BAB III
Manusia dan Masyarakat
1. MANUSIA
Dalam bukunya, Man the Unknown,
Dr. A. Carrel
menjelaskan tentang
kesukaran yang dihadapi
untuk mengetahui hakikat manusia. Dia
mengatakan bahwa pengetahuan tentang makhluk-makhluk hidup secara umum dan manusia khususnya belum
lagi mencapai kemajuan seperti yang telah dicapai dalam bidang ilmu pengetahuan
lainnya. Selanj utnya ia menulis:
Sebenarnya manusia
telah mencurahkan perhatian dan
usaha yang sangat besar untuk mengetahui dirinya, kendatipun kita memiliki perbendaharaan
yang cukup banyak dari hasil
penelitian para ilmuwan, filosof,
sastrawan, dan para ahli di bidang keruhanian sepanjang masa ini. Tapi kita (manusia)
hanya mampu mengetahui beberapa segi
tertentu dari diri kita. Kita tidak
mengetahui manusia secara utuh. Yang kita
ketahui hanyalah bahwa manusia terdiri dari bagian-bagian tertentu, dan ini pun pada
hakikatnya dibagi lagi menurut tata
cara kita sendiri. Pada hakikatnya,
kebanyakan pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh mereka yang mempelajari manusia --kepada diri mereka-- hingga kini masih tetap
tanpa jawaban.
Keterbatasan
pengetahuan manusia tentang
dirinya itu disebabkan oleh:
1. Pembahasan
tentang masalah manusia terlambat
dilakukan, karena pada mulanya perhatian manusia hanya tertuju pada penyelidikan tentang alam
materi. Pada zaman primitif, nenek
moyang kita disibukkan untuk
menundukkan atau menjinakkan alam sekitarnya, seperti upaya membuat senjata-senjata
melawan binatang-binatang buas,
penemuan api, pertanian, peternakan,
dan sebagainya sehingga mereka tidak
mempunyai waktu luang untuk memikirkan diri mereka sebagai manusia. Demikian pula halnya
Pada Zaman Kebangkitan (Renaisans)
ketika para ahli digiurkan oleh
penemuan-penemuan baru mereka yang disamping menghasilkan keuntungan material, juga
menyenangkan publik secara umum
karena penemuan-penemuan tersebut
mempermudah dan memperindah kehidupan ini.
2. Ciri
khas akal manusia yang lebih cenderung
memikirkan hal-hal yang tidak kompleks. Ini disebabkan oleh sifat aka1 kita seperti yang
dinyatakan oleh
Bergson tidak
mampu mengetahui hakikat hidup.
3. Multikompleksnya
masalah manusia.
Dari penjelasan di atas, agamawan
dapat berkomentar, bahwa pengetahuan tentang
manusia demikian itu disebabkan karena manusia adalah
satu-satunya makhluk yang
dalam unsur penciptaannya terdapat
ruh Ilahi sedang manusia tidak diberi pengetahuan tentang ruh, kecuali
sedikit (QS Al-Isra'
[17]: 85).
Jika apa yang
dikemukakan oleh A. Carrel itu diterima, maka satu-satunya jalan untuk
mengenal dengan baik siapa manusia, adalah merujuk
kepada wahyu Ilahi, agar kita dapat menemukan jawabannya.
Untuk maksud tersebut tentu tidak cukup dengan hanya
merujuk kepada satu dua ayat, tetapi seharusnya merujuk kepada
semua ayat Al-Quran (atau
paling tidak ayat-ayat
pokok) yang berbicara tentang
masalah yang dibahas, dengan mempelajari konteksnya
masing-masing, dan mencari penguat-penguatnya
baik dari penjelasan Rasul,
maupun hakikat-hakikat ilmiah yang telah mapan. Cara ini
dikenal dalam disiplin
ilmu Al-Quran dengan metode maudhu'i
(tematis).
Istilah Manusia dalam Al-Quran
Ada tiga kata
yang digunakan Al-Quran untuk menunjuk kepada manusia.
l. Menggunakan kata yang terdiri dari huruf alif, nun, dan sin, semacam insan, ins, nas, atau
unas.
2. Menggunakan
kata basyar.
3. Menggunakan
kata Bani Adam, dan zuriyat Adam.
Uraian ini akan mengarahkan pandangan
secara khusus kepada kata basyar dan kata insan.
Kata basyar terambil
dari akar kata yang pada mulanya berarti penampakan sesuatu dengan baik dan
indah. Dari akar kata yang sama lahir
kata basyarah yang berarti kulit. Manusia dinamai basyar karena kulitnya
tampak jelas, dan berbeda dengan kulit
binatang yang lain.
Al-Quran menggunakan
kata ini sebanyak 36 kali dalam
bentuk tunggal dan sekali dalam bentuk mutsanna (dual) untuk menunjuk
manusia dari sudut
lahiriahnya serta persamaannya
dengan manusia seluruhnya. Karena
itu Nabi Muhammad
Saw. diperintahkan untuk menyampaikan bahwa,
Aku adalah basyar (manusia) seperti kamu
yang diberi wahyu (QS Al-Kahf [18]:
110).
Dari sisi lain diamati bahwa banyak ayat-ayat
Al-Quran yang menggunakan kata
basyar yang mengisyaratkan bahwa
proses kejadian manusia sebagai basyar, melalui tahap-tahap sehingga mencapai tahap kedewasaan.
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya (Allah)
menciptakan kamu dari tanah, kemudian ketika kamu menjadi basyar kamu bertebaran (QS Al-Rum
[30]: 20).
Bertebaran di
sini bisa diartikan
berkembang biak akibat hubungan
seks atau bertebaran mencari rezeki.
Kedua hal ini tidak
dilakukan oleh manusia kecuali oleh orang yang memiliki kedewasaan dan
tanggung jawab. Karena itu pula
Maryam a.s. mengungkapkan keheranannya dapat memperoleh anak, padahal
dia belum pernah disentuh oleh basyar (manusia dewasa yang
mampu berhubungan seks) (QS Ali 'Imran [3]: 47). Kata basyiruhunna
yang digunakan oleh Al-Quran sebanyak dua kali (QS Al-Baqarah
[2]: 187), juga diartikan dengan hubungan seks.
Demikian terlihat
basyar dikaitkan dengan kedewasaan dalam kehidupan manusia,
yang menjadikannya mampu memikul tanggung jawab. Dan
karena itu pula,
tugas kekhalifahan dibebankan kepada basyar {perhatikan QS Al-Hijr 115):
28 yang menggunakan kata basyar), dan QS
Al-Baqarah (2): 30 yang menggunakan kata khalifah, yang keduanya
mengandung pemberitaan Allah
kepada malaikat tentang manusia.
Kata insan
terambil dari akar kata uns yang berarti jinak, harmonis,
dan tampak. Pendapat ini, jika ditinjau
dari sudut pandang Al-Quran
lebih tepat dari yang berpendapat
bahwa ia terambil dan kata
nasiya (lupa), atau
nasa-yanusu
(berguncang).
Kitab Suci
Al-Quran --seperti tulis
Bint Al-Syathi' dalam Al-Quran wa Qadhaya Al-Insan-- seringkali
memperhadapkan insan dengan
jin/jan. Jin adalah makhluk halus yang tidak tampak,
sedangkan manusia adalah makhluk yang nyata lagi ramah.
Kata insan, digunakan Al-Quran
untuk menunjuk kepada manusia dengan seluruh
totalitasnya, jiwa dan
raga. Manusia yang berbeda antara
seseorang dengan yang lain, akibat
perbedaan fisik, mental, dan kecerdasan.
Produksi dan Reproduksi Manusia
Al-Quran menguraikan produksi
dan reproduksi manusia. Ketika berbicara tentang
penciptaan manusia pertama,
Al-Quran menunjuk kepada sang
Pencipta dengan menggunakan
pengganti nama berbentuk tunggal:
Sesungguhnya Aku
akan menciptakan manusia dan tanah
(QS Shad [38]:
71).
Apa yang menghalangi kamu (iblis) sujud
kepada apa yang Aku ciptakan dengan
kedua tangan-Ku? (0S Shad
[38]: 75).
Tetapi ketika berbicara
tentang reproduksi manusia
secara umum, Yang Maha
Pencipta ditunjuk dengan menggunakan bentuk jamak. Demikian kesimpulan
kita kalau membaca
surat At-Tin ayat 4:
Sesungguhnya Kami telah menjadikan manusia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Ha1 itu untuk menunjukkan
perbedaan proses kejadian
manusia secara umum dan proses kejadian Adam a.s. Penciptaan
manusia secara umum, melalui
proses keterlibatan Tuhan
bersama selain-Nya, yaitu ibu
dan bapak. Keterlibatan ibu dan bapak mempunyai pengaruh menyangkut
bentuk fisik dan psikis
anak, sedangkan dalam penciptaan Adam, tidak terdapat keterlibatan
pihak lain termasuk ibu dan bapak.
Al-Quran tidak menguraikan
secara rinci proses kejadian Adam,
yang oleh mayoritas
ulama dinamai manusia
pertama. Yang disampaikannya
dalam konteks ini hanya:
a. Bahan awal
manusia adalah tanah.
b. Bahan
tersebut disempurnakan.
c. Setelah
proses penyempurnaannya selesai, ditiupkan
kepadanya ruh Ilahi (QS Al-Hijr [15]: 28-29; Shad
[38]: 71-72).
Apa dan bagaimana
penyempurnaan itu, tidak
disinggung oleh Al-Quran. Dari
sini, terdapat sekian banyak
cendekiawan dan ulama Islam, jauh sebelum Darwin yang melakukan
penyelidikan dan analisis sehingga berkesimpulan bahwa manusia
diciptakan melalui fase atau
evolusi tertentu, dan
bahwa ada tingkat-tingkat tertentu
menyangkut ciptaan Allah. Nama-nama seperti Al-Farabi (783-950 M), Ibnu
Miskawaih (Wafat 1030 M), Muhammad bin
Syakir Al-Kutubi (1287- 1363 M), Ibnu Khaldun (1332-1406 M)
dapat disebut sebagai tokoh-tokoh paham
evolusi sebelum lahirnya teori
evolusi Darwin (1804-1872 M).
Perlu ditambahkan bahwa kesimpulan
ulama-ulama tersebut tidak sepenuhnya sama
dalam rincian teori evolusi yang
dirumuskan oleh Darwin.
Dari sini pula dapat
dimengerti uraian pakar
tafsir Syaikh Muhammad Abduh
yang menyatakan bahwa seandainya teori Darwin tentang proses
penciptaan manusia dapat
dibuktikan kebenarannya
secara ilmiah, maka
tidak ada alasan
dari Al-Quran untuk menolaknya. Al-Quran hanya menguraikan
proses pertama, pertengahan, dan
akhir. Apa yang
terjadi antara proses pertama dan pertengahan, serta antara pertengahan
dan akhir, tidak dijelaskannya
Abbas Al-Aqad,
seorang ilmuwan dan ulama Mesir
kontemporer, dalam bukunya Al-Insan fi Al-Quran
(Manusia dalam Al-Quran) mempersilakan setiap
Muslim, untuk --menerima atau menolak teori itu--
berdasarkan penelitian ilmiah, tanpa
melibatkan Al-Quran sedikit pun, karena Al-Quran tidak berbicara secara
rinci tentang proses kejadian manusia pertama.
Potensi Manusia
Yang banyak dibicarakan oleh Al-Quran tentang manusia
adalah sifat-sifat dan potensinya.
Dalam hal ini, ditemukan sekian ayat yang memuji dan memuliakan manusia,
seperti pernyataan tentang terciptanya
manusia dalam bentuk
dan keadaan yang sebaik-baiknya (QS Al-Tin [95]:
5), dan penegasan
tentang dimuliakannya makhluk ini
dibanding dengan kebanyakan makhluk-makhluk Allah yang lain
(QS Al-Isra' [17]: 70) Tetapi, di
samping itu sering
pula manusia mendapat celaan Tuhan karena ia amat aniaya
dan mengingkari nikmat (QS Ibrahlm [14]: 34),
sangat banyak membantah
(QS Al-Kahf [18]:
54), dan bersifat keluh kesah lagi kikir (QS Al-Ma'arij [70]: l9), dan masih banyak lagi lainnya.
Ini bukan
berarti bahwa ayat-ayat Al-Quran bertentangan satu dengan lainnya,
akan tetapi ayat-ayat
tersebut menunjukkan
beberapa kelemahan manusia yang harus
dihindarinya. Disamping menunjukkan bahwa makhluk ini mempunyai
potensi (kesediaan) untuk menempati
tempat tertinggi sehingga ia terpuji, atau berada di tempat
yang rendah sehingga ia tercela.
Seperti dikemukakan
di atas, Al-Quran
menjelaskan bahwa manusia
diciptakan dari tanah dan setelah sempurna kejadiannya dihembuskanlah kepadanya
Ruh Ilahi (QS Shad [38]: 71-72) .
Dari sini jelas bahwa
manusia merupakan kesatuan
dua unsur pokok, yang tidak dapat
dipisahkan karena bila dipisahkan maka ia bukan manusia lagi. Sebagaimana
halnya air yang merupakan perpaduan antara
oksigen dan hidrogen
dalam kadar-kadar tertentu. Bila
kadar oksigen dan hidrogennya dipisahkan,
maka ia tidak akan menjadi air lagi.
Potensi manusia
dijelaskan oleh Al-Quran antara lain melalui kisah Adam dan Hawa (QS
Al-Baqarah [2]: 30-39).
Dalam ayat itu dijelaskan bahwa
sebelum kejadian Adam, Allah telah
merencanakan agar manusia
memikul tanggung jawab kekhalifahan di bumi. Untuk maksud
tersebut di samping tanah (jasmani) dan
Ruh Ilahi (akal
dan ruhani), makhluk
ini dianugerahi pula:
a. Potensi
untuk mengetahui nama dan fungsi benda-benda alam.
Dari sini
dapat ditarik kesimpulan
bahwa manusia adalah makhluk yang
berkemampuan untuk menyusun
konsep-konsep, mencipta,
mengembangkan, dan mengemukakan
gagasan, serta
melaksanakannya. Potensi ini adalah bukti yang membungkamkan malaikat,
yang tadinya merasa wajar untuk
dijadikan khalifah di bumi, dan
karenanya mereka bersedia sujud kepada Adam.
b. pengalaman
hidup di surga, baik yang berkaitan
dengan kecukupan dan kenikmatannya, maupun rayuan
Iblis dan akibat
buruknya.
Pengalaman di surga
adalah arah yang
harus dituju dalam membangun dunia
ini, kecukupan sandang, pangan, dan papan, serta rasa aman
terpenuhi (QS Thaha [20]: 116-ll9), sekaligus
arah terakhir bagi
kehidupannya di akhirat kelak. Sedangkan godaan Iblis, dengan
akibat yang sangat
fatal itu, adalah pengalaman yang amat berharga dalam
menghadapi rayuan Iblis di dunia, sekaligus peringatan bahwa jangankan yang belum masuk, yang
sudah masuk ke surga pun, bila
mengikuti rayuannya akan terusir.
c.Petunjuk-petunjuk keagamaan.
Masih banyak ayat-ayat lain yang
dapat dikemukakan tentang sifat dan potensi manusia serta arah
yang harus ia tuju.
Dari kitab
suci Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw. diperoleh informasi serta
isyarat-isyarat yang boleh
jadi dapat mengungkap sebagian
misteri makhluk ini.
Namun demikian, pemahaman atau
informasi dan isyarat
tersebut tidak dapat dilepaskan dari
subjektivitas manusia, sehingga
ia tetap mengandung kemungkinan
benar atau salah, seperti halnya yang dikemukakan oleh tulisan ini.
Secara tegas
Al-Quran mengemukakan bahwa
manusia pertama diciptakan dari
tanah dan Ruh Ilahi melalui proses yang
tidak dijelaskan rinciannya,
sedangkan reproduksi manusia, walaupun dikemukakan tahapan-tahapannya, namun
tahapan tersebut lebih banyak berkaitan dengan unsur tanahnya.
Isyarat yang
menyangkut unsur immaterial, ditemukan antara lain dalam
uraian tentang sifat-sifat manusia, dan dari uraian tentang fithrah,
nafs, qalb, dan ruh yang
menghiasi makhluk manusia. Berikut dicoba
untuk memahami
istilah-istilah tersebut.
Fithrah
Dari segi
bahasa, kata fithrah
terambil dari akar
kata al-fathr yang berarti
belahan, dan dari
makna ini lahir makna-makna lain
antara lain "penciptaan" atau "kejadian".
Konon sahabat Nabi, Ibnu Abbas
tidak tahu persis makna
kata fathir pada ayat-ayat yang berbicara tentang penciptaan langit dan
bumi sampai ia mendengar pertengkaran
tentan kepemilikan satu sumur.
Salah seorang berkata, "Ana fathar tuhu". Ibnu
Abbas memahami kalimat ini dalam arti, "Saya yang
membuatnya pertama
kali." Dan dari situ Ibnu Abbas memahami bahwa kata ini
digunakan untuk penciptaan atau kejadian sejak awal.
Fithrah manusia adalah
kejadiannya sejak semula atau
bawaan sejak lahirnya.
Dalam Al-Quran
kata ini dalam
berbagai bentuknya terulang sebanyak dua puluh delapan kali, empat belas
diantaranya dalam konteks uraian tentang
bumi dan atau langit. Sisanya
dalam konteks penciptaan manusia
baik dari sisi
pengakuan bahwa penciptanya adalah
Allah, maupun dari
segi uraian tentang fitrah manusia. Yang terakhir ini ditemukan sekali
yaitu pada surat Al-Rum ayat 30:
Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama, (pilihan)
fitrah Allah yang telah menciptakan manusia
atas fitrah itu.
Tidak ada perubahan pada
fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahuinya.
Merujuk kepada fitrah yang dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
manusia sejak asal
kejadiannya, membawa potensi
beragama yang lurus, dan dipahami
oleh para ulama sebagai tauhid.
Selanjutnya dipahami
juga, bahwa fitrah
adalah bagian dan khalq (penciptaan) Allah.
Kalau kita memahami kata
la pada
ayat tersebut dalam
arti "tidak",
maka ini berarti
bahwa seseorang tidak
dapat menghindar dari fitrah itu. Dalam konteks ayat ini, ia berarti
bahwa fitrah keagamaan
akan melekat pada diri manusia untuk selama lamanya,
walaupun boleh jadi
tidak diakui atau diabaikannya.
Tetapi apakah fitrah
manusia hanya terbatas
pada fitrah keagamaan? Jelas
tidak. Bukan saja karena redaksi
ayat ini tidak dalam
bentuk pembatasan tetapi juga karena masih ada ayat-ayat lain
yang membicarakan tentang penciptann
potensi manusia --walaupun tidak
menggunakan kata fitrah, seperti misalnya:
Telah dihiaskan
kepada manusia kecenderungan hati
kepada perempuan (atau lelaki), anak lelaki (dari perempuan), serta harta yang banyak
berupa emas, perak, kuda pilihan,
binatang ternak dan sawah ladang
(QS Ali 'Imran
[3]: 14).
Karena itu agaknya tepat
kesimpulan Muhammad bin Asyur dalam tafsirnya tentang
surat Al-Rum (30):
30, yang menyatakan bahwa:
Fitrah adalah
bentuk dan sistem yang diwujudkan Allah
pada setiap makhluk. Fitrah yang berkaitan dengan manusia adalah apa yang diciptakan Allah pada
manusia yang berkaitan dengan
jasmani dan akalnya (serta ruhnya).
Manusia berjalan dengan
kakinya adalah fitrah
jasadiahnya, sementara
menarik kesimpulan melalui
premis-premis adalah fitrah akliahnya.
Senang menerima nikmat
dan sedih bila ditimpa musibah juga adalah fitrahnya.
Nafs
Kata nafs
dalam Al-Quran mempunyai
aneka makna, sekali diartikan sebagai
totalitas manusia, seperti
antara lain maksud surat
Al-Maidah ayat 32,
di kali lain ia menunjuk kepada
apa yang terdapat dalam diri manusia yang
menghasilkan tingkah laku seperti maksud kandungan firman Allah.
Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan
satu masyarakat, sehingga mereka
mengubah apa yang terdapat
dalam diri mereka
(QS Al-Ra'd [13]: 11)
Kata nafs digunakan juga untuk menunjuk kepada "diri
Tuhaan" (kalau istilah ini dapat diterima), seperti dalam firman-Nya
dalam surat Al-An'am {6): 19:
Allah mewajibkan
atas diri-Nya menganugerahkan rahmat.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa
nafs dalam konteks pembicaraan tentang
manusia, menunjuk kepada
sisi dalam manusia yang
berpotensi baik dan buruk.
Dalam pandangan Al-Quran, nafs
diciptakan Allah dalam keadaan
sempurna untuk berfungsi
menampung serta mendorong manusia
berbuat kebaikan dar1 keburukan, dan
karena itu sisi
dalam manusia inilah yang
oleh Al-Quran dianjurkan untuk diberi perhatian lebih
besar.
Demi nafs serta penyempurnaan ciptaan,
Allah mengilhamkan kepadanya
kefasikan dan ketakwann (QS
Al-Syams [91]:
7-8).
Mengilhamkan berarti memberi potensi agar manusia melalui nafs
dapat menangkap makna baik dan buruk, serta dapat mendorongnya untuk melakukan
kebaikan dan keburukan.
Di sini antara lain
terlihat perbedaan pengertian
kata ini menurut Al-Quran
dengan terminologi kaum
sufi, yang oleh Al-Qusyairi dalam
risalahnya dinyatakan bahwa,
"Nafs dalam pengertian kaum
sufi adalah sesuatu
yang melahirkan sifat tercela dan perilaku buruk." Pengertian kaum
sufi ini sama dengan
penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang antara lain,
menjelaskan arti kata nafsu, sebagai "dorongan hati yang kuat untuk
berbuat kurang baik".
Walaupun Al-Quran menegaskan bahwa nafs berpotensi positif dan
negatif, namun diperoleh pula isyarat
bahwa pada hakikatnya potensi positif
manusia lebih kuat dari potensi
negatifnya, hanya saja daya tarik keburukan lebih kuat
dari daya tarik kebaikan. Karena itu manusia dituntut
agar memelihara kesucian nafs, dan tidak mengotorinya,
Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang
menyucikannya dan merugilah orang-orang yang mengotorinya (QS Al-Syams [91]: 9-10)
Bahwa kecenderungannya
kepada kebaikan lebih
kuat dipahami dari isyarat
beberapa ayat, antara lain firman-Nya:
Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya. Nafs memperoleh ganjaran dan apa yang diusahakannya, dan memperoleh
siksa dari apa
yang
diusahakannya (QS Al-Baqarah [2]: 286)
Kata kasabat yang dalam ayat
di atas
menunjuk kepada usaha baik
sehingga memperoleh ganjaran,
adalah patron yang digunakan bahasa
Arab untuk menggambarkan
pekerjaan yang dilakukan dengan
mudah, sedangkan iktasabat adalah patron yang digunakan untuk menunjuk kepada
hal-hal yang sulit lagi berat. Ini
--menurut pakar Al-Quran Muhammad
Abduh-- mengisyaratkan bahwa nafs pada hakikatnya lebih mudah melakukan
hal-hal yang baik daripada
melakukan kejahatan, dan
pada gilirannya mengisyaratkan
bahwa manusia pada dasarnya diciptakan
Allah untuk melakukan kebaikan.
Ayat lain yang
sejalan dengan isyarat
di atas, adalah firman-Nya
Wahai manusia! Apa
yang memperdayakanmu (berbuat dosa)
terhadap Tuhanmu yang telah menciptakan engkau, menyempurnakan kejadianmu, dan menjadikan
engkau "adil" (seimbang
atau cenderung kepada keadilan) (QS
Al-Infithar [82):
6-7).
Kata "menjadikan engkau
adil" dipahami oleh sementara
pakar seperti Yusuf Ali sebagai kecenderungan berbuat adil. Pendapat ini
cukup beralasan, karena dengan
pemahaman semacam itu, menjadi
amat lurus kecaman
Allah terhadap manusia
yang mendurhakainya.
Al-Quran juga
mengisyaratkan
keanekaragaman nafs serta peringkat-peringkatnya, secara
eksplisit disebutkan tentang
an-nafs al-lawamah, ammarah, dan muthmainnah.
Di sisi lain ditemukan
pula isyarat bahwa
nafs merupakan wadah.Firman Allah
dalam surat Al-Ra'd (13): 11 yang dikutip di atas, mengisyaratkan bahwa
nafs menampung paling
tidak gagasan dan kemauan. Suatu kaum tidak dapat berubah keadaan lahiriahnya, sebelum mereka mengubah
lebih dulu apa yang ada dalam
wadah nafs-nya. Yang
ada di sini antara lain adalah
gagasan dan kemauan atau tekad
untuk berubah. Gagasan
yang benar, yang disertai dengan
kemauan satu kelompok masyarakat, dapat mengubah keadaan masyarakat itu.
Tetapi gagasan saja tanpa
kemauan, atau kemauan
saja tanpa gagasan tidak akan
menghasilkan perubahan.
Yang terdapat dalam wadah nafs bukan hanya gagasan dan kemauan
yang disadari manusia, tetapi juga menampung sekian banyak hal lainnya, bahkan
boleh jadi ada hal-hal yang sudah hilang
dari ingatan pemiliknya.
Al-Quran mengisyaratkan hal tersebut,
Dan jika kamu
mengeraskan ucapanmu, maka sesungguh nya
Dia mengetahui
rahasia dan yang lebih tersembunyi (QS
Thaha [20]: 7).
Yang lebih tersembunyi dan rahasia adalah yang terdapat dalam "bawah sadar manusia",
sedangkan yang tersembunyi adalah "yang disadari manusia namun
dirahasiakannya."
Khalifah keempat Ali bin Abi Thalib pernah berkata:
Tidak seorangpun menyembunyikan sesuatu
kecuali tampak pada salah ucapnya
atau air mukanya.
Apa yang ada dalam nafs dapat
juga muncul dalam mimpi,
yang oleh Al-Quran pada
garis besarnya dibagi dalam dua bagian pokok. Pertamaa
dinamainya ru'ya dan
kedua dinamainya adhghatsu ahlam.
Yang pertama dipahami sebagai gambaran atau simbol dari peristiwa yang
telah, sedang, atau akan dialami, dan
yang belum atau
tidak terlintas dalam
benak yang memimpikannya. Yang
kedua lahir dan keresahan atau perhatian manusia terhadap
sesuatu dan hal-hal
yang telah berada di bawah sadarnya.
Dalam wadah nams terdapat qalb.
Qalb
Kata qalb terambil dari
akar kata yang
bermakna membalik karena seringkali
ia berbolak-balik, sekali
senang sekali susah, sekali setuju dan sekali menolak. qa1b amat berpotensi untuk tidak
konsisten. Al-Quran pun
menggambarkan demikian, ada yang baik, ada pula sebaliknya. Berikut beberapa
contoh.
a.
Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar
terdapat peringatan bagi orang-orang
yang memiliki kalbu, atau yang
mencurahkan pendengaran lagi menjadi saks~ (QS
Qaf [50]: 37)
b.
Kami jadikan dalam kalbu orang-orang yang
mengikuti (Isa a.s ) kasih sagang
dan rahmat (QS Al-Hadid [57]: 27).
c. Kami
akan mencampakkan ke dalam hati orang-orang
kafir rasa takut (QS Ali 'Imran [3]: 151).
d. Dia
(Allah) menjadikan kamu cinta kepada keimanan, dan menghiasinya indah dalam kalbumu (QS
Al-Hujurat
[49]: 7).
Dari ayat-ayat di atas terlihat
bahwa kalbu adalah wadah dari
pengajaran, kasih sayang, takut, dan
keimanan. Dari isi kalbu yang dijelaskan oleh
ayat-ayat di atas
(demikian juga ayat-ayat lainnya), dapat
ditarik kesimpulan bahwa
kalbu memang menampung hal-hal yang disadari oleh
pemiliknya. Ini merupakan salah
satu perbedaan antara kalbu dan nafs. Bukankah seperti yang dinyatakan
sebelumnya bahwa nafs menampung
apa yang berada di
bawah sadar, dan
atau sesuatu yang tidak diingat
lagi?
Dari sini dapat
dipahami mengapa yang
dituntut untuk
dipertanggungiawabkan hanya isi kalbu bukan isi nafs,
Allah menuntut tanggungjawab kau
menyangkut apa yang dilakukan oleh kalbu
kamu (95 Al-Baqarah [2]: 225).
Namun dinyatakan bahwa,
Allah lebih mengetahui (dari kamu sendiri)
apa yang terdapat dalam nafs (diri
kamu) (QS Al-Isra' [17]: 25)
Di sisi lain seperti
dikemukakan di atas, bahwa nafs
adalah "sisi dalam" manusia,
kalbu pun demikian, hanya saja
kalbu berada dalam satu kotak tersendiri
yang berada dalam
kotak besar nafs.
Dalam keadaannya sebagai kotak, maka tentu saja ia dapat diisi
dan atau diambil isinya, seperti
yang digambarkan ayat-ayat berikut ini:
Kami cabut apa yang
terdapat dalam kalbu mereka rasa
iri, sehingga mereka semua merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan (QS
Al-Hijr [15]:
47)
Belum lagi masuk
keimanan ke dalam kalbu kamu (QS
Al-Hujurat [49]:
14).
Bahkan Al-Quran menggambarkan
bahwa ada kalbu yang
disegel: Allah telah mengunci mati kalbu mereka (QS Al-Baqarah [2]: 7),
sehingga wajar jika Al-Quran menyatakan bahwa ada kunci-kunci penutup kalbu
(QS Muhammad [47]:24).
Wadah kalbu dapat diperbesar, diperkecil, atau
dipersempit. Ia diperlebar dengan amal-amal
kebajikan serta olah
jiwa. Al-Quran mengatakan,
"mereka itulah yang diperluas kalbunya untuk menampung takwa" (QS Al-Hujurat
[49]: 3). Bukankah
kami telah memperluas dadamu? (QS Alam Nasyrah [94]: 1).
Dan siapa yang dikehendaki Allah
kesesatannya, Dia menjadikan dada (kalbu)nya sempit lagi sesak (QS Al-An'am
[6]: 125).
Perlu ditambahkan bahwa
Al-Quran --sesuai dengan kaidah bahasa Arab--
seringkali menggunakan bagian
dari sesuatu untuk menunjuk keseluruhan
bagian-bagiannya, seperti menggunakan kata sujud dalam arti shalat yang
mencakup berdiri, rukuk, dan lain-lain.
Al-Quran juga biasa
menyebut sesuatu yang menggambarkan keseluruhan bagian-bagian, tetapi yang
dimaksud hanyalah salah satu
bagiannya seperti firman-Nya
"mereka memasukkan jari-jari mereka
ke dalam telinganya" (QS Al-Baqarah [2]: 19)
dalam arti ujung
jari-jari. Al-Quran
terkadang menggunakan kata nafs dalam arti kalbu. Biasa juga
menyebut tempat sesuatu tetapi yang
dimaksud adalah isinya, seperti "tanyakanlah kampung"
(QS Yusuf [12]:
82), yang dimaksud adalah
penghuninya, demikian seterusnya.
Kata dada dalam ayat di atas adalah tempat kalbu
sebagai mana ditegaskan
Sesungguhnya bukan mata yang buta, tetapi
kalbu yang berada di dalam dada (QS
Al-Hajj [22]: 46).
Dalam beberapa ayat, kata
qalb yang merupakan
wadah itu, dipahami dalam
arti "alat" seperti
dalam firman-Nya: Mereka mempunyai kalbu, tetapi tidak dõgunakan
untuk memahami (QS Al-A'raf [7]: 179). Kalbu sebagai alat,
dilukiskan pula dengan fu'ad (seperti dalam firman-Nya: Allah mengeluarkan kamu
dan perut ibumu da1am keadaan tidak mengetahui sesuatu. Maka
Dia memberikanmu (alat-alat) pendengaran, (alat-alat) penglihatan, serta (banyak) hati agar kamu bersyukur
(menggunakannya untuk memperoleh pengetahuan) (QS Al-Nahl [16]: 78) .
Membersihkan kalbu, adalah
salah satu cara untuk
memperoleh pengetahuan. Imam Al-Ghazali
memberi contoh mengenai kalbu
sebagai wadah pengetahuan, serta cara mengisinya. "Kalau kita membayangkan satu
kolam yang digali
di tanah, maka untuk mengisinya dapat
dilakukan dengan mengalirkan
air sungai --dari atas--
ke dalam kolam
itu. Tetapi bisa juga dengan menggali dan menyisihkan tanah yang
menutupi mata air.
Jika itu dilakukan, maka air akan mengalir dari bawah ke atas untuk
memenuhi kolam, dan air itu, jauh lebih jernih dari air sungai yang mengalir
dari atas. Kolam
adalah kalbu, air adalah pengetahuan, sungai adalah
pancaindera dan eksperimen. Sungai
(pancaindera) dapat dibendung atau
ditutup, selama tanah yang berada di kolam (kalbu) dibersihkan
agar air (pengetahuan) dari mata air memancar ke atas
(kolam).
Al-Quran juga menegaskan
bahwa Allah Swt. dapat mendinding
manusia dengan kalbunya.
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah
mendinding antara manusia dan
hatinya (0S Al-Anfal [8]: 24).
Salah satu makna ayat ini
adalah bahwa Allah menguasai kalbu manusia, sehingga
mereka yang merasakan
kegundahan dan kesulitan dapat
bermohon kepada-Nya untuk
menghilangkan kerisauan dan penyakit kalbu yang dideritanya. Ayat ini
sangat berkaitan dengan firman-Nya dalam Al-Ra'd (13): 28:
Sesungguhnya
hanya dengan mengingat Allah hati akan
tenteram.
Demikian sekelumit
dari pengertian dan
peranan hati yang diperoleh dari isyarat-isyarat Al-Quran.
Ruh
Berbicara
tentang ruh, Al-Quran
mengingatkan kita akan firman-Nya:
Dan mereka
bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah,
"Ruh adalah urusan Tuhan-Ku, kamu
tidak diberi ilmu kecuali
sedikit" (QS Al-Isra' [17]: 85)
Apa yang dimaksud dengan
pertanyaan tentang ruh di sini? Apakah
substansinya? Kekekalan atau
kefanaannya, kebahagiaan atau
kesengsaraannya? Tidak jelas.
Selain itu, apa
yang dimaksud dengan "kamu tidak diberi ilmu kecuali sedikit"?
Yang sedikit itu apa? Apakah yang berkaitan
dengan ruh? Sehingga ada
informasi sedikit tentang ruh, misalnya gejala-gejalanya? Ataukah
"yang sedikit itu" adalah ilmu pengetahuan kita, tidak termasuk di
dalamnya ruh, karena ilmu kita hanya sedikit.
Yang menambah
sulitnya persoalan adalah
bahwa kata ruh terulang di dalam Al-Quran
sebanyak dua puluh
empat kali dengan berbagai
konteks dan berbagai makna, dan
tidak semua berkaitan dengan manusia.
Dalam surat Al-Qadar
misalnya dibicarakan tentang
turunnya malaikat dan
ruh pada malam Lailat Al-Qadr.
Ada juga
uraian tentang ruh
yang membawa
Al-Quran.
Kata ruh yang dikaitkan dengan
manusia juga dalam konteks yang bermacam-macam, ada yang
hanya dianugerahkan Allah
kepada manusia pilihan-Nya (QS Al-Mu'min [40]: 15) yang dipahami oleh
sementara pakar sebagai wahyu yang dibawa malaikat Jibril, ada juga yang
dianugerahkannya kepada orang-orang
Mukmin (QS Al-Mujadilah [58]: 22)
dan di sini dipahami sebagai dukungan dan
peneguhan hati atau
kekuatan batin; dan ada juga yang
dianugerahkannya kepada seluruh manusia,
Kemudian
Kuhembuskan kepadanya dan ruh-Ku.
Apakah di
sini dia berarti
nyawa? Ada yang
berpendapat demikian, ada juga
yang menolak pendapat ini, karena
dalam Surat Al-Mu'minun dijelaskan
bahwa dengan ditiupkannya
ruh maka menjadilah makhluk ini khalq akhar (makhluk yang unik),
yang berbeda dari makhluk lain. Sedangkan nyawa juga dimiliki oleh
orang utan, misalnya. Kalau demikian nyawa bukan unsur
yang menjadikan manusia makhluk yang unik.
Demikian terlihat Al-Quran berbicara tentang ruh dalam
makna yang beraneka ragam, sehingga sungguh sulit untuk
menetapkan maknanya apalagi berbicara tentang substansinya.
Dalam beberapa hadis, ada disinggung
tentang ruh, misalnya sabda Nabi Saw.,
Ruh-ruh adalah
himpunan yang terorganisasi, yang
saling mengenal akan bergabung, dan yang tidak saling mengenal akan berselisih.
Hadis di atas seringkali
dirangkaikan dengan ungkapan
yang dikenal luas dalam literatur keagamaan:
Burung-burung
akan bergabung dengan jenisnya.
Hadis ini, sekali lagi tidak membicarakan apa yang disebut ruh
tersebut? Dia hanya mengisyaratkan
tentang keanekaragamannya, dan bahwa manusia mempunyai kecenderungan yang
berbeda-beda, dan setiap pemilik kecenderungan jiwanya akan bergabung
dengan sesamanya.
Demikian kembali kita bertanya,
"Apa ruh itu
dan bagaimana ia?" Penulis
lebih tenang dan mantap menjawab,
Katakanlah, "Ruh adalah urusan
Tuhan-Ku." Kamu tidak diberi
pengetahuan kecuali sedikit.
'Aql
Kata 'aql (akal) tidak ditemukan
dalam Al-Quran, yang
ada adalah bentuk kata
kerja --masa kini,
dan lampau. Kata tersebut dari segi bahasa pada mulanya
berarti tali pengikat, penghalang. Al-Quran
menggunakannya bagi "sesuatu
yang mengikat atau menghalangi seseorang terjerumus dalam kesalahan
atau dosa." Apakah sesuatu itu?
Al-Quran tidak menjelaskannya secara
eksplisit, namun dari
konteks ayat-ayat yang menggunakan akar kata 'aql dapat
dipahami bahwa ia antara lain adalah:
a. Daya untuk memahami dan
menggambarkan sesuatu, seperti
firman-Nya dalam QS Al-'Ankabut (29): 43.
Demikian itulah
perumpamaan-perumpamaan yang Kami
berikan kepada manusia, tetapi tidak ada yang memahaminya kecuali orang-orang alim
(berpengetahuan)
(QS Al-'Ankabut
[29]: 43)
Daya manusia dalam hal
ini berbeda-beda. Ini
diisyaratkan Al-Quran antara lain
dalam ayat-ayat yang berbicara tentang kejadian langit dan bumi, silih
bergantinya malam dan siang, dan lain-lain. Ada yang dinyatakan
sebagai bukti-bukti keesaan Allah Swt. bagi
"orang-orang
berakal" (QS Al-Baqarah
[2]: 164), dan ada
juga bagi Ulil Albab yang juga dengan makna sama,
tetapi mengandung pengertian lebih
tajam dari sekadar memiliki pengetahuan.
Keanekaragaman akal
dalam konteks menarik
makna dan menyimpulkannya
terlihat juga dari penggunaan
istilah-istilah semacam
nazhara, tafakkur, tadabbur,
dan sebagainya yang semuanya mengandung makna
mengantar kepada pengertian
dan kemampuan pemahaman.
b. Dorongan
moral, seperti firman-Nya,
... dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan
keji, baik yang nampak atau tersembunyi, dan jangan kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
dengan sebab yang benar. Demikian
itu diwasiatkan Tuhan kepadamu,
semoga kamu memiliki dorongan moral untuk meninggalkannya (QS Al-'Anam [6]: 151).
c. Daya untuk
mengambil pelajaran dan kesimpulan serta
"hikmah"
Untuk maksud ini biasanya
digunakan kata rusyd.
Daya ini menggabungkan kedua daya di atas, sehingga ia mengandung
daya memahami, daya menganalisis, dan menyimpulkan, serta dorongan moral yang disertai dengan
kematangan berpikir. Seseorang yang memiliki dorongan moral, boleh jadi tidak
memiliki daya nalar yang kuat,
dan boleh jadi juga seseorang
yang memiliki daya pikir yang kuat,
tidak memiliki dorongan
moral, tetapi seseorang yang
memiliki rusyd, maka dia telah
menggabungkan kedua keistimewaan tersebut.
Dari sini dapat
dimengerti
mengapa penghuni neraka di hari kemudian berkata,
Seandainya kami mendengar dan berakal maka
pasti kami tidak termasuk penghuni
neraka (QS Al-Mulk [67]: l0)
Demikian sekilas tentang
pengertian kata-kata yang boleh jadi
dapat menggambarkan sekilas
tentang manusia dalam pandangan Al-Quran. Penulis sepenuhnya sadar bahwa
uraian di atas amat terbatas. Uraian
yang memadai mungkin dapat diperoleh dengan kerja sama pakar-pakar
Al-Quran dengan Pakar dalam
berbagai disiplin ilmu lain. []
2. Perempuan
Sejarah menginformasikan bahwa
sebelum turunnya Al-Quran terdapat sekian
banyak peradaban besar,
seperti Yunani, Romawi. India, dan Cina.
Dunia juga mengenal
agama-agama seperti Yahudi, Nasrani, Buddha, Zoroaster, dan sebagainya.
Masyarakat Yunani
yang terkenal dengan pemikiran-pemikiran filsafatnya, tidak banyak membicarakan
hak dan kewajiban wanita. Di kalangan elite mereka, wanita-wanita
ditempatkan (disekap) dalam istana-istana. Dan di kalangan bawah, nasib wanita sangat
menyedihkan. Mereka diperjualbelikan, sedangkan yang berumah
tangga sepenuhnya berada
di bawah kekuasaan suaminya.
Mereka tidak memiliki hak-hak sipil, bahkan hak waris
pun tidak ada.
Pada puncak peradaban Yunani, wanita
diberi kebebasan sedemikian
rupa untuk memenuhi kebutuhan dan
selera lelaki. Hubungan seksual yang
bebas tidak dianggap
melanggar kesopanan, tempat-tempat pelacuran menjadi
pusat-pusat kegiatan politik
dan sastra/seni
Patung-patung telanjang yang
terlihat di negara-negara Barat
adalah bukti atau sisa pandangan
itu. Dalam pandangan mereka, dewa-dewa melakukan hubungan gelap
dengan rakyat bawahan, dan dari hubungan gelap itu lahirlah
"Dewi Cinta" yang terkenal dalam peradaban Yunani.
Dalam peradaban
Romawi, wanita sepenuhnya berada
di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan tersebut pindah ke
tangan sang suami.
Kekuasaan ini mencakup kewenangan
menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh Keadaan tersebut berlangsung terus
sampai abad ke-6
Masehi. Segala hasil usaha wanita, menjadi hak milik keluarganya
yang laki-laki. Pada zaman
Kaisar Constantine terjadi
sedikit perubahan yaitu dengan
diundangkannya hak pemilikan
terbatas bagi wanita, dengan
catatan bahwa setiap
transaksi harus disetujui oleh
keluarga (suami atau ayah).
Peradaban Hindu
dan Cina tidak
lebih baik dari peradabanperadaban Yunani
dan Romawi. Hak
hidup seorang wanita yang
bersuami harus berakhir
pada saat kematian suaminya; istri
harus dibakar hidup-hidup pada
saat mayat suaminya dibakar. Ini baru berakhir pada abad ke-17 Masehi. Wanita pada
masyarakat Hindu ketika itu sering dijadikan sesajen bagi apa
yang mereka namakan
dewa-dewa. Petuah sejarah kuno
mereka me ngatakan bahwa "Racun, ular dan api tidak lebih
jahat daripada wanita."
Sementara itu dalam petuah Cina kuno diajarkan "Anda
boleh mendengar pembicaraan wanita tetapi sama sekali jangan mempercayai
kebenarannya."
Dalam ajaran Yahudi, martabat wanita sama dengan
pembantu.
Ayah berhak menjual
anak perempuan kalau ia tidak mempunyai saudara laki-laki. Ajaran mereka
menganggap wanita sebagai sumber laknat
karena dialah yang menyebabkan
Adam terusir dari surga.
Dalam pandangan sementara
pemuka/pengamat Nasrani ditemukan bahwa
wanita adalah senjata Iblis untuk menyesatkan manusia. Pada abad ke-5
Masehi diselenggarakan suatu
konsili yang
memperbincangkan apakah wanita
mempunyai ruh atalu tidak, Akhirnya terdapat kesimpulan bahwa wanita
tidak mempunyai ruh yang suci.
Bahkan pada abad ke-6 Masehi disselenggarakan suatu pertemuan untuk membahas
apakah wanita manusia
atau bukan manusia. Dari
pembahasan itu disimpulkan bahwa wanita adalah manusia yang diciptakan semata-mata
untuk melayani laki-laki. Sepanjang
abad pertengahan, nasib wanita
tetap sangat memprihatinkan, bahkan
sampai tahun 1805 perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual
istrinya, dan sampai tahun 1882 wanita
Inggris belum lagi memiliki
hak pemilikan harta
benda secara penuh, dan hak menuntut ke pengadilan.
Ketika Elizabeth Blackwill -
yang merupakan dokter
wanita pertama di dunia
- menyelesaikan studinya
di Geneve University pada tahun
1849, teman-temannya yang
bertempat tinggal dengannya memboikotnya
dengan dalih bahwa wanita tidak
wajar memperoleh pelajaran, Bahkan ketika
sementara dokter bermaksud mendirikan Institut Kedokteran untuk wanita
di Philadelphia, Amerika Serikat, Ikatan
Dokter setempat mengancam untuk
memboikot semua dokter
yang bersedia mengajar di sana.
Demikian selayang
pandang kedudukan wanita
sebelum, menjelang, dan sesudah
kehadiran Al-Quran. Nah, situasi dan pandangan
yang demikian tentunya
tidak sejalan dengan petunjuk-petunjuk Al-Quran. Disisi
lain, sedikit atau banyak pandangan demikian mempengaruhi pemahaman
sementara pakar terhadap redaksi
petunjuk-petunjuk Al-Quran sebagaimana akan disinggung berikut ini.
ASAL KEJADIAN PEREMPUAN
Berbicara mengenai kedudukan
wanita, mengantarkan kita agar
terlebih dahulu mendudukkan pandangan
Al-Quran tentang asal kejadian perempuan. Dalam hal ini,
salah satu ayat
yang dapat diangkat adalah
firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13,
"Wahai seluruh manusia,
sesungguhnya Kami telah menciptakan
kamu (terdiri) dan
lelaki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu
saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling
mulia di antara kamu adalah yang
paling bertakwa."
Ayat ini berbicara tentang
asal kejadian manusia
- dan seorang lelaki
dan perempuan - sekaligus berbicara tentang kemuliaan manusia -
baik lelaki maupun
perempuan - yang dasar
kemuliaannya bukan keturunan,
suku, atau jenis kelamin, tetapi ketakwaan kepada Allah
Swt. Memang, secara tegas
dapat dikatakan bahwa
perempuan dalam pandangan
Al-Quran mempunyai kedudukan terhormat.
Dalam hal ini Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, menulis
dalam bukunya Min Tawjihat Al-Islam bahwa,
"Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir
dapat (dikatakan) sama. Allah
telah menganugerahkan kepada perempuan- sebagaimana
menganugerahkan kepada lelaki
- potensi dan kemampuan yang cukup
untuk memikul tanggung jawab, dan
menjadikan kedua jenis
kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang
bersifat umum maupun khusus. Karena
itu, hukum-hukum syariat
pun meletakkan keduanya dalam
satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual
dan membeli, mengawinkan dan
kawin, melanggar dan
dihukum, menuntut dan menyaksikan,
dan yang itu
(perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan
kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan."
Ayat Al-Quran yang
populer dijadikan rujukan
dalam pembicaraan tentang asal
kejadian perempuan adalah firman
Allah dalam surat An-Nisa, ayat 1:
"Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu
dari nafs yang satu (sama), dan darinya Allah menciptakan
pasangannya, dan dari
keduanya Allah
memperkembang-biakkan lelaki dan perempuan yang banyak."
Banyak sekali pakar
tafsir yang memahami kata nafs dengan
Adam, seperti misalnya Jalaluddin As-Suyuthi, Ibnu
Katsir,
Al-Qurthubi,
Al-Biqa'i, Abu As-Su'ud, dan lain-lain. Bahkan
At-Tabarsi, salah seorang
ulama tafsir bermazhab
Syi'ah (abad ke-6 H)
mengemukakan dalam tafsirnya
bahwa seluruh ulama tafsir sepakat mengartikan kata tersebut dengan Adam.
Beberapa pakar tafsir seperti Muhammad 'Abduh, dalam tafsir
Al-Manar, tidak berpendapat demikian; begitu juga rekannya
Al-Qasimi, Mereka memahami
arti nafs dalam
arti "jenis." Namun demikian,
paling tidak pendapat
yang dikemukakan pertama itu,
seperti yang ditulis Tim Penerjemah
Al-Quran yang diterbitkan oleh
Departemen Agama. adalah pendapat mayoritas ulama.
Dari pandangan yang berpendapat
bahwa nafs adalah
Adam, dipahami pula bahwa
kata zaujaha, yang
arti harfiahnya adalah "pasangannya," mengacu kepada istri
Adam, yaitu Hawa.
Agaknya karena
ayat diatas menerangkan
bahwa pasangan tersebut diciptakan
dari nafs yang
berarti Adam, para penafsir terdahulu memahami bahwa
istri Adam (perempuan) diciptakan dari
Adam sendiri. Pandangan
ini, kemudian melahirkan pandangan
negatif terhadap perempuan,
dengan menyatakan bahwa perempuan
adalah bagian dari lelaki. Tanpa lelaki, perempuan tidak akan
ada. Al-Qurthubi, misalnya, menekankan bahwa istri Adam itu
diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri
yang bengkok, dan karena itu
"wanita
bersifat 'auja' (bengkok atau tidak lurus)."
Kitab-kitab
tafsir terdahulu hampir sepakat
mengartikannya demikian- Pandangan ini agaknya bersumber dari sebuah hadis yang menyatakan:
"Saling pesan-memesanlah untuk
berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan
dari tulang rusuk yang bengkok... (HR At-Tirmidzi dari Abu
Hurairah).
Hadis diatas
dipahami oleh ulama-ulama
terdahulu secara harfiah. Namun tidak sedikit ulama kontemporer
memahaminya secara
metafora, bahkan ada
yang menolak kesahihan
(kebenaran) hadis tersebut.
Yang memahami secara metafora
berpendapat bahwa hadis diatas memperingatkan
para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana, karena ada sifat,
karakter, dan kecenderungan mereka yang
tidak sama dengan lelaki - hal mana bila tidak disadari akan dapat
mengantarkan kaum lelaki bersikap tidak
wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat
bawaan perempuan, kalaupun mereka
berusaha akibatnya akan fatal,
sebagaimana fatalnya meluruskan
tulang rusuk yang bengkok.
Ath-Thabathaba'i dalam
tafsirnya menulis, bahwa ayat diatas
menegaskan bahwa "perempuan (istri
Adam) diciptakan dari jenis yang sama dengan Adam, dan ayat
tersebut sedikit pun tidak
mendukung paham sementara
mufasir yang beranggapan bahwa perempuan diciptakan dari
tulung rusuk Adam.
Kita dapat berkata, bahwa tidak ada satu petunjuk yang pasti dari ayat
Al-Quran yang dapat mengantarkan kita untuk
menyatakan bahwa perempuan diciptakan
dari tulang rusuk, atau bahwa
unsur penciptaannya berbeda dengan lelaki. Ide ini, seperti ditulis Rasyid
Ridha dalam Tafsir Al-Manar-nya, timbul dan ide yang termaktub
dalam Perjanjian Lama
(Kejadian II: 21-22) yang
menyatakan bahwa ketika Adam tidur lelap, maka diambil oleh
Allah sebilah tulang
rusuknya, lalu
ditutupkannya pula tempat
itu dengan daging.
Maka dari tulang yang telah dikeluarkan dan Adam
itu, dibuat Tuhan seorang perempuan.
"Seandainya tidak
tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian
Lama seperti redaksi diatas, niscaya
pendapat yang menyatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam tidak
pernah akan terlintas dalam benak seorang
Muslim," demikian Rasyid
Ridha- (Tafsir Al-Manar IV: 330)
Bahkan kita dapat berkata bahwa sekian banyak teks keagamaan
mendukung pendapat yang menekankan persamaan unsur kejadian Adam dan Hawa, dan persamaan
kedudukannya, antara lain surat
Al-Isra' ayat 70,
"Sesungguhnya Kami
telah memuliakan anak-anak
Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan (untuk memudahkan mereka
mencari kehidupan). Kami beri
mereka rezeki yang baik-baik, dan
Kami lebihkan mereka dengan
kelebihan yang sempuma atas kebanyakan makhluk-makhluk yang Kami
ciptakan."
Tentu, kalimat anak-anak Adam
mencakup lelaki dan perempuan, Demikian
pula penghorrnatan Tuhan
yang diberikan-Nya itu mencakup anak-anak Adam seluruhnya, baik
perempuan maupun lelaki. Pemahaman
ini dipertegas oleh surat Ali-Imran ayat
195 yang menyatakan,
"Sebagian kamu adalah
bagian dari sebagian yang lain ..."
Ini dalam arti bahwa sebagian
kamu (hai umat manusia
yang berjenis lelaki) berasal dari pertemuan ovum perempuan dan
sperma lelaki dan sebagian yang lain (hai umat manusia yang berjenis perempuan)
demikian juga halnya.
Kedua jenis kelamin ini sama-sama
manusia, dan tidak
ada perbedaan diantara mereka
dari segi asal
kejadian serta kemanusiaannya.
Dengan konsiderans ini, Tuhan menegaskan bahwa:
Sesungguhnya Aku tidak
menyia-nyiakan amal orang-orang yang
beramal, baik lelaki
maupun perempuan (QS Ali 'Imran [3]:
195)
Ayat ini dan semacamnya adalah
usaha Al-Quran untuk mengikis habis
segala pandangan yang
membedakan lelaki dengan perempuan, khususnya dalam bidang
kemanusiaan.
Dalam konteks
pembicaraan tentang asal
kejadian ini, sementara ulama
menyinggung bahwa seandainya
bukan karena Hawa, niscaya kita tetap akan berada di surga. Disini sekali lagi
ditemukan semacam upaya mempersalahkan perempuan.
Pandangan semacam itu jelas
sekali keliru, bukan saja karena sejak semula
Allah telah menyampaikan
rencana-Nya untuk menugaskan manusia
sebagai khalifah di
bumi (QS 2: 30), tetapi juga karena dari ayat-ayat Al-Quran ditemukan
bahwa godaan dan rayuan
Iblis itu tidak
hanya tertuju kepada perempuan (Hawa) tetapi juga kepada lelaki. Ayat-ayat
yang membicarakan godaan, rayuan
setan, serta ketergelinciran Adam
dan Hawa diungkapkan dalam bentuk kata yang menunjukkan
kesamaan keduanya tanpa perbedaan, seperti,
Maka setan
membisikkan pikiran jahat kepada keduanya... (QS, Al-A'raf [7]: 20).
Lalu keduanya digelincirkan
oleh setan dan surga itu,
dan keduanya dikeluarkan dari keadaan yang
mereka (nikmati) sebelumnya... (QS Al-Baqarah [2]: 36).
Kalaupun ada ayat yang
membicarakan godaan atau rayuan setan berbentuk tunggal, maka ayat itu justru
menunjuk kepada kaum lelaki (Adam),
yang bertindak sebagai
pemimpin terhadap
istrinya, seperti dalam firman Allah,
Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam),
dan berkata, "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah?" (QS
Thaha [20]: 120).
Demikian terlihat Al-Quran
mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya, serta meluruskan segala
pandangan salah dan keliru yang berkaitan dengan kedudukan
dan asal kejadian kaum perempuan.
HAK-HAK PEREMPUAN
Al-Quran berbicara
tentang perempuan dalam berbagai surat, dan pembicaraan tersebut
menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada
ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada
pula yang menguraikan keistimewaan
tokoh-tokoh perempuan dalam
sejarah agama dan kemanusiaan.
Secara umum surat
An-Nisa' ayat 32
menunjukkan hak-hak perempuan:
"(Karena) bagi lelaki
dianugerahkan hak (bagian)
dan apa yang diusahakannya, dan
bagi perempuan dianugerahkan hak
(bagian) dan apa yang diusahakannya."
Berikut ini akan dikemukakan
beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
Hak-hak perempuan di luar rumah
Pembahasan menyangkut
keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat
Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi,
"Dan
hendaklah kamu tetap
di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliah terdahulu."
Ayat ini seringkali dijadikan
dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) - yang
dikenal sebagai salah seorang
pakar tafsir khususnya dalam
bidang hukum - menulis antara lain: "Makna ayat di
atas adalah perintah untuk menetap di rumah, Walaupun redaksi ayat ini
ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw., tetapi
selain dari mereka juga
tercakup dalam perintah tersebut." Selanjutnya mufasir tersebut
menegaskan bahwa agama
dipenuhi oleh tuntunan agar
Wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena
keadaan darurat.
Pendapat yang sama
dikemukakan juga oleh
Ibnu Al-'Arabi (1076 -
1148 M) dalam
tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya.
Sementara itu,
penafsiran Ibnu Katsir
lebih moderat. Menurutnya ayat
tersebut merupakan larangan
bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan
agama, seperti shalat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir
Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat
di atas. Dalam
bukunya Al-Hijab, ulama ini
antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan
sebagian ulama Kufah membaca
ayat tersebut dengan waqarna; dan
bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan
tetaplah berada di
sana." Sementara itu, ulama-ulama
Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti,
"tinggallah di rumah
kalian dengan tenang dan
hormat." Sedangkan tabarruj
yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan
keindahan atau
keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak
dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu
berada di rumah dengan
tenang dan hormat,
sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga.
Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk
keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat
memperhatikan segi kesucian
diri dan memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa
Al-Maududi tidak menggunakan kata
"darurat" tetapi "kebutuhan atau keperluan." Hal
serupa dikemukakan oleh Tim
yang menyusun tafsir
yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI. Ini berarti
bahwa ada peluang
bagi wanita untuk keluar
rumah. Persoalannya adalah
dalam batas-batas apa saja izin
tersebut? Misalnya, "Bolehkah mereka bekerja?"
Muhammad Quthb,
salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam
bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat
itu bukan berarti bahwa wanita
tidak boleh bekerja karena Islam tidak
melarang wanita bekerja.
Hanya saja Islam
tidak mendorong hal tersebut,
Islam membenarkan mereka bekerja
sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."
Dalam bukunya Syubuhat Haula
Al-Islam, Muhammad Quthb lebih jauh
menjelaskan:
Perempuan pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika
kondisi menuntut mereka untuk
bekerja. Masalahnya bukan
terletak pada ada atau tidaknya
hak mereka untuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung
mendorong wanita keluar rumah
kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan
yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar
kebutuhan wanita tertentu. Misalnya
kebutuhan untuk bekerja karena
tidak ada yang
membiayai hidupnya, atau
karena yang menanggung hidupnya
tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
Sayyid Quthb,
dalam tafsirnya Fi Zhilal Al-Quran menulis bahwa arti
waqarna dalam firman
Allah, Waqarna fi buyutikunna, berarti, "Berat, mantap, dan
menetap." Tetapi, tulisnya lebih jauh, ,'Ini bukan berarti bahwa
mereka tidak boleh meninggalkan
rumah. Ini mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah
tugas pokoknya, sedangkan selain itu
adalah tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya."
Sa'id Hawa
salah seorang ulama
Mesir kontemporer - memberikan
contoh tentang apa
yang dimaksud dengan kebutuhan, seperti
mengunjungi orang tua dan belajar
yang sifatnya fardhu 'ain
atau kifayah, dan
bekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidup karena tidak ada orang yang dapat menanggungnya.
IsaAbduh, seorang
ulama-ekonom Muslim Mesir,
menekankan bahwa surat Thaha ayat 117 memberikan isyarat bahwa Al-Quran
meletakkan kewajiban mencari nafkah di
atas pundak lelaki dan bukan perempuan. Ayat yang
dimaksud adalah:
"Maka Kami berfirman, "Wahai Adam,
sesunggahnya ini (Iblis) adalah musuh
bagimu dan bagi
istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai
ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang akan menyebabkan
engkau (dalam bentuk
tunggal untuk pria) bersusah payah."
Yakni bersusah payah dalam
memenuhi kebutuhan sandang, papan dan
pangan, sebagaimana disebutkan
dalam lanjutan ayat tersebut.
Menurut Isa
Abduh, penggunaan bentuk tunggal
pada redaksi engkau bersusah-payah
memberikan isyarat bahwa kewajiban
bekerja untuk memenuhi
kebutuhan istri dan
anak-anak terletak di atas pundak suami atau ayah.
Pendapat para pemikir
Islam kontemporer di
atas, masih dikembangkan lagi oleh sekian banyak pemikir Muslim,
dengan menelaah keterlibatan perempuan dalam
pekerjaan pada masa Nabi
Saw., sahabat-sahabat beliau, dan
para tabiiin. Dalam hal ini, ditemukan sekian banyak jenis dan ragam
pekerjaan yang dilakukan oleh kaum wanita.
Nama-nama seperti Ummu Salamah
(istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah,
Ummu Sinam Al-Aslamiyah,
dan lain-lain, tercatat sebagai
tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis Imam Bukhari,
membukukan bab-bab dalam
kitab
Shahih-nya
tentang kegiatan kaum
wanita, seperti: "Bab
Keterlibatan
Perempuan dalam Jihad," "Bab
Peperangan
Perempuan di Lautan,"
"Bab Keterlibatan Perempuan Merawat
Korban," dan lain-lain .
Disamping itu, para perempuan pada masa Nabi Saw. aktif pula
dalam berbagai bidang
pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin seperti Ummu Salim
binti Malhan yang merias antara lain
Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw., serta ada juga yang menjadi
perawat, bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan,
nama istri Nabi
yang pertama, Khadijah binti
Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan yang sangat sukses. Demikian juga
Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah
datang kepada Nabi meminta petunjuk-petunjuk jual-beli. Zainab binti Jahsy
juga aktif bekerja
menyamak kulit binatang,
dan hasil usahanya itu beliau
sedekahkan.
Raithah, istri sahabat
Nabi yang bernama
Abdullah Ibnu Mas'ud, sangat
aktif bekerja, karena
suami dan anaknya ketika itu
tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup
keluarga ini. Sementara itu, Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai
menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian sedikit
dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasulullah Saw.,
dan sahabat beliau,
menyangkut keikutsertaan
perempuan dalam berbagai
bidang usaha dan pekerjaan.
Tentu saja tidak semua
bentuk dan ragam
pekerjaan yang terdapat pada masa
kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun, betapapun, sebagian
ulama menyimpulkan bahwa
Islam membenarkan kaum wanita
aktif dalam berbagai kegiatan, atau bekerja dalam berbagai
bidang di dalam
maupun di luar rumahnya
secara mandiri, bersama
orang lain, atau dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama
pekerjaan tersebut dilakukan dalam
suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat memelihara agamanya,
dan dapat pula
menghindarkan dampak-dampak
negatif pekerjaan tersebut
terhadap diri dan lingkungannya.
Secara singkat
dapat dikemukakan rumusan
menyangkut pekerjaan
perempuan, yaitu perempuan
mempunyai hak untuk bekerja,
selama ia membutuhkannya, atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma
agama dan susila tetap terpelihara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELAJAR
Amat banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang berbicara
tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan
kepada lelaki maupun perempuan, di antaranya,
"Menuntut
ilmu adalah kewajiban
setiap Muslim (dan
Muslimah)" (HR Al-Thabarani melalui Ibnu Mas'ud)
Para perempuan di zaman Nabi Saw. menyadari benar
kewajiban ini, sehingga mereka
memohon kepada Nabi
agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk
mereka agar dapat menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini
tentu saja dikabulkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Al-Quran memberikan
pujian kepada ulul albab, yang berzikir dan memikirkan kejadian langit dan
bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut
hal tersebut mengantarkan
manusia mengetahui
rahasia-rahasia alam raya. Mereka yang
dinamai ulul albab tidak
terbatas pada kaum lelaki saja, melainkan juga kaum
perempuan. Hal ini terbukti dari lanjutan ayat di atas, yang menguraikan tentang
sifat-sifat ulul albab,
Al-Quran menegaskan bahwa:
"Maka Tuhan mereka
mengabulkan permohonan mereka
dengan berfirman,
"Sesunggahnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang
beramal di antara kamu, baik lelaki
maupun perempuan." (QS Ali 'Imran [3]: 195) .
Ini berarti bahwa
kaum perempuan dapat
berpikir, mempelajari, dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati
setelah berzikir kepada Allah serta apa
yang mereka ketahui dari alam raya ini.
Pengetahuan tentang alam
raya tentunya berkaitan
dengan berbagai disiplin ilmu,
sehingga dari ayat
ini dapat dipahami bahwa perempuan
bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai
dengan keinginan dan
kecenderungan masing-masing. Sejarah membuktikan bahwa banyak wanita
yang sangat menonjol pengetahuannya
dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan, sehingga
menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki.
Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah
salah seorang yang mempunyai pengetahuan
sangat dalam serta
termasyhur pula sebagai seorang kritikus, sampai-sampai ada
ungkapan terkenal yang dinisbahkan oleh
sementara ulama sebagai pernyataan Nabi
Muhammad Saw.:
Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira,
(yakni Aisyah).
Demikian juga As-Sayyidah
Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian, Al-Syaikhah
Syuhrah yang bergelar "Fakhr
Al-Nisa', (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi'i, tokoh
mazhab yang pandangan-pandangannya
menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia. Dan masih banyak lagi yang
lainnya.
Beberapa wanita lain mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat, misalnya Al-Khansa' dan
Rabi'ah Al-Adawiyah.
Rasulullah Saw.
tidak membatasi kewajiban
belajar hanya kepada perempuan-perempuan
merdeka (yang memiliki
status sosial tinggi), tetapi
juga para budak belian dan mereka
yang bersatus sosial rendah. Karena itu
sejarah mencatat sekian banyak
perempuan yang tadinya budak belian kemudian mencapai tingkat pendidikan
yang sangat tinggi.
Al-Muqari dalam bukunya Nafhu
Ath-Thib, sebagaimana dikutip oleh Dr.
Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa
Ibnu Al-Mutharraf, seorang
pakar bahasa pada
masanya, pernah mengajarkan seorang
perempuan liku-liku bahasa
Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan
yang melebihi gurunya sendiri,
khususnya dalam bidang puisi, sampai ia
dikenal dengan nama
Al-'Arudhiyat karena keahliannya
dalam bidang ini.
Harus diakui
hahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam belum sebanyak dan
seluas sekarang ini. Namun Islam
tidak membedakan satu disiplin
ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka yang
disebut namanya di
atas hidup pada masa kini, tidak
mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu yang
berkembang dewasa ini.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad Abduh menulis:
Kalaulah kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum
akidah kelihatannya amat terbatas,
sesungguhnya kewajiban mereka untuk
mempelajari hal-hal yang
berkaitan dengan rumah tcelgga, pendidikan
anak, dan sebagainya,
merupakan persoalan-persoalan duniawi
(dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, dan
kondisi) jauh lebih
banyak daripada soal-soal akidah atau keagamaan.
Demikianlah sekilas
menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang pendidikan.
Kalau demikian halnya,
mengapa timbul pandangan yang membatasi wanita untuk belajar? Sekali
lagi, salah satu
penyebabnya adalah ayat
waqarna fi buyutikunna yang
dikemukakan di atas.
PERANAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Berbicara mengenai hal ini,
ayat Ar-rijalu qawammuna 'alan nisa'
biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan, karena ayat tersebut
berbicara tentang pembagian
kerja antara suami-istri. Memahami pesan ayat ini, mengundang kita
untuk menggarisbawahi terlebih dahulu
dua butir prinsip
yang melandasi hak dan kewajiban suami-istri:
1.
Terdapat perbedaan antara pria dan wanita, bukan
hanya pada bentuk fisik mereka, tetapi
juga dalam bidang psikis. Bahkan
menurut Dr. Alexis Carrel salah seorang dokter yang pernah meraih dua kali hadiah Nobel
-perbedaan tersebut berkaitan juga
dengan kelenjar dan darah masing-masing
kelamin.
Pembagian harta, hak,
dan kewajiban yang ditetapkan agama
terhadap kedua jenis manusia itu didasarkan oleh perbedaan-perbedaan itu.
2.
Pola pembagian kerja yang ditetapkan agama tidak menjadikan salah satu pihak bebas dan
tuntutan - minimal dari segi moral -
untuk membantu pasangannya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dinyatakan,
"Bagi lelaki (suami) terhadap
mereka (wanita/istri) satu derajat (lebih tinggi)."
Derajat lebih tinggi
yang dimaksud dalam
ayat di atas dijelaskan oleh
surat An-Nisa' ayat
34, yang menyatakan bahwa "lelaki
(suami) adalah pemimpin terhadap perempuan
(istri)."
Kepemimpinan untuk setiap unit
merupakan hal yang
mutlak, lebih-lebih bagi setiap
keluarga, karena mereka
selalu bersama, serta merasa
memiliki pasangan dan
keluarga, Persoalan yang dihadapi
suami-istri, muncul dari sikap jiwa manusia
yang tercermin dari
keceriaan atau cemberutnya wajah. Sehingga
persesuaian dan perselisihan
dapat muncul seketika, tetapi boleh juga sirna seketika dan dimana
pun. Kondisi seperti ini membutuhkan adanya seorang pemimpin yang
melebihi kebutuhan suatu perusahaan
yang sekadar bergelut dengan angka,
dan bukannya dengan perasaaan serta diikat oleh perjanjian
yang bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Hak kepemimpinan menurut
Al-Quran seperti yang dikutip dari
ayat di
atas, dibebankan kepada
suami. Pembebanan itu disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.
Adanva sifat-sifat fisik dan psikis pada suami yang
lebih dapat menunjang suksesnya
kepemimpinan rumah tangga jika
dibandingkan dengan istri.
b. Adanya
kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anggota keluarganya.
Ibnu Hazm - seorang ahli
hukum Islam -
berpendapat bahwa wanita pada
dasarnya tidak berkewajiban melayani suami dalam hal menyediakan makanan,
menjahit, dan sebagainya.
Justru sang suamilah yang berkewajiban menyiapkan pakaian jadi, dan
makanan yang siap dimakan untuk istri dan anak-anaknya.
Walaupun diakui dalam
kenyataan terdapat istri-istri
yang memiliki kemampuan berpikir
dan materi melebihi kemampuan suami, tetapi semua itu merupakan kasus
yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan suatu kaidah yang
bersifat umum
Sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa pembagian
kerja ini tidak membebaskan
masing-masing pasangan - paling tidak dari segi kewajiban moral - untuk
membantu pasangannya dalam hal yang
berkaitan dengan kewajiban masing-masing. Dalam hal ini Abu Tsaur, seorang pakar
hukum Islam, berpendapat
bahwa seorang istri hendaknya
membantu suaminya dalam segala hal. Salah satu alasan yang dikemukakannya adalah
bahwa Asma, putri Khalifah Abu Bakar, menjelaskan bahwasanya ia
dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangga, tetapi Asma, juga
membantu suaminya antara
lain dalam memelihara
kuda suaminya, menyabit
rumput, menanam benih
di kebun, dan sebagainya.
Tentu saja di
balik kewajiban suami tersebut,
suami juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh istrinya.
Suami wajib ditaati selama tidak
bertentangan dengan ajaran agama dan hak pribadi sang istri.
Sedemikian penting kewajiban ini, sampai-sampai Rasulullah Saw.
bersabda, "Seandainya aku memerintahkan
seseorang untuk sujud
kepada seseorang, niscaya akan
kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya."
Bahkan Islam juga melarang seorang istri berpuasa sunnah tanpa
seizin suaminya. Hal
ini disebabkan karena seorang
suami mempunyai hak
untuk memenuhi naluri seksualnya.
Dapat ditambahkan
bahwa Rasulullah Saw. menegaskan bahwa seorang istri memimpin
rumah tangga dan bertanggung
Jawab atas keuangan suaminya. Pertanggungjawaban tersebut terlihat dalam
tugas-tugas yang harus dipenuhi,
serta peran yang diembannya saat
memelihara rumah tangga,
baik dari segi kebersihan, keserasian tata ruang, pengaturan menu makanan, maupun pada
keseimbangan anggaran. Bahkan pun istri ikut bertanggung jawab
- bersama suami
- untuk menciptakan ketenangan bagi
seluruh anggota keluarga,
misalnya, untuk tidak menerima tamu pria atau wanita yang
tidak disenangi oleh sang
suami. Pada tugas-tugas
rumah tangga inilah Rasulullah Saw. membenarkan seorang
istri melayani bersama suaminya tamu pria yang mengunjungi
rumahnya.
Pada konteks
inilah perintah Al-Quran harus
dipahami agar para istri berada di rumah.
Firman Allah waqarna fi
buyutikunna (Dan tetaplah
tinggal berdiam di rumah
kalian) dalam surat
Al-Ahzab ayat 33, menurut kalimatnya ditujukan untuk istri-istri
Nabi kendati dapat dipahami
sebagai acuan kepada
semua wanita. Namun tidak berarti bahwa wanita harus
terus-menerus berada di rumah
dan tidak diperkenalkan keluar,
melainkan mengisyaratkan bahwa tugas pokok yang
harus diemban oleh seorang istri adalah memelihara rumah
tangganya.
Kesimpulannya, peranan
seorang istri sebagai
ibu rumah tangga adalah
untuk menjadikan rumah
itu sebagai sakan, yakni
"tempat yang menenangkan
dan menenteramkan seluruh anggotanya." Dan
dalam konteks inilah
Rasulullah Saw.
menggarisbawahi sifat-sifat seorang
istri yang baik yakni yang menyenangkan suami bila ia
dipandang, menaati suami bila
ia diperintah, dan ia memelihara
diri, harta, dan anak-anaknya, bila suami jauh darinya.
Sebagai ibu, seorang istri
adalah pendidik pertama dan utama bagi
anak-anaknya, khususnya pada masa-masa balita. Memang, keibuan adalah
rasa yang dimiliki
oleh setiap wanita, karenanya wanita
selalu mendambakan seorang
anak untuk menyalurkan rasa
keibuan tersebut. Mengabaikan potensi
ini, berarti mengabaikan jati
diri wanita. Pakar-pakar ilmu jiwa menekankan bahwa anak
pada periode pertama
kelahirannya sangat membutuhkan
kehadiran ibu-bapaknya. Anak yang merasa kehilangan perhatian (misalnya
dengan kelahiran adiknya) atau rnerasa diperlakukan tidak
wajar, dengan dalih apa pun, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.
Rasulullah Saw. pernah menegur
seorang ibu yang
merenggut anaknya secara kasar dari pangkuan Rasulullah, karena sang
anak pipis, sehingga membasahi pakaian
Rasul. Rasulullah bersabda,
"Jangan engkau
menghentikan pipisnya. (Pakaian)
ini dapat dibersihkan dengan air
tetapi apakah yang
dapat menghilangkan
kekeruhan dalam jiwa
anak ini (akibat perlakuan kasar itu)?
Para ilmuwan juga berpendapat bahwa, sebagian besar kompleks
kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari
perlakuan yang dialaminya waktu kecil.
Oleh karena itu,
dalam rumah tangga
dibutuhkan seorang penanggung
jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, khususnya saat usia
dini (balita). Disini pula agama menoleh
kepada ibu, yang memiliki keistimewaan yang tidak
dimiliki sang ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita-wanita selain ibu kandung
seorang anak.
HAK-HAK DALAM BIDANG POLITIK
Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?
Paling tidak ada tiga alasan yang
sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka.
1. Ayat
Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (Lelaki adalah
pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)
2.
Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang
cerdas dibandingkan dengan akal
lelaki; keberagamaannya pun demikian.
3.
Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw
amrahum imra'at (Tidak akan berbahagia
satu kaum yang menyerahkan urusan
mereka kepada perempuan).
Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka
mengisyaratkan bahwa
kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki,
dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi
dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para lelaki
(suami) didahulukan (diberi hak
kepemimpinan, karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada
wanita dan membela mereka, juga
(karena) hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan juga ikut bertempur.
Sedangkan semua itu tidak
terdapat pada wanita.
Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:
Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban
mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskannya berada
di rumah dan melarangnya keluar.
Wanita berkewajiban menaati
dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.
Pendapat ini diikuti oleh banyak
mufasir lainnya. Namun, sekian
banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak
harus dipahami demikian,
apalagi ayat tersebut berbicara
dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Seperti dikemukakan
sebelumnya, kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna 'alan
nisa', bukan berarti lelaki secara umum,
tetapi adalah "suami" karena
konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat
adalah karena mereka (para suami)
menafkahkan sebagian harta
untuk istri-istri mereka. Seandainya
yang dimaksud dengan
kata "lelaki" adalah
kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi
lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara
tentang para istri
dan kehidupan rumah tangga. Ayat
ini secara khusus
akan dibahas lebih
jauh ketika menyajikan peranan,
hak, dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga Islam.
Adapun mengenai hadis,
"tidak beruntung satu
kaum yang menyerahkan urusan
mereka kepada perempuan," perlu digarisbawahi bahwa hadis
ini tidak bersifat
umum. Ini terbukti dan
redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti
diriwayatkan Bukhari, Ahmad,
An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, melalui Abu Bakrah.
Ketika Rasulullah
Saw. mengetahui bahwa masyarakat
Persia mengangkat putri Kisra
sebagai penguasa mereka,
beliau bersabda, "Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari,
An-Nasa'i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).
Jadi sekali
lagi hadis tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat Persia
ketika itu, bukan
terhadap semua masyarakat dan
dalam semua urusan.
Kita dapat
berkesimpulan bahwa, tidak
ditemukan satu ketentuan agama
pun yang dapat dipahami
sebagai larangan keterlibatan
perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl agama yang
membatasi bidang tersebut
hanya untuk kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat
dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan
adanya hak-hak tersebut.
Salah satu ayat
yang sering dikemukakan oleh para pemikir Islam berkaitan dengan hak-hak
politik kaum perempuan adalah surat At-Taubah ayat 71:
"Dan orang-orang
yang beriman, lelaki
dan perempuan, sebagian mereka
adalah awliya' bagi
sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang
makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka
taat kepada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Secara umum
ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja
sama antara lelaki dan perempuan untuk berbagai
bidang kehidupan yang
ditunjukkan dengan kalimat "menyuruh mengerjakan yang makruf dan
mencegah yang munkar."
Pengertian kata
awliya' mencakup kerja sama,
bantuan, dan penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase
"menyuruh mengerjakan yang
makruf" mencakup segala segi kebaikan dan
perbaikan kehidupan, termasuk
memberikan nasihat atau kritik
kepada penguasa, sehingga setiap lelaki dan
perempuan Muslim hendaknya
mengikuti perkembangan
masyarakat agar masing-masing
mampu melihat dan memberi saran atau nasihat untuk berbagai
bidang kehidupan.
Menurut sementara pemikir, sabda
Nabi Saw. yang berbunyi,
"Barangsiapa yang tidak
memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk
golongan mereka."
Hadis ini mencakup
kepentingan atau urusan kaum Muslim yang dapat menyempit ataupun meluas sesuai
dengan latar belakang dan tingkat
pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.
Di sisi
lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan)
agar bermusyawarah, melalui "pujian Tuhan
kepada mereka yang selalu melakukannya."
"Urusan mereka (selalu)
diputuskan dengan musyawarah
(QS Al-Syura [42]: 38).
Ayat ini dijadikan dasar oleh
banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan
perempuan.
Syura (musyawarah)
menurut Al-Quran hendaknya
merupakan salah satu prinsip
pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama, termasuk
kehidupan politik. Ini dalam arti
bahwa setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk senantiasa mengadakan
musyawarah. Sejarah Islam
juga menunjukkan betapa kaum
perempuan tanpa kecuali
terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan
permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan bai'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya),
sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara pakar agama Islam
menjadikan bai'at para perempuan sebagai
bukti kebebasan untuk
rnenentukan pandangan berkaitan
dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan yang berbeda
dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan
terkadang berbeda dengan pandangan suami
dan ayah mereka sendiri.
Kenyataan sejarah
menunjukkan sekian banyak
wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya
dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi
jaminan keamanan kepada sebagian
orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik).
Bahkan istri Nabi Muhammad Saw.
sendiri, yakni Aisyah
r.a. , memimpin langsung
peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala
negara. Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah
terhunuhnya Khalifah ketiga 'Utsman r.a. Peperangan ini
dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M).
Keterlibatan Aisyah r.a. bersama
sekian banyak sahabat
Nabi dan kepemimpinannya dalam
peperangan itu, menunjukkan
bahwa beliau bersama para pengikutnya
membolehkan keterlibatan
perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum
wanita, mereka mempunyai
hak untuk bekerja dan
menduduki jabatan-jabatan tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh
sebagian ulama dianggap tidak boleh
diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah Al-Uzhma)
dan hakim, namun
perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan
larangan tersebut, khususnya persoalan
kedudukan perempuan sebagai hakim,
Dalam beberapa
kitab hukum Islam,
seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa
setiap orang yang
memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan
kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.
Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin
Muhammad Mahmud berpendapat bahwa
berdasarkan kitab fiqih
- bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat -
kita dapat menyatakan bahwa
perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut dalam berbagai
bidang.
Tentu masih banyak lagi
yang dapat dikemukakan
mengenai hak-hak perempuan untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan
akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah Syaqaiq Ar-Rijal (saudara sekandung kaum
lelaki), sehingga kedudukan serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun
ada perbedaan hanyalah akibat
fungsi dan tugas
utama yang dibebankan Tuhan
kepada masing-masing jenis
kelamin, sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu
merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:
"Dan janganlah kamu iri
hati terhadap apa yang dikaruniakan
Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang
lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa
yang mereka usahakan, dan
bagi perempuan juga
ada bagian dari yang mereka
usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian
dari karunia-Nya,
sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu."
(QS An-Nisa, [4]: 32)
***
Di atas telah dikemukakan
berbagai penafsiran yang sedikit banyak berbeda satu dengan lainnya.
Hemat penulis, perbedaan pendapat tersebut muncul karena perbedaan
kondisi sosial, adat istiadat,
serta kecenderungan masing-masing, yang kemudian mempengaruhi cara pandang
dan kesimpulan mereka menyangkut ayat-ayat Al-Quran dan
hadis-hadis Nabi Saw.
Tidak mustahil,
jika para pakar
terdahulu hidup bersama putra-putri abad kedua puluh, dan mengalami apa
yang kita alami, serta
mengetahui perkembangan masyarakat dan iptek, mereka pun akan
memahami ayat-ayat Al-Quran
sebagaimana pemahaman
generasi masa kini. Sebaliknya, seandainya kita berada di
kurun waktu saat mereka hidup, tidak mustahil kita berpendapat seperti
mereka. Ini berarti
bahwa seluruh pendapat yang dikemukakan,
baik dari para pendahulu maupun pakar
yang akan datang, semuanya
bermuara kepada teks-teks keagamaan. []
3. Masyarakat
Masyarakat adalah kumpulan
sekian banyak individu --kecil atau besar-- yang terikat oleh satuan, adat,
ritus atau hukum khas, dan hidup bersama.
Demikian satu dari
sekian banyak definisinya. Ada
beberapa kata yang digunakan Al-Quran untuk menunjuk kepada masyarakat
atau kumpulan manusia. Antara lain: qawm, ummah, syu'ub, dan qabail. Di samping
itu, Al-Quran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu,
seperti al-mala', al-mustakbirun, al-mustadh'afun, dan lain-lain.
Walaupun Al-Quran bukan kitab
ilmiah --dalam pengertian umum-- namun
Kitab Suci ini
banyak sekali berbicara
tentang masyarakat. Ini
disebabkan karena fungsi utama Kitab Suci ini adalah mendorong lahirnya perubahan-perubahan positif
dalam masyarakat, atau dalam
istilah Al-Quran: litukhrija an-nas
minazh-zhulumati ilan nur
(mengeluarkan manusia dari
gelap gulita menuju cahaya
terang benderang). Dengan alasan
yang sama, dapat dipahami
mengapa Kitab Suci
umat Islam ini memperkenalkan sekian banyak hukum-hukum
yang berkaitan dengan bangun runtuhnya suatu
masyarakat. Bahkan tidak
berlebihan jika dikatakan bahwa
Al-Quran merupakan buku pertama yang memperkenalkan hukum-hukum
kemasyarakatan.
Manusia adalah "makhluk sosial". Ayat kedua dari
wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad Saw., dapat dipahami sebagai salah
satu ayat yang menjelaskan hal tersebut.
Khalaqal insan min 'alaq
bukan saja diartikan sebagai
"menciptakan manusia dari segumpal
darah" atau "sesuatu
yang berdempet di
dinding rahim", tetapi juga dapat dipahami sebagai "diciptakan
dinding dalam keadaan selalu bergantung kepada pihak lain atau
tidak dapat hidup sendiri." Ayat lain dalam konteks ini adalah
surat Al-Hujurat ayat 13.
Dalam ayat tersebut
secara tegas dinyatakan bahwa
manusia diciptakan terdiri dari
lelaki dan perempuan, bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa, agar mereka saling mengenal.
Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa, menurut Al-Quran,
manusia secara fitri adalah makhluk sosial dan
hidup bermasyarakat merupakan
satu keniscayaan bagi mereka.
Tingkat
kecerdasan, kemampuan, dan
status sosial manusia menurut Al-Quran berbeda-beda:
Apakah mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami
yang membagi antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia ini. Dan Kami telah
meninggikan sebagian mereka atas
sebagian yang lain beberapa tingkat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan
sebagian yang lain, dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan (0S Al-Zukhruf
[43]: 32).
Seperti terbaca
di atas, perbedaan-perbedaan tersebut bertujuan agar
mereka saling memanfaatkan (sebagian mereka dapat
memperoleh manfaat dari sebagian yang
lain) sehingga dengan demikian
semua saling membutuhkan
dan cenderung berhubungan dengan
yang lain. Ayat ini, di samping
menekankan kehidupan
bersama, juga sekali
lagi menekankan bahwa bermasyarakat adalah sesuatu yang
lahir dari naluri
alamiah masing-masing manusia.
CIRI KHAS SETIAP MASYARAKAT
Setiap masyarakat mempunyai ciri khas dan pandangan hidupnya.
Mereka melangkah berdasarkan kesadaran tentang hal tersebut.
Inilah yang melahirkan
watak dan kepribadiannya yang
khas. Dalam hal ini, Al-Quran menyatakan:
Demikianlah, Kami jadikan indah (di mata)
setiap masyarakat perbuatan mereka
(QS A1-An'am [6]: 108).
Suasana kemasyarakatan dengan
sistem nilai yang
dianutnya mempengaruhi sikap dan
cara pandang masyarakat
itu. Jika sistem nilai atau pandangan mereka terbatas pada "kini
dan di sini" maka upaya dan ambisinya menjadi terbatas
pada kini dan di sini pula. Allah menjanjikan masyarakat ini --bila memenuhi
sunnatullah-- akan mencapai
sukses, tetapi sukses
yang terbatas pada "kini dan di sini" dan setelah itu,
mereka akan jenuh, mandek, akibat
rutinitas, kemudian menemui ajalnya. Ini dikemukakan Al-Quran dalam surat Al-Isra'
ayat 18.
Barang siapa
menghendaki kehidupan sekarang (duniawi)
maka Kami segerakan baginya sekarang (di dunia) ini, apa yang Kami kehendaki bagi yang Kami
kehendaki, kemudian Kami tentukan
baginya neraka Jahannam. Ia akan
memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
Al-Quran menekankan kebersamaan
anggota masyarakat seperti gagasan sejarah
bersama, tujuan bersama, catatan perbuatan bersama, bahkan
kebangkitan, dan kematian bersama.
Dari sini lahir gagasan amar
ma'ruf dan nahi munkar, serta konsep fardhu kifayah dalam arti semua anggota
masyarakat memikul dosa bila sebagian
mereka tidak melaksanakan kewajiban tertentu.
Meskipun Al-Quran
menisbahkan watak, kepribadian, kesadaran, kehidupan dan kematian kepada
masyarakat, namun Al-Quran tetap mengakui peranan individu, agar setiap orang
bertanggung jawab atas diri dan
masyarakatnya. Banyak sekali
kisah-kisah Al-Quran yang menguraikan
penampilan satu individu
untuk membangun masyarakatnya atau
menentang kebejatannya.
Keberhasilan mereka pun berdasarkan satu
hukum kemasyarakatan yang pasti.
HUKUM-HUKUM KEMASYARAKATAN
Al-Quran sarat dengan uraian tentang hukum-hukum yang
mengatur lahir, tumbuh, dan
runtuhnya suatu masyarakat.
Sebagian di antaranya telah disinggung di
atas. Hukum-hukum itu
--dari segi kepastiannya-- tidak
berbeda dengan hukum-hukum alam.
Hukum-hukum itu dinamai
oleh Al-Quran sunnatullah, dan berulang kali dinyatakannya:
Engkau tidak akan mendapatkan perubahan
terhadap sunnatullah (QS Al-Ahzab
[33]: 62).
Salah satu hukum kemasyarakatan
yang amat populer --walaupun sering diterjemahkan
dan dipahami secara
keliru-- adalah
firman Allah yang berbicara tentang hukum perubahan
Sesungguhnya Allah
tidak akan mengubah apa yang
terdapat pada (keadaan) satu kaum (masyarakat), sehingga mereka mengubah apa yang
terdapat dalam diri
(sikap mental)
mereka (QS Ar-Ra'd [13]: 11).
Dalam buku penulis, "Membumikan" Al-Quran, dikemukakan
bahwa:
Ayat ini berbicara
tentang dua macam perubahan dengan
dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah, dan kedua
perubahan keadaan diri manusia
(sikap mental) yang pelakunya adalah
manusia. Perubahan yang dilakukan Tuhan terjadi secara
pasti melalui
hukum-hukum masyarakat yang
ditetapkan-Nya. Hukum-hukum tersebut tidak memilih kasih atau membedakan antara satu
masyarakat/kelompok dengan
masyarakat/kelompok lain ...
Ma bi anfusihim yang diterjemahkan
dengan "apa yang terdapat dalam diri
mereka", terdiri dari
dua unsur pokok, yaitu nilai-nilai yang
dihayati dan iradah
(kehendak) manusia.
Perpaduan keduanya menciptakan
kekuatan pendorong guna melakukan sesuatu.
Ayat di atas berbicara tentang
manusia dalam keutuhannya, dan
dalam kedudukannya sebagai
kelompok, bukan sebagai
wujud individual. Dipahami demikian, karena pengganti nama pada kata
anfusihim (diri-diri mereka)
tertuju kepada qawm (kelompok/masyarakat). Ini berarti
bahwa seseorang, betapapun
hebatnya, tidak dapat melakukan
perubahan, kecuali setelah ia mampu mengalirkan arus perubahan kepada sekian banyak
orang, yang pada gilirannya
menghasilkan gelombang, atau
paling sedikit riak-riak perubahan dalam masyarakat.
Pentingnya keterkaitan antara
pribadi dan masyarakat,
serta besarnya perhatian Al-Quran terhadap lahirnya perubahan-perubahan positif,
mengantar kepada berulangnya ayat-ayatnya yang
menekankan tanggung jawab perorangan dan tanggung jawab kolektif.
Tidak ada satu
makhluk (berakal) pun di langit dan di
bumi kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai hamba. Sesungguhnya Allah telah
menentukan jumlah mereka dan
menghitung mereka dengan hitungan
gang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan
sendiri-sendiri (QS
Maryam [19]:
93-95).
Ayat di atas adalah satu
dari sekian ayat
yang berbicara tentang tanggungjawab pribadi. Namun di samping itu,
terdapat sekian ayat yang berbicara tentang
tanggung jawab kolektif, seperti dalam surat Al-Jatsiyah
(45): 28,
(Di hari kemudian)
kamu akan melihat setiap umat/
masyarakat bertekuk lutut, setiap masyarakat diajak untuk membaca kitab amalnya ...
Al-Quran juga menginformasikan bahwa
setiap masyarakat mempunyai
usia:
Setiap masyarakat mempunyai ajal (QS
Al-A'raf [7]: 34).
Kedua ayat di atas tidak
berbicara tentang ajal
perorangan, tetapi ajal masyarakat. Lengah akan adanya usia atau ajal
bagi setiap masyarakat, dapat
mengantar kepada kekeliruan penafsiran.
Dalam Al-Quran dan
Terjemahnya yang disusun
oleh Tim
Departemen Agama, ditemukan komentar menyangkut ayat 76 surat
Al-Isra':
Sesungguhnya
benar-benar mereka hampir membuatmu
gelisah di negeri (Makkah) untuk mengusirmu dari sana, dan kalau terjadi demikian, niscaya
sepeninggalmu mereka tidak tinggal
melainkan sebentar saja.
Komentarnya adalah: "Kalau
sampai terjadi Nabi Muhammad diusir oleh
penduduk Makkah, niscaya mereka tidak akan lama hidup di dunia, dan
Allah segera akan membinasakan mereka. Hijrah
Nabi ke Madinah bukan
karena pengusiran kaum Quraisy,
melainkan semata-mata karena perintah Allah." Komentar ini sangat sulit diterima, karena
Al-Quran sendiri secara
tegas menyatakan
bahwa Rasulullah Saw. diusir dari Makkah,
Jikalau kamu tidak
menolongnya (Nabi Muhammad Saw.)
maka sesungguhnya Allah telah menolongnya ketika orang-orang kafir (musyrik Makkah)
mengeluarkannya (mengusirnya) dari
Makkah ... (QS Al-Tawbah [9]: 40)
Menurut pendapat penulis, ayat
76 di
atas justru berbicara tentang salah
satu hukum kemasyarakatan, yaitu
apabila satu kelompok masyarakat telah mencapai puncak kebejatannya,
maka mereka sebagai satu
kelompok (bukan orang per orang)
tidak lama lagi akan mengalami kebinasaan. Dalam kasus Nabi Muhammad Saw., puncak
kebejatan itu adalah usaha untuk
membunuh Nabi dan pengusiran dari Makkah, sehingga seperti bunyi ayat, tidak
lama sesudah itu
--yakni sekitar sepuluh tahun-- masyarakat kaum musyrik di Makkah sampai
kepada ajalnya.
Kehancuran satu masyarakat
--atau dengan kata lain: kehadiran
ajalnya-- tidak secara otomatis mengakibatkan kematian seluruh penduduknya,
bahkan boleh jadi mereka semua secara
individual tetap hidup. Namun,
kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan masyarakat berubah
total, digantikan oleh
kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan yang berbeda dengan sebelumnya.
Demikianlah gambaran
singkat tentang beberapa
aspek dari sekian banyak aspek
yang dikemukakan Al-Quran
tentang masyarakat. []
4. UMAT
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata
"umat" diartikan
sebagai:
(1) para
penganut atau pengikut suatu agama
(2) makhluk
manusia
Dalam beberapa ensiklopedi, kata
tersebut diartikan dengan berbagai arti.
Ada yang memahaminya sebagai bangsa seperti keterangan
Ensiklopedi Filsafat yang ditulis
oleh sejumlah Akademisi Rusia,
dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Samir Karam, Beirut 1974
M; ada juga
yang mengartikannya negara seperti
dalam Al-Mu'jam Al-Falsafi, yang disusun oleh Majma' Al-Lughah
Al-'Arabiyah (Pusat Bahasa Arab), Kairo 1979
Pengertian-pengertian seperti yang telah diungkapkan di
atas dapat mengakibatkan
kerancuan pemahaman terhadap konsep ummat yang ada dalam Al-Quran. Bahkan, bisa
jadi, akan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat
Islam sendiri.
Kata ummat
terambil dari kata [tulisan arab] (amma-yaummu) Yang
berarti menuju, menumpu, dan meneladani. Dari
akar yang sama, lahir
antara lain kata um yang berarti
"ibu" dan imam yang maknanya "pemimpin"; karena
keduanya menjadi teladan, tumpuan pandangan, dan harapan
anggota masyarakat.
Pakar-pakar bahasa
berbeda pendapat tentang jumlah anggota satu umat. Ada yang
merujuk ke riwayat yang dinisbahkan kepada
Nabi Saw. bahwa beliau bersabda,
Tidak seorang
mayat pun yang dishalatkan oleh umat
dari kaum Muslim
sebanyak seratus orang, dan
memohonkan kepada Allah agar diampuni, kecuali diampuni oleh-Nya (HR An-Nasa'i).
Ada juga yang mengatakan bahwa, angka empat puluh sudah
bisa disebut umat. Pakar
hadis An-Nasa'i yang meriwayatkan hadis serupa menyatakan bahwa Abu
Al-Malih ditanyai tentang jumlah orang yang shalat itu, dan menjawab,
"Empat puluh orang."
Kalau kita merujuk
kepada Al-Quran, agaknya
penjelasan
Ar-Raghib dapat dipertanggungjawabkan.
Pakar bahasa Al-Quran itu
(w. 508
H/1108 M) dalam
bukunya Al-Mufradat fi Gharib
Al-Qur'an, menjelaskan bahwa kata ini didefinisikan sebagai
semua kelompok yang
dihimpun oleh sesuatu, seperti
agama, waktu, atau tempat yang sama, baik penghimpunannya
secara terpaksa maupun atas kehendak mereka.
Secara tegas Al-Quran dan hadis
tidak membatasi pengertian umat hanya pada kelompok manusia.
Dan tidaklah
binatang-binatang yang ada di bumi, dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya kecuali umat-umat juga seperti kamu (QS
Al-An'am [6]: 38).
Rasulullah Saw. bersabda:
Semut (juqa) merupakan umat dan umat-umat
(Tuhan) (HR. Muslim).
Seandainya
anjing-anjing bukan umat dan umat-umat
(Tuhan) niscaya
saya perintahkan untuk dibunuh (HR
At-Tirmidzi dan
An-Nasa'i).
Ikatan persamaan apa pun yang
menyatukan makhluk hidup manusia --atau
binatang-- seperti jenis, suku, bangsa, ideologi, atau agama, dan
sebagainya, maka ikatan itu telah menjadikan mereka satu umat.
Bahkan Nabi Ibrahim
a.s. --sendirian-- yang menyatukan sekian banyak sifat terpuji
dalam dirinya, disebut oleh Al-Quran
sebagai "umat" (QS Al- Nahl [16]: 120), dari sini beliau
kemudian menjadi imam,
yakni pemimpin yang diteladani.
Kata umat
tidak hanya digunakan untuk manusia-manusia yang taat
beragama, karena dalam sebuah
hadis dinyatakan bahwa
Rasul Saw. bersabda,
"Semua
umatku masuk surga, kecuali yang enggan."
Beliau ditanyai,
"Siapa yang enggan itu?" Dõjawabnya,
"Siapa yang taat kepadaku dia akan
masuk surga, dan yang durhaka maka
ia telah enggan" (HR Bukhari melalui
Abu Hurairah).
Al-Quran surat Al-Ra'd ayat 30
menggunakan kata ummat
untuk menunjuk orang-orang yang enggan menjadi pengikut para Nabi.
Begitu kesimpulan Ad-Damighani (abad ke-ll
H) dalam Kamus
Al-Quran yang disusunnya.
Kata ummat dalam bentuk tunggal terulang lima puluh dua
kali dalam Al-Quran. Ad-Damighani menyebutkan sembilan arti
untuk kata itu, yaitu, kelompok, agama (tauhid), waktu yang panjang,
kaum, pemimpin, generasi lalu, umat Islam, orang-orang kafir, dan manusia seluruhnya.
Benang merah yang
menggabungkan makna-makna di atas
adalah
"himpunan".
Sungguh indah, luwes, dan
lentur kata ini,
sehingga dapat mencakup aneka
makna, dan dengan
demikian dapat menampung
--dalam kebersamaannya-- aneka perbedaan.
Al-Quran memilih
kata ini untuk
menunjukkan antara lain "himpunan pengikut
Nabi Muhammad Saw. (umat Islam)", sebagai isyarat bahwa
ummat dapat menampung perbedaan kelompok-kelompok, betapapun
kecil jumlah mereka, selama masih pada arah yang sama, yaitu Allah Swt.
Sesungguhnya
umatmu ini (agama tauhid) adalah umat
(agama) yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu,
maka sembahlah Aku (QS Al-Anbiya'
[21]: 92).
Dalam kata "umat"
terselip makna-makna yang cukup dalam.
Umat mengandung arti gerak
dinamis, arah, waktu, jalan yang jelas, serta gaya dan cara hidup. Untuk menuju
pada satu arah, harus jelas jalannya,
serta harus bergerak maju dengan gaya dan cara tertentu, dan pada saat yang
sama membutuhkan waktu
untuk mencapainya. Al-Quran surat
Yusuf (12): 45 menggunakan kata umat untuk arti waktu. Sedangkan surat
Al-Zukhruf (43): 22
untuk arti jalan, atau gaya dan cara hidup,
Ali Syariati
dalam bukunya Al-Ummah wa Al-Imamah menyebutkan keistimewaan kata ini
dibandingkan kata semacam nation
atau qabilah (suku). Pakar
ini mendefinisikan kata umat
--dalam konteks sosiologis-- sebagai "himpunan manusiawi yang seluruh anggotanya bersama-sama
menuju satu arah, bahu membahu,
dan bergerak secara dinamis di bawah kepemimpinan bersama."
Umat Islam disebut oleh Al-Quran surat
Al-Baqarah {2): 143 sebagai ummat(an) wasatha.
Demikianlah itu
Kami menjadikan kamu ummatan wasatha
agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas
(perbuatan) kamu.
Mulanya, kata wasath berarti
segala yang baik sesuai
dengan obyeknya. Sesuatu yang baik berada pada posisi di antara dua
ekstrem. Keberanian adalah
pertengahan sifat ceroboh
dan takut. Kedermawanan merupakan pertengahan antara sikap boros dan
kikir. Kesucian merupakan pertengahan
antara kedurhakaan karena dorongan nafsu yang menggebu dan impotensi.
Dari sini, kata wasath berkembang maknanya menjad tengah.
Yang menghadapi dua pihak berseteru
dituntut untuk menjadi wasath (wasit)
dan berada pada
posisi tengah agar berlaku adil. Dari sini, lahirlah makna ketiga
wasath, yaitu adil.
Ummatan wasatha adalah umat
moderat, yang posisinya berada di
tengah, agar dilihat
oleh semua pihak,
dan dari segenap penjuru.
Mereka dijadikan demikian
--menurut lanjutan ayat di
atas-- agar mereka menjadi syuhada (saksi), sekaligus menjadi teladan
dan patron bagi yang lain, dan pada saat
yang sama mereka menjadikan Nabi Muhammad Saw. sebagai
patron teladan dan saksi pembenaran bagi semua aktivitasnya.
Keberadaan umat Islam dalam posisi tengah menyebabkan
mereka tidak seperti umat yang hanyut oleh materialisme, tidak
pula mengantarnya membumbung tinggi ke alam ruhani, sehingga tidak lagi
berpijak di bumi. Posisi tengah
menjadikan mereka mampu memadukan aspek ruhani dan jasmani, material,
dan spiritual dalam segala sikap
dan aktivitas.
Wasathiyat (moderasi atau
posisi tengah) mengundang umat Islam untuk berinteraksi, berdialog, dan terbuka
dengan semua pihak (agama, budaya,
dan peradaban), karena
mereka tidak dapat menjadi saksi maupun berlaku adil jika mereka
tertutup atau menutup diri dari
lingkungan dan perkembangan global.[]
5. KEBANGSAAN
"Kebangsaan"
terbentuk dari kata
"bangsa" yang dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
diartikan sebagai "kesatuan orang-orang yang bersamaan
asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendõri." Sedangkan kebangsaan diartikan sebagai
"ciri-ciri yang menandai golongan bangsa."
Para pakar
berbeda pendapat tentang unsur-unsur yang harus terpenuhi
untuk menamai suatu kelompok manusia sebagai bangsa. Demikian pula
mereka berbeda pendapat tentang ciri-ciri yang mutlak harus terpenuLi
guna terwujudnya sebuah
bangsa atau kebangsaan. Hal
ini merupakan kesulitan
tersendiri di dalam upaya memahami pandangan Al-Quran tentang paham kebangsaan.
Di sisi lain, paham kebangsaan
--pada dasarnya-- belum dikenal pada
masa turunnya Al-Quran.
Paham ini baru
muncul dan berkembang di Eropa
sejak akhir abad ke-18,
dan dari sana menyebar ke seluruh dunia Islam.
Memang, keterikatan
kepada tanah tumpah darah, adat istiadat leluhur, serta penguasa
setempat telah menghiasi
jiwa umat manusia sejak
dahulu kala, tetapi
paham kebangsaan (nasionalisme)
dengan pengertiannya yang lumrah
dewasa ini baru dikenal pada
akhir abad ke-18.
Yang pertama kali memperkenalkan paham kebangsaan
kepada umat Islam adalah Napoleon pada saat ekspedisinya ke Mesir. Lantas,
seperti telah diketahui,
setelah Revolusi 1789,
Perancis menjadi salah satu negara
besar yang berusaha
melebarkan sayapnya. Mesir yang
ketika itu dikuasai oleh para Mamluk dan berada di bawah naungan kekhalifahan
Utsmani, merupakan salah satu wilayah
yang diincarnya. Walaupun penguasa-penguasa Mesir itu beragama Islam,
tetapi mereka berasal
dari keturunan orang-orang Turki.
Napoleon mempergunakan sisi
ini untuk memisahkan orang-orang
Mesir dan menjauhkan
mereka dari penguasa dengan
menyatakan bahwa orang-orang Mamluk adalah orang asing yang
tinggal di Mesir. Dalam maklumatnya, Napoleon memperkenalkan istilah Al-Ummat Al-Mishriyah, sehingga
ketika itu istilah baru ini mendampingi istilah yang selama ini telah
amat dikenal, yaitu Al-Ummah Al-Islamiyah
Al-Ummah Al-Mishriyah
dipahami dalam arti bangsa Mesir. Pada perkembangan selanjutnya
lahirlah ummah lain,
atau bangsa-bangsa lain.
MENEMUKAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM AL-QURAN
Untuk memahami
wawasan Al-Quran tentang
paham kebangsaan, salah satu pertanyaan yang dapat muncul adalah, "Kata
apakah yang sebenarnya dipergunakan
oleh kitab suci
itu untuk menunjukkan konsep
bangsa atau kebangsaan? Apakah sya'b, qaum, atau ummah?"
Kata qaum dan qaumiyah sering dipahami dengan arti
bangsa dan kebangsaan. Kebangsaan Arab dinyatakan oleh orang-orang
Arab dewasa ini dengan
istilah Al-Qaumiyah Al-'Arabiyah. Sebelumnya, Pusat Bahasa
Arab Mesir pada
1960, dalam buku Mu'jam Al-Wasith menerjemahkan
"bangsa" dengan kata ummah.
Kata sya'b
juga diterjemahkan sebagai
"bangsa" seperti
ditemukan dalam terjemahan
Al-Quran yang disusun
oleh Departemen Agama RI, yaitu ketika menafsirkan surat Al-Hujurat
(49): 13.
Apakah untuk
memahami wawasan Al-Quran
tentang paham kebangsaan perlu
merujuk kepada ayat-ayat yang menggunakan kata-kata
tersebut, sebagaimana ditempuh oleh
sebagian orang selama ini?
Misalnya, dengan menunjukkan
Al-Quran surat
Al-Hujurat (49): 13 yang bisa diterjemahkan:
Wahai seluruh
manusia, sesungguhnya Kami telahi
menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan, dan Kami menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku,
agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi
Allah adalah yang
paling bertakwa. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal.
Apakah dari ayat ini,
nampak bahwa Islam
mendukung paham kebangsaan karena
Allah telah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa?
Mestikah untuk mendukung atau
menolak paham kebangsaan, kata qaum
yang ditemukan dalam
Al-Quran sebanyak 322 kali itu ditoleh? Dapatkah dikatakan
bahwa pengulangan yang sedemikian
banyak, merupakan bukti
bahwa Al-Quran mendukung
paham kebangasaan? Bukankah para Nabi menyeru masyarakatnya dengan, "Ya Qaumi"
(Wahai kaumku/bangsaku), walaupun
mereka tidak beriman kepada ajarannya? (Perhatikan misalnya Al-Quran surat
Hud (11): 63, 64, 78, 84, dan lain-lain!).
Di sisi lain,
dapatkah dibenarkan pandangan
sebagian orang yang bermaksud mempertentangkan Islam dengan paham kebangsaan,
dengan menyatakan bahwa
Allah Swt. dalam
Al-Quran memerintahkan Nabi Saw. untuk menyeru masyarakat tidak dengan kata
qaumi, tetapi, "Ya ayyuhan nas" (wahai seluruh manusia), serta
menyeru kepada masyarakat yang mengikutinya
dengan "Ya ayyuhal ladzina
'amanu?" Benarkah dalam
Al-Quran tidak ditemukan bahwa Nabi
Muhammad Saw. menggunakan kata qaum untuk menunjuk kepada
masyarakatnya, seperti yang ditulis sebagian orang? [1]
Catatan kaki:
[1] Pernyataan terakhir
ini dapat dipastikan tidak benar,
karena dalam Al-Quran surat Al-Furqan (25): 30 secara tegas dinyatakan, bahwa Rasulullah
saw.
mengeluh kepada
Allah, dengan mengatakan,
"Sesungguhnya kaumku menjadikan
Al-Quran ini sesuatu yang tidak
diacuhkan."
Hemat penulis untuk menemukan
wawasan Al-Quran tentang paham kebangsaan, tidak
cukup sekadar menoleh
kepada kata-kata tersebut yang
digunakan oleh Al-Quran,
karena pengertian semantiknya dapat
berbeda dengan pengertian yang dikandung oleh kata bangsa
atau kebangsaan. Kata sayyarah yang ditemukan dalam Al-Quran misalnya, masih digunakan dewasa
ini, meskipun maknanya sekarang
telah berubah menjadi
mobil. Makna ini tentunya
berbeda dengan maksud Al-Quran ketika menceritakan ucapan
saudara-saudara Nabi Yusuf a.s. yang
membuangnya ke dalam sumur
dengan harapan dipungut
oleh sayyarah yakni kafilah atau rombongan musafir. (Baca
QS Yusuf [12]: 10).
Kata qaum misalnya, pada
mulanya terambil dari kata qiyam yang berarti "berdiri atau bangkit".
Kata qaum agaknya dipergunakan untuk
menunjukkan sekumpulan manusia
yang bangkit untuk berperang membela
sesuatu. Karena itu, kata ini pada awalnya hanya digunakan untuk lelaki,
bukan perempuan seperti
dalam firman Allah:
Janganlah satu qaum
(kumpulan lelaki) mengejek qaum
(kumpulan lelaki) yang lain. Jangan pula (kumpulan perempuan) mengejek (kumpulan) perempuan
yang lain, karena boleh jadi mereka
(yang diejek) lebih baik daripada
mereka (yang mengejek) (QS Al-Hujurat [49]:
11).
Kata sya'b, yang hanya sekali ditemukan dalam
Al-Quran, itu pun berbentuk
plural, dan pada mulanya
mempunyai dua makna, cabang dan rumpun. Pakar bahasa Abu 'Ubaidah --seperti
dikutip oleh At-Tabarsi dalam tafsirnya-- memahami kata sya'b dengan
arti kelompok non-Arab, sama dengan
qabilah untuk suku-suku
Arab.
Betapapun, kedua
kata yang disebutkan
tadi, dan kata-kata lainnya,
tidak menunjukkan arti
bangsa sebagaimana yang dimaksud pada istilah masa kini.
Hal yang
dikemukakan ini, tidak
lantas menjadikan surat Al-Hujurat yang
diajukan tertolak sebagai
argumentasi pandangan kebangsaan
yang direstui Al-Quran. Hanya saja, cara pembuktiannya tidak sekadar menyatakan
bahwa kata sya'b sama dengan bangsa atau kebangsaan.
APAKAH YANG DIMAKSUD PAHAM KEBANGSAAN?
Apakah yang dimaksud dengan
paham kebangsaan? Sungguh banyak pendapat yang
berbeda satu dengan yang lain. Demikian pula dengan
pertanyaan yang muncul disertai jawaban
yang beragam, misalnya:
Apakah mutlak adanya
kebangsaan, kesamann asal keturunan, atau bahasa? Apakah yang dimaksud
dengan keturunan dan bahasa?
Apakah kebangsaan merupakan persamaan ras, emosi, sejarah, dan cita-cita meraih
masa depan? Unsur-unsur apakah yang mendukung terciptanya kebangsaan? Dan masih
ada sekian banyak pertanyaan lain. Sehingga mungkin benar pula
pendapat yang menyatakan bahwa paham
kebangsaan adalah sesuatu yang bersifat abstrak, tidak dapat disentuh;
bagaikan listrik, hanya diketahui gejala dan bukti keberadaannya, namun bukan
unsur-unsurnya.
Pertanyaan yang
antara lain ingin dimunculkan adalah "Apakah unsur-unsur tersebut
dapat diterima, didukung,
atau bahkan inklusif di dalam ajaran Al-Quran? Dapatkah Al-Quran
menerima wadah yang menghimpun
keseluruhan unsur tersebut
tanpa mempertimbangkan
kesatuan agama? Berikut ini akan
dijekaskan beberapa konsep yang mendasari paham kebangsaan.
1. Kesatuan/Persatuan
Tidak dapat disangkal bahwa
Al-Quran memerintahkan persatuan dan
kesatuan. Sebagaimana secara
jelas pula Kitab suci ini menyatakan bahwa "Sesungguhnya
umatmu ini adalah
umat yang satu" (QS
Al-Anbiya' [2l]: 92, dan Al-Mu'minun [23]: 52).
Pertanyaan yang dapat
saja muncul berkaitan dengan ayat ini adalah:
a) Apakah
ayat ini dan semacamnya mengharuskan
penyatuan seluruh umat Islam dalam satu wadah kenegaraan?
b) Kalau
tidak, apakah dibenarkan adanya
persatuan/kesatuan
yang diikat oleh unsur-unsur yang
disebutkan di atas, yakni persamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah?
Yang harus
dipahami pertama kali
adalah pengertian dan penggunaan Al-Quran terhadap kata ummat. Kata ini
terulang 51 kali dalam Al-Quran, dengan makna yang berbeda-beda.
Ar-Raghib Al-Isfahani
--pakar bahasa yang
menyusun kamus Al-Quran Al-Mufradat
fi Ghanb Al-Quran-- menjelaskan bahwa ummat adalah
"kelompok yang dihimpun
oleh sesuatu, baik persamaan agama,
waktu, atau tempat, baik
pengelompokan itu
secara terpaksa maupun atas kehendak sendiri."
Memang, tidak hanya manusia yang
berkelompok dinamakan umat, bahkan binatang pun demikian.
Dan tiadalah
binatang-binatang melata yang ada yang di
bumi, tiada juga burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, kecuali umat-umat seperti
kamu ... (0S
Al-An'am [6]:
38).
Jumlah anggota suatu umat tidak
dijelaskan oleh Al-Quran. Ada yang berpendapat
minimal empat puluh
atau seratus orang. Tetapi,
sekali lagi Al-Quran pun menggunakan kata umat
bahkan untuk seseorang yang
memiliki sekian banyak keistimewaan atau jasa, yang biasanya hanya
dimiliki oleh banyak
orang. Nabi Ibrahim a.s. misalnya
disebut sebagai umat oleh Al-Quran surat
An-Nahl (16): 20 karena alasan itu.
Sesungguhnya
Ibrahim adalah umat (tokoh yang dapat
dijadikan teladan) lagi patuh kepada Allah, hanif dan tidak pernah termasuk orang yang
mempersekutukan
(Tuhan) (QS
An-Nahl [16]: 120).
Kalau demikian, dapat dikatakan
bahwa makna kata umat
dalam Al-Quran sangat lentur, dan mudah menyesuaikan diri. Tidak ada
batas minimal atau
maksimal untuk suatu
persatuan. Yang membatasi hanyalah
bahasa, yang tidak
menyebutkan adanya persatuan
tunggal.
Di sisi lain, dalam Al-Quran
ternyata ditemukan sembilan kali
kata ummat yang
digandengkan dengan kata wahidah, sebagai sifat umat. Tidak sekali
pun Al-Quran menggunakan
istilah Wahdat Al-Ummah atau
Tauhid Al-Ummah (Kesatuan/ penyatuan umat). Karena itu,
sungguh tepat analisis Mahmud Hamdi Zaqzuq, mantan Dekan
Fakultas Ushuluddin Al-Azhar
Mesir, yang disampaikan pada
pertemuan Cendekiawan Muslim di Aljazair 1409 H/ 1988 M, bahwa Al-Quran
menekankan sifat umat yang satu, dan bukan pada penyatuan umat, ini juga
berarti bahwa yang pokok adalah persatuan, bukan penyatuan.
Perlu pula
digarisbawahi, bahwa makna
umat dalam konteks tersebut
adalah pemeluk agama Islam.
Sehingga ayat tersebut pada hakikatnya menyatakan bahwa
agama umat Islam adalah agama yang satu dalam prinsip-prinsip (ushul)-nya, tiada
perbedaan dalam akidahnya, walaupun
dapat berbeda-beda dalam rincian
(furu') ajarannya. Artinya,
kitab suci ini
mengakui kebhinekaan dalam ketunggalan.
Ini juga sejalan
dengan kehendak Ilahi,
antara lain yang dinyatakan-Nya dalam Al-Quran surat Al-Ma-idah (5): 48:
Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia
menjadikan kamu satu umat (saja).
Tetapi itu tidak
dikehendaki-Nya. Sebagaimana terpahami dari perandaian kata
lauw, yang oleh
para ulama dinamai harf imtina' limtina', atau
dengan kata lain,
mengandung arti kemustahilan.
Kalau demikian, tidak dapat dibuktikan bahwa Al-Quran menuntut
penyatuan umat Islam seluruh dunia pada satu
wadah persatuan saja, dan menolak
paham kebangsaan.
Jamaluddin Al-Afghani, yang dikenal sebagai penyeru
persatuan Islam (Liga Islam atau Pan-Islamisme), menegaskan bahwa idenya
itu bukan menuntut
agar umat Islam
berada di bawah satu kekuasaan, tetapi
hendaknya mereka mengarah
kepada satu tujuan, serta
saling membantu untuk
menjaga keberadaan masing-masing.
Janganlah kamu
menjadi seperti mereka yang
berkelompok-kelompok dan berselisih, setelah datang penjelasan kepada mereka ... (QS Ali
'Imran [3]: 105).
Kalimat "dan berselisih" digandengkan
dengan "berkelompok"
untuk mengisyaratkan bahwa yang terlarang adalah pengelompokan yang
mengakibatkan perselisihan.
Kesatuan umat Islam tidak
berarti dileburnya segala perbedaan, atau
ditolaknya segala ciri/sifat
yang dimiliki oleh perorangan, kelompok, asal keturunan,
atau bangsa.
Kelenturan kandungan makna
ummat seperti yang
dikemukakan terdahulu mendukung pandangan ini. Sekaligus membuktikan
bahwa dalam banyak hal Al-Quran hanya mengamanatkan nilai-nilai umum dan menyerahkan
kepada masyarakat manusia untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai
umum itu. Ini merupakan
salah satu keistimewaan Al-Quran
dan salah satu
faktor kesesuaiannya dengan setiap waktu dan tempat.
Dengan demikian,
terjawablah pertanyaan pertama
itu yakni Al-Quran tidak
mengharuskan penyatuan seluruh
umat Islam ke dalam satu wadah
kenegaraan. Sistem kekhalifahan
--yang dikenal sampai masa
kekhalifahan Utsmaniyah-- hanya merupakan salah
satu bentuk yang
dapat dibenarkan, tetapi
bukan satu-satunya bentuk baku yang ditetapkan. Oleh sebab itu, jika
perkembangan pemikiran manusia
atau kebutuhan masyarakat menuntut bentuk
lain, hal itu
dibenarkan pula oleh Islam, selama
nilai-nilai yang diamanatkan
maupun unsur-unsur perekatnya
tidak bertentangan dengan Islam.
2. Asal Keturunan
Tanpa mempersoalkan
perbedaan makna dan pandangan para pakar tentang kemutlakan unsur
"persamaan
keturunan", dalam hal kebangsaan, atau
melihat kenyataan bahwa tiada satu bangsa yang hidup pada masa
kini yang semua
anggota masyarakatnya
berasal dari keturunan
yang sama, tanpa mempersoalkan itu semua dapat
ditegaskan bahwa salah satu tujuan kehadiran agama adalah memelihara keturunan. Syariat perkawinan
dengan syarat dan rukun-rukunnya, siapa yang boleh dan tidak boleh dikawini dan
sebagainya, merupakan salah
satu cara Al-Quran untuk memelihara keturunan.
Al-Quran menegaskan bahwa Allah
Swt. menciptakan manusia dari satu keturunan dan bersuku-suku (demikian juga
rumpun dan ras manusia), agar mereka saling
mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya semaksimal
mungkin.
Ini berarti bahwa
Al-Quran merestui pengelompokan berdasarkan keturunan, selama
tidak menimbulkan perpecahan,
bahkan mendukungnya demi mencapai kemaslahatan bersama.
Dari beberapa ayat Al-Quran,
dapat ditarik pembenaran hal ini, atau paling
tidak "tiada penolakan" terhadapnya.
Misalnya dalam Al-Quran surat Al-A'raf (7): 160:
Dan mereka Kami
bagi menjadi dua belas suku yang
masing-masing menjadi umat, dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air
kepadanya, "Pukullah batu itu
dengan tongkatmu!" Maka memancarlah darinya dua belas mata air...
Rasul Muhammad Saw. sendiri
pernah diperintahkan oleh Al-Quran surat
AsyS-yu'ara' ayat 214
agar memberi peringatan kepada kerabat dekatnya. Hal itu menunjukkan
bahwa penggabungan diri ke dalam satu
wadah kekerabatan dapat disetujui oleh Al-Quran, apalagi menggabungkan diri
pada wadah yang lebih besar semacam kebangsaan.
Piagam Madinah (Kitabun Nabi)
yang diprakarsai oleh Rasulullah Saw.
ketika beliau baru
tiba di Madinah
yang berisi
ketentuan/kesepakatan yang mengikat
masyarakat Madinah justru mengelompokkan
anggotanya pada suku-suku
tertentu, dan masing-masing dinamai
ummat. Kemudian, mereka yang berbeda agama itu bersepakat
menjalin persatuan ketika membela
kota
Madinah dari serangan musuh.
Nabi Luth
a.s. sebagaimana dikemukakan
Al-Quran, mengeluh karena
kaum atau bangsanya
tidak menerima dakwahnya.
Ia mengeluh sambil berkata:
Seandainya aku
mempunyai kekuatan denganmu, atau kalau
aku dapat berlindung niscaya aku lakukan (QS Hud [11]: 80).
Yang dimaksud dengan "kekuatan" adalah pembela dan
pembantu, yang dimaksud dengan
perlindungan adalah keluarga dan anggota masyarakat atau bangsa.
Rasulullah Saw. sendiri
dalam perjuangan di
Makkah, justru mendapat pembelaan
dari keluarga besar
beliau, baik yang percaya maupun
yang tidak. Dan ketika terjadi pemboikotan dari penduduk Makkah, mereka
memboikot Nabi dan keluarga besar Bani Hasyim. Abu Thalib yang bukan anggota
masyarakat Muslim ketika itu dengan tegas
berkata, "Demi Allah'
kami tidak akan menyerahkannya (Nabi Muhammad Saw.)
sampai yang terakhir dari kami
gugur."
Sejalan dengan
kenyataan di atas
Nabi Saw. pernah khutbah dengan menyatakan:
Sebaik-baik kamu
adalah pembela keluarga besarnya
selama (pembelaannya) bukan dosa (HR Abu Daud melalui sahabat Suraqah bin Malik).
Hanya saja
pengelompokan dalam suku
bangsa tidak boleh menyebabkan fanatisme
buta, apalagi menimbulkan
sikap superioritas, dan pelecehan.
Rasulullah Saw. mengistilahkan hal itu dengan al-'ashabiyah.
Bukanlah dari
kelompok kita yang mengajak kepada
'ashabiyyah,
bukan juga yang berperang atas dasar
'ashabiyah, bukan
juga yang mati dengan keadaan
(mendukung)
'ashabiyyah (HR Abu Daud dari sahabat
Jubair bin
Muth'im).
Rasulullah Saw.
mempergunakan ungkapan yang
populer di kalangan orang-orang
Arab sebelum Islam,
"Unshur akhaka zhalim(an) au
mazhlum(an)" (Belalah saudaramu yang
menganiaya atau dianiaya), sambil
menjelaskan bahwa pembelaan terhadap orang yang melakukan penganisyaan adalah
dengan mencegahnya melakukan
penganiayaan (HR Bukhari melalui Anas bin Malik).
Walaupun Al-Quran
mengakui adanya kelompok suku,
namun Al-Quran juga mengisyaratkan bahwa
sesuatu yang memiliki kesamaan sifat
dapat digabungkan ke dalam satu
wadah. Iblis yang dalam Al-Quran surat Al-Kahf
(18): 50 dinyatakan
dari jenis jin. Sesungguhnya
ia (Iblis) adalah dari jenis Jin, dimasukkan Allah dalam
kelompok malaikat yang
diperintahkan sujud kepada Adam.
Karena, ketika itu,
Iblis begitu taat beragama,
tidak kalah dari
ketaatan para malaikat.
Itu sebabnya walaupun yang
diperintah untuk sujud kepada Adam adalah para malaikat (QS
Al-A'raf [7]: 11) tetapi Iblis yang dari
kelompok jin yang
telah bergabung dengan malaikat itu termasuk diperintah, karenanya
ketika enggan ia dikecam
dan dikutuk Tuhan.
Dalam konteks
paham kebangsaan, Rasulullah Saw. memasukkan sahabatnya Salman,
Suhaib, dan Bilal
yang masing-masing berasal dari
Persia, Romawi, dan Habasyah (Etiopia) ke dalam kelompok orang Arab.
Ibnu 'Asakir dalam
tarikhnya meriwayatkan, ketika
sebagian sahabat meremehkan ketiga orang tersebut, Nabi Saw. bersabda:
Kearaban yang
melekat dalam diri kalian bukan
disebabkan karena ayah dan tidak pula karena ibu, tetapi karena bahasa, sehingga siapapun
yang berbahasa
Arab, dia adalah
orang Arab.
Bahkan Salman Al-Farisi
dinyatakan Nabi sebagai
"minna Ahl Al-Bait (dari
kelompok kita [Ahl
Al-Bait]), karena beliau begitu dekat secara pribadi kepada Nabi dan
keluarganya, serta memiliki pandangan hidup yang sama dengan Ahl Al-Bait.
Keterikatan kepada asal
keturunan sama sekali tidak terhalangi oleh agama, bahkan
inklusif di dalam
ajarannya. Bukankah Al-Quran dalam
surat Al-Ahzab ayat
5 memerintahkan untuk memelihara
keturunan dan memerintahkan untuk
menyebut nama seseorang
bergandengan dengan nama orang tuanya?
Panggillah mereka
(anak-anak angkat) dengan
(menggandengkan namanya dengan nama)
bapak-bapak mereka, itulah yang
lebih adil di sisi Allah (QS
Al-Ahzab [33]:
5).
3. Bahasa
Al-Quran menegaskan dalam surat Al-Rum (30):
Di antara
tanda-tanda kebesaran-Nya, adalah penciptaan langit dan bumi, dan berlain-lainan
bahasamu, dan warna kulitmu ...
Al-Quran demikian menghargai bahasa dan keragamannya,
bahkan mengakui penggunaan bahasa lisan yang beragam.
Perlu ditandaskan
bahwa dalam konteks
pembicaraan tentang paham
kebangsaan, Al-Quran amat
menghargai bahasa, sampai-sampai
seperti yang disabdakan Nabi Saw.,
Al-Quran diturunkan
dalam tujuh bahasa (HR Muslim,
At-Tirmidzi, dan Ahmad dengan riwayat yang berbeda-beda tetapi dengan makna yang
sama).
Pengertian "tujuh
bahasa" antara lain adalah, tujuh
dialek. Menurut sekian keterangan,
ayat-ayat Al-Quran diturunkan dengan dialek
suku Quraisy, tetapi
dialek ini --ketika Al-Quran turun--
belum populer untuk
seluruh anggota masyarakat. Sehingga
apabila ada yang
mengeluh tentang sulitnya pengucapan atau pengertian makna kata yang
digunakan oleh ayat tertentu, Allah menurunkan wahyu lagi yang
berbeda kata-katanya agar menjadi mudah dibaca dan dimengerti. Sebagai
contoh dalam Al-Quran
surat Al-Dukhan (44):
43-44 yang berbunyi, "Inna
syajarat al-zaqqum tha'amul
atsim, pernah diturunkan dengan mengganti kata atsim dengan fajir, kemudian turun lagi
dengan kata al-laim. Setelah
bahasa suku Quraisy populer di kalangan seluruh masyarakat, maka
atas inisiatif Utsman bin
Affan (khalifah ketiga) bacaan
disatukan kembali sebagaimana tercantum dalam mushaf yang dibaca dewasa ini.
Pengertian lain
dari hadis tersebut
adalah Al-Quran menggunakan kosa
kata dari tujuh
(baca: banyak) bahasa, seperti bahasa Romawi, Persia, dan
Ibrani, misalnya kata-kata:
zamharir, sijjil, qirthas, kafur, dan lain-lain.
Untuk menghargai perbedaan bahasa dan dialek, Nabi
Saw. tidak jarang menggunakan dialek
mitra bicaranya. Semua
itu menunjukkan betapa Al-Quran
dan Nabi Saw. sangat menghargai keragaman bahasa dan dialek. Bukankah
seperti yang dikemukakan tadi,
Allah menjadikan keragaman
itu bukti keesaan
dan kemahakuasaan-Nya?
Nah, bagaimana
kaitan bahasa dan
kebangsaan? Tadi telah dikemukakan hadis
yang diriwayatkan oleh
Ibnu 'Asakir berkaitan dengan Salman,
Bilal, dan Suhaib. Pada hakikatnya, bahasa memang
bukan digunakan sekadar
untuk menyampaikan tujuan
pembicaraan dan yang diucapkan oleh
lidah. Bukankah sering seseorang
berbicara dengan dirinya sendiri?
Bukankah ada pula yang berpikir
dengan suara keras.
Kalimat-kalimat yang dipikirkan dan
didendangkan itu merupakan
upaya menyatakan pikiran dan
perasaan seseorang? Di
sini bahasa merupakan jembatan penyalur
perasaan dan pikiran.
Karena itu
pula kesatuan bahasa mendukung
kesatuan pikiran. Masyarakat yang memelihara
bahasanya dapat memeliara identitasnya, sekaligus
menjadi bukti keberadaannya.
Itulah sebabnya mengapa para
penjajah sering berusaha
menghapus bahasa anak negeri
yang dijajahnya dengan
bahasa sang penjajah.
Al-Quran menuntut setiap
pembicara agar hanya mengucapkan hal
yang diyakini, dirasakan,
serta sesuai dengan
kenyataan. Karena itu, tidak jarang Kitab Suci ini menggunakan kata qala atau
yaqulu (dia berkata,
dalam arti meyakini),
seperti misalnya dalam surat Al-Baqarah (2): 116:
Mereka berkata,
"Allah mengambil anak". Mahasuci
Allah, dengan arti mereka meyakini bahwa
Allah mempunyai anak.
Salah satu sifat Ibadur Rahman
(hamba-hamba Allah yang baik) yang dijelaskan dalam surat Al-Furqan
(25): 65 adalah:
Mereka yang
berkata, "Jauhkanlah siksa jahanam dari
kami". Sesungguhnya azab-Nya adalah
kebinasaan yang kekal
Ucapan ini
bukan sekadar dengan
lidah atau permohonan, melainkan peringatan
sikap, keyakinan dan perasaan mereka, karena kalau
sekadar permohonan, apalah
keistimewaannya? Bukankah semua orang
dapat bermohon seperti itu? Karena itu tidak menyimpang jika dinyatakan
bahwa bahasa pada hakikatnya
berfungsi menyatakan perasaan
pikiran, keyakinan, dan sikap pengucapnya.
Dalam konteks paham kebangsaan,
bahasa pikiran, dan perasaan, jauh lebih
penting ketimbang bahasa lisan, sekalipun bukan berarti mengabaikan
bahasa lisan, karena
sekali lagi ditekankan bahwa
bahasa lisan adalah jembatan perasaan.
Orang-orang Yahudi
yang bahasanya satu, yaitu bahasa Ibrani, dikecam oleh Al-Quran dalam
surat Al-Hasyr ayat
14, dengan menyatakan:
Engkau menduga mereka bersatu, padahal hati
mereka berkeping-keping.
Atas dasar semua itu, terlihat
bahwa bahasa, saat
dijadikan sebagai perekat dan
unsur kesatuan umat, dapat diakui
oleh Al-Quran, bahkan inklusif
dalam ajarannya. Bahasa
dan keragamannya merupakan salah
satu bukti keesaan dan kebesaran Allah. Hanya saja harus diperhatikan bahwa
dari bahasa harus lahir
kesatuan pikiran dan
perasaan, bukan sekadar
alat menyampaikan informasi.
4. Adat Istiadat
Pikiran dan perasaan satu
kelompok/umat tercermin antara lain
dalam adat istiadatnya.
Dalam konteks ini, kita dapat
merujuk perintah Al-Quran antara lain:
Hendaklah ada
sekelompok di antara kamu yang mengajak
kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar (QS Ali 'Imran [3]:
104)
Jadilah engkau
pemaaf; titahkanlah yang 'urf (adat
kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil (QS Al-A'raf [7]: 199).
Kata 'urf
dan ma'ruf pada ayat-ayat
itu mengacu kepada kebiasaan dan
adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair,
yakni prinsip-prinsip ajaran Islam.
Rincian dan penjabaran kebaikan
dapat beragam sesuai
dengan kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga, sangat mungkin suatu
masyarakat berbeda pandangan dengan masyarakat
lain. Apabila rincian maupun
penjabaran itu tidak
bertentangan dengan prinsip
ajaran agama, maka itulah yang dinamai 'urf/ma'ruf.
Imam Bukhari
meriwayatkan, bahwa suatu
ketika Aisyah mengawinkan seorang
gadis yatim kerabatnya
kepada seorang pemuda dari kelompok Anshar (penduduk kota Madinah). Nabi
yang tidak mendengar nyanyian
pada acara itu,
berkata kepada Aisyah, "Apakah tidak
ada permainan/nyanyian? Karena orang-orang Anshar senang
mendengarkan nyanyian ..." Demikian,
Nabi Saw. menghargai adat-kebiasaan masyarakat Anshar.
Pakar-pakar hukum menetapkan
bahwa adat kebiasaan dalam suatu
masyarakat selama tidak
bertentangan dengan prinsip
ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan
hukum (al-adat muhakkimah).
Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun
sekian banyak rincian
argumentasi keagamaan.
5. Sejarah
Agaknya, persamaan
sejarah muncul sebagai unsur kebangsaan karena unsur ini
merupakan salah satu yang
terpenting demi menyatukan perasaan, pikiran, dan langkah-langkah
masyarakat. Sejarah menjadi penting, karena
umat, bangsa, dan
kelompok dapat melihat dampak
positif atau negatif pengalaman masa lalu, kemudian
mengambil pelajaran dari
sejarah, untuk melangkah ke
masa depan. Sejarah
yang gemilang dari suatu kelompok akan dibanggakan anggota kelompok
serta keturunannya, demikian pula sebaliknya.
Al-Quran sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa
sejarah. Bahkan tujuan utama
dari uraian sejarahnya
adalah guna mengambil i'tibar
(pelajaran), guna menentukan
langkah berikutnya. Secara singkat
dapat dikatakan bahwa
unsur kesejarahan sejalan dengan
ajaran Al-Quran. Sehingga kalau
unsur ini dijadikan
salah satu faktor
lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif di dalam ajaran Al-Quran,
selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan
dan kemaslahatan
6. Cinta Tanah
Air
Rasa kebangsaan tidak
dapat dinyatakan adanya,
tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air.
Cinta tanah air
tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip agama,
bahkan inklusif di dalam ajaran Al-Quran dan praktek
Nabi Muhammad Saw.
Hal ini bukan sekadar dibuktikan melalui ungkapan populer yang
dinilai oleh sebagian
orang sebagai hadis Nabi Saw., Hubbul wathan minal iman (Cinta tanah air
adalah bagian dari iman), melainkan justru dibuktikan dalam praktek Nabi Muhammad
Saw., baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.
Ketika Rasulullah Saw.
berhijrah ke Madinah,
beliau shalat menghadap ke Bait
Al-Maqdis. Tetapi, setelah enam belas bulan, rupanya beliau
rindu kepada Makkah
dan Ka'bah, karena merupakan kiblat
leluhurnya dan kebanggaan orang-orang Arab. Begitu tulis
Al-Qasimi dalam tafsirnya.
Wajah beliau berbolak-balik menengadah
ke langit, bermohon
agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Allah merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya:
Sungguh Kami
(senang) melihat wajahmu menengadah ke
langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah
mukamu ke arah
Masjid Al-Haram...
(QS Al-Baqarah [2]: 144).
Cinta beliau kepada tanah
tumpah darahnya tampak pula ketika meninggalkan kota
Makkah dan berhijrah
ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau berucap:
Demi Allah,
sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang
paling aku cintai, seandainya bukan yang bertempat tinggal di sini mengusirku, niscaya aku
tidak akan meninggalkannya.
Sahabat-sahabat Nabi Saw.
pun demikian, sampai-sampai
Nabi
Saw. bermohon kepada Allah:
Wahai Allah,
cintakanlah kota Madinah kepada kami,
sebagaimana engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih (HR Bukhari, Malik dan
Ahmad).
Memang, cinta kepada
tanah tumpah darah
merupakan naluri manusia, dan
karena itu pula Nabi Saw. menjadikan salah satu tolok ukur kebahagiaan
adalah "diperolehnya rezeki dari
tanah tumpah darah". Sungguh benar ungkapan, "hujan emas di
negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, lebih senang
di negeri sendiri."
Bahkan Rasulullah
Saw. mengatakan bahwa
orang yang gugur karena
membela keluarga, mempertahankan harta,
dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur
membela ajaran agama. Bahkan Al-Quran menggandengkan pembelaan
agama dan pembelaan negara dalam firman-Nya:
Allah tidak
melarang kamu berbuat baik, dan memberi
sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan
tidak pula mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya
Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena
agama, mengusir kamu dari negerimu,
dan membantu orang lain mengusirmu
(QS Al-Mumtahanah [60]: 8-9).
***
Dari uraian di atas
terlihat bahwa paham
kebangsaan sama sekali tidak
bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan Sunnah.
Bahkan semua
unsur yang melahirkan paham
tersebut, inklusif dalam ajaran
Al-Quran, sehingga seorang
Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa
yang baik. Kalau anggota suatu
bangsa terdiri dari
beragam agama, atau
anggota masyarakat terdiri dari
berbagai bangsa, hendaknya mereka dapat menghayati firman-Nya
dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 148:
Dan bagi tiap-tiap
umat ada kiblat (arah yang
ditujunya), dia menghadap ke arah itu. Maka berlomba-lombalah kamu (melakukan)
kebaikan. Di mana saja kamu berada
pasti Allah akan mengumpulkan kamu
sekalian. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.[]
6. AHL AL-KITAB
Berbicara mengenai wawasan
Al-Qur'an tentang suatu masalah tidak akan
sempurna, bahkan boleh
jadi keliru, jika pandangan hanya tertuju kepada satu dua
ayat yang berbicara menyangkut hal
tersebut. Karena cara
demikian akan melahirkan pandangan
parsial yang tidak
sejalan dengan tujuan pemahaman
wawasan, lebih-lebih bila
analisis dilakukan terlepas dari konteks (munasabah) ayat,
sejarah, asbab al-nuzul (latar
belakang turunnya ayat), penjelasan Nabi
(As-Sunnah), dan sebagainya,
yang dihimpun oleh pakar-pakar Al-Qur'an
dengan istilah pendekatan
"tematis" (maudhu'i).
Bahasan ini mencoba menerapkan
metode tersebut, walaupun dalam bentuk
yang terbatas -
karena penerapannya secara sempurna membutuhkan waktu yang tidak singkat,
rujukan yang memadai, serta
kemampuan analisis yang
dalam. Namun demikian, keterbatasan
di atas, akan
diusahakan untuk ditutupi dengan
menyajikan pandangan beberapa
pakar berkompeten dalam bidang Al-Qur'an.
ISTILAH-ISTILAH AL-QUR'AN
Salah satu
keistimewaan Al-Qur'an adalah
ketelitian redaksinya. Tidak heran, karena redaksi tersebut bersumber
langsung dari Allah swt. Hal ini perlu digarisbawahi, bukan saja
karena sekian banyak
ulama melakukan analisis kebahasaan dalam
mengemukakan dan atau
menolak satu pendapat, tetapi
juga karena Kitab
Suci ini menggunakan beberapa istilah yang berbeda ketika menunjuk kepada
orang Yahudi dan Nasrani,
dua kelompok masyarakat yang
minimal disepakati oleh seluruh ulama sebagai Ahl Al-Kitab.
Selain istilah Ahl
Al-Kitab, Al-Qur'an juga
menggunakan istilah Utu Al-Kitab,
Utu nashiban minal kitab, Al-Yahud, Al-Ladzina Hadu,
Bani Israil, An
Nashara, dan istilah lainnya.
Kata Ahl Al-Kitab terulang di dalam Al-Qur'an
sebanyak tiga puluh satu kali, Utu
Al-Kitab delapan belas
kali, Utu nashiban minal
kitab tiga kali,
Al-Yahud delapan kali, Al-Ladzina
Hadu sepuluh kali, An-Nashara empat
belas kali, dan Bani/Banu Isra'il
empat puluh satu kali
Kesan umum
diperoleh bahwa bila Al-Qur'an menggunakan kata Al-Yahud maka isinya
adalah kecaman atau gambaran
negatif tentang mereka. Perhatikan
misalnya firman-Nya tentang kebencian orang Yahudi terhadap
kaum Muslim (QS
Al-Maidah [5]: 82), atau
ketidakrelaan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap kaum Muslim sebelum umat
Islam mengikuti mereka (QS Al-Baqarah
[2]: 120), atau
pengakuan mereka bahwa orang
Yahudi dan Nasrani adalah putra-putra dan kinasih Allah (QS Al-Ma-idah [5]:
18), atau pernyataan
orang Yahudi bahwa tangan Allah terbelenggu (kikir) (QS Al-Maidah [5]:
64), dan sebagainya. Bila Al-Qur'an menggunakan Al-Ladzina Hadu, maka
kandungannya ada yang berupa
kecaman, misalnya terhadap mereka yang
mengubah arti kata-kata
atau mengubah dan menguranginya (QS Al-Nisa, [41]:
46), atau bahwa
mereka tekun mendengar (berita kaum Muslim) untuk menyebarluaskan
kebohongan (QS Al-Maidah
[5]: 41), dan
ada juga yang bersifat
netral, seperti janji
bagi mereka yang beriman dengan
benar untuk tidak akan mengalami
rasa takut atau sedih (QS Al-Baqarah [2]: 62).
Kata Nashara
sama penggunaannya dengan
Al-Ladzina Hadu, terkadang
digunakan dalam konteks
positif dan pujian, misalnya surat
Al-Maidah [5]: 82 yang
menjelaskan tentang mereka yang paling akrab persahabatannya dengan orang-orang Islam; dan di kali lain dalam
konteks kecaman, seperti dalam surat
Al-Baqarah [2]: 120
yang berbicara tentang ketidakrelaan mereka terhadap orang
Islam sampai kaum Muslim mengikuti
mereka. Dalam kesempatan
lain kandungannya bersifat netral:
bukan kecaman bukan pula pujian,
seperti dalam surat Al-Hajj [22];
17 yang membicarakan
tentang putusan Tuhan yang
adil terhadap mereka
dan kelompok-kelompok lain, kelak
di hari kemudian.
Dengan demikian, kita dapat
mengatakan bahwa bila
Al-Qur'an menggunakan
Al-Yahud, maka pasti
ayat tersebut berupa kecaman atas sikap-sikap buruk mereka, dan jika
menggunakan kata Nashara, maka ia belum
tentu bersikap kecaman,
sama halnya dengan Al-Ladzina Hadu.
Agaknya ini sebabnya sehingga
surat Al-Baqarah [2]: 120 yang berbunyi "Lan tardha
'ankal-Yahud wa lan
Nashara hatta tattabi'a millatahum
(orang Yahudi dan Nasrani tidak
akan rela kepadamu (Muhammad)
sampai engkau mengikuti agama/tatacara mereka,"
menggunakan kata "lan" terhadap orang Yahudi, dan kata
"la" terhadap orang Nasrani.
Menurut pakar-pakar bahasa
Al-Qur'an, antara lain Az-Zarkasyi dalam bukunya Al-Burhan, kata
"lan" digunakan untuk
menafikan sesuatu di masa
datang, dan penafian tersebut
lebih kuat dari "la" yang
digunakan untuk menafikan
sesuatu, tanpa mengisyaratkan masa
penafian itu, sehingga boleh saja ia terbatas untuk masa
lampau, kini, atau masa datang.
Ayat di atas, secara tegas
menyatakan bahwa selama seseorang itu
Yahudi (Ingat bukan Al-Ladzina Hadu atau Ahl Al-Kitab), maka ia pasti
tidak akan rela terhadap umat
Islam hingga umat Islam
mengikuti agama/tatacara mereka.
Dalam arti, menyetujui sikap dan tindakan serta arah yang mereka tuju.
Mufasir besar Ar-Razi
mengemukakan bahwa maksud
ayat ini adalah menjelaskan:
"Keadaan mereka
dalam bersikeras berpegang pada
kebatilan mereka, dan ketegaran mereka dalam kekufuran, bahwa
mereka itu juga (di
samping kekufuran itu)
berkeinginan agar diikuti millat
mereka. Mereka tidak rela dengan kitab
(suci yang dibawa beliau), bahkan mereka berkeinginan (memperoleh)
persetujuan beliau menyangkut
keadaan mereka. Dengan demikian (Allah)
menjelaskan kerasnya permusuhan
mereka terhadap Rasul, serta menerangkan situasi yang mengakibatkan
keputusasaan tentang persetujuan mereka (menganut Islam)."
Syaikh Muhammad Thahir bin
Asyur dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kalimat
hatta tattabi'a millatahum
(sampai engkau mengikuti agama
mereka) adalah:
Kinayat (kalimat
yang mengandung makna bukan
sesuai bunyi teksnya) keputusasaan (tidak adanya kemungkinan) bagi orang Yahudi
dan Nasrani untuk memeluk Islam ketika itu, karena
mereka tidak rela
kepada Rasul kecuali
(kalau Rasul) mengikuti agama/tatacara mereka.
Maka ini berarti bahwa mereka tidak mungkin akan
mengikuti agama beliau; dan karena keikutan
Nabi pada ajaran
mereka merupakan sesuatu yang
mustahil, maka kerelaan mereka terhadap
beliau (Nabi) pun demikian. Ini sama dengan (firman-Nya):
"hingga
masuk ke lubang jarum" (QS Al-A'raf [7]: 40)
dan (firman-Nya),
"Aku tidak
akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan
penyembah (Tuhan) yang aku
sembah" (QS Al-Kafirun
[109]: 2-3).
Dalam uraian Syaikh Fadhil di
atas ditemukan kalimat "ketika itu" untuk menjelaskan bahwa
keputusasaan tersebut hanya ditekankan oleh ayat ini pada Al-Yahud wan-Nashara
tertentu ketika itu, bukan terhadap mereka
semua, karena kenyataan menunjukkan bahwa
setelah turunnya ayat ini ada di
antara Ahl Al-Kitab yang memeluk agama Islam.
Pengertian tersebut sama dengan
firman-Nya dalam surat Yasin [36]: 10:
"Sama saja
bagi mereka: apakah
kamu memberi peringatan kepada
mereka, ataukah kamu tidak memberi peringatan
kepada
mereka, mereka tidak akan beriman."
Yang dimaksud
di sini adalah
orang-orang kafir tertentu ketika itu (pada masa
Nabi), bukan seluruh
orang kafir karena kenyataan juga menunjukkan bahwa sebagian
besar dari orang kafir pada masa Nabi,
pada akhirnya memeluk
Islam. Arti surat Al-Baqarah
[2]: 120 di atas perlu
ditegaskan, karena sering tertadi kesalahpahaman tentang maknanya.
Dan juga sebagaimana diketahui,
Yudaisme bukanlah agama dakwah, bahkan mereka cenderung eksklusif dalam
bidang agama dan orang lain cenderung enggan menganut
agamanya. Di sisi lain, seperti dikemukakan dalam riwayat-riwayat, sebab
turunnya surat Al-Baqarah [2]:
120 di atas
berkenaan dengan pemindahan
kiblat shalat kaum Muslim ke arah Ka'bah,
yang ditanggapi oleh non-Muslim dengan sinis, karena ketika itu
kaum Yahudi Madinah dan kaum Nasrani
Najran mengharapkan agar Nabi
dan kaum Muslim
mengarahkan shalat mereka ke
kiblat mereka. Demikian pendapat
Ibnu Abbas sebagaimana dikemukakan oleh As-Sayuthi dalam
kaxyanya Ashab Al-Nuzul
Penafian
Al-Qur'an terhadap An-Nashara,
tidak setegas penafiannya
terhadap Al-Yahud, sehingga boleh
jadi tidak semua mereka bersikap demikian. Boleh jadi juga
kini dan di masa lalu demikian, tetapi masa datang tidak lagi. Walhasil penggunaan kata
"la" buat mereka tidak
setegas penggunaan kata "lan" untuk orang Yahudi.
Dengan merujuk kepada ayat-ayat
yang menggunakan kata
Ahl Al-Kitab, ditemukan bahwa
pembicaraan Al-Qur'an tentang mereka berkisar pada uraian tentang
sikap dan sifat mereka - positif dan
negatif serta sikap yang hendaknya diambil oleh kaum Muslim terhadap mereka.
SIFAT DAN SIKAP AHL AL-KITAB
Al-Qur'an banyak berbicara
tentang sifat dan
sikap Ahl Al-Kitab terhadap
kaum Muslim, dan
berbicara tentang keyakinan dan
sekte mereka yang
beraneka ragam. Surat An-Nisa, [4]:
171 dan Al-Ma-idah
[5]: 77 mengisyaratkan bahwa mereka memiliki paham keagamaan yang ekstrem.
"Wahai Ahl Al-Kitab, jangan
melampaui batas dalam agamamu, dan
jangan mengatakan terhadap Allah
kecuali yang hak" {QS
Al-Nisa, [4]: 171).
Mereka juga dinilai oleh Al-Qur'an sebagai telah mengkufuri ayat-ayat Allah,
serta mengingkari kebenaran
(kenabian
Muhammad saw).
"Wahai Ahl
Al-Kitab, mengapa kamu
mengingkari ayat-ayat
Allah padahal
kamu mengetahui (kebenarannya)? Hai
Ahl Al-Kitab, mengapa kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang
batil, dan menyembunyikan kebenaran
padahal kamu mengetahui?"
(QS Ali 'Imran [3]: 70-71).
Nabi Muhammad saw.
diperintahkan oleh Allah
untuk menyampaikan kepada mereka:
Katakanlah:
"Hai Ahl Al-Kitab, apakah kamu memandang kami salah
hanya lantaran kami beriman kepada Allah,
kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang
diturunkan sebelumnya, sedang banyak
di antara kamu
benar-benar orang-orang yang fasik?" (QS Al-Ma-idah [5]: 59).
Bahkan Allah
Swt. secara langsung
dan berkali-kali
mengingatkan kaum Muslim
untuk tidak mengangkat
mereka sebagai pemimpin-pemimpin atau teman-teman akrab atau tempat
menyimpan rahasia.
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian
mereka adalah pemimpin bagi
sebagian yang lain.
Barangsiapa di antara
kamu yang mengambil mereka
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi
petunjuk kepada orany-orang
yang zalim" (QS
Al-Ma-idah [5]: 51).
Dalam QS
Ali 'Imran [3]: 118 kaum Muslim
diingatkan untuk tidak menjadikan orang-orang di luar kalangan Muslim sebagai
bithanah (teman-teman tempat
menyimpan rahasia) dengan alasan bahwa:
"... mereka tidak
henti-hentinya (menimbulkan) kerugian bagi kamu
(kaum Muslim). Mereka
menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut
mereka sedang apa yang
disembunyikan oleh hati mereka
lebih besar lagi. Kami telah menjelaskan
kepadamu tanda-tanda (siapa
kawan dan siapa lawan), jika kalian memahaminya." (QS
Ali 'Imran [3]: 118).
Terhadap merekalah Nabi saw. bersabda,
"Jangan memulai mengucapkan salam kepada orang
Yahudi dan jangan pula pada
Nasrani. Kalau kamu menemukan salah seorang di antara mereka di jalan, maka
desaklah ia ke
pinggiran"
(HR Muslim melalui Abu Hurairah).
Sahabat dan
pembantu Nabi saw.,
Anas bin Malik, berkata bahwa Nabi saw. bersabda,
"Apabila Ahl Al-Kitab mengucapkan salam kepada
kamu, maka katakanlah, Wa
'alaikum" (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam buku
Dalil Al-Falihin dikemukakan bahwa para ulama berbeda pendapat
tentang hukum memulai ucapan salam kepada orang-orang kafir. Mayoritas melarangnya tetapi banyak
juga yang membolehkan antara lain sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Namun apabila
mereka mengucapkan salam, maka adalah wajib hukumnya bagi kaum Muslim untuk
menjawab salam itu.
Ulama sepakat dalam hal ini.
Al-Qur'an juga menyatakan bahwa,
"Apabila mereka
condong kepada salam
(perdamaian), maka condong
pulalah kepadanya, dan
berserah dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui"
(QS Al-Anfal [8]: 61).
Perlu digarisbawahi bahwa
berlaku adil terhadap Ahl Al-Kitab siapa
pun mereka, walau
Yahudi - tetap
dituntut oleh Al-Qur'an.
Ulama-ulama Al-Qur'an menguraikan bahwa Nabi saw. pernah cenderung
mempersalahkan seorang Yahudi
yang tidak bersalah - karena bersangka baik
terhadap keluarga kaum Muslim
yang menuduhnya. Sikap
Nabi tersebut ditegur oleh
Allah dengan menurunkan surat An-Nisa, [4]: 105.
"Sesungguhnya Kami telah
menurunkan Kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, supaya
engkau mengadili antar manusia
dengan apa yang Allah
wahyukan kepadamu. Dan
janganlah engkau menjadi
penantang (orang yang tidak bersalah) karena
(membela) orang-orang yang khianat."
APAKAH AHL AL-KITAB SEMUA SAMA?
Di atas
telah dipaparkan sebagian
dari ayat-ayat yang berbicara tentang Ahl Al-Kitab serta
kecaman dan sifat-sifat negatif mereka. Pertanyaan yang dapat muncul adalah:
"Apakah ayat-ayat di atas
berlaku umum, menyangkut
semua Ahl Al-Kitab kapan dan di
mana pun mereka berada?"
Penggalan terakhir
surat Al-Ma-idah [5]:
59 di atas menyatakan bahwa
banyak di antara kamu (hai Ahl Al-Kitab), perlu digarisbawahi untuk menjawab
pertanyaan ini. Hemat penulis, penggalan
tersebut paling tidak menunjukkan bahwa tidak semua mereka bersikap
demikian.
Kesimpulan ini didukung
dengan sangat jelas
paling tidak dalam dua ayat
berikut:
"Banyak dari
Ahl Al-Kitab yang
menginginkan agar mereka dapat
mengembalikan kamu kepada
kekafiran setelah kamu beriman,
karena dengki yang timbul dari dalam hati mereka setelah
nyata bagi mereka kebenaran. Maka
maafkanlah dan biarkanlah mereka
sampai Allah mendatangkan
perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuasa
atas segala sesuatu" (QS
Al-Baqarah [2]: 109).
Perlu diketahui
bahwa ayat di atas menggunakan kata katsir yang seharusnya
diterjemahkan banyak, bukan
kebanyakan sebagaimana
dalam Al-Qur'an dan
Terjemahannya oleh
Departemen Agama. Ini dikuatkan juga dengan firman-Nya:
"Segolongan dari Ahl
Al-Kitab ingin menyesatkan kamu padahal mereka
(sebenarnya) tidak menyesatkan kecuali diri mereka sendiri, dan
mereka tidak menyadarinya" (QS Ali 'Imran
[3]:
69)
Kalau melihat
redaksi ayat di atas, maka dapat dikatakan bahwa dalam konteks
upaya pemurtadan, maka
tidak semua mereka bersikap
sama. Sejalan dengan ini, ada peringatan yang ditujukan
kepada kaum Mukmin yang menyatakan:
"Wahai orang-orang
yang beriman, jika
kamu mengikuti sekelompok dari
Ahl Al-Kitab, niscaya
mereka akan mengembalikan kamu
menjadi orang-orang kafir sesudah
kamu beriman" (QS Ali 'Imran [3]: 100).
Nah, jika demikian
dapat dipahami keterangan Al-Qur'an yang menyatakan bahwa,
"Mereka itu tidak sama. Di
antara Ahl Al-Kitab ada golongan
yang berlaku lurus.
Mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam
hari, sedang mereka juga bersujud"
(QS Ali 'Imran [3]: 113) .
Sebelumnya dalam surat yang sama Al-Qur'an juga memberikan
informasi,
"Di antara Ahl Al-Kitab
ada yang
jika kamu mempercayakan kepadanya harta
yang banyak, dikembalikannya kepadamu, dan di antara
mereka ada juga
yang jika kamu
percayakan kepadanya satu dinar
(saja) tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali
selama kamu berdiri
(selalu menagihnya). Yang demikian itu
karena mereka berkata
(berkeyakinan) bahwa tidak ada dosa bagi kami (memperlakukan tidak adil)
terhadap orang-orang ummi (Arab). Mereka berkata dusta terhadap Allah padahal
mereka mengetahui" (QS Ali 'Imran [3]: 75).
Demikian juga ketika Al-Qur'an mengungkap isi hati sebagian
Ahl Al-Kitab dinyatakannya bahwa:
"Permusuhan antar
sesama mereka sangatlah
hebat. Kamu menduga mereka
bersatu, padahal hati mereka berpecah
belah"
(QS Al-Hasyr [59]: 14).
BAGAIMANA SEHARUSNYA SIKAP TERHADAP AHL
AL-KITAB
Di atas terlihat bahwa Ahl
Al-Kitab tidak semua sama. Karena itu sikap
yang diajarkan Al-Qur'an
terhadap mereka pun berbeda, sesuai dengan sikap mereka.
Dalam sekian
banyak ayat yang
menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, terasa adanya uluran tangan dan
sikap bersahabat, walaupun di
sana-sini Al-Qur'an mengakui
adanya perbedaan dalam keyakinan.
Perhatikan firman Allah berikut ini:
"Janganlah kamu berdebat
dengan Ahl Al-Kitab,
melainkan dengan cara yang
sebaik-baiknya, kecuali terhadap orang-orang yang zalim di antara
mereka" (QS Al-'Ankabut
[29]: 46).
Dalam beberapa kitab tafsir -
seperti juga pada catatan kaki Al-Qur'an dan
Terjemahnya Departemen Agama
- dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan "orang-orang zalim" dalam ayat di atas adalah mereka yang setelah
diberi penjelasan dengan baik,
masih tetap membantah,
membangkang, dan menyatakan permusuhan.
Sebenarnya yang diharapkan oleh
kaum Muslim dari semua pihak termasuk
Ahl Al-Kitab adalah kalimat sawa'
(kata sepakat), dan kalau ini tidak ditemukan, maka cukuplah mengakui
kaum Muslim sebagai umat
beragama Islam, jangan diganggu dan dihalangi dalam
melaksanakan ibadahnya. Dalam konteks
ini
Al-Qur'an memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw.,
"Hai Ahl
Al-Kitab, marilah kepada satu kata sepakat antara kita yang tidak ada
perselisihan di antara kami dan
kamu, yakni bahwa kita
tidak menyembah kecuali Allah,
dan kita tidak mempersekutukan Dia dengan sesuatu pun, dan tidak pula
sebagian kita menjadikan
sebagian yang lain sebagai tuhan selain dari Allah. Jika mereka berpaling,
maka katakanlah (kepada mereka),
'Saksikanlah (akuilah) bahwa kami
adalah orang-orang Muslim (yang menyerahkan diri kepada Allah)" (QS
Ali 'Imran [3]: 64).
Sekali lagi penulis
katakan "sebagian mereka,"
karena
Al-Qur'an juga menggarisbawahi bahwa:
"Dan sesungguhnya di
antara Ahl Al-Kitab
ada orang yang beriman
kepada Allah, dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu, dan apa yang
diturunkan kepada mereka sedang
mereka berendah hati kepada
Allah, dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah
dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di
sisi Tuhan mereka. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya"
(QS Ali 'Imran [3]: 199).
Memang, tidak sedikit dari Ahl
Al-Kitab yang kemudian dengan tulus memeluk agama Islam. Salah seorang yang
paling populer di antara mereka
adalah Abdullah bin
Salam. Al-Qurthubi dalam tafsirnya
meriwayatkan bahwa ketika
turun firman
Allah:
"Orang-orang yang telah
Kami beri Al-Kitab
(Taurat dan Injil) mengenalnya
(Muhammad saw.) sebagaimana
mereka mengenal anak-anak mereka" (QS Al-Baqarah [2]: 146).
Umar r.a. bertanya kepada
Abdullah bin Salam, "Apakah engkau mengenal Muhammad
sebagaimana engkau mengenal
anakmu?" Abdullah
menjawab, "Ya, bahkan
lebih. (Malaikat) yang terpercaya turun dari langit kepada manusia yang
terpercaya di bumi, menjelaskan
sifat (cirinya), maka
kukenal dia; (sedang anakku)
aku tidak tahu
apa yang telah dilakukan ibunya."
AHL AL-KITAB PADA MASA TURUNNYA AL-QUR'AN
Sebelum membuka lembaran
ayat-ayat Al-Qur'an perlu kiranya kita
menoleh ke sejarah dakwah Islamiah yang dilaksanakan
oleh Nabi Muhammad
saw. Sepuluh tahun
lamanya beliau melaksanakan misi kerasulan di Makkah, dan yang dihadapi
di sana adalah kaum musyrik penyembah berhala. Di kota
Makkah sendiri penganut agama
Yahudi sangat sedikit, bahkan hampir tidak
ada. Musuh pertama
dan utama ketika
itu adalah orang-orang Makkah,
dan mereka itu disebut oleh
Al-Qur'an sebagai al-musyrikun.
Penindasan kaum musyrik di
Makkah terhadap kaum
Muslim, memaksa sebagian kaum
Muslim melakukan hijrah pertama
ke Ethiopia. Di sana mereka disambut dengan
baik oleh Negus, penguasa yang beragama Nasrani.
Masyarakat
Madinah terdiri dari dua kelompok besar, yaitu Aus dan
Khazraj, serta orang-orang
Yahudi yang memiliki kekuatan ekonomi yang cukup memadai. Aus dan Khazraj
saling bermusuhan dan berperang.
Tidak jarang pula
terjadi perselisihan dan permusuhan
antara mereka dengan
orang Yahudi. Pertempuran dan perselisihan itu
melelahkan semua pihak; sayang
tidak ada di
antara mereka yang memiliki
wibawa yang dapat mempersatukan kelompok-kelompok yang bertikai ini.
Orang-orang
Yahudi sering mengemukakan
kepada Aus dan Khazraj, bahwa akan
datang seorang Nabi
(dari kelompok mereka), dan
bila ia datang
pastilah kaum Yahudi akan mengalahkan musuh-musuhnya. Dalam
konteks ini Al-Qur'an
menyatakan - menyangkut orang Yahudi - bahwa,
"Setelah datang
kepada mereka Al-Qur'an
dan Allah yang membenarkan apa
yang ada pada mereka,
padahal sebelumnya mereka biasa memohon (demi kedatangan Nabi yang
dijanjikan) untuk mendapat kemenangan
atas orang-orang kafir,
maka setelah datang kepada mereka
apa yang mereka ketahui mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah
atas orang-orang yang ingkar
itu" (QS Al-Baqarah [2]: 89).
Yang dimaksud dengan "membenarkan apa yang
ada pada mereka" adalah kehadiran seorang
Nabi, yang dalam
hal ini Nabi Muhammad
saw. Sahabat Nabi Ibnu Abbas
menjelaskan apa yang dimaksud dengan "padahal sebelumnya mereka
biasa memohon" adalah bahwa
orang Yahudi Khaibar berperang melawan Arab Gathfan, tetapi
mereka dikalahkan, maka
ketika itu orang-orang Yahudi
berdoa, "Kami bermohon kepada-Mu demi Nabi Ummi yang engkau
janjikan untuk mengutusnya kepada kami di
akhir zaman, menangkanlah
kami atas mereka" sehingga
mereka berhasil mengalahkan musuh-musuh mereka.
Al-Qur'an juga
menginformasikan bahwa keengganan
mereka beriman disebabkan oleh
karena "kedengkian dan iri hati mereka" (QS Al-Baqarah
[2]: 109). Tadinya
mereka menduga bahwa Nabi
tersebut dari Bani Israil, tetapi ternyata dari golongan Arab yang
merupakan seteru mereka.
Terbaca dari uraian sejarah di
atas bahwa orang-orang Yahudi dan
Nasrani hampir tidak
ada di kota
Makkah. Itu pula sebabnya sehingga kaum musyrik di sana mengirim
utusan ke Madinah untuk
memperoleh "pertanyaan berat"
yang dapat diajukan kepada
Nabi Muhammad dalam
rangka pembuktian
kenabiannya. Ketika itu
orang-orang Yahudi Madinah menyarankan agar menanyakan soal
ruh, dan peristiwa itulah yang melatar belakangi turunnya firman
Allah:
"Mereka bertanya kepadamu tentang ruh, katakanlah,
'Ruh itu termasuk urusan Tuhanku.' Kamu
tidak diberi pengetahuan kecuali sedikit" (QS
Al-Isra' [17]: 85).
Kehadiran Nabi Muhammad saw. ke Madinah, disambut baik
oleh Aus dan Khazraj bukan saja
sebagai pemersatu mereka
yang selama ini telah lelah bertempur dan mendambakan perdamaian, tetapi
juga karena mereka yakin bahwa beliau
adalah utusan Allah, yang
sebelumnya telah mereka ketahui kehadirannya melalui orang-orang
Yahudi.
Adapun orang-orang Nasrani lebih banyak bertempat tinggal di
Yaman, bukan di Madinah. Kalaupun ada yang di sana, mereka
tidak mempunyai pengaruh politik atau ekonomi, namun mereka juga disebut oleh Al-Qur'an sebagai
Ahl Al-Kitab.
Kembali kepada
persoalan di atas,
ditemukan bahwa ulama-ulama
tafsir bila menemukan istilah Ahl Al-Kitab dalam sebuah ayat,
seringkali menjelaskan siapa
yang dimaksud dengan istilah tersebut.
Hal ini wajar
karena Al-Qur'an secara tegas menyatakan bahwa Ahl Al-Kitab tidak
sama dalam sifat dan sikapnya terhadap Islam dan kaum Muslim
(QS Ali 'Imran [3]:
113). Itu pula
sebabnya, dalam hal-hal yang dapat menimbulkan kerancuan pemahaman
istilah itu, Al-Qur'an tidak jarang memberi
penjelasan tambahan yang berkaitan dengan sifat atau ciri khusus
Ahl Al-Kitab yang dimaksudnya. Perhatikan
misalnya ayat yang berbicara tentang kebolehan kawin dengan
wanita Ahl Al-Kitab, di sana ditambahkan kata wal muhshanat (wanita-wanita yang memelihara
kehormatannya), sedang ketika berbicara tentang kebolehan memakan sembelihan
mereka, Al-Qur'an mengemukakannya tanpa
penjelasan atau syarat.
MENGAPA ADA KECAMAN TERHADAP AHL AL-KITAB?
Kebanyakan kecaman terhadap
Ahl Al-Kitab ditujukan
kepada orang Yahudi, bukan
kepada orang Nasrani. Ini
disebabkan karena sejak semula ada
perbedaan sikap di
antara kedua kelompok Ahl
Al-Kitab itu terhadap kaum Muslim (perhatikan kembali penggunaan kata
"lan" dan "la" pada uraian di atas). Ketika Romawi yang
beragama Kristen mengalami kekalahan dari Persia yang menyembah api (614 M),
kaum Muslim merasa sedih, dan Al-Qur'an turun menghibur mereka dengan
menyatakan bahwa dalam jangka waktu tidak lebih dari sembilan tahun,
Romawi akan menang, dan ketika itu kaum Mukmin akan bergembira:
"Alif Lam
Mim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi, di negeri yang
terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa
tahun (lagi). Bagi Allah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang)
dan di hari
(kemenangan bangsa Rumawi) itu
bergembiralah orang-orang yang
beriman karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dialah
Maha Perkasa lagi
Maha Penyayang" (QS Al-Rum
[30]: 1-5).
Sikap penguasa Masehi pun cukup
baik terhadap kaum Muslim. Ini
antara lain terlihat
dalam sambutan dan perlindungan yang diberikan oleh penguasa Ethiopia
yang beragama Nasrani kepada kaum
Muslim yang berhijrah ke sana,
sehingga wajar jika secara tegas Al-Qur'an menyatakan:
"Sesungguhnya kamu
pasti akan menemukan
orang-orang yang paling keras
permusuhannya terhadap orang-orang
beriman ialah orang-orang Yahudi
dan orang-orang musyrik,
dan sesungguhnya pasti kamu
dapati yang paling
dekat persahabatannya
dengan orang-orang beriman
adalah orang-orang yang berkata,
'Sesungguhnya kami ini
orang
Nasrani" (QS Al-Ma-idah [5]: 82).
Sebab pokok perbedaan sikap tersebut adalah kedengkian orang
Yahudi terhadap kehadiran
seorang Nabi yang tidak berasal dari golongan mereka (QS Al-Baqarah
[2]: 109). Kehadiran Nabi kemudian
mengakibatkan pengaruh orang
Yahudi di kalangan masyarakat
Madinah menciut, dan
bahkan menghilangkan
pengaruh politik dan
kepentingan ekonomi mereka.
Di sisi lain, seperti pernyataan Al-Qur'an di
atas, sebab kedekatan sebagian
orang Nasrani kepada kaum Muslim adalah:
"Karena di antara
mereka terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, dan
juga karena sesungguhnya
mereka tidak
menyombongkan diri" (QS Al-Ma-idah [5]: 82)
Para pendeta ketika itu relatif berhasil menanamkan ajaran
moral yang bersumber dari ajaran Isa as., sedang para rahib yang
mencerminkan sikap zuhud
(menjauhkan diri dari kenikmatan duniawi
dengan berkonsentrasi pada
ibadah), berhasil pula memberi
contoh kepada lingkungannya. Keberhasilan itu didukung
pula oleh tidak adanya
kekuatan sosial politik dari kalangan mereka di Makkah dan Madinah,
sehingga tidak ada
faktor yang mengundang
gesekan dan benturan antara kaum
Muslim dengan mereka.
Ini bertolak belakang dengan kehadiran orang Yahudi, apalagi
pendeta-pendeta mereka dikenal luas menerima sogok, memakan riba, dan masyarakatnya pun amat
materialistis-individualis- tis.
Dari sini dapat disimpulkan
bahwa penyebab utama
lahirnya benturan, bukannya
ajaran agama, tetapi ambisi pribadi atau golongan, kepentingan ekonomi, dan
politik, walaupun harus diakui
bahwa kepentingan tersebut
dapat dikemas dengan kemasan agama, apalagi bila ajarannya
disalahpahami.
Ayat-ayat yang melarang
kaum Muslim mengangkat
awliya'
(pemimpin-pemimpin yang menangani persoalan umat Islam) dari
golongan Yahudi dan Nasrani
serta selain mereka,
harus dipahami dalam konteks
tersebut, seperti firman Allah dalam surat Ali-'Imran [3]: 118:
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu ambil menjadi
teman kepercayaanmu orang-orang
yang di luar kalanganmu,
(karena) mereka tidak
henti-hentinya (menimbulkan)
kemudharatan bagimu. Mereka
menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut
mereka, dan apa yang disembunyikan oleh
hati mereka adalah
lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat
(Kami), jika kamu memahaminya."
Ibnu Jarir
dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan
sikap orang Yahudi
Bani Quraizhah yang mengkhianati
perjanjian mereka dengan
Nabi saw., sehingga seperti
ditulis Rasyid Ridha
dalam tafsirnya:
"Larangan ini baru
berlaku apabila mereka memerangi
atau bermaksud jahat terhadap kaum Muslim."
Rasyid Ridha,
mengkritik dengan sangat
tajam pandangan beberapa ulama tafsir
seperti Al-Baidhawi dan Az-Zamakhsyari - yang
menjadikan ayat ini
sebagai larangan bersahabat dengan orang-orang Yahudi dan
Nasrani secara mutlak.
Dalam tafsirnya, Al-Baidhawi
menguatkan pendapatnya itu
dengan hadis Nabi saw. yang menyatakan,
"(Kaum
Muslim dan mereka)
tidak saling melihat
api keduanya."
Maksudnya seorang
Muslim tidak wajar
bertempat tinggal berdekatan
dengan non-Muslim dalam jarak
yang seandainya salah satu pihak
menyalakan api, maka pihak lain melihat api itu.
Sebenarnya hadis tersebut
diucapkan oleh Nabi tidak
dalam konteks umum seperti
pemahaman Al-Baidhawi, tetapi
dalam konteks kewajiban berhijrah pada saat Nabi amat membutuhkan bantuan. Dalam
arti, Nabi menganjurkan
umat Islam untuk tidak tinggal di
tempat di mana
kaum musyrik bertempat tinggal, tetapi
mereka harus berhijrah ke tempat lain guna mendukung perjuangan Nabi dan
kaum Muslim.
Di sisi lain, hadis
tersebut sebenarnya berstatus
mursal, sedangkan para ulama
berselisih mengenai boleh tidaknya hadis mursal untuk dijadikan
argumen keagamaan. Rasyid Ridha berkomentar:
"Banyak pengajar hanya
merujuk kepada Tafsir Al-Baidhawi dan Az-Zamakhsyari, sehingga wawasan
pemahaman mereka terhadap ayat dan
hadis menjadi dangkal,
apalagi keduanya
(Al-Baidhawi dan Az-Zamakhsyari) hanya
memiliki sedikit pengetahuan hadis,
dan keduanya pun tidak banyak merujuk kepada pendapat
salaf (ulama terdahulu
yang diakui kompetensinya).{1}"
Dalam bagian lain
tafsirnya, Rasyid Ridha,
mengaitkan pengertian larangan di atas
dengan larangan serupa
dalam
Al-Qur'an:
Hai orang-orang
yang beriman janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang
yang di
luar kalanganmu, (karena) mereka
tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka
menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dan mulut mereka, dan
apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS
Ali Imran [3]: 1 18)
Karena ciri-ciri
tersebutlah maka larangan
itu muncul, sehingga ia
hanya berlaku terhadap
orang yang cirinya demikian, kendati seagama, sebangsa, dan seketurunan
dengan seorang Muslim.
"Sebagian orang
tak menyadari sebab
atau syarat-syarat tersebut, sehingga
mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak terhadap
yang berlainan agama.
Seandainya larangan tersebut
mutlak, ini tidak aneh karena orang-orang kafir ketika itu bersatu
menentang kaum Mukmin
pada awal masa kedatangan
Islam, ketika ayat ini turun. Apalagi ayat ini menurut para pakar, turun
menyangkut orang-orang Yahudi. Namun demikian ayat di atas bersyarat dengan syarat-syarat
tersebut, karena Allah
swt. yang menurunkan
mengetahui perubahan sikap pro
atau kontra yang dapat terjadi bagi bangsa dan pemeluk
agama. Seperti yang
terlihat kemudian dari orang-orang
Yahudi yang pada awal masa Islam begitu benci terhadap
orang-orang Mukmin, namun berbalik
menjadi membantu kaum Muslim dalam beberapa peperangan (seperti di
Andalusia) atau seperti halnya
orang Mesir yang
membantu
kaum Muslim melawan Romawi." {2}
Dari sini dapat ditegaskan bahwa Al-Qur'an tidak
menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalin hubungan
kerja sama, lebih
lebih mengambil sikap tidak bersahabat. Bahkan Al-Qur'an sama sekali
tidak melarang seorang Muslim untuk berbuat
baik dan memberikan sebagian hartanya kepada siapa pun selama mereka
tidak memerangi kaum Muslim dengan motivasi keagamaan
atau mengusir kaum
Muslim di negeri mereka. Demikian
penafsiran surat Al-Mumtahanah [60]: 8 yang dikemukakan oleh Ibn 'Arabi Abubakar Muhammad bin Abdillah
(1076-1148 M) dalam tafsirnya Ahkam Al-Qur'an.{3}
Atas dasar itu
pula sejumlah sahabat
Nabi bahkan Nabi sendiri ditegur oleh Al-Qur'an karena
enggan memberi bantuan nafkah kepada sejumlah
Ahl Al-Kitab, dengan
dalih bahwa mereka enggan
memeluk Islam. Demikian Al-Qurthubi ketika menjelaskan sebab
turunnya ayat 272 surat Al-Baqarah:
"Bukanlah kewajibanmu
menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah
yang memberi petunjuk
siapa yang dikehendaki-Nya. Dan
apa saja harta yang
baik yang kamu nafkahkan dijalan
Allah, maka pahalanya
adalah untukmu jua.{4}"
Atas dasar pandangan itu pula,
kaum Muslim diwajibkan oleh Al-Qur'an memelihara rumah-rumah ibadah yang telah
dibangun oleh orang-orang Yahudi, Nasrani,
dan pemeluk agama
lain berdasarkan surat Al-Hajj [22]: 40.
"Sekiranya Allah tidak
menolak (keganasan) sebagian manusia. dengan
sebagian yang lain,
tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani,
gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya
banyak disebut nama Allah.
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah
benar-benar
Mahakuat lagi Mahaperkasa."
Dari prinsip
yang sama Al-Qur'an membenarkan kaum Muslim memakan
sembelihan Ahl Al-Kitab dan mengawini
wanita-wanita mereka yang menjaga kehormatannya.
SIAPA YANG DISEBUT AHL AL-KITAB?
Di atas
telah dikemukakan bahwa
para ulama sepakat menyatakan bahwa
Ahl Al-Kitab adalah
orang Yahudi dan Nasrani.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang rincian, serta cakupan istilah
tersebut. Uraian tentang
hal ini paling banyak dikemukakan oleh pakar-pakar Al-Qur'an
ketika mereka menafsirkan surat Al-Ma-idah [5]: 5, yang menguraikan
tentang izin memakan sembelihan Ahl
Al-Kitab, dan mengawini wanita-wanita yang memelihara kehormatannya.
Al-Maududi, seorang pakar agama Islam kontemporer,
menulis perbedaan pendapat para
ulama tentang cakupan makna Ahl
Al-Kitab yang penulis rangkum sebagai berikut: {5}
Catatan
kaki:
{1} Baca lebih jauh Tafsir Al-Manar, Jilid VI, hlm. 428.
{2} Tafsir Al-Manar, Jilid IV, hlm. 82
{3} Lihat Tafsir Al-Manar, Jilid IV, hlm. 1773.
{4} Ahkam Al Qur'an, III, hlm. 337.
{5} Lihat majalah Al-Wa'i Al-Islam, Kuwait, Maret 1972,
Thn. VIII, No. 86.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar