-An'am (61: 121)
Dan janganlah
makan yang tidak disebut nama Allah
atasnya (ketika
menyembelihnya)
Penggalan ayat
ini dipahami oleh Syaikh Abdul Halim Mahmud --mantan
Pemimpin Tertinggi Al-Azhar-- sebagai larangan
untuk melakukan aktivitas apa
pun yang tidak disertai nama Allah. Ini disebabkan karena kata
"makan" di sini dipahami dalam arti luas yakni "segala bentuk
aktivitas". Penggunaan kata tersebut untuk arti aktivitas, seakan-akan
menyatakan bahwa aktivitas membutuhkan kalori, dan kalori
diperoleh melalui makanan.
Boleh jadi
menarik juga untuk dikemukakan bahwa semua ayat yang
didahului oleh panggilan mesra Allah untuk ajakan makan, baik
yang ditujukan kepada seluruh manusia: Ya ayyuhan nas,
kepada Rasul: Ya ayyuhar Rasul,
maupun kepada orang-orang mukmin: ya
ayyuhal ladzina amanu, selalu dirangkaikan dengan kata halal atau dan
thayyibah (baik). Ini menunjukkan
bahwa makanan yang terbaik
adalah yang memenuhi
kedua sifat tersebut. Selanjutnya
ditemukan bahwa dari sembilan ayat yang
memerintahkan orang-orang Mukmin
untuk makan, lima
di antaranya dirangkaikan dengan
kedua kata tersebut.
Dua dirangkaikan dengan pesan
mengingat Allah dan
membagikan makanan kepada orang melarat dan butuh, sekali dalam
konteks memakan sembelihan yang
disebut nama Allah
ketika menyembelihnya, dan sekali dalam konteks berbuka puasa.
Mengingat Allah dan menyebut nama-Nya --baik
ketika berbuka puasa maupun
selainnya-- dapat mengantar sang Mukmin mengingat pesan-pesan-Nya.
APA YANG HALAL DIMAKAN?
Al-Quran menyatakan,
Dia (Allah)
menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi
seluruhnya (QS Al-Baqarah [2]: 29).
Dan Dia (Allah) yang
telah menundukkan untuk kamu segala
yang ada di langit dan di bumi semua bersumber dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).
Bertitik tolak dari kedua ayat
tersebut dan beberapa
ayat lain, para ulama
berkesimpulan bahwa pada prinsipnya segala sesuatu yang
ada di alam
raya ini adalah
halal untuk digunakan, sehingga
makanan yang terdapat
didalamnya juga adalah halal. Karena itu Al-Quran bahkan mengecam mereka yang mengharamkan rezeki halal yang disiapkan
Allah untuk manusia.
Katakanlah,
"Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kamu, lalu kamu
jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal." Katakanlah,
"Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kamu mengada-ada saja terhadap
Allah?" (QS
Yunus [10]: 59).
Pengecualian atau
pengharaman harus bersumber
dari Allah --baik melalui
Al-Quran maupun Rasul-- sedang pengecualian itu lahir dan disebabkan oleh kondisi manusia, karena
ada makanan yang dapat memberi dampak negatif terhadap jiwa raganya. Atas dasar
ini, turun perintah-Nya
antara lain dalam
surat
Al-Baqarah (2): 168,
Wahai seluruh
manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa saja yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena
sesungguhnya setan itu adalah musuh
yang nyata bagimu.
Rincian pengecualian itu tidak jarang
diperselisihkan oleh para ulama,
baik disebabkan oleh
perbedaan penafsiran ayatayat,
maupun penilaian kesahihan dan
makna hadis-hadis
Nabi Saw.
Makanan yang diuraikan oleh Al-Quran dapat dibagi dalam
tiga kategori pokok, yaitu nabati, hewani, dan olahan.
1. Tidak
ditemukan satu ayat
pun yang secara
eksplisit melarang makanan nabati
tertentu. Surat 'Abasa
yang memerintahkan manusia untuk
memperhatikan makanannya
menyebutkan sekian banyak jenis tumbuhan
yang telah disiapkan
Allah untuk kepentingan manusia dan binatang.
Maka hendaklah
manusia memperhatikan makanannya.
Sesungguhnya Kami
benar-benar telah mencurahkan air
(dari langit),
kemudian Kami belah bumi dengan
sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan
pohon kunna, kebun-kebun (yang)
lebat, dan buah-buahan serta
rumput-rumputan, untuk kesenangan kamu dan untuk binatang ternakmu (QS 'Abasa [80]: 24-32).
Kalaupun ada
tumbuh-tumbuhan tertentu, yang
kemudian terlarang, maka hal
tersebut termasuk dalam larangan umum memakan sesuatu yang
buruk, atau merusak kesehatan.
2. Adapun makanan jenis hewani,
maka Al-Quran membaginya dalam dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut
dan darat.
Hewan laut yang hidup
di air asin dan tawar dihalalkan Allah,
Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14' menegaskan:
Dan Dia (Allah) yang
menundukkan laut untuk kamu agar kamu
dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sebangsanya).
Bahkan hewan laut/sungai yang
mati dengan sendirinya (bangkai) tetap dibolehkan berdasarkan surat Al-Ma-idah
[5]: 96:
Dihalalkan bagi kamu
binatang buruan laut dan makanan yang
berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan orang-orang yang dalam
perjalanan.
"Buruan laut" maksudnya adalah binatang yang
diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail,
memukat, dan sebagainya,
baik dari laut, sungai,
danau, kolam, dan 1ain-1ain. Sedang kata "makanan yang berasal dari
laut" adalah ikan dan
semacamnya yang diperoleh dengan
mudah karena telah
mati sehingga mengapung. Makna
ini dipahami dan sejalan dengan
penjelasan Rasul Saw. yang
diriwayatkan oleh Bukhari,
Muslim,
At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain melalui sahabat Nabi
Abu
Hurairah yang menyatakan tentang laut:
Laut adalah suci
airnya dan halal bangkainya
Ini menurut
banyak ulama sejalan
juga dengan firman Allah dalam surat Al-Ma-idah (5): 96.
Memang, ada ulama yang
mengecualikan hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, namun pengecualian
tersebut diperselisihkan para ulama, apalagi ia
bukan datang dari
Al-Quran, tetapi riwayat yang
dinisbahkan kepada Nabi Saw.
Adapun hewan
yang hidup di darat, maka Al-Quran menghalalkan secara eksplisit al-an'am
(unta, sapi, dan
kambing), dan mengharamkan secara tegas babi. Namun ini bukan berarti
bahwa selainnya semua halal atau haram.
Seperti yang diisyaratkan di
atas, tentang pengecualian dari makanan
yang dihalalkan, dalam soal ini ditemukan perbedaan pendapat
ulama tentang hewan-hewan darat
yang dikecualikan itu.
Imam Malik misalnya, sangat membatasi pengecualian
tersebut,
karena berpegang kepada surat Al-An'am (6): 145,
Tidaklah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku
sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan
itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi karena sesungguhnya
semua itu rijs (kotor), atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah...
Ayat ini dipahami oleh Imam
Malik sebagai membatasi yang haram dalam
batas-batas yang disebut
itu, apalagi masih
ada ayat-ayat lain yang turun sesudah ayat ini yang juga
memberi pembatasan serupa seperti surat Al-Baqarah (2): 173.
Imam Syafi'i --misalnya-- berpegang kepada sekian banyak hadis
Nabi yang dinilainya tidak bertentangan dengan kandungan ayat tersebut. Karena
walaupun redaksi ayat tersebut dalam bentuk hashr (pembatasan atau
pengecualian), namun itu tidak dimaksud sebagai pengecualian hakiki.
Di sisi lain, penjelasan tentang
haramnya babi seperti dikutip di atas adalah karena ia rijs (kotor).
Walaupun ilmuwan belum
sepenuhnya mengetahui sisi-sisi
rijs (kekotoran) baik lahiriah
maupun batiniah yang diakibatkan
oleh babi, namun dapat diambil kesimpulan bahwa
segala macam binatang yang
memiliki sifat rijs tentu saja diharamkan Allah. Di sinilah antara lain fungsi
Rasul Saw. sebagai
penjelas kitab suci Al-Quran. Surat Al-A'raf (7): 157 melukiskan
Nabi
Muhammad Saw. antara 1ain sebagai:
Menghalalkan untuk
mereka (umatnya) yang baik-baik, dan
mengharamkan yang khabits (buruk).
Nah, atas dasar inilah
dipertemukan hadis-hadis Nabi
yang mengharamkan
makanan-makanan tertentu dengan ayat-ayat yang menggunakan redaksi
pembatasan di atas. Misalnya hadis
yang mengharamkan semua binatang yang bertaring (buas), burung yang memiliki
cakar (buas), binatang yang hidup
di darat dan di
air, dan sebagainya.
Di samping itu,
Al-Quran seperti terbaca pada ayat yang lalu, mengharamkan:
Memakan sembelihan yang
disembelih selain atas
nama Allah, atau dalam bahasa
ayat lain:
Janganlah kamu
memakan apa-apa yang tidak disebut nama
Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan (QS Al-An'am [6]: 121).
Dari sini,
lahir pembahasan panjang
lebar --yang dapat ditemukan dalam
buku-buku fiqih-- tentang
syarat-syarat "penyembelihan"
yang harus dipenuhi
bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat. Secara umum syarat
tersebut berkaitan dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan,
(c) anggota tubuh binatang
yang harus disembelih,
(d) alat penyembelihan.
Al-Quran secara eksplisit berbicara tentang butir a dan b di
atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d.
Dari surat Al-Ma-idah (5): 5
yang menegaskan bahwa,
Makanan
(sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu
Dari ayat ini, para
ulama menyimpulkan bahwa
penyembelih haruslah dilakukan
oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl
Al-Kitab (Yahudi/Nasrani).
Memang timbul perselisihan
pendapat di kalangan ulama tentang
siapa yang dimaksud
dengan Ahl Al-Kitab,
dan apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut
sebagai Ahl Al-Kitab. Dan
apakah selain dari
mereka, seperti penganut agama Budha dan
Hindu, dapat dimasukkan
ke dalamnya atau tidak?
Betapapun, mayoritas ulama menilai bahwa hingga kini penganut
agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut, dan dengan
demikian penyembelihan mereka masih tetap halal, jika memenuhi
syarat-syarat yang lain.
Salah satu syarat yang telah
dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah.
Dalam konteks ini, sekali lagi
kita menemukan rincian
dan perbedaan penafsiran para
ulama, menyangkut wajib tidaknya
menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan
bagaimana dengan
Ahl Al-Kitab masa kini. Al-Quran menyatakan,
Maka makanlah
binatang-binatang yang halal yang disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak
mau memakan (binatang-binatang halal)
yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya
atas kamu... (QS Al-An'am [6):
118-119).
Apakah ayat
ini berbicara tentang
keharusan menyebut nama Allah ketika menyembelih atau tidak? Ibnu
Taimiyah dan riwayat yang
dinisbahkan kepada Imam
Ahmad berpendapat demikian. Pendapatnya ini
didukung oleh adanya
ayat yang melarang memakan sembelihan
yang tidak disebut
nama Allah serta menilainya sebagai kefasikan:
Dan janganlah kamu
makan binatang-binatang yang tidak
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan (QS Al-An'am
[6]: 121).
Pendapat mazhab Maliki dan
Hanafi, pada hakikatnya sama dengan pendapat
di atas, hanya
saja mereka memberi
kelonggaran sehingga menurut mereka, kalau seseorang
lupa membaca nama
Allah, maka hal itu dapat ditoleransi.
Ma~hab Syafi'i
berpendapat bahwa tidak
disyaratkan menyebut nama Allah ketika menyembelih. Alasannya antara lain:
1 . Ayat yang membolehkan memakan
sembelihan Ahl Al-Kitab, sementara mereka pada umumnya tidak menyebut nama Allah
dalam penyembelihan, namun demikian
dihalalkan untuk kita,
ini menunjukkan bahwa perintah
menyebut nama Allah pada ayat-ayat yang disebut sebelum ini hanya anjuran bukan
kewajiban. Atau, dengan kata
lain, penyebutan nama Allah bukan
syarat sahnya penyembelihan.
2. Hadis Rasul Saw., yang
diriwayatkan oleh Bukhari
melalui istri Nabi Aisyah r.a., bahwa sejumlah orang bertanya
kepada Nabi Saw. tentang daging
yang mereka tidak
ketahui apakah dibacakan nama Allah ketika penyembelihannya atau
tidak, Nabi menjawab,
Hendaklah kalian
membaca nama Allah, lalu makanlah.
Ketika itu para
penanya, menurut Aisyah, baru saja
melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam) (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i
melalui isteri
Nabi Saw.,
Aisyah).
Ada lagi beberapa hadis lain
yang sejalan dengan ini,
namun secara objektif kita
dapat berkata bahwa tuntunan di atas mengundang kita untuk
menyatakan perlunya membaca nama Allah ketika
menyembelih, walaupun tidak
harus dengan bismillah, tetapi cukup dengan menyebut salah satu nama-Nya
sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah.
Walaupun mazhab
Syafi'i membolehkan penyembelihan
tanpa menyebut nama Allah, atau selama tidak disembelih
atas nama selain Allah, dan
membolehkan pula penyembelihan Ahl Al-Kitab, bahkan Syaikh Muhammad Abduh dan
Rasyid Ridha menilai
halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta
menjadikan segala macam
sembelihan mereka menjadi
halal. Karena masih ada
syarat lain yaitu "cara menyembelih", yang masalahnya
diisyaratkan oleh Al-Quran dengan menyebut beberapa cara yang tidak
direstuinya, seperti:
Yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas --kecuali yang segera disembelih sebelum berhembus nyawanya,
serta yang disembelih atas nama
berhala (QS Al-Ma-idah [5]: 3).
Perlu dicatat
bahwa penyembelihan yang dilakukan sementara orang ketika
membangun bangunan kemudian
menanam kepala binatang yang
disembelih itu dengan
tuduan menghindari "gangguan
makhluk halus" merupakan salah
satu bentuk dari penyembelihan atas nama berhala.
3. Makanan olahan. Seperti yang dikemukakan dalam pendahuluan,
bahwa minuman merupakan salah satu jenis
makanan, maka atas dasar itu kita dapat berkata bahwa khamr
(sesuatu yang menutup pikiran] merupakan salah satu jenis makanan pula.
Al-Quran menegaskan bahwa:
Dan dari buah kurma
dan anggur kamu buat olah minuman
yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda
(kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan
(QS Al-Nahl [16]: 67).
Ayat ini merupakan ayat
pertama yang turun
tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus
merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.
Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan" dan
jenis makanan olahan yang baik sehingga
merupakan rezeki yang baik.
Pengharaman segala
yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di
Makkah dari isyarat
yang diberikannya pada ayat
di atas, disusul dengan
pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr
yang turun di Madinah
(QS Al-Baqarah [2]:
219): Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa
dalam keduanya ada dosa yang besar dan
manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya. Disusul dengan larangan
tegas mendekati shalat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu
menyadari apa yang kamu ucapkan (QS Al-Nisa' [4]: 43), dan diakhiri dengan pernyataan tegas bahwa:
Wahai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs
(keji) termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu beruntung (QS
Al-Ma-idah [5]:
90).
Khamr terambil
dari kata khamara
yang menurut pengertian
kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan dan
minuman yang dapat mengantar
kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.
Sementara ulama menyatakan bahwa
khamr adalah "perahan anggur
yang mendidih atau
yang dimasak". Abu Hanifah,
Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu
Syubrumah, semuanya berpendapat
bahwa sesuatu yang memabukkan
bila diminum banyak, selama tidak terbuat dari anggur,
maka bila diminum sedikit dan atau tidak
memabukkan maka dia dapat ditoleransi.
Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka
berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal
atau menjadikan seseorang tidak
dapat mengendalikan pikirannya walau bukan terbuat dari
anggur, maka dia
adalah haram. Pendapat
ini antara lain berdasar sabda Rasul Saw. yang menyatakan:
Semua yang memabukkan adalah haram, dan
semua yang memabukkan adalah khamr
(HR Muslim melalui Ibnu Umar).
Di sisi lain
Imam At-Tirmidzi, An-Nasa'i,
dan Abu Daud meriwayatkan melalui sahabat Nabi,
Jabir bin Abdillah
bahwa
Nabi Saw. bersabda:
Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka
sedikit pun tetap haram.
Dari pengertian
kata khamr dan
esensinya seperti yang dikemukakan di atas, maka segala macam
makanan dan minuman terolah atau tidak, selama mengganggu pikiran maka
dia adalah haram.
PESAN-PESAN AL-QURAN MENGENAI MAKANAN
Seperti dikemukakan
di atas, ketika
berbicara tentang
"perintah makan", Allah
Swt. memerintahkan agar
manusia memakan makanan yang sifatnya halal dan thayyib.
Kata "halal" berasal
dari akar kata yang berarti "lepas"
atau "tidak terikat".
Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan
ukhrawi. Karena itu
kata "halal" juga berarti
"boleh". Dalam bahasa
hukum, kata ini mencakup segala sesuatu
yang dibolehkan agama,
baik kebolehan itu bersifat
sunnah, anjuran untuk
dilakukan, makruh (anjuran untuk
ditinggalkan) maupun mubah (netral/boleh-boleh saja). Karena
itu boleh jadi ada sesuatu yang
halal (boleh), tetapi tidak dianjurkannya, atau dengan kata lain
hukumnya makruh. Nabi Saw.
misalnya melarang seseorang mendekati masjid apabila ia baru
saja memakan bawang.
Nabi bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud
melalui Ali bin Abi Thalib:
Rasul Saw. melarang memakan bawang putith
kecuali setelah dimasak.
Dalam riwayat At-Tirmidzi
dikemukakan bahwa seseorang bertanya: Apakah itu haram? Beliau
menjawab:
Tidak, tetapi saya
tidak suka aromanya.
Kata thayyib dari segi bahasa
berarti lezat, baik,
sehat, menenteramkan, dan paling
utama. Pakar-pakar tafsir ketika
menjelaskan kata ini dalam konteks perintah
makan menyatakan bahwa ia berarti
makanan yang tidak kotor dan segi zatnya atau rusak (kedaluwarsa), atau
dicampur benda najis. Ada juga yang
mengartikannya sebagai makanan
yang mengundang selera bagi yang
akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya. Kita dapat
berkata bahwa kata thayyib dalam makanan adalah makanan
yang sehat, proporsional, dan aman.
Tentunya sebelum itu adalah
halal.
a.
Makanan
yang sehat adalah makanan yang
memiliki zat gizi yang cukup dan
seimbang. Dalam Al-Quran
disebutkan sekian banyak jenis makanan yang sekaligus dianjurkan untuk
dimakan, misalnya padi-padian (QS Al-Sajdah [32]: 27),
pangan hewani (QS Ghafir [40]: 79), ikan (QS Al-Nahl [16]: 14),
buah-buahan
(QS Al-Mutminun [23]: 19; Al-An'am [6]: 14l), lemak dan minyak
(QS Al-Mu'minun [23]:
21), madu (QS Al-Nahl [16]: 69),
dan lain-lain. Penyebutan aneka macam jenis makanan ini, menuntut kearifan dalam memilih dan mengatur
keseimbangannya.
b.
Proporsional,
dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih, dan
tidak berkurang. Karena
itu Al-Quran menuntut orang-tua, khususnya para ibu, agar menyusui
anaknya dengan ASI (air susu ibu) serta menetapkan masa penyusuan yang ideal.
Para ibu (hendaklah)
menyusukan anaknya dua tahun
sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan penyusuan (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Dalam konteks
ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna firman Allah:
Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu
mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan jangan juga
melampaui batas. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas (QS Al-Maidah [5]: 87).
"Mengharamkan yang baik
dan halal" mengandung arti
mengurangi kebutuhan, sedang "melampaui batas"
berarti meebihkan dari yang wajar. Demikian terlihat Al-Quran dalam
uraiannya tentang makan menekankan perlunya
"sikap
proporsional" itu. Makna
terakhir ini sejalan dengan ayat yang
lain yang petunjuknya lebih jelas, yaitu:
Makan dan minumlah
dan jangan berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah
tidak senang terhadap orang yang
berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).
Rasul menjelaskan bahwa:
Termasuk
berlebih-lebihan (bila) Anda makan apa yang
Anda tidak ingini.
Dalam hadis lain Rasul Saw. mengingatkan:
Tidak ada yang
dipenuhkan manusia lebih buruk dari
perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus
(memenuhkan perut), maka hendaklah
sepertiga untuk makanan, sepertiga
untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan
At-Tirmidzi melalui sahabat Nabi
Miqdam bin Ma'di Karib).
c. Aman.
Tuntunan perlunya makanan
yang aman, antara lain dipahami dari firman Allah dalam surat Al-Ma-idah
(5): 88 yang menyatakan,
Dan makanlah dan
apa yang direzekikan Allah kepada
kamu, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu percaya
terhadap-Nya.
Dirangkaikannya perintah
makan di sini
dengan perintah bertakwa, menuntun
dan menuntut agar
manusia selalu
memperhatikan sisi takwa
yang intinya adalah
berusaha menghindar dari segala
yang mengakibatkan siksa
dan terganggunya rasa aman.
Takwa dari
segi bahasa berarti
"keterhindaran", yakni
keterhindaran dari siksa Tuhan,
baik di dunia
maupun di akhirat. Siksa
Tuhan di dunia
adalah akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum (Tuhan yang
berlaku di) alam ini, sedang siksa-Nya di
akhirat adalah akibat
pelanggaran terhadap hukum-hukum
syariat. Hukum Tuhan
di dunia yang
berkaitan dengan makanan misalnya adalah: siapa yang makan makanan kotor
atau berkuman, maka
dia akan menderita
sakit. Penyakit --akibat pelanggaran
ini-- adalah siksa Allah di dunia. Jika demikian, maka perintah bertakwa
pada sisi duniawinya
dan dalam konteks makanan,
menuntut agar setiap
makanan yang dicerna tidak mengakibatkan penyakit atau
dengan kata lain memberi
keamanan bagi pemakannya. Ini
tentu di samping harus memberinya keamanan bagi kehidupan ukhrawinya.
Penggalan surat Al-Nisa' (4): 4 mengingatkan:
Makanlah ia dengan
sedap lagi baik akibatnya (QS
Al-Nisa' [4]: 4)
Ayat ini walaupun tidak turun
dalam konteks petunjuk tentang makanan, tetapi
penggunaan kata akala yang pada prinsipnya berarti
"makan" dapat dijadikan petunjuk bahwa memakan sesuatu hendaknya yang
sedap serta berakibat baik.
Pada akhirnya
kita dapat menyimpulkan
pesan Allah tentang makan dan makanan dengan firman-Nya dalam surat
Al-An'am (6): 142 setelah menyebut
berbagai jenis makanan nabati dan hewani:
Makanlah apa yang
direzekikan Allah dan jangan ikuti
langkah-langkah setan, sesungguhnya dia adalah musuh kamu yang sangat nyata.
PENGARUH MAKANAN
Tidak dapat
disangkal bahwa makanan mempunyai
pengaruh yang sangat besar terhadap
pertumbuhan dan kesehatan
jasmani manusia. Persoalan yang
akan diketengahkan di sini adalah pengaruhnya terhadap jiwa
manusia.
Al-Harali seorang ulama besar
(w. 1232 M) berpendapat
bahwa jenis makanan dan
minuman dapat mempengaruhi
jiwa dan sifat-sifat mental
pemakannya. Ulama ini
menyimpulkan pendapatnya
tersebut dengan menganalisis
kata rijs yang disebutkan Al-puran sebagai alasan untuk
mengharamkan makanan tertentu, seperti keharaman minuman keras (QS
Al-Ma-idah [5]:
90) bangkai, darah, dan daging babi (QS Al-An'am [6]: 145).
Kata rijs menurutnya mengandung
arti "keburukan budi pekerti serta
kebobrokan moral". Sehingga,
apabila Allah menyebut jenis
makanan tertentu dan menilainya sebagai rijs,
maka ini berarti bahwa
makanan tersebut dapat menimbulkan keburukan budi pekerti.
Memang kata
ini juga digunakan
Al-Quran untuk
perbuatan-perbuatan buruk yang menggambarkan kebejatan mental, seperti judi dan
penyembahan berhala (QS Al-Maidah
[5]: 90). Dengan demikian,
pendapat Al-Harali di atas, cukup beralasan ditinjau dari segi bahasa dan
penggunaan Al-Quran.
Sejalan dengan
pendapat di atas
adalah pendapat yang dikemukakan oleh
seorang ulama kontemporer,
Syaikh Taqi Falsafi, dalam
bukunya Child between Heredity and Education.
Dalam buku ini,
dia menguatkan pendapatnya dengan
mengutip Alexis Carrel, pemenang
hadiah Nobel Kedokteran.
Carrel menulis dalam bukunya
Man the Unknown lebih kurang
sebagai berikut:
Pengaruh dari
campuran (senyawa) kimiawi yang dikandung
oleh makanan terhadap aktivitas jiwa dan pikiran manusia belum diketahui secara sempurna,
karena belum lagi diadakan eksperimen
secara memadai. Namun tidak dapat
diragukan bahwa perasaan manusia dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas makanan.
Nah jika demikian, terlihat
bahwa makanan memiliki
pengaruh yang besar bukan
saja terhadap jasmani manusia
tetapi juga jiwa dan perasaannya. Beberapa
penelitian menunjukkan bahwa minuman keras
merupakan langkah awal
yang mengakibatkan
langkah-langkah berikut dari
para penjahat. Hal
ini, disebabkan antara lain
oleh pengaruh minuman tersebut dalam jiwa dan pikirannya.
Dalam konteks agama, tidak dapat
diragukan adanya pengaruh makanan terhadap
selain jasmani. Rasulullah Saw.
mengaitkan antara terkabulnya doa dengan makanan halal. Beliau
bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:
Wahai seluruh
manusia. Sesungguhnya Allah Mahabaik. Dia
tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik. Dia memerintahkan kaum mukmin sebagaimana
memerintahkan para Rasul dengan
firman-Nya, "Wahai Rasul, makanlah
rezeki yang baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu".
(Kata perawi) Rasul
kemudian menjelaskan seorang pejalan
kaki, kumal, dan kotor, menengadahkan kedua
tangannya ke langit berdoa, "Wahai Tuhan, Wahai Tuhan
... (tetapi) makanannya haram, minumannya
haram, pakaiannya haram, makan dari
barang haram, maka
bagaimana mungkin
ia dikabulkan?"
Demikian, sebagian dari dampak makanan terhadap manusia.
MENGAPA BINATANG ATAU MAKANAN TERTENTU DIHARAMKAN?
Banyak analisis
yang dikemukakan para
pakar tentang sebab-sebab diharamkannya
binatang atau makanan
tertentu. Babi, misalnya, dinilai mengidap sekian banyak jenis kuman dan
cacing yang sangat
berbahaya terhadap kesehatan
manusia.
Tenasolium adalah salah satu nama cacing yang berkembang
biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter. Pada 1968
ditemukan sejenis kuman yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak
pasien di Belanda dan
Denmark. Pada 1918, flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari
dunia kita dan menelan korban jutaan orang. Flu ini kembali muncul
pada 1977, dan di
Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya 135
juta dolar. Demikian
sekelumit dari bahaya babi, sebagaimana dikemukakan oleh Faruq
Musahil dalam bukunya Tahrim Al-Khinzir fi Al-Islam.
Lemak babi
mengandung complicated fats
antara lain triglycerides, dan dagingnya mengandung kolestrol yang
sangat tinggi, mencapai lima belas kali lipat
lebih banyak dari daging
sapi. Dalam Encydopedia
Americana dijelaskan
perbandingan antara kadar lemak
yang terdapat pada
babi, domba, dan kerbau.
Dalam kadar berat
yang sama, babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau
tidak lebih dari 5%.
Demikian keterangan Ahmad Syauqi Al-Fanjari dalam bukunya
Ath-Thib Al-Wiqaiy fi Al-Islam.
Banyak lagi analisis dan jawaban
yang diberikan menyangkut sebab-sebab diharamkannya sekian
banyak makanan. Bukan di sini tempatnya, bahkan bukan penulis yang
memiliki otoritas untuk menjelaskannya.
Memang kita
boleh saja bertanya,
dan atau mencari jawaban tentang mengapa
Allah Swt. mengharamkan
makanan tertentu. Boleh jadi
kita puas atau
tidak puas dengan jawaban yang
diberikan, tetapi adalah amat bijaksana
jika jawaban yang ditemukan itu
--walau sangat memuaskan--
tidak dijadikan sebagai
satu-satunya jawaban.
Imam Al-Ghazali memberikan
ilustrasi menyangkut 'illat
(katakanlah "sebab" atau
"hikmah") dari larangan-larangan Ilahi. "Seorang ayah
memiliki anak yang tinggal
bersama di satu rumah.
Sebelum kematian menjemputnya, sang
ayah mewasiatkan kepada anaknya: 'Jika engkau ingin memugar
rumah ini silakan, tetapi
tumbuhan yang terdapat di serambi rumah jangan ditebang.' Beberapa tahun
kemudian sang ayah meninggal, dan anak
pun memperoleh rezeki yang memadai. Rumah dipugarnya dan ketika sampai di
tumbuhan terlarang, ia berpikir, 'Apakah
gerangan sebabnya ayah
melarang menebangnya?' Pikirannya, kemudian sampai kepada kesimpulan
bahwa aroma pohon itu harum. Dan di sisi lain, ia mengetahui bahwa telah
ditemukan tumbuhan lain yang memiliki aroma lebih harum. Maka ia pun
memutuskan menebang tumbuhan itu dan menggantikannya dengan tumbuhan
yang lebih sedap. Tetapi apa yang terjadi?
Tidak lama kemudian muncul seekor
ular, yang hampir saja menerkamnya, dan ketika itu ia sadar bahwa
rupanya aroma tumbuhan
itu, merupakan penangkal kehadiran
ular. Ia hanya mengetahui
sebagian dari 'illat larangan ayahnya' bukan
semuanya, bahkan bukan
yang terpenting
darinya." Demikian lebih
kurang ilustrasi Imam
Al-Ghazali.
Demikian sedikit
dari banyak petunjuk
Al-Quran tentang makanan. Kita
dapat menyimpulkan bahwa Al-Quran
merintahkan kepada kita untuk makan yang halal
dan thayyib, serta
yang lezat tetapi baik akibatnya.[]
2. PAKAIAN
Al-Quran paling tidak
menggunakan tiga istilah untuk pakaian yaitu, libas,
tsiyab, dan sarabil.
Kata libas ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab
ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali
dalam dua ayat.
Libas pada
mulanya berarti penutup --apa pun yang ditutup. Fungsi
pakaian sebagai penutup
amat jelas. Tetapi,
perlu dicatat bahwa ini tidak
harus berarti "menutup aurat", karena cincin yang menutup
sebagian jari juga
disebut libas, dan pemakainya ditunjuk dengan menggunakan
akar katanya.
Ketika berbicara tentang laut, Al-Quran surat Al-Nahl (16):
14 menyatakan bahwa,
Dan kamu mengeluarkan dan laut itu
perhiasan (antara lain mutiara) yang
kamu pakai.
Kata libas digunakan oleh
Al-Quran untuk menunjukkan pakaian lahir
maupun batin, sedangkan
kata tsiyab digunakan untuk
menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata
tsaub yang berarti kembali,
yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang
seharusnya sesuai dengan
ide pertamanya.
Ungkapan yang
menyatakan, bahwa "awalnya
adalah ide dan akhirnya adalah kenyataan",
mungkin dapat membantu
memahami pengertian kebahasaan tersebut. Ungkapan ini berarti kenyataan
harus dikembalikan kepada ide asal,
karena kenyataan adalah cerminan dari ide asal.
Apakah ide dasar tentang pakaian?
Ar-Raghib Al-Isfahani
--seorang pakar bahasa
Al-Quran-- menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena
ide dasar adanya bahan-bahan pakaian
adalah agar dipakai.
Jika bahan-bahan tersebut setelah
dipintal kemudian menjadi pakaian, maka pada hakikatnya ia
telah kembali pada ide dasar
keberadaannya. Hemat penulis,
ide dasar juga
dapat dikembalikan pada apa
yang terdapat dalam
benak manusia pertama tentang
dirinya.
Al-Quran surat Al-'Araf (7): 20 menjelaskan peristiwa ketika
Adam dan Hawa berada di surga:
Setan membisikkan
pikiran jahat kepada keduanya untuk
menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya, dan setan
berkata, "Tuhan kamu melarang
kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi
orang-orang yang kekal (di
surga)."
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa:
...setelah mereka
merasakan (buah) pohon (terlarang)
itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan
daun-daun surga...
Terlihat jelas bahwa
ide dasar yang
terdapat dalam diri manusia adalah "tertutupnya
aurat", namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Dengan demikian,
aurat yang ditutup dengan pakaian
akan dikembalikan pada ide dasarnya. Wajarlah jika pakaian dinamai
tsaub/tsiyab yang berarti
"sesuatu yang mengembalikan
aurat kepada ide dasarnya", yaitu tertutup.
Dan ayat di atas juga tampak bahwa ide
"membuka aurat" adalah ide setan, dan karenanya "tanda-tanda
kehadiran setan adalah "keterbukaan aurat".
Sebuah riwayat yang
dikemukakan oleh Al-Biqa'i
dalam bukunya Shubhat
Waraqah menyatakan bahwa ketika
Nabi Saw. belum memperoleh
keyakinan tentang apa yang dialaminya di
Gua Hira --apakah
dari malaikat atau
dari setan-- beliau menyampaikan
hal tersebut kepada
istrinya Khadijah. Khadijah
berkata, "Jika engkau
melihatnya lagi, beritahulah aku".
Ketika di saat
lain Nabi Saw. melihat (malaikat) yang dilihatnya
di Gua Hira,
Khadijah membuka pakaiannya sambi1
bertanya, "Sekarang, apakah engkau masih melihatnya?"
Nabi Saw. menjawab,
"Tidak, ... dia
pergi." Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, "Yakinlah
yang datang bukan setan, ...
(karena hanya setan
yang senang melihat aurat)".
Dalam hal ini Al-Quran mengingatkan:
Wahai putra-putra
Adam, janganlah sekali-kali kamu
dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia (telah menipu orang tuamu Adam dan Hawa) sehingga ia
telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu
dari surga. Ia menanggalkan pakaian
keduanya untuk memperlihatkan kepada
keduanya aurat mereka berdua (QS Al-A'raf [7]: 27).
Kata ketiga yang digunakan
Al-Quran untuk menjelaskan perihal
pakaian adalah sarabil.
Kamus-kamus bahasa mengartikan kata ini sebagai pakaian, apa pun jenis
bahannya. Hanya dua
ayat yang menggunakan kata
tersebut. Satu di antaranya diartikan sebagai pakaian
yang berfungsi menangkal
sengatan panas, dingin, dan
bahaya dalam peperangan (QS Al-Nahl [16]: 81). Satu lagi
dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan dialami oleh
orang-orang berdosa kelak
di hari kemudian: pakaian
mereka dari pelangkin.
Dari sini terpahami
bahwa pakaian ada yang
menjadi alat penyiksa. Tentu saja
siksaan tersebut karena yang bersangkutan
tidak menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh
Allah Swt.
PAKAIAN DAN FITRAH
Dari ayat
yang menguraikan peristiwa
terbukanya aurat Adam, dan ayat-ayat sesudahnya, para ulama menyimpulkan bahwa
pada hakikatnya menutup aurat
adalah fitrah manusia
jrang diaktualkan pada saat ia memiliki kesadaran.
Seperti dikemukakan ketika menjelaskan
arti tsaub, manusia pada
mulanya tertutup auratnya. Ayat yang menguraikan hal ini menggunakan
istilah li yubdiya lahuma ma~ wuriya
'anhuma min sauatihima (untuk
menampakkan kepada keduanya
apa yang tertutup dari mereka,
yaitu auratnya) (QS Al-A'raf [7]: 20).
Penggalan ayat itu
bukan saja mengisyaratkan bahwa
sejak semula Adam dan Hawa tidak
dapat saling melihat aurat mereka, melainkan juga berarti
bahwa aurat masing-masing
tertutup sehingga mereka sendiri pun tidak dapat melihatnya.
Kemudian setan merayu mereka agar memakan pohon terlarang, dan
akibatnya adalah aurat yang tadinya tertutup menjadi terbuka, dan
mereka menyadari keterbukaannya, sehingga mereka berusaha menutupinya
dengan daun-daun surga. Usaha tersebut menunjukkan adanya naluri
pada diri manusia sejak awal kejadiannya bahwa aurat harus ditutup
dengan cara berpakaian.
Perlu diperhatikan pula kalimat
yang dipergunakan Al-Quran untuk menyatakan
usaha kedua orang
tua kita, "Wa thafiqa
yakhshifan 'alaihima min waraq al-jannah."
Kata yakhshifan terambil
dari kata khashf
yang berarti menempelkan sesuatu pada sesuatu yang lain agar menjadi
lebih kokoh. Contoh yang dikemukakan oleh pakar-pakar bahasa adalah menempelkkan lapisan
baru pada lapisan
yang ada dari alas kaki, agar lebih kuat dan kokoh.
Adam dan Hawa bukan sekadar
mengambil satu lembar daun untuk menutup
auratnya (karena jika
demikian pakaiannya adalah mini), melainkan sekian banyak lembar
agar melebar, dengan cara
menempelkan selembar daun di atas lembar lain, sebagai tanda bahwa
pakaian tersebut sedemikian tebal, sehingga
tidak transparan atau tembus pandang.
Hal lain
yang mengisyaratkan bahwa berpakaian atau menutup aurat merupakan
fitrah manusia adalah penggunaan
istilah "Ya Bani Adam"
(Wahai putra-putri Adam)
dalam ayat-ayat yang berbicara
tentang berpakaian.
Panggilan semacam
ini hanya terulang
empat kali dalam Al-Quran. Kesan
dan makna yang disampaikannya berbeda dengan panggilan ya ayyuhal
ladzina amanu yang hanya khusus
kepada orang-orang mukmin, atau
ya ayyuhan nas yang boleh jadi hanya ditujukan kepada seluruh manusia sejak
masa Nabi Saw. hingga akhir
zaman. Panggilan ya
Bani Adam jelas tertuju kepada seluruh manusia.
Bukankah Adam adalah ayah seluruh manusia?
Hanya empat kali panggilan ya Bani Adam dalam
Al-Quran, dan semuanya terdapat
dalam surat Al-'Araf, yaitu:
1. Ayat 26
berbicara tentang macam-macam pakaian yang
dianugerahkan Allah.
2. Ayat 27
berbicara tentang larangan mengikuti setan
yang menyebabkan terbukanya aurat orang tua manusia
(Adam dan Hawa).
3. Ayat 31
memerintahkan memakai pakaian indah pada
saat memasuki masjid.
4. Ayat 35
adalah kewajiban taat kepada tuntunan Allah
yang disampaikan oleh para rasul-Nya (tentu
termasuk tuntunan berpakaian).
Ini menunjukkan bahwa sejak
dini Allah Swt. telah mengilhami manusia sehingga
timbul dalam dirinya
dorongan untuk berpakaian,
bahkan kebutuhan untuk
berpakaian, sebagaimana
diisyaratkan oleh surat Thaha (20): 117-118, yang mengingatkan Adam bahwa jika
ia terusir dari surga karena setan,
tentu ia akan bersusah
payah di dunia untuk mencari
sandang, pangan, dan papan. Dorongan tersebut
diciptakan Allah dalam
naluri manusia yang memiliki
kesadaran kemanusiaan. Itu sebabnya terlihat bahwa manusia primitif
pun selalu menutupi apa yang dinilainya sebagai aurat.
Dari ayat yang berbicara
tentang ketertutupan aurat, ditemukan isyarat bahwa untuk merealisasikan hal
tersebut, manusia tidak membutuhkan
upaya dan tenaga yang berat. Hal ini diisyaratkan oleh bentuk
pasif yang dipilih
Al-Quran untuk menyebut tertutupnya aurat Adam dan Hawa, yakni ayat 22 surat
Al-A'raf yang dikutip pada awal uraian ini: "yang tertutup dan
mereka yaitu aurat mereka."
Menutup aurat tidak sulit, karena dapat dilakukan dengan bahan
apa pun yang tersedia, sekalipun selembar daun (asalkan dapat menutupinya).
FUNGSI PAKAIAN
Dari sekian banyak
ayat Al-Quran yang
berbicara tentang pakaian, dapat
ditemukan paling tidak
ada empat fungsi pakaian.
Al-Quran surat Al-A'raf
(7): 26 menjelaskan
dua fungsi pakaian:
Wahai putra putri
Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi
perhiasan), dan pakaian takwa itulah
yang paling baik.
Ayat ini setidaknya
menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan
perhiasan.
Sebagian ulama bahkan
menyatakan bahwa ayat di atas berbicara
tentang fungsi ketiga pakaian, yaitu
fungsi takwa, dalam arti pakaian dapat
menghindarkan seseorang terjerumus
ke dalam bencana dan kesulitan,
baik bencana duniawi maupun ukhrawi.
Syaikh Muhammad Thahir
bin 'Asyur menjelaskan jalan pikiran ulama yang berpendapat demikian.
Ia menulis dalam
tafsirnya tentang ayat tersebut:
Libasut taqwa
dibaca oleh Imam Nafi' ibnu Amir,
Al-Kisa'i, dan Abu
Ja'far dengan nashab (dibaca libasa
sehingga kedudukannya sebagai objek penderita). Ini berarti sama dengan pakaian-pakaian lain
yang diciptakan, dan tentunya
pakaian ini tidak berbentuk abstrak,
melainkan nyata. Takwa yang dimaksud di sini adalah pemeliharaan, sehingga yang
dimaksud dengannya adalah pakaian
berupa perisai yang digunakan dalam
peperangan untuk memelihara dan menghindarkan pemakainya dari luka dan bencana lain.
Ada juga yang membaca libasu at-taqwa, sehingga
kata tersebut tidak berkedudukan sebagai objek penderita. Ketika itu, salah satu
makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian batin yang dapat menghindarkan
seseorang dari bencana
duniawi dan ukhrawi.
Betapapun, ditemukan
ayat lain yang menjelaskan fungsi ketiga pakaian, yakni fungsi pemeliharaan
terhadap bencana, dan dari sengatan
panas dan dingin,
Dia (Allah)
menjadikan untuk kamu pakaian yang
memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian (baju besi) yang memelihara kamu
dalam peperangan... (QS Al-Nahl [16]:
81
Fungsi pakaian
selanjutnya disyaratkan oleh Al-Quran surat Al-Ahzab (33): 59 yang
menugaskan Nabi Saw. agar menyampaikan
kepada istri-istrinya, anak-anak
perempuannya, serta
wanita-wanita Mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka:
Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke
seluruh tubuh mereka." Yang
demikian itu agar mereka lebih mudah
untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu (oleh lidah/tangan usil).
Terlihat fungsi pakaian sebagai
penunjuk identitas pembeda antara seseorang dengan yang lain.
1. Penutup Sau-at (Aurat)
Sau-at terambil
dari kata sa-a -yasu-u yang berarti buruk, tidak
menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan 'aurat, yang terambil dari
kata 'ar yang
berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak
harus dalam arti sesuatu
yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang
mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang
buruk karena semuanya
baik dan bermanfaat --termasuk
aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka
"keterlihatan" itulah
yang buruk.
Tentu saja banyak hal yang
sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilai. Agama pun memberi petunjuk
tentang apa yang dianggapnya 'aurat
atau sau-at. Dalam
fungsinya sebagai penutup,
tentunya pakaian dapat menutupi
segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun
seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan atau
hukum agama, aurat dipahami sebagai
anggota badan tertentu
yang tidak boleh dilihat kecuali
oleh orang-orang tertentu.
Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu
selain pemiliknya,
Islam tidak "senang" bila
aurat --khususnya aurat
besar
(kemaluan)-- dilihat oleh siapa pun.
Bukankah seperti yang dikemukakan terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah
"tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?"
Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci:
Hindarilah
telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah
denganmu kecuali ketika ke kamar
belakang (wc) dan ketika seseorang
berhubungan seks dengan istrinya. Maka
malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR
At-Tirmidzi).
Apabila salah
seorang dari kamu berhubungan seks dengan
pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang (HR Ibnu
Majah).
Yang dikemukakan di atas
adalah tuntunan moral.
Sedangkan tuntunan hukumnya tentunya
lebih longgar. Dari segi hukum,
tidak terlarang bagi seseorang --bila sendirian
atau bersama istrinya-- untuk
tidak berpakaian. Tetapi, ia berkewajiban menutup auratnya,
baik aurat besar (kemaluan)
maupun aurat kecil, selama diduga
akan ada seseorang --selain pasangannya-- yang mungkin melihat. Ulama bersepakat
menyangkut kewajiban
berpakaian sehingga aurat tertutup,
hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat
itu. Bagian mana
dari tubuh manusia yang harus
selalu ditutup.
Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat
bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya
dari pusar hingga
lututnya, meskipun ada juga
yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki
hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
Wanita, menurut
sebagian besar ulama
berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan
telapak tangannya, sedangkan Abu
Hanifah sedikit lebih
longgar, karena menambahkan bahwa
selain muka dan telapak tangan, kaki
wanita juga boleh terbuka. Tetapi
Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota
badan perempuan harus ditutup.
Salah satu
sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka
tentang maksud firman Allah dalam
surat Al-Nur (24): 31:
Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang tampak
darinya.
2. Perhiasan
Di bagian
terdahulu telah dikemukakan
ayat Al-Quran yang memerintahkan umat
Islam agar memakai
perhiasannya --lebih-lebih
ketika berkunjung ke masjid (QS Al-A'raf [7]: 31).
Perhiasan adalah
sesuatu yang dipakai
untuk memperelok. Tentunya pemakainya
sendiri harus lebih
dahulu menganggap bahwa perhiasan
tersebut indah, kendati
orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya
memang tidak indah.
Al-Quran tidak
menjelaskan --apalagi merinci--
apa yang disebut perhiasan, atau
sesuatu yang "elok". Sebagian
pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan
kebebasan dan keserasian.
Bentuk tubuh yang elok adalah
yang ramping, karena kegemukan membatasi kebebasan
bergerak. Sentuhan yang
indah adalah sentuhan yang
memberi kebebasan memegang sehingga tidak
ada duri atau kekasaran
yang mengganggu tangan. Suara yang elok adalah suara yang keluar dari
tenggorokan tanpa paksaan atau dihadang
oleh serak dan semacamnya. Ide yang indah adalah ide yang tidak dipaksa
atau dihambat oleh ketidaktahuan, takhayul, dan
semacamnya. Sedangkan pakaian
yang elok adalah
yang memberi kebebasan kepada pemakainya untuk bergerak.
Demikian kurang lebih yang
ditulis Abbas A1-Aqqad
dalam bukunya
Muthal'at fi Al-Kutub wa Al-Hayat.
Harus diingat pula bahwa
kebebasan mesti disertai
tanggung jawab, karenanya keindahan harus menghasilkan kebebasan yang
bertanggung jawab.
Tentu saja kita dapat menerima
atau menolak pendapat tersebut, sekalipun
sepakat bahwa keindahan
adalah dambaan manusia. Namun
harus disepakati pula bahwa
keindahan sangat relatif; tergantung dari
sudut pandang masing-masing penilai. Hakikat ini merupakan
salah satu sebab
mengapa Al-Quran tidak menjelaskan secara rinci apa yang
dinilainya indah atau elok.
Wahyu kedua
(atau ketiga) yang
dinilai oleh ulama sebagai ayat-ayat yang mengandung informasi
pengangkatan Nabi Muhammad Saw. sebagai
Rasul antara lain menuntun beliau
agar menjaga dan terus-menerus meningkatkan
kebersihan pakaiannya (QS
Al-Muddatstsir [74]: 4).
Memang salah
satu unsur mutlak keindahan
adalah kebersihan. Itulah sebabnya
mengapa Nabi Saw.
senang memakai pakaian putih, bukan
saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arabia yang
panas, melainkan juga karena warna putih segera
menampakkan kotoran, sehingga pemakainya akan segera terdorong
untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih).
Al-Quran setelah memerintahkan
agar memakai pakaian-pakaian indah ketika
berkunjung ke masjid,
mengecam mereka yang mengharamkan perhiasan
yang telah diciptakan
Allah untuk manusia.
Katakanlah! "Siapakah yang mengharamkan
perhiasan yang telah Allah keluarkan
untuk hamba-hamba-Nya...?" (QS
Al-A'raf [7]: 32)
Berhias adalah naluri
manusia. Seorang sahabat Nabi
pernah bertanya kepada Nabi Saw.,
"Seseorang
yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk
keangkuhan?)" Nabi menjawab,
"Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak
kebenaran dan menghina orang
lain."
Terdapat sekian banyak riwayat
yang menginformasikan bahwa Rasullah Saw. menganjurkan agar kuku pun
harus dipelihara, dan diperindah. Istri Nabi, Aisyah, meriwayatkan bahwa:
Seorang wanita
menyodorkan --dengan tangannya-- sepucuk
surat kepada Nabi dari belakang tirai, Nabi berhenti sejenak sebelum menerimanya, dan
bersabda, "Saya tidak tahu,
apakah yang (menyodorkan surat) ini tangan lelaki atau perempuan." Aisyah berkata,
"Tangan perempuan," Nabi
kemudian berkata kepada wanita itu, "Seandainya
Anda wanita,
niscaya Anda memelihara kuku Anda
(mewarnainya
dengan pacar)."
Demikian Nabi Saw. menganjurkan
agar wanita berhias. Al-Quran
memang tidak merinci
jenis-jenis perhiasan, apalagi bahan pakaian yang baik digunakan.
Meskipun ada sekian
ayat yang berbicara tentang
penghuni surga dan pakaian mereka. misalnya:
Bagi mereka surga
'Adn, mereka masuk ke dalamnya, di
sana mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka di
sana adalah sutera (QS Fathir [35]:
33).
...Dalam surga
mereka dihiasi dengan gelang emas dan
mereka memakai pakaian hijau dan sutera halus dan sutera tebal, dalam keadaan mereka duduk
sambil bersandar di atas dipan-dipan
yang indah... (QS Al-Kahf
[18]: 31).
Perlu dicatat,
bahwa yang disebutkan
di atas tidak dapat dianalogikan
dengan nama bahan yang sama di dunia ini.
Ketika penghuni surga diberi rezeki berupa buah-buahan, orang menduga bahwa
suguhan tersebut sama dengan yang pernah mereka
peroleh di dunia. Dugaan ini dibantah oleh Al-Quran surat
Al-Baqarah (2): 25 dengan menyatakan, "Mereka diberi yang serupa (tetapi tak
sama)." Demikian juga halnya dengan jenis-jenis perhiasan yang
telah disebutkan.
Berbicara tentang perhiasan,
salah satu yang diperselisihkan para ulama
adalah emas dan
sutera sebagai pakaian
atau perhiasan lelaki.
Dalam Al-Quran, persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian banyak hadis Nabi Saw. menegaskan
bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki.
Ali bin Abi
Thalib berkata, "Saya melihat Rasullullah
Saw, mengambil
sutera lalu beliau meletakkan di sebelah
kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, 'Kedua hal
ini haram bagi lelaki umatku"
(HR Abu Dawud dan Nasa'i).
Pendapat ulama berbeda-beda
tentang sebab-sebab diharamkannya
kedua hal tersebut
bagi kaum lelaki.
Antara lain bahwa keduanya menjadi
simbol kemewahan dan
perhiasan yang berlebihan, sehingga
menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat
mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
Muhammad bin
'Asyur, seorang ulama besar kontemporer serta Mufti Tunisia
yang telah diakui otoritasnya oleh dunia
Islam, menulis dalam bukunya
Maqashid Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah,
bahwa ucapan dan sikap Rasulullah Saw.
tidak selalu harus dipahami sebagai
ketetapan hukum. Ada dua belas macam tujuan ucapan dan
sikap beliau, walaupun
diakuinya bahwa yang terpenting dan
terbanyak adalah dalam
bidang syariat atau hukum.
Salah satu dari kedua belas
tujuan tersebut adalah al-hadyu wa al-irsyad
(tuntunan dan petunjuk).
Ini berbeda dengan ketetapan hukum, karena --tulisnya:
Boleh jadi Nabi
Saw. memerintah atau melarang, tetapi
tujuannya bukan harus melaksanakan itu, melainkan tujuannya adalah tuntunan ke jalan-jalan
yang baik
(hlm. 32).
Dalam rinciannya, ulama
besar itu menulis
bahwa sebagian tuntunan tersebut
berupa nasihat-nasihat. Dalam bidang pakaian dikemukakannya hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang
disampaikan oleh sahabat Nabi Al-Bara' bin 'Azib:
Rasulullah Saw.
memerintahkan kami tujuh hal dan
melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan
yang bersin (mengucapkan
"yarhamukallah" bila orang yang bersin mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan
permintaan (yang meminta dengan
menyebut nama Allah), membantu yang
teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri undangan. Beliau melarang kami memakai
cincin emas, perabot perak, pelana
dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak
dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera
tebal), dan dibaj (sutera halus).
Di sini,
tulis Muhammad bin 'Asyur, terdapat perintah yang
jelas-jelas wajib, seperti membantu
yang teraniaya (kalau mampu). Ada juga larangan yang jelas
haram, seperti minum dari gelas
perak. Ada juga
yang jelas tidak
wajib, seperti mendoakan orang
yang bersin, dan
mengabulkan permintaan (walau)
dengan cara yang disebut di atas,
dan terdapat juga yang
jelas tidak haram seperti mengenakan pelana dari kapas
atau jenis pakaian buatan Mesir. Larangan-larangan semacam itu tidak lain
kecuali bertujuan menghindarkan sahabat-sahabat beliau (dan
tentu termasuk umatnya)
dari penampilan
berlebih-lebihan, berfoya-foya, dan berhias dengan warna-warna menyolok seperti
warna merah. Pemahaman ini
diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa,
Rasul Saw. melarang
memakai aqsiyah, bercincin emas,
membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud dalam shalat. (Ali berkata), "Aku
tidak berkata bahwa kamu sekalian
dilarang."
Maksudnya bahwa sebagian
larangan itu tidak ditujukan kepada seluruh umat,
tetapi hanya kepada
Ali bin Abi
Thalib. Demikian Muhammad Thahir
bin 'Asyur, dalam
Magashid
Asy-Syariah Al-Islamiyyah' hlm. 36.
Sebelum mengakhiri
uraian tentang fungsi
pakaian sebagai perhiasan, perlu
digarisbawahi bahwa salah satu
yang harus dihindari dalam
berhias adalah timbulnya rangsangan berahi dari yang
melihatnya (kecuali suami atau istri) dan atau sikap tidak sopan dari siapa
pun.
Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias,
berjalan, berucap, dan sebagainya.
Berhias tidak dilarang dalam
ajaran Islam, karena ia
adalah naluri manusiawi. Yang
dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, satu istilah yang digunakan Al-Quran
(QS Al-Ahzab [33]:
33) mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan
berahi kepada selain suami
istri. Termasuk dalam
cakupan maksud kata tabarruj menggunakan wangi-wangian (yang
menusuk hidung). Rasul Saw. bersabda:
Wanita yang memakai parfum (yang
merangsang) dan lewat di satu
majelis (kelompok pria), maka sesungguhnya dia
"begini" (yakni berzina) (HR At-Tirmidzi).
Al-Quran mempersilakan
perempuan berjalan di hadapan lelaki, tetapi diingatkannya
agar cara berjalannya
jangan sampai mengundang
perhatian. Dalam bahasa Al-Quran disebutkan:
...dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka
"sembunyikan" (QS
Al-Nur [24]: 31).
Al-Quran tidak
melarang seseorang berbicara
atau bertemu dengan lawan
jenisnya, tetapi jangan
sampai sikap dan isi pembicaraan
mengundang rangsangan dan
godaan,... demikian maksud firman
Allah dalam sural Al-Ahzab (33): 32:
...maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginan orang yang ada penyakit dalam jiwanya... (QS Al-Ahzab [33]: 32).
Demikian, sebagian tuntunan Al-Quran tentang perhiasan.
PERLINDUNGAN (TAKWA)
Di atas
telah dikemukakan bahwa
salah satu fungsi pakaian adalah "perlindungan". Bahwa
pakaian tebal dapat
melindungi seseorang dari sengatan
dingin, dan pakaian yang tipis dari sengatan panas, bukanlah
hal yang perlu
dibuktikan. Yang demikian ini
adalah perlindungan secara fisik.
Di sisi
lain, pakaian memberi
pengaruh psikologis bagi pemakainya. Itu sebabnya sekian banyak
negara mengubah pakaian militernya,
setelah mengalami kekalahan militer. Bahkan Kemal Ataturk di Turki, melarang
pemakaian tarbusy (sejenis
tutup kepala bagi pria), dan memerintahkan untuk menggantinya dengan
topi ala Barat, karena tarbusy dianggapnya mempengaruhi sikap bangsanya serta merupakan lambang
keterbelakangan.
Dalam kehidupan
sehari-hari kita dapat
merasakan pengaruh psikologis dari pakaian jika kita ke pesta. Apabila
mengenakan pakaian buruk, atau
tidak sesuai dengan
situasi, maka pemakainya akan
merasa rikuh, atau
bahkan kehilangan kepercayaan
diri, sebaliknya pun demikian.
Kaum sufi,
sengaja memakai shuf (kain wol) yang kasar agar dapat
menghasilkan pengaruh positif dalam jiwa mereka.
Memang, harus diakui bahwa
pakaian tidak menciptakan santri, tetapi dia
dapat mendorong pemakainya
untuk berperilaku seperti santri
atau sebaliknya menjadi setan, tergantung
dari cara dan model
pakaiannya. Pakaian terhormat,
mengundang seseorang untuk berperilaku
serta mendatangi tempattempat terhormat, sekaligus
mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak senonoh. Ini
salah satu yang
dimaksud Al-Quran dengan memerintahkan wanita-wanita memakai
jilbab.
Yang demikian itu
agar mereka lebih mudah untuk dikenal
(sebagai Muslimah/wanita terhormat)
sehingga mereka tidak diganggu.
Fungsi perlindungan
bagi pakaian dapat juga diangkat untuk pakaian ruhani,
libas at-tagwa. Setiap orang dituntut
untuk merajut sendiri pakaian ini. Benang atau serat-seratnya adalah
tobat, sabar, syukur, qana'ah, ridha, dan sebagainya.
Iman itu
telanjang, pakaiannya adalah takwa.
Demikian sabda Nabi Muhammad Saw.
Al-Quran
mengingatkan kepada mereka
yang telah berhasil merajut pakaian takwa:
Janganlah kamu
menjadi seperti seorang perempuan (gila
dalam cerita lama) mengurai kembali tenunannya sehelai benang demi sehelai, setelah ditenunnya
dengan kuat (QS
Al-Nahl [l6]:
92).
PENUNJUK IDENTITAS
Yang demikian itu lebih
mudah bagi mereka untuk dikenal (QS
Al-Ahzab [33]: 59)
Demikian terjemahan ayat yang menggambarkan fungsi pakaian.
Identitas/kepribadian sesuatu
adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus
membedakannya dari yang
lain. Eksistensi atau keberadaan
seseorang ada yang
bersifat material dan ada
juga yang imaterial (ruhani). Hal-hal yang bersifat material antara lain tergambar
dalam pakaian yang dikenakannya.
Anda dapat
mengetahui sekaligus membedakan murid SD dan SMP, atau Angkatan
Laut dan Angkatan
Darat, atau Kopral
dan Jenderal dengan melihat
apa yang dipakainya.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa pakaian antara lain berfungsi
menunjukkan identitas serta membedakan
seseorang dari lainnya. Bahkan tidak jarang ia membedakan
status sosial seseorang.
Rasul Saw. amat
menekankan pentingnya penampilan
identitas
Muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu:
Rasulullah Saw. melarang lelaki yang
memakai pakaian perempuan dan
perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR
Abu Daud).
Kepribadian umat
juga harus ada. Ketika Rasul membicarakan bagaimana cara
yang paling tepat untuk menyampaikan/mengundang kaum Muslim melaksanakan
shalat, maka ada di antara sahabatnya yang mengusulkan menancapkan tanda,
sehingga yang melihatnya segera datang. Beliau tidak setuju. Ada lagi yang
mengusulkan untuk menggunakan terompet, dan
komentar beliau: "Itu
cara Yahudi." Ada juga yang mengusulkan membunyikan lonceng.
"Itu cara Nasrani," sabda beliau. Akhirnya yang
disetujui beliau adalah adzan
yang kita kenal sekarang, setelah
Abdullah bin Zaid Al-Anshari dan juga
Umar ra. Bermimpi
tentang cara tersebut. Demikian
diriwayatkan oleh Abu Daud. Yang
penting untuk digarisbawahi adalah bahwa Rasul
menekankan pentingnya menampilkan
kepribadian tersendiri, yang berbeda dengan yang lain.
Dari sini dapat dimengerti mengapa Rasul Saw. bersabda:
Siapa yang meniru satu kaum, maka ia
termasuk kelompok kaum itu.
Kepribadian
imaterial (ruhani) bahkan
ditekankan oleh Al-Quran, antara
lain melalui surat Al-Hadid (57): 16:
Belumkah datang
waktunya bagi orang-orang yang beriman,
untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun, dan janganlah
mereka seperti orang-orang
sebelumnya yang telah diberikan
Al-Kitab (orang Yabudi dan Nasrani). Berlalulah masa yang panjang bagi mereka sehingga hati
mereka menjadi keras. Kebanyakan di
antara mereka adalah orang-orang
fasik.
Seorang Muslim diharapkan mengenakan
pakaian ruhani dan jasmani yang menggambarkan identitasnya.
Disadari sepenuhnya bahwa Islam
tidak datang menentukan mode pakaian tertentu, sehingga setiap
masyarakat dan periode, bisa saja menentukan
mode yang sesuai
dengan seleranya. Namun demikian agaknya
tidak berlebihan jika diharapkan agar dalam berpakaian tercermin pula
identitas itu.
Tidak diragukan lagi bahwa
jilbab bagi wanita adalah gambaran
identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Quran. Tetapi apa
hukumnya? Baiklah kita membahasnya
dalam bagian berikut ini.
SEPUTAR AYAT AL-NUR DAN AL-AHZAB
Wanita-wanita Muslim,
pada awal Islam
di Madinah, memakai pakaian
yang sama dalam
garis besar bentuknya
dengan pakaian-pakaian yang dipakai
oleh wanita-wanita pada umumnya. Ini termasuk wanita-wanita tuna
susila atau hamba
sahaya. Mereka secara umum
memakai baju dan kerudung bahkan
jilbab tetapi leher dan dada mereka mudah
terlihat. Tidak jarang mereka memakai
kerudung tetapi ujungnya
dikebelakangkan sehingga telinga, leher
dan sebagian dada
mereka terbuka. Keadaan semacam
itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk menggoda dan
mengganggu wanita-wanita termasuk
wanita Mukminah. Dan ketika
mereka ditegur menyangkut
gangguannya terhadap Mukminah, mereka berkata:
"Kami kira mereka
hamba sahaya." Ini tentu
disebabkan karena ketika itu identitas mereka sebagai wanita
Muslimah tidak terlihat dengan
jelas. Nah, dalam situasi
yang demikian turunlah
petunjuk Allah kepada Nabi yang menyatakan:
Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuan dan istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan atas diri mereka jilbab-jilbab mereka.
Yang demikian itu menjadikan mereka.
Lebih mudah untuk dikenal (sebagai
wanita Muslimah/wanita merdeka/orang
baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS
A1-Ahzab [33]: 59).
Jilbab adalah
baju kurung yang
longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala.
Ayat ini
secara jelas menuntun/menuntut kaum Muslimah agar memakai
pakaian yang membedakan
mereka dengan yang
bukan Muslimah yang memakai
pakaian tidak terhormat lagi mengundang gangguan tangan atau lidah yang usil.
Ayat ini
memerintahkan agar jilbab yang
mereka pakai hendaknya diulurkan
ke badan mereka.
Seperti tergambar di atas,
wanita-wanita Muslimah sejak semula telah
memakai jilbab, tetapi
cara pemakaiannya belum menghalangi gangguan
serta belum menampakkan
identitas
Muslimah.
Nah, di sinilah Al-Quran memberi tuntunan itu.
Penjelasan serupa
tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur
(24): 31,
Katakanlah, kepada
wanita yang beriman, hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang tampak
darinya. Hendaklah mereka
mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau mertua mereka,
atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara lelaki mereka, atau
putra-putra saudara lelaki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
lelaki yang tidak mempunyai
keinginan terhadap wanita, atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan
dan bertobatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.
Surat Al-Nur (24): 31 di atas,
kalimat-kalimatnya cukup jelas. Tetapi
yang paling banyak
menyita perhatian ulama tafsir adalah larangan menampakkan
zinah (hiasan) yang dikecualikan oleh ayat
di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara minha [kecuali
(tetapi) apa yang tampak darinya].
Mereka sepakat menyatakan bahwa
zinah berarti hiasan
(bukan zina yang artinya
hubungan seks yang tidak sah);
sedangkan hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok, baik pakaian
penutup badan, emas
dan semacamnya maupun bahan-bahan make up.
Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah yang mereka
bahas secara panjang lebar sekaligus merupakan salah satu
kunci pemahaman ayat tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa kata
illa adalah istisna' muttashil (satu
istilah -- dalam
ilmu bahasa Arab yang berarti "yang dikecualikan merupakan bagian/jenis
dari apa yang
disebut sebelumnya"),
dan dalam penggalan ayat ini
adalah zinah atau hiasan.
Ini berarti
ayat tersebut berpesan:
"Hendaknya janganlah
wanita-wanita menampakkan hiasan
(anggota tubuh) mereka kecuali apa yang tampak."
Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang tampak
tentu sudah kelihatan. Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu,
lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya pemahamam redaksi tersebut.
Pertama, memahami
illa dalam arti tetapi atau dalam
istilah ilmu bahasa Arab
istisna' munqathi' dalam
arti yang dikecualikan bukan
bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini bermakna: "Janganlah
mereka menampakkan hiasan
mereka sama sekali; tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan
sengaja seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.
Kedua, menyisipkan kalimat
dalam penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud menjadikan penggalan ayat itu mengandung
pesan lebih kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan
hiasan (badan mereka). Mereka
berdosa jika demikian. Tetapi jika
tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa."
Penggalan ayat --jika dipahami
dengan kedua pendapat di atas-- tidak
menentukan batas bagi
hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh anggota
badan tidak boleh
tampak kecuali dalam keadaan terpaksa.
Tentu saja
pemahaman ini, mereka kuatkan
pula dengan sekian banyak hadis, seperti sabda
Nabi Saw. kepada
Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud
dan At-Tirmidzi melalui
Buraidah:
Wahai Ali, jangan ikutkan
pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang
pertama Anda ditolerir,
dan yang kedua anda berdosa.
Riwayat berikut juga dijadikan alasan,
Pemuda, Al-Fadhl
bin Abbas, ketika haji Wada'
menunggang unta bersama Nabi Saw., dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap
terus-menerus oleh
Al-Fadhl. Maka Nabi
Saw. memegang dagu Al-Fadhl dan
mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus.
Demikian
diriwayatkan oleh Bukhari
dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
Bahkan penganut pendapat ini
merujuk kepada ayat A1-Quran,
Dan apabila kamu meminta sesuatu dan
mereka, maka mintalah dari belakang
tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53).
Ayat ini
walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi,
namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil
pendapat mereka.
Ketõga, memahami
"kecuali apa yang tampak" dalam arti yang yang biasa
dan atau dibutuhkan keterbukaannya
sehingga harus tampak." Kebutuhan
disini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan
tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat
tersebut dalam arti ketiga ini.
Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:
Tidak dibenarkan
bagi seorang wanita yang percaya
kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi
kemudran memegang setengah tangan
belõau) (HR Ath-Thabari).
Apabila wanita telah haid, tidak wajar
terlihat darinya kecuali wajah dan
tangannya sampai ke pergelangan (HR
Abu Daud).
Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam
tafsirnya mengemukakan bahwa ulama
besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat
bahwa yang boleh dilihat hanya
wajah wanita, kedua
telapak tangan dan busana
yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar
bin Makhzamah, berpendapat
bahwa yang boleh termasuk
juga celak mata, gelang, setengah
dari tangan yang dalam
kebiasaan wanita Arab
dihiasi/diwarnai dengan
pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada
tumbuhan yang hijau),
anting, cincin, dan
semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan
kewajiban menutup setengah tangan.
Syaikh Muhammad Ali As-Sais,
Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan
dalam tafsirnya-yang menjadi buku
wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu
Hanifah berpendapat kedua kaki,
juga bukan aurat. Abu Hanifah
mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan,
khususnya bagi wanita-wanita miskin
di pedesaan yang
(ketika itu) seringkali berjalan
(tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pakar
hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan
aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.
Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor
yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak
berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6)
dan bahwa Allah menghendaki
buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).
Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh
Al-Qurthubi berpendapat:
Menurut hemat saya,
berdasarkan redaksi ayat, wanita
diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa
hiasan.
Pengecualian,
menurut hemat saya, berdasarkan keharusan
gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.
Kalau rumusan
Ibnu Athiyah diterima,
maka tentunya yang dikecualikan itu
dapat berkembang sesuai
dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.
Al-Qurthubi berkomentar:
Pendapat (Ibnu Athiyah)
ini baik. Hanya saja karena wajah
dan kedua telapak tangan seringkali (biasa)
tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya
redaksi pengecualian "kecuali
yang tampak darinya" dipahami
sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.
Demikian terlihat pakar hukum
ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada
kebiasaan yang berlaku.
Dari sini, dalam Al-Quran dari
Terjemah-nya susunan Tim
Departemen Agama,
pengecualian itu diterjemahkan
sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.
Nah, Anda boleh bertanya, apakah
"kebiasaan" yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita
pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat
Muslim dalam masa yang
berbeda-beda? Ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud adalah
kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran,
seperti yang dikemukakan
Al-Qurthubi di atas.
Sebelum menengok kepada pendapat beberapa ulama kontemporer,
ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas, menyangkut
kerudung.
Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
atas juyubi-hinna (dada mereka).
Juyub adalah
jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang
biasanya menampakkan (sebagian) dada.
Kandungan ayat ini berpesan
agar dada ditutup dengan kerudung
(penutup kepala). Apakah
ini berarti bahwa kepala (rambut)
juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian pendapat
yang logis, apalagi jika
disadari bahwa "rambut adalah hiasan/mahkota wanita". bahwa
ayat ini tidak menyebut secara tegas
perlunya rambut ditutup,
hal ini agaknya tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai
kudung yang tujuannya adalah menutup rambut?
PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG
JILBAB
Di atas
--semoga telah tergambar--
tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang
persoalan jilbab dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa
pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah
mengundang penulis untuk
mengemukakan pendapat yang berbeda
--dan yang boleh
jadi dapat dijadikan
bahan pertimbangan dalam
menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis,
yang diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam
Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
Kami percaya
bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh
--dalam
kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama,
bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap
kaum itu.
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh
dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari
Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar
mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:
Di dalam Al-Quran
dinyatakan, Wahai Nabi, katakan
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka, yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang
mempertimbangkan adat orang-orang
Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang
tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian
(tidak berlaku
bagi mereka) ketentuan ini.
Dalam kitab
tafsirnya ia menulis bahwa:
Cara memakai jilbab
berbeda-beda sesuai dengan perbedaan
keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan perintah ini adalah seperti bunyi ayat
itu yakni "agar mereka dapat
dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik)
sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII, hlm. lO).
Tetapi
bagaimana dengan ayat-ayat
ini, yang menggunakan redaksi perintah?
Jawabannya --yang sering terdengar
dalam diskusi-- adalah: Bukankah tidak
semua perintah yang tercantum
dalam Al-Quran merupakan perintah wajib?
Pernyataan itu, memang
benar. Perintah menulis hutang-piutang (QS
Al-Baqarah [2]: 282) adalah salah satu contohnya.
Tetapi bagaimana
dengan hadis-hadis yang
demikian banyak?
Jawabannya pun
sama. Bukankah seperti yang
dikemukakan oleh Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis Nabi
yang merupakan perintah, tetapi
perintah dalam arti
"sebaiknya" bukan
seharusnya. (Lihat kembali uraian
tentang memakai pakaian sutera, cincin, emas pada buku ini).
Memang, kita boleh berkata
bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya,
menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam
saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai
kerudung, atau yang
menampakkan tangannya, bahwa
mereka "secara pasti telah
melanggar petunjuk agama".
Bukankah Al-Quran tidak menyebut
batas aurat? Para ulama pun
ketika membahasnya berbeda pendapat.
Namun demikian, kehati-hatian
amat dibutuhkan, karena pakaian
lahir dapat menyiksa
pemakainya sendiri apabila
ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian
pun pakaian batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia,
sebagai hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik buat manusia.
***
Sebagai akhir dari
uraian tentang wawasan Islam
menyangkut pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.
Pertama: Al-Quran dan Sunnah
secara pasti melarang
segala aktivitas --pasif atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila
diduga dapat menimbulkan
rangsangan berahi kepada
1awan jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.
Kedua, Tuntunan
Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana terlihat dalam surat
Al-Ahzab dan Al-Nur-- yang
dikutip di atas, ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur
[24]: 31) dan pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada
surat Al-Ahzab (33): 59.
Ajakan bertobat
agaknya merupakan isyarat bahwa
pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada
lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang dituntut
untuk berusaha sebaik-baiknya dan
sesuai kemampuannya. Sedangkan
kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun
dari Allah, karena
Dia Maha Pengampun
lagi Maha
Penyayang.
Pernyataan bahwa
Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang --semoga-- mengandung arti bahwa Allah
mengampuni kesalahan mereka yang
lalu dalam hal
berpakaian. Karena Dia
Maha Penyayang dan mengampuni pula
mereka yang tidak
sepenuhnya melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama
mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya
serta berusaha untuk menyesuaikan diri dengan
petunjuk-petunjuk-Nya.
Wa Allahu A'lam.[]
3. KESEHATAN
Islam menetapkan tujuan
pokok kehadirannya untuk
memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan.
Setidaknya tiga
dari yang disebut di atas berkaitan dengan kesehatan.
Tidak heran jika ditemukan bahwa
Islam amat kaya dengan tuntunan kesehatan.
Paling tidak
ada dua istilah
literatur keagamaan yang digunakan untuk menunjuk tentang pentingnya
kesehatan dalam pandangan Islam.
1. Kesehatan,
yang terambil dari kata sehat;
2. Afiat.
Keduanya dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk
sehat afiat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesra, kata "afiat" dipersamakan dengan
"sehat". Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat
(sendiri) antara lain
diartikan sebagai keadaan baik segenap badan serta bagian-bagiannya
(bebas dari sakit).
Tentu pengertian kebahasaan
ini berbeda dengan
pengertian dalam tinjauan ilmu
kesehatan, yang memperkenalkan istilah-istilah kesehatan
fisik, kesehatan mental,
dan kesehatan masyarakat.
Walaupun Islam
mengenal hal-hal tersebut, namun sejak dini perlu
digarisbawahi satu hal pokok berkaitan dengan kesehatan, yaitu melalui
pengertian yang dikandung oleh kata afiat.
Istilah sehat
dan afiat masing-masing digunakan
untuk makna yang berbeda, kendati diakui tidak jarang hanya disebut salah satunya
(secara berdiri sendiri), karena masing-masing kata tersebut
dapat mewakili makna yang dikandung
oleh kata yang tidak disebut.
Pakar bahasa Al-Quran
dapat memahami dari
ungkapan sehat wal-afiat bahwa
kata sehat berbeda dengan kata afiat, karena wa yang berarti
"dan" adalah kata
penghubung yang sekaligus menunjukkan adanya
perbedaan antara yang disebut pertama (sehat) dan yang disebut kedua
(afiat). Nah, atas dasar itu, dipahami adanya perbedaan makna di
antara keduanya.
Dalam literatur
keagamaan, bahkan dalam hadis-hadis Nabi Saw. ditemukan sekian banyak doa, yang
mengandung permohonan afiat, di samping permohonan memperoleh sehat.
Dalam kamus
bahasa Arab, kata
afiat diartikan sebagai perlindungan Allah untuk hamba-Nya
dari segala macam bencana dan tipu daya. Perlindungan itu
tentunya tidak dapat diperoleh secara
sempurna kecuali bagi
mereka yang mengindahkan petunjuk-petunjuk-Nya. Maka
kata afiat dapat diartikan sebagai berfungsinya
anggota tubuh manusia
sesuai dengan tujuan penciptaannya.
Kalau sehat
diartikan sebagai keadaan
baik bagi segenap anggota badan, maka agaknya dapat
dikatakan bahwa mata
yang sehat adalah mata
yang dapat melihat maupun membaca tanpa menggunakan
kacamata. Tetapi, mata yang
afiat adalah yang dapat
melihat dan membaca objek-objek yang bermanfaat serta
mengalihkan pandangan dari objek-objek yang terlarang, karena itulah fungsi yang diharapkan dari
penciptaan mata.
KESEHATAN FISIK
Telah disinggung bahwa dalam tinjauan ilmu kesehatan dikenal
berbagai jenis kesehatan, yang diakui
pula oleh pakar-pakar
Islam.
Majelis Ulama Indonesia
(MUI), misalnya, dalam Musyawarah
Nasional Ulama
tahun 1983 merumuskan
kesehatan sebagai
"ketahanan jasmaniah, ruhaniah,
dan sosial yang
dimiliki manusia, sebagai karunia Allah
yang wajib disyukuri
dengan mengamalkan
(tuntunan-Nya), dan memelihara serta mengembangkannya."
Memang banyak sekali tuntunan
agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan itu.
Dalam konteks kesehatan fisik, misalnya ditemukan sabda
Nabi
Muhammad Saw.:
Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas
dirimu.
Demikian Nabi Saw. menegur
beberapa sahabatnya yang bermaksud
melampaui batas beribadah,
sehingga kebutuhan jasmaniahnya
terabaikan dan kesehatannya terganggu.
Pembicaraan
literatur keagamaan tentang
kesehatan fisik, dimulai dengan
meletakkan prinsip:
Pencegahan lebih
baik daripada pengobatan.
Karena itu dalam konteks kesehatan
ditemukan sekian banyak petunjuk Kitab
Suci dan Sunah Nabi Saw. yang pada dasarnya mengarah
pada upaya pencegahan.
Salah satu sifat manusia yang
secara tegas dicintai
Allah adalah orang yang menjaga
kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat dalam surat Al-Baqarah (2):
222:
Sesungguhnya Allah senang kepada orang
yang bertobat, dan senang kepada
orang yang membersihkan diri.
Tobat
menghasilkan kesehatan mental,
sedangkan kebersihan lahiriah
menghasilkan kesehatan fisik.
Wahyu kedua (atau
ketiga) yang diterima Nabi
Muhammad Saw. adalah:
Dan bersihkan pakaianmu dan tinggalkan
segala macam kekotoran (QS
Al-Muddatstsir [74]: 4-5).
Perintah tersebut berbarengan
dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan
nama Allah Swt.
Terdapat hadis yang
amat populer tentang
kebersihan yang berbunyi:
Kebersihan adalah
bagian dari iman.
Hadis ini dinilai oleh sebagian
ulama sebagai hadis
dha'if. Kendati begitu, terdapat
sekian banyak hadis
lain yang mendukung makna
tersebut, seperti sabda Nabi Saw.:
Iman, terdiri dan
tujuh puluh sekian cabang, puncaknya
adalah keyakinan bahwa "Tiada Tuhan selain Allah, dan yang terendah adalah menyingkirkan
gangguan dan jalan"
(HR Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah).
Perintah menutup hidangan,
mencuci tangan sebelum
makan, bersikat gigi, larangan bernafas sambil minum, tidak kencing
atau buang air di tempat yang tidak
mengalir atau di
bawah pohon, adalah contoh-contoh praktis
dari sekian banyak tuntunan Islam dalam konteks menjaga
kesehatan. Bahkan sebelum dunia mengenal
karantina, Nabi Muhammad Saw. telah menetapkan dalam salah satu sabdanya,
Apabila kalian
mendengar adanya wabah di suatu daerah,
janganlah mengunjungi daerah itu, tetapi apabila kalian berada di daerah itu, janganlah
meninggalkannya.
Ditemukan juga peringatan bahwa
perut merupakan sumber utama penyakit: Al-ma'idat
bait adda'. Dan karena itu, ditemukan banyak sekali
tuntutan --baik dari Al-Quran maupun hadis
Nabi Saw.-- yang berkaitan dengan makanan, jenis maupun kadarnya.
Al-Quran juga
mengingatkan, Makan dan
minum dan jangan berlebih-lebihan. Allah
tidak senang kepada
orang yang berlebih-lebihan (QS
Al-A'raf [7]: 31).
Penjabaran peringatan
itu dijelaskan oleh
Rasulullah Saw. dengan sabdanya,
Tidak ada sesuatu
yang dipenuhkan oleh putra putri Adam
lebih buruk daripada perut. Cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan
tubuhnya. Kalaupun harus dipenuhkan,
maka sepertiga untuk makanannya,
seperti lagi untuk minumannya, dan sepertiga sisanya untuk pernafasannya (Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi).
Perlu pula digarisbawahi bahwa
sebagian pakar, baik agamawan maupun ilmuwan,
berpendapat bahwa jenis
makanan dapat mempengaruhi mental
manusia. Al-Harali (wafat
1232 M) menyimpulkan hal
tersebut setelah membaca firman
Allah yang mengharamkan makanan dan minuman tertentu karena makanan
dan minuman tersebut rijs.
Kecuali kalau
makanan itu bangkai atau darah yang
mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (QS Al-An'am [6]: 145).
Kata rijs
diartikan sebagai keburukan
budi pekerti atau kebobrokan mental.
Pendapat serupa dikemukakan antara lain oleh seorang ulama
kontemporer Syaikh Taqi
Falsaf1 dalam bukunya Child
between Heredity and Education,
yang mengutip pendapat Alexis Carrel dalam bukunya Man the Unknown. Carrel, peraih hadiah
Nobe1 bidang kedokteren
ini, menulis bahwa pengaruh
campuran kimiawi yang dikandung oleh makanan terhadap aktivitas jiwa
dan pikiran manusia
belum diketahui secara sempurna, karena belum diadakan eksperimen dalam
waktu yang memadai. Namun
tidak dapat diragukan bahwa
perasaan manusia dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas makanan.
Para ulama sering mengaitkan
penyakit dengan siksa
Allah. Al-Biqa'i dalam tafsirnya
mengenai surah Al-Fatihah mengemukakan sabda Nabi Saw.,
Penyakit adalah cambuk Tuhan di bumi ini,
dengannya Dia mendidik
hamba-hamba-Nya.
Pendapat ini didukung oleh kandungan
pengertian takwa yang pada dasarnya berarti menghindar dari siksa
Allah di dunia dan di akhirat. Siksa Allah di dunia, adalah
akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum alam. Hukum alam antara lain
membuktikan bahwa makanan yang kotor mengakibatkan penyakit. Seorang yang makan
makanan kotor pada hakikatnya melanggar perintah Tuhan, sehingga
penyakit merupakan siksa-Nya di
dunia yang harus dihindari oleh orang yang bertakwa.
Dari sini dapat
dimengerti bahwa Islam memerintahkan agar berobat pada saat
ditimpa penyakit.
Berobatlah,
karena tiada satu penyakit yang diturunkan
Allah, kecuali
diturunkan pula obat penangkalnya,
selain dari satu penyakit, yaitu ketuaan (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dari sahabat Nabi Usamah
bin Syuraik).
Bahkan seandainya tidak ada perintah rinci dari hadis tentang keharusan berobat,
maka prinsip- prinsip pokok yang diangkat dari Al-Quran dan hadis cukup
untuk dijadikan dasar
dalam upaya kesehatan dan
pengobatan. Sebagai contoh
dapat dikemukakan persoalan transplantasi, baik
dari donor hidup maupun
donor yang telah meninggal dunia. Beberapa prinsip dan kesepakatan dalam
bidang hukum agama yang
berkaitan dengan topik bahasan
ini dapat membantu menemukan pandangan Islam dalam
persoalan dimaksud. Prinsip-prinsip dimaksud antara 1ain adalah:
1. Agama Islam
bertujuan memelihara agama, jiwa, akal,
kesehatan, dan harta benda umat manusia.
2. Anggota
badan dan jiwa manusia merupakan milik Allah yang dianugerahkan-Nya untuk
dimanfaatkan, bukan untuk
disalahgunakan atau diperjualbelikan.
3. Penghormatan
dan hak-hak asasi yang
dianugerahkan-Nya mencakup seluruh
manusia, tanpa membedakan ras atau
agama.
4. Terlarang
merendahkan derajat manusia, baik yang
hidup, maupun yang telah wafat.
5. Jika
bertentangan kepentingan antara orang yang
hidup dan orang yang telah wafat, maka dahulukanlah kepentingan orang yang hidup.
Dari prinsip-prinsip ini banyak
ulama kontemporer menetapkan bahwa transplantasi dapat
dibenarkan selama tidak diperjualbelikan, dan selama
kehormatan manusia --yang hidup maupun
yang mati-- terjaga
sepenuhnya. Salah satu jaminan
tidak adanya pelecehan adalah izin dan pihak keluarga.
Alasan penolakan yang
sering terdengar dari
kalangan orang kebanyakan (awam)
bahwa setelah si penerima donor
sehat, ia mungkin dapat menyalahqunakan kesehatannya,
dan ini dapat mengakibatkan dosa,
terutama bagi "pemilik" organ (jenazah), atau orang yang
mengizinkan. Alasan ini, pada hakikatnya tidak sepenuhnya dapat
diterima. Kemurahan dan
keadilan Tuhan mengantar-Nya
untuk tidak menuntut pertanggungl.awaban dari seseorang terhadap
sesuatu yang tidak dikerjakannya secara sadar, karena
hakikat manusia bukan organ dan jasmaninya:
Allah tidak memandang kepada jasad dan
rupa kamu, tetapi memandang hati dan
perbuatan kamu.
Demikian sabda Nabi
Muhammad Saw. yang
diriwayatkan oleh Muslim. Di samping itu, izin yang diharuskan itu,
telah dapat mengurangi kalau enggan berkata
"menghilangkan"
kekhawatiran di atas. Kalau
niat pemberi izin
untuk membantu sesama manusia, dan dia menduga keras
bahwa bantuan tersebut
tidak akan disalahgunakan, maka
kalaupun ternyata dugaannya keliru, maka ia bebas dari dosa. Sebaliknya,
jika yang memberi
izin sudah menduga keras akan terjadinya penyalahgunaan, maka tentu saja
ia tidak terbebaskan dari dosa. Di sini
terlihat pula peranan izin.
Dapat ditambahkan
bahwa Al-Quran menegaskan bahwa, "Barang siapa yang
menghidupkan seseorang, maka
dia bagaikan menghidupkan manusia
semuanya..." (QS Al-Maidah
[5): 32). "Menghidupkan" di sini bukan saja
yang berarti "memelihara kehidupan", tetapi
juga dapat mencakup upaya
"memperpanjang harapan hidup" dengan cara apa pun yang tidak
melanggar hukum.
Demikian, satu contoh,
bagaimana ayat-ayat Al-Quran dipahami dalam konteks
peristiwa paling mutakhir
dalam bidang kesehatan.
Namun dalam ajaran Islam juga
ditekankan bahwa obat dan upaya
hanyalah "sebab", sedangkan
penyebab sesungguhnya di balik
sebab atau upaya itu adalah Allah Swt.,
seperti ucapan Nabi Ibrahim
a.s. yang diabadikan Al-Quran dalam surat Al-Syu'ara'
(26): 80'
Apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang
menyembuhkan aku.
KESEHATAN MENTAL
Nabi Saw. juga mengisyaratkan
bahwa ada keluhan
fisik yang terjadi karena
gangguan mental. Seseorang datang mengeluhkan penyakit perut yang
diderita saudaranya setelah diberi
obat berkali-kali, tetapi tidak kunjung sembuh dinyatakan oleh Nabi
Saw. bahwa, "Perut saudaramu berbohong" (HR
Bukhari).
Al-Quran Al-Karim memang banyak
berbicara tentang penyakit jiwa. Mereka
yang lemah iman dinilai oleh Al-Quran sebagai orang yang
memiliki penyakit di dalam dadanya.
Dari hadis-hadis Nabi diperoleh
petunjuk, bahwa sebagian kompleks kejiwaan
tercipta pada saat janin masih berada di perut ibu, atau
bahkan pada saat
hubungan seks (pertemuan sperma dan
ovum), demikian juga
ketika bayi masih dalam buaian.
Karena itu, Islam memerintahkan
kepada para ibu dan bapak agar menciptakan
suasana tenang, dan mengamalkan ajaran agama pada saat bayi berada
dalam kandungan, sebagaimana
memerintahkan kepada para orang-tua
untuk memperlakukan anak-anak
mereka secara wajar.
Dalam suatu riwayat diungkapkan
ada seorang anak yang sedang digendong, kemudian
pipis membasahi pakaian
Nabi. Ibunya merenggut bayi
tersebut dengan kasar. Namun Nabi
menegurnya dengan bersabda,
Jangan hentikan
pipisnya, jangan renggut dia dengan
kasar. Pakaian ini dapat dibersihkan dengan air, tetapi apa yang dapat menjernihkan hati sang
anak (yang engkau renggut dengan
kasar)?
Seperti diungkapkan oleh
beberapa pakar ilmu jiwa,
sebagian kompleks kejiwaan yang
diderita orang dewasa, dapat diketahui penyebab utamanya pada
perlakuan yang diterimanya
sebelum dewasa.
Agaknya kita dapat
menyimpulkan bahwa pandangan Islam tentang penyakit-penyakit mental mencakup
banyak hal, yang boleh jadi tidak
dijangkau oleh pandangan ilmu kesehatan modern.
Dalam Al-Quran tidak
kurang sebelas kali disebut istilah fi qulubihim maradh,
Kata qalb atau qulub dipahami
dalam dua makna, yaitu akal dan
hati. Sedang kata
maradh biasa diartikan sebagai
penyakit. Secara rinci pakar bahasa
Ibnu Faris mendefinisikan kata tersebut
sebagai "segala sesuatu yang mengakibatkan manusia melampaui
batas keseimbangan/kewajaran dan mengantar
kepada terganggunya fisik, mental,
bahkan kepada tidak sempurnanya amal seseorang."
Terlampauinya batas kesimbangan
tersebut dapat berbentuk gerak ke arah berlebihan, dan dapat pula ke arah
kekurangan.
Dari sini dapat dikatakan bahwa Al-Quran memperkenalkan
adanya penyakit-penyakit yang menimpa hati dan yang menimpa akal.
Penyakit-penyakit akal
yang disebabkan bentuk
berlebihan adalah semacam kelicikan,
sedangkan yang bentuknya karena kekurangan adalah
ketidaktahuan akibat kurangnya pendidikan. Ketidaktahuan ini
dapat bersifat tunggal
maupun ganda. Seseorang yang
tidak tahu serta
tidak menyadari
ketidaktahuannya pada hakikatnya
menderita penyakit akal berganda.
Penyakit akal berupa ketidaktahuan mengantarkan
penderitanya pada keraguan dan kebimbangan.
Penyakit-penyakit kejiwaan
pun beraneka ragam
dan bertingkat-tingkat. Sikap angkuh,
benci, dendam, fanatisme, loba, dan
kikir yang antara
lain disebabkan karena bentuk keberlebihan seseorang.
Sedangkan rasa takut,
cemas, pesimisme, rendah diri
dan lain-lain adalah
karena kekurangannya.
Yang akan memperoleh keberuntungan di
hari kemudian adalah mereka
yang terbebas dari penyakit-penyakit tersebut, seperti bunyi firman
Allah dalam surat Al-Syu'ara' (26): 88-89:
Pada hari
(akhirat) harta dan anak-anak tidak berguna
(tetapi yang berguna tiada lain) kecuali
yang datang kepada Allah dengan hati
yang sehat.
Islam mendorong manusia agar memiliki kalbu yang
sehat dari segala macam
penyakit dengan jalan bertobat, dan mendekatkan diri kepada Tuhan,
karena:
Sesungguhnya dengan mengingat Allah jiwa
akan memperoleh ketenangan (QS
Al-Ra'd [13]: 28).
Itulah sebagian tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi Saw.
tentang kesehatan.[]
4. PERNIKAHAN
Kamus Besar Bahasa Indonesia
mengartikan kata "nikah"
sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami
istri (dengan resmi); (2) perkawinan.
Al-Quran menggunakan kata ini
untuk makna tersebut,
di samping secara majazi diartikannya dengan
"hubungan seks". Kata ini
dalam berbagai bentuknya ditemukan
sebanyak 23 kali.
Secara bahasa pada mulanya kata
nikah digunakan dalam arti "berhimpun".
Al-Quran juga menggunakan kata
zawwaja dan kata
zauwj yang berarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini
karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata
tersebut dalam berbagai bentuk
dan maknanya terulang tidak kurang dari 80 kali.
Secara umum Al-Quran hanya menggunakan
dua kata ini
untuk menggambarkan
terjalinnya hubungan suami
istri secara sah. Memang ada juga
kata wahabat (yang
berarti "memberi")
digunakan oleh Al-Quran
untuk melukiskan kedatangan seorang wanita kepada
Nabi Saw., dan
menyerahkan dirinya untuk dijadikan istri.
Tetapi agaknya kata ini hanya
berlaku bagi Nabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).
Kata-kata ini,
mempunyai implikasi hukum
dalam kaitannya dengan ijab kabul (serah terima) pernikahan,
sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Pernikahan, atau tepatnya
"keberpasangan" merupakan
ketetapan Ilahi atas segala
makhluk. Berulang-ulang hakikat
ini ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:
Segala sesuatu Kami
ciptakan berpasang-pasangan agar kamu
menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]: 49).
Mahasuci Allah yang
telah menciptakan semua pasangan,
baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk)
yang tidak mereka ketahui (QS Ya Sin
[36]: 36).
BERPASANGAN ADALAH FITRAH
Mendambakan pasangan merupakan
fitrah sebelum dewasa,
dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu,
agama mensyariatkan dijalinnya
pertemuan antara pria
dan wanita, dan kemudian
mengarahkan pertemuan itu
sehingga terlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan
pria dan wanita menjadi
ketenteraman atau sakinah
dalam istilah Al-Quran surat
Ar-Rum (30): 21. Sakinah terambil
dari akar kata sakana
yang berarti diam/tenangnya sesuatu
setelah bergejolak. Itulah sebabnya
mengapa pisau dinamai
sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih
tenang, tidak bergerak, setelah tadinya
ia meronta. Sakinah --karena perkawinan--
adalah ketenangan yang
dinamis dan aktif, tidak seperti
kematian binatang.
Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik,
mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah. Walaupun para wali diminta
untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang
ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka
(calon-calon menantu) miskin,
maka Allah akan
menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat
anugerah-Nya" (QS An-Nur [24]: 31). Yang tidak memiliki kemampuan
ekonomi dianjurkan untuk menahan
diri dan memelihara
kesuciannya "Hendaklah
mereka yang belum mampu (kawin)
menahan diri, hingga
Allah menganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)
Di sisi
lain perlu juga
dicatat, bahwa walaupun Al-Quran
menegaskan bahwa berpasangan atau
kawin merupakan ketetapan Ilahi bagi
makhluk-Nya, dan walaupun Rasul
menegaskan bahwa "nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang
sama Al-Quran dan Sunnah menetapkan
ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan --lebih-lebih karena
masyarakat yang ditemuinya melakukan praktek-praktek yang amat berbahaya serta
melanggar nilai-nilai kemanusiaan, seperti
misalnya mewarisi secara paksa
istri mendiang ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19). Bahkan
menurut Al-Qurthubi ketika larangan
di atas turun, masih
ada yang mengawini
mereka atas dasar suka sama suka
sampai dengan turunnya surat
Al-Nisa' [4]: 22
yang secara tegas menyatakan.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
yang telah dinikahi oleh ayahmu
tetapi apa yang telah lalu
(dimaafkan oleh
Allah).
Imam Bukhari
meriwayatkan melalui istri Nabi,
Aisyah, bahwa pada masa Jahiliah, dikenal empat macam pernikahan.
Pertama, pernikahan
sebagaimana berlaku kini, dimulai
dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua,
adalah seorang suami
yang memerintahkan kepada
istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan
seseorang, dan bila
ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya; ini dilakukan
guna mendapat keturunan yang baik.
Ketiga, sekelompok lelaki
kurang dari sepuluh orang,
kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamil kemudian melahirkan,
ia memanggil seluruh anggota kelompok tersebut --tidak
dapat absen-- kemudian
ia menunjuk salah seorang pun yang seorang yang
dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan yang
bersangkutan tidak boleh mengelak. Keempat,
hubungan seks yang dilakukan oleh
wanita tunasusila, yang memasang bendera atau
tanda di pintu-pintu kediaman mereka
dan "bercampur" dengan siapa pun yang suka kepadanya.
Kemudian Islam datang
melarang cara perkawinan tersebut kecuali cara yang
pertama.
SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?
Al-Quran tidak menentukan
secara rinci tentang
siapa yang dikawini, tetapi
hal tersebut diserahkan
kepada selera masing-masing:
Maka kawinilah
siapa yang kamu senangi dari
wanita-wanita (QS
An-Nisa [4]: 3)
Meskipun demikian, Nabi
Muhammad Saw. menyatakan,
Biasanya wanita dinikahi karena hartanya,
atau keturunannya, atau
kecantikannya, atau karena agamanya.
Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama,
(karena kalau tidak) engkau akan
sengsara (Diriwayatkan melalui Abu
Hurairah).
Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa
Laki-laki yang
berzina tidak (pantas) mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
pantas dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau
1aki-laki musyrik
(QS Al-Nur [24): 3).
Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,
Wanita-wanita yang
keji adalah untuk laki-laki yang keji
dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik, dan
laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pu1a).
Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini seorang laki-laki.
Diharamkan kepada
kamu mengawini ibu-ibu kamu,
anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu,
saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu
istrimu (mertua), anak-anak istrimu
yang dalam pemeliharaanmu dari istri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan juga
bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).
Kalaulah larangan mengawini
istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain
itu --yang disebut di atas--
juga diharamkan? Di
sini berbagai jawaban dapat dikemukakan.
Ada yang menegaskan bahwa
perkawinan antara keluarga
dekat, dapat melahirkan anak cucu
yang lemah jasmani dan rohani, ada juga
yang meninjau dari
segi keharusan menjaga
hubungan kekerabatan agar tidak
menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat
terjadi antar suami istri. Ada
lagi yang memandang bahwa
sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak, saudara,
dan ibu kandung,
yang kesemuanya harus dilindungi
dari rasa berahi. Ada lagi yang memahami larangan perkawõnan
antara kerabat sebagai
upaya Al-Quran memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangka
mengukuhkan satu masyarakat.
PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA
Al-Quran juga secara tegas melarang perkawinan
dengan orang musyrik seperti
Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
musyrik sebelum mereka beriman.
Larangan serupa
juga ditujukan kepada para wali agar tidak menikahkan
perempuan-perempuan yang berada dalam
perwaliannya kepada laki-laki musyrik.
Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik
(dengan
wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman
(QS A1-Baqarah
[2]: 221).
Menurut sementara
ulama walaupun ada ayat yang membolehkan perkawinan pria
Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab
(penganut agama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5
yang menyatakan,
Dan (dihalalkan
pula) bagi kamu (mengawini) wanita-wanita terhormat di antara
wanita-wanita yang beriman, dan
wanita-wanita yang terhormat di antara
orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS
Al-Ma-idah [5]:
5).
Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh
surat Al-Baqarah ayat 221
di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan
mengatakan:
"Saya tidak
mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan
kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adaLah Isa atau salah seorang dari hamba
Allah."
Pendapat ini tidak didukung
oleh mayoritas sahabat Nabi
dan ulama. Mereka tetap
berpegang kepada teks
ayat yang membolehkan perkawinan
semacam itu, dan
menyatakan bahwa walaupun aqidah
Ketuhanan ajaran Yahudi
dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah Islam,
tetapi Al-Quran tidak menamai
mereka yang menganut
Kristen dan Yahudi
sebagai orang-orang musyrik.
Firman Allah dalam
surat A1-Bayyinah (98): 1
dijadikan salah satu alasannya.
Orang kafir yang
terdiri dari Ahl Al-Kitab dan
Al-Musyrikin
(menyatakan bahwa) mereka tidak akan
meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]:
1).
Ayat ini
menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda,
yaitu Ahl Al-Kitab dan
Al-Musyrikin. Perbedaan ini dipahami
dari kata "wa" yang diterjemahkan
"dan", yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna
"menghimpun dua hal yang berbeda."
Larangan mengawinkan perempuan
Muslimah dengan pria non-Muslim --termasuk pria Ahl Al-Kitab--
diisyaratkan oleh Al-Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi
surat Al-Baqarah (2): 221 di atas, yang hanya berbicara tentang bolehnya
perkawinan pria Muslim dengan
wanita Ahl Al-Kitab,
dan sedikit pun tidak
menyinggung sebaliknya. Sehingga,
seandainya pernikahan semacam itu
dibolehkan, maka pasti
ayat tersebut akan menegaskannya.
Larangan perkawinan antar
pemeluk agama yang
berbeda itu agaknya dilatarbelakangi oleh
harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru akan
langgeng dan tenteram jika
terdapat kesesuaian pandangan
hidup antar suami dan istri, karena jangankan perbedaan
agama, perbedaan budaya, atau
bahkan perbedaan tingkat
pendidikan antara suami dan istri
pun tidak jarang mengakibatkan
kegagalan perkawinan. Memang ayat itu membolehkan perkawinan antara pria
Muslim dan perempuan Utul-Kitab
(Ahl Al-Kitab), tetapi
kebolehan itu bukan saja sebagai
jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketika itu, tetapi juga karena seorang
Muslim mengakui bahwa Isa a.s. adalah
Nabi Allah pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yang
biasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam-- dapat mentoleransi dan
mempersilakan Ahl Al-Kitab
menganut dan melaksanakan syariat
agamanya,
Bagi kamu agamamu
dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun
[109]: 6).
Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak mengakui
Muhammad
Saw. sebagai nabi.
Di sisi
lain harus pula
dicatat bahwa para
ulama yang membolehkan perkawinan
pria Muslim dengan Ahl Al-Kitab, juga berbeda
pendapat tentang makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini, serta
keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penulis cenderung berpendapat
bahwa ayat tersebut tetap berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran
Yahudi dan Kristen, namun yang perlu
diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu, adalah yang diungkapkan
dalam redaksi ayat tersebut
sebagai "wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata
al-muhshnnat di sini berarti wanita-wanita
terhormat yang selalu
menjaga kesuciannya, dan yang
sangat menghormati dan mengagungkan Kitab Suci. Makna terakhir
ini dipahami dari penggunaan kata utuw
yang selalu digunakan
Al-Quran untuk menjelaskan pemberian yang agung lagi
terhormat. [1] Itu
sebabnya ayat tersebut tidak
menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika
berbicara tentang penganut ajaran
Yahudi dan Kristen.
Pada akhirnya betapapun berbeda pendapat ulama tentang
boleh tidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl Al-Kitab, namun seperti
tulis Mahmud Syaltut dalam
kumpulan fatwanya.
[2]
Pendapat para ulama
yang membolehkan itu berdasarkan
kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan
terhadap istri, serta memiliki
wewenang dan fungsi pengarahan terhadap
keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang
disandangnya-- untuk
mendidik anak-anak dan keluarganya
dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar
perkawinan itu membawa misi kasih
sayang dan harmonisme, sehingga
terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya terhadap Islam. Dan dengan perlakuan
suaminya yang baik yang berbeda agama
dengannya itu, sang istri dapat lebih
mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam
secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari dampak perlakuan baik itu ketenangan,
kebebasan beragama, serta hak-haknya
yang sempurna, lagi tidak kurang
sebaik istri.
Selanjutnya Mahmud Syaltut
menegaskan bahwa kalau
apa yang dilukiskan di
atas tidak terpenuhi
--sebagaimana sering terjadi pada masa
kini-- maka ulama
sepakat untuk tidak membenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang
tadinya membolehkan.
Kalau seorang wanita Muslim
dilarang kawin dengan non-Muslim karena kekhawatiran
akan terpengaruh atau
berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian
pula sebaliknya. Perkawinan
seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak dibenarkan
jika dikhawatirkan ia atau
anak-anaknya akan terpengaruh
oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
POLIGAMI DAN MONOGAMI
Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,
Jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap
perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu khawatir tidak
dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu),
maka kawinilah seorang saja atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.
Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari
empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turunnya ayat ini,
beliau memerintahkan semua yang
memiliki lebih dari
empat orang istri,
agar segera menceraikan istri-istrinya
sehingga maksimal, setiap
orang hanya memperistrikan empat
orang wanita. Imam
Malik, An-Nasa'i, dan
Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa
Nabi Saw. bersabda kepada
Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.
Pilihlah dari mereka empat oranq (istri)
dan ceraikan selebihnya.
Di sisi 1ain
ayat ini pula
yang menjadi dasar
bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun
--sebagaimana diuraikan oleh
istri Nabi Aisyah
r.a.-- menyangkut sikap sementara
orang yang ingin
mengawini anak-anak yatim
yang kaya lagi
cantik, dan berada
dalam pemeliharaannya, tetapi
tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya secara
adil. Ayat ini melarang
hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat tegas.
Penyebutan "dua, tiga
atau empat" pada
hakikatnya adalah dalam rangka
tuntutan berlaku adil
kepada mereka. Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang
melarang orang 1ain memakan
makanan tertentu, dan untuk menguatkan larangan itu
dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila makan makanan
ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda
selama Anda tidak khawatir sakit". Tentu saja
perintah menghabiskan makanan
yang lain hanya sekadar untuk menekankan larangan memakan makanan
tertentu itu.
Perlu juga digarisbawahi bahwa
ayat ini, tidak membuat
satu peraturan tentang poligami,
karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat
istiadat sebelum ini. Ayat ini juga
tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang
bolehnya poligami, dan
itu pun merupakan pintu
darurat kecil, yang hanya dilalui
saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.
Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami
dalam syariat Al-Quran, hendaknya
tidak ditinjau dari segi ideal
atau baik dan buruknya,
tetapi harus dilihat
dari sudut pandang pengaturan
hukum, dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi.
Adalah wajar
bagi satu perundangan
--apalagi agama yang bersifat
universal dan berlaku
setiap waktu dan kondisi-- untuk
mempersiapkan ketetapan hukum yang
boleh jadi terjadi pada
satu ketika, walaupun
kejadian itu hanya
merupakan
"kemungkinan".
Bukankah kemungkinan mandulnya
seorang istri, atau terjangkiti penyakit
parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh? Apakah
jalan keluar bagi seorang suami
yang dapat diusulkan untuk menghadapi
kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkan kebutuhan biologis
atau memperoleh dambaannya untuk memiliki anak? Poligami
ketika itu adalah
jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi harus
diingat bahwa ini
bukan berarti anjuran, apalagi
kewajiban. Itu diserahkan
kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberi wadah bagi
mereka yang menginginkannya. Masih
banyak kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga
merupakan alasan logis untuk
tidak menutup pintu
poligami dengan syaratsyarat yang
tidak ringan itu.
Perlu juga dijelaskan bahwa
keadilan yang disyaratkan
oleh ayat yang membolehkan
poligami itu, adalah keadilan dalam bidang material. Surat
Al-Nisa' [4]: 129
menegaskan juga bahwa,
Kamu sekali-kali
tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri
(dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Keadilan yang
dimaksud oleh ayat
ini, adalah keadilan di bidang
imaterial (cinta). Itu sebabnya hati
yang berpoligami dilarang memperturutkan hatinya
dan berkelebihan dalam kecenderungan kepada yang dicintai.
Dengan demikian tidaklah tepat menjadikan
ayat ini sebagai dalih untuk
menutup pintu poligami serapat-rapatnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar