BAB IV
Aspek
Kegiatan Manusia
1. AGAMA
Tidak mudah mendefinisikan
agama, apalagi di dunia ini
kita menemukan kenyataan bahwa
agama amat beragam.
Pandangan seseorang terhadap agama,
ditentukan oleh pemahamannya terhadap ajaran
agama itu sendiri. Ketika pengaruh gereja di Eropa menindas
para ilmuwan akibat
penemuan mereka yang dianggap
bertentangan dengan kitab
suci, para ilmuwan pada akhirnya menjauh dari agama bahkan
meninggalkannya.
Persoalan yang menjadi
topik pembicaraan kita
mau tak mau harus
muncul, "Apakah agama
masih relevan dengan kehidupan masa kini
yang cerminannya seperti
digambarkan di atas?" Sebelum menjawab,
perlu terlebih dahulu
dijawab: Apakah manusia
dapat melepaskan diri
dari agama?" Atau,
"Adakah alternatif lain yang dapat menggantikannya?"
Dalam pandangan
Islam, keberagamaan adalah
fithrah (sesuatu yang melekat pada
diri manusia dan
terbawa sejak kelahirannya):
Fitrah Allah yang
menciptakan manusia atas fitrah itu
(QS Ad-Rum [30]:
30)
Ini berarti manusia tidak dapat
melepaskan diri dari
agama. Tuhan menciptakan demikian, karena agama merupakan kebutuhan
hidupnya. Memang manusia dapat menangguhkannya sekian
lama --boleh jadi sampai dengan
menjelang kematiannya. Tetapi pada akhirnya, sebelum ruh rmeninggalkan jasad,
ia akan
merasakan kebutuhan itu. Memang,
desakan pemenuhan kebutuhan bertingkat-tingkat. Kebutuhan
manusia terhadap air
dapat ditangguhkan lebih lama dibandingkan kebutuhan udara. Begitu
juga kebutuhan manusia
makanan, jauh lebih
singkat dibandingkan dengan kebutuhan manusia untuk menyalurkan naluri
seksual. Demikian juga kebutuhan manusia terhadap agama dapat ditangguhkan, tetapi tidak untuk
selamanya.
Ketika terjadi
konfrontasi antara ilmuwan
di Eropa dengan Gereja, ilmuwan meninggalkan agama, tetapi tidak lama
kemudian mereka sadar akan
kebutuhan kepada pegangan yang pasti, dan ketika itu, mereka menjadikan
"hati nurani" sebagai alternatif pengganti agama.
Namun tidak lama kemudian mereka
menyadari bahwa alternatif ini,
sangat labil, karena
yang dinamai
"nurani" terbentuk oleh
lingkungan dan latar
belakang pendidikan, sehingga nurani Si A dapat berbeda dengan
Si B, dan dengan
demikian tolok ukur
yang pasti menjadi sangat rancu.
Setelah itu
lahir filsafat eksistensialisme, yang mempersilakan manusia
melakukan apa saja
yang dianggapnya baik, atau menyenangkan tanpa mempedulikan nilai-nilai.
Namun, itu semua tidak dapat menjadikan agama tergusur, karena
seperti dikemukakan di atas ia tetap ada dalam diri manusia,
walaupun keberadaannya kemudian tidak diakui
oleh kebanyakan manusia itu
sendiri.
William James menegaskan bahwa,
"Selama manusia masih memiliki naluri cemas dan
mengharap, selama itu
pula ia beragama (berhubungan dengan Tuhan)." Itulah sebabnya mengapa
perasaan takut merupakan salah
satu dorongan yang
terbesar untuk beragama.
I1mu mempercepat Anda sampai ke tujuan,
agama menentukan arah yang dituju.
I1mu menyesuaikan manusia dengan
lingkungannya, dan agama
menyesuaikan dengan jati dirinya.
I1mu hiasan
1ahir, dan agama hiasan batin.
I1mu memberikan kekuatan dan menerangi
jalan, dan agama memberi harapan dan
dorongan bagi jiwa.
I1mu menjawab
pertanyaan yang dimulai dengan
"bagaimana", dan agama menjawab yang dimulai dengan
"mengapa."
Ilmu tidak jarang
mengeruhkan pikiran pemiliknya,
sedang agama selalu menenangkan jiwa pemeluknya yang tulus.
Demikian Murtadha Muthahhari menjelaskan sebagian fungsi
dan peranan agama dalam kehidupan ini, yang tidak mampu diperankan oleh
ilmu dan teknologi. Bukankah kenyataan
hidup masyarakat
Barat membuktikan hal tersebut?
Manusia terdiri dari akal, jiwa, dan jasmani. Akal
atau rasio ada wilayahnya. Tidak semua persoalan bisa diselesaikan
atau bahkan dihadapi oleh
akal. Karya seni tidak dapat dinilai semata-mata oleh
akal, karena yang lebih
berperan di sini adalah
kalbu. Kalau demikian, keliru
apabila seseorang hanya mengandalkan akal semata-mata.
Akal bagaikan kemampuan
berenang. Akal berguna saat berenang di
sungai atau di
laut yang tenang, tetapi bila
ombak dan gelombang telah membahana, maka yang pandai berenang dan yang tidak bisa berenang sama-sama
membutuhkan pelampung.
Dalam hubungannya
dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, agama
sesungguhnya sangat berperan,
terutama jika manusia tetap
ingin jadi manusia.
Ambillah sebagai contoh bidang bio-teknologi. Ilmu manusia sudah
sampai kepada batas yang menjadikannya dapat berhasil
melakukan rekayasa genetika. Apakah keberhasilan ini akan dilanjutkan sehingga
menghasilkan makhluk-makhluk hidup yang dapat menjadi tuan bagi penciptanya
sendiri? Apakah ini baik atau buruk?
Yang dapat menjawabnya adalah nilai-nilai agama, dan
bukan seni, bukan pula filsafat.
Jika demikian,
maka tidak ada
alternatif lain yang dapat
menggantikan agama. Mereka
yang mengabaikannya, terpaksa menciptakan "agama baru"
demi memuaskan jiwanya.
Dalam pandangan
sementara pakar Islam, agama yang diwahyukan Tuhan, benihnya muncul dari
pengenalan dan pengalaman manusia
pertama di pentas bumi. Di sini ia
memerlukan tiga hal, yaitu keindahan, kebenaran, dan kebaikan. Gabungan
ketiganya dinamai suci. Manusia ingin mengetahui siapa atau apa Yang
Mahasuci, dan ketika itulah dia menemukan Tuhan, dan sejak itu pula
ia berusaha berhubungan dengan-Nya
bahkan berusaha untuk meneladani sifat-sifat-Nya. Usaha
itulah yang dinamai beragama, atau
dengan kata lain,
keberagamaan adalah terpatrinya
rasa kesucian dalam jiwa beseorang.
Karena itu seorang yang
beragama akan selalu berusaha untuk mencari dan mendapatkan yang benar,
yang baik, lagi yang indah.
Mencari yang benar
menghasilkan ilmu, mencari
yang baik menghasi1kan akhlak,
dan mencari yang indah menghasilkan seni.
Jika demikian, agama bukan saja merupakan kebutuhan manusia,
tetapi juga selalu relevan dengan kehidupannya. Adakah manusia yang tidak
mendambakan kebenaran, keindahan dan kebaikan?
IDE DASAR PERDAMAIAN
Agaknya, cukup
dengan memahami makna
nama agama ini yakni Islam, seseorang telah dapat mengetahui bahwa ia
adalah agama yang mendambakan
perdamaian. Cukup juga dengan
mendengarkan ucapan yang dianjurkan
untuk disampaikan pada
setiap pertemuan.
"Assalamu 'Alaikum"
(Damai untuk Anda), seseorang dapat menghayati bahwa kedamaian yang
didambakan bukan hanya untuk
diri sendiri, tetapi juga
untuk pihak lain. Kalau demikian, tidak heran jika
salah satu ciri
seorang Muslim, adalah seperti
sabda Nabi Muhammad Saw.
Siapa yang menyelamatkan orang lain (yang
mendambakan kedamaian) dari gangguan
lidahnya dan tangannya.
Perdamaian merupakan salah satu
ciri utama agama
Islam. Ia lahir dari
pandangan ajarannya tentang
Allah, Tuhan Yang
Mahakuasa, alam, dan manusia.
Allah, Tuhan
Yang Maha Esa,
adalah Maha Esa,
Dia yang menciptakan segala
sesuatu berdasarkan kehendak-Nya
semata. Semua ciptaan-Nya adalah baik
dan serasi, sehingga
tidak mungkin kebaikan dan keserasian itu mengantar kepada kekacauan dan
pertentangan. Dari sini bermula kedamaian
antara seluruh ciptaan-Nya.
Makhluk hidup
diciptakan dari satu sumber: "Kami menciptakan semua yang hidup dan
air" (QS Al-Anbiya' [21]: 22). Manusia, yang
merupakan salah satu
unsur yang hidup
itu, juga di ciptakan dari satu sumber yakni thin
(tanah yang bercampur air) melalui
seorang ayah dan seorang ibu, sehingga manusia, bukan saja harus
hidup berdampingan dan
harmonis bersama manusia lain,
tetapi juga dengan makhluk hidup
lain, bahkan dengan alam raya, apalagi yang berada di bumi
ini. Bukankah eksistensinya lahir dari tanah, bumi tempat dia berpijak,
dan kelak ia akan kembali ke sana?
Demikian ide dasar ajaran Islam,
yang melahirkan keharusan adanya kedamaian bagi seluruh
makhluk.
Benar bahwa
agama ini memerintahkan
untuk mempersiapkan kekuatan guna
menghadapi musuh. Namun persiapan itu tidak lain kecuali --menurut
istilah Al-Quran-- adalah
untuk menakut-nakuti mereka (yang bermaksud melahirkan kekacauan dan
disintegrasi) (QS Al-Anfal
[8]: 60). Peperangan
--kalau terjadi-- tidak dibenarkan
kecuali untuk menyingkirkan penganiayaan, itu pun
dalam batas-batas tertentu. Anak-anak, orang tua, kaum lemah, bahkan pepohonan
harus dilindungi, dan atas dasar ini,
datang petunjuk Tuhan yang menyatakan:
Kalau mereka
cenderung kepada perdamaian, maka
sambutlah kecenderungan itu, dan berserah dirilah kepada Allah (QS Al-Anfal [8]: 61).
KERUKUNAN DAN DEMOKRASI
Biasanya yang paling
berharga bagi sesuatu
adalah dirinya sendiri. Ini
berarti yang paling berharga buat
agama adalah agama itu sendiri. Karenanya setiap agama menuntut pengorbanan
apa pun
dari pemeluknya demi
mempertahankan kelestariannya. Namun
demikian, Islam datang
tidak hanya bertujuan mempertahankan eksistensinya sebagai
agama, tetapi juga mengakui eksistensi agama-agama lain,
dan memberinya hak untuk hidup
berdampingan sambil menghormati pemeluk-pemeluk agama lain.
Jangan mencerca yang tidak menyembah Allah
(penganut agama lain) ... (QS
Al-An'am [6): 108).
Tiada paksaan
untuk menganut agama (Islam) (QS
Al-Baqarah [2]:
256).
Bagimu agamamu
dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun [109]:
6)
Surat Al-Hajj (22): 40 menyatakan:
"Seandainya
Allah tidak meno1ak keganasan sebagian
orang atas sebagian yang lain (tidak mendorong kerja sama antara manusia), niscaya rubuhlah
biara-biara, gereja~gereja,
rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan
masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama
Allah."
Ayat ini dijadikan oleh
sebagian ulama, seperti
Al-Qurthubi (w. 671 H),
sebagai argumentasi keharusan
umat Islam memelihara tempat-tempat
ibadah umat non-Muslim.
Memang,
A1-Quran sendiri amat tegas menyatakan bahwa,
Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia
menjadikan seluruh manusia menjadi
satu umat saja (QS Al-Nahl
[16]: 93).
Tetapi Allah
tidak menghendaki yang demikian, karena itu Dia memberikan
kebebasan kepada manusia
untuk memilih sendiri jalan
yang dianggapnya baik,
mengemukakan pendapatnya secara jelas dan bertanggung jawab. Di sini dapat
ditarik kesimpulan bahwa kebebasan
berpendapat, termasuk kebebasan memilih agama, adalah hak yang dianugerahkan Tuhan
kepada setiap insan.
Yang dikemukakan ayat Al-Quran
tersebut merupakan salah satu benih
dari ajaran demokrasi,
hal mana kemudian akan nampak dengan jelas dalam petunjuk-petunjuk
Kitab Suci. Salah
satu yang dapat dikemukakan
di sini adalah pengalaman Nabi
Saw. dalam peperangan Uhud
serta kaitannya dengan
ayat yang memerintahkan musyawarah.
Sejarah menginformasikan bahwa ketika terdengar berita rencana
serangan musuh-musuh Nabi Saw. dari Makkah ke Madinah, Nabi Saw. berpendapat
bahwa lebih baik menunggu mereka hingga sampai ke kota Madinah. Namun mayoritas
sahabat-sahabatnya dengan penuh semangat
mendesak beliau agar menghadapi mereka di luar kota, yakni di Uhud. Karena desakan itu,
akhirnya Nabi menyetujui.
Tetapi, ternyata, puluhan sahabat Nab~
gugur dalam peperangan
tersebut sehingga
menimbulkan penyesalan. Setelah
pengalaman pahit mengikuti
pendapat mayoritas ini, justu Al-Quran turun memberi petunjuk kepada Nabi Muhammad Saw., agar
tetap melakukan musyawarah dan selalu bertukar pikiran dengan
sahabat-sahabatnya (baca QS Ali
'Imran [3]: 159).
Demikian terlihat
kebebasan beragama, mengemukakan pendapat, dan demokrasi, merupakan
prinsip-prinsip ajaran Islam.
Atas dasar itu pula, kitab suci
umat Islam mengakui kenyataan
tentang banyaknya jalan
yang dapat ditempuh umat manusia. Mereka diperintahkan
untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (QS Al-Baqarah [2]: 148), kesemuanya demi
kedamaian dan kerukunan:
Allah memberi
petunjuk melalui wahyu-Nya siapa yang
mengikuti keridhaan-Nya dengan menelusuri jalan-jalan kedamaian (QS Al-Maidah [5]: 16).
Sekali lagi ditemukan bahwa
kebhinekaan diakui atau ditampung
selama bercirikan kedamaian.
Bahkan dalam rangka mewujudkan kedamaian dengan pihak lain, Islam menganjurkan
dialog yang baik (QS
Al-Nahl [16]: 125). Dan dalam dialog itu, seorang Muslim
tidak dianjurkan untuk mengklaim kepada mitra dialognya bahwa kebenaran hanya menjadi
miliknya.
Katakanlah, Kami atau Anda yang berada
dalam kebenaran atau kesesatan yang
nyata (QS Saba' [34]: 24).
Bahkan lebih jauh dari itu
Kitab Suci umat Islam mengajarkan kata atau
kalimat-kalimat dialog yang
pada lahirnya dapat dinilai "merugikan". Perhatikan terjemahan
ayat berikut:
Kamu sekalian
tidak akan diminta untuk
mempertanggungjawabkan dosa-dosa kami. Kami pun tidak akan mempertanggungjawabkan
perbuatan-perbuatan kalian. (QS
Saba' [34]: 25) .
Kita menamai
perbuatan kita dosa,
dan tidak menamakan perbuatan mitra
dialog non-Muslim sebagai
dosa, tetapi menyebutnya sebagai
"perbuatan".
Perdamaian dan kerukunan yang
didambakan Islam, bukankah yang
bersifat semu, tetapi yang memberi rasa
aman pada jiwa setiap insan. Karena itu, langkah pertama yang
dilakukannya adalah
mewujudkannya dalam jiwa
setiap pribadi. Setelah
itu ia melangkah kepada
unit terkecil dalam
masyarakat yakni keluarga. Dari sini ia beralih ke masyarakat luas,
seterusnya kepada seluruh bangsa di
permukaan bumi ini,
dan dengan demikian dapat
tercipta perdamaian dunia, dan dapat terwujud hubungan harmonis serta
toleransi dengan semua pihak.
Demikian, sekelumit ajaran
Islam. Kalau kenyataan
di dunia Islam berbeda
dengan apa yang tersurat dalam
petunjuk agama ini, maka yang keliru adalah pelaku ajaran dan bukan ajarannya
itu sendiri. Sungguh tepat pernyataan Syaikh Muhammad
Abduh, "Al-Islam mahjub bil
muslimin" (Keindahan ajaran
Islam ditutupi oleh kelakuan sementara umat Islam).
AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN MODERN
Berbicara tentang agama Islam
dalam kehidupan modern, terlebih dahulu
perlu digarisbawahi keharusan pemisahan antara agama dan pemeluk
agama seperti ucapan Syaikh
Muhammad Abduh di atas.
Ajaran Islam
tertutup oleh perilaku kaum Muslim.
Islam memiliki prinsip-prinsip
dasar yang harus mewarnai sikap dan
aktivitas pemeluknya. Puncak
dari prinsip itu adalah tauhid. Di
sekelilingnya beredar unit-unit
bagaikan planet-planet tata surya
yang beredar di sekeliling matahari, yang tidak dapat melepaskan
diri dari orbitnya.
Unit-unit tersebut antara lain:
a. Kesatuan
alam semesta. Dalam arti, Allah
menciptakannya
dalam keadaan amat serasi, seimbang, dan
berada di bawah pengaturan dan pengendalian Allah Swt. melalui hukum-hukum yang ditetapkan-Nya.
b. Kesatuan
kehidupan. Bagi manusia ini berarti bahwa
kehidupan duniawinya menyatu dengan kehidupan akhirnya. Sukses atau kegagalan ukhrawi, ditentukan
oleh amal duniawinya.
c. Kesatuan
ilmu. Tidak ada pemisahan antara ilmu-ilmu
agama dan ilmu umum, karena semuanya bersumber dari satu sumber yaitu Allah Swt.
d. Kesatuan
iman dan rasio. Karena masing-masing
dibutuhkan dan masing-masing mempunyai wilayahnya sehingga harus saling melengkapi.
e. Kesatuan
agama. Agama yang dibawa oleh para Nabi
kesemuanya bersumber dari Allah Swt., prinsip-prinsip pokoknya menyangkut akidah, syariah, dan
akhlak tetap sama dari zaman dahulu
sampai sekarang.
f. Kesatuan
kepribadian manusia. Mereka semua
diciptakan dari tanah dan Ruh Ilahi.
g. Kesatuan
individu dan masyarakat. Masing-masing
harus saling
menunjang.
Islam --dalam hal urusan hidup duniawi-- tidak memberi
rincian petunjuk, karena
Kamu lebih mengetahui tentang urusan
duniamu (ketimbang aku).
Demikian sabda Nabi Muhammad
Saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dari prinsip-prinsip semacam
di atas, seorang Muslim dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan
positif masyarakatnya, dan karena
itu pula Islam
memperkenalkan dirinya sebagai
"Agama yang selalu sesuai
dengan setiap waktu dan tempat."
Kitab suci
Al-Quran mempersilakan umat
Islam untuk mengembangkan ilmu,
menggunakan akalnya menyangkut
segala sesuatu yang berada dalam wilayah
nalar, yaitu alam
fisika ini. Namun harus disadari oleh manusia, bahwa jangankan
alam raya yang sedemikian luas,
dirinya sendiri sebagai
manusia belum sepenuhnya ia kenal.
Islam tidak
menghalangi umatnya untuk
memperoleh kekayaan sebanyak mungkin. Bahkan harta yang banyak
dinamainya khair (baik) dalam
arti perolehan dan penggunaannya harus dengan baik. Islam
juga tidak melarang umatnya bersenang-senang di dunia,
hanya digarisbawahinya bahwa
kesenangan duniawi bersifat sementara,
dan karena itu
jangan sampai ia melengahkan dari
kesenangan abadi, atau
melengahan dari kewajiban kepada
Allah dan masyarakat.
Umat Islam
diperkenalkan oleh Al-Quran
sebagai ummattan wasathan (umat
pertengahan) yang tidak
larut dalam spiritualme, tetapi
tidak juga hanyut dalam alam materialisme.
Seorang Muslim,
adalah memenuhi kebutuhannya
dan mewarnai kehidupannya bukan
ala malaikat, tetapi
tidak juga ala binatang.
Hubungan seks dibenarkannya, tetapi
karena manusia adalah makhluk terhormat,
yang terdiri dari ruhani dan jasmani maka hubungan tersebut harus
terjadi hubungan lahir dan batin, dan
karena itu ia
harus dikukuhkan atas
nama Tuhan, melalui
perkawinan yang sah
menurut agama. Nabi
Muhammad saw. bersabda:
Kamu mengawini mereka (istri-istrimu) berdasarkan amanat Allah dan berhak menggaulinya
karena kalimat
(izin) Allah.
Manusia diakui sebagai makhluk
yang amat mulia, dan jagat raya ditundukkan
Tuhan kepadanya. Ia diberi
kelebihan atas banyak makhluk-makhluk
yang lain, tetapi
sebagian kelebihan dan keistimewaannya --material
dan material-- diperoleh melalui
bantuan masyarakat.
Bahasa dan istiadat adalah produk
masyarakatnya. Keuntungan
material, tidak dapat diraihnya tanpa partisipasi masyarakat
dalam membeli bagi
pedagang, dan adanya
irigasi walau sederhana bagi
petani, serta stabilitas keamanan
bagi semua pihak, yang tidak diwujudkan oleh seorang saja.
Kalau demikian, wajar jika hak
asasinya harus dikaitkan dengan kepentingan
masyarakatnya serta ketenangan
orang banvak. Pandangan Barat
yang menyatakan: "Anda boleh
melakukan apa saja selama
tidak melanggar hak orang lain", tidak sejalan dengan
tuntutan moral Al-Quran yang
menyatakan: "Hendaklah
Anda mengorbankan sebagian kepentingan
Anda guna kepentingcan orang lain."
Mereka (kelompok
Anshar) mengutamakan (orang-orang
Muhajirin) atas
diri mereka sendiri sekalipun mereka
dalam kesusahan. Siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka dalam kekikiran dunianya,
mereka itulah orang-orang beruntung
(QS Al-Hasyr [59]: 9).
Demikian sekelumit pembahasan tentang agama.[]
2. SENI
Seni adalah keindahan. Ia
merupakan ekspresi ruh dan
budaya manusia yang mengandung
dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh
kecenderungan seniman kepada yang indah,
apa pun jenis
keindahan itu. Dorongan tersebut
merupakan naluri manusia,
atau fitrah yang dianugerahkan Allah kepada
hamba-hamba-Nya.
Di sisi lain, Al-Quran
memperkenalkan agama yang lurus sebagai agama yang sesuai dengan fitrah
manusia.
Maka, tetapkanlah
wajahmu dengan lurus kepada agama
(Allah); (tetaplah
atas) fitrah Alah yang telah
menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama
yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui (QS Al-Rum
[30]: 30)
Adalah merupakan satu hal
yang mustahil, bila
Allah yang menganugerahkan manusia
potensi untuk menikmati
dan mengekspresikan keindahan, kemudian Dia melarangnya. Bukankah Islam adalah
agama fitrah? Segala yang bertentangan dengan fitrah
ditolaknya, dan yang mendukung kesuciannya ditopangnya.
Kemampuan berseni
merupakan salah satu
perbedaan manusia dengan makhluk
lain. Jika demikian. Islam yasti mendukung kesenian selama
penampilan lahirnya mendukung
fitrah manusia yang suci
itu, dan karena itu pula Islam bertemu dengan seni dalam jiwa manusia,
sebagaimana seni ditemukan
oleh jiwa manusia di dalam Islam.
Tetapi mengapa
selama ini ada kesan bahwa Islam menghambat
perkembangan seni dan
memusuhinya? Jawabannya boleh
jadi tersirat dari informasi berikut.
Diriwayatkan bahwa Umar
Ibnul Khaththab --khalifah
kedua-- pernah berkata, Umat Islam
meninggalkan dua pertiga
dari transaksi ekonomi karena
khawatir terjerumus ke dalam haram (riba). Ucapan ini benar adanya,
dan agaknya ia
juga dapat menjadi benar
jika kalimat transaksi ekonomi
diganti dengan kesenian.
Boleh jadi problem yang paling
menonjol dalam hubungan dengan seni budaya
dan Islam, sekaligus
kendala utama kemauannya adalah kekhawatiran tersebut.
Bahasan berikut
akan berusaha memaparkan
wawasan Al-Quran tentang seni.
KEINDAHAN DALAM KONSEP AL-QURAN
Tidak keliru
jika dikatakan bahwa
inti dari segala uraian Al-Quran adalah memperkenalkan keesaan Allah
Swt. Ini terlihat sejak wahyu pertama
Al-Quran, ketika wahyu
tersebut memerintahkan
untuk membaca dengan
nama Tuhan yang diperkenalkannya sebagai
Maha Pencipta, Maha Pemurah serta
Pengajar.
Dalam rangka memperkenalkan
diri-Nya itulah Allah menciptakan
alam raya, seperti
bunyi satu ungkapan
yang dinilai oleh
sementara ulama sebagai hadis qudsi,
Aku tadinya sesuatu
yang tidak dikenal. Aku ingin
dikenal, maka Kuciptakan makhluk agar mereka mengenal-Ku.
Untuk tujuan memperkenalkan-Nya
--disamping tujuan yang lain-- kitab
suci Al-Quran mengajak
manusia memandang ke seluruh
jagat raya, antara lain dari sisi keserasian dan keindahanya.
Tidakkah mereka
melihat ke langit yang ada di atas
mereka, bagaimana Kami meninggikan dan menghiasi, dan langit itu tidak mempunyai retak-retak
sedikit pun?
(QS Qaf [50]: 6)
Setelah Al-Quran berbicara
tentang aneka tumbuh-tumbuhan dinyatakannya,
Perhatikanlah
buahnya di waktu pohonnya berbuah
(perhatikan pulalah) kematangannya.
Sesungguhnya pada yang demikian itu,
terdapat tanda-tanda (kekuasaan
Allah) bagi
orang-orang yang beriman (QS Al-Anam [61:
99)
Allah Swt. tidak hanya
menciptakan 1angit, melainkan
juga memeliharanya. Bukan hanya
hifzhan, tetapi juga
zinatan (hiasan yang indah). Begitu
pernyataan Allam dalam
surat Ash-Shaffat (37): 6-7
dan Fushshilat (41):
12. Laut pun diciptakan antara
lain agar dapat
diperoleh darinya bukan sekadar
daging segar, tetapi
juga hiasan yang memperindah
penampilan seseorang.
Dan Dialah (Allah)
yang menundukkan lautan (untukmu)
agar kamu dapat memakan darinya (laut itu) daging yang segar (ikan), dan kamu dapat
mengeluarkan darinya (lautan itu)
perhiasan yang kamu pakai, serta
kamu dapat melihat bahtera yang berlayar padanya ... (QS Al-Nah1 [16]: 14) .
Gunung-gunung dengan
ketegarannya, bintang ketika
terbenam, matahari saat naik
sepenggalan, malam ketika hening dan masih banyak yang lain, semua
diungkapkan oleh A1-Quran.
Bahkan pemandangan ternak dinyatakannya:
Kamu memperoleh
pandangan yang indah ketika kamu
membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan (QS
Al-Nah1
[16]: 6).
Ayat terakhir ini
melepaskan kendali kepada
manusia yang memandangnya untuk
menikmati dan melukiskan keindahan itu, sesuai dengan
subjektivitas perasaannya. Begitu
kurang lebih uraian para mufasir
ketika menganalisis redaksi ayat itu.
Ini berarti bahwa seni dapat dicetuskan oleh perorangan
sesuai dengan kecenderungannya, atau, oleh kelompok masyarakat sesuai
dengan budayanya, tanpa
diberi batasan ketat kecuali yang digariskan-Nya pada awal
uraian surat Al-Nahl itu, yakni
Mahasuci Allah dari segala kekurangan dan
Mahatinggi dari apa yang mereka
persekutukan.
Menang, kehidupan dunia tidak
akan berakhir kecuali
apabila dunia ini telah
sempurna keindahannya, dan
manusia telah mengenakan semua hiasannya.
Sesungguhnya
perumpamaan kehidupan dunia ini adalah
seperti air hujan yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air
itu tanaman-tanaman di bumi di
antaranya ada yang dimakan manusia
dan binatang ternak. Hingga apabila bumi
telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, serta pemilik-pemiliknya
merasa yakin berkuasa atasnya,
ketika itu serta merta datang siksa
Kami di waktu malam
atau siang, lalu kami jadikan
tanaman-tanamannya laksana tanaman yang telah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh
kemarin. Demikianlah Kami
menjelaskan tanda-tanda kekuasaan
Kami kepada orang-orang yang berpikir (QS Yunus [10]: 24).
Bumi berhias sedemikian itu
sebagai buah keberhasilan manusia
memperindahnya. Tentu saja
hal tersebut merupakan
hasil dorongan naluri manusia yang selalu mendambakan keindahan.
Kembali kepada
keindahan alam raya
dan peranannya dalam pembuktian keesaan
dan kekuasaan Allah, kita dapat berkata bahwa mengabaikan
sisi-sisi keindahan yang terdapat di
alam raya ini, berarti
mengabaikan salah satu dari bukti keesaan Allah Swt.,
dan mengekspresikannya dapat
merupakan upaya membuktikan kebesaran-Nya, tidak kalah --kalau enggan
berkata lebih kuat-- dari upaya membuktikannya
dengan akal pikiran. Bukankah seperti tulis Immannuel
Kant, dan dikuatkan juga oleh mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar Syaikh
Abdul-Halim Mahmud, bahwa Bukti
terkuat tentang wujud Tuhan terdapat
dalam rasa manusia, bukan akalnya. Kita
tidak perlu bertepuk
tangan kepada logika yang
membuktikan wujud Tuhan, karena dengan logika juga orang
membuktikan sebaliknya.
Karena itu pula Imam Al-Ghazali
menulis dalam Ihya Ulumuddin. bahwa:
Siapa yang tidak
berkesan hatinya di musim bunga
dengan kembang-kembangnya, atau oleh alat musik dan getaran nadanya, maka fitrahnya telah
mengidap penyakit parah yang sulit
diobati.
Seorang Muslim dituntut untuk
berakhlak dengan akhlak
Ilahi sesuai dengan kemampuannya sebagai makhluk. Dalam konteks ini,
Nabi Saw. bersabda, Berakhlaklah dengan akhlak Allah.
Dalam sabda yang lain beliau
menyatakan bahwa
Sesungguhnya Allah Mahaindah dan
menyenangi keindahan.
Bahkan ada
hadis Nabi yang
memberi kesan bolehnya memperhatikan keindahan diri sampai pada batas bersaing
untuk menjadi yang terindah. Seorang sahabat Nabi bernama Malik bin
Mararah Ar-Rahawi, pernah
bertanya kepada Nabi Saw.,
Sahabat Rasul Malik
bin Mararah Ar-Rahawi bertanya
kepada Nabi Saw., Wahai Rasul, Allah telah menganugerahkan kepadaku keindahan
seperti yang engkau lihat. Aku tidak
senang ada seseorang yang melebihiku
walau dengan sepasang alas kaki atau
melebihinya, apakah demikian merupakan keangkuhan? Nabi menjawab, Tidak! Keangkuhan adalah
meremehkan hak dan merendahkan orang
lain. (HR Ahmad dan Abu
Dawud).
Rasulullah Saw. sendiri memakai pakaian
yang indah, bahkan suatu
ketika beliau memperoleh
hadiah berupa pakaian yang
bersulam benang emas, lalu naik ke mimbar, namun beliau tidak berkhutbah dan
kemudian turun. Sahabat-sahabatnya demikian kagum dengan baju
itu, sampai mereka memegang dan merabanya,
Nabi Saw. bersabda.
Apakah kalian
mengagumi baju ini? Mereka berkata,
Kami sama sekali
belum pernah melihat pakaian lebih
indah dari ini. Nabi bersabda: Sesungguhnya saputangan Sad bin Muadz di surga jauh
lebih indah dari yang kalian lihat.
Demikian beliau memakai baju yang indah, tetapi beliau
tetap menyadari sepenuhnya tentang keindahan surgawi.
APAKAH YANG DISEBUT SENI?
Kalau memang seperti itu pandangan
Islam tentang kesenian, maka mengapa
warna kesenian Islami tidak tampak dengan jelas pada masa Nabi Saw. dan
para sahabatnya. Bahkan mengapa terasa atau
terdengar adanya semacam
pembatasan-pembatasan yang menghambat
perkembangan kesenian?
Boleh jadi
sebabnya menurut Sayyid
Quthb yang berbicara tentang masa
Nabi dan para sahabatnya adalah karena seniman, baru berhasil dalam karyanya
jika ia dapat berinteraksi dengan gagasan,
menghayatinya secara sempurna
sampai menyatu dengan jiwanya, lalu kemudian mencetuskannya daLam bentuk karya
seni. Nah, pada masa
Nabi dan sahabat beliau, proses
penghayatan nilai-nilai Islami baru dimulai, bahkan sebagian mereka
baru dalam tahap upaya membersihkan gagasan-gagasan Jahiliah
yang telah meresap selama ini dalam benak
dan jiwa masyarakat, sehingga kehati-hatian amat diperlukan baik dari Nabi
sendiri sebagai pembimbing maupun dari kaum Muslim lainnya.
Atas dasar inilah kita harus memahami larangan-larangan yang ada, kalau kita menerima adanya larangan
penampilan karya seni terlentu. Apalagi seperti dikemukakan di atas bahwa apresiasi
Al-Quran terhadap seni sedemikian besar.
Mari kita coba
melihat dua macam
seni yang seringkali
dinyatakan terlarang, dalam Islam,
a. Seni Lukis, Pahat, atau Patung
Al-Quran secara tegas dan
dengan bahasa yang
sangat jelas berbicara tentang
patung pada tiga surat Al-Quran.
1. Dalam
surat Al-Anbiya (21):
51-58 diuraikan tentang patung-patung yang
disembah oleh ayah
Nabi Ibrahim dan kaumnya.
Sikap Al-Quran terhadap
patung-patung itu, bukan sekadar
menolaknya, tetapi merestui penghancurannya.
Maka Ibrahim
menjadikan berhala-berhala itu hancur
berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka
kembali (untuk bertanya) kepadanya
(QS Al-Anbiya [21]: 58).
Ada satu catatan kecil yang
dapat memberikan arti dari sikap Nabi
Ibrahim di atas, yaitu bahwa beliau
menghancurkan semua berhala kecuali satu
yang terbesar. Membiarkan
satu di antaranya dibenarkan,
karena ketika itu
berhala tersebut diharapkan dapat
berperan sesuai dengan ajaran tauhid. Melalui berhala itulah
Nabi Ibrahim membuktikan kepada
mereka bahwa berhala --betapapun besar dan
indahhya-- tidak wajar
untuk disembah.
Sebenarnya patung
yany besar inilah yang melakukannya
(penghancuran
berhala-berhala itu). Maka tanyakanlah
kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka mereka kembali kepada kesadaran diri
mereka, lalu mereka berkata,
Sesungguhnya kami sekalian adalah
orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) (QS
Al-Anbiya [21]:
63-64)
Sekali lagi Nabi Ibrahim a.s.
tidak menghancurkan berhala yang terbesar
pada saat berhala itu difungsikan
untuk satu tujuan ycang benar. Jika
demikian, yang dipersoalkan bukan berhalanya, tetapi sikap terhadap berhala, serta peranan
yang diharapkan darinya.
2. Dalam
surat Saba (34): 12-13 diuraikan tentang nikmat
yang dianugerahkan Allah kepada
Nabi Sulaiman, yang antara lain
adalah,
(Para jin) membuat
untuknya (Sulaiman) apa yang
dikehendakinya seperti gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung ... (QS Saba [34]: 13).
Dalam Tafsir Al-Qurthubi
disebutkan bahwa patung-patung
itu terbuat dari kaca, marmer,
dan tembaga, dan konon menampilkan para ulama dan nabi-nabi terdahulu. (Baca
Tafsirnya menyangkut ayat tersebut).
Di sini,
patung-patung tersebut --karena tidak disembah atau diduga akan disembah--
maka keterampilan membuatnya
serta pemilikannya dinilai sebagai bagian dari anugerah Ilahi.
3. Dalam Al-Quran
surat Ali Imran (3): 48-49 dan
Al-Maidah
(5): 110 diuraikan mukjizat
Nabi Isa a.s. antara lain adalah menciptakan patung
berbentuk burung dari
tanah liat dan setelah
ditiupnya, kreasinya itu
menjadi burung yang sebenarnya atas izin Allah.
Aku membuat untuk
kamu dari tanah (sesuatu) berbentuk
seperti burung kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung seizin Allah (QS
Ali Imran [3): 49).
Di sini, karena kekhawatiran
kepada penyembahan berhala atau karena
faktor syirik tidak
ditemukan, maka Allah
SWt membenarkan pembuatan patung burung oleh Nabi Isa as.
Dengan demikian, penolakan
Al-Quran bukan disebabkan oleh patungnya, melainkan karena kemusyrikan dan
penyembahannya.
Kaum Nabi Shaleh
terkenal dengan keahlian
mereka memahat, sehingga Allah
berfirman,
Ingatlah olehmu di
waktu Tuhan menjadikan kamu
pengyanti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum Ad, dan memberikan tempat bagimu di bumi,
Kamu dirikan istana-istana di
tanah-tanah yang datar, dan kamu
pahat gunung-gunung untuk dijadikan rumah, maka ingatlah nikmat-nikmat Allah, dan
janganlah kamu merajalela di bumi
membuat kerusakan (QS Al-Araf [7]:
74).
Kaum Tsamud amat gandrung
melukis dan memahat, serta amat ahli dalam
bidang ini sampai-sampai relief-relief yang mereka buat demikian indah
bagaikan sesuatu yang
hidup, menghiasi
gunung-gunung tempat tinggal mereka. Kaum
ini enggan beriman, maka kepada mereka
disodorkan mukjizat yang
sesuai dengan keahliannya itu, yakni keluarnya seekor unta yang
benar-benar hidup dari sebuah batu karang. Mereka melihat unta itu
makan dan minum (QS Al-Araf [7]: 73 dan QS Al-Syuara [26]: 155-156),
bahkan mereka meminum susunya. Ketika itu
relief-relief yang mereka lukis
tidak berarti sama sekali dibanding dengan unta yang menjadi mukjizat
itu. Sayang mereka begitu keras kepala dan
kesal sampai mereka
tidak mendapat jalan lain kecuali
menyembelih unta itu, sehingga Tuhan
pun menjatuhkan palu godam terhadap mereka (Baca QS Al-Syams
[91]: 13-15) .
Yang digarisbawahi
di sini adalah bahwa pahat-memahat yang mereka tekuni
itu merupakan nikmat
Allah Swt. yang harus disyukuri, dan harus mengantar kepada pengakuan dan
kesadaran akan kebesaran dan keesaan Allah Swt.
Allah sendiri yang menantang
kaum Tsamud dalam bidang keahlian mereka
itu, pada hakikatnya
merupakan Seniman Agung kalau
istilah ini dapat diterima.
Kembali kepada persoalan sikap
Islam tentang seni pahat atau patung,
maka agaknya dapat
dipahami antara lain
melalui penjelasan berikut.
Syaikh Muhammad Ath-Thahir
bin Asyur ketika
menafsirkan ayat-ayat yang berbicara tentang patung-patung Nabi Sulaiman
menegaskan, bahwa Islam mengharamkan patung karena agama
ini sangat tegas dalam
memberantas segala bentuk kemusyrikan yang demikian mendarah daging dalam jiwa
orang-orang Arab serta orang-orang selain
mereka ketika itu. Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka
Islam mengharamkannya karena alasan tersebut; bukan karena dalam patung
terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana
bagi kemusyrikan
Atas dasar
inilah, hendaknya dipahami
hadis-hadis yang melarang menggambar
atau melukis dan memahat makhluk-makhluk hidup.
Apabila seni membawa manfaat
bagi manusia, memperindah hidup dan
hiasannya yang dibenarkan agama, mengabadikan nilai-nilai luhur dan menyucikannya,
serta mengembangkan serta memperhalus rasa keindahan dalam jiwa manusia, maka
sunnah Nabi mendukung, tidak menentangnya. Karena ketika itu ia telah menjadi
salah satu nikmat Allah
yang dilimpahkan kepada manusia. Demikian Muhammad Imarah dalam bukunya
Maalim Al-Manhaj Al-Islami yang
penerbitannya disponsori oleh
Dewan Tertinggi Datwah Islam, Al-Azhar
bekerjasama dengan Al-Mahad
Al-Alami lil Fikr Al-Islami (International Institute for
Islamic Thought).
b. Seni Suara
Ada tiga ayat yang dijadikan alasan oleh sementara ulama untuk
melarang --paling sedikit dalam arti
memakruhkan-- nyanyian, yaitu:
surat Al-Isra (17): 64, Al-Najm (53): 59-61, dan Luqman (31): 6.
Surat Al-Isra dimaksud adalah perintah Allah kepada setan:
Hasunglah siapa
yang kamu sanggup (hasung) diantara
mereka (manusia) dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan
pasukanmu yang beralas kaki dan
berserikatlah dengan mereka pada
harta dan anak-anak, dan beri janjilah mereka. Tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada
mereka kecuali tipuan belaka.
Kata suaramu dalam ayat di atas
menurut sementara ulama adalah nyanyian.
Tetapi benarkah demikian?
Membatasi arti suara dengan nyanyian merupakan pembatasan
yang tidak berdasar, dan kalaupun itu
diartikan nyanylan, maka nyanyian yang dimaksud adalah yang didendangkan
oleh setan, sebagaimana bunyi
ayat ini. Dan suatu ketika ada nyanyian yang dilagukan oleh
bukan setan, maka belum tentu termasuk yang dikecam oleh ayat ini.
Surat Al-Najm yang dimaksud adalah:
Apakah kamu
merasa heran terhadap pemberitaan ini
(adanya Kiamat)? Kamu menertawakan dan
tidak menangis? Sedang kamu samidun
(QS Al-Najm [53]:
59-61).
Kata samidun diartikan oleh
yang melarang seni suara
dengan arti dalam keadaan
menyanyi-nyanyi. Arti ini tidak disepakati oleh ulama, karena kata tersebut
walaupun digunakan oleh suku Himyar (salah
satu suku bangsa
Arab) dalam arti demikian.
Tetapi dalam
kamus-kamus bahasa seperti
--Mujam Maqayis Al-Lughah-- dijelaskan
bahwa akar kata samidun adalah samada yang maknanya berkisar pada
berjalan bersungguh-sungguh tanpa
menoleh ke kiri
dan ke kanan,
atau secara majazi dapat diartikan serius atau
tidak mengindahkan selain
apa yang dihadapinya.
Dengan demikian,
kata samidun dalam
ayat tersebut dapat diartikan lengah karena seorang
yang lengah biasanya
serius dalam menghadapi sesuatu dan tidak mengindahkan yang lain
Dalam Al-Quran
dan Terjemahnya Departemen
Agama RI kata samidun diartikan seperti keterangan
di atas,
yakni lengah. Kalaupun kata
di atas dibatasi
dalam arti nyanyian maka nyanyian yang dikecam di
sini adalah yang
dilakukan oleh orang-orang menertawakan adanya
hari kiamat, dan
atau me1engahkan mereka (1ari peristiwa yang seharusnya
memilukan mereka.
Ayat ketiga yang dijadikan argumentasi keharaman menyanyi
atau
mendengarkannya adalah surat Luqman ayat 6
Di antara manusia
ada yang mempergunakan lahwa
al-hadits (kata-kata yang tidak berguna) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan, dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan. Mereka
itu akan memperoleh siksa yang
menghinakan.
Mereka
mengartikan kata-kata yang
tidak berguna (lahwa al-hadits) sebagai nyanyian.
Pendapat ini
jelas tidak beralasan untuk menolak seni-suara, bukan saja karena lahwa
al-hadits tidak berarti
nyanyian, tetapi juga karena
seandainya kalimat tersebut
diartikan nyanyian, yang dikecam di
sini adalah bila
kata-kata yang tidak berguna itu
menjadi alat untuk menyesatkan manusia. Jadi masalahnya bukan terletak pada
nyanyiannya, melainkan pada dampak yang diakibatkanya.
Sejarah kehidupan
Rasulullah Saw. membuktikan bahwa beliau tidak melarang
nyanyian yang tidak
mengantar kepada
kemaksiatan. Bukankah sangat populer di kalangan umat Islam,
lagu-lagu yang dinyanylkan oleh kaum Anshar di
Madinah dalam menyambut
Rasulullah Saw.?
Thalaa al-badru
alaina. Min tsaniyat al-wadai
Wajabasy syukru
alaina. Ma daa lillahi dai
Ayyuha al-mabutsu
fina. Jita bil amril muthai
Memang benar, apabila nyanyian
mengandung kata-kata yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, maka ia harus
ditolak. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa dua orang wanita mendendangkan
lagu yang isinya mengenang
para pahlawan yang
telah gugur dalam peperangan Badr sambil menabuh gendang.
Di antaranya syairnya adalah:
Dan kami
mempunyai Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok
Mendengar ini Nabi Saw. menegur mereka sambil bersabda:
Adapun yang
demikian, maka jangan kalian ucapkan.
Tidak ada yang mengetahui (secara pasti) apa yang terjadi esok kecuali Allah (Diriwayatkan
oleh Ahmad).
Al-Quran sendiri memperhatikan
nada dan langgam ketika memilih kata-kata
yang digunakannya setelah
terlebih dahulu memperhatikan
kaitan antara kandungan kata
dan pesan yang ingin disampaikannya.
Sebelum seseorang terpesona dengan keunikan atau
kemukjizatan kandungan Al-Quran, terlebih
dahulu ia akan
terpukau oleh beberapa hal
yang berkaitan dengan
susunan kata-kata dan kalimatnya,
antara lain menyangkut nada dan langgamnya.
Walaupun ayat-ayat Al-Quran
ditegaskan oleh Allah bukan syair, atau
puisi, namun ia terasa dan
terdengar mempunyai keunikan dalam irama dan ritmenya. Ini disebabkan
karena huruf dari kata-kata yang
dipilihnya melahirkan keserasian bunyi, dan kemudian kumpulan
kata-kata itu melahirkan
pula keserasian irama dalam
rangkaian kalimat ayatayatnya.
Bacalah misalnya surat Asy-Syams, atau Adh-Dhuha atau Al-Lahab
dan surat-surat lainnya. Atau baca
misalnya surat An-Naziat ayat 15-26.
Yang ingin
digarisbawahi di sini adalah nada
dan irama yang unik itu. Ini berarti bahwa
Allah sendiri berfirman
dengan menyampaikan
kalimat-kalimat yang memiliki
irama dan nada. Nada dan irama
itu tidak lain
dari apa yang
kemudian diistilahkan oleh sementara
ilmuwan Al-Quran dengan Musiqa Al-Quran
(musik Al-Quran). Ini belum lagi jika
ditinjau dari segi ilmu
tajwid yang mengatur antara lain panjang pendeknya nada bacaan,
bahkan belum lagi
dan lagu-lagu yang diperkenalkan oleh ulama-ulama
Al-Quran. Imam Bukhari, dan Abu
Daud meriwayatkan sabda Nabi Saw.:
Perindahlah
Al-Quran dengan suara kamu.
Bukankah semua ini
menunjukkan bahwa menyanyikan
Al-Quran tidak terlarang, dan karena itu menyanyi secara umum pun tidak
terlarang kecuali kalau nyanyian tersebut tidak sejalan dengan tuntunan Islam.
SENI ISLAM
Apakah seni suara
(nyanyian) harus dalam bahasa Arab? ataukah harus berbicara tentang ajaran
Islam? Dengan tegas jawabannva adalah:
Tidak. Dalam konteks ini, Muhammad Quthb menulis.
Kesenian Islam
tidak harus berbicara tentang Islam.
Ia tidak harus
berupa nasihat langsung, atau anjuran
berbuat kebajikan, bukan juga penampilan abstrak tentang akidah. 'Seni yang Islami adalah
seni yang dapat menggambarkar wujud
ini, dengan bahasa yang indah serta
sesuai dengan cetusan fitrah. Seni Islam
adalah ekspresi tentang keindahan wujud dari sisi pandangan Islam tentang alam, hidup, dan
manusia yang mengantar menuju
pertemuan sempurna antara kebenaran dan keindahan. Boleh jadi seseorang
menggambarkan Muhammad Saw. dengan
sangat indah sebagai tokoh genius
yang memiliki berbagai keistimewaan.
Penggambaran
semacam ini belum menjadikan karya seni
yang ditampilkannya adalah seni yang Islami, karena ketika itu ia baru menampilkan beliau
sebagai manusia, tanpa menggambarkan
hubungan beliau dengan hakikat mutlak
yaitu Allah Swt. Penggambaran itu
tidak sejalan dengan pandangan Islam menyangkut manusia. (Baca selengkapnya Manhaj
Al-Tarbiyah
Al-Islamiyah.
hlm. 119).
Anda boleh memilih objek dan cara menampilkan seni. Anda boleh
menggambarkan kenyataan yang
hidup dalam masyarakat di mana Anda berada. Anda boleh memadukannya
dengan apa saja,
boleh berimajinasi karena lapangan seni Islami adalah semua wujud,
tetapi sedikit catatan, yaitu jangan
sampai seni yang
Anda tampilkan bertentangan dengan
fitrah atau pandangan Islam tentang wujud itu sendiri.
Jangan sampai, misalnya pemaparan tentang manusia
hanya terbatas pada jasmaninya semata atau yang ditonjolkan
hanya manusia dalam
aspek debu tanahnya, tidak disertai
dengan unsur roh
Ilahi yang menjadikannya sebagai
manusia.
Jika catatan ini diindahkan,
maka pada saat itu
pula, seni telah mengayunkan
langkah untuk berfungsi
sebagai sarana dakwah Islamiyah.
Islam, melalui sumber utamanya
Al-Quran, bahkan melukiskan dengan sangat
indah, kelemahan-kelemahan manusia;
gejolak nafsu berahi pun ditampilkannya, Dan dirayunya pemuda yang ada
di rumahnya? ditutupnya
semua pintu amat
rapat. Ssambil berkata Inilah
daku. Sesunguhnya dia telah bermaksud melakukan itu dan
pemuda itu pun bermaksud ... Begitu sekelumit dari sisi
kelemahan manusia yang diabadikan oleh
Al-Quran dalam kisah Yusuf (QS 12: 23-24). Tetapi Al-Quran tidak
larut dalam melukiskannya --karena ini dapat
menghanyutkan, tetapi juga dia
tidak berhenti sampai di sana. Karena itu baru aspek debu tanah manusia,
kisahnya dilanjutkan dengan
menggambarkan kesadaran para
pelaku, sehingga pada akhirnya bertemu debu tanah dan ruh
Ilahi itu pada sosok kedua hamba Allah itu.
Allah Swt.
meyakinkan manusia tentang
ajarannya dengan menyentuh seluruh
totalitas manusia, termasuk menyentuh hati mereka melalui seni yang ditampilkan
Al-Quran, antara lain melalui
kisah-kisah nyata atau
simbolik yang dipadu oleh imajinasi: melalui
gambaran-gambaran konkret dari
gagasan abstrak yang dipaparkan
dalam bahasa seni
yang mencapai puncaknya. Dapat
dipastikan bahwa Al-Quran menggunakan
seni untuk dakwah, dan dapat pula dipastikan bahwa selama ini, kita
belum memanfaatkan secara maksimal apalagi
mengembangkan apa yang
dicontohkan Al-Quran itu.
Kalau Al-Quran menggambarkan
dalam bahasa lisan sikap dan gejolak hati manusia, maka
tentu tidak ada salahnya jika sikap dan gejolak hati itu digambarkan dalam bentuk
bahasa gerak dan mimik, bersama dengan bahasa lisan. Itulah salah satu
contoh pengembangan, karena menjadikan
Al-Quran sebagai petunjuk bukan berarti kita harus menirunya
dalam segala hal,
tetapi dalam bidang seni
misalnya, ia berarti
menghayati jiwa bimbingan dan
nafas penampilannya, kemudian
setelah itu mempersilakan setiap
seniman untuk menerjemahkan
jiwa dan nafas tersebut dalam kreasi seninya.
Al-Quran misalnya menjadikan
kisah sebagai salah satu sarana pendidikan yang
sejalan dengan pandangannya
tentang alam, manusia, dan kehidupan. Maka pada saat seseorang
menggunakan kisah sebagai sarana pendidikan seni dan hiburan dengan
tujuan memperhalus budi,
mengingatkan tentang jati
diri manusia, menggambarkan
akibat baik atau buruk dan satu pengamalan, maka pada saat itu, seni yang ditampilkannya adalah
seni yang bernafaskan Islam,
walaupun di celah-celah kisahnya dilukiskan kelemahan manusia
dalam batas dan
penampilan yang tidak mendorong kejatuhannya.
Al-Quran dan
sunnah misalnya melukiskan alam dengan begitu indah,
berdialog, dan bersambung rasa dengan manusia. Dan pada saat kita
menikmati suatu lukisan yang hidup, maka kisah itu telah memerankan
pandangan Islam tentang
alam, tidak jauh berbeda
dengan ungkapan Rasulullah Saw.
ketika melukiskannya dengan bahasa lisan
Gunung ini (Uhud) mencintai kita dan kita
pun mencintainya
Memang Al-Quran, demikian
juga sunnah, sangat
memperhatikan sisi hidup pada
penggambaran yang diberikannya.
Perhatikan bagaimana Al-Quran melukiskan tanah yang gersang sebagai tanah
yang mati, dan tanah vang subur sebagai tanah yang hidup
(QS Al-Baqarah [2]: 164). Bahkan
dengarkan bagaimana Al-Quran melukiskan alam
raya ini bagai sesuatu yang hidup
dan mampu berdialog.
Kemudian Allah
menuju kepada penciptaan langit, dan
langit (ketika itu)
masih merupakan asap, lalu Dia
berkata kepadanya dan kepada bumi, Datanglah kamu berdua menurut perintah-Ku suka atau
tidak suka! Keduanya menjawab, Kami
datang dengan suka hati (QS
Al-Fushshilat
[41]: 11).
Bahkan segala sesuatu hidup bertasbih kepada Allah:
Langit yang tujuh,
bumi dan semua yang ada di dalamnya
bertasbih kepada-Nya (Allah). Tiada sesuatu pun melainkan bertasbih. dengan
memuji-Nya, tetapi kamu sekalian
tidak mengerti tasbih mereka.
Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun. Lagi Maha
Pengampun (QS
Al-Isra[17]: 44).
Tentu penggambaran alam raya
ini sebagai sesuatu yang hidup, bukan sekadar bertujuan seni, tetapi
untuk mengingatkan kepada manusia bahwa alam raya adalah sesuatu yang hidup dan
memiliki kepribadian. Sehingga manusia
perlu menjalin hubungan persahabatan dengannya, atau paling
tidak alam raya
perlu dipelihara, dijaga kesinambungannya serta
dilimpahkan kepadanya rahmat dan kasih sayang.
SENI DAN BUDAYA ASING
Islam dapat menerima semua
hasil karya manusia selama sejalan
dengan pandangan Islam menyangkut wujud alam raya ini. Namun
demikian wajar dipertanyakan bagaimana sikap
satu masyarakat dengan kreasi
seninya yang tidak
sejalan dengsan budaya masyarakatnya?
Dalam konteks
ini, perlu digarisbawahi bahwa
Al-Quran memerintahkan kaum Muslim
untuk menegakkan kebajikan, memerintahkan perbuatan makruf dan
mencegah perbuatan munkar.
Makruf merupakan budaya masyarakat sejalan dengan nilai-nilai agama, sedangkan
munkar adalah perbuatan yang
tidak sejalan dengan budaya masyarakat.
Dari sini, setiap
Muslim hendaknya memelihara
nilai-nilai budaya yang makruf
dan sejalan dengan ajaran agama, dan ini akan mengantarkan mereka untuk
memelihara hasil seni
budaya setiap masyarakat. Seandainya
pengaruh --apalagi yang negatif-- dapat merusak adat-istiadat
serta kreasi seni dari satu
masyarakat, maka kaum Muslim di
daerah itu harus tampil mempertahankan makruf yang diakui oleh
masyarakatnya, serta membendung
setiap usaha --dari mana pun datangnya-- yang dapat merongrong makruf tersebut. Bukankah
Al-Quran memerintahkan untuk
menegakkan makruf?!
Demikian, sekelumit yang dapat dikemukakan tentang seni
dalam wawasan Al-Quran. Agaknya
kita dapat menyimpulkan
bahwa Al-Quran sangat menghargai
segala kreasi manusia, termasuk
kreasi manusia yang
lahir dari penghayatan
rasa manusia terhadap seluruh
wujud ini, selama kreasi tersebut sejalan
dengan fitrah kesucian jiwa manusia.[]
3. EKONOMI
Masalah-masalah pokok ekonomi
menurut para pakar
mencakup antara 1ain:
a. Jenis dan
jasa yang diproduksi serta sistemnya.
b. Sistem
distribusi (untuk siapa barang jasa itu).
c. Efisiensi
penggunaan faktor-faktor produksi.
d. Inflasi,
resesi, dan depresi.
e. Dan
lain-lain.
Melihat luasnya ruang lingkup
ekonomi, maka boleh jadi
kita dapat menyederhanakan kajian
tulisan ini, dengan mengambil
alih pandangan sekian pakar yang mendefinisikan
ilmu ekonomi sebagai "ilmu
mengenai perilaku manusia
yang berhubungan dengan kegiatan
mendapatkan uang dan membelanjakannya".
Pendorong bagi kegiatan
itu adalah kebutuhan
dan keinginan manusia yang
tidak mungkin diperoleh secara mandiri. Untuk memenuhinya
manusia terpaksa melakukan kerja sama, dan
sering kali juga terpaksa harus mengorbankan sebagian
keinginannya, atau mengantarnya menetapkan
prioritas dalam melakukan pilihan.
Namun ada juga manusia yang sukar mengendalikan
keinginannya, sehingga ia terdorong untuk menganiaya, baik terhadap
sesama manusia maupun makhluk
lain. Dari sini
amat diperlukan peraturan serta
etika yang mengatur kegiatan ekonomi.
Peraturan dan etika itulah yang membedakan antara ekonomi
yang dianjurkan Al-Quran dengan ekonomi lainnya.
Harus diakui
bahwa Al-Quran tidak menyajikan rincian, tetapi hanya mengamanatkan nilai-nilai
(prinsip-prinsip)-nya saja.
Sunnah Nabi dan
analisis para ulama
dan cendekiawan mengemukakan sebagian
dari rincian dalam
rangka operasionalisasinya.
UANG DALAM PANDANGAN AL-QURAN
Terlebih dahulu
perlu dijelaskan pandangan
Al-Quran tentang harta (uang) dan pengembangannya dalam kegiatan ekonomi.
"Uang" antara lain diartikan sebagai
"harta" kekayaan, dan
"nilai tukar bagi sesuatu".
Berbeda dengan
dugaan sementara orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut
baik kehadiran uang, pada
hakikatnya pandangan Islam
terhadap uang dan harta amat positif. Manusia diperintahkan Allah untuk mencari
rezeki bukan hanya
yang mencukupi kebutuhannya, tetapi
Al-Quran memerintahkan untuk mencari apa yang diistilahkannya fadhl
Allah, yang secara harfiah berarti
"kelebihan yang bersumber dari Allah". Salah satu ayat yang
menunjuk ini adalah:
Apabila kamu telah selesai shalat (Jumat)
maka bertebaranlah di bumi, dan
carilah fadhl
(kelebihan/rezeki) Allah (QS A1-Jumu'ah [62]: 10).
Kelebihan tersebut
dimaksudkan antara lain
agar yang memperoleh dapat
melakukan ibadah secara
sempurna serta mengulurkan tangan
bantuan kepada pihak lain yang oleh
karena satu dan lain sebab tidak berkecukupan.
Harta atau
uang dinilai oleh Allah Swt. sebagai "qiyaman",
yaitu "sarana pokok kehidupan" (QS
Al-Nisa' [4): 5). Tidak
heran jika Islam
memerintahkan untuk menggunakan
uang pada tempatnya dan secara baik, serta tidak memboroskannya. Bahkan memerintahkan untuk
menjaga dan memeliharanya
sampai-sampai Al-Quran melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila
sang pemilik dinilai boros, atau tidak pandai mengurus hartanya secara baik.
Dalam konteks ini,
A1-Quran berpesan kepada mereka
yang diberi amanat memelihara harta seseorang:
Janganlah kamu
memberi orang-orang yang lemah kemampuan
(dalam pengurusan harta) harta (mereka yang
ada di tangan kamu dan yang
dijadikan Allah untuk semua sebagai
sarana pokok kehidupan) (QS Al-Nisa' [4]: 5).
Bukan hanya
itu, Al-Quran memerintahkan
siapa pun yang melakukan transaksi
hutang piutang, agar
mencatat jumlah hutang piutang
itu, jangan sampai oleh
satu dan lain
hal tercecer hilang atau berkurang.
Jangan bosan
(enggan) menulisnya sedikit atau banyak
sampai batas waktu pembayarannya (QS Al-Baqarah [2]: 282).
Bahkan kalau perlu
meminta bantuan notaris
dalam pencatatannya.
Kepada notaris serta
yang melakukan transaksi
itu, Allah berpesan pada lanjutan ayat di atas:
[tulisan Arab]
dalam arti, hendaknya
notaris jangan merugikan
orang yang melakukan transaksi
terutama dengan mengurangi
haknya masing-masing, dan bagi
yang melakukan transaksi
hendaknya jangan juga merugikan
sang notaris dalam waktu, tenaga, dan pikirannya tanpa memberi imbalan
yang wajar. Diperintahkan juga agar memilih saksi-saksi dalam hal
hutang-piutang, kalau bukan dua orang lelaki, maka seorang
lelaki dan dua
orang perempuan:
Agar kalau seseorang tersesat/lupa, maka
yang satu lainnya akan mengingatkannya (QS Al-Baqarah
[2]: 282).
Demikian antara lain kandungan
pesan ayat yang
terpanjang dalam Al-Quran.
Pandangan Al-Quran
terhadap uang atau
harta seperti yang dikemukakan
sekilas ini, bertitik
tolak dari pandangannya terhadap naluri
manusia. Seperti diketahui,
Al-Quran memperkenalkan agama Islam antara lain sebagai
agama fitrah dalam arti
ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta naluri
positifnya. Dalam bidang harta
atau keuangan,
Kitab Suci umat Islam secara tegas menyatakan:
Telah menjadi
naluri manusia kecintaan kepada lawan
seksnya, anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang
ternak, sawah, dan ladang (QS Ali 'Imran
[3]: l4).
"Harta yang
banyak" oleh Al-Quran
disebut "khair" (QS Al-Baqarah [2): 180), yang arti harfiahnya adalah
"kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta
kekayaan adalah sesuatu yang
dinilai baik, tetapi
juga untuk mengisyaratkan bahwa
perolehan dan penggunaannya harus pula
dengan baik. Tanpa memperhatikan hal-hal
tersebut, manusia akan
mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.
Karena daya tarik uang atau
harta seringkali menyilaukan mata
dan menggiurkan hati, maka
berulang-ulang Al-Quran dan hadis, memperingatkan agar manusia tidak tergiur
oleh kegemerlapan uang, atau
diperbudak olehnya sehingga
menjadikan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di
bumi.
PERANAN UANG
Merujuk kepada Mu'jam Al-Muhfaras (Kamus Al-Quran) oleh
Fuad
Abdul Baqi,
kata mal (uang) terulang dalam Al-Quran sebanyak 25 kali (dalam bentuk
tunggal) dan amwal (dalam bentuk jamak)
sebanyak enam puluh
satu kali. Diamati oleh Hassan Hanafi sebagaimana dikemukakan
dalam bukunya Ad-Din wa
Ats-Tsaurah bahwa kata tersebut mempunyni dua bentuk.
Pertama, tidak
dinisbahkan kepada
"pemilik", dalam arti dia berdiri sendiri. Ini --menurutnya-- adalah
sesuatu yang logis karena memang
ada harta yang tidak
menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu.
Kedua, dinisbahkan kepada sesuatu,
seperti "harta mereka", harta anak-anak yatim, "harta kamu" dan
1ain-1ain. Ini adalah harta yang menjadi objok
kegiatan. Dan bentuk
inilah yang terbanyak digunakan
dalam Al-Quran.
Menurut hasil
perhitungan penulis, bentuk
pertama ditemukan sebanyak 23 kali, sedang bentuk kedua sebanyak 54 kali.
Dari jumlah ini yang
terbanyak dibicarakan adalah
harta dalam bentuk objok, dan ini memberi kesan
bahwa seharusnya harta atau
uang menjadi objek kegiatan manusia. Kegiatan tersebut
adalah aktivitas ekonomi.
Dalam pandangan Al-Quran,
uang merupakan modal
serta salah satu faktor
produksi yang penting,
tetapi "bukan yang terpenting". Manusia menduduki
tempat di atas modal
disusu1 sumber daya alam.
Pandangan ini berbeda
dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang memandang
uang sebagai segala sesuatu, sehingga
tidak jarang manusia atau sumber daya alam dianiaya atau ditelantarkan.
Modal tidak
boleh diabaikan, manusia
berkewajiban menggunakannya
dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Karena
itu seorang wali yang menguasai harta
orang-orang yang tidak
atau belum mampu mengurus
hartanya, diperintahkan untuk
mengembangkan harta yang
berada dalam kekuasaannya itu dan
membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran
modal, bukan dari pokok modal. Ini
dipahami dari redaksi surat
Al-Nisa' (4): 5 yang dikutip di atas, di
mana dinyatakan Warzuquhum
fiha bukan Warzuquhum minha. "Minha" artinya "dari
modal", sedang "fiha" berarti "di dalam modal", yang
dipahami sebagai ada
sesuatu yang masuk dari luar ke dalam (keuntungan) yang diperoleh dari
hasil usaha.
Karena itu pula modal tidak
boleh menghasilkan dari
dirinya sendiri, tetapi harus
dengan usaha manusia. Ini salah
satu sebab mengapa membungakan
uang, dalam bentuk
riba dan perjudian, dilarang
oleh Al-Quran. Salah
satu hikmah pelarangan riba,
serta pengenaan zakat sebesar 2,5% terhadap uang
(walau tidak diperdagangkan) adalah
untuk mendorong aktivitas
ekonomi, perputaran dana, serta sekaligus mengurangi spekulasi serta
penimbunan. Dalam konteks
ini Al-Quran mengingatkan:
Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang
pedih (QS
Al-Tawbah [9]. 34)
Ancaman ini disebabkan karena
uang/harta seperti dikemukakan sebelum ini
dijadikan Allah untuk sarana kehidupan manusia dalam rangka
memenuhi kebutuhannya. Dan
menyimpannya tanpa
perputaran, demikian juga
penimbunan kebutuhannya, tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
Bagi pemilik uang yang
tidak atau kurang
mampu mengelola uangnya, para
ulama mengembangkan cara-cara yang direstui oleh Al-Quran dan Sunnah Nabi,
antara lain melalui apa yang dinamai murabahah, mudharabah atau musyarakah
Murabahah adalah
pembelian barang menurut
rincian yang ditetapkan oleh
pengutang, dengan keuntungan
dan waktu pembayaran yang
disepakati.
Mudharabah adalah
bergabungnya tenaga kerja dengan pemilik modal, sebagai mitra
usaha dan keuntungan yang dibagi sesuai rasio yang disepakati.
Musyarakah adalah
memadukan modal untuk
bersama-sama memutarnya, dengan kesepakatan tentang rasio laba
yang akan diterima.
Cara-cara ini akan
mendorong setiap pemilik modal untuk tidak membiarkan modalnya tersimpan tanpa
perputaran. Bukankah uang --seperti dikemukakan
di atas-- dijadikan Allah untuk sarana kehidupan dan pemenuhan kebutuhan
manusia?
KEBUTUHAN MANUSIA
"Kebutuhan" biasa diartikan sebagai "hasrat
manusia yang perlu dipenuhi atau dipuaskan".
Kebutuhan
bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, namun secara umum ia dapat dibagi
dalam tiga jenis sesuai dengan
tingkat kepentingannya.
Primer (dharuriyat), sekunder
(hajiyat), dan tertier (kamaliyat).
Jenis kebutuhan kedua dan
ketiga sangat beraneka ragam,
dan dapat berbeda-beda dari
seorang dengan lainnya,
namun kebutuhan primer sejak dahulu hingga kini dapat dikatakan sama
dan telah dirumuskan
oleh para pakar
sebagai kebutuhan sandang,
pangan, dan papan.
Al-Quran secara
tegas menyebutkan ketiga
macam kebutuhan primer itu dan mengingatkan manusia pertama tentang
keharusan pemenuhannya sebelum manusia pertama itu menginjakkan kakinya di
bumi. Ketika Adam dan istrinya Hawa masih berada di surga,
Allah mengingatkan mereka berdua:
Maka Kami berkata,
"Hai Adam' sesungguhnya ini (iblis)
adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu
berdua dari surga karena (jika
demikian) engkau akan bersusah payah
Sesungguhnya engkau tidak akan lapar di surga, dan tidak pula akan telanjang. Sesungguhnya
engkau tidak akan dahaga, tidak pula
disengat panas matahari di sana
(surga)" (QS
Thaha [20]: 117-119).
Yang dimaksud dengan
bersusah payah adalah
bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka yang di dunia tidak
diperoleh tanpa kerja tetapi di surga telah disediakan yaitu pangan atau dalam
bahasa ayat di
atas "tidak lapar dan tidak dahaga". Sandang dilukiskan dengan
"tidak telanjang", sedangkan
papan diisyaratkan oleh kalimat "tidak disengat panas
matahari".
Sementara ulama menganalisis mengapa peringatan ini
ditujukan kepada mereka berdua
selaku suami-istri, tetapi
pernyataan bersusah payah dikemukakan dalam bentuk tunggal yang ditujukan
kepada suami (Adam) saja. Jawabannya
menurut mereka adalah, karena kebutuhan
sandang, pangan dan
papan, merupakan kebutuhan pria dan wanita (suami-istri), tetapi
kewajiban bersusah payah mencarinya,
berada di pundak suami, sehingga merupakan kewajiban suami untuk
mengikhtiarkannya.
Ketiga jenis kebutuhan seperti yang disebut di atas, mengantar
manusia berikhtiar untuk memproduksi alat-alat pemenuhannya,
baik berupa barang maupun jasa.
AKTIVITAS EKONOMI
Aktivitas antar manusia
--termasuk aktivitas ekonomi-- terjadi melalui
apa yang diistilahkan
oleh ulama dengan mu'amalah
(interaksi). Pesan utama Al-Quran dalam
mu'amalah keuangan atau aktivitas
ekonomi adalah:
Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan
atau melakukan interaksi keuangan di antara kamu secara batil... (QS Al-Baqarah [2]: 188).
Kata
"batil" diartikan sebagai
"segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai
agama".
Bukan di
sini tempatnya merinci cakupan
kata batil, apalagi Al-Quran --sejalan dengan sikapnya terhadap hal-hal yang
bukan bersifat ibadah murni--
pada dasarnya tidak
memberikan perincian. Ini untuk memberikan peluang kepada
manusia atau masyarakat yang
sifatnya selalu berubah, agar menyesuaikan diri dengan perubahan
masyarakat sepanjang sejalan
dengan nilai-nilai Islam.
NILAI-NILAI ISLAM
Secara umum dapat dikatakan
bahwa nilai-nilai Islam terangkum
dalam empat prinsip
pokok: tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggung
jawab.
Tauhid mengantar
manusia mengakui bahwa
keesaan Allah mengandung konsekuensi
keyakinan bahwa segala
sesuatu bersumber serta kesudahannya berakhir pada Allah Swt.
Dialah Pemilik mutlak dan
tunggal yang dalam genggaman-Nya
segala kerajaan langit dan bumi. Keyakinan demikian mengantar seorang
Muslim untuk menyatakan:
Sesungguhnya
shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku
adalah semata-mata demi karena Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Prinsip ini
menghasilkan
"kesatuan-kesatuan"
yang beredar dalam orbit
tauhid, sebagaimana beredarnya
planet-planet tatasurya mengelilingi matahari. Kesatuan-kesatuan itu,
antara lain, kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam raya, kesatuan dunia dan akhirat,
dan 1ain-lain.
Keseimbangan mengantar manusia Muslim meyakini
bahwa segala sesuatu diciptakan
Allah dalam keadaan seimbang dan serasi,
Engkau tidak
menemukan sedikitpun ketidakseimbangan
dalam ciptaan Yang Maha Pengasih. Ulang-ulanglah mengamati! Apakah engkau melihat sedikit
ketimpangan?
(QS Al-Mulk [67]:
3)
Prinsip ini menuntut manusia
bukan saja hidup seimbang serasi, dan
selaras dengan dirinya sendiri, tetapi juga menuntunnya
untuk menciptakan ketiga hal tersebut
dalam masyarakatnya, bahkan alam
seluruhnya.
Kehendak bebas
adalah prinsip yang mengantar
seorang Muslim meyakini bahwa Allah Swt. memiliki kebebasan mutlak namun Dia juga
menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilih dua jalan yang
terbentang di hadapannya
--baik dan buruk. Manusia yang
baik di sisi-Nya
adalah manusia yang mampu menggunakan kebebasan itu dalam
rangka penerapan tauhid
dan keseimbangan di atas. Dari sini lahir prinsip tanggung jawab
baik secara individu maupun kolektif. Dalam konteks ini, Islam
memperkenalkan konsep fardhu
'ain dan jardhu kifayah. Yang
pertama adalah kewajiban
individual yang tidak
dapat dibebankan kepada orang
lain sedang yang
kedua adalah kewajiban yang bila dikerjakan
oleh orang lain
sehingga terpenuhi kebutuhan yang dituntut, maka terbebaskanlah semua
anggota masyarakat dari pertanggungjawaban (dosa). Tetapi bila tidak seorang
pun yang mengerjakannya, atau
dikerjakan oleh sebagian orang namun belum memenuhi apa yang seharusnya, maka berdosalah setiap anggota masyarakat.
Keempat prinsip yang disebut di
atas, harus mewarnai aktivitas setiap Muslim, termasuk aktivitas ekonominya.
Prinsip tauhid
mengantarkan manusia dalam
kegiatan ekonomi untuk menyakini bahwa harta benda yang berada dalam
genggaman tangannya adalah milik Allah, yang antara lain
diperintahkan oleh
Pemiliknya agar diberikan
(sebagian) kepada yang membutuhkan:
Dan berilah
kepada mereka (yang membutuhkan) harta yang
diberikan-Nya kepada kamu (QS Al-Nur [24]: 33).
Dalam pandangan agama
Islam, harta kekayaan
bahkan segala sesuatu adalah
milik Allah. Memang
jika diamati dengan saksama, hasil-hasil produksi yang
dapat menghasilkan uang atau harta kekayaan, tidak lain kecuali
hasil rekayasa manusia dari bahan mentah yang telah disiapkan oleh Tuhan
Yang Maha
Esa.
Di sisi
lain, keberhasilan para
pengusaha bukan hanya disebabkan oleh hasil usahanya sendiri,
tetapi terdapat juga partisipasi orang lain atau masyarakat.
Bukankah para pedagang --misalnya-- membutuhkan para pembeli agar hasil
produksi atau barang dagangannya terjual?
Bukankah petani membutuhkan irigasi demi kesuburan
pertaniannya? Bukankah para pengusaha membutuhkan stabilitas
keamanan guna lancarnya roda keuangan dan perdagangan? Dan
masih banyak lagi yang lain.
Kalau demikian, wajar jika
Allah memerintahkan manusia
untuk menyisihkan sebagian dari
apa yang berada
dalam genggaman tangannya ("miliknya") demi kepentingan
masyarakat umum. Dari sini agama menetapkan
keharusan adanya fungsi
sosial bagi harta kekayaan.
Tauhid, yang
menghasilkan keyakinan kesatuan
dunia dan akhirat, mengantar seorang
pengusaha untuk tidak
mengejar keuntungan material semata, tetapi keuntungan yang lebih kekal
dan abadi.
Prinsip tauhid yang
menghasilkan pandangan tentang
kesatuan umat manusia mengantar
seorang pengusaha Muslim
untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia.
Dari sini dapat dimengerti mengapa Islam bukan saja
melarang praktek riba dan
pencurian, tetapi juga
penipuan walau terselubung, bahkan
sampai kepada larangan menawarkan barang pada saat konsumen menerima
tawaran yang sama dari orang lain.
Prinsip keseimbangan mengantar
kepada pencegahan segala bentuk monopoli
dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok. Atas
dasar ini pula Al-Quran
menolak dengan amat tegas daur
sempit yang menjadikan kekayaan hanya berkisar pada orang-orang atau kelompok
tertentu.
Supaya harta itu tidak hanya beredar pada
orang-orang kaya saja di antara
kamu... (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Dari sini juga datang larangan
penimbunan dan pemborosan. Hal ini tercermin
pada ayat 34 surat At-Taubah yang memberikan ancaman
sedemikian keras kepada para penimbun,
serta sabda
Nabi Muhammad Saw. berikut:
Siapa yang menimbun
makanan selama empat puluh hari,
dengan tujuan menaikkan harga, maka ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas
diri darinya.
Ayat dan hadis-hadis Nabi
seperti di atas oleh sementara pakar dijadikan
dasar pemberian wewenang
kepada penguasa untuk mencabut hak
milik perusahaan spekulatif
yang melakukan penimbunan, penyelundupan, dan
yang mengambil keuntungan secara berlebihan, karena penimbunan
mengakibatkan kenaikan harga yang
tidak semestinya.
Di sisi lain pemborosan pun dilarang juga:
Makan dan minumlah,
tetapi jangan berlebih-lebihan;
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).
Pemborosan dan sikap
konsumtif dapat menimbulkan
kelangkaan barang-barang yang
dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibat kenaikan harga-harga.
Dalam rangka memelihara keseimbangan
itu, Islam menugaskan Pemerintah untuk
mengontrol harga, bahkan
melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk menjamin
agar-paling tidak bahan-bahan kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan
mudah oleh seluruh anggota masyarakat.
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad Saw. menyebutkan bahwa:
Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air,
rumput, dan api (HR Abu Daud).
Tiga komoditi ini merupakan
kebutuhan masyarakat pada
masa Nabi Saw., dan
tentunya setiap masyarakat
dapat memiliki kebutuhan-kebutuhan lain, yang dengan demikian
masing-masing dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhannya.
Semua hal
yang disebut di atas harus dipertanggungjawabkan oleh
manusia demi terlaksananya keadilan baik secara
individu maupun kolektif.
Demikian sekilas yang dilahirkan oleh prinsip dan nilai
Islam dalam bidang ekonomi.
Dalam perkembangan
perekonomian sesudah turunnya
A1-Quran telah lahir institusi-institusi serta
kondisi yang diperselisihkan
keabsahannya dari segi syariat seperti
halnya dengan perbankan konvensional. Sementara ulama mempersamakan
praktek perbankan itu dengan riba, sementara
ulama lainnya mentoleransinya dengan
syarat-syarat tertentu, antara lain bahwa bank yang menyalurkan
kredit haruslah bank pemerintah, karena keuntungan yang
diperolehnya pada akhirnya akan kembali juga ke masyarakat. Berikut akan disoroti
hal tersebut dan segi penafsiran ayat riba.
RIBA
Keraguan terjerumus
ke dalam riba yang diharamkan menjadikan para sahabat
Nabi, seperti ucap
Umar ibn Khaththab, "Meninggalkan sembilan
per sepuluh dari
yang halal." Ini disebabkan
karena mereka tidak memperoleh informasi yang
utuh tentang masalah ini langsung dari Nabi Muhammad Saw.
Kata riba
dari segi bahasa berarti "kelebihan". Kalau
kita hanya berhenti pada makna kebahasaan
ini, maka logika
yang dikemukakan para penentang
riba pada masa
Nabi dapat dibenarkan. Ketika
itu mereka berkata
--seperti yang diungkapkan
Al-Quran-- bahwa "jual beli sama saja dengan riba" (QS Al-Baqarah
[2]: 275), Allah menjawab mereka
dengan tegas bahwa "Allah
menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba." Penegasan ini dikemukakan-Nya tanpa
menyebut alasan secara eksplisit, namun dapat dipastikan bahwa pasti ada alasan
atau hikmah sehingga ini diharamkan dan itu dihalalkan.
Dalam Al-Quran ditemukan kata
riba sebanyak delapan kali dalam empat
surat, tiga di antaranya turun
setelah Nabi hijrah dan satu ayat lagi ketika beliau masih di Makkah. Yang di Makkah, walaupun menggunakan
kata riba (QS Al-Rum [30]: 39), ulama sepakat bahwa
riba yang dimaksud di sana bukan riba yang haram karena ia
diartikan sebagai pemberian
hadiah, yang bermotif memperoleh imbalan banyak dalam kesempatan yang lain.
Upaya memahami apa yang
dimaksud dengan riba
adalah dengan mempelajari ayat-ayat
yang turun di Madinah, atau lebih khusus lagi kata-kata kunci pada
ayat-ayat tersebut yaitu
adh'afan mudha'afah
(berlipat ganda), ma
baqiya minarriba (apa yang tersisa dari riba) dan falakum ru'usu
amwalikum, la tazlimun wa la tuzlamun.
Sementara ulama,
semacam Sayyid Muhammad
Rasyid Ridha, memahami bahwa riba
yang diharamkan Al-Quran hanya riba yang berlipat
ganda. Lipat ganda
yang dimaksud di sini adalah
"pelipatgandaan yang berkali-kali".
Memang pada zaman jahiliah
dan awal
Islam, apabila seorang debitur yang
tidak mampu membayar hutangnya pada saat yang
ditentukan, ia meminta
untuk ditangguhkan dengan
janji membayar berlebihan, demikian berulang-ulang.
Sikap semacam
ini amat dikecam
oleh Al-Quran, sebagaimana firman Allah:
Bila debitur berada
dalam kesulitan, maka hendaklah
diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan menyedekahkan (semua atau sebagian dan
piutang) (lebih baik untuknya jika
kamu mengetahui) (QS Al-Baqarah [2]:
280).
Pendapat yang
memahami riba yang
diharamkan hanya yang berlipat ganda,
tidak diterima oleh banyak ulama. Bukan saja karena masih
ada ayat lain
yang turun sesudahnya,
yang memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba yang belum diambil,
tetapi juga karena
akhir ayat yang
turun tentang riba, memerintahkan untuk
meninggalkan sisa riba. Dan bila
mereka mengabaikan hal ini, maka Tuhan
mengumumkan perang terhadap mereka sedang
Bila kamu bertobat, maka bagi kamu
modalmu, (dengan demikian) Kami
tidak menganinya dan tidak pula dianiaya
(QS Al-Baqarah
[2]: 279).
Hemat penulis,
inilah kata kunci
yang terpenting dalam persoalan riba,
dan atas dasar
inilah kita dapat menilai transaksi
hutang piutang dewasa ini, termasuk
praktek-praktek perbankan.
Kesimpulan yang
dapat kita peroleh dari ayat-ayat Al-Quran yang
berbicara tentang riba, demikian pula
hadis Nabi dan riwayat-riwayat lainnya
adalah, bahwa riba yang dipraktekkan pada masa turunnya Al-Quran adalah
kelebihan yang dipungut bersama jumlah
hutang, pungutan yang mengandung penganiayaan dan penindasan, bukan
sekadar kelebihan atau penambahan
dan jumlah hutang.
Kesimpulan di
atas diperkuat pula dengan praktek Nabi Saw. yang membayar
hutangnya dengan berlebihan.
Dalam konteks pembayaran
berlebihan inilah Nabi Saw. bersabda:
Sebaõk-baik manusia
adalah yang sebaik-baik membayar hutang. (Diriwayatkan oleh Muslim
melalui sahabat Nabi
A'bi Rafi', yakni antara
lain
"melebihkan".
Hanya tentu harus digarisbawahi bahwa kelebihan
pembayaran itu tidak bersyarat pada awal transaksi)
Nah, bagaimana dengan praktek perbankan dewasa ini?
Ulama sejak
dahulu hingga kini belum dan besar kemungkinan tidak akan
sepakat, karena sikap kehati-hatian tetap menghiasi diri orang-orang yang
bertakwa.
***
Demikian sekelumit dan
prinsip-prinsip ajaran Al-Quran tentang ekonomi. Intinya
adalah keadilan, kerja
sama, serta keseimbangan dan
lain-lain. Dan semua
itu tercakup dalam larangan
melakukan transaksi apa pun yang
berbentuk batil,
eksploitasi atau segala bentuk penganiayaan.[]
4. POLITIK
Kata politik pada mulanya
terambil dari bahasa Yunani dan atau Latin
politicos atau politõcus
yang berarti relating
to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
mengartikan kata politik sebagai "segala urusan
dan tindakan (kebijakan,
siasat, dan sebagainya) mengenai
pemerintahan negara atau terhadap negara
lain." Juga dalam
arti "kebijakan, cara
bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)."
Dalam kamus-kamus bahasa Arab
modern, kata politik
biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar
kata sasa-yasusu yang
biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur,
dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti
penuh kuman, kutu, atau rusak.
Dalam Al-Quran tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar
kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa Al-Quran tidak menguraikan soal
politik.
Sekian banyak ulama Al-Quran yang menyusun karya
ilmiah dalam bidang politik dengan menggunakan
Al-Quran dan sunnah
Nabi sebagai rujukan. Bahkan
Ibnu Taimiyah (1263-1328) menamai salah satu karya ilmiahnya
dengan As-siyasah Asy-Syar'iyah
(Politik Keagamaan).
Uraian Al-Quran tentang
politik secara sepintas
dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata hukm. Kata ini pada
mulanya berarti "menghalangi atau
melarang dalam rangka perbaikan". Dari akar kata
yang sama terbentuk
kata hikmah yang pada
mulanya berarti kendali. Makna
ini sejalan dengan asal makna kata
sasa-yasusu-sais siyasat, yang
berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali, dan cara pengendalian.
Hukm dalam
bahasa Arab tidak selalu sama artinya dengan kata "hukum"
dalam bahasa Indonesia yang
oleh kamus dinyatakan antara lain
berarti "putusan". Dalam
bahasa Arab kata ini berbentuk kata jadian, yang bisa mengandung
berbagai makna, bukan hanya
bisa digunakan dalam
arti "pelaku hukum" atau diperlakukan atasnya hukum,
tetapi juga ia dapat berarti perbuatan dan
sifat. Sebagai "perbuatan" kata hukm berarti
membuat atau menjalankan putusan,
dan sebagai sifat
yang menunjuk kepada sesuatu
yang diputuskan. Kata tersebut jika dipahami sebagai "membuat
atau menjalankan keputusan", maka tentu
pembuatan dan upaya
menjalankan itu, baru
dapat tergambar jika ada sekelompok yang terhadapnya berlaku
hukum tersebut. Ini menghasilkan upaya politik.
Kata siyasat sebagaimana
dikemukakan di atas diartikan dengan politik dan juga sebagaimana terbaca, sama
dengan kata hikmat.
Di sisi lain terdapat persamaan
makna antara pengertian kata hikmat dan politik. Sementara ulama
mengartikan hikmat sebagai kebijaksanaan, atau kemampuan menangani satu
masalah sehingga mendatangkan manfaat
atau menghindarkan mudarat. Pengertian
ini sejalan dengan makna kedua yang
dikemukakan Kamus Besar Bahasa
Indonesia tentang arti politik, sebagaimana dikutip di atas.
Dalam Al-Quran
ditemukan dua puluh
kali kata hikmah, kesemuanya dalam
konteks pujian. Salah
satu di antaranya adalah surat
Al-Baqarah (2): 269:
Siapa yang dianugerahi hikmah, maka dia
telah dianugerahi kebajikan yang
banyak.
WAWASAN POLITIK DALAM AL-QURAN
Dalam Al-Quran ditemukan
sekian banyak ayat
yang berbicara tentang hukm
(Arab). Pengamatan sepintas,
boleh jadi mengantarkan orang
yang berkata, bahwa ada ayat Al-Quran
yang secara tegas
mengkhususkannya hanya kepada dan bersumber dari
Allah yakni ayat yang menyatakan,
Menetapkan hukum
itu hanyalah hak Allah (QS Al-An'am
[6]: 57)
Kelompok Khawarij yang tidak
menyetujui kebiiaksanaan Khalifah keempat
Ali bin Abi
Thalib pernah mengangkat slogan yang bunyinya sama dengan
redaksi penggalan ayat tersebut, tetapi
ditanggapi oleh Ali r.a. dengan berkata,
Kalimat yang benar, tetapi yang
dimaksudkan adalah batil.
Memang ada
empat ayat Al-Quran
yang menggunakan redaksi tersebut, tetapi ada dua hal
yang harus digarisbawahi
dalam hubungan ini.
Pertama, keempat ayat
yang menggunakan redaksi
tersebut dikemukakan dalam konteks
tertentu. Perhatikan ayat-ayat berikut:
Katakanlah, "Sesungguhnya aku
dilarang menyembah apa-apa yang kamu
sembah selain Allah". Katakanlah,
"Aku tidak akan mengikuti hawa
nafsumu. Sungguh tersesatlah aku
jika berbuat demikian dan tidaklah
(pula) aku termasuk
orang-orang yang mendapat
petunjuk". Katakanlah, "Sesungguhnya aku berada di atas bukti yang nyata (Al-Quran).
Bukanlah wewenangku untuk menurunkan
azab yang kamu tuntut disegerakan
kedatangannya. Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia
Pemberi Keputusan yang baik"
(QS Al-An'am [6]: 56-57).
Ayat ini seperti
terbaca berbicara dalam konteks ibadah serta keputusan menjatuhkan
sanksi hukum yang
berkaitan dengan wewenang Allah.
Dalam surat
Yusuf (12): 40,
dan 67 redaksi
serupa juga ditemukan Ayat 40 berbicara
dalam konteks mengesakan
Allah dalam ibadah:
Menetapkan hukum hanyalah hak Allah,
Dia memerintahkan agar kamu tidak
menyembah selain Dia.
Sedangkan ayat 67
berbicara tentang kewajiban
berusaha dan keterlibatan takdir Allah.
Wahai anak-anakku,
jangan masuk dalam satu pintu gerbang, tetapi masuklah dan pintu gerbang
yang berlain-lainan. Namun demikian
aku tidak dapat melepaskan kamu
barang sedikit pun dari takdir Allah.
Keputusan
menetapkan sesuatu hanyalah hak Allah
Kepada-Nya aku berserah diri dan hendaklah
kepada-Nya saja orang-orang yang
bertawakal berserah diri.
Ayat keempat dan terakhir
menggunakan redaksi yang
sedikit
berbeda, yang terdapat dalam surat Al-An'am (6): 62,
Kemudian (setelah
kematian) mereka dikembalikan kepada
(putusan,) A11ah, Penguasa mereka yang
sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya saja. Dialah pembuat
perhitungan yang paling cepat.
Sebagaimana terbaca, ayat
ini berbicara tentang
ketetapan hukum yang sepenuhnya berada di tangan Allah sendiri pada hari
kiamat.
Di sisi lain, ditemukan sekian
banyak ayat yang
menisbahkan hukum kepada manusia,
baik dalam kedudukannya sebagai
nabi maupun manusia biasa. Perhatikan firman
Allah dalam Surat Al-Baqarah (2):
213 yang berbicara
tentang diutusnya para nabi, dan diturunkannya kitab suci kepada mereka
dengan tujuan --menurut redaksi Al-Quran:
Agar masing-masing Nabi memberi putusan
tentang perselisihan antar manusia.
Di samping perintah kepada Nabi-nabi, ada juga perintah
yang ditujukan kepada seluruh manusia yang berbunyi:
Dan apabita kamu
berhukum (menjatuhkan putusan) di
antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil (QS Al-Nisa' [4]: 58).
Kedua, kalaupun ayat-ayat
yang berbicara tentang
kekhususan Allah dalam menetapkan
hukum atau kebijaksanaan, dipahami terlepas dari
konteksnya, maka kekhususan tersebut
bersifat relatif, atau apa yang
diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan
hashr idhafi. Dengan
memperhatikan keseluruhan
ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan
bahwa Allah telah memberi wewenang kepada
manusia untuk menetapkan kebijaksanaan
atas dasar pelimpahan dari Allah Swt., dan karena itu
manusia yang baik
adalah yang memperhatikan
kehendak pemberi wewenang itu.
KEKUASAAN POLITIK
Allah Swt. adalah pemilik segala sesuatu,
Allah adalah
pemilik kerajaan langit dan bumi serta
apa yang terdapat antara keduanya (QS Al-Ma-idah [5]: 18).
Demikian satu dan sekian banyak ayat Al-Quran yang
berbicara tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu.
Benar, kita juga membaca,
Pemilik hari
kebangkitan (QS Al-Fatihah [1]: 4).
Ayat ini boleh jadi mengantar seseorang untuk
menduga bahwa Dia bukan pemilik
hari-hari duniawi, namun ini tidaklah benar. Ayat Al-Fatihah
ini, menekankan bahwa
kepemilikannya menyangkut
hari kemudian adalah
mutlak serta amat nyata, sehingga --ketika itu-- jangankan
bertindak, berbicara pun hanya berbisik:
Dan rendahkanlah semua suara kepada Tuhan
Yang Maha pemurah sehingga kamu
tidak mendengar kecuali bisikan
(QS Thaha [20]:
108).
Itu pun harus dengan seizin-Nya,
jangankan manusia, malaikat pun
demikian, seperti firman-Nya dalam surat Al-Naba' (78):
38.
Mereka tidak
bercakap kecuali seizin Tuhan Yang Maha
Pemurah dan perkataan mereka benar (QS Al-Naba' [78]: 38).
Adapun di dunia, maka di
samping Dia melimpahkan
sebagian kekuasaan-Nya kepada makhluk, juga karena kekuasaan tersebut tidak
sejenis di hari kemudian. Bukankah masih ada manusia di dunia
ini yang tidak
mengakui kekuasaan Allah
dalam perwujudan-Nya?
Dalam konteks kekuasaan politik, Al-Quran memerintahkan
Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan pernyataan tegas berikut:
Katakanlah,
"Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, engkau
anugerahkan kekuasaan bagi siapa yang Engkau kehendaki dan mencabut kekuasaan dari
siapa yang
Engkau kehendaki.
Engkau muliakan siapa yang Engkau
kehendaki, dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki, dalam tangan-Mu segala
kebaikkan, sesungguhnya Engkau
Mahakuasa atas segala sesuatu."
(QS Ali Imran
[3]: 26).
Dalam konteks ini, Rasul Saw.
setiap habis shalat membaca doa, yang hingga kini masih populer di kalangan
umat Islam:
Namun demikian,
seperti tersurat dalam ayat di atas, Allah Swt.
menganugerahkan kepada manusia sebagian kekuasaan itu. Di antara mereka
ada yang berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik karena mengikuti
prinsip-prinsip kekuasaan politik
dan ada pula yang gagal.
Paling tidak, dari dua istilah Al-Quran kita dapat
menjumpai uraian tentang kekuasaan politik, serta tugas yang dibebankan Allah kepada manusia. Kedua istilah tersebut adalah
istikhlaf dan isti'mar.
a. Istikhlaf
Dalam surat Al-Baqarah (52): 30 dinyatakan
Sesungguhnya Aku (Allah) akan mengangkat
di bumi khalifah.
Kata khalifah dalam bentuk tunggal
terulang dalam Al-Quran sebanyak dua
kali, yakni ayat di atas, dan
surat Shad (38): 26:
Wahai Daud Kami telah menjadikan engkau
khalifah di bumi.
Bentuk jamak dari kata tersebut
ada dua
macam khulafa' dan khalaif.
Masing-masing mempunyai makna
sesuai dengan konteksnya.
Seperti terbaca di atas,
ayat-ayat yang berbicara
tentang pengangkatan
khalifah dalam Al-Quran
ditujukan kepada Nabi Adam dan Nabi Daud. Khalifah pertama adalah
manusia pertama (Adam) dan
ketika itu belum ada masyarakat
manusia, berbeda dengan keadaan pada masa Nabi Daud. Beliau
menjadi khalifah setelah berhasil
membunuh Jalut. Al-Quran
dalam hal ini menginformasikan bahwa,
Dan Daud membunuh
Jalut. Allah memberinya kekuasaan
atas kerajaan, dan hikmah serta mengajarkan apa yang dikehendaki-Nya (QS Al-Baqarah [2]: 251].
Ayat ini menunjukkan bahwa Daud
memperoleh kekuasann tertentu dalam mengelola
satu wilayah, dan
dengan demikian kata khalifah pada ayat yang membicarakan
pengangkatan Daud adalah
kekhalifahan dalam arti
kekuasaan mengelola wilayah
atau dengan kata lain kekuasaan politik. Hal ini didukung pula oleh
surat Al-Baqarah (2): 251 di atas yang
menjelaskan bahwa Nabi Daud a.s. dianugerahi hikmah yang maknanya
telah dijelaskan sebelum ini.
Kekhalifahan dalam arti kekuasaan politik dipahami juga dari
ayat-ayat yang menggunakan bentuk jamak
khulafa'. Perhatikan konteks
ayat-ayat surat Al-A'raf (7): 69 dan 74, serta Al-Naml (27): 62.
Menarik juga untuk dibandingkan bahwa ketika Allah menguraikan
pengangkatan Adam sebagai khalifah, digunakan bentuk tunggal
dalam menunjuk pengangkatan itu,
Sesungguhnya Aku
akan mengangkat di bumi khalifah (QS
Al-Baqarah [2]:
30).
Sedangkan ketika berbicara tentang pengangkatan Daud
sebagai khalifah digunakannya bentuk plural (jamak),
Sesungguhnya Kami telah mengangkat engkau
khalifah.
Pengggunaan bentuk tunggal pada
Adam cukup beralasan
karena ketika itu memang
belum ada masyarakat manusia,
apalagi ia baru dalam bentuk ide. Perhatikan redaksinya yang menyatakan, "Aku akan". Sedangkan pada Daud, digunakan
bentuk jamak serta past tense (kata kerja
masa lampau), "Kami
telah" untuk
mengisyaratkan adanya keterlibatan
selain dari Tuhan (dalam hal ini restu masyarakatnya) dalam
pengangkatan tersebut. Di sisi
lain dapat dikatakan bahwa
mengangkat seseorang sebagai khalifah boleh-boleh saja dilakukan oleh satu
oknum, selama itu masih
dalam bentuk ide. Tetapi kalau
akan diwujudkan di alam nyata maka hendaknya ia dilakukan oieh orang banyak atau masyarakat.
Ayat Sesungguhnya
Aku akan mengangkat khalifah di bumi (QS
Al-Baqarah 12]: 31)
menginformasikan juga unsur-unsur kekhalifahan sekaligus
kewajiban sang khalifah.
Unsur-unsur tersebut adalah (1) bumi
atau wilayah, (2)
khalifah (yang diberi kekuasaan politik atau mandataris), serta (3)
hubungan antara pemilik kekuasaan
dengan wilayah, dan
hubungannya dengan pemberi kekuasaan (Allah Swt.).
Kekhalifahan itu baru
dinilai baik apabila
sang khalifah memperhatikan hubungan-hubungan tersebut.
b. Isti'mar
Kata isti'mar dalam bahasa Arab
modern diartikan penjajahan; ista'mara adalah
menjajah. Makna ini
tidak dikenal dalam bahasa
Al-Quran, dan memang ia merupakan penamaan
yang tidak sejalan dengan kaidah
bahasa Arab dan akar katanya.
Dalam surat Hud (11): 61 Allah berfirman:
Dia Allah yang menciptakan kamu dari bumi
dan menugaskan kamu memakmurkannya.
Kata isti'mara pada ayat di
atas terdiri dari huruf sin
dan ta' yang dapat berarti
meminta seperti dalam kata istighfara, yang berarti meminta maghfirah (ampunan).
Dapat juga kedua huruf
tersebut berarti "menjadikan" seperti pada kata
hajar yang berarti "batu"
bila digandengkan dengan
sin dan ta' sehingga terbaca istahjara yang maknanya
adalah menjadi batu.
Kata 'amara
dapat diartikan dengan dua makna sesuai dengan objek dan
konteks uraian ayat. Surat Al-Tawbah (9): 17 dan 18 yang
menggunakan kata kerja
masa kini ya'muru, dan ya'muru dalam konteks uraian
tentang masjid diartikan
memakmurkan masjid dengan jalan
membangun, memelihara, memugar, membersihkan, shalat, atau
i'tikaf di dalamnya.
Sedangkan surat Al-Rum (30): 9
yang mengulangi dua kali kata kerja masa lampau
'amaru berbicara tentang
bumi, diartikan sebagai membangun bangunan,
serta mengelolanya untuk
memperoleh manfaatnya.
Jika demikian, kata ista'marakum
dapat berarti "menjadikan kamu" atau
"meminta/menugaskan
kamu" mengolah bumi
guna memperoleh manfaatnya.
Dari satu sisi,
penugasan tersebut dapat merupakan
pelimpahan kekuasaan politik; di sisi lain karena yang menjadikan
dan yang menugaskan itu adalah
Allah Swt., maka para
petugas dalam menjalankan
tugasnya harus memperhatikan kehendak yang menugaskannya.
PRINSIP-PRINSIP KEKUASAAN POLITIK
Seperti terlihat di atas,
kekuasaan politik dianugerahkan oleh Allah
Swt. kepada manusia.
Penganugerahan ini dilakukan melalui satu ikatan
perjanjian. Ikatan ini
terjalin antara sang penguasa
dengan Allah Swt.
di satu pihak dan dengan
masyarakatnya di pihak lain. Perjanjian dengan
Allah dinamai oleh-Nya dalam
Al-Quran dengan 'ahd.
Dalam surat
Al-Baqarah (2): 124
Nabi Ibrahim a.s.
yang diangkat Tuhan menjadi imam bermohon kepada-Nya
agar imamah (kepemimpinan) itu diperoleh pula oleh anak cucunya.
Kemudian
Allah menjawab:
Perjanjianku tidak akan diperoleh oleh
orang-orang zalim.
Adapun perjanjian dengan
anggota masyarakat, maka ia dinamai bai'at. Hal
ini telah penulis isyaratkan
sebelum ini ketika menjelaskan sebab penggunaan kata Kami dalam pengangkatan
Nabi Daud a.s. sebagai
khalifah, dan diisyaratkan
juga oleh Al-Quran terhadap Nabi
Muhammad Saw. yang kepada beliau datang wanita-wanita untuk berbaiat.
Hai Nabi, apabila
datang kepadamu perempuan-perempuan
beriman untuk mengadakan bai'at (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu
pun dengan Allah, tidak akan
mencuri, tidak akan berzina, tidak
akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan
kaki mereka (mengadakan pengakuan
palsu tentang hubungan seksual dan
akibat-akibatnya), dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan ma'ruf, maka terimalah
bai'at mereka dan mohonkanlah ampun
kepada Allah untuk mereka.
Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(QS Al-Mumtahanah
(60): 12).
Perjanjian ini --baik antara
sang penguasa dengan masyarakat maupun antara
dia dengan Yang Mahakuasa-- merupakan amanat yang harus
ditunaikan. Dari sini, tidak heran jika
perintah taat kepada penguasa
(ulil amr) didahului
oleh perintah menunaikan amanah.
Perhatikan firman Allah berikut:
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu
menunaikan amanat kepada yang berhak
menenrimanya dan
(memerintahkan
kebijaksanaan) di antara kamu supaya
menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada
kamu.
Sesungguhnya
Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Wahai orang-orang
yang beriman! Taatilah Allah,
taatilah Rasul, dan ulil amr di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu,
maka kembalikan kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasul (Sunnah) jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
lagi lebih baik akibatnya (QS
Al-Nisa' [4]: 58-59).
Kedua ayat
di atas dinilai
oleh para ulama
sebagai prinsip-prinsip
pokok yang menghimpun
ajaran Islam tentang kekuasaan atau
pemerintahan. Bahkan Rasyid
Ridha, seorang pakar tafsir,
berpendapat bahwa, "Seandainya
tidak ada ayat lain yang berbicara tentang hal permerintahan, maka ayat
itu telah amat memadai."
Amanat dimaksudkan
berkaitan dengan banyak hal, salah satu di antaranya adalah perlakuan adil.
Keadilan yang dituntut
ini bukan hanya terhadap
kelompok, golongan, atau kaum Muslim saja, tetapi mencakup
seluruh manusia bahkan seluruh makhluk.
Ayat-ayat Al-Quran yang menyangkut hal
ini amat banyak, salah satu di antaranya berupa teguran kepada Nabi Saw.
yang hampir saja menyalahkan
seorang Yahudi karena
terpengaruh oleh pembelaan
keluarga seorang pencuri. Dalam konteks inilah turun firman Allah:
Dan janganlah kamu
menjadi penentang orang-orang yang
tidak bersalah karena (membela) orang-orang yang khianat (QS Al-Nisa' [4]: 105).
Nabi Saw. dalam
sekian banyak hadisnya
memperingatkan hal tersebut,
antara 1ain sabdanya,
(Berhati-hatilah)
Doa orang yang teraniaya diterima
Allah, walaupun ia durhaka, (karena) kedurhakaannya dipertanggunjawabkan oleh dirinya sendiri
(HR Ahmad dan Al-Bazzar melalui Abu
Hurairah).
Berdampingan
dengan amanat yang
dibebankan kepada para penguasa, ditekankan
kewajiban taat masyarakat
terhadap mereka.
Perlu diperhatikan bahwa redaksi ayat di atas
menggandengkan kata "taat" kepada Allah dan Rasul, tetapi
meniadakan kata itu pada ulil amr.
Taatlah kepada Allah, taatlah kepada
Rasul, dan ulil amr antara kamu (QS
Al-Nisa' [4]: 59).
Tidak disebutkannya kata
taat pada ulil
amr untuk memberi isyarat bahwa
ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan
atau bersyarat dengan ketaatan
kepada Allah dan Rasul,
dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan
nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat
kepada mereka. Dalam hal ini
dikenal kaidah yang sangat populer yaitu,
Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada
seorang makhluk dalam kemaksiatan
kepada Khaliq (Allah).
Tetapi di
sisi lain, apabila
perintah ulu amr
tidak mengakibatkan
kemaksiatan, maka ia
wajib ditaati, walaupun perintah tersebut tidak disetujui oleh yang
diperintah.
Seorang Muslim
wajib memperkenankan dan taut
menyangkut apa saja (yang diperintahkan ulul amr), suka atau tidak suka, kecuali bila ia
diperintahkan berbuat maksiat, maka
ketika itu tidak boleh
memperkenankan, tidak juga taat (Diriwayathan oleh Bukhari Muslim, dan lain-lain melalui
Ibnu Umar).
Taat dalam bahasa Al-Quran
berarti "tunduk" menerima
secara tulus dan menemani.
Ini berarti ketaatan
dimaksud bukan sekadar
melaksanakan apa yang diperintahkan tetapi harus ikut berpartisipasi dalam
upaya-upaya yang dilakukan
penguasa politik guna mendukung usaha-usahanya.
Dalam konteks ini, Nabi Saw. bersabda:
Agama adalah
nasihat.
Dan ketika para sahabat bertanya, "Untuk
siapa?" Nabi Saw. menjawab antara lain,
Untuk para pemimpin
kaum Muslim dan khalayak ramai mereka (HR
Muslim melalui sahabat
Nabi Abu Ruqayyah
Tamim bin Aus
Addari).
"Nasihat" yang
dimaksud Nabi di sini adalah dukungan positif kepada mereka
termasuk kontrol sosial
demi suksesnya tugas-tugas yang
mereka emban.
Ayat Al-Nisa'
yang dikutip di
atas menurut pakar tafsir Al-Maraghi. menjelaskan prinsip-prinsip ajaran
agama dalam bidang pemerintahan
serta sumber-sumbernya, yaitu:
1.
Al-Quran Al-Karim yang ditunjuk oleh perintah agar taat kepada Allah.
2.
Sunnah Rasul Saw. yang ditunjuk oleh kewajiban taat kepada Rasul.
3.
Konsensus ulul amr, yakni mereka yang diberi kepercayaan oleh umat seperti para ulama,
cerdik cendekia, pemimpin militer,
penguasa, petani, industriawan,
buruh, wartawan, dan sebagainya. Mereka
itulah ulul amr.
4.
Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada kaidah-kaidah umum yang terdapat
dalam
Al-Quran dan
Sunnah.
TUGAS-TUGAS PARA PENGUASA
Mereka yang
mendapat anugerah "menguasai wilayah"
diberi berbagai tugas, yang
antara lain diuraikan oleh surat Al-Hajj (22): 41:
Orang-orang yang
jika Kami kukuhkan kedudukan mereka
di muka bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan kepada yang ma'ruf
dan mencegah yang munkar, dan kepada
Allah kesudahan segala urusan
(QS Al-Hajj [22]:
41).
"Mendirikan shalat"
adalah lambang hubungan baik dengan Allah, sedang "menunaikan zakat"
adalah lambang perhatian
yang ditujukan kepada masyarakat
lemah. "Amr ma'ruf"
mencakup segala macam kebajikan, adat istiadat, dan budaya yang sejalan
dengan nilai-nilai agama, sedang
nahi 'an al-munkar
adalah lawan dari amr ma'ruf
Dalam rangka
melaksanakan tugas-tugasnya, para
penguasa dituntut untuk selalu melakukan
musyawarah, yakni "bertukar pikiran dengan
siapa yang dianggap tepat guna
mencapai yang terbaik untuk semua."
Mereka juga dituntut untuk memanfaatkan
semua potensi yang dapat
dimanfaatkan guna mencapai
hasil maksimal yang diharapkan. Dalam konteks ini, terjadi
diskusi di kalangan ulama, berkaitan
dengan keterlibatan non-Muslim
dalam pemerintahan. Diskusi ini muncul baik ketika menafsirkan kata minkum
(dari golongan kamu
orang-orang Mukmin) pada surat
Al-Nisa (4): 58 yang berbicara tentang ulil amr
maupun dalam ayat-ayat lain
yang secara tekstual
melarang mengangkat orang-orang
Yahudi dan Nasrani sebagai auliya'
(yang biasa diterjemahkan
pemimpin-pemimpin). Misalnya firman Allah:
Ayat ini diterjemahkan
oleh Tim Departemen
Agama dalam
Al-Quran dan Terjemahnya sebagai berikut:
Hai orang-orang
Mukmin, janganlah kamu mengangkat
orang-orang Yahudi
dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di
antara kamu yang mengambil mereka
sebagai pemimpin, maka sesungguhnya
orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (QS Al-Ma-idah
[5]: 51).
Pakar tafsir kenamaan Muhammad
Rasyid Ridha, sambil menunjuk kepada kenyataan
sejarah masa khalifah
Umar r.a. dan dinasti-dinasti Umawiyah dan Abbasiah,
memahami ayat ini dan ayat-ayat
semacamnya secara kontekstual.
Pakar ini merujuk kepada firman Allah
dalam surat Ali
'Imran ayat 118
dan menjadikannya sebagai sebab larangan tersebut. Ayat dimaksud
adalah:
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar golonganmu (non-Muslim, karena) mereka
selalu menimbulkan kesulitan bagi
kamu, mereka menginginkan yang
menyusahkan kamu. Telah nampak dan ucapan mereka kebencian, sedang apa yang disembunyikan
oleh dada mereka lebih besar.
Sungguh Kami telah jelaskan
kepada kamu tanda-tanda (teman dan lawan),
jika kamu memahaminya (QS Ali 'Imran
[3]: 1l8).
Ayat di atas? tulis Rasyid
Ridha, mengandung larangan
dan penyebabnya, jadi larangan tersebut adalah larangan bersyarat, sehingga
yang dilarang untuk diangkat menjadi
pemimpin, atau teman kepercayaan
adalah: mereka yang selalu menyusahkan dan menginginkan kesulitan
bagi kaum Muslim,
serta yang telah nampak dari ucapan mereka kebencian.
Allah Swt.
--tulis Rasyid Ridha-- yang
menurunkan ayat-ayat ini mengetahui perubahan-perubahan sikap pro atau kontra yang dapat
terjadi bagi bangsa-bangsa
dan pemeluk-pemeluk agama seperti yang terlihat kemudian dari orang-orang
Yahudi yang pada awal masa Islam
begitu benci terhadap orang Mukmin, namun berbalik membantu
kaum Muslim dalam
beberapa peperangan seperti di
Andalusia atau seperti halnya orang-orang Mesir yang
membantu kaum Muslim melawan Romawi.
Dari sini terlihat bahwa Al-Quran tidak menjadikan
perbedaan agama sebagaõ alasan untuk tidak menjalin kerja sama
apalagi mengambil sikap tidak bersahabat. Al-Quran memerintahkan agar setiap
umat berpacu dalam kebajikan seperti yang ditegaskan dalam
surat Al-Baqarah (2): 148:
Tiap-tiap umat ada
kiblat (arah)-nya masing-masing,
maka berpaculah dalam kebajikan-kebajikan. Di mana pun kamu berada pasti Allah akan
mengumpulkan kamu sekalian (pada
hari kiamat). Sesungguhnya Allah
Mahakuasa atas
segala sesuatu.
Bahkan Al-Quran sama sekali
tidak melarang kaum Muslim untuk berbuat
baik dan memberi sebagian harta mereka kepada siapa
pun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau mengusir kaum
Muslim dan kampung
halaman mereka (QS
Al-Mumtahanah [60]: 8).
Allah tidak
melarang kamu berbuat baik dan berlaku
adil/memberi sebagian hartamu, kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama
dan tidak pula mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yqng berlaku adil (QS
Al-Mumtahanah
[60]: 8).
Demikian sekilas
tentang prinsip-prinsip dasar
wawasan Al-Quran tentang politik.
Rincian dan setiap kebijaksanaan
politik tidak boleh bertentangan dengan prõnsip di atas.[]
5. ILMU
DAN TEKNOLOGI
Pandangan Al-Quran
tentang ilmu dan teknologi dapat
diketahui prinsip-prinsipnya
dari analisis wahyu pertama yang
diterima oleh Nabi Muhammad Saw.
Bacalah dengan
(menyebut) nama Tuhanmu Yang
menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari 'alaq. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha
Pemurah.
Yang mengajar manusia dengan pena,
mengajar manusia apa yang tidak
diketahuinya (QS Al-'Alaq [96]: 1-5).
Iqra' terambil dari akar kata yang berarti
menghimpun. Dari menghimpun lahir
aneka makna seperti menyampaikan, menelaah, mendalami, meneliti,
mengetahui ciri sesuatu, dan membaca baik teks tertulis maupun tidak.
Wahyu pertama
itu tidak menjelaskan apa yang harus dibaca, karena
Al-Quran menghendaki umatnya membaca
apa saja selama bacaan
tersebut bismi Rabbik,
dalam arti bermanfaat untuk
kemanusiaan. Iqra' berarti
bacalah, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu;
bacalah alam, tanda-tanda zaman, sejarah, maupun diri sendiri, yang tertulis
maupun yang tidak. Alhasil, objek perintah
iqra' mencakup segala sesuatu
yang dapat dijangkaunya.
Pengulangan perintah membaca dalam wahyu
pertama ini bukan sekadar
menunjukkan bahwa kecakapan
membaca tidak akan diperoleh kecuali
mengulang-ulang bacaan atau
membaca hendaknya dilakukan
sampai mencapai batas maksimal kemampuan. Tetapi hal itu
untuk mengisyaratkan bahwa
mengulang-ulang bacaan bismi Rabbik (demi Allah] akan menghasilkan
pengetahuan dan wawasan baru, walaupun yang
dibaca masih itu-itu
juga. Demikian pesan yang dikandung Iqra' wa rabbukal akram (Bacalah dan
Tuhanmu Yang Maha Pemurah).
Selanjutnya, dari wahyu pertama
Al-Quran diperoleh isyarat bahwa
ada dua cara
perolehan dan pengembangan ilmu,
yaitu Allah mengajar dengan pena yang telah diketahui manusia
lain sebelumnya, dan mengajar
manusia (tanpa pena)
yang belum diketahuinya. Cara pertama adalah mengajar dengan
alat atau atas dasar
usaha manusia. Cara kedua dengan mengajar tanpa alat dan tanpa
usaha manusia. Walaupun
berbeda, keduanya berasal dari
satu sumber, yaitu Allah Swt.
Setiap pengetahuan
memiliki subjek dan
objek. Secara umum subjek
dituntut peranannya untuk
memahami objek. Namun pengalaman ilmiah
menunjukkan bahwa objek
terkadang memperkenalkan diri kepada subjek tanpa
usaha sang subjek. Misalnya komet
Halley yang memasuki cakrawala
hanya sejenak setiap 76 tahun. Pada
kasus ini, walaupun
para astronom menyiapkan diri
dengan peralatan mutakhirnya untuk mengamati dan mengenalnya,
sesungguhnya yang lebih
berperan adalah kehadiran komet
itu dalam memperkenalkan diri.
Wahyu, ilham,
intuisi, firasat yang diperoleh manusia yang siap dan
suci jiwanya, atau
apa yang diduga
sebagai "kebetulan"
yang dialami oleh
ilmuwan yang tekun, semuanya tidak lain kecuali bentuk-bentuk pengajaran
Allah yang dapat dianalogikan dengan
kasus komet di atas. Itulah pengajaran tanpa qalam
yang ditegaskan oleh
wahyu pertama Al-Quran tersebut.
ILMU
Kata ilmu dengan
berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam
Al-Quran. Kata ini
digunakan dalam arti
proses pencapaian pengetahuan dan
objek pengetahuan. 'Ilm
dari segi bahasa berarti
kejelasan, karena itu segala yang terbentuk dari akar katanya
mempunyai ciri kejelasan.
Perhatikan misalnya kata 'alam
(bendera), 'ulmat (bibir
sumbing), 'a'lam
(gunung-gunung), 'alamat (alamat), dan sebagainya. Ilmu adalah pengetahuan yang
jelas tentang sesuatu. Sekalipun
demikian, kata ini berbeda
dengan 'arafa (mengetahui)'
a'rif (yang mengetahui), dan ma'rifah (pengetahuan).
Allah Swt. tidak dinamakan
a'rif' tetapi 'alim, yang berkata kerja ya'lam
(Dia mengetahui), dan
biasanya Al-Quran
menggunakan kata itu
--untuk Allah-- dalam
hal-hal yang diketahuinya, walaupun
gaib, tersembunyi, atau dirahasiakan. Perhatikan objek-objek
pengetahuan berikut yang
dinisbahkan kepada Allah: ya'lamu ma yusirrun (Allah mengetahui apa
yang mereka rahasiakan), ya'lamu ma fi al-arham
(Allah mengetahui sesuatu yang
berada di dalam rahim), ma tahmil kullu untsa (apa
yang dikandung oleh
setiap betina/perempuan), ma fi
anfusikum (yang di dalam dirimu), ma fissamawat wa ma fil ardh (yang ada di
langit dan di bumi),
khainat al-'ayun wa ma
tukhfiy ash-shudur (kedipan mata dan
yang disembunyikan dalam dada). Demikian juga 'ilm yang
disandarkan kepada manusia, semuanya mengandung makna kejelasan.
Dalam pandangan
Al-Quran, ilmu adalah
keistimewaan yang menjadikan
manusia unggul terhadap makhluk-makhluk lain guna menjalankan fungsi
kekhalifahan. Ini tercermin
dari kisah kejadian manusia pertama yang dijelaskan Al-Quran pada
surat
Al-Baqarah (2) 31 dan 32:
Dan dia (Allah)
mengajarkan kepada Adam, nama-nama
(benda-benda)
semuanya. Kemudian Dia mengemukakannya
kepada para malaikat seraya berfirman, "Sebutkanlah kepada-Ku nama-nama benda-benda itu jika
kamu memang orang-orang yang benar
(menurut dugaanmu)." Mereka
(para malaikat) menjawab, "Mahasuci Engkau tiada pengetahuan kecuali yang telah engkau
ajarkan.
Sesungguhnya
Engkau Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana."
Manusia, menurut Al-Quran,
memiliki potensi untuk meraih ilmu
dan mengembangkannya dengan
seizin Allah. Karena
itu, bertebaran ayat yang memerintahkan manusia menempuh
berbagai cara untuk mewujudkan hal tersebut. Berkali-kali pula Al-Quran
menunjukkan betapa tinggi
kedudukan orang-orang yang berpengetahuan.
Menurut pandangan
Al-Quran --seperti diisyaratkan oleh wahyu pertama-- ilmu terdiri
dari dua
macam. Pertama, ilmu
yang diperoleh tanpa upaya manusia, dinamai 'ilm ladunni, seperti
diinformasikan antara lain oleh Al-Quran surat Al-Kahfi (18):
65.
Lalu mereka (Musa
dan muridnya) bertemu dengan seorang hamba dan hamba-hamba Kami, yang
telah Kami anugerahkan kepadanya
rahmat dari sisi Kami dan telah
Kami ajarkan
kepadanya ilmu dan sisi Kami.
Kedua, ilmu yang diperoleh karena usaha manusia, dinamai 'ilm kasbi.
Ayat-ayat 'ilm kasbi jauh lebih banyak daripada yang
berbicara tentang 'ilm laduni.
Pembagian ini
disebabkan karena dalam
pandangan Al-Quran terdapat hal-hal
yang "ada" tetapi
tidak dapat diketahui melalui
upaya manusia sendiri. Ada wujud
yang tidak tampak, sebagaimana ditegaskan berkali-kali
oleh Al-Quran, antara lain dalam firman-Nya:
Aku bersumpah dengan yang kamu lihat dan
yang kamu tidak lihat (QS Al-Haqqah
[69]: 38-39).
Dengan demikian, objek ilmu
meliputi materi dan
non-materi. fenomena dan non-fenomena,
bahkan ada wujud yang jangankan
dilihat, diketahui oleh manusia pun tidak.
Dia menciptakan
apa yang tidak kamu ketahui (QS
Al-Nahl [16]: 8)
Dari sini jelas
pula bahwa pengetahuan
manusia amatlah terbatas, karena
itu wajar sekali Allah menegaskan.
Kamu tidak diberi
pengetahuan kecuali sedikit (QS
Al-lsra'[17]:
85).
OBJEK ILMU DAN CARA MEMPEROLEHNYA
Berdasarkan pembagian ilmu yang
disebutkan terdahulu, secara garis
besar objek ilmu dapat dibagi dalam dua bagian pokok,
yaitu alam materi dan alam
non-materi. Sains mutakhir
yang mengarahkan pandangan kepada
alam materi, menyebabkan manusia membatasi ilmunya pada bidang tersebut. Bahkan
sebagian mereka tidak mengakui adanya
realitas yang tidak dapat dibuktikan di alam materi. Karena itu.
objek ilmu menurut
mereka hanya mencakup sains
kealaman dan terapannya yang dapat berkembang secara kualitatif
dan penggandaan, variasi
terbatas, dan pengalihan
antarbudaya.
Objek ilmu
menurut ilmuwan Muslim mencakup alam materi dan non-materi.
Karena itu, sebagai ilmuwan
Muslim --khususnya kaum sufi
melalui ayat-ayat Al-Quran-- memperkenalkan ilmu yang mereka
sebut al-hadharat Al-Ilahiyah
al-khams (lima kehadiran Ilahi)
untuk menggambarkan hierarki
keseluruhan realitas wujud. Kelima hal tersebut adalah:
(l) alam nasut (alam
materi), (2) alam
malakut (alam kejiwaan), (3) alam
jabarut (alam ruh), (4) alam lahut (sifat-sifat Ilahiyah), dan (5) alam hahut
(Wujud Zat Ilahi).
Tentu ada
tata cara dan
sarana yang harus digunakan untuk meraih pengetahuan tentang kelima hal
tersebut.
Allah mengeluarkan
kamu dari perut ibumu dalam keadaan
tidak mengetahui sesuatu pun. dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati
agar kamu bersyukur (menggunakannya
sesuai petunjuk Ilahi untuk
memperoleh pengetahuan) (QS Al-Nahl [16]: 78).
Ayat ini mengisyaratkan penggunaan
empat sarana yaitu, pendengaran, mata (penglihatan) dan
akal, serta hati.
Trial and
error (coba-coba), pengamatan,
percobaan, dan tes-tes
kemungkinan (probability) merupakan
cara-cara yang digunakan ilmuwan
untuk meraih pengetahuan. Hal itu disinggung juga oleh Al-Quran, seperti dalam
ayat-ayat yang memerintahkan manusia
untuk berpikir tentang
alam raya, melakukan perjalanan, dan sebagainya,
kendatipun hanya berkaitan dengan upaya
mengetahui alam materi.
Perhatikanlah apa
yang terdapat di langit dan di bumi
... (QS Yunus
[10]: 101).
Apakah mereka tidak
memperhatikan bagaimana unta
diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana gunung ditancapkan dan bagaimana bumi
dihamparkan?
(QS Al-Ghasyiyah
[88]: 17-20).
Apakah mereka
tidak memperhatikan bumi? Berapa banyak
Kami tumbuhkan di
bumi itu aneka ragam tumbuhan yang
baik? (QS
Al-Syu'ara' [26]: 7)
Apakah mereka tidak melakukan perjalanan
di bumi ... (QS 12: 109; 22: 46; 35:
44; dan lain-lain).
Di samping mata, telinga, dan pikiran sebagai
sarana meraih pengetahuan, Al-Quran
pun menggarisbawahi pentingnya peranan kesucian hati.
Wahyu dianugerahkan
atas kehendak Allah
dan berdasarkan
kebijaksanaan-Nya tanpa usaha
dan campur tangan
manusia. Sementara firasat, intuisi,
dan semacamnya, dapat
diraih melalui penyucian hati.
Dari sini para
ilmuwan Muslim menekankan
pentingnya tazkiyah an-nafs (penyucian
jiwa) guna memperoleh hidayat (petunjuk/pengajaran Allah), karena
mereka sadar terhadap kebenaran firman Allah:
Aku akan
memalingkan orang-orang yang menyombongkan
diri di muka bumi --tanpa alasan yang benar-- dari ayat-ayat Ku ... (QS Al-A'raf [7]: 146).
Berkali-kali pula Al-Quran menegaskan
bahwa inna Allah
la yahdi, sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada
al-zhalimin (orang-orang yang
berlaku aniaya), al-kafirin (orang-orang yang kafir),
al-fasiqin (orang-orang yang fasik), man yudhil (orang yang disesatkan), man
huwa kadzibun kaffar (pembohong lagi
amat inkar), musrifun kazzab
(pemboros lagi pembohong), dan lain-lain.
Memang, mereka yang
durhaka dapat saja
memperoleh secercah ilmu Tuhan
yang bersifat kasbi, tetapi yang mereka peroleh itu terbatas pada sebagian
fenomena alam, bukan hakikat (nomena).
Bukan pula yang berkaitan dengan realitas di 1uar alam materi. Dalam konteks
ini Al-Quran menegaskan:
... Tetapi banyak
manusia yang tidak mengetahui.
Mereka hanya
mengetahui yang lahir (saja) dari
kehidupan dunia sedangkan tentang akhirat mereka lalai (QS Al-Rum [30]: 6-7).
Para ilmuwan
Muslim juga menggarisbawahi pentingnya mengamalkan ilmu.
Dalam konteks ini, ditemukan ungkapan yang dinilai oleh sementara pakar
sebagai hadis Nabi Saw.:
Barangsiapa
mengamalkan yang diketahuinya maka Allah
menganugerahkan kepadanya ilmu yang
belum diketahuinya.
Sebagian ulama merujuk kepada Al-Quran surat Al-Baqarah
ayat
282 untuk memperkuat kandungan hadis tersebut.
Bertakwalah kepada Allah, niscaya Dia
mengajar kamu. Dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
Atas dasar itu semua, Al-Quran
memandang bahwa seseorang yang
memiliki ilmu harus
memiliki sifat dan ciri tertentu
pula, antara lain yang paling menonjol adalah sifat khasyat
(takut dan kagum kepada
Allah) sebagaimana ditegaskan
dalam firman-Nya,
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di
antara hamba-hamba-Nya adalah ulama
(QS Fathir [35]: 28).
Dalam konteks ayat ini,
ulama adalah mereka
yang memiliki pengetahuan tentang
fenomena alam.
Rasulullah Saw. menegaskan bahwa:
Ilmu itu ada dua
macam, ilmu di dalam dada, itulah
yang bermanfaat, dan ilmu sekadar di ujung lidah, maka itu akan menjadi saksi yang
memberatkan manusia.
MANFAAT ILMU
Dari wahyu
pertama, juga ditemukan
petunjuk tentang pemanfaatan ilmu.
Melalui Iqra' bismi
Rabbika, digariskan bahwa titik tolak atau motivasi pencarian ilmu,
demikian juga tujuan akhirnya, haruslah
karena Allah.
Syaikh Abdul Halim Mahmud,
mantan pemimpin tertinggi Al-Azhar, memahami Bacalah demi Allah dengan
arti untuk kemaslahatan makhluknya. Bukankah
Allah tidak membutuhkan
sesuatu, dan justru makhluk yang membutuhkan Allah Swt.?
Semboyan "ilmu untuk ilmu" tidak dikenal dan
tidak dibenarkan oleh Islam. Apa pun ilmunya, materi pembahasannya
harus bismi Rabbik, atau dengan kata lain harus bernilai Rabbani. Sehingga
ilmu yang --dalam kenyataannya dewasa ini mengikuti
pendapat scbagian ahli-- "bebas nilai", harus diberi nilai Rabbani
oleh ilmuwan Muslim.
Kaum Muslim
harus menghindari cara
berpikir tentang bidang-bidang
yang tidak menghasilkan manfaat,
apalagi tidak memberikan hasil kecuali menghabiskan energi. Rasulullah
Saw.
sering berdoa,
Wahai Tuhan, Aku
berlindung kepada-Mu dari ilmu yang
tidak bermanfaat.
Atas dasar ini
pula berpikir atau
menggunakan akal untuk mengungkap rahasia
alam metafisika, tidak boleh dilakukan. Artinya, hati
mesti dipergunakan untuk
menjelajahi alam metafisika.
Menarik untuk
dikemukakan bahwa ayat-ayat
Al-Quran vang berbicara tentang
alam raya, menggunakan
redaksi yang berlainan ketika
menunjukkan manfaat yang diperoleh dan alam raya, walaupun objek atau
bagian alam yang diuraikan sama.
Perhatikan misalnya ketika
Al-Quran menguraikan as-samawat wal-ardh. Dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 164, penjelasan ditutup
dengan menyatakan, la
ayatin liqaum(in) ya'qilun (sungguh terdapat
tanda-tanda bagi orang
yang berakal). Sedangkan dalam
Al-Quran surat Ali-'Imran
ayat 90, ketika menguraikan persoalan
yang sama diakhiri
dengan la ayatin li-ulil albab (pada yang demikian
itu terdapat tanda-tanda bagi Ulil
Albab [orang-orang yang memiliki saripati segala sesuatu].
Inilah antara lain fashilat
{penutup) ayat-ayat yang berbicara tentang
alam raya, yang
darinya dapat ditarik kesan adanya beragam tingkat dan manfaat yang
seharusnya dapat diraih oleh mereka yang
mempelajari fenomena alam:
yatafakkarun (yang berpikir) (QS 10: 24) ya'lamun (yang mengetahui)
(QS 10:
5), yatazakkarun (yang mengambil
pelajaran) (QS 16: 13), ya'qilun (yang memahami) (QS 16: 12), yasma'un (yang
mendengarkan) (QS
30: 23),
yuqinun (yang meyakini)
(QS 45: 4), al-mu'minin
(orang-orang yang beriman) (QS 45: 3), al-'alimin (orang-orang yang mengetahui)
(QS 30: 22).
TEKNOLOGI
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia,
teknologi diartikan sebagai
"kemampuan teknik yang berlandaskan
pengetahuan ilmu eksakta dan berdasarkan proses teknis." Teknologi
adalah ilmu tentang cara menerapkan sains
untuk memanfaatkan alam
bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia.
Kalau demikian,
mesin atau alat
canggih yang dipergunakan manusia bukanlah teknologi, walaupun
secara umum alat-alat tersebut sering
diasosiasikan sebagai teknologi. Mesin telah dipergunakan oleh manusia
sejak berabad yang lalu, namun abad
tersebut belum dinamakan era teknologi.
Menelusuri pandangan
Al-Quran tentang teknologi,
mengundang kita menengok sekian banyak ayat
Al-Quran yang berbicara tentang alam
raya. Menurut sebagian ulama,
terdapat sekitar 750 ayat Al-Quran
yang berbicara tentang
alam materi dan fenomenanya, dan
yang memerintahkan manusia untuk mengetahui dan memanfaatkan alam
ini. Secara tegas
dan berulang-ulang Al-Quran
menyatakan bahwa alam raya diciptakan dan ditundukkan
Allah untuk manusia.
Dan dia menundukkan
untuk kamu apa yang ada di langit
dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai anugerah) dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).
Penundukan tersebut
--secara potensial-- terlaksana
melalui hukum-hukum alam yang
ditetapkan Allah dan kemampuan yang dianugerahkan-Nya kepada
manusia. Al-Quran menjelaskan sebagian dari ciri tersebut,
antara lain:
(a) Segala sesuatu
di alam raya
ini memiliki ciri
dan hukum-hukumnya.
Segala sesuatu di
sisi-Nya memiliki ukuran (QS
Al-Ra'd [13]: 8)
Matahari dan bulan yang beredar
dan memancarkan sinar, hingga
rumput yang hijau subur atau layu dan kering, semuanya
telah ditetapkan oleh Allah
sesuai ukuran dan
hukum-hukumnya. Demikian
antara lain dijelaskan
oleh Al-Quran surat Ya Sin ayat 38 dan Sabihisma ayat 2-3
(b) Semua yang
berada di alam raya ini tunduk kepada-Nya:
Hanya kepada Allah-lah tunduk segala yang
di 1angit dan di bumi secara
sukarela atau terpaksa (QS Al-Ra'd
[13]: 15).
(c) Benda-benda
alam --apalagi yang tidak
bernyawa-- tidak diberi kemampuan
memilih, tetapi sepenuhnya
tunduk kepada
Allah melalui hukum-hukum-Nya.
Kemudian Dia menuju kepada penciptaan
langit dan langit yang ketika itu
masih merupakan asap, lalu Dia
(Allah) berkata
kepada-Nya, "Datanglah (Tunduklah)
kamu berdua (langit dan bumi) menurut perintah-Ku suka atau tidak suka!" Mereka berdua
berkata, "Kami datang dengan
suka hati" (QS Fushshilat: ll).
Di sisi lain, manusia diberi kemampuan untuk mengetahui
ciri dan hukum-hukum yang berkaitan dengan alam raya, sebagaõmana
diinformasikan oleh firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 31,
Allah mengajarkan
Adam nama-nama semuanya
Yang dimaksud nama-nama pada ayat tersebut adalah sifat, ciri,
dan hukum sesuatu. Ini berarti manusia berpotensi
mengetahui rahasia alam raya.
Adanya potensi itu, dan
tersedianya lahan yang
diciptakan Allah, serta ketidakmampuan alam
raya membangkang terhadap perintah
dan hukum-hukum Tuhan,
menjadikan ilmuwan dapat memperoleh kepastian
mengenai hukum-hukum alam. Karenanya, semua itu mengantarkan
manusia berpotensi untuk memanfaatkan alam yang
telah ditundukkan Tuhan. Keberhasilan
memanfatkan alam itu merupakan buah teknologi.
Al-Quran memuji sekelompok manusia yang dinamainya ulil
albab.
Ciri mereka antara
lain disebutkan dalam surat Ali-'Imran (3)
190-191:
Sesungguhnya dalam
penciptaan langit dan bumi dan silih
bergantinya malam dan siang terdapat
tanda-tanda bagi ulil albab. Yaitu mereka yang berzikir (mengingat) Allah sambil
berdiri, atau duduk atau berbaring,
dan mereka yang berpikir tentang
kejadian langit dan bumi ...
Dalam ayat-ayat di atas
tergambar dua ciri pokok ulil albab, yaitu
tafakkur dan dzikir.
Kemudian keduanya menghasilkan
natijah yang diuraikan pada ayat 195:
Maka Tuhan mereka
memperkenankan permohonan mereka
dengan berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal yang beramal di
antara kamu, baik
lelaki maupun
perempuan ..."
Natijah bukanlah sekadar
ide-ide yang tersusun dalam benak,
melainkan melampauinya sampai
kepada pengamalan dan pemanfaatannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Muhammad Quthb dalam bukunya Manhaj At-Tarbiyah
Al-Islamiyah mengomentari ayat Ali 'Imran tadi sebagai berikut:
[tulisan Arab]
Maksudnya adalah bahwa ayat-ayat
tersebut merupakan metode yang
sempurna bagi penalaran
dan pengamatan Islam terhadap alam. Ayat-ayat itu mengarahkan akal
manusia kepada fungsi pertama di
antara sekian banyak fungsinya, yakni mempelajari ayat-ayat Tuhan
yang tersaji di
alam raya ini.
Ayat-ayat tersebut bermula dengan tafakur dan berakhir dengan ama1
Lebih jauh dapat ditambahkan
bahwa "Khalq As-samawat wal Ardh" di samping berarti membuka tabir
sejarah penciptaan langit dan bumi, juga bermakna "memikirkan tentang
sistem tata kerja alam semesta". Karena kata khalq selain berarti
"penciptaan", juga
berarti "pengaturan dan pengukuran yang cermat". Pengetahuan
tentang hal terakhir
ini mengantarkan ilmuwan
kepada rahasia-rahasia alam, dan
pada gilirannya mengantarkan kepada penciptaan teknologi yang menghasilkan
kemudahan dan manfaat bagi umat manusia.
Jadi, dapatkah
dikatakan bahwa teknologi merupakan sesuatu yang dianjurkan
oleh Al-Quran?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada dua catatan
yang perlu diperhatikan.
Pertama, ketika
Al-Quran berbicara tentang
alam raya dan fenomenanya,
terlihat secara jelas bahwa pembicaraannya selalu dikaitkan dengan kebesaran
dan kekuasaan Allah Swt.
Perhatikan misalnya uraian Al-Quran tentang kejadian alam:
Apakah orang-orang
kafir tidak mengetahui bahwa langit
dan bumi itu keduanya dahulu adalah satu yang padu, kemudian Kami (Allah) pisahkan
keduanya, dan dari air Kami jadikan
segala sesuatu yang hidup. Maka
mengapa mereka tidak juga beriman? (QS Al-Anbiya'
[21]: 30).
Ayat ini
dipahami oleh banyak
ulama kontemporer sebagai isyarat tentang teori Big Bang
(Ledakan Besar), yang mengawali terciptanya langit dan bumi. Para pakar
boleh saja berbeda pendapat tentang
makna ayat tersebut, atau mengenai proses terjadinya
pemisahan langit dan
bumi. Yang pasti,
ketika Al-Quran berbicara tentang
hal itu, dikaitkannya
dengan kekuasaan dan kebesaran
Allah; serta keharusan
beriman pada-Nya.
Pada saat mengisyaratkan pergeseran
gunung-gunung dari
posisinya, sebagaimana kemudian
dibuktikan para ilmuwan informasi itu dikaitkan dengan
Kemahahebatan Allah Swt.: ~
Kamu lihat
gunung-gunung, yang kamu sangka tetap di
tempatnya, padahal berjalan sebagaimana halnya awan. Begitulah perbuatan Allah, yang membuat
dengan kokoh tiap-tiap sesuatu.
Sesungguhnya Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan (QS Al-Naml [27]: 88).
Ini berarti
bahwa sains dan
hasil-hasilnya harus selalu mengingatkan manusia
terhadap Kehadiran dan
Kemahakuasaan Allah Swt., selain
juga harus memberi
manfaat bagi kemanusiaan, sesuai
dengan prinsip bismi Rabbik.
Kedua, Al-Quran
sejak dini memperkenalkan istilah
sakhkhara yang maknanya bermuara kepada "kemampuan meraih --dengan mudah
dan sebanyak yang
dibutuhkan-- segala sesuatu
yang dapat dimanfaatkan dari alam
raya melalui keahlian
di bidang teknik".
Ketika Al-Quran
memilih kata sakhhara yang arti harfiahnya menundukkan
atau merendahkan, maksudnya adalah agar alam
raya dengan segala manfaat yang dapat diraih darinya harus
tunduk dan dianggap sebagai sesuatu yang posisinya berada
di bawah manusia. Bukankah
manusia diciptakcan oleh
Allah sebagai khalifah? Tidaklah
wajar seorang khalifah
tunduk dan merendahkan diri
kepada sesuatu yang telah ditundukkan Allah kepadanya. Jika khalifah
tunduk atau ditundukkan oleh
alam. maka ketundukan itu tidak sejalan dengan maksud Allah Swt.
Di atas telah dikemukakan bahwa penundukan Allah terhadap alam
raya bersama potensi yang dimiliki
manusia --bila digunakan secara baik-- akan membuahkan
teknologi.
Dari kedua catatan yang dikemukakan di atas dapat
disimpulkan bahwa teknologi dan
hasil-hasilnya di samping
harus mengingatkan manusia kepada
Allah, juga harus mengingatkan
bahwa manusia adalah khalifah yang kepadanya
tunduk segala yang berada di alam
raya ini.
Kalaulah alat
atau mesin dijadikan sebagai
gambaran konkret teknologi, dapat dikatakan
bahwa pada mulanya
teknologi merupakan
perpanjangan organ manusia.
Ketika manusia menciptakan pisau
sebagai alat pemotong,
alat ini menjadi perpanjangan tangannya.
Alat tersebut disesuaikan
dengan kebutuhan dan organ manusia. Alat itu sepenuhnya tunduk kepada
si Pemakai, melebihi
tunduknya budak belian.
Kemudian teknologi berkembang,
dengan memadukan sekian
banyak alat sehingga menjadi mesin. Kereta, mesin giling, dan
sebagainya, semuanya berkembang, khususnya
ketika mesin tidak
lagi menggunakan sumber energi
manusia atau binatang, melainkan
air, uap, api, angin, dan sebagainya. Pesawat udara, misalnya, adalah mesin.
Kini, pesawat udara
tidak lagi menjadi Perpanjangan organ manusia, tetapi
perluasan atau penciptaan organ dan manusia. Bukankah manusia tidak memiliki
sayap yang memungkinkannya mampu terbang?
Tetapi dengan pesawat,
ia bagaikan memiliki sayap.
Alat atau mesin tidak lagi menjadi budak, tetapi telah menjadi kawan
manusia.
Dari hari ke
hari tercipta mesin-mesin
semakin canggih.
Mesin-mesin tersebut
melalui daya akal
manusia --digabung-gabungkan dengan
yang lainnya, sehingga
semakin kompleks, serta tidak
bisa lagi dikendalikan oleh
seorang. Tetapi akhirnya mesin dapat mengerjakan tugas yang dulu mesti dilakukan oleh
banyak orang. Pada
tahap ini, mesin telah
menjadi semacam "seteru" manusia,
atau lawan yang
harus disiasati agar mau mengikuti kehendak manusia.
Dewasa ini
telah lahir teknologi
--khususnya di bidang rekayasa genetika-- yang dikhawatirkan
dapat menjadikan alat sebagai
majikan. Bahkan mampu
menciptakan bakal-bakal
"majikan" yang akan diperbudak dan ditundukkan oleh alat. Jika
begitu, ini jelas
bertentangan dengan kedua
catatan yang disebutkan di terdahulu.
Berdasarkan petunjuk
kitab sucinya, seorang
Muslim dapat menerima hasil-hasil
teknologi yang sumbernya
netral, dan tidak menyebabkan maksiat, serta bermanfaat bagi manusia,
baik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
unsur "debu tanah" manusia maupun unsur "ruh Ilahi"
manusia.
Seandainya penggunaan satu
hasil teknologi telah
melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur, serta mengantarkannya
kepada keruntuhan nilai-nilai
kemanusiaan, maka ketika
itu bukan hasil teknologinya
yang mesti ditolak, melainkan
kita harus memperingatkan dan mengarahkan
manusia yang menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga
dapat mengalihkan manusia darl jati
diri dari tujuan
penciptaan, sejak dini pula kehadirannya ditolak oleh Islam. Karena
itu, menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia
mengenai cara memadukan kemampuan
mekanik demi penciptaan teknologi, dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya. Bagaimana mengarahkan teknologi
yang dapat berjalan
seiring dengan nilai-nilai
Rabbani, atau dengan kata lain bagaimana memadukan pikir dan zikir, ilmu dan
iman?
***
Al-Quran memerintahkan manusia
untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan ilmiahnya.
Jangankan manusia biasa, Rasul
Allah Muhammad Saw. pun diperintahkan agar berusaha dan berdoa agar
selalu ditambah pengetahuannya Qul
Rabbi zidni 'ilma (Berdoalah
[hai Muhammad], "Wahai Tuhanku, tambahlah untukmu
ilmu") (QS Thaha [20]: 114),
karena fauqa kullu
zi 'ilm (in) 'alim (Di atas setiap pemilik pengethuan, ada
yang amat mengetahui (QS Yusuf [12]: 72).
Manusia memiliki naluri
selalu haus akan
pengetahuan. Rasulullah Saw. bersabda:
Dua keinginan yang tidak pernah puas,
keinginan menuntut ilmu dan
keinginan menuntut harta.
Hal ini dapat menjadi pemicu
manusia untuk terus mengembangkan teknologi
dengan memanfaatkan anugerah Allah yang dilimpahkan kepadanya.
Karena itu, laju
teknologi memang tidak
dapat dibendung. Hanya saja
manusia dapat berusaha mengarahkan diri agar tidak memperturutkan nafsunya untuk
mengumpulkan harta dan ilmu/teknologi yang
dapat membahayakan dinnya. Agar
ia tidak menjadi seperti kepompong
yang membahayakan dirinya sendiri karena kepandaiannya.
Al-Quran menegaskan:
Sesungguhnya
perumpamaan kehidupan duniawi itu adalah
seperti (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya --karena air
itu-- tanam-tanaman bumi, di
antaranya ada yang dimakan manusia
dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya dan memakai
(pula) perhiasannya dan
penghuni-penghuninya telah menduga
bahwa mereka mampu menguasainya (melakukan segala sesuatu), tiba-tiba datanglah kepadanya
azab kami di
waktu malam atau
siang, maka kami jadikan
(tanaman-tanamannya) laksana tanaman-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah
tumbuh kemarin. Demikianlah kami
menjelaskan tanda-tanda kekuasaan
(Kami) kepada orang-orang yang berpikir (QS
Yunus [10]:
24).[]
6. KEMISKINAN
Tulisan ini tidak dapat
menyajikan petunjuk-petunjuk praktis operasional tentang
pengentasan kemiskinan. Karena
pada dasarnya Al-Quran --yang
menjadi rujukan-- adalah
kitab petunjuk yang bersifat
global. Sehingga jangankan persoalan kemasyarakatan, masalah-masalah
yang berkaitan dengan ibadah mahdhah (murni)
sekalipun, hampir tidak
ditemukan rincian operasionalnya
kecuali dalam As-Sunnah,
seperti misalnya rincian shalat
dan haji. Sementara rincian petunjuk menyangkut segi kehidupan bermasyarakat,
kalaupun ditemukan dari Sunnah Nabi,
maka hal tersebut lebih banyak berkaitan dengan kondisi masyarakat yang
beliau temui, sehingga masyarakat sesudahnya perlu melakukan
penyesuaian-penyesuaian
sesuai dengan kondisinya
masing-masing, tanpa mengabaikan nilai-nilai
Ilahi itu.
Kemiskinan dan
pengentasannya termasuk persoalan kemasyarakatan, yang faktor
penyebab dan tolok ukur kadarnya,
dapat berbeda akibat perbedaan lokasi
dan situasi. Karena itu Al-Quran
tidak menetapkan kadarnya,
dan tidak memberikan petunjuk operasional yang rinci
untuk pengentasannya.
SIAPA YANG DISEBUT MISKIN?
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata "miskin" diartikan sebagai tidak
berharta benda; serba kekurangan (berpenghasilan rendah). Sedangkan
fakir diartikan sebagai orang yang sangat berkekurangan; atau sangat
miskin.
Dari bahasa aslinya (Arab) kata
miskin terambil dari
kata sakana yang berarti diam atau tenang, sedang faqir dari
kata faqr yang pada mulanya berarti tulang punggung. Faqir
adalah orang yang patah
tulang punggungnya, dalam arti bahwa beban yang dipikulnya sedemikian
berat sehingga "mematahkan"
tulang punggungnya.
Sebagai akibat
dari tidak adanya definisi yang dikemukakan
Al-Quran untuk kedua
istilah tersebut, para
pakar Islam berbeda pendapat
dalam menetapkan tolok ukur
kemiskinan dan kefakiran.
Sebagian mereka
berpendapat bahwa fakir
adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah
kebutuhan pokoknya, sedang miskin adalah yang berpenghasilan di atas
itu, namun tidak cukup
untuk menutupi kebutuhan
pokoknya. Ada juga
yang mendefinisikan sebaliknya, sehingga menurut mereka keadaan si fakir relatif lebih baik dari si miskin.
Al-Quran dan hadis tidak menetapkan angka tertentu
lagi pasti sebagai ukuran kemiskinan, sehingga yang dikemukakan di
atas dapat saja berubah.
Namun yang pasti, Al-Quran menjadikan setiap orang yang
memerlukan sesuatu sebagai fakir atau miskin yang harus dibantu.
Yusuf Qardhawi, seorang ulama kontemporer, menulis:
Menurut pandangan
Islam, tidak dapat dibenarkan
seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam, sekalipun Ahl Al-Dzimmah (warga negara
non-Muslim), menderita lapar, tidak
berpakaian, menggelandang (tidak
bertempat tinggal) dan membujang.
Di tempat
lain, Yusuf Qardhawi
menyatakan bahwa biaya pengobatan dan
pendidikan pun termasuk kebutuhan primer yang harus dipenuhi.
FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN
Memperhatikan akar kata
"miskin" yang disebut di atas
sebagai berarti diam atau tidak
bergerak diperoleh kesan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap
berdiam diri, enggan, atau
tidak dapat bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha
adalah penganiayaan terhadap
diri sendiri, sedang ketidakmampuan berusaha
antara lain disebabkan
oleh penganiyaan manusia 1ain.
Ketidakmampuan berusaha yang disebabkan oleh orang lain diistilahkan
pula dengan kemiskinan struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan
bahwa jaminan rezeki yang dijanjikan Tuhan, ditujukan kepada makhluk yang
dinamainya dabbah, yang
arti harfiahnya adalah
yang bergerak.
Tidak ada satu dabbah pun di bumi kecuali
Allah yang menjamin rezekinya (QS Hud
[11]: 6).
Ayat ini "menjamin"
siapa yang aktif bergerak mencari
rezeki, bukan yang diam menanti.
Lebih tegas lagi dinyatakannya bahwa,
Allah telah
menganugerahkan kepada kamu segala apa yang
kamu minta (butuhkan dan inginkan). Jika kamu mengitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu
tidak mampu menghinggakannya.
Sesungguhnya manusia sangat aniaya
lagi sangat kufur (95 Ibrahim [14]: 34).
Pernyataan Al-Quran di atas dikemukakannya setelah menyebutkan
aneka nikmat-Nya, seperti
langit, bumi, hujan, laut, bulan, matahari, dan sebagainya.
Sumber daya alam yang disiapkan
Allah untuk umat manusia tidak terhingga
dan tidak terbatas. Seandainya sesuatu telah habis, maka ada alternatif
lain yang disediakan Allah selama
manusia berusaha. Oleh karena
itu, tidak ada alasan untuk berkata bahwa sumber daya
alam terbatas, tetapi sikap manusia terhadap pihak lain,
dan sikapnya terhadap
dirinya itulah yang menjadikan sebagian manusia tidak
memperoleh sumber daya alam tersebut.
Kemiskinan terjadi
akibat adanya ketidakseimbangan dalam perolehan atau
penggunaan sumber daya
alam itu, yang diistilahkan oleh
ayat di atas
dengan sikap aniaya, atau karena
keengganan manusia menggali sumber daya alam itu untuk mengangkatoya ke
permukaan, atau untuk menemukan
alternatif pengganti. Dan kedua hal
terakhir inilah yang
diistilahkan oleh ayat di atas dengan sikap kufur.
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEMISKINAN
Salah satu bentuk penganiayaan
manusia terhadap dirinya yang melahirkan kemiskinan adalah pandangannya yang keliru
tentang kemiskinan. Karena itu
langkah pertama yang
dilaksanakan
Al-Quran adalah meluruskan persepsi yang keliru itu.
Seperti kita
ketahui, sementara orang
berpandangan bahwa kemiskinan
adalah sarana penyucian diri, pandangan ini
bahkan masih dianut oleh sebagian masyarakat hingga kini. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia
antara lain ditemukan
penjelasan tentang arti kata "fakir" sebagai orang pang
sengaja membuat dirinya menderita kekurangan
untuk mencapai kesempurnaan batin.
Dalam konteks penjelasan
pandangan Al-Quran tentang kemiskinan ditemukan
sekian banyak ayat-ayat
Al-Quran yang memuji kecukupan, bahkan
Al-Quran menganjurkan untuk
memperoleh kelebihan.
Apabila telah selesai
shalat (Jumat) maka bertebaran1ah di
bumi dan carilah fadhl (kelebihan) dan Allah (QS Al-Jum'ah [62]: 10)
Sejak dini pula Kitab Suci ini
mengingatkan Nabi Muhammad Saw. tentang betapa besar anugerah Allah kepada
beliau, yang antara lain
menjadikannya berkecukupan (kaya)
setelah sebelumnya papa.
Bukankah Allah
telah mendapatimu miskin kemudian Dia
menganugerahkan kepadamu kecukupan? (QS Al-Dhuha [93]:
8)
Seandainya kecukupan atau kekayaan tidak terpuji, niscaya
ia tidak dikemukakan oleh
ayat di atas dalam konteks pemaparan anugerah llahi.
Berupaya untuk memperoleh kelebihan, bahkan
dibenarkan oleh
Allah walau pada musim ibadah haji sekalipun.
Tidak ada dosa bagi
kamu untuk mencari fadhl
(kelebihan) dari
Allah (di musim haji) (QS Al-Baqarah
[2]: 198).
Di sisi lain,
Al-Quran mengecam mereka
yang mengharamkan hiasan duniawi
yang diciptakan Allah bagi umat manusia (QS Al-A'raf [7]:
32), dan
menyatakan bahwa Allah
menjanjikan ampunan dan anugerah yang berlebih, sedang setan
menjanjikan kefakiran (QS Al-Baqarah [2]: 268).
Tak mengherankan
jika dalam literatur
keagamaan ditemukan ungkapan,
Hampir saja
kekafiran itu menjadi kekufuran karena Nabi
Saw. sering berdoa,
Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari
kekufuran, kefakiran (HR Abu Dawd).
Ya Allah, Aku
berlindung kepada-Mu dari kefakiran,
kekurangan dan kehinaan, dan Aku berlindung pu1a dari menganiaya dan dianinya (HR Ibnu Majah dan
Al-Hakim).
Meskipun demikian, Islam
tidak menjadikan banyaknya
harta sebagai tolok ukur kekayaan, karena kekayaan yang
sebenarnya adalah kekayaan hati dan kepuasannya. Sebuah lingkaran betapa pun
kecilnya adalah sama dengan 360 derajat, tetapi betapapun besarnya, bila
tidak bulat, maka ia pasti kurang dari
angka tersebut. Karena itu,
Islam mengajarkan apa
yang dinamai qann'ah, namun itu bukan berarti nrimo (menerima apa adanya), karena seseorang tidak dapat menyandang sipat
qana'ah kecuali setelah melalui lima tahap:
a. Menginginkan
kepemilikan sesuatu.
b. Berusaha
sehingga memiliki sesuatu itu, dan mampu
menggunakan apa yang diinginkannya itu.
c. Mengabaikan
yang telah dimiliki dan diinginkan itu
secara suka rela dan senang hati
d. Menyerahkannya
kepada orang lain, dan merasa puas
dengan apa yang dimiliki sebelumnya.
BAGAIMANA CARA MENGENTASKAN KEMISKINAN?
Dalam rangka mengentaskan kemiskinan,
Al-Quran menganjurkan banyak cara
yang harus ditempuh, yang secara garis besar dapat dibagi pada tiga hal pokok.
1. Kewajiban
setiap individu.
2. Kewajiban
orang lain/masyarakat.
3. Kewajiban
pemerintah.
1. Kewajiban terhadap
setiap individu tercermin
dalam kewajiban bekerja dan berusaha.
Kerja dan
usaha merupakan cara
pertama dan utama
yang ditekankan oleh Kitab Suci Al-Quran, karena hal
inilah yang sejalan dengan
naluri manusia, sekaligus
juga merupakan kehormatan dan
harga dirinya.
Dijadikan indah dalam
(pandangan) manusia kesenangan kepada
syahwat, berupa wanita (lawan seks), harta yang banyak dari jenis emas dan perak, kuda
pilihan, binatang ternak, dan sawah
ladang. Itulah kesenangan hidup
duniawi. dan di sisi Allah tempat kecuali yany baik (QS Ali 'Imran: 14).
Ayat ini secara tegas
menggarisbawahi dua naluri
manusia, yaitu naluri seksual
yang dilukiskan sebagai
"kesenangan kepada syahwat wanita" (lawan seks), dan
naluri kepemilikan yang dipahami
dari ungkapan (kesenangan kepada)
"harta yang banyak".
Sementara pakar
menyatakan bahwa seakan-akan
Al-Quran menjadikan kedua naluri
itu sebagai naluri pokok manusia. Bukankah teks ayat
tersebut membatasi (hashr) kesenangan hidup duniawi pada hasil penggunaan kedua
naluri itu?.
Ibnu Khaldun
dalam Muqaddimah-nya, menjelaskan
bagaimana naluri kepemilikan itu kemudian mendorong manusia bekerja dan berusaha.
Hasil kerja tersebut apabila mencukupi kebutuhannya --dalam istilah agama--
disebut rizki (rezeki),
dan bila melebihinya disebut kasb
(hasil usaha).
Kalau demikian
kerja dan usaha merupakan dasar utama dalam memperoleh
kecukupan dan kelebihan. Sedang mengharapkan
usaha orang lain untuk keperluan
itu, lahir dari adat kebiasaan dan di luar naluri manusia. Memang, lanjut Ibnu
Khaldun, kebiasaan dapat membawa manusia jauh dari hakikat kemanusiaannya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa jalan pertama dan utama yang
diajarkan Al-Quran untuk pengentasan kemiskinan
adalah kerja dan usaha yang diwajibkannya atas setiap individu
yang mampu. Puluhan ayat yang memerintahkan dan
mengisyaratkan kemuliaan bekerja.
Segala pekerjaan dan usaha halal dipujinya, sedangkan segala bentuk
pengangguran dikecam dan dicelanya.
Apabila engkau telah
menyelesaikan satu pekerjaan,
kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (pekerjaan yang lain, agar jangan menganggu), dan hanya
kepada Tuhanmu sajalah hendaknya kamu
mengharap (QS Alam Nasyrah [94]: 7-8).
Rasulullah Saw. juga pernah bersabda:
Salah seorang di
antara kamu mengambil tali, kemudian
membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya lalu dijualnya, sehingga ditutup Allah air
mukanya, itu lebih baik daripada
meminta-minta kepada orang, baik ia
diberi maupun ditolak (HR Bukhari).
Kalau di
tempat seseorang berdomisili,
tidak ditemukan lapangan pekerjaan.
Al-Quran menganjurkan kepada
orang tersebut untuk berhijrah mencari tempat lain, dan ketika
itu pasti dia bertemu di bumi ini, tempat perlindungan yang banyak dan
keluasan,
Barangsiapa berhijrah
di jalan Allah niscaya mereka mendapat
di muka bumi tempat yang luas lagi rezeki yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: 100).
2. Kewajiban orang lain
tercermin pada jaminan
satu rumpun keluarga, dan
jaminan sosial dalam bentuk zakat
dan sedekah wajib.
Sebelum menguraikan cara kedua
ini, perlu terlebih
dahulu digarisbawahi bahwa menggantungkan penanggulangan problem kemiskinan semata-mata kepada
sumbangan sukarela dan keinsafan pribadi,
tidak dapat diandalkan. Teori ini telah dipraktekkan berabad-abad
lamanya, namun hasilnya tidak pernah memuaskan.
Sementara orang
sering kali tidak
merasa bahwa mereka mempunyai tanggung
jawab sosial, walaupun ia telah
memiliki kelebihan harta kekayaan.
Karena itu diperlukan
adanya penetapan hak dan
kewajiban agar tanggung
jawab keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.
Dalam hal
ini, Al-Quran walaupun
menganjurkan sumbangan
sukarela dan menekankan
keinsafan pribadi, namun
dalam beberapa hal Kitab Suci ini menekankan hak dan kewajiban, baik melalui kewajiban
zakat, yang merupakan hak delapan kelompok yang ditetapkan (QS Al-Tawbah
[9]: 60) maupun melalui sedekah
wajib yang merupakan
hak bagi yang meminta atau yang tidak, namun membutuhkan bantuan:
Dalam harta mereka
ada hak untuk (orang miskin yang
meminta) dan yang tidak berkecukupan (walaupun tidak meminta) (QS Al-Dzariyat [51]: 19).
Hak dan kewajiban
tersebut mempunyai kekuatan
tersendiri, karena keduanya dapat
melahirkan
"paksaan" kepada yang berkewajiban untuk melaksanakannya.
Bukan hanya paksaan
dan lubuk hatinya, tetapi juga atas dasar bahwa pemerintah dapat
tampil memaksakan pelaksanaan
kewajiban tersebut untuk diserahkan kepada pemilik haknya.
Dalam konteks
inilah Al-Quran menetapkan
kewajiban membantu keluarga oleh rumpun
keluarganya, dan kewajiban
setiap individu untuk membantu anggota masyarakatnya.
a. Jaminan satu rumpun keluarga
Boleh jadi karena satu dan lain
hal seseorang tidak
mampu memperoleh kecukupan untuk
kebutuhan pokoknya, maka dalam hal ini Al-Quran datang dengan konsep
kewajiban memberi nafkah kepada
keluarga, atau dengan istilah
lain jaminan antar satu rumpun keluarga sehingga setiap keluarga harus saling
menjamin dan mencukupi.
Orang-orang yang berhubungan kerabat itu
sebagian lebih berhak terhadap
sesamanya (daripada yang bukan kerabat)
(QS Al-Anfal [8]:
75).
Dan berikanlah kepada
keluarga dekat haknya, juga kepada
orang miskin, dan orang yang berada dalam
perjalanan...(QS Al-Isra' [17]: 26).
Ayat ini menggarisbawahi adanya hak bagi keluarga yang
tidak mampu terhadap yang
mampu. Dalam mazhab Abu Hanifah memberi nafkah kepada anak dan cucu,
atau ayah dan datuk
merupakan. Kewajiban walaupun mereka bukan muslim.
Para ahli hukum menetapkan bahwa yang dimaksud dengan
nafkah mencakup sandang, pangan, papan dan perabotnya, pelayan (bagi yang memerlukannya), mengawinkan anak
bila tiba saatnya, serta belanja untuk istri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya.
Hendaklah orang-orang
yang mempunyai kelapangan, memberi
nafkah sesuai dengan kelapangannya, dan barang siapa sempit rezekinya maka hendaklah ia
memberi nafkah sesuai apa yang diberi
Allah kepadanya (QS Al-Thalaq
[65]: 7).
b. Zakat
Dari sekumpulan ayat-ayat Al-Quran
dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat
dan kewajiban-kewajiban keuangan
lainnya, ditetapkan Allah berdasarkan pemilikan-Nya yang
mutlak atas segala sesuatu,
dan juga berdasarkan
istikhlaf (penugasan manusia
sebagai khalifah) dan
persaudaraan semasyarakat,
sebangsa, dan sekemanusiaan.
Apa yang
berada dalam genggaman
tangan seseorang atau sekelompok orang, pada hakikatnya adalah
milik Allah. Manusia diwajibkan menyerahkan
kadar tertentu dari kekayaannya untuk kepentingan saudara-saudara mereka.
Bukankah hasil-hasil
produksi, apa pun
bentuknya, pada hakikatnya
merupakan pemanfaatan materi-materi yang telah diciptakan dan
dimiliki Tuhan? Bukankah manusia
dalam berproduksi hanya
mengadakan perubahan, penyesuaian, atau perakitan satu bahan dengan bahan
lain yang sebelumnya
telah diciptakan Allah? Seorang petani berhasil dalam pertaniannya
karena adanya irigasi, alat-alat (walaupun sederhana),
makanan, pakaian, stabilitas keamanan, yang kesemuanya tidak mungkin
dapat diwujudkan kecuali
oleh kebersamaan pribadi-pribadi tersebut,
dengan kata lain
"masyarakat". Pedagang demikian pula halnya.
Siapa yang menjual dan siapa
pula yang membeli
kalau bukan orang lain?
Jelas sudah bahwa
keberhasilan orang kaya
adalah atas keterlibatan banyak
pihak, termasuk para fakir miskin:
"Kalian mendapat
kemenangan dan kecukupan berkat
orang-orang lemah di antara kalian." Demikian Nabi Saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Daud melalui Abu Ad-Darda'.
Kalau demikian, wajar jika Allah Swt. sebagai pemilik
segala sesuatu, mewajibkan kepada
yang berkelebihan agar menyisihkan sebagian harta mereka untuk orang yang
memerlukan.
Apabila kamu beriman
dan bertakwa, Allah akan memberikan
kepada kamu ganjaran, dan Dia tidak meminta
harta bendamu (seluruhnya). Jika Tuhan meminta harta bendamu (sebagai zakat dan sumbangan wajib)
dan Dia mendesakmu (agar engkau
memberikan semuanya) niscaya kamu akan kikir, (karenanya Dia hanya meminta
sebagian dan ketika itu bila kamu
tetap kikir maka) Dia akan menampakkan
kedengkian (kecemburuan sosial) antara kamu
(QS Muhammad [47]:
36-37).
Bukan di sini tempatnya
menguraikan macam-macam zakat
dan rinciannya, namun yang
perlu digarisbawahi bahwa
dalam pandangan hukum Islam, zakat harta yang diberikan kepada fakir
miskin hendaknya dapat memenuhi kebutuhannya selama setahun,
bahkan seumur hidup.
Menutupi kebutuhan tersebut dapat
berupa modal kerja
sesuai dengan keahlian dan
keterampilan masing-masing, yang ditopang oleh peningkatan kualitasnya. Hal
lain yang perlu juga dicatat adalah
bahwa pakar-pakar hukum
Islam menetapkan kebutuhan pokok
dimaksud mencakup kebutuhan
sandang, pangan, papan, seks, pendidikan, dan kesehatan.
3. Kewajiban Pemerintah
Pemerintah juga berkewajiban
mencukupi setiap kebutuhan warga
negara, melalui sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting
di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan, tanah, atau
perdagangan, maupun pajak
tambahan lainnya yang ditetapkan pemerintah
bila sumber-sumber tersebut
di atas belum mencukupi.
*****
Al-Quran mewajibkan kepada
setiap Muslim untuk berpartisipasi
menanggulangi kemiskinan sesuai dengan kemampuannya. Bagi yang tidak memiliki
kemampuan material, maka
paling sedikit
partisipasinya diharapkan dalam bentuk
merasakan, memikirkan, dan mendorong pihak lain untuk berpartisipasi aktif.
Secara tegas Al-Quran mencap
mereka yang enggan berpartisipasi (walau
dalam bentuk minimal)
sebagai orang yang
telah mendustakan agama dan hari kemudian.
Tahukah kamu orang
yang mendustakan agama? Itulah orang
yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (QS Al-Ma'un
[107]: 1-3).
Semoga kita terhindar
dari segala macam
bencana demikian itu.[]
7. MASJID
Kata masjid terulang sebanyak
dua puluh delapan kali di dalam
Al-Quran. Dari segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar
kata sajada-sujud, yang berarti patuh,
taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim.
Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang
kemudian dinamai sujud oleh syariat,
adalah bentuk lahiriah yang
paling nyata dari makna-makna di atas. itulah sebabnya
mengapa bangunan yang dikhususkan
untuk melaksanakan shalat dinamakan masjid, yang artinya
"tempat bersujud."
Dalam pengertian sehari-hari,
masjid merupakan bangunan tempat shalat kaum Muslim. Tetapi, karena
akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, hakikat
masjid adalah tempat melakukan segala
aktivitas yang mengandung
kepatuhan kepada Allah semata. Karena
itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya, menegaskan bahwa,
Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah
milik Allah, karena janganlah
menyembah selain Allah sesuatu pun.
Rasul Saw. bersabda,
Telah dijadikan
untukku (dan untuk umatku) bumi
sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).
Jika dikaitkan dengan bumi
ini, masjid bukan
hanya sekadar tempat sujud
dan sarana penyucian. Di sini
kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, atau
bahkan bertayamum sebagai cara
bersuci pengganti wudu tetapi
kata masjid di sini
berarti juga tempat
melaksanakan segala aktivitas manusia
yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah
Swt.
Dengan demikian, masjid
menjadi pangkal tempat
Muslim bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.
SUJUD DAN FUNGSI MASJID
Al-Quran menggunakan
kata sujud untuk berbagai arti.
Sekali diartikan sebagai penghormatan dan
pengakuan akan kelebihan pihak lain,
seperti sujudnya malaikat
kepada Adam pada
Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 34.
Di waktu lain
sujud berarti kesadaran
terhadap kekhilafan serta pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak
lain, itulah arti sujud di dalam firman-Nya,
Lalu para
penyihir itu tersungkur dengan bersujud (QS
Thaha [20]: 70).
Yang ketiga sujud berarti mengikuti maupun menyesuaikan
diri dengan ketetapan Allah
yang berkaitan dengan alam raya ini, yang secara salah kaprah dan
populer sering dinama hukum-hukum alam.
Bintang dan pohon
keduanya bersujud (QS Al-Rahman
[55]: 6).
Dari sunnatullah diketahui bahwa
kemenangan hanya tercapai dengan kesungguhan
dan perjuangan. Kekalahan diderita karena kelengahan dan pengabaian
disiplin, dan sukses diraih dengan perencanaan dan
kerja keras, dan
sebagainya, sehingga seseorang
tidak disebut bersujud, apabila
tidak mengindahkan hal-hal
tersebut.
Al-Quran
menyebutkan fungsi masjid
antara lain di
dalam firman-Nya:
Bertasbihlah kepada
Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang,
orang-orang yang tidak dilalaikan
oleh perniagaan, dan tidak (pula)
oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat
Allah, dan (dari)
mendirikan shalat, membayarkan zakat,
mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang
(QS An-Nur
[24]: 36-37).
Tasbih bukan hanya berarti
mengucapkan Subhanallah, melainkan
lebih luas lagi,
sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata tersebut beserta
konteksnya. Sedangkan arti
dan konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.
MASJID PADA MASA RASULULLAH SAW.
Ketika Rasulullah
Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang beliau
lakukan adalah membangun
masjid kecil yang berlantaikan tanah,
dan beratapkan pelepah kurma.
Dari sana beliau membangun masjid yang
besar, membangun dunia
ini, sehingga kota tempat beliau
membangun itu benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang arti
harfiahnya adalah 'tempat peradaban',
atau paling tidak,
dari tempat tersebut lahir benih
peradaban baru umat manusia.
Masjid pertama
yang dibangun oleh
Rasulullah Saw. adalah
Masjid Quba',
kemudian disusul dengan
Masjid Nabawi di Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat
ulama tentang masjid yang dijuluki Allah
sebagai masjid yang dibangun atas dasar takwa (QS Al-Tawbah [9]:
108), yang jelas
bahwa keduanya --Masjid Quba
dan Masjid Nabawi--
dibangun atas dasar ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya
memiliki landasan dan fungsi seperti
itu. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah Saw meruntuhkan
bangunan kaum munafik
yang juga mereka
sebut masjid, dan menjadikan
lokasi itu tempat pembuangan samph dan bangkai binatang, karena di bangunan
tersebut tidak dijalankan fungsi
masjid yang sebenarnya,
yakni ketakwaan. Al-Quran melukiskan bangunan kaum munafik itu
sebagai berikut,
Dan (di antara
orang-orang munafik itu) ada
orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang Mukmin) dan
karena kekafiran-(nya), dan untuk
memecah belah antara orang-orang
Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati
kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]:
107).
Masjid Nabawi di Madinah telah
menjabarkan fungsinya sehingga
lahir peranan masjid
yang beraneka ragam. Sejarah
mencatat tidak kurang dari sepuluh
peranan yang telah
diemban oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:
1. Tempat
ibadah (shalat, zikir).
2. Tempat
konsultasi dan komunikasi (masalah
ekonomi-sosial budaya). 3. Tempat
pendidikan.
4. Tempat
santunan sosial.
5. Tempat
latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat
pengobatan para korban perang.
7. Tempat
perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula
dan tempat menerima tamu.
9. Tempat
menawan tahanan, dan
10. Pusat
penerangan atau pembelaan agama.
Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian
luas, disebabkan antara lain oleh:
1. Keadaan
masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma, dan jiwa
agama.
2.
Kemampuan
pembina-pembina masjid menghubungkan
kondisi sosial dan kebutuhan
masyarakat dengan uraian dan
kegiatan masjid.
Manifestasi pemerintahan
terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan
yang menjadi imam/khatib maupun di dalam
ruangan-ruangan masjid yang
dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).
Keadaan itu
kini telah berubah,
sehingga timbullah
lembaga-lembaga baru yang
mengambil-alih sebagian peranan masjid di
masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan
swasta dan lembaga-lembaga pemerintah,
sebagai pengarah kehidupan duniawi
dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga itu memiliki kemampuan
material dan teknis melebihi masjid.
Fungsi dan peranan masjid besar
seperti yang disebutkan pada masa
keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa kini.
Namun, ini tidak
berarti bahwa masjid
tidak dapat berperan di dalam
hal-hal tersebut.
Masjid,
khususnya masjid besar,
harus mampu melakukan kesepuluh peran
tadi. Paling tidak
melalui uraian para pembinanya guna
mengarahkan umat pada kehidupan
duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas.
Apabila masjid dituntut
berfungsi membina umat, tentu sarana yang
dimilikinya harus tepat, menyenangkan
dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang terpelajar maupun
tidak, sehat atau
sakit, serta kaya dan miskin.
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada
1975, hal ini telah didiskusikan
dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik
apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
a. Ruang
shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar
masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
c. Ruang
pertemuan dan perpustakaan.
d. Ruang poliklinik,
dan ruang untuk
memandikan dan mengkafankan
mayat.
e. Ruang
bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
Semua hal di atas
harus diwarnai oleh
kesederhanaan fisik bangunan, namun
harus tetap menunjang peranan masjid ideal termaktub.
Hal terakhir ini perlu
mendapat perhatian, karena
menurut pengamatan sementara pakar,
sejarah kaum Muslim menunjukkan bahwa
perhatian yang berlebihan
terhadap nilai-nilai
arsitektur dan estetika
suatu masjid sering ditandai dengan kedangkalan, kekurangan, bahkan
kelumpuhannya dalam pemenuhan
fungsi-fungsinya. Seakan-akan nilai
arsitektur dan estetika dijadikan
kompensasi untuk menutup-nutupi kekurangan
atau kelumpuhan tersebut.
YANG BOLEH DILAKUKAN DAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DI DALAM
MASJID
Masjid adalah
milik Allah, karena
itu kesuciannya harus dipelihara. Segala
sesuatu yang diduga mengurangi kesucian masjid atau
dapat mengesankan hal
tersebut, tidak boleh dilakukan di dalam masjid maupun
diperlakukan terhadap masjid.
Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu
yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya) adalah kehadiran para pengemis,
Untuk memelihara
kesucian masjid, Allah Swt.
berfirman agar para pengunjungnya memakai hiasan ketika
mengunjungi masjid sebagaimana
firman-Nya dalam QS Al-A'raf (7): 31:
Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah setiap (memasuki) masjid.
Rasulullah Saw. menganjurkan
agar memakai wangi-wangian saat berkunjung ke
masjid, dan melarang
mereka yang baru saja memakan
bawang memasukinya.
Siapa yang makan bawang putih atau merah
hendaklah menghindar dan masjid
kita.
Masjid harus mampu memberikan
ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung
dan lingkungannya, karena
itu Rasulullah Saw. melarang
adanya benih-benih pertengkaran di
dalamnya, sampai-sampai beliau bersabda,
Jika engkau
mendapati seseorang menjual atau membell
di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagi
perdaganganmu," dan bila engkau
mendapati seseorang mencari barangnya yang
hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu (semoga
engkau tidak menemukannya)."
Kedua teks yang disebutkan di
atas tidak berarti
larangan berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau
melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan yang dimaksud
adalah larangan melakukan transaksi perniagaan di dalam masjid.
Fungsi masjid paling tidak
dinyatakan oleh hadis
Rasulullah Saw. ketika menegur
seseorang yang membuang air kecil (di samping) masjid:
Masjid-masjid
tidak wajar untuk tempat kencing atau
(membuang sampah). Ia hanya untuk
(dijadikan tempat) berzikir kepada
Allah Ta'ala, dan membaca (belajar)
Al-Quran (HR Muslim).
Dengan kata lain, masjid adalah
tempat ibadah dan pendidikan dalam pengertiannya
yang luas. Bukankah Al-Quran berbicara
tentang segala aspek kehidupan manusia? []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar