Senin, 31 Maret 2014

BAB IV Aspek Kegiatan Manusia



BAB  IV
Aspek Kegiatan Manusia


1. AGAMA
 
Tidak mudah mendefinisikan agama, apalagi di  dunia  ini  kita menemukan   kenyataan  bahwa  agama  amat  beragam.  Pandangan seseorang  terhadap  agama,   ditentukan   oleh   pemahamannya terhadap  ajaran  agama itu sendiri. Ketika pengaruh gereja di Eropa  menindas  para  ilmuwan  akibat  penemuan  mereka  yang dianggap  bertentangan  dengan  kitab  suci, para ilmuwan pada akhirnya menjauh dari agama bahkan meninggalkannya.
 
Persoalan yang menjadi topik  pembicaraan  kita  mau  tak  mau harus  muncul,  "Apakah  agama  masih relevan dengan kehidupan masa kini  yang  cerminannya  seperti  digambarkan  di  atas?" Sebelum   menjawab,  perlu  terlebih  dahulu  dijawab:  Apakah manusia dapat  melepaskan  diri  dari  agama?"  Atau,  "Adakah alternatif lain yang dapat menggantikannya?"
 
Dalam  pandangan  Islam,  keberagamaan adalah fithrah (sesuatu yang   melekat   pada   diri   manusia   dan   terbawa   sejak kelahirannya):
 
     Fitrah Allah yang menciptakan manusia atas fitrah itu
     (QS Ad-Rum [30]: 30)
 
Ini berarti manusia tidak dapat melepaskan  diri  dari  agama. Tuhan  menciptakan  demikian, karena agama merupakan kebutuhan hidupnya. Memang manusia  dapat  menangguhkannya  sekian  lama --boleh  jadi sampai dengan menjelang kematiannya. Tetapi pada akhirnya, sebelum ruh rmeninggalkan jasad, ia  akan  merasakan kebutuhan    itu.    Memang,   desakan   pemenuhan   kebutuhan bertingkat-tingkat.  Kebutuhan  manusia  terhadap  air   dapat ditangguhkan  lebih  lama dibandingkan kebutuhan udara. Begitu juga   kebutuhan   manusia   makanan,   jauh   lebih   singkat dibandingkan dengan kebutuhan manusia untuk menyalurkan naluri seksual. Demikian juga kebutuhan manusia terhadap agama  dapat ditangguhkan, tetapi tidak untuk selamanya.
 
Ketika  terjadi  konfrontasi  antara  ilmuwan  di Eropa dengan Gereja, ilmuwan meninggalkan agama, tetapi tidak lama kemudian mereka  sadar  akan  kebutuhan kepada pegangan yang pasti, dan ketika itu, mereka menjadikan "hati nurani" sebagai alternatif pengganti  agama.  Namun  tidak lama kemudian mereka menyadari bahwa  alternatif  ini,  sangat  labil,  karena  yang  dinamai "nurani"   terbentuk   oleh   lingkungan  dan  latar  belakang pendidikan, sehingga nurani Si A dapat berbeda  dengan  Si  B, dan  dengan  demikian  tolok  ukur  yang  pasti menjadi sangat rancu.
 
Setelah   itu   lahir    filsafat    eksistensialisme,    yang mempersilakan  manusia  melakukan  apa  saja  yang dianggapnya baik, atau menyenangkan tanpa mempedulikan nilai-nilai.
 
Namun, itu semua tidak dapat menjadikan agama tergusur, karena seperti  dikemukakan  di atas ia tetap ada dalam diri manusia, walaupun keberadaannya kemudian tidak diakui  oleh  kebanyakan manusia itu sendiri.
 
William James menegaskan bahwa, "Selama manusia masih memiliki naluri cemas  dan  mengharap,  selama  itu  pula  ia  beragama (berhubungan  dengan Tuhan)." Itulah sebabnya mengapa perasaan takut  merupakan  salah  satu  dorongan  yang  terbesar  untuk beragama.
 
     I1mu mempercepat Anda sampai ke tujuan, agama      menentukan arah yang dituju.
     
     I1mu menyesuaikan manusia dengan lingkungannya, dan      agama menyesuaikan dengan jati dirinya.
     
     I1mu hiasan 1ahir, dan agama hiasan batin.
     
     I1mu memberikan kekuatan dan menerangi jalan, dan agama      memberi harapan dan dorongan bagi jiwa.
     
     I1mu menjawab pertanyaan yang dimulai dengan
     "bagaimana", dan agama menjawab yang dimulai dengan
     "mengapa."
     
     Ilmu tidak jarang mengeruhkan pikiran pemiliknya,      sedang agama selalu menenangkan jiwa pemeluknya yang      tulus.
 
Demikian Murtadha Muthahhari menjelaskan sebagian  fungsi  dan peranan agama dalam kehidupan ini, yang tidak mampu diperankan oleh ilmu dan teknologi. Bukankah kenyataan  hidup  masyarakat
Barat membuktikan hal tersebut?
 
Manusia  terdiri dari akal, jiwa, dan jasmani. Akal atau rasio ada wilayahnya. Tidak semua persoalan bisa  diselesaikan  atau bahkan  dihadapi  oleh  akal.  Karya  seni tidak dapat dinilai semata-mata oleh akal, karena  yang  lebih  berperan  di  sini adalah  kalbu.  Kalau demikian, keliru apabila seseorang hanya mengandalkan akal semata-mata.
 
Akal bagaikan kemampuan berenang. Akal berguna  saat  berenang di  sungai  atau  di  laut  yang tenang, tetapi bila ombak dan gelombang telah membahana, maka yang pandai berenang dan  yang tidak bisa berenang sama-sama membutuhkan pelampung.
 
Dalam  hubungannya  dengan  pengembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi, agama sesungguhnya sangat berperan,  terutama  jika manusia  tetap  ingin  jadi  manusia.  Ambillah sebagai contoh bidang bio-teknologi. Ilmu manusia sudah sampai  kepada  batas yang menjadikannya dapat berhasil melakukan rekayasa genetika. Apakah keberhasilan ini akan dilanjutkan sehingga menghasilkan makhluk-makhluk hidup yang dapat menjadi tuan bagi penciptanya sendiri? Apakah ini baik atau buruk?  Yang  dapat  menjawabnya adalah nilai-nilai agama, dan bukan seni, bukan pula filsafat.
 
Jika  demikian,  maka  tidak  ada  alternatif  lain yang dapat menggantikan  agama.  Mereka  yang  mengabaikannya,   terpaksa menciptakan "agama baru" demi memuaskan jiwanya.
 
Dalam  pandangan  sementara pakar Islam, agama yang diwahyukan Tuhan, benihnya muncul dari pengenalan dan pengalaman  manusia pertama  di pentas bumi. Di sini ia memerlukan tiga hal, yaitu keindahan, kebenaran, dan kebaikan. Gabungan ketiganya dinamai suci.  Manusia  ingin mengetahui siapa atau apa Yang Mahasuci, dan ketika itulah dia menemukan Tuhan, dan sejak itu  pula  ia berusaha   berhubungan   dengan-Nya   bahkan   berusaha  untuk meneladani  sifat-sifat-Nya.   Usaha   itulah   yang   dinamai beragama,   atau   dengan   kata   lain,  keberagamaan  adalah terpatrinya rasa kesucian dalam  jiwa  beseorang.  Karena  itu seorang  yang  beragama akan selalu berusaha untuk mencari dan mendapatkan yang benar, yang baik, lagi yang indah.
 
Mencari  yang  benar  menghasilkan  ilmu,  mencari  yang  baik menghasi1kan akhlak, dan mencari yang indah menghasilkan seni.
 
Jika  demikian,  agama bukan saja merupakan kebutuhan manusia, tetapi juga selalu relevan dengan kehidupannya. Adakah manusia yang tidak mendambakan kebenaran, keindahan dan kebaikan?
 
IDE DASAR PERDAMAIAN
 
Agaknya,  cukup  dengan  memahami  makna  nama agama ini yakni Islam, seseorang telah dapat mengetahui bahwa ia adalah  agama yang  mendambakan  perdamaian.  Cukup juga dengan mendengarkan ucapan  yang  dianjurkan   untuk   disampaikan   pada   setiap pertemuan.  "Assalamu  'Alaikum" (Damai untuk Anda), seseorang dapat menghayati bahwa kedamaian yang didambakan  bukan  hanya untuk  diri  sendiri,  tetapi  juga  untuk  pihak  lain. Kalau demikian, tidak heran jika salah  satu  ciri  seorang  Muslim, adalah seperti sabda Nabi Muhammad Saw.
 
     Siapa yang menyelamatkan orang lain (yang mendambakan      kedamaian) dari gangguan lidahnya dan tangannya.
 
Perdamaian merupakan salah satu ciri  utama  agama  Islam.  Ia lahir  dari  pandangan  ajarannya  tentang  Allah,  Tuhan Yang
Mahakuasa, alam, dan manusia.
 
Allah,  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  adalah  Maha  Esa,  Dia  yang menciptakan  segala  sesuatu  berdasarkan kehendak-Nya semata. Semua ciptaan-Nya  adalah  baik  dan  serasi,  sehingga  tidak mungkin kebaikan dan keserasian itu mengantar kepada kekacauan dan pertentangan. Dari sini bermula kedamaian  antara  seluruh ciptaan-Nya.
 
Makhluk  hidup  diciptakan dari satu sumber: "Kami menciptakan semua yang hidup dan air" (QS Al-Anbiya' [21]:  22).  Manusia, yang  merupakan  salah  satu  unsur  yang  hidup  itu, juga di ciptakan dari satu sumber yakni  thin  (tanah  yang  bercampur air)  melalui  seorang ayah dan seorang ibu, sehingga manusia, bukan saja  harus  hidup  berdampingan  dan  harmonis  bersama manusia  lain,  tetapi  juga dengan makhluk hidup lain, bahkan dengan alam raya, apalagi yang berada di  bumi  ini.  Bukankah eksistensinya  lahir dari tanah, bumi tempat dia berpijak, dan kelak ia akan kembali ke sana?
 
Demikian ide dasar ajaran  Islam,  yang  melahirkan  keharusan adanya kedamaian bagi seluruh makhluk.
 
Benar   bahwa  agama  ini  memerintahkan  untuk  mempersiapkan kekuatan guna menghadapi musuh. Namun persiapan itu tidak lain kecuali    --menurut    istilah    Al-Quran--   adalah   untuk menakut-nakuti mereka (yang bermaksud melahirkan kekacauan dan disintegrasi)   (QS  Al-Anfal  [8]:  60).  Peperangan  --kalau terjadi--  tidak  dibenarkan   kecuali   untuk   menyingkirkan penganiayaan,  itu  pun dalam batas-batas tertentu. Anak-anak, orang tua, kaum lemah, bahkan pepohonan harus dilindungi,  dan atas dasar ini, datang petunjuk Tuhan yang menyatakan:
 
     Kalau mereka cenderung kepada perdamaian, maka      sambutlah kecenderungan itu, dan berserah dirilah      kepada Allah (QS Al-Anfal [8]: 61).
 
KERUKUNAN DAN DEMOKRASI
 
Biasanya yang paling  berharga  bagi  sesuatu  adalah  dirinya sendiri.  Ini  berarti  yang paling berharga buat agama adalah agama itu sendiri. Karenanya setiap agama menuntut pengorbanan apa  pun  dari  pemeluknya demi mempertahankan kelestariannya. Namun   demikian,   Islam   datang   tidak   hanya   bertujuan mempertahankan   eksistensinya   sebagai  agama,  tetapi  juga mengakui eksistensi agama-agama lain, dan memberinya hak untuk hidup  berdampingan  sambil  menghormati pemeluk-pemeluk agama lain.
 
     Jangan mencerca yang tidak menyembah Allah (penganut      agama lain) ... (QS Al-An'am [6): 108).
     
     Tiada paksaan untuk menganut agama (Islam) (QS
     Al-Baqarah [2]: 256).
     
     Bagimu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun [109]:
     6)
 
Surat Al-Hajj (22): 40 menyatakan:
 
     "Seandainya Allah tidak meno1ak keganasan sebagian      orang atas sebagian yang lain (tidak mendorong kerja      sama antara manusia), niscaya rubuhlah biara-biara,      gereja~gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan      masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama
     Allah."
 
Ayat ini dijadikan oleh sebagian  ulama,  seperti  Al-Qurthubi (w.   671   H),   sebagai  argumentasi  keharusan  umat  Islam memelihara  tempat-tempat  ibadah  umat  non-Muslim.   Memang,
A1-Quran sendiri amat tegas menyatakan bahwa,
 
     Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan      seluruh manusia menjadi satu umat saja (QS Al-Nahl
     [16]: 93).
 
Tetapi  Allah  tidak menghendaki yang demikian, karena itu Dia memberikan kebebasan  kepada  manusia  untuk  memilih  sendiri jalan  yang  dianggapnya baik, mengemukakan pendapatnya secara jelas dan bertanggung jawab. Di sini dapat ditarik  kesimpulan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan memilih agama, adalah hak yang dianugerahkan Tuhan kepada setiap insan.
 
Yang dikemukakan ayat Al-Quran tersebut merupakan  salah  satu benih  dari  ajaran  demokrasi,  hal mana kemudian akan nampak dengan jelas dalam petunjuk-petunjuk Kitab  Suci.  Salah  satu yang  dapat  dikemukakan  di  sini adalah pengalaman Nabi Saw. dalam  peperangan  Uhud  serta  kaitannya  dengan  ayat   yang memerintahkan   musyawarah.   Sejarah  menginformasikan  bahwa ketika terdengar berita rencana serangan musuh-musuh Nabi Saw. dari Makkah ke Madinah, Nabi Saw. berpendapat bahwa lebih baik menunggu mereka hingga sampai ke kota Madinah. Namun mayoritas sahabat-sahabatnya  dengan penuh semangat mendesak beliau agar menghadapi mereka di luar kota, yakni di Uhud. Karena  desakan itu,  akhirnya  Nabi  menyetujui.  Tetapi,  ternyata,  puluhan sahabat  Nab~  gugur  dalam   peperangan   tersebut   sehingga menimbulkan  penyesalan.  Setelah  pengalaman  pahit mengikuti pendapat mayoritas ini, justu Al-Quran turun memberi  petunjuk kepada Nabi Muhammad Saw., agar tetap melakukan musyawarah dan selalu bertukar pikiran dengan sahabat-sahabatnya (baca QS Ali
'Imran [3]: 159).
 
Demikian  terlihat  kebebasan beragama, mengemukakan pendapat, dan demokrasi, merupakan prinsip-prinsip ajaran Islam.
 
Atas dasar itu pula, kitab suci umat Islam mengakui  kenyataan tentang  banyaknya  jalan  yang  dapat  ditempuh umat manusia. Mereka diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam  kebaikan  (QS Al-Baqarah [2]: 148), kesemuanya demi kedamaian dan kerukunan:
 
     Allah memberi petunjuk melalui wahyu-Nya siapa yang      mengikuti keridhaan-Nya dengan menelusuri jalan-jalan      kedamaian (QS Al-Maidah [5]: 16).
 
Sekali lagi ditemukan bahwa kebhinekaan diakui atau  ditampung selama  bercirikan  kedamaian.  Bahkan dalam rangka mewujudkan kedamaian dengan pihak lain, Islam  menganjurkan  dialog  yang baik  (QS  Al-Nahl  [16]:  125). Dan dalam dialog itu, seorang Muslim tidak dianjurkan untuk mengklaim kepada mitra dialognya bahwa kebenaran hanya menjadi miliknya.
 
     Katakanlah, Kami atau Anda yang berada dalam kebenaran      atau kesesatan yang nyata (QS Saba' [34]: 24).
 
Bahkan lebih jauh dari itu Kitab Suci umat  Islam  mengajarkan kata  atau  kalimat-kalimat  dialog  yang  pada lahirnya dapat dinilai "merugikan". Perhatikan terjemahan ayat berikut:
 
     Kamu sekalian tidak akan diminta untuk
     mempertanggungjawabkan dosa-dosa kami. Kami pun tidak      akan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan kalian.      (QS Saba' [34]: 25) .
 
Kita  menamai  perbuatan  kita  dosa,  dan   tidak   menamakan perbuatan   mitra   dialog  non-Muslim  sebagai  dosa,  tetapi menyebutnya sebagai "perbuatan".
 
Perdamaian dan kerukunan yang didambakan Islam, bukankah  yang bersifat  semu, tetapi yang memberi rasa aman pada jiwa setiap insan. Karena itu, langkah pertama  yang  dilakukannya  adalah mewujudkannya  dalam  jiwa  setiap  pribadi.  Setelah  itu  ia melangkah  kepada  unit  terkecil   dalam   masyarakat   yakni keluarga.  Dari sini ia beralih ke masyarakat luas, seterusnya kepada seluruh  bangsa  di  permukaan  bumi  ini,  dan  dengan demikian  dapat  tercipta perdamaian dunia, dan dapat terwujud hubungan harmonis serta toleransi dengan semua pihak.
 
Demikian, sekelumit ajaran Islam.  Kalau  kenyataan  di  dunia Islam  berbeda  dengan  apa yang tersurat dalam petunjuk agama ini, maka yang keliru adalah pelaku ajaran dan bukan ajarannya itu  sendiri.  Sungguh tepat pernyataan Syaikh Muhammad Abduh, "Al-Islam  mahjub  bil  muslimin"  (Keindahan   ajaran   Islam ditutupi oleh kelakuan sementara umat Islam).
 
AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN MODERN
 
Berbicara tentang agama Islam dalam kehidupan modern, terlebih dahulu  perlu  digarisbawahi  keharusan pemisahan antara agama dan pemeluk agama seperti  ucapan  Syaikh  Muhammad  Abduh  di atas.
 
     Ajaran Islam tertutup oleh perilaku kaum Muslim.
 
Islam memiliki prinsip-prinsip dasar yang harus mewarnai sikap dan  aktivitas  pemeluknya.  Puncak  dari  prinsip  itu adalah tauhid.   Di   sekelilingnya   beredar   unit-unit    bagaikan planet-planet  tata surya yang beredar di sekeliling matahari, yang tidak dapat  melepaskan  diri  dari  orbitnya.  Unit-unit tersebut antara lain:
 
a.  Kesatuan alam semesta. Dalam arti, Allah
     menciptakannya dalam keadaan amat serasi, seimbang, dan      berada di bawah pengaturan dan pengendalian Allah Swt.      melalui hukum-hukum yang ditetapkan-Nya.
     
b.  Kesatuan kehidupan. Bagi manusia ini berarti bahwa      kehidupan duniawinya menyatu dengan kehidupan akhirnya.      Sukses atau kegagalan ukhrawi, ditentukan oleh amal      duniawinya.
     
c.  Kesatuan ilmu. Tidak ada pemisahan antara ilmu-ilmu      agama dan ilmu umum, karena semuanya bersumber dari      satu sumber yaitu Allah Swt.
     
d.  Kesatuan iman dan rasio. Karena masing-masing      dibutuhkan dan masing-masing mempunyai wilayahnya      sehingga harus saling melengkapi.
     
e.  Kesatuan agama. Agama yang dibawa oleh para Nabi      kesemuanya bersumber dari Allah Swt., prinsip-prinsip      pokoknya menyangkut akidah, syariah, dan akhlak tetap      sama dari zaman dahulu sampai sekarang.
     
f.  Kesatuan kepribadian manusia. Mereka semua      diciptakan dari tanah dan Ruh Ilahi.
     
g.  Kesatuan individu dan masyarakat. Masing-masing
     harus saling menunjang.
 
Islam --dalam hal urusan hidup duniawi-- tidak memberi rincian petunjuk, karena
 
     Kamu lebih mengetahui tentang urusan duniamu (ketimbang      aku).
 
Demikian sabda Nabi  Muhammad  Saw.  sebagaimana  diriwayatkan oleh Imam Muslim.
 
Dari  prinsip-prinsip  semacam  di  atas, seorang Muslim dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan  positif  masyarakatnya, dan  karena  itu  pula  Islam  memperkenalkan  dirinya sebagai
"Agama yang selalu sesuai dengan setiap waktu dan tempat."  
Kitab   suci   Al-Quran   mempersilakan   umat   Islam   untuk mengembangkan  ilmu,  menggunakan  akalnya  menyangkut  segala sesuatu yang berada dalam wilayah  nalar,  yaitu  alam  fisika ini.  Namun  harus disadari oleh manusia, bahwa jangankan alam raya yang sedemikian luas,  dirinya  sendiri  sebagai  manusia belum sepenuhnya ia kenal.
 
Islam  tidak  menghalangi  umatnya  untuk  memperoleh kekayaan sebanyak mungkin. Bahkan harta yang  banyak  dinamainya  khair (baik)  dalam  arti  perolehan  dan penggunaannya harus dengan baik. Islam juga tidak melarang  umatnya  bersenang-senang  di dunia,   hanya   digarisbawahinya   bahwa  kesenangan  duniawi bersifat  sementara,  dan  karena   itu   jangan   sampai   ia melengahkan   dari  kesenangan  abadi,  atau  melengahan  dari kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
 
Umat  Islam  diperkenalkan  oleh  Al-Quran  sebagai   ummattan wasathan   (umat   pertengahan)   yang   tidak   larut   dalam spiritualme, tetapi tidak juga hanyut dalam alam materialisme.
 
Seorang Muslim,  adalah  memenuhi  kebutuhannya  dan  mewarnai kehidupannya   bukan  ala  malaikat,  tetapi  tidak  juga  ala binatang.
 
Hubungan seks  dibenarkannya,  tetapi  karena  manusia  adalah makhluk  terhormat,  yang terdiri dari ruhani dan jasmani maka hubungan tersebut harus terjadi hubungan lahir dan batin,  dan karena  itu  ia  harus  dikukuhkan  atas  nama  Tuhan, melalui perkawinan  yang  sah  menurut  agama.  Nabi   Muhammad   saw. bersabda:
 
     Kamu mengawini mereka (istri-istrimu) berdasarkan      amanat Allah dan berhak menggaulinya karena kalimat
     (izin) Allah.
 
Manusia diakui sebagai makhluk yang amat mulia, dan jagat raya ditundukkan  Tuhan  kepadanya. Ia diberi kelebihan atas banyak makhluk-makhluk  yang  lain,  tetapi  sebagian  kelebihan  dan keistimewaannya  --material  dan  material-- diperoleh melalui bantuan masyarakat.
 
Bahasa dan istiadat adalah  produk  masyarakatnya.  Keuntungan material,  tidak  dapat diraihnya tanpa partisipasi masyarakat dalam  membeli  bagi  pedagang,  dan  adanya   irigasi   walau sederhana  bagi  petani,  serta stabilitas keamanan bagi semua pihak, yang tidak diwujudkan oleh seorang saja.
 
Kalau demikian, wajar jika hak asasinya harus dikaitkan dengan kepentingan   masyarakatnya  serta  ketenangan  orang  banvak. Pandangan Barat yang menyatakan:  "Anda  boleh  melakukan  apa saja  selama  tidak  melanggar  hak orang lain", tidak sejalan dengan tuntutan moral  Al-Quran  yang  menyatakan:  "Hendaklah Anda  mengorbankan sebagian kepentingan Anda guna kepentingcan orang lain."
 
     Mereka (kelompok Anshar) mengutamakan (orang-orang
     Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka      dalam kesusahan. Siapa yang dipelihara dari kekikiran      dirinya, mereka dalam kekikiran dunianya, mereka itulah      orang-orang beruntung (QS Al-Hasyr [59]: 9).
 
Demikian sekelumit pembahasan tentang agama.[]

2. SENI       
                                           
Seni adalah keindahan. Ia merupakan ekspresi  ruh  dan  budaya manusia  yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh kecenderungan seniman kepada  yang  indah,  apa  pun  jenis  keindahan itu. Dorongan tersebut  merupakan   naluri   manusia,   atau   fitrah   yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Di sisi lain, Al-Quran memperkenalkan agama yang lurus sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia.

     Maka, tetapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
     (Allah); (tetaplah atas) fitrah Alah yang telah      menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada      perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus,      tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS Al-Rum
     [30]: 30)

Adalah merupakan satu  hal  yang  mustahil,  bila  Allah  yang menganugerahkan    manusia   potensi   untuk   menikmati   dan mengekspresikan keindahan, kemudian Dia melarangnya.  Bukankah Islam  adalah  agama  fitrah?  Segala yang bertentangan dengan fitrah ditolaknya, dan yang mendukung kesuciannya ditopangnya.

Kemampuan  berseni  merupakan  salah  satu  perbedaan  manusia dengan  makhluk  lain.  Jika  demikian.  Islam yasti mendukung kesenian selama penampilan lahirnya mendukung  fitrah  manusia yang  suci  itu, dan karena itu pula Islam bertemu dengan seni dalam jiwa  manusia,  sebagaimana  seni  ditemukan  oleh  jiwa manusia di dalam Islam.

Tetapi  mengapa  selama  ini  ada kesan bahwa Islam menghambat perkembangan  seni  dan  memusuhinya?  Jawabannya  boleh  jadi tersirat dari informasi berikut.

Diriwayatkan  bahwa  Umar  Ibnul  Khaththab --khalifah kedua-- pernah berkata,  Umat  Islam  meninggalkan  dua  pertiga  dari transaksi  ekonomi  karena  khawatir terjerumus ke dalam haram (riba). Ucapan ini benar adanya, dan  agaknya  ia  juga  dapat menjadi  benar  jika  kalimat transaksi ekonomi diganti dengan kesenian.

Boleh jadi problem yang paling menonjol dalam hubungan  dengan seni  budaya  dan  Islam,  sekaligus  kendala utama kemauannya adalah kekhawatiran tersebut.

Bahasan berikut  akan  berusaha  memaparkan  wawasan  Al-Quran tentang seni.

KEINDAHAN DALAM KONSEP AL-QURAN

Tidak  keliru  jika  dikatakan  bahwa  inti dari segala uraian Al-Quran adalah memperkenalkan keesaan Allah Swt. Ini terlihat sejak   wahyu   pertama   Al-Quran,   ketika   wahyu  tersebut memerintahkan   untuk   membaca   dengan   nama   Tuhan   yang diperkenalkannya  sebagai  Maha  Pencipta,  Maha Pemurah serta
Pengajar.

Dalam rangka memperkenalkan diri-Nya itulah Allah  menciptakan alam  raya,  seperti  bunyi  satu  ungkapan  yang dinilai oleh
sementara ulama sebagai hadis qudsi,

     Aku tadinya sesuatu yang tidak dikenal. Aku ingin      dikenal, maka Kuciptakan makhluk agar mereka      mengenal-Ku.

Untuk tujuan memperkenalkan-Nya --disamping tujuan yang lain-- kitab  suci  Al-Quran  mengajak  manusia  memandang ke seluruh jagat raya, antara lain dari sisi keserasian dan keindahanya.

     Tidakkah mereka melihat ke langit yang ada di atas      mereka, bagaimana Kami meninggikan dan menghiasi, dan      langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikit pun?
     (QS Qaf [50]: 6)

Setelah  Al-Quran  berbicara  tentang  aneka   tumbuh-tumbuhan dinyatakannya,

     Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah
     (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada      yang demikian itu, terdapat tanda-tanda (kekuasaan
     Allah) bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Anam [61:
     99)

Allah Swt. tidak  hanya  menciptakan  1angit,  melainkan  juga memeliharanya.   Bukan  hanya  hifzhan,  tetapi  juga  zinatan (hiasan yang  indah).  Begitu  pernyataan  Allam  dalam  surat Ash-Shaffat  (37):  6-7  dan  Fushshilat  (41):  12.  Laut pun diciptakan antara lain  agar  dapat  diperoleh  darinya  bukan sekadar  daging  segar,  tetapi  juga  hiasan yang memperindah penampilan seseorang.

     Dan Dialah (Allah) yang menundukkan lautan (untukmu)      agar kamu dapat memakan darinya (laut itu) daging      yang segar (ikan), dan kamu dapat mengeluarkan      darinya (lautan itu) perhiasan yang kamu pakai, serta      kamu dapat melihat bahtera yang berlayar padanya ...      (QS Al-Nah1 [16]: 14) .

Gunung-gunung dengan ketegarannya,  bintang  ketika  terbenam, matahari  saat naik sepenggalan, malam ketika hening dan masih banyak yang lain,  semua  diungkapkan  oleh  A1-Quran.  Bahkan pemandangan ternak dinyatakannya:

     Kamu memperoleh pandangan yang indah ketika kamu      membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu      melepaskannya ke tempat penggembalaan (QS Al-Nah1
     [16]: 6).

Ayat terakhir  ini  melepaskan  kendali  kepada  manusia  yang memandangnya  untuk  menikmati  dan  melukiskan keindahan itu, sesuai dengan subjektivitas perasaannya. Begitu  kurang  lebih uraian para mufasir ketika menganalisis redaksi ayat itu.

Ini berarti bahwa seni dapat dicetuskan oleh perorangan sesuai dengan kecenderungannya, atau, oleh kelompok masyarakat sesuai dengan  budayanya,  tanpa  diberi  batasan  ketat kecuali yang digariskan-Nya pada awal uraian surat Al-Nahl itu, yakni

     Mahasuci Allah dari segala kekurangan dan Mahatinggi      dari apa yang mereka persekutukan.

Menang, kehidupan dunia tidak akan  berakhir  kecuali  apabila dunia  ini  telah  sempurna  keindahannya,  dan  manusia telah mengenakan semua hiasannya.

     Sesungguhnya perumpamaan kehidupan dunia ini adalah      seperti air hujan yang Kami turunkan dari langit,      lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu      tanaman-tanaman di bumi di antaranya ada yang dimakan      manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi      telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula)      perhiasannya, serta pemilik-pemiliknya merasa yakin      berkuasa atasnya, ketika itu serta merta datang siksa
     Kami di waktu malam atau siang, lalu kami jadikan      tanaman-tanamannya laksana tanaman yang telah      disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin.      Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan      Kami kepada orang-orang yang berpikir (QS Yunus [10]:      24).

Bumi berhias sedemikian itu sebagai buah keberhasilan  manusia memperindahnya.   Tentu  saja  hal  tersebut  merupakan  hasil dorongan naluri manusia yang selalu mendambakan keindahan.

Kembali  kepada  keindahan  alam  raya  dan  peranannya  dalam pembuktian  keesaan  dan  kekuasaan  Allah, kita dapat berkata bahwa mengabaikan sisi-sisi keindahan yang  terdapat  di  alam raya  ini,  berarti  mengabaikan salah satu dari bukti keesaan Allah  Swt.,  dan  mengekspresikannya  dapat  merupakan  upaya membuktikan  kebesaran-Nya, tidak kalah --kalau enggan berkata lebih kuat-- dari upaya membuktikannya  dengan  akal  pikiran. Bukankah seperti tulis Immannuel Kant, dan dikuatkan juga oleh mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar Syaikh Abdul-Halim  Mahmud, bahwa  Bukti  terkuat  tentang wujud Tuhan terdapat dalam rasa manusia, bukan  akalnya.  Kita  tidak  perlu  bertepuk  tangan kepada  logika  yang  membuktikan  wujud  Tuhan, karena dengan logika juga orang membuktikan sebaliknya.

Karena itu pula Imam Al-Ghazali menulis dalam Ihya  Ulumuddin. bahwa:

     Siapa yang tidak berkesan hatinya di musim bunga      dengan kembang-kembangnya, atau oleh alat musik dan      getaran nadanya, maka fitrahnya telah mengidap      penyakit parah yang sulit diobati.

Seorang Muslim dituntut untuk berakhlak  dengan  akhlak  Ilahi sesuai dengan kemampuannya sebagai makhluk. Dalam konteks ini,
Nabi Saw. bersabda, Berakhlaklah dengan akhlak Allah.

Dalam sabda yang lain beliau menyatakan bahwa 
     Sesungguhnya Allah Mahaindah dan menyenangi      keindahan.

Bahkan  ada   hadis   Nabi   yang   memberi   kesan   bolehnya memperhatikan  keindahan diri sampai pada batas bersaing untuk menjadi yang terindah. Seorang sahabat Nabi bernama Malik  bin
Mararah Ar-Rahawi, pernah bertanya kepada Nabi Saw., 
     Sahabat Rasul Malik bin Mararah Ar-Rahawi bertanya      kepada Nabi Saw., Wahai Rasul, Allah telah      menganugerahkan kepadaku keindahan seperti yang      engkau lihat. Aku tidak senang ada seseorang yang      melebihiku walau dengan sepasang alas kaki atau      melebihinya, apakah demikian merupakan keangkuhan?      Nabi menjawab, Tidak! Keangkuhan adalah meremehkan      hak dan merendahkan orang lain. (HR Ahmad dan Abu
     Dawud).

Rasulullah Saw. sendiri memakai  pakaian  yang  indah,  bahkan suatu  ketika  beliau  memperoleh  hadiah  berupa pakaian yang bersulam benang emas, lalu naik ke mimbar, namun beliau  tidak berkhutbah  dan  kemudian  turun.  Sahabat-sahabatnya demikian kagum dengan baju itu, sampai mereka memegang  dan  merabanya,
Nabi Saw. bersabda.

     Apakah kalian mengagumi baju ini? Mereka berkata,
     Kami sama sekali belum pernah melihat pakaian lebih      indah dari ini. Nabi bersabda: Sesungguhnya      saputangan Sad bin Muadz di surga jauh lebih indah      dari yang kalian lihat.

Demikian beliau memakai baju yang indah, tetapi  beliau  tetap menyadari sepenuhnya tentang keindahan surgawi.

APAKAH YANG DISEBUT SENI?

Kalau memang seperti itu  pandangan  Islam  tentang  kesenian, maka  mengapa  warna kesenian Islami tidak tampak dengan jelas pada masa Nabi Saw. dan para sahabatnya. Bahkan mengapa terasa atau   terdengar  adanya  semacam  pembatasan-pembatasan  yang menghambat perkembangan kesenian?

Boleh  jadi  sebabnya  menurut  Sayyid  Quthb  yang  berbicara tentang  masa  Nabi dan para sahabatnya adalah karena seniman, baru berhasil dalam karyanya jika ia dapat berinteraksi dengan gagasan,  menghayatinya  secara sempurna sampai menyatu dengan jiwanya, lalu kemudian mencetuskannya daLam bentuk karya seni. Nah,  pada  masa  Nabi  dan sahabat beliau, proses penghayatan nilai-nilai Islami baru dimulai, bahkan sebagian  mereka  baru dalam  tahap  upaya membersihkan gagasan-gagasan Jahiliah yang telah meresap selama ini  dalam  benak  dan  jiwa  masyarakat, sehingga  kehati-hatian amat diperlukan baik dari Nabi sendiri sebagai pembimbing maupun dari kaum Muslim lainnya.

Atas dasar inilah kita harus memahami  larangan-larangan  yang ada, kalau kita menerima adanya larangan penampilan karya seni terlentu. Apalagi seperti dikemukakan di atas bahwa  apresiasi
Al-Quran terhadap seni sedemikian besar.

Mari   kita  coba  melihat  dua  macam  seni  yang  seringkali
dinyatakan terlarang, dalam Islam,

a. Seni Lukis, Pahat, atau Patung

Al-Quran secara tegas dan  dengan  bahasa  yang  sangat  jelas berbicara tentang patung pada tiga surat Al-Quran.

1.   Dalam  surat  Al-Anbiya  (21):  51-58  diuraikan  tentang patung-patung  yang  disembah  oleh  ayah  Nabi  Ibrahim   dan kaumnya.  Sikap  Al-Quran  terhadap  patung-patung  itu, bukan sekadar menolaknya, tetapi merestui penghancurannya.

     Maka Ibrahim menjadikan berhala-berhala itu hancur      berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari      patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk      bertanya) kepadanya (QS Al-Anbiya [21]: 58).

Ada satu catatan kecil yang dapat memberikan arti  dari  sikap Nabi  Ibrahim  di atas, yaitu bahwa beliau menghancurkan semua berhala  kecuali  satu  yang  terbesar.  Membiarkan  satu   di antaranya  dibenarkan,  karena  ketika  itu  berhala  tersebut diharapkan dapat berperan sesuai dengan ajaran tauhid. Melalui berhala  itulah  Nabi  Ibrahim membuktikan kepada mereka bahwa berhala --betapapun besar dan  indahhya--  tidak  wajar  untuk disembah.

     Sebenarnya patung yany besar inilah yang melakukannya
     (penghancuran berhala-berhala itu). Maka tanyakanlah      kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka      mereka kembali kepada kesadaran diri mereka, lalu      mereka berkata, Sesungguhnya kami sekalian adalah      orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) (QS
     Al-Anbiya [21]: 63-64)

Sekali lagi Nabi Ibrahim a.s. tidak menghancurkan berhala yang terbesar  pada  saat berhala itu difungsikan untuk satu tujuan ycang  benar.   Jika   demikian,   yang   dipersoalkan   bukan berhalanya,  tetapi sikap terhadap berhala, serta peranan yang diharapkan darinya.

2.    Dalam surat Saba (34): 12-13 diuraikan tentang nikmat  yang dianugerahkan  Allah  kepada  Nabi  Sulaiman, yang antara lain adalah,

     (Para jin) membuat untuknya (Sulaiman) apa yang      dikehendakinya seperti gedung-gedung yang tinggi dan      patung-patung ... (QS Saba [34]: 13).

Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan  bahwa  patung-patung  itu terbuat  dari kaca, marmer, dan tembaga, dan konon menampilkan para ulama dan nabi-nabi terdahulu. (Baca Tafsirnya menyangkut ayat tersebut).

Di  sini,  patung-patung tersebut --karena tidak disembah atau diduga akan  disembah--  maka  keterampilan  membuatnya  serta pemilikannya dinilai sebagai bagian dari anugerah Ilahi.

3.    Dalam  Al-Quran  surat  Ali Imran (3): 48-49 dan Al-Maidah
(5): 110 diuraikan mukjizat Nabi Isa a.s. antara  lain  adalah menciptakan  patung  berbentuk  burung  dari  tanah  liat  dan setelah  ditiupnya,  kreasinya   itu   menjadi   burung   yang sebenarnya atas izin Allah.

     Aku membuat untuk kamu dari tanah (sesuatu) berbentuk      seperti burung kemudian aku meniupnya, maka ia      menjadi seekor burung seizin Allah (QS Ali Imran [3):      49).

Di sini, karena kekhawatiran kepada penyembahan  berhala  atau karena   faktor   syirik   tidak  ditemukan,  maka  Allah  SWt membenarkan pembuatan patung burung oleh Nabi Isa  as.  Dengan demikian,  penolakan Al-Quran bukan disebabkan oleh patungnya, melainkan karena kemusyrikan dan penyembahannya.

Kaum Nabi Shaleh  terkenal  dengan  keahlian  mereka  memahat, sehingga Allah berfirman,

     Ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikan kamu      pengyanti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum Ad,      dan memberikan tempat bagimu di bumi, Kamu dirikan      istana-istana di tanah-tanah yang datar, dan kamu      pahat gunung-gunung untuk dijadikan rumah, maka      ingatlah nikmat-nikmat Allah, dan janganlah kamu      merajalela di bumi membuat kerusakan (QS Al-Araf [7]:      74).

Kaum Tsamud amat gandrung melukis dan memahat, serta amat ahli dalam  bidang ini sampai-sampai relief-relief yang mereka buat demikian  indah  bagaikan  sesuatu   yang   hidup,   menghiasi gunung-gunung  tempat tinggal mereka. Kaum ini enggan beriman, maka kepada mereka  disodorkan  mukjizat  yang  sesuai  dengan keahliannya  itu, yakni keluarnya seekor unta yang benar-benar hidup dari sebuah batu karang. Mereka melihat unta  itu  makan dan minum (QS Al-Araf [7]: 73 dan QS Al-Syuara [26]: 155-156), bahkan mereka meminum susunya. Ketika itu  relief-relief  yang mereka  lukis  tidak berarti sama sekali dibanding dengan unta yang menjadi mukjizat itu. Sayang mereka begitu  keras  kepala dan  kesal  sampai  mereka  tidak  mendapat jalan lain kecuali menyembelih unta itu,  sehingga  Tuhan  pun  menjatuhkan  palu godam terhadap mereka (Baca QS Al-Syams [91]: 13-15) .

Yang  digarisbawahi  di  sini  adalah bahwa pahat-memahat yang mereka tekuni itu  merupakan  nikmat  Allah  Swt.  yang  harus disyukuri,  dan harus mengantar kepada pengakuan dan kesadaran akan kebesaran dan keesaan Allah Swt.

Allah sendiri yang menantang kaum Tsamud dalam bidang keahlian mereka  itu,  pada  hakikatnya  merupakan  Seniman Agung kalau istilah ini dapat diterima.

Kembali kepada persoalan sikap Islam tentang seni  pahat  atau patung,  maka  agaknya  dapat  dipahami  antara  lain  melalui penjelasan berikut.

Syaikh  Muhammad  Ath-Thahir  bin  Asyur  ketika   menafsirkan ayat-ayat  yang  berbicara tentang patung-patung Nabi Sulaiman menegaskan, bahwa Islam mengharamkan patung karena  agama  ini sangat  tegas dalam memberantas segala bentuk kemusyrikan yang demikian mendarah daging dalam  jiwa  orang-orang  Arab  serta orang-orang  selain  mereka ketika itu. Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka Islam mengharamkannya karena alasan tersebut; bukan karena dalam patung terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana bagi kemusyrikan

Atas  dasar  inilah,  hendaknya  dipahami   hadis-hadis   yang melarang  menggambar  atau melukis dan memahat makhluk-makhluk hidup.

Apabila seni membawa manfaat bagi manusia,  memperindah  hidup dan  hiasannya yang dibenarkan agama, mengabadikan nilai-nilai luhur dan menyucikannya, serta mengembangkan serta memperhalus rasa keindahan dalam jiwa manusia, maka sunnah Nabi mendukung, tidak menentangnya. Karena ketika itu ia telah  menjadi  salah satu  nikmat  Allah  yang dilimpahkan kepada manusia. Demikian Muhammad Imarah dalam bukunya Maalim Al-Manhaj Al-Islami  yang penerbitannya  disponsori  oleh  Dewan Tertinggi Datwah Islam, Al-Azhar  bekerjasama  dengan  Al-Mahad  Al-Alami   lil   Fikr Al-Islami (International Institute for Islamic Thought).

b. Seni Suara

Ada tiga ayat yang dijadikan alasan oleh sementara ulama untuk melarang --paling sedikit dalam arti  memakruhkan--  nyanyian, yaitu: surat Al-Isra (17): 64, Al-Najm (53): 59-61, dan Luqman (31): 6.

Surat Al-Isra dimaksud adalah perintah Allah kepada setan:

     Hasunglah siapa yang kamu sanggup (hasung) diantara      mereka (manusia) dengan suaramu, dan kerahkanlah      terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang      beralas kaki dan berserikatlah dengan mereka pada      harta dan anak-anak, dan beri janjilah mereka. Tidak      ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka kecuali      tipuan belaka.

Kata suaramu dalam ayat di atas menurut sementara ulama adalah nyanyian.  Tetapi  benarkah  demikian?  Membatasi  arti  suara dengan nyanyian merupakan pembatasan yang tidak berdasar,  dan kalaupun  itu  diartikan nyanylan, maka nyanyian yang dimaksud adalah yang didendangkan oleh setan,  sebagaimana  bunyi  ayat ini.  Dan  suatu ketika ada nyanyian yang dilagukan oleh bukan setan, maka belum tentu termasuk yang dikecam oleh ayat ini.

Surat Al-Najm yang dimaksud adalah:

     Apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini
     (adanya Kiamat)? Kamu menertawakan dan tidak      menangis? Sedang kamu samidun (QS Al-Najm [53]:
     59-61).

Kata samidun diartikan oleh yang melarang  seni  suara  dengan arti  dalam keadaan menyanyi-nyanyi. Arti ini tidak disepakati oleh ulama, karena kata tersebut walaupun digunakan oleh  suku Himyar  (salah  satu  suku  bangsa  Arab) dalam arti demikian.
Tetapi  dalam  kamus-kamus  bahasa  seperti  --Mujam   Maqayis Al-Lughah--  dijelaskan  bahwa akar kata samidun adalah samada yang maknanya berkisar pada berjalan bersungguh-sungguh  tanpa menoleh  ke  kiri  dan  ke  kanan,  atau  secara  majazi dapat diartikan serius  atau  tidak  mengindahkan  selain  apa  yang dihadapinya.

Dengan  demikian,  kata  samidun  dalam  ayat  tersebut  dapat diartikan lengah karena seorang yang  lengah  biasanya  serius dalam menghadapi sesuatu dan tidak mengindahkan yang lain

Dalam  Al-Quran  dan  Terjemahnya  Departemen  Agama  RI  kata samidun diartikan seperti keterangan di  atas,  yakni  lengah. Kalaupun  kata  di  atas  dibatasi  dalam  arti  nyanyian maka nyanyian yang dikecam  di  sini  adalah  yang  dilakukan  oleh orang-orang   menertawakan   adanya   hari  kiamat,  dan  atau me1engahkan mereka (1ari peristiwa yang  seharusnya  memilukan mereka.

Ayat ketiga yang dijadikan argumentasi keharaman menyanyi atau
mendengarkannya adalah surat Luqman ayat 6

     Di antara manusia ada yang mempergunakan lahwa      al-hadits (kata-kata yang tidak berguna) untuk      menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa      pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu      olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh siksa yang      menghinakan.

Mereka  mengartikan  kata-kata  yang  tidak   berguna   (lahwa al-hadits) sebagai nyanyian.

Pendapat  ini  jelas tidak beralasan untuk menolak seni-suara, bukan saja karena  lahwa  al-hadits  tidak  berarti  nyanyian, tetapi  juga  karena  seandainya  kalimat  tersebut  diartikan nyanyian, yang dikecam di  sini  adalah  bila  kata-kata  yang tidak berguna itu menjadi alat untuk menyesatkan manusia. Jadi masalahnya bukan terletak  pada  nyanyiannya,  melainkan  pada dampak yang diakibatkanya.

Sejarah  kehidupan  Rasulullah  Saw.  membuktikan bahwa beliau tidak  melarang   nyanyian   yang   tidak   mengantar   kepada kemaksiatan.  Bukankah  sangat populer di kalangan umat Islam, lagu-lagu yang dinyanylkan oleh kaum Anshar di  Madinah  dalam menyambut Rasulullah Saw.?

     Thalaa al-badru alaina. Min tsaniyat al-wadai
     Wajabasy syukru alaina. Ma daa lillahi dai
     Ayyuha al-mabutsu fina. Jita bil amril muthai

Memang benar, apabila nyanyian mengandung kata-kata yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, maka ia harus ditolak. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa dua orang wanita  mendendangkan  lagu  yang isinya   mengenang   para  pahlawan  yang  telah  gugur  dalam peperangan Badr sambil menabuh gendang. Di antaranya  syairnya adalah:

     Dan kami mempunyai Nabi yang mengetahui apa yang akan      terjadi besok

Mendengar ini Nabi Saw. menegur mereka sambil bersabda:

     Adapun yang demikian, maka jangan kalian ucapkan.      Tidak ada yang mengetahui (secara pasti) apa yang      terjadi esok kecuali Allah (Diriwayatkan oleh Ahmad).

Al-Quran sendiri memperhatikan nada dan langgam ketika memilih kata-kata    yang   digunakannya   setelah   terlebih   dahulu memperhatikan kaitan antara  kandungan  kata  dan  pesan  yang ingin disampaikannya.

Sebelum  seseorang terpesona dengan keunikan atau kemukjizatan kandungan Al-Quran, terlebih  dahulu  ia  akan  terpukau  oleh beberapa  hal  yang  berkaitan  dengan  susunan  kata-kata dan kalimatnya, antara lain menyangkut nada dan langgamnya.

Walaupun ayat-ayat Al-Quran ditegaskan oleh Allah bukan syair, atau  puisi,  namun ia terasa dan terdengar mempunyai keunikan dalam irama dan ritmenya. Ini  disebabkan  karena  huruf  dari kata-kata  yang  dipilihnya  melahirkan  keserasian bunyi, dan kemudian kumpulan kata-kata  itu  melahirkan  pula  keserasian irama dalam rangkaian kalimat ayatayatnya.

Bacalah misalnya surat Asy-Syams, atau Adh-Dhuha atau Al-Lahab dan surat-surat lainnya. Atau baca  misalnya  surat  An-Naziat ayat 15-26.

Yang  ingin  digarisbawahi  di sini adalah nada dan irama yang unik itu. Ini berarti bahwa  Allah  sendiri  berfirman  dengan menyampaikan  kalimat-kalimat  yang  memiliki  irama dan nada. Nada  dan  irama  itu  tidak  lain  dari  apa  yang   kemudian diistilahkan  oleh  sementara  ilmuwan  Al-Quran dengan Musiqa Al-Quran (musik Al-Quran). Ini belum lagi jika  ditinjau  dari segi  ilmu  tajwid yang mengatur antara lain panjang pendeknya nada  bacaan,   bahkan   belum   lagi   dan   lagu-lagu   yang diperkenalkan oleh ulama-ulama Al-Quran. Imam Bukhari, dan Abu
Daud meriwayatkan sabda Nabi Saw.:

     Perindahlah Al-Quran dengan suara kamu.

Bukankah semua  ini  menunjukkan  bahwa  menyanyikan  Al-Quran tidak terlarang, dan karena itu menyanyi secara umum pun tidak terlarang kecuali kalau nyanyian tersebut tidak sejalan dengan tuntunan Islam.

SENI ISLAM

Apakah  seni suara (nyanyian) harus dalam bahasa Arab? ataukah harus berbicara tentang ajaran Islam? Dengan tegas  jawabannva adalah: Tidak. Dalam konteks ini, Muhammad Quthb menulis.

     Kesenian Islam tidak harus berbicara tentang Islam.
     Ia tidak harus berupa nasihat langsung, atau anjuran      berbuat kebajikan, bukan juga penampilan abstrak      tentang akidah. 'Seni yang Islami adalah seni yang      dapat menggambarkar wujud ini, dengan bahasa yang      indah serta sesuai dengan cetusan fitrah. Seni Islam      adalah ekspresi tentang keindahan wujud dari sisi      pandangan Islam tentang alam, hidup, dan manusia yang      mengantar menuju pertemuan sempurna antara kebenaran      dan keindahan. Boleh jadi seseorang menggambarkan      Muhammad Saw. dengan sangat indah sebagai tokoh      genius yang memiliki berbagai keistimewaan.
     Penggambaran semacam ini belum menjadikan karya seni      yang ditampilkannya adalah seni yang Islami, karena      ketika itu ia baru menampilkan beliau sebagai      manusia, tanpa menggambarkan hubungan beliau dengan      hakikat mutlak yaitu Allah Swt. Penggambaran itu      tidak sejalan dengan pandangan Islam menyangkut      manusia. (Baca selengkapnya Manhaj Al-Tarbiyah
     Al-Islamiyah. hlm. 119).

Anda boleh memilih objek dan cara menampilkan seni. Anda boleh menggambarkan  kenyataan  yang  hidup dalam masyarakat di mana Anda berada. Anda boleh memadukannya dengan  apa  saja,  boleh berimajinasi  karena  lapangan seni Islami adalah semua wujud, tetapi sedikit catatan, yaitu jangan  sampai  seni  yang  Anda tampilkan  bertentangan  dengan  fitrah  atau  pandangan Islam tentang wujud itu sendiri. Jangan sampai,  misalnya  pemaparan tentang  manusia  hanya  terbatas  pada jasmaninya semata atau yang ditonjolkan hanya  manusia  dalam  aspek  debu  tanahnya, tidak  disertai  dengan  unsur  roh  Ilahi  yang menjadikannya sebagai manusia.

Jika catatan ini diindahkan, maka pada  saat  itu  pula,  seni telah  mengayunkan  langkah  untuk  berfungsi  sebagai  sarana dakwah Islamiyah.

Islam, melalui sumber  utamanya  Al-Quran,  bahkan  melukiskan dengan  sangat  indah,  kelemahan-kelemahan  manusia;  gejolak nafsu berahi pun ditampilkannya, Dan dirayunya pemuda yang ada di  rumahnya?  ditutupnya  semua  pintu  amat  rapat.  Ssambil berkata Inilah daku. Sesunguhnya dia telah bermaksud melakukan itu  dan  pemuda  itu  pun bermaksud ... Begitu sekelumit dari sisi kelemahan manusia yang  diabadikan  oleh  Al-Quran  dalam kisah  Yusuf (QS 12: 23-24). Tetapi Al-Quran tidak larut dalam melukiskannya --karena ini dapat  menghanyutkan,  tetapi  juga dia  tidak berhenti sampai di sana. Karena itu baru aspek debu tanah  manusia,  kisahnya  dilanjutkan  dengan   menggambarkan kesadaran  para  pelaku,  sehingga  pada akhirnya bertemu debu tanah dan ruh Ilahi itu pada sosok kedua hamba Allah itu.

Allah  Swt.  meyakinkan  manusia  tentang   ajarannya   dengan menyentuh  seluruh  totalitas manusia, termasuk menyentuh hati mereka melalui seni yang  ditampilkan  Al-Quran,  antara  lain melalui  kisah-kisah  nyata  atau  simbolik  yang  dipadu oleh imajinasi:  melalui  gambaran-gambaran  konkret  dari  gagasan abstrak  yang  dipaparkan  dalam  bahasa  seni  yang  mencapai puncaknya. Dapat dipastikan bahwa  Al-Quran  menggunakan  seni untuk dakwah, dan dapat pula dipastikan bahwa selama ini, kita belum memanfaatkan secara maksimal apalagi  mengembangkan  apa yang dicontohkan Al-Quran itu.

Kalau  Al-Quran  menggambarkan  dalam  bahasa  lisan sikap dan gejolak hati manusia, maka tentu tidak ada salahnya jika sikap dan gejolak hati itu digambarkan dalam bentuk bahasa gerak dan mimik, bersama dengan bahasa lisan. Itulah salah  satu  contoh pengembangan,  karena  menjadikan  Al-Quran  sebagai  petunjuk bukan berarti kita harus menirunya dalam  segala  hal,  tetapi dalam   bidang  seni  misalnya,  ia  berarti  menghayati  jiwa bimbingan  dan  nafas  penampilannya,  kemudian  setelah   itu mempersilakan  setiap  seniman  untuk  menerjemahkan  jiwa dan nafas tersebut dalam kreasi seninya.

Al-Quran misalnya menjadikan kisah sebagai salah  satu  sarana pendidikan  yang  sejalan  dengan  pandangannya  tentang alam, manusia, dan kehidupan. Maka pada saat  seseorang  menggunakan kisah sebagai sarana pendidikan seni dan hiburan dengan tujuan memperhalus budi,  mengingatkan  tentang  jati  diri  manusia, menggambarkan akibat baik atau buruk dan satu pengamalan, maka pada saat itu,  seni  yang  ditampilkannya  adalah  seni  yang bernafaskan Islam, walaupun di celah-celah kisahnya dilukiskan kelemahan  manusia  dalam  batas  dan  penampilan  yang  tidak mendorong kejatuhannya.

Al-Quran  dan  sunnah  misalnya  melukiskan alam dengan begitu indah, berdialog, dan bersambung rasa dengan manusia. Dan pada saat  kita  menikmati suatu lukisan yang hidup, maka kisah itu telah memerankan pandangan  Islam  tentang  alam,  tidak  jauh berbeda  dengan  ungkapan Rasulullah Saw. ketika melukiskannya dengan bahasa lisan

     Gunung ini (Uhud) mencintai kita dan kita pun      mencintainya

Memang Al-Quran, demikian juga  sunnah,  sangat  memperhatikan sisi  hidup  pada  penggambaran  yang diberikannya. Perhatikan bagaimana Al-Quran melukiskan tanah yang gersang sebagai tanah yang  mati,  dan tanah vang subur sebagai tanah yang hidup (QS Al-Baqarah [2]:  164).  Bahkan  dengarkan  bagaimana  Al-Quran melukiskan  alam  raya  ini bagai sesuatu yang hidup dan mampu berdialog.

     Kemudian Allah menuju kepada penciptaan langit, dan
     langit (ketika itu) masih merupakan asap, lalu Dia      berkata kepadanya dan kepada bumi, Datanglah kamu      berdua menurut perintah-Ku suka atau tidak suka!      Keduanya menjawab, Kami datang dengan suka hati (QS
     Al-Fushshilat [41]: 11).

Bahkan segala sesuatu hidup bertasbih kepada Allah:

     Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di      dalamnya bertasbih kepada-Nya (Allah). Tiada sesuatu      pun melainkan bertasbih. dengan memuji-Nya, tetapi      kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.      Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun. Lagi Maha
     Pengampun (QS Al-Isra[17]: 44).

Tentu penggambaran alam raya ini sebagai sesuatu  yang  hidup, bukan sekadar bertujuan seni, tetapi untuk mengingatkan kepada manusia bahwa alam raya adalah sesuatu yang hidup dan memiliki kepribadian.   Sehingga   manusia   perlu   menjalin  hubungan persahabatan dengannya, atau  paling  tidak  alam  raya  perlu dipelihara,    dijaga   kesinambungannya   serta   dilimpahkan kepadanya rahmat dan kasih sayang.

SENI DAN BUDAYA ASING

Islam dapat menerima semua hasil karya manusia selama  sejalan dengan  pandangan  Islam menyangkut wujud alam raya ini. Namun demikian wajar dipertanyakan bagaimana sikap  satu  masyarakat dengan  kreasi  seninya  yang  tidak  sejalan  dengsan  budaya masyarakatnya?

Dalam  konteks  ini,  perlu   digarisbawahi   bahwa   Al-Quran memerintahkan   kaum   Muslim   untuk   menegakkan  kebajikan, memerintahkan perbuatan makruf dan mencegah perbuatan munkar.

Makruf merupakan budaya masyarakat sejalan dengan  nilai-nilai agama,  sedangkan  munkar  adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan budaya masyarakat.

Dari sini,  setiap  Muslim  hendaknya  memelihara  nilai-nilai budaya  yang  makruf  dan sejalan dengan ajaran agama, dan ini akan mengantarkan mereka untuk memelihara  hasil  seni  budaya setiap   masyarakat.   Seandainya   pengaruh   --apalagi  yang negatif-- dapat merusak adat-istiadat serta kreasi  seni  dari satu  masyarakat,  maka kaum Muslim di daerah itu harus tampil mempertahankan makruf yang diakui  oleh  masyarakatnya,  serta membendung setiap usaha --dari mana pun datangnya-- yang dapat merongrong makruf tersebut.  Bukankah  Al-Quran  memerintahkan untuk menegakkan makruf?!

Demikian,  sekelumit yang dapat dikemukakan tentang seni dalam wawasan  Al-Quran.  Agaknya  kita  dapat  menyimpulkan   bahwa Al-Quran  sangat  menghargai  segala  kreasi manusia, termasuk kreasi  manusia  yang  lahir  dari  penghayatan  rasa  manusia terhadap  seluruh  wujud  ini,  selama kreasi tersebut sejalan
dengan fitrah kesucian jiwa manusia.[]


3. EKONOMI
 
Masalah-masalah pokok  ekonomi  menurut  para  pakar  mencakup antara 1ain:

a.  Jenis dan jasa yang diproduksi serta sistemnya.
b.  Sistem distribusi (untuk siapa barang jasa itu).
c.  Efisiensi penggunaan faktor-faktor produksi.
d.  Inflasi, resesi, dan depresi.
e.  Dan lain-lain.

Melihat luasnya ruang lingkup ekonomi, maka  boleh  jadi  kita dapat  menyederhanakan  kajian  tulisan  ini, dengan mengambil alih pandangan sekian pakar yang mendefinisikan  ilmu  ekonomi sebagai  "ilmu  mengenai  perilaku  manusia  yang  berhubungan dengan kegiatan mendapatkan uang dan membelanjakannya".

Pendorong bagi kegiatan itu  adalah  kebutuhan  dan  keinginan manusia  yang  tidak  mungkin  diperoleh secara mandiri. Untuk memenuhinya manusia terpaksa melakukan kerja sama, dan  sering kali  juga  terpaksa harus mengorbankan sebagian keinginannya, atau  mengantarnya  menetapkan   prioritas   dalam   melakukan pilihan.

Namun  ada juga manusia yang sukar mengendalikan keinginannya, sehingga ia terdorong untuk menganiaya, baik  terhadap  sesama manusia   maupun  makhluk  lain.  Dari  sini  amat  diperlukan peraturan serta etika yang mengatur kegiatan ekonomi.

Peraturan dan etika itulah yang membedakan antara ekonomi yang dianjurkan Al-Quran dengan ekonomi lainnya.

Harus  diakui  bahwa Al-Quran tidak menyajikan rincian, tetapi hanya mengamanatkan  nilai-nilai  (prinsip-prinsip)-nya  saja. Sunnah   Nabi   dan   analisis   para  ulama  dan  cendekiawan mengemukakan    sebagian    dari    rincian    dalam    rangka operasionalisasinya.

UANG DALAM PANDANGAN AL-QURAN

Terlebih  dahulu  perlu  dijelaskan pandangan Al-Quran tentang harta (uang) dan pengembangannya dalam kegiatan ekonomi.

"Uang" antara lain diartikan  sebagai  "harta"  kekayaan,  dan
"nilai tukar bagi sesuatu".

Berbeda  dengan  dugaan sementara orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik kehadiran  uang,  pada  hakikatnya pandangan  Islam terhadap uang dan harta amat positif. Manusia diperintahkan Allah untuk  mencari  rezeki  bukan  hanya  yang mencukupi  kebutuhannya,  tetapi  Al-Quran memerintahkan untuk mencari apa yang  diistilahkannya  fadhl  Allah,  yang  secara harfiah  berarti  "kelebihan yang bersumber dari Allah". Salah satu ayat yang menunjuk ini adalah:

     Apabila kamu telah selesai shalat (Jumat) maka      bertebaranlah di bumi, dan carilah fadhl
     (kelebihan/rezeki) Allah (QS A1-Jumu'ah [62]: 10).

Kelebihan  tersebut  dimaksudkan   antara   lain   agar   yang memperoleh   dapat  melakukan  ibadah  secara  sempurna  serta mengulurkan tangan bantuan kepada pihak lain yang oleh  karena satu dan lain sebab tidak berkecukupan.

Harta  atau  uang  dinilai  oleh Allah Swt. sebagai "qiyaman", yaitu "sarana pokok kehidupan" (QS  Al-Nisa'  [4):  5).  Tidak heran  jika  Islam  memerintahkan  untuk menggunakan uang pada tempatnya dan secara baik, serta tidak memboroskannya.  Bahkan memerintahkan  untuk  menjaga  dan memeliharanya sampai-sampai Al-Quran melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila sang pemilik dinilai boros, atau tidak pandai mengurus hartanya secara baik. Dalam  konteks  ini,  A1-Quran  berpesan kepada mereka yang diberi amanat memelihara harta seseorang:

     Janganlah kamu memberi orang-orang yang lemah kemampuan
     (dalam pengurusan harta) harta (mereka yang ada di      tangan kamu dan yang dijadikan Allah untuk semua      sebagai sarana pokok kehidupan) (QS Al-Nisa' [4]: 5).

Bukan  hanya  itu,  Al-Quran  memerintahkan  siapa  pun   yang melakukan  transaksi  hutang  piutang,  agar  mencatat  jumlah hutang piutang itu, jangan  sampai  oleh  satu  dan  lain  hal tercecer hilang atau berkurang.

     Jangan bosan (enggan) menulisnya sedikit atau banyak      sampai batas waktu pembayarannya (QS Al-Baqarah [2]:      282).

Bahkan   kalau   perlu   meminta   bantuan    notaris    dalam pencatatannya.

Kepada  notaris  serta  yang  melakukan  transaksi  itu, Allah berpesan pada lanjutan ayat di atas:

     [tulisan Arab]

dalam arti, hendaknya  notaris  jangan  merugikan  orang  yang melakukan   transaksi   terutama   dengan   mengurangi  haknya masing-masing, dan bagi  yang  melakukan  transaksi  hendaknya jangan  juga  merugikan  sang notaris dalam waktu, tenaga, dan pikirannya tanpa memberi  imbalan  yang  wajar.  Diperintahkan juga  agar memilih saksi-saksi dalam hal hutang-piutang, kalau bukan dua orang lelaki, maka  seorang  lelaki  dan  dua  orang perempuan:

     Agar kalau seseorang tersesat/lupa, maka yang satu      lainnya akan mengingatkannya (QS Al-Baqarah [2]: 282).

Demikian antara lain  kandungan  pesan  ayat  yang  terpanjang dalam Al-Quran.

Pandangan  Al-Quran  terhadap  uang  atau  harta  seperti yang dikemukakan sekilas  ini,  bertitik  tolak  dari  pandangannya terhadap   naluri   manusia.   Seperti   diketahui,   Al-Quran memperkenalkan agama Islam antara lain  sebagai  agama  fitrah dalam  arti  ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya. Dalam  bidang  harta  atau  keuangan,
Kitab Suci umat Islam secara tegas menyatakan:

     Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada lawan      seksnya, anak-anak, serta harta yang banyak berupa      emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah, dan      ladang (QS Ali 'Imran [3]: l4).

"Harta  yang  banyak"  oleh  Al-Quran  disebut   "khair"   (QS Al-Baqarah  [2): 180), yang arti harfiahnya adalah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa  harta  kekayaan  adalah  sesuatu yang  dinilai  baik,  tetapi  juga  untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya  harus  pula  dengan  baik.  Tanpa memperhatikan   hal-hal   tersebut,   manusia  akan  mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.

Karena daya tarik uang atau harta seringkali menyilaukan  mata dan  menggiurkan hati, maka berulang-ulang Al-Quran dan hadis, memperingatkan agar manusia tidak  tergiur  oleh  kegemerlapan uang,  atau  diperbudak  olehnya sehingga menjadikan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi.
PERANAN UANG

Merujuk kepada Mu'jam Al-Muhfaras (Kamus Al-Quran)  oleh  Fuad
Abdul  Baqi,  kata mal (uang) terulang dalam Al-Quran sebanyak 25 kali (dalam bentuk tunggal) dan amwal (dalam bentuk  jamak) sebanyak  enam  puluh  satu  kali.  Diamati oleh Hassan Hanafi sebagaimana dikemukakan dalam bukunya  Ad-Din  wa  Ats-Tsaurah bahwa kata tersebut mempunyni dua bentuk.

Pertama,  tidak  dinisbahkan  kepada "pemilik", dalam arti dia berdiri sendiri. Ini --menurutnya-- adalah sesuatu yang  logis karena  memang  ada  harta  yang  tidak menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu.

Kedua, dinisbahkan kepada  sesuatu,  seperti  "harta  mereka", harta  anak-anak yatim, "harta kamu" dan 1ain-1ain. Ini adalah harta yang menjadi objok  kegiatan.  Dan  bentuk  inilah  yang terbanyak digunakan dalam Al-Quran.

Menurut  hasil  perhitungan  penulis, bentuk pertama ditemukan sebanyak 23 kali, sedang bentuk kedua sebanyak 54  kali.  Dari jumlah  ini  yang  terbanyak  dibicarakan  adalah  harta dalam bentuk objok, dan ini memberi  kesan  bahwa  seharusnya  harta atau  uang  menjadi  objek kegiatan manusia. Kegiatan tersebut adalah aktivitas ekonomi.

Dalam pandangan Al-Quran, uang  merupakan  modal  serta  salah satu   faktor   produksi  yang  penting,  tetapi  "bukan  yang terpenting". Manusia menduduki tempat di  atas  modal  disusu1 sumber  daya  alam.  Pandangan  ini  berbeda  dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang  memandang  uang  sebagai segala sesuatu, sehingga tidak jarang manusia atau sumber daya alam dianiaya atau ditelantarkan.

Modal   tidak   boleh    diabaikan,    manusia    berkewajiban menggunakannya  dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Karena itu seorang wali yang menguasai  harta orang-orang  yang  tidak  atau  belum mampu mengurus hartanya, diperintahkan untuk  mengembangkan  harta  yang  berada  dalam kekuasaannya itu dan membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran modal, bukan dari  pokok modal.  Ini  dipahami  dari redaksi surat Al-Nisa' (4): 5 yang dikutip di atas, di  mana  dinyatakan  Warzuquhum  fiha  bukan Warzuquhum  minha. "Minha" artinya "dari modal", sedang "fiha" berarti "di dalam modal", yang dipahami  sebagai  ada  sesuatu yang masuk dari luar ke dalam (keuntungan) yang diperoleh dari hasil usaha.

Karena itu pula modal tidak boleh  menghasilkan  dari  dirinya sendiri,  tetapi  harus  dengan  usaha manusia. Ini salah satu sebab  mengapa  membungakan  uang,  dalam  bentuk   riba   dan perjudian,   dilarang   oleh   Al-Quran.   Salah  satu  hikmah pelarangan riba, serta pengenaan zakat sebesar  2,5%  terhadap uang  (walau  tidak  diperdagangkan)  adalah  untuk  mendorong aktivitas ekonomi, perputaran dana, serta sekaligus mengurangi spekulasi   serta   penimbunan.  Dalam  konteks  ini  Al-Quran mengingatkan:

     Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak      menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah      kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
     pedih (QS Al-Tawbah [9]. 34)

Ancaman ini disebabkan karena uang/harta  seperti  dikemukakan sebelum  ini  dijadikan  Allah  untuk sarana kehidupan manusia dalam rangka memenuhi  kebutuhannya.  Dan  menyimpannya  tanpa perputaran,   demikian  juga  penimbunan  kebutuhannya,  tidak sejalan dengan tujuan tersebut.

Bagi pemilik uang  yang  tidak  atau  kurang  mampu  mengelola uangnya, para ulama mengembangkan cara-cara yang direstui oleh Al-Quran dan Sunnah Nabi, antara lain melalui apa yang dinamai murabahah, mudharabah atau musyarakah

Murabahah   adalah   pembelian  barang  menurut  rincian  yang ditetapkan  oleh  pengutang,  dengan  keuntungan   dan   waktu pembayaran yang disepakati.
Mudharabah  adalah  bergabungnya  tenaga  kerja dengan pemilik modal, sebagai mitra usaha dan keuntungan yang  dibagi  sesuai rasio yang disepakati.

Musyarakah   adalah   memadukan   modal   untuk   bersama-sama memutarnya, dengan kesepakatan tentang rasio  laba  yang  akan diterima.

Cara-cara  ini akan mendorong setiap pemilik modal untuk tidak membiarkan modalnya tersimpan tanpa perputaran. Bukankah  uang --seperti  dikemukakan  di atas-- dijadikan Allah untuk sarana kehidupan dan pemenuhan kebutuhan manusia?

KEBUTUHAN MANUSIA

"Kebutuhan" biasa diartikan sebagai "hasrat manusia yang perlu dipenuhi atau dipuaskan".

Kebutuhan  bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, namun secara umum ia dapat dibagi dalam tiga jenis  sesuai  dengan  tingkat kepentingannya.  Primer  (dharuriyat), sekunder (hajiyat), dan tertier (kamaliyat).

Jenis kebutuhan kedua dan ketiga sangat  beraneka  ragam,  dan dapat   berbeda-beda   dari   seorang  dengan  lainnya,  namun kebutuhan primer sejak dahulu hingga kini dapat dikatakan sama dan   telah  dirumuskan  oleh  para  pakar  sebagai  kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Al-Quran  secara  tegas  menyebutkan  ketiga  macam  kebutuhan primer  itu dan mengingatkan manusia pertama tentang keharusan pemenuhannya sebelum manusia pertama itu menginjakkan  kakinya di  bumi. Ketika Adam dan istrinya Hawa masih berada di surga,
Allah mengingatkan mereka berdua:

     Maka Kami berkata, "Hai Adam' sesungguhnya ini (iblis)      adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali      janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga      karena (jika demikian) engkau akan bersusah payah      Sesungguhnya engkau tidak akan lapar di surga, dan      tidak pula akan telanjang. Sesungguhnya engkau tidak      akan dahaga, tidak pula disengat panas matahari di sana
     (surga)" (QS Thaha [20]: 117-119).

Yang dimaksud  dengan  bersusah  payah  adalah  bekerja  untuk memenuhi  kebutuhan mereka yang di dunia tidak diperoleh tanpa kerja tetapi di surga telah disediakan yaitu pangan atau dalam bahasa  ayat  di  atas "tidak lapar dan tidak dahaga". Sandang dilukiskan   dengan   "tidak   telanjang",   sedangkan   papan diisyaratkan oleh kalimat "tidak disengat panas matahari".

Sementara  ulama menganalisis mengapa peringatan ini ditujukan kepada mereka berdua  selaku  suami-istri,  tetapi  pernyataan bersusah payah dikemukakan dalam bentuk tunggal yang ditujukan kepada suami (Adam) saja. Jawabannya  menurut  mereka  adalah, karena   kebutuhan   sandang,   pangan  dan  papan,  merupakan kebutuhan pria  dan  wanita  (suami-istri),  tetapi  kewajiban bersusah  payah  mencarinya,  berada di pundak suami, sehingga merupakan kewajiban suami untuk mengikhtiarkannya.

Ketiga jenis kebutuhan seperti yang disebut di atas, mengantar manusia  berikhtiar  untuk memproduksi alat-alat pemenuhannya, baik berupa barang maupun jasa.

AKTIVITAS EKONOMI

Aktivitas antar manusia --termasuk aktivitas ekonomi-- terjadi melalui  apa  yang  diistilahkan  oleh  ulama dengan mu'amalah (interaksi). Pesan utama  Al-Quran  dalam  mu'amalah  keuangan atau aktivitas ekonomi adalah:

     Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan      atau melakukan interaksi keuangan di antara kamu secara      batil... (QS Al-Baqarah [2]: 188).

Kata  "batil"   diartikan   sebagai   "segala   sesuatu   yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai agama".
Bukan  di  sini  tempatnya merinci cakupan kata batil, apalagi Al-Quran --sejalan dengan sikapnya terhadap hal-hal yang bukan bersifat   ibadah   murni--  pada  dasarnya  tidak  memberikan perincian. Ini untuk memberikan peluang  kepada  manusia  atau masyarakat  yang  sifatnya  selalu  berubah, agar menyesuaikan diri dengan  perubahan  masyarakat  sepanjang  sejalan  dengan nilai-nilai Islam.

NILAI-NILAI ISLAM

Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Islam  terangkum dalam  empat  prinsip  pokok:  tauhid,  keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggung jawab.

Tauhid  mengantar  manusia  mengakui   bahwa   keesaan   Allah mengandung   konsekuensi   keyakinan   bahwa   segala  sesuatu bersumber serta kesudahannya berakhir pada Allah  Swt.  Dialah Pemilik  mutlak  dan  tunggal  yang dalam genggaman-Nya segala kerajaan langit dan bumi. Keyakinan demikian mengantar seorang
Muslim untuk menyatakan:

     Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku      adalah semata-mata demi karena Allah, Tuhan seru      sekalian alam.

Prinsip  ini  menghasilkan  "kesatuan-kesatuan"  yang  beredar dalam   orbit  tauhid,  sebagaimana  beredarnya  planet-planet tatasurya mengelilingi matahari. Kesatuan-kesatuan itu, antara lain, kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam raya, kesatuan dunia dan akhirat, dan 1ain-lain.

Keseimbangan mengantar manusia Muslim  meyakini  bahwa  segala sesuatu diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi,

     Engkau tidak menemukan sedikitpun ketidakseimbangan      dalam ciptaan Yang Maha Pengasih. Ulang-ulanglah      mengamati! Apakah engkau melihat sedikit ketimpangan?
     (QS Al-Mulk [67]: 3)

Prinsip ini menuntut manusia bukan saja hidup seimbang serasi, dan  selaras  dengan  dirinya sendiri, tetapi juga menuntunnya untuk menciptakan ketiga  hal  tersebut  dalam  masyarakatnya, bahkan alam seluruhnya.

Kehendak  bebas  adalah  prinsip yang mengantar seorang Muslim meyakini bahwa Allah Swt. memiliki kebebasan mutlak namun  Dia juga  menganugerahkan  kepada  manusia kebebasan untuk memilih dua jalan yang terbentang  di  hadapannya  --baik  dan  buruk. Manusia  yang  baik  di  sisi-Nya  adalah  manusia  yang mampu menggunakan kebebasan itu dalam rangka  penerapan  tauhid  dan keseimbangan  di  atas. Dari sini lahir prinsip tanggung jawab baik secara individu maupun kolektif. Dalam konteks ini, Islam memperkenalkan  konsep  fardhu  'ain  dan jardhu kifayah. Yang pertama  adalah  kewajiban   individual   yang   tidak   dapat dibebankan   kepada   orang  lain  sedang  yang  kedua  adalah kewajiban  yang  bila  dikerjakan  oleh  orang  lain  sehingga terpenuhi  kebutuhan  yang dituntut, maka terbebaskanlah semua anggota masyarakat dari pertanggungjawaban (dosa). Tetapi bila tidak  seorang  pun  yang mengerjakannya, atau dikerjakan oleh sebagian orang namun belum memenuhi apa yang seharusnya,  maka berdosalah setiap anggota masyarakat.

Keempat prinsip yang disebut di atas, harus mewarnai aktivitas setiap Muslim, termasuk aktivitas ekonominya.

Prinsip tauhid mengantarkan  manusia  dalam  kegiatan  ekonomi untuk  menyakini bahwa harta benda yang berada dalam genggaman tangannya adalah milik Allah, yang antara  lain  diperintahkan oleh   Pemiliknya   agar   diberikan  (sebagian)  kepada  yang membutuhkan:

     Dan berilah kepada mereka (yang membutuhkan) harta yang      diberikan-Nya kepada kamu (QS Al-Nur [24]: 33).

Dalam pandangan agama  Islam,  harta  kekayaan  bahkan  segala sesuatu   adalah  milik  Allah.  Memang  jika  diamati  dengan saksama, hasil-hasil produksi  yang  dapat  menghasilkan  uang atau harta kekayaan, tidak lain kecuali hasil rekayasa manusia dari bahan mentah yang telah disiapkan oleh  Tuhan  Yang  Maha
Esa.

Di   sisi   lain,  keberhasilan  para  pengusaha  bukan  hanya disebabkan oleh hasil usahanya sendiri, tetapi  terdapat  juga partisipasi orang lain atau masyarakat. Bukankah para pedagang --misalnya-- membutuhkan para pembeli agar hasil produksi atau barang   dagangannya   terjual?  Bukankah  petani  membutuhkan irigasi demi kesuburan pertaniannya? Bukankah  para  pengusaha membutuhkan  stabilitas  keamanan guna lancarnya roda keuangan dan perdagangan?  Dan  masih  banyak  lagi  yang  lain.  Kalau demikian,   wajar   jika  Allah  memerintahkan  manusia  untuk menyisihkan sebagian dari  apa  yang  berada  dalam  genggaman tangannya  ("miliknya") demi kepentingan masyarakat umum. Dari sini agama menetapkan  keharusan  adanya  fungsi  sosial  bagi harta kekayaan.

Tauhid,   yang   menghasilkan  keyakinan  kesatuan  dunia  dan akhirat, mengantar  seorang  pengusaha  untuk  tidak  mengejar keuntungan material semata, tetapi keuntungan yang lebih kekal dan abadi.

Prinsip tauhid yang menghasilkan  pandangan  tentang  kesatuan umat   manusia   mengantar   seorang  pengusaha  Muslim  untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. Dari  sini  dapat dimengerti mengapa Islam bukan saja melarang praktek  riba  dan  pencurian,  tetapi  juga  penipuan   walau terselubung,  bahkan  sampai kepada larangan menawarkan barang pada saat konsumen menerima tawaran yang sama dari orang lain.

Prinsip keseimbangan mengantar kepada pencegahan segala bentuk monopoli  dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok. Atas dasar ini  pula  Al-Quran  menolak  dengan amat tegas daur sempit yang menjadikan kekayaan hanya berkisar pada orang-orang atau kelompok tertentu.

     Supaya harta itu tidak hanya beredar pada orang-orang      kaya saja di antara kamu... (QS Al-Hasyr [59]: 7).

Dari sini juga datang larangan penimbunan dan pemborosan.  Hal ini  tercermin  pada  ayat  34 surat At-Taubah yang memberikan ancaman sedemikian keras kepada  para  penimbun,  serta  sabda
Nabi Muhammad Saw. berikut:

     Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari,      dengan tujuan menaikkan harga, maka ia telah berlepas      diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya.

Ayat dan hadis-hadis Nabi seperti di atas oleh sementara pakar dijadikan  dasar  pemberian  wewenang  kepada  penguasa  untuk mencabut  hak  milik  perusahaan  spekulatif  yang   melakukan penimbunan,   penyelundupan,  dan  yang  mengambil  keuntungan secara berlebihan, karena  penimbunan  mengakibatkan  kenaikan harga yang tidak semestinya.

Di sisi lain pemborosan pun dilarang juga:

     Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan;      sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang      berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).

Pemborosan dan sikap konsumtif  dapat  menimbulkan  kelangkaan barang-barang  yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibat kenaikan harga-harga.

Dalam rangka memelihara  keseimbangan  itu,  Islam  menugaskan Pemerintah    untuk   mengontrol   harga,   bahkan   melakukan langkah-langkah yang  diperlukan  untuk  menjamin  agar-paling tidak bahan-bahan kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh anggota masyarakat.

Dalam konteks ini, Nabi Muhammad Saw. menyebutkan bahwa:

     Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan      api (HR Abu Daud).

Tiga komoditi ini merupakan  kebutuhan  masyarakat  pada  masa Nabi  Saw.,  dan  tentunya  setiap  masyarakat  dapat memiliki kebutuhan-kebutuhan lain, yang dengan  demikian  masing-masing dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhannya.

Semua  hal  yang  disebut  di atas harus dipertanggungjawabkan oleh manusia demi terlaksananya keadilan baik secara  individu maupun kolektif.

Demikian  sekilas yang dilahirkan oleh prinsip dan nilai Islam dalam bidang ekonomi.

Dalam  perkembangan  perekonomian  sesudah  turunnya  A1-Quran telah    lahir    institusi-institusi   serta   kondisi   yang diperselisihkan keabsahannya dari segi syariat seperti  halnya dengan  perbankan  konvensional. Sementara ulama mempersamakan praktek perbankan itu dengan  riba,  sementara  ulama  lainnya mentoleransinya  dengan  syarat-syarat  tertentu,  antara lain bahwa bank yang menyalurkan kredit haruslah  bank  pemerintah, karena keuntungan yang diperolehnya pada akhirnya akan kembali juga ke masyarakat. Berikut akan  disoroti  hal  tersebut  dan segi penafsiran ayat riba.

RIBA

Keraguan  terjerumus  ke dalam riba yang diharamkan menjadikan para  sahabat  Nabi,  seperti   ucap   Umar   ibn   Khaththab, "Meninggalkan  sembilan  per  sepuluh  dari  yang  halal." Ini disebabkan karena mereka tidak memperoleh informasi yang  utuh tentang masalah ini langsung dari Nabi Muhammad Saw.

Kata  riba  dari  segi  bahasa berarti "kelebihan". Kalau kita hanya berhenti pada makna kebahasaan  ini,  maka  logika  yang dikemukakan   para   penentang   riba  pada  masa  Nabi  dapat dibenarkan.  Ketika  itu   mereka   berkata   --seperti   yang diungkapkan Al-Quran-- bahwa "jual beli sama saja dengan riba" (QS Al-Baqarah [2]: 275), Allah menjawab mereka  dengan  tegas bahwa  "Allah  menghalalkan  jual beli dan mengharamkan riba." Penegasan ini dikemukakan-Nya  tanpa  menyebut  alasan  secara eksplisit,  namun dapat dipastikan bahwa pasti ada alasan atau hikmah sehingga ini diharamkan dan itu dihalalkan.

Dalam Al-Quran ditemukan kata riba sebanyak delapan kali dalam empat  surat,  tiga di antaranya turun setelah Nabi hijrah dan satu ayat lagi ketika beliau masih di Makkah. Yang di  Makkah, walaupun  menggunakan  kata  riba  (QS Al-Rum [30]: 39), ulama sepakat bahwa riba yang dimaksud di sana bukan riba yang haram karena  ia  diartikan  sebagai pemberian hadiah, yang bermotif memperoleh imbalan banyak dalam kesempatan yang lain.

Upaya memahami apa yang dimaksud  dengan  riba  adalah  dengan mempelajari ayat-ayat yang turun di Madinah, atau lebih khusus lagi kata-kata kunci pada ayat-ayat  tersebut  yaitu  adh'afan mudha'afah  (berlipat  ganda),  ma  baqiya minarriba (apa yang tersisa dari riba) dan falakum ru'usu amwalikum,  la  tazlimun wa la tuzlamun.

Sementara   ulama,   semacam  Sayyid  Muhammad  Rasyid  Ridha, memahami bahwa riba yang diharamkan Al-Quran hanya  riba  yang berlipat  ganda.  Lipat  ganda  yang  dimaksud  di sini adalah
"pelipatgandaan yang berkali-kali".

Memang pada zaman jahiliah dan  awal  Islam,  apabila  seorang debitur  yang  tidak  mampu  membayar hutangnya pada saat yang ditentukan,  ia  meminta  untuk  ditangguhkan   dengan   janji membayar berlebihan, demikian berulang-ulang.

Sikap  semacam  ini  amat  dikecam  oleh Al-Quran, sebagaimana firman Allah:

     Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah      diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan      menyedekahkan (semua atau sebagian dan piutang) (lebih      baik untuknya jika kamu mengetahui) (QS Al-Baqarah [2]:      280).

Pendapat  yang  memahami  riba  yang  diharamkan  hanya   yang berlipat  ganda,  tidak diterima oleh banyak ulama. Bukan saja karena  masih  ada  ayat  lain  yang  turun  sesudahnya,  yang memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba yang belum diambil, tetapi  juga  karena  akhir  ayat  yang  turun  tentang  riba, memerintahkan  untuk  meninggalkan  sisa riba. Dan bila mereka mengabaikan hal ini, maka Tuhan  mengumumkan  perang  terhadap mereka sedang

     Bila kamu bertobat, maka bagi kamu modalmu, (dengan      demikian) Kami tidak menganinya dan tidak pula dianiaya
     (QS Al-Baqarah [2]: 279).

Hemat  penulis,  inilah  kata  kunci  yang  terpenting   dalam persoalan  riba,  dan  atas  dasar  inilah  kita dapat menilai transaksi hutang piutang dewasa ini, termasuk  praktek-praktek perbankan.

Kesimpulan  yang  dapat  kita  peroleh dari ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang riba,  demikian  pula  hadis  Nabi  dan riwayat-riwayat  lainnya  adalah, bahwa riba yang dipraktekkan pada masa turunnya Al-Quran  adalah  kelebihan  yang  dipungut bersama  jumlah  hutang, pungutan yang mengandung penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan  atau  penambahan  dan jumlah hutang.

Kesimpulan  di  atas  diperkuat  pula dengan praktek Nabi Saw. yang  membayar  hutangnya  dengan  berlebihan.  Dalam  konteks pembayaran berlebihan inilah Nabi Saw. bersabda:

Sebaõk-baik  manusia  adalah yang sebaik-baik membayar hutang. (Diriwayatkan oleh Muslim melalui  sahabat  Nabi  A'bi  Rafi', yakni    antara   lain   "melebihkan".   Hanya   tentu   harus digarisbawahi bahwa kelebihan pembayaran itu  tidak  bersyarat pada awal transaksi)

Nah, bagaimana dengan praktek perbankan dewasa ini?

Ulama  sejak  dahulu  hingga  kini belum dan besar kemungkinan tidak akan sepakat, karena sikap kehati-hatian tetap menghiasi diri orang-orang yang bertakwa.

                              ***

Demikian sekelumit dan prinsip-prinsip ajaran Al-Quran tentang ekonomi.  Intinya   adalah   keadilan,   kerja   sama,   serta keseimbangan  dan  lain-lain.  Dan  semua  itu  tercakup dalam larangan melakukan transaksi apa  pun  yang  berbentuk  batil,
eksploitasi atau segala bentuk penganiayaan.[]
 
4. POLITIK

Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan atau Latin  politicos  atau  politõcus  yang  berarti  relating  to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik  sebagai "segala   urusan   dan   tindakan   (kebijakan,   siasat,  dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap  negara lain."  Juga  dalam  arti  "kebijakan,  cara  bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)."

Dalam kamus-kamus bahasa Arab modern,  kata  politik  biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata   sasa-yasusu    yang    biasa    diartikan    mengemudi, mengendalikan,  mengatur,  dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti penuh kuman,  kutu,  atau rusak.

Dalam  Al-Quran  tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa Al-Quran tidak menguraikan soal politik.

Sekian  banyak ulama Al-Quran yang menyusun karya ilmiah dalam bidang politik dengan menggunakan  Al-Quran  dan  sunnah  Nabi sebagai  rujukan.  Bahkan  Ibnu  Taimiyah  (1263-1328) menamai salah satu karya  ilmiahnya  dengan  As-siyasah  Asy-Syar'iyah
(Politik Keagamaan).

Uraian   Al-Quran   tentang   politik  secara  sepintas  dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata hukm. Kata ini pada mulanya   berarti  "menghalangi  atau  melarang  dalam  rangka perbaikan". Dari akar kata yang  sama  terbentuk  kata  hikmah yang  pada  mulanya  berarti kendali. Makna ini sejalan dengan asal  makna  kata  sasa-yasusu-sais  siyasat,   yang   berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali, dan cara pengendalian.

Hukm  dalam  bahasa Arab tidak selalu sama artinya dengan kata "hukum" dalam bahasa  Indonesia  yang  oleh  kamus  dinyatakan antara  lain  berarti  "putusan".  Dalam  bahasa Arab kata ini berbentuk kata jadian, yang bisa  mengandung  berbagai  makna, bukan  hanya  bisa  digunakan  dalam  arti "pelaku hukum" atau diperlakukan atasnya  hukum,  tetapi  juga  ia  dapat  berarti perbuatan  dan  sifat.  Sebagai  "perbuatan" kata hukm berarti membuat atau  menjalankan  putusan,  dan  sebagai  sifat  yang menunjuk  kepada  sesuatu  yang diputuskan. Kata tersebut jika dipahami sebagai "membuat atau  menjalankan  keputusan",  maka tentu   pembuatan   dan  upaya  menjalankan  itu,  baru  dapat tergambar jika ada sekelompok yang terhadapnya  berlaku  hukum tersebut. Ini menghasilkan upaya politik.

Kata  siyasat sebagaimana dikemukakan di atas diartikan dengan politik dan juga sebagaimana terbaca, sama dengan kata hikmat.

Di sisi lain terdapat persamaan makna antara  pengertian  kata hikmat dan politik. Sementara ulama mengartikan hikmat sebagai kebijaksanaan, atau kemampuan menangani satu masalah  sehingga mendatangkan  manfaat  atau  menghindarkan mudarat. Pengertian ini sejalan dengan makna kedua yang  dikemukakan  Kamus  Besar Bahasa  Indonesia tentang arti politik, sebagaimana dikutip di atas.

Dalam  Al-Quran  ditemukan  dua  puluh   kali   kata   hikmah, kesemuanya  dalam  konteks  pujian.  Salah  satu  di antaranya adalah surat Al-Baqarah (2): 269:

     Siapa yang dianugerahi hikmah, maka dia telah      dianugerahi kebajikan yang banyak.

WAWASAN POLITIK DALAM AL-QURAN

Dalam Al-Quran ditemukan sekian  banyak  ayat  yang  berbicara tentang   hukm   (Arab).   Pengamatan   sepintas,  boleh  jadi mengantarkan orang yang berkata, bahwa ada ayat Al-Quran  yang secara  tegas mengkhususkannya hanya kepada dan bersumber dari
Allah yakni ayat yang menyatakan,

     Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS Al-An'am
     [6]: 57)

Kelompok Khawarij yang tidak menyetujui kebiiaksanaan Khalifah keempat  Ali  bin  Abi  Thalib  pernah  mengangkat slogan yang bunyinya sama dengan redaksi penggalan ayat  tersebut,  tetapi
ditanggapi oleh Ali r.a. dengan berkata,

     Kalimat yang benar, tetapi yang dimaksudkan adalah      batil.

Memang  ada  empat  ayat  Al-Quran  yang  menggunakan  redaksi tersebut, tetapi ada dua hal yang  harus  digarisbawahi  dalam hubungan ini.

Pertama,   keempat  ayat  yang  menggunakan  redaksi  tersebut dikemukakan  dalam  konteks  tertentu.  Perhatikan   ayat-ayat berikut:

     Katakanlah, "Sesungguhnya aku dilarang menyembah      apa-apa yang kamu sembah selain Allah". Katakanlah,
     "Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu. Sungguh      tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah
     (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat      petunjuk". Katakanlah, "Sesungguhnya aku berada di      atas bukti yang nyata (Al-Quran). Bukanlah wewenangku      untuk menurunkan azab yang kamu tuntut disegerakan      kedatangannya. Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.      Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi      Keputusan yang baik" (QS Al-An'am [6]: 56-57).

Ayat  ini seperti terbaca berbicara dalam konteks ibadah serta keputusan  menjatuhkan  sanksi  hukum  yang  berkaitan  dengan wewenang Allah.

Dalam  surat  Yusuf  (12):  40,  dan  67  redaksi  serupa juga ditemukan Ayat 40 berbicara  dalam  konteks  mengesakan  Allah dalam ibadah:

     Menetapkan hukum hanyalah hak Allah, Dia      memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.

Sedangkan  ayat  67  berbicara  tentang kewajiban berusaha dan keterlibatan takdir Allah.

     Wahai anak-anakku, jangan masuk dalam satu pintu      gerbang, tetapi masuklah dan pintu gerbang yang      berlain-lainan. Namun demikian aku tidak dapat      melepaskan kamu barang sedikit pun dari takdir Allah.
     Keputusan menetapkan sesuatu hanyalah hak Allah
     Kepada-Nya aku berserah diri dan hendaklah kepada-Nya      saja orang-orang yang bertawakal berserah diri.

Ayat keempat dan terakhir  menggunakan  redaksi  yang  sedikit
berbeda, yang terdapat dalam surat Al-An'am (6): 62,

     Kemudian (setelah kematian) mereka dikembalikan      kepada (putusan,) A11ah, Penguasa mereka yang      sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari      itu) hanya milik-Nya saja. Dialah pembuat perhitungan      yang paling cepat.

Sebagaimana terbaca,  ayat  ini  berbicara  tentang  ketetapan hukum yang sepenuhnya berada di tangan Allah sendiri pada hari kiamat.

Di sisi lain, ditemukan sekian banyak  ayat  yang  menisbahkan hukum  kepada  manusia,  baik  dalam kedudukannya sebagai nabi maupun manusia biasa.  Perhatikan  firman  Allah  dalam  Surat Al-Baqarah  (2):  213  yang  berbicara  tentang diutusnya para nabi, dan diturunkannya kitab suci kepada mereka dengan tujuan --menurut redaksi Al-Quran:

     Agar masing-masing Nabi memberi putusan tentang      perselisihan antar manusia.

Di  samping  perintah kepada Nabi-nabi, ada juga perintah yang ditujukan kepada seluruh manusia yang berbunyi:

     Dan apabita kamu berhukum (menjatuhkan putusan) di      antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan      adil (QS Al-Nisa' [4]: 58).

Kedua, kalaupun ayat-ayat yang  berbicara  tentang  kekhususan Allah  dalam  menetapkan  hukum  atau  kebijaksanaan, dipahami terlepas dari konteksnya, maka  kekhususan  tersebut  bersifat relatif,  atau apa yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan  hashr   idhafi.   Dengan   memperhatikan   keseluruhan ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberi wewenang kepada  manusia untuk  menetapkan  kebijaksanaan  atas  dasar  pelimpahan dari Allah Swt., dan karena  itu  manusia  yang  baik  adalah  yang memperhatikan kehendak pemberi wewenang itu.

KEKUASAAN POLITIK

Allah Swt. adalah pemilik segala sesuatu,

     Allah adalah pemilik kerajaan langit dan bumi serta      apa yang terdapat antara keduanya (QS Al-Ma-idah [5]:      18).

Demikian satu dan sekian banyak ayat Al-Quran  yang  berbicara tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu.

Benar, kita juga membaca,

     Pemilik hari kebangkitan (QS Al-Fatihah [1]: 4).

Ayat ini boleh jadi mengantar seseorang  untuk  menduga  bahwa Dia bukan pemilik hari-hari duniawi, namun ini tidaklah benar. Ayat   Al-Fatihah   ini,   menekankan   bahwa   kepemilikannya menyangkut  hari  kemudian  adalah  mutlak  serta  amat nyata, sehingga --ketika itu--  jangankan  bertindak,  berbicara  pun hanya berbisik:

     Dan rendahkanlah semua suara kepada Tuhan Yang Maha      pemurah sehingga kamu tidak mendengar kecuali bisikan
     (QS Thaha [20]: 108).

Itu pun harus dengan seizin-Nya, jangankan  manusia,  malaikat pun  demikian,  seperti  firman-Nya dalam surat Al-Naba' (78):
38.

     Mereka tidak bercakap kecuali seizin Tuhan Yang Maha      Pemurah dan perkataan mereka benar (QS Al-Naba' [78]:      38).

Adapun di dunia, maka  di  samping  Dia  melimpahkan  sebagian kekuasaan-Nya  kepada  makhluk, juga karena kekuasaan tersebut tidak sejenis di hari kemudian. Bukankah masih ada manusia  di dunia   ini   yang   tidak   mengakui  kekuasaan  Allah  dalam perwujudan-Nya?

Dalam konteks kekuasaan politik, Al-Quran  memerintahkan  Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan pernyataan tegas berikut:

     Katakanlah, "Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, engkau      anugerahkan kekuasaan bagi siapa yang Engkau      kehendaki dan mencabut kekuasaan dari siapa yang
     Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau      kehendaki, dan Engkau hinakan siapa yang Engkau      kehendaki, dalam tangan-Mu segala kebaikkan,      sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu."
     (QS Ali Imran [3]: 26).

Dalam konteks ini, Rasul Saw. setiap habis shalat membaca doa, yang hingga kini masih populer di kalangan umat Islam:

Namun  demikian,  seperti  tersurat  dalam ayat di atas, Allah Swt. menganugerahkan kepada manusia sebagian kekuasaan itu. Di antara  mereka  ada yang berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik karena mengikuti prinsip-prinsip  kekuasaan  politik  dan ada pula yang gagal.

Paling  tidak,  dari dua istilah Al-Quran kita dapat menjumpai uraian tentang kekuasaan politik, serta tugas yang  dibebankan Allah  kepada manusia. Kedua istilah tersebut adalah istikhlaf dan isti'mar.

a. Istikhlaf

Dalam surat Al-Baqarah (52): 30 dinyatakan

     Sesungguhnya Aku (Allah) akan mengangkat di bumi      khalifah.

Kata khalifah dalam bentuk  tunggal  terulang  dalam  Al-Quran sebanyak  dua  kali,  yakni ayat di atas, dan surat Shad (38): 26:

     Wahai Daud Kami telah menjadikan engkau khalifah di      bumi.

Bentuk jamak dari kata tersebut ada  dua  macam  khulafa'  dan khalaif.   Masing-masing   mempunyai   makna   sesuai   dengan konteksnya.

Seperti terbaca di  atas,  ayat-ayat  yang  berbicara  tentang pengangkatan  khalifah  dalam  Al-Quran  ditujukan kepada Nabi Adam dan Nabi Daud. Khalifah pertama  adalah  manusia  pertama (Adam)  dan  ketika  itu belum ada masyarakat manusia, berbeda dengan keadaan pada masa Nabi Daud.  Beliau  menjadi  khalifah setelah  berhasil  membunuh  Jalut.  Al-Quran  dalam  hal  ini menginformasikan bahwa,

     Dan Daud membunuh Jalut. Allah memberinya kekuasaan      atas kerajaan, dan hikmah serta mengajarkan apa yang      dikehendaki-Nya (QS Al-Baqarah [2]: 251].

Ayat ini menunjukkan bahwa Daud memperoleh kekuasann  tertentu dalam   mengelola  satu  wilayah,  dan  dengan  demikian  kata khalifah pada ayat yang membicarakan pengangkatan Daud  adalah kekhalifahan  dalam  arti  kekuasaan  mengelola  wilayah  atau dengan kata lain kekuasaan politik. Hal ini didukung pula oleh surat  Al-Baqarah (2): 251 di atas yang menjelaskan bahwa Nabi Daud a.s. dianugerahi hikmah yang  maknanya  telah  dijelaskan sebelum ini.

Kekhalifahan  dalam  arti kekuasaan politik dipahami juga dari ayat-ayat yang menggunakan bentuk jamak  khulafa'.  Perhatikan konteks ayat-ayat surat Al-A'raf (7): 69 dan 74, serta Al-Naml (27): 62.

Menarik juga untuk dibandingkan bahwa ketika Allah menguraikan pengangkatan  Adam  sebagai khalifah, digunakan bentuk tunggal dalam menunjuk pengangkatan itu,

     Sesungguhnya Aku akan mengangkat di bumi khalifah (QS
     Al-Baqarah [2]: 30).

Sedangkan ketika berbicara tentang pengangkatan  Daud  sebagai khalifah digunakannya bentuk plural (jamak),

     Sesungguhnya Kami telah mengangkat engkau khalifah.

Pengggunaan bentuk tunggal pada Adam  cukup  beralasan  karena ketika  itu  memang  belum  ada masyarakat manusia, apalagi ia baru dalam bentuk ide. Perhatikan redaksinya yang  menyatakan, "Aku  akan". Sedangkan pada Daud, digunakan bentuk jamak serta past tense  (kata  kerja  masa  lampau),  "Kami  telah"  untuk mengisyaratkan  adanya  keterlibatan  selain dari Tuhan (dalam hal ini restu masyarakatnya) dalam pengangkatan  tersebut.  Di sisi  lain  dapat dikatakan bahwa mengangkat seseorang sebagai khalifah boleh-boleh saja dilakukan oleh  satu  oknum,  selama itu  masih  dalam  bentuk ide. Tetapi kalau akan diwujudkan di alam nyata maka hendaknya ia dilakukan oieh orang banyak  atau masyarakat.

Ayat  Sesungguhnya  Aku  akan  mengangkat khalifah di bumi (QS Al-Baqarah  12]:   31)   menginformasikan   juga   unsur-unsur kekhalifahan  sekaligus  kewajiban  sang khalifah. Unsur-unsur tersebut adalah (1) bumi  atau  wilayah,  (2)  khalifah  (yang diberi  kekuasaan politik atau mandataris), serta (3) hubungan antara  pemilik  kekuasaan  dengan  wilayah,  dan  hubungannya dengan pemberi kekuasaan (Allah Swt.).

Kekhalifahan  itu  baru  dinilai  baik  apabila  sang khalifah memperhatikan hubungan-hubungan tersebut.

b. Isti'mar

Kata isti'mar dalam bahasa Arab modern  diartikan  penjajahan; ista'mara  adalah  menjajah.  Makna  ini  tidak  dikenal dalam bahasa Al-Quran, dan memang ia merupakan penamaan  yang  tidak sejalan dengan kaidah bahasa Arab dan akar katanya.

Dalam surat Hud (11): 61 Allah berfirman:

     Dia Allah yang menciptakan kamu dari bumi dan      menugaskan kamu memakmurkannya.

Kata isti'mara pada ayat di atas terdiri dari  huruf  sin  dan ta'  yang dapat berarti meminta seperti dalam kata istighfara, yang berarti meminta maghfirah  (ampunan).  Dapat  juga  kedua huruf  tersebut  berarti  "menjadikan" seperti pada kata hajar yang berarti "batu"  bila  digandengkan  dengan  sin  dan  ta' sehingga terbaca istahjara yang maknanya adalah menjadi batu.

Kata  'amara  dapat  diartikan  dengan dua makna sesuai dengan objek dan konteks uraian ayat. Surat Al-Tawbah (9): 17 dan  18 yang  menggunakan  kata  kerja  masa kini ya'muru, dan ya'muru dalam konteks  uraian  tentang  masjid  diartikan  memakmurkan masjid    dengan   jalan   membangun,   memelihara,   memugar, membersihkan, shalat,  atau  i'tikaf  di  dalamnya.  Sedangkan surat  Al-Rum (30): 9 yang mengulangi dua kali kata kerja masa lampau  'amaru  berbicara  tentang  bumi,  diartikan   sebagai membangun   bangunan,   serta  mengelolanya  untuk  memperoleh manfaatnya.

Jika demikian, kata  ista'marakum  dapat  berarti  "menjadikan kamu"   atau  "meminta/menugaskan  kamu"  mengolah  bumi  guna memperoleh manfaatnya.  Dari  satu  sisi,  penugasan  tersebut dapat  merupakan  pelimpahan  kekuasaan  politik; di sisi lain karena yang menjadikan dan yang menugaskan  itu  adalah  Allah Swt.,  maka  para  petugas  dalam  menjalankan  tugasnya harus memperhatikan kehendak yang menugaskannya.

PRINSIP-PRINSIP KEKUASAAN POLITIK

Seperti terlihat di atas, kekuasaan politik dianugerahkan oleh Allah   Swt.  kepada  manusia.  Penganugerahan  ini  dilakukan melalui satu ikatan perjanjian.  Ikatan  ini  terjalin  antara sang  penguasa  dengan  Allah  Swt.  di  satu pihak dan dengan masyarakatnya di pihak lain. Perjanjian dengan  Allah  dinamai oleh-Nya dalam Al-Quran dengan 'ahd.

Dalam  surat  Al-Baqarah  (2):  124  Nabi  Ibrahim  a.s.  yang diangkat Tuhan menjadi imam bermohon  kepada-Nya  agar  imamah (kepemimpinan)  itu diperoleh pula oleh anak cucunya. Kemudian
Allah menjawab:

     Perjanjianku tidak akan diperoleh oleh orang-orang      zalim.

Adapun perjanjian dengan anggota masyarakat, maka  ia  dinamai bai'at.  Hal  ini  telah penulis isyaratkan sebelum ini ketika menjelaskan sebab penggunaan kata Kami dalam pengangkatan Nabi Daud   a.s.  sebagai  khalifah,  dan  diisyaratkan  juga  oleh Al-Quran terhadap Nabi Muhammad Saw. yang kepada beliau datang wanita-wanita untuk berbaiat.

     Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan      beriman untuk mengadakan bai'at (janji setia) bahwa      mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan      Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak      akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta      yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka      (mengadakan pengakuan palsu tentang hubungan seksual      dan akibat-akibatnya), dan tidak akan mendurhakaimu      dalam urusan ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka dan      mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka.
     Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
     (QS Al-Mumtahanah (60): 12).

Perjanjian ini --baik antara sang penguasa  dengan  masyarakat maupun  antara  dia  dengan  Yang Mahakuasa-- merupakan amanat yang harus ditunaikan. Dari sini, tidak  heran  jika  perintah taat  kepada  penguasa  (ulil  amr)  didahului  oleh  perintah menunaikan amanah. Perhatikan firman Allah berikut:

     Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan      amanat kepada yang berhak menenrimanya dan
     (memerintahkan kebijaksanaan) di antara kamu supaya      menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi      pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu.
     Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
     Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah,      taatilah Rasul, dan ulil amr di antara kamu. Kemudian      jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan      kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnah) jika kamu      benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.      Yang demikian itu lebih utama (bagimu) lagi lebih      baik akibatnya (QS Al-Nisa' [4]: 58-59).

Kedua  ayat  di  atas  dinilai   oleh   para   ulama   sebagai prinsip-prinsip  pokok  yang  menghimpun  ajaran Islam tentang kekuasaan atau  pemerintahan.  Bahkan  Rasyid  Ridha,  seorang pakar  tafsir,  berpendapat  bahwa, "Seandainya tidak ada ayat lain yang berbicara tentang hal permerintahan, maka  ayat  itu telah amat memadai."

Amanat  dimaksudkan berkaitan dengan banyak hal, salah satu di antaranya adalah perlakuan adil. Keadilan  yang  dituntut  ini bukan  hanya  terhadap  kelompok,  golongan,  atau kaum Muslim saja, tetapi mencakup seluruh manusia bahkan seluruh  makhluk. Ayat-ayat  Al-Quran yang menyangkut hal ini amat banyak, salah satu di antaranya berupa teguran kepada Nabi Saw. yang  hampir saja   menyalahkan  seorang  Yahudi  karena  terpengaruh  oleh pembelaan keluarga seorang pencuri. Dalam konteks inilah turun firman Allah:

     Dan janganlah kamu menjadi penentang orang-orang yang      tidak bersalah karena (membela) orang-orang yang      khianat (QS Al-Nisa' [4]: 105).

Nabi Saw. dalam  sekian  banyak  hadisnya  memperingatkan  hal tersebut, antara 1ain sabdanya,

     (Berhati-hatilah) Doa orang yang teraniaya diterima      Allah, walaupun ia durhaka, (karena) kedurhakaannya      dipertanggunjawabkan oleh dirinya sendiri (HR Ahmad      dan Al-Bazzar melalui Abu Hurairah).

Berdampingan  dengan  amanat  yang  dibebankan   kepada   para penguasa,   ditekankan   kewajiban  taat  masyarakat  terhadap mereka.

Perlu diperhatikan bahwa redaksi ayat di  atas  menggandengkan kata "taat" kepada Allah dan Rasul, tetapi meniadakan kata itu pada ulil amr.

     Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil      amr antara kamu (QS Al-Nisa' [4]: 59).

Tidak disebutkannya kata taat  pada  ulil  amr  untuk  memberi isyarat  bahwa  ketaatan  kepada  mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan  kepada  Allah dan  Rasul,  dalam  arti  bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak  dibenarkan untuk  taat  kepada  mereka. Dalam hal ini dikenal kaidah yang sangat populer yaitu,

     Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang      makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah).

Tetapi  di  sisi  lain,  apabila  perintah   ulu   amr   tidak mengakibatkan  kemaksiatan,  maka  ia  wajib ditaati, walaupun perintah tersebut tidak disetujui oleh yang diperintah.

     Seorang Muslim wajib memperkenankan dan taut      menyangkut apa saja (yang diperintahkan ulul amr),      suka atau tidak suka, kecuali bila ia diperintahkan      berbuat maksiat, maka ketika itu tidak boleh      memperkenankan, tidak juga taat (Diriwayathan oleh      Bukhari Muslim, dan lain-lain melalui Ibnu Umar).

Taat dalam bahasa Al-Quran berarti  "tunduk"  menerima  secara tulus  dan  menemani.  Ini  berarti  ketaatan  dimaksud  bukan sekadar melaksanakan apa yang diperintahkan tetapi harus  ikut berpartisipasi   dalam  upaya-upaya  yang  dilakukan  penguasa politik guna mendukung usaha-usahanya.

Dalam konteks ini, Nabi Saw. bersabda:

     Agama adalah nasihat.

Dan ketika para sahabat bertanya,  "Untuk  siapa?"  Nabi  Saw. menjawab antara lain,

Untuk  para pemimpin kaum Muslim dan khalayak ramai mereka (HR
Muslim  melalui  sahabat  Nabi  Abu  Ruqayyah  Tamim  bin  Aus
Addari).

"Nasihat"  yang  dimaksud Nabi di sini adalah dukungan positif kepada  mereka  termasuk   kontrol   sosial   demi   suksesnya tugas-tugas yang mereka emban.

Ayat  Al-Nisa'  yang  dikutip  di  atas  menurut  pakar tafsir Al-Maraghi. menjelaskan  prinsip-prinsip  ajaran  agama  dalam bidang pemerintahan serta sumber-sumbernya, yaitu:

1.     Al-Quran Al-Karim yang ditunjuk oleh perintah agar      taat kepada Allah.
     
2.     Sunnah Rasul Saw. yang ditunjuk oleh kewajiban      taat kepada Rasul.
     
3.     Konsensus ulul amr, yakni mereka yang diberi      kepercayaan oleh umat seperti para ulama, cerdik      cendekia, pemimpin militer, penguasa, petani,      industriawan, buruh, wartawan, dan sebagainya. Mereka      itulah ulul amr.
     
4.     Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan      kepada kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam
     Al-Quran dan Sunnah.

TUGAS-TUGAS PARA PENGUASA

Mereka  yang  mendapat  anugerah  "menguasai  wilayah"  diberi berbagai  tugas, yang antara lain diuraikan oleh surat Al-Hajj (22): 41:

     Orang-orang yang jika Kami kukuhkan kedudukan mereka      di muka bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan      zakat, memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah      yang munkar, dan kepada Allah kesudahan segala urusan
     (QS Al-Hajj [22]: 41).

"Mendirikan shalat" adalah lambang hubungan baik dengan Allah, sedang   "menunaikan  zakat"  adalah  lambang  perhatian  yang ditujukan  kepada  masyarakat  lemah.  "Amr  ma'ruf"  mencakup segala macam kebajikan, adat istiadat, dan budaya yang sejalan dengan nilai-nilai agama, sedang  nahi  'an  al-munkar  adalah lawan dari amr ma'ruf

Dalam   rangka   melaksanakan  tugas-tugasnya,  para  penguasa dituntut untuk selalu melakukan  musyawarah,  yakni  "bertukar pikiran  dengan  siapa  yang dianggap tepat guna mencapai yang terbaik untuk semua."

Mereka juga dituntut untuk  memanfaatkan  semua  potensi  yang dapat   dimanfaatkan   guna   mencapai   hasil  maksimal  yang diharapkan. Dalam konteks ini,  terjadi  diskusi  di  kalangan ulama,   berkaitan   dengan   keterlibatan   non-Muslim  dalam pemerintahan. Diskusi ini muncul baik ketika menafsirkan  kata minkum  (dari  golongan  kamu  orang-orang  Mukmin) pada surat Al-Nisa (4): 58 yang berbicara tentang ulil amr  maupun  dalam ayat-ayat   lain  yang  secara  tekstual  melarang  mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani  sebagai  auliya'  (yang  biasa diterjemahkan pemimpin-pemimpin). Misalnya firman Allah:

Ayat   ini  diterjemahkan  oleh  Tim  Departemen  Agama  dalam
Al-Quran dan Terjemahnya sebagai berikut:

     Hai orang-orang Mukmin, janganlah kamu mengangkat
     orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi      pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin      bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu      yang mengambil mereka sebagai pemimpin, maka      sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.      Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada      orang-orang yang zalim (QS Al-Ma-idah [5]: 51).

Pakar tafsir kenamaan Muhammad Rasyid Ridha,  sambil  menunjuk kepada   kenyataan   sejarah   masa  khalifah  Umar  r.a.  dan dinasti-dinasti Umawiyah dan Abbasiah, memahami ayat  ini  dan ayat-ayat  semacamnya  secara  kontekstual.  Pakar ini merujuk kepada firman Allah  dalam  surat  Ali  'Imran  ayat  118  dan menjadikannya  sebagai  sebab larangan tersebut. Ayat dimaksud adalah:

     Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil      menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar      golonganmu (non-Muslim, karena) mereka selalu      menimbulkan kesulitan bagi kamu, mereka menginginkan      yang menyusahkan kamu. Telah nampak dan ucapan mereka      kebencian, sedang apa yang disembunyikan oleh dada      mereka lebih besar. Sungguh Kami telah jelaskan
     kepada kamu tanda-tanda (teman dan lawan), jika kamu      memahaminya (QS Ali 'Imran [3]: 1l8).

Ayat di atas? tulis  Rasyid  Ridha,  mengandung  larangan  dan penyebabnya, jadi larangan tersebut adalah larangan bersyarat, sehingga yang dilarang untuk diangkat menjadi  pemimpin,  atau teman  kepercayaan  adalah: mereka yang selalu menyusahkan dan menginginkan kesulitan bagi  kaum  Muslim,  serta  yang  telah nampak dari ucapan mereka kebencian.

Allah  Swt.  --tulis  Rasyid Ridha-- yang menurunkan ayat-ayat ini mengetahui perubahan-perubahan sikap pro atau kontra  yang dapat  terjadi  bagi  bangsa-bangsa  dan pemeluk-pemeluk agama seperti yang terlihat kemudian dari  orang-orang  Yahudi  yang pada awal masa Islam begitu benci terhadap orang Mukmin, namun berbalik  membantu  kaum  Muslim  dalam  beberapa   peperangan seperti  di  Andalusia  atau  seperti halnya orang-orang Mesir yang membantu kaum Muslim melawan Romawi.

Dari sini terlihat bahwa Al-Quran tidak  menjadikan  perbedaan agama  sebagaõ  alasan untuk tidak menjalin kerja sama apalagi mengambil sikap tidak bersahabat. Al-Quran memerintahkan  agar setiap  umat  berpacu  dalam kebajikan seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Baqarah (2): 148:

     Tiap-tiap umat ada kiblat (arah)-nya masing-masing,      maka berpaculah dalam kebajikan-kebajikan. Di mana      pun kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu      sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah
     Mahakuasa atas segala sesuatu.

Bahkan Al-Quran sama sekali tidak melarang kaum  Muslim  untuk berbuat  baik  dan  memberi sebagian harta mereka kepada siapa pun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau mengusir   kaum   Muslim   dan   kampung  halaman  mereka  (QS
Al-Mumtahanah [60]: 8).

     Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku      adil/memberi sebagian hartamu, kepada orang-orang      yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula      mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah      menyukai orang-orang yqng berlaku adil (QS
     Al-Mumtahanah [60]: 8).

Demikian  sekilas  tentang   prinsip-prinsip   dasar   wawasan Al-Quran  tentang  politik.  Rincian  dan setiap kebijaksanaan politik tidak boleh bertentangan dengan prõnsip di atas.[]

 
5. ILMU DAN TEKNOLOGI


 Pandangan Al-Quran tentang ilmu dan teknologi dapat  diketahui prinsip-prinsipnya  dari  analisis wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad Saw.

     Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang      menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari      'alaq. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah.
     Yang mengajar manusia dengan pena, mengajar manusia      apa yang tidak diketahuinya (QS Al-'Alaq [96]: 1-5).

Iqra' terambil dari akar kata yang  berarti  menghimpun.  Dari menghimpun  lahir  aneka makna seperti menyampaikan, menelaah, mendalami, meneliti, mengetahui ciri sesuatu, dan membaca baik teks tertulis maupun tidak.

Wahyu  pertama  itu  tidak  menjelaskan apa yang harus dibaca, karena Al-Quran menghendaki umatnya membaca  apa  saja  selama bacaan  tersebut  bismi  Rabbik,  dalam  arti bermanfaat untuk kemanusiaan.  Iqra'  berarti  bacalah,  telitilah,  dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu; bacalah alam, tanda-tanda zaman, sejarah, maupun diri sendiri, yang tertulis maupun yang tidak. Alhasil,  objek  perintah  iqra'  mencakup segala sesuatu yang dapat dijangkaunya.

Pengulangan perintah membaca dalam  wahyu  pertama  ini  bukan sekadar   menunjukkan   bahwa  kecakapan  membaca  tidak  akan diperoleh  kecuali   mengulang-ulang   bacaan   atau   membaca hendaknya  dilakukan sampai mencapai batas maksimal kemampuan. Tetapi hal  itu  untuk  mengisyaratkan  bahwa  mengulang-ulang bacaan bismi Rabbik (demi Allah] akan menghasilkan pengetahuan dan wawasan baru, walaupun yang  dibaca  masih  itu-itu  juga. Demikian pesan yang dikandung Iqra' wa rabbukal akram (Bacalah dan Tuhanmu Yang Maha Pemurah).

Selanjutnya, dari wahyu  pertama  Al-Quran  diperoleh  isyarat bahwa  ada  dua  cara  perolehan  dan pengembangan ilmu, yaitu Allah mengajar dengan pena yang telah diketahui  manusia  lain sebelumnya,  dan  mengajar  manusia  (tanpa  pena)  yang belum diketahuinya. Cara pertama adalah mengajar  dengan  alat  atau atas  dasar  usaha  manusia.  Cara kedua dengan mengajar tanpa alat dan  tanpa  usaha  manusia.  Walaupun  berbeda,  keduanya berasal dari satu sumber, yaitu Allah Swt.

Setiap  pengetahuan  memiliki  subjek  dan  objek. Secara umum subjek  dituntut  peranannya  untuk  memahami   objek.   Namun pengalaman    ilmiah   menunjukkan   bahwa   objek   terkadang memperkenalkan diri kepada subjek  tanpa  usaha  sang  subjek. Misalnya  komet  Halley  yang memasuki cakrawala hanya sejenak setiap 76  tahun.  Pada  kasus  ini,  walaupun  para  astronom menyiapkan  diri  dengan peralatan mutakhirnya untuk mengamati dan  mengenalnya,  sesungguhnya  yang  lebih  berperan  adalah kehadiran komet itu dalam memperkenalkan diri.

Wahyu,  ilham,  intuisi,  firasat  yang diperoleh manusia yang siap  dan  suci  jiwanya,  atau  apa   yang   diduga   sebagai "kebetulan"  yang  dialami  oleh  ilmuwan yang tekun, semuanya tidak lain kecuali bentuk-bentuk pengajaran Allah  yang  dapat dianalogikan  dengan  kasus  komet  di atas. Itulah pengajaran tanpa  qalam  yang  ditegaskan  oleh  wahyu  pertama  Al-Quran tersebut.

ILMU

Kata  ilmu  dengan  berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam
Al-Quran. Kata ini  digunakan  dalam  arti  proses  pencapaian pengetahuan  dan  objek  pengetahuan.  'Ilm  dari  segi bahasa berarti kejelasan, karena itu segala yang terbentuk dari  akar katanya  mempunyai  ciri  kejelasan.  Perhatikan misalnya kata 'alam    (bendera),    'ulmat    (bibir    sumbing),    'a'lam (gunung-gunung), 'alamat (alamat), dan sebagainya. Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang  sesuatu.  Sekalipun  demikian, kata  ini  berbeda  dengan  'arafa  (mengetahui)'  a'rif (yang mengetahui), dan ma'rifah (pengetahuan).

Allah Swt. tidak dinamakan a'rif' tetapi 'alim,  yang  berkata kerja   ya'lam   (Dia   mengetahui),   dan  biasanya  Al-Quran menggunakan  kata  itu  --untuk  Allah--  dalam  hal-hal  yang diketahuinya,  walaupun  gaib, tersembunyi, atau dirahasiakan. Perhatikan objek-objek pengetahuan  berikut  yang  dinisbahkan kepada  Allah:  ya'lamu ma yusirrun (Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan), ya'lamu ma fi al-arham  (Allah  mengetahui sesuatu  yang  berada  di  dalam rahim), ma tahmil kullu untsa (apa yang  dikandung  oleh  setiap  betina/perempuan),  ma  fi anfusikum (yang di dalam dirimu), ma fissamawat wa ma fil ardh (yang ada di langit dan  di  bumi),  khainat  al-'ayun  wa  ma tukhfiy  ash-shudur (kedipan mata dan yang disembunyikan dalam dada). Demikian juga 'ilm  yang  disandarkan  kepada  manusia, semuanya mengandung makna kejelasan.

Dalam   pandangan  Al-Quran,  ilmu  adalah  keistimewaan  yang menjadikan manusia unggul terhadap makhluk-makhluk  lain  guna menjalankan  fungsi  kekhalifahan.  Ini  tercermin  dari kisah kejadian manusia pertama yang dijelaskan Al-Quran  pada  surat
Al-Baqarah (2) 31 dan 32:

     Dan dia (Allah) mengajarkan kepada Adam, nama-nama
     (benda-benda) semuanya. Kemudian Dia mengemukakannya      kepada para malaikat seraya berfirman, "Sebutkanlah      kepada-Ku nama-nama benda-benda itu jika kamu memang      orang-orang yang benar (menurut dugaanmu)." Mereka      (para malaikat) menjawab, "Mahasuci Engkau tiada      pengetahuan kecuali yang telah engkau ajarkan.
     Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi
     Mahabijaksana."

Manusia, menurut Al-Quran, memiliki potensi untuk meraih  ilmu dan   mengembangkannya   dengan   seizin  Allah.  Karena  itu, bertebaran ayat yang memerintahkan manusia  menempuh  berbagai cara untuk mewujudkan hal tersebut. Berkali-kali pula Al-Quran menunjukkan   betapa   tinggi   kedudukan   orang-orang   yang berpengetahuan.

Menurut  pandangan  Al-Quran --seperti diisyaratkan oleh wahyu pertama-- ilmu terdiri dari  dua  macam.  Pertama,  ilmu  yang diperoleh  tanpa  upaya manusia, dinamai 'ilm ladunni, seperti diinformasikan antara lain oleh Al-Quran surat Al-Kahfi  (18):
65.

     Lalu mereka (Musa dan muridnya) bertemu dengan      seorang hamba dan hamba-hamba Kami, yang telah Kami      anugerahkan kepadanya rahmat dari sisi Kami dan telah
     Kami ajarkan kepadanya ilmu dan sisi Kami.

Kedua, ilmu yang diperoleh karena usaha manusia, dinamai  'ilm kasbi.  Ayat-ayat  'ilm  kasbi jauh lebih banyak daripada yang berbicara tentang 'ilm laduni.

Pembagian  ini  disebabkan  karena  dalam  pandangan  Al-Quran terdapat  hal-hal  yang  "ada"  tetapi  tidak  dapat diketahui melalui upaya manusia sendiri. Ada wujud  yang  tidak  tampak, sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh Al-Quran, antara lain dalam firman-Nya:

     Aku bersumpah dengan yang kamu lihat dan yang kamu      tidak lihat (QS Al-Haqqah [69]: 38-39).

Dengan demikian, objek ilmu meliputi  materi  dan  non-materi. fenomena  dan  non-fenomena,  bahkan  ada wujud yang jangankan dilihat, diketahui oleh manusia pun tidak.

     Dia menciptakan apa yang tidak kamu ketahui (QS
     Al-Nahl [16]: 8)

Dari  sini  jelas  pula  bahwa  pengetahuan  manusia   amatlah terbatas, karena itu wajar sekali Allah menegaskan.

     Kamu tidak diberi pengetahuan kecuali sedikit (QS
     Al-lsra'[17]: 85).

OBJEK ILMU DAN CARA MEMPEROLEHNYA

Berdasarkan pembagian ilmu yang disebutkan  terdahulu,  secara garis  besar  objek  ilmu dapat dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu alam materi dan alam  non-materi.  Sains  mutakhir  yang mengarahkan  pandangan kepada alam materi, menyebabkan manusia membatasi ilmunya pada bidang tersebut. Bahkan sebagian mereka tidak  mengakui adanya realitas yang tidak dapat dibuktikan di alam materi. Karena  itu.  objek  ilmu  menurut  mereka  hanya mencakup  sains  kealaman dan terapannya yang dapat berkembang secara  kualitatif  dan  penggandaan,  variasi  terbatas,  dan pengalihan antarbudaya.

Objek  ilmu  menurut  ilmuwan  Muslim mencakup alam materi dan non-materi. Karena itu,  sebagai  ilmuwan  Muslim  --khususnya kaum  sufi  melalui  ayat-ayat  Al-Quran-- memperkenalkan ilmu yang  mereka  sebut  al-hadharat  Al-Ilahiyah  al-khams  (lima kehadiran  Ilahi)  untuk  menggambarkan  hierarki  keseluruhan realitas wujud. Kelima hal tersebut  adalah:  (l)  alam  nasut (alam  materi),  (2)  alam  malakut  (alam kejiwaan), (3) alam jabarut (alam ruh), (4) alam lahut (sifat-sifat Ilahiyah), dan (5) alam hahut (Wujud Zat Ilahi).

Tentu  ada  tata  cara  dan  sarana yang harus digunakan untuk meraih pengetahuan tentang kelima hal tersebut.

     Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam      keadaan tidak mengetahui sesuatu pun. dan Dia memberi      kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu      bersyukur (menggunakannya sesuai petunjuk Ilahi untuk      memperoleh pengetahuan) (QS Al-Nahl [16]: 78).

Ayat  ini  mengisyaratkan  penggunaan  empat   sarana   yaitu, pendengaran, mata (penglihatan) dan akal, serta hati.

Trial   and  error  (coba-coba),  pengamatan,  percobaan,  dan tes-tes kemungkinan  (probability)  merupakan  cara-cara  yang digunakan ilmuwan untuk meraih pengetahuan. Hal itu disinggung juga oleh Al-Quran, seperti dalam ayat-ayat yang memerintahkan manusia   untuk   berpikir   tentang   alam   raya,  melakukan perjalanan, dan sebagainya, kendatipun hanya berkaitan  dengan upaya mengetahui alam materi.

     Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan di bumi
     ... (QS Yunus [10]: 101).

     Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana unta      diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana      gunung ditancapkan dan bagaimana bumi dihamparkan?
     (QS Al-Ghasyiyah [88]: 17-20).
     
     Apakah mereka tidak memperhatikan bumi? Berapa banyak
     Kami tumbuhkan di bumi itu aneka ragam tumbuhan yang
     baik? (QS Al-Syu'ara' [26]: 7)
     
     Apakah mereka tidak melakukan perjalanan di bumi ...      (QS 12: 109; 22: 46; 35: 44; dan lain-lain).

Di samping mata, telinga, dan pikiran  sebagai  sarana  meraih pengetahuan,  Al-Quran  pun menggarisbawahi pentingnya peranan kesucian hati.

Wahyu  dianugerahkan  atas  kehendak  Allah  dan   berdasarkan kebijaksanaan-Nya  tanpa  usaha  dan  campur  tangan  manusia. Sementara  firasat,  intuisi,  dan  semacamnya,  dapat  diraih melalui   penyucian   hati.  Dari  sini  para  ilmuwan  Muslim menekankan pentingnya tazkiyah an-nafs (penyucian  jiwa)  guna memperoleh  hidayat (petunjuk/pengajaran Allah), karena mereka sadar terhadap kebenaran firman Allah:

     Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan      diri di muka bumi --tanpa alasan yang benar-- dari      ayat-ayat Ku ... (QS Al-A'raf [7]: 146).

Berkali-kali pula Al-Quran  menegaskan  bahwa  inna  Allah  la yahdi,  sesungguhnya  Allah tidak akan memberi petunjuk kepada al-zhalimin  (orang-orang  yang  berlaku  aniaya),  al-kafirin (orang-orang yang kafir), al-fasiqin (orang-orang yang fasik), man yudhil (orang yang disesatkan), man huwa  kadzibun  kaffar (pembohong  lagi  amat  inkar), musrifun kazzab (pemboros lagi pembohong), dan lain-lain.

Memang, mereka yang durhaka  dapat  saja  memperoleh  secercah ilmu Tuhan yang bersifat kasbi, tetapi yang mereka peroleh itu terbatas pada sebagian fenomena alam, bukan hakikat  (nomena). Bukan pula yang berkaitan dengan realitas di 1uar alam materi. Dalam konteks ini Al-Quran menegaskan:

     ... Tetapi banyak manusia yang tidak mengetahui.
     Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari      kehidupan dunia sedangkan tentang akhirat mereka      lalai (QS Al-Rum [30]: 6-7).

Para   ilmuwan   Muslim   juga   menggarisbawahi    pentingnya mengamalkan  ilmu.  Dalam konteks ini, ditemukan ungkapan yang dinilai oleh sementara pakar sebagai hadis Nabi Saw.:

     Barangsiapa mengamalkan yang diketahuinya maka Allah
     menganugerahkan kepadanya ilmu yang belum      diketahuinya.

Sebagian ulama merujuk kepada Al-Quran surat  Al-Baqarah  ayat
282 untuk memperkuat kandungan hadis tersebut.

     Bertakwalah kepada Allah, niscaya Dia mengajar kamu.      Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Atas dasar itu semua, Al-Quran memandang bahwa seseorang  yang memiliki  ilmu  harus  memiliki  sifat dan ciri tertentu pula, antara lain yang paling menonjol adalah sifat  khasyat  (takut dan   kagum   kepada   Allah)   sebagaimana  ditegaskan  dalam firman-Nya,

     Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara      hamba-hamba-Nya adalah ulama (QS Fathir [35]: 28).

Dalam konteks ayat ini,  ulama  adalah  mereka  yang  memiliki pengetahuan tentang fenomena alam.

Rasulullah Saw. menegaskan bahwa:

     Ilmu itu ada dua macam, ilmu di dalam dada, itulah      yang bermanfaat, dan ilmu sekadar di ujung lidah,      maka itu akan menjadi saksi yang memberatkan manusia.

MANFAAT ILMU

Dari  wahyu   pertama,   juga   ditemukan   petunjuk   tentang pemanfaatan  ilmu.  Melalui  Iqra'  bismi  Rabbika, digariskan bahwa titik tolak atau motivasi pencarian ilmu, demikian  juga tujuan akhirnya, haruslah karena Allah.

Syaikh Abdul Halim Mahmud, mantan pemimpin tertinggi Al-Azhar, memahami Bacalah demi Allah  dengan  arti  untuk  kemaslahatan makhluknya.  Bukankah  Allah  tidak  membutuhkan  sesuatu, dan justru makhluk yang membutuhkan Allah Swt.?

Semboyan "ilmu untuk ilmu" tidak dikenal dan tidak  dibenarkan oleh  Islam. Apa pun ilmunya, materi pembahasannya harus bismi Rabbik, atau dengan kata lain harus bernilai Rabbani. Sehingga ilmu  yang  --dalam kenyataannya dewasa ini mengikuti pendapat scbagian ahli-- "bebas nilai", harus diberi nilai Rabbani oleh ilmuwan Muslim.

Kaum   Muslim   harus   menghindari   cara   berpikir  tentang bidang-bidang yang tidak menghasilkan manfaat,  apalagi  tidak memberikan  hasil kecuali menghabiskan energi. Rasulullah Saw.
sering berdoa,

     Wahai Tuhan, Aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang
     tidak bermanfaat.

Atas dasar ini  pula  berpikir  atau  menggunakan  akal  untuk mengungkap  rahasia  alam  metafisika,  tidak boleh dilakukan. Artinya,  hati  mesti  dipergunakan  untuk  menjelajahi   alam metafisika.

Menarik   untuk  dikemukakan  bahwa  ayat-ayat  Al-Quran  vang berbicara  tentang  alam  raya,   menggunakan   redaksi   yang berlainan  ketika  menunjukkan manfaat yang diperoleh dan alam raya, walaupun objek atau bagian alam yang diuraikan sama.

Perhatikan misalnya  ketika  Al-Quran  menguraikan  as-samawat wal-ardh. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 164, penjelasan ditutup  dengan  menyatakan,  la  ayatin  liqaum(in)  ya'qilun (sungguh   terdapat  tanda-tanda  bagi  orang  yang  berakal). Sedangkan dalam Al-Quran  surat  Ali-'Imran  ayat  90,  ketika menguraikan  persoalan  yang  sama  diakhiri  dengan la ayatin li-ulil albab (pada yang  demikian  itu  terdapat  tanda-tanda bagi  Ulil  Albab  [orang-orang  yang memiliki saripati segala sesuatu].

Inilah antara lain fashilat {penutup) ayat-ayat yang berbicara tentang  alam  raya,  yang  darinya dapat ditarik kesan adanya beragam tingkat dan manfaat yang seharusnya dapat diraih  oleh mereka  yang  mempelajari  fenomena  alam:  yatafakkarun (yang berpikir) (QS 10: 24) ya'lamun (yang mengetahui) (QS  10:  5), yatazakkarun  (yang mengambil pelajaran) (QS 16: 13), ya'qilun (yang memahami) (QS 16: 12), yasma'un (yang mendengarkan)  (QS
30:  23),  yuqinun  (yang  meyakini)  (QS  45: 4), al-mu'minin (orang-orang yang beriman) (QS 45: 3), al-'alimin (orang-orang yang mengetahui) (QS 30: 22).

TEKNOLOGI

Dalam   Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  teknologi  diartikan sebagai "kemampuan teknik yang berlandaskan  pengetahuan  ilmu eksakta  dan berdasarkan proses teknis." Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains  untuk  memanfaatkan  alam  bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia.

Kalau  demikian,  mesin  atau  alat  canggih yang dipergunakan manusia bukanlah teknologi,  walaupun  secara  umum  alat-alat tersebut  sering  diasosiasikan sebagai teknologi. Mesin telah dipergunakan oleh manusia sejak berabad yang lalu, namun  abad tersebut belum dinamakan era teknologi.

Menelusuri  pandangan  Al-Quran  tentang teknologi, mengundang kita menengok  sekian  banyak  ayat  Al-Quran  yang  berbicara tentang  alam  raya.  Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 750 ayat Al-Quran  yang  berbicara  tentang  alam  materi  dan fenomenanya,  dan  yang memerintahkan manusia untuk mengetahui dan memanfaatkan alam ini.  Secara  tegas  dan  berulang-ulang Al-Quran menyatakan bahwa alam raya diciptakan dan ditundukkan
Allah untuk manusia.

     Dan dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit      dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai anugerah)      dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).

Penundukan tersebut --secara  potensial--  terlaksana  melalui hukum-hukum  alam  yang  ditetapkan  Allah  dan kemampuan yang dianugerahkan-Nya   kepada   manusia.   Al-Quran   menjelaskan sebagian dari ciri tersebut, antara lain:

(a)  Segala  sesuatu  di  alam  raya  ini  memiliki  ciri  dan hukum-hukumnya.

     Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ukuran (QS
     Al-Ra'd [13]: 8)

Matahari dan bulan yang beredar dan memancarkan sinar,  hingga rumput  yang  hijau subur atau layu dan kering, semuanya telah ditetapkan  oleh  Allah  sesuai  ukuran  dan   hukum-hukumnya. Demikian  antara  lain  dijelaskan  oleh Al-Quran surat Ya Sin ayat 38 dan Sabihisma ayat 2-3

(b)  Semua yang berada di alam raya ini tunduk kepada-Nya:

     Hanya kepada Allah-lah tunduk segala yang di 1angit      dan di bumi secara sukarela atau terpaksa (QS Al-Ra'd
     [13]: 15).

(c)  Benda-benda alam --apalagi  yang  tidak  bernyawa--  tidak diberi  kemampuan  memilih,  tetapi  sepenuhnya  tunduk kepada
Allah melalui hukum-hukum-Nya.

     Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan      langit yang ketika itu masih merupakan asap, lalu Dia
     (Allah) berkata kepada-Nya, "Datanglah (Tunduklah)      kamu berdua (langit dan bumi) menurut perintah-Ku      suka atau tidak suka!" Mereka berdua berkata, "Kami      datang dengan suka hati" (QS Fushshilat: ll).

Di sisi lain, manusia diberi kemampuan untuk  mengetahui  ciri dan  hukum-hukum  yang berkaitan dengan alam raya, sebagaõmana diinformasikan oleh firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 31,

     Allah mengajarkan Adam nama-nama semuanya

Yang dimaksud nama-nama pada ayat tersebut adalah sifat, ciri, dan  hukum  sesuatu. Ini berarti manusia berpotensi mengetahui rahasia alam raya.

Adanya potensi itu,  dan  tersedianya  lahan  yang  diciptakan Allah,  serta  ketidakmampuan  alam  raya membangkang terhadap perintah  dan  hukum-hukum  Tuhan,  menjadikan  ilmuwan  dapat memperoleh  kepastian  mengenai  hukum-hukum  alam. Karenanya, semua itu mengantarkan manusia berpotensi  untuk  memanfaatkan alam  yang  telah  ditundukkan Tuhan. Keberhasilan memanfatkan alam itu merupakan buah teknologi.

Al-Quran memuji sekelompok manusia yang dinamainya ulil albab.
Ciri  mereka antara lain disebutkan dalam surat Ali-'Imran (3)
190-191:

     Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan      silih bergantinya malam dan siang terdapat      tanda-tanda bagi ulil albab. Yaitu mereka yang      berzikir (mengingat) Allah sambil berdiri, atau duduk      atau berbaring, dan mereka yang berpikir tentang      kejadian langit dan bumi ...

Dalam ayat-ayat di atas tergambar dua ciri pokok  ulil  albab, yaitu  tafakkur  dan  dzikir.  Kemudian  keduanya menghasilkan natijah yang diuraikan pada ayat 195:

     Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonan mereka      dengan berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak      menyia-nyiakan amal yang beramal di antara kamu, baik
     lelaki maupun perempuan ..."

Natijah bukanlah sekadar ide-ide yang  tersusun  dalam  benak, melainkan    melampauinya   sampai   kepada   pengamalan   dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari.

Muhammad Quthb dalam bukunya Manhaj  At-Tarbiyah  Al-Islamiyah mengomentari ayat Ali 'Imran tadi sebagai berikut:

[tulisan Arab]

Maksudnya adalah bahwa  ayat-ayat  tersebut  merupakan  metode yang  sempurna  bagi  penalaran  dan pengamatan Islam terhadap alam. Ayat-ayat itu mengarahkan  akal  manusia  kepada  fungsi pertama  di  antara sekian banyak fungsinya, yakni mempelajari ayat-ayat Tuhan yang  tersaji  di  alam  raya  ini.  Ayat-ayat tersebut bermula dengan tafakur dan berakhir dengan ama1

Lebih jauh dapat ditambahkan bahwa "Khalq As-samawat wal Ardh" di samping berarti membuka tabir sejarah penciptaan langit dan bumi, juga bermakna "memikirkan tentang sistem tata kerja alam semesta". Karena kata khalq selain berarti "penciptaan",  juga berarti  "pengaturan  dan pengukuran yang cermat". Pengetahuan tentang  hal  terakhir   ini   mengantarkan   ilmuwan   kepada rahasia-rahasia  alam, dan pada gilirannya mengantarkan kepada penciptaan teknologi yang menghasilkan kemudahan  dan  manfaat bagi umat manusia.

Jadi,  dapatkah  dikatakan  bahwa  teknologi merupakan sesuatu yang dianjurkan oleh Al-Quran?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada dua  catatan  yang  perlu diperhatikan.

Pertama,  ketika  Al-Quran  berbicara  tentang  alam  raya dan fenomenanya, terlihat secara jelas bahwa pembicaraannya selalu dikaitkan dengan kebesaran dan kekuasaan Allah Swt.

Perhatikan misalnya uraian Al-Quran tentang kejadian alam:

     Apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa      langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah satu yang      padu, kemudian Kami (Allah) pisahkan keduanya, dan      dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka      mengapa mereka tidak juga beriman? (QS Al-Anbiya'
     [21]: 30).

Ayat  ini  dipahami  oleh  banyak  ulama  kontemporer  sebagai isyarat tentang teori Big Bang (Ledakan Besar), yang mengawali terciptanya langit dan bumi. Para  pakar  boleh  saja  berbeda pendapat  tentang  makna  ayat  tersebut, atau mengenai proses terjadinya pemisahan  langit  dan  bumi.  Yang  pasti,  ketika Al-Quran   berbicara  tentang  hal  itu,  dikaitkannya  dengan kekuasaan  dan  kebesaran  Allah;  serta   keharusan   beriman pada-Nya.

Pada   saat   mengisyaratkan   pergeseran  gunung-gunung  dari posisinya,  sebagaimana  kemudian  dibuktikan   para   ilmuwan informasi itu dikaitkan dengan Kemahahebatan Allah Swt.: ~

     Kamu lihat gunung-gunung, yang kamu sangka tetap di      tempatnya, padahal berjalan sebagaimana halnya awan.      Begitulah perbuatan Allah, yang membuat dengan kokoh      tiap-tiap sesuatu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa      yang kamu kerjakan (QS Al-Naml [27]: 88).

Ini  berarti  bahwa  sains  dan  hasil-hasilnya  harus  selalu mengingatkan  manusia  terhadap  Kehadiran  dan  Kemahakuasaan Allah  Swt.,  selain   juga   harus   memberi   manfaat   bagi kemanusiaan, sesuai dengan prinsip bismi Rabbik.

Kedua,  Al-Quran  sejak  dini memperkenalkan istilah sakhkhara yang maknanya bermuara kepada "kemampuan meraih --dengan mudah dan  sebanyak  yang  dibutuhkan--  segala  sesuatu  yang dapat dimanfaatkan  dari  alam  raya  melalui  keahlian  di   bidang teknik".

Ketika  Al-Quran  memilih  kata  sakhhara yang arti harfiahnya menundukkan atau merendahkan, maksudnya adalah agar alam  raya dengan  segala  manfaat yang dapat diraih darinya harus tunduk dan dianggap sebagai sesuatu yang posisinya  berada  di  bawah manusia.  Bukankah  manusia  diciptakcan  oleh  Allah  sebagai khalifah?  Tidaklah  wajar   seorang   khalifah   tunduk   dan merendahkan  diri  kepada sesuatu yang telah ditundukkan Allah kepadanya. Jika khalifah tunduk atau  ditundukkan  oleh  alam. maka ketundukan itu tidak sejalan dengan maksud Allah Swt.

Di atas telah dikemukakan bahwa penundukan Allah terhadap alam raya bersama potensi yang dimiliki  manusia  --bila  digunakan secara baik-- akan membuahkan teknologi.

Dari  kedua catatan yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa  teknologi   dan   hasil-hasilnya   di   samping   harus mengingatkan  manusia  kepada  Allah,  juga harus mengingatkan bahwa manusia adalah khalifah  yang  kepadanya  tunduk  segala yang berada di alam raya ini.

Kalaulah  alat  atau  mesin dijadikan sebagai gambaran konkret teknologi,  dapat  dikatakan  bahwa  pada  mulanya   teknologi merupakan   perpanjangan   organ   manusia.   Ketika   manusia menciptakan pisau sebagai  alat  pemotong,  alat  ini  menjadi perpanjangan   tangannya.  Alat  tersebut  disesuaikan  dengan kebutuhan dan organ manusia. Alat itu sepenuhnya tunduk kepada si   Pemakai,   melebihi   tunduknya  budak  belian.  Kemudian teknologi berkembang,  dengan  memadukan  sekian  banyak  alat sehingga  menjadi mesin. Kereta, mesin giling, dan sebagainya, semuanya  berkembang,  khususnya  ketika  mesin   tidak   lagi menggunakan  sumber  energi  manusia  atau binatang, melainkan air, uap, api, angin, dan sebagainya. Pesawat udara, misalnya, adalah   mesin.   Kini,   pesawat  udara  tidak  lagi  menjadi Perpanjangan organ manusia, tetapi perluasan  atau  penciptaan organ  dan manusia. Bukankah manusia tidak memiliki sayap yang memungkinkannya  mampu  terbang?  Tetapi  dengan  pesawat,  ia bagaikan  memiliki  sayap.  Alat atau mesin tidak lagi menjadi budak, tetapi telah menjadi kawan manusia.

Dari  hari  ke  hari  tercipta  mesin-mesin  semakin  canggih.
Mesin-mesin     tersebut    melalui    daya    akal    manusia --digabung-gabungkan dengan  yang  lainnya,  sehingga  semakin kompleks,  serta  tidak  bisa  lagi dikendalikan oleh seorang. Tetapi akhirnya mesin dapat mengerjakan tugas yang dulu  mesti dilakukan  oleh  banyak  orang.  Pada  tahap  ini, mesin telah menjadi  semacam  "seteru"  manusia,  atau  lawan  yang  harus disiasati agar mau mengikuti kehendak manusia.

Dewasa   ini  telah  lahir  teknologi  --khususnya  di  bidang rekayasa genetika-- yang dikhawatirkan dapat  menjadikan  alat sebagai   majikan.   Bahkan   mampu   menciptakan  bakal-bakal "majikan" yang akan diperbudak dan ditundukkan oleh alat. Jika begitu,  ini  jelas  bertentangan  dengan  kedua  catatan yang disebutkan di terdahulu.

Berdasarkan  petunjuk  kitab  sucinya,  seorang  Muslim  dapat menerima  hasil-hasil  teknologi  yang  sumbernya  netral, dan tidak menyebabkan maksiat, serta bermanfaat bagi manusia, baik mengenai  hal-hal  yang  berkaitan  dengan  unsur "debu tanah" manusia maupun unsur "ruh Ilahi" manusia.

Seandainya penggunaan satu hasil  teknologi  telah  melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur, serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai  kemanusiaan,  maka  ketika  itu  bukan hasil  teknologinya  yang  mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan  dan  mengarahkan  manusia   yang   menggunakan teknologi  itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia darl jati  diri  dari  tujuan  penciptaan, sejak  dini  pula kehadirannya ditolak oleh Islam. Karena itu, menjadi suatu persoalan besar bagi martabat  manusia  mengenai cara  memadukan  kemampuan  mekanik demi penciptaan teknologi, dengan   pemeliharaan   nilai-nilai    fitrahnya.    Bagaimana mengarahkan  teknologi  yang  dapat  berjalan  seiring  dengan nilai-nilai Rabbani, atau dengan kata lain bagaimana memadukan pikir dan zikir, ilmu dan iman?

                              ***

Al-Quran    memerintahkan   manusia   untuk   terus   berupaya meningkatkan kemampuan  ilmiahnya.  Jangankan  manusia  biasa, Rasul  Allah Muhammad Saw. pun diperintahkan agar berusaha dan berdoa agar selalu ditambah  pengetahuannya  Qul  Rabbi  zidni 'ilma  (Berdoalah  [hai  Muhammad],  "Wahai Tuhanku, tambahlah untukmu ilmu") (QS Thaha [20]: 114),  karena  fauqa  kullu  zi 'ilm  (in)  'alim (Di atas setiap pemilik pengethuan, ada yang amat mengetahui (QS Yusuf [12]: 72).

Manusia  memiliki  naluri  selalu   haus   akan   pengetahuan. Rasulullah Saw. bersabda:

     Dua keinginan yang tidak pernah puas, keinginan      menuntut ilmu dan keinginan menuntut harta.

Hal ini dapat menjadi pemicu manusia untuk terus mengembangkan teknologi  dengan memanfaatkan anugerah Allah yang dilimpahkan kepadanya. Karena  itu,  laju  teknologi  memang  tidak  dapat dibendung.  Hanya saja manusia dapat berusaha mengarahkan diri agar tidak memperturutkan nafsunya  untuk  mengumpulkan  harta dan  ilmu/teknologi  yang  dapat  membahayakan dinnya. Agar ia tidak menjadi  seperti  kepompong  yang  membahayakan  dirinya sendiri karena kepandaiannya.

Al-Quran menegaskan:

     Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu adalah      seperti (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu      tumbuhlah dengan suburnya --karena air itu--      tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan      manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu      telah sempurna keindahannya dan memakai (pula)      perhiasannya dan penghuni-penghuninya telah menduga      bahwa mereka mampu menguasainya (melakukan segala      sesuatu), tiba-tiba datanglah kepadanya azab kami di
     waktu malam atau siang, maka kami jadikan      (tanaman-tanamannya) laksana tanaman-tanaman yang      sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh      kemarin. Demikianlah kami menjelaskan tanda-tanda      kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir (QS
     Yunus [10]: 24).[]


6. KEMISKINAN

Tulisan ini tidak dapat menyajikan  petunjuk-petunjuk  praktis operasional   tentang   pengentasan  kemiskinan.  Karena  pada dasarnya  Al-Quran  --yang  menjadi  rujukan--  adalah   kitab petunjuk  yang  bersifat  global. Sehingga jangankan persoalan kemasyarakatan, masalah-masalah yang berkaitan  dengan  ibadah mahdhah  (murni)  sekalipun,  hampir  tidak  ditemukan rincian operasionalnya  kecuali  dalam  As-Sunnah,  seperti   misalnya rincian shalat dan haji. Sementara rincian petunjuk menyangkut segi kehidupan bermasyarakat, kalaupun ditemukan  dari  Sunnah Nabi,  maka hal tersebut lebih banyak berkaitan dengan kondisi masyarakat yang beliau temui, sehingga  masyarakat  sesudahnya perlu    melakukan   penyesuaian-penyesuaian   sesuai   dengan kondisinya masing-masing, tanpa mengabaikan nilai-nilai  Ilahi itu.

Kemiskinan     dan     pengentasannya    termasuk    persoalan kemasyarakatan, yang faktor penyebab dan tolok ukur  kadarnya, dapat  berbeda akibat perbedaan lokasi dan situasi. Karena itu Al-Quran  tidak  menetapkan  kadarnya,  dan  tidak  memberikan petunjuk operasional yang rinci untuk pengentasannya.

SIAPA YANG DISEBUT MISKIN?

Dalam  Kamus  Besar  Bahasa Indonesia, kata "miskin" diartikan sebagai tidak berharta benda; serba kekurangan (berpenghasilan rendah).  Sedangkan  fakir diartikan sebagai orang yang sangat berkekurangan; atau sangat miskin.

Dari bahasa aslinya (Arab)  kata  miskin  terambil  dari  kata sakana  yang  berarti diam atau tenang, sedang faqir dari kata faqr yang pada mulanya berarti tulang punggung.  Faqir  adalah orang  yang  patah  tulang punggungnya, dalam arti bahwa beban yang dipikulnya sedemikian berat sehingga "mematahkan"  tulang punggungnya.

Sebagai  akibat  dari  tidak  adanya definisi yang dikemukakan Al-Quran  untuk  kedua  istilah  tersebut,  para  pakar  Islam berbeda  pendapat  dalam  menetapkan tolok ukur kemiskinan dan kefakiran.

Sebagian mereka berpendapat  bahwa  fakir  adalah  orang  yang berpenghasilan kurang dari setengah kebutuhan pokoknya, sedang miskin adalah yang berpenghasilan di  atas  itu,  namun  tidak cukup   untuk  menutupi  kebutuhan  pokoknya.  Ada  juga  yang mendefinisikan sebaliknya, sehingga menurut mereka keadaan  si fakir relatif lebih baik dari si miskin.

Al-Quran  dan hadis tidak menetapkan angka tertentu lagi pasti sebagai ukuran kemiskinan, sehingga yang dikemukakan  di  atas dapat  saja  berubah.  Namun  yang  pasti, Al-Quran menjadikan setiap orang yang memerlukan sesuatu sebagai fakir atau miskin yang harus dibantu.

Yusuf Qardhawi, seorang ulama kontemporer, menulis:

   Menurut pandangan Islam, tidak dapat dibenarkan    seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam,    sekalipun Ahl Al-Dzimmah (warga negara non-Muslim),    menderita lapar, tidak berpakaian, menggelandang (tidak    bertempat tinggal) dan membujang.

Di  tempat  lain,  Yusuf  Qardhawi  menyatakan   bahwa   biaya pengobatan  dan  pendidikan pun termasuk kebutuhan primer yang harus dipenuhi.

FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN

Memperhatikan akar kata "miskin" yang disebut di atas  sebagai berarti  diam atau tidak bergerak diperoleh kesan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam  diri,  enggan, atau  tidak  dapat  bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah   penganiayaan   terhadap    diri    sendiri,    sedang ketidakmampuan    berusaha   antara   lain   disebabkan   oleh penganiyaan  manusia  1ain.   Ketidakmampuan   berusaha   yang disebabkan oleh orang lain diistilahkan pula dengan kemiskinan struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rezeki yang dijanjikan Tuhan, ditujukan kepada makhluk yang dinamainya  dabbah,  yang  arti  harfiahnya  adalah  yang bergerak.

   Tidak ada satu dabbah pun di bumi kecuali Allah yang    menjamin rezekinya (QS Hud [11]: 6).

Ayat ini "menjamin" siapa yang aktif bergerak mencari  rezeki, bukan yang diam menanti.

Lebih tegas lagi dinyatakannya bahwa,

   Allah telah menganugerahkan kepada kamu segala apa yang    kamu minta (butuhkan dan inginkan). Jika kamu    mengitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak mampu    menghinggakannya. Sesungguhnya manusia sangat aniaya    lagi sangat kufur (95 Ibrahim [14]: 34).

Pernyataan Al-Quran di atas dikemukakannya setelah menyebutkan aneka  nikmat-Nya,  seperti  langit, bumi, hujan, laut, bulan, matahari, dan sebagainya.

Sumber daya alam yang disiapkan Allah untuk umat manusia tidak terhingga  dan tidak terbatas. Seandainya sesuatu telah habis, maka ada alternatif lain yang disediakan Allah selama  manusia berusaha.  Oleh  karena  itu,  tidak  ada alasan untuk berkata bahwa sumber daya alam terbatas, tetapi sikap manusia terhadap pihak   lain,   dan  sikapnya  terhadap  dirinya  itulah  yang menjadikan sebagian manusia tidak memperoleh sumber daya  alam tersebut.

Kemiskinan   terjadi  akibat  adanya  ketidakseimbangan  dalam perolehan  atau  penggunaan  sumber  daya   alam   itu,   yang diistilahkan  oleh  ayat  di  atas  dengan  sikap aniaya, atau karena keengganan manusia menggali sumber daya alam itu  untuk mengangkatoya  ke  permukaan,  atau untuk menemukan alternatif pengganti. Dan kedua hal  terakhir  inilah  yang  diistilahkan oleh ayat di atas dengan sikap kufur.

PANDANGAN ISLAM TENTANG KEMISKINAN

Salah satu bentuk penganiayaan manusia terhadap  dirinya  yang melahirkan  kemiskinan adalah pandangannya yang keliru tentang kemiskinan.  Karena  itu  langkah  pertama  yang  dilaksanakan
Al-Quran adalah meluruskan persepsi yang keliru itu.

Seperti  kita  ketahui,  sementara  orang  berpandangan  bahwa kemiskinan adalah sarana penyucian diri, pandangan ini  bahkan masih dianut oleh sebagian masyarakat hingga kini. Dalam Kamus Besar  Bahasa  Indonesia  antara  lain  ditemukan   penjelasan tentang  arti  kata "fakir" sebagai orang pang sengaja membuat dirinya  menderita  kekurangan  untuk  mencapai   kesempurnaan batin.

Dalam konteks penjelasan pandangan Al-Quran tentang kemiskinan ditemukan  sekian  banyak  ayat-ayat  Al-Quran   yang   memuji kecukupan,   bahkan  Al-Quran  menganjurkan  untuk  memperoleh kelebihan.

   Apabila telah selesai shalat (Jumat) maka bertebaran1ah    di bumi dan carilah fadhl (kelebihan) dan Allah (QS    Al-Jum'ah [62]: 10)

Sejak dini pula Kitab Suci ini mengingatkan Nabi Muhammad Saw. tentang betapa besar anugerah Allah kepada beliau, yang antara lain  menjadikannya  berkecukupan  (kaya)  setelah  sebelumnya papa.

   Bukankah Allah telah mendapatimu miskin kemudian Dia    menganugerahkan kepadamu kecukupan? (QS Al-Dhuha [93]:
   8)

Seandainya kecukupan atau kekayaan tidak terpuji,  niscaya  ia tidak  dikemukakan  oleh  ayat di atas dalam konteks pemaparan anugerah llahi.

Berupaya untuk memperoleh kelebihan,  bahkan  dibenarkan  oleh
Allah walau pada musim ibadah haji sekalipun.

   Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari fadhl
   (kelebihan) dari Allah (di musim haji) (QS Al-Baqarah
   [2]: 198).

Di sisi  lain,  Al-Quran  mengecam  mereka  yang  mengharamkan hiasan  duniawi  yang  diciptakan  Allah bagi umat manusia (QS Al-A'raf [7]: 32),  dan  menyatakan  bahwa  Allah  menjanjikan ampunan  dan  anugerah yang berlebih, sedang setan menjanjikan kefakiran (QS Al-Baqarah [2]: 268).

Tak mengherankan  jika  dalam  literatur  keagamaan  ditemukan ungkapan,

   Hampir saja kekafiran itu menjadi kekufuran karena Nabi
   Saw. sering berdoa,
   
   Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran,    kefakiran (HR Abu Dawd).
   
   Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran,    kekurangan dan kehinaan, dan Aku berlindung pu1a dari    menganiaya dan dianinya (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Meskipun demikian,  Islam  tidak  menjadikan  banyaknya  harta sebagai  tolok  ukur kekayaan, karena kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati dan kepuasannya. Sebuah lingkaran  betapa pun  kecilnya adalah sama dengan 360 derajat, tetapi betapapun besarnya, bila tidak bulat, maka ia pasti  kurang  dari  angka tersebut.  Karena  itu,  Islam  mengajarkan  apa  yang dinamai qann'ah, namun itu bukan berarti nrimo (menerima apa  adanya), karena  seseorang tidak dapat menyandang sipat qana'ah kecuali setelah melalui lima tahap:

a.  Menginginkan kepemilikan sesuatu.
   
b.  Berusaha sehingga memiliki sesuatu itu, dan mampu    menggunakan apa yang diinginkannya itu.
   
c.  Mengabaikan yang telah dimiliki dan diinginkan itu    secara suka rela dan senang hati
   
d.  Menyerahkannya kepada orang lain, dan merasa puas    dengan apa yang dimiliki sebelumnya.

BAGAIMANA CARA MENGENTASKAN KEMISKINAN?

Dalam rangka mengentaskan  kemiskinan,  Al-Quran  menganjurkan banyak cara yang harus ditempuh, yang secara garis besar dapat dibagi pada tiga hal pokok.

1.  Kewajiban setiap individu.
2.  Kewajiban orang lain/masyarakat.
3.  Kewajiban pemerintah.

1.  Kewajiban  terhadap  setiap   individu   tercermin   dalam kewajiban bekerja dan berusaha.

Kerja   dan  usaha  merupakan  cara  pertama  dan  utama  yang ditekankan oleh Kitab Suci Al-Quran, karena  hal  inilah  yang sejalan   dengan  naluri  manusia,  sekaligus  juga  merupakan kehormatan dan harga dirinya.

   Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kesenangan    kepada syahwat, berupa wanita (lawan seks), harta yang    banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan,    binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan    hidup duniawi. dan di sisi Allah tempat kecuali yany    baik (QS Ali 'Imran: 14).

Ayat ini secara  tegas  menggarisbawahi  dua  naluri  manusia, yaitu  naluri  seksual  yang  dilukiskan  sebagai  "kesenangan kepada syahwat wanita" (lawan seks),  dan  naluri  kepemilikan yang  dipahami  dari  ungkapan (kesenangan kepada) "harta yang banyak".

Sementara  pakar   menyatakan   bahwa   seakan-akan   Al-Quran menjadikan  kedua  naluri  itu  sebagai  naluri pokok manusia. Bukankah teks ayat tersebut membatasi (hashr) kesenangan hidup duniawi pada hasil penggunaan kedua naluri itu?.

Ibnu   Khaldun  dalam  Muqaddimah-nya,  menjelaskan  bagaimana naluri kepemilikan itu kemudian mendorong manusia bekerja  dan berusaha.  Hasil kerja tersebut apabila mencukupi kebutuhannya --dalam istilah  agama--  disebut  rizki  (rezeki),  dan  bila melebihinya disebut kasb (hasil usaha).

Kalau  demikian  kerja  dan  usaha merupakan dasar utama dalam memperoleh kecukupan dan kelebihan. Sedang mengharapkan  usaha orang  lain untuk keperluan itu, lahir dari adat kebiasaan dan di luar naluri manusia. Memang, lanjut Ibnu Khaldun, kebiasaan dapat membawa manusia jauh dari hakikat kemanusiaannya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa jalan pertama dan utama yang diajarkan Al-Quran untuk pengentasan kemiskinan  adalah  kerja dan  usaha yang diwajibkannya atas setiap individu yang mampu. Puluhan ayat yang memerintahkan dan  mengisyaratkan  kemuliaan bekerja. Segala pekerjaan dan usaha halal dipujinya, sedangkan segala bentuk pengangguran dikecam dan dicelanya.

   Apabila engkau telah menyelesaikan satu pekerjaan,    kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (pekerjaan yang    lain, agar jangan menganggu), dan hanya kepada Tuhanmu    sajalah hendaknya kamu mengharap (QS Alam Nasyrah [94]:    7-8).

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda:

   Salah seorang di antara kamu mengambil tali, kemudian    membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya lalu    dijualnya, sehingga ditutup Allah air mukanya, itu    lebih baik daripada meminta-minta kepada orang, baik ia    diberi maupun ditolak (HR Bukhari).

Kalau  di  tempat  seseorang  berdomisili,   tidak   ditemukan lapangan   pekerjaan.   Al-Quran   menganjurkan  kepada  orang tersebut untuk berhijrah mencari tempat lain, dan  ketika  itu pasti dia bertemu di bumi ini, tempat perlindungan yang banyak dan keluasan,

   Barangsiapa berhijrah di jalan Allah niscaya mereka    mendapat di muka bumi tempat yang luas lagi rezeki yang    banyak (QS Al-Nisa' [4]: 100).

2. Kewajiban orang lain tercermin  pada  jaminan  satu  rumpun keluarga,  dan  jaminan  sosial dalam bentuk zakat dan sedekah wajib.

Sebelum menguraikan cara  kedua  ini,  perlu  terlebih  dahulu digarisbawahi   bahwa  menggantungkan  penanggulangan  problem kemiskinan semata-mata kepada sumbangan sukarela dan keinsafan pribadi,  tidak dapat diandalkan. Teori ini telah dipraktekkan berabad-abad lamanya, namun hasilnya tidak pernah memuaskan.

Sementara  orang  sering  kali  tidak  merasa   bahwa   mereka mempunyai  tanggung  jawab  sosial, walaupun ia telah memiliki kelebihan  harta  kekayaan.  Karena  itu   diperlukan   adanya penetapan  hak  dan  kewajiban  agar  tanggung  jawab keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.

Dalam  hal  ini,  Al-Quran  walaupun  menganjurkan   sumbangan sukarela   dan   menekankan  keinsafan  pribadi,  namun  dalam beberapa hal Kitab Suci ini menekankan hak dan kewajiban, baik melalui  kewajiban  zakat, yang merupakan hak delapan kelompok yang ditetapkan (QS Al-Tawbah [9]: 60) maupun melalui  sedekah wajib  yang  merupakan  hak bagi yang meminta atau yang tidak, namun membutuhkan bantuan:

   Dalam harta mereka ada hak untuk (orang miskin yang    meminta) dan yang tidak berkecukupan (walaupun tidak    meminta) (QS Al-Dzariyat [51]: 19).

Hak dan  kewajiban  tersebut  mempunyai  kekuatan  tersendiri, karena   keduanya   dapat  melahirkan  "paksaan"  kepada  yang berkewajiban untuk melaksanakannya. Bukan  hanya  paksaan  dan lubuk  hatinya,  tetapi juga atas dasar bahwa pemerintah dapat tampil  memaksakan  pelaksanaan   kewajiban   tersebut   untuk diserahkan kepada pemilik haknya.

Dalam  konteks  inilah  Al-Quran menetapkan kewajiban membantu keluarga  oleh  rumpun  keluarganya,  dan   kewajiban   setiap individu untuk membantu anggota masyarakatnya.

a. Jaminan satu rumpun keluarga

Boleh jadi karena satu dan  lain  hal  seseorang  tidak  mampu memperoleh  kecukupan untuk kebutuhan pokoknya, maka dalam hal ini Al-Quran datang dengan  konsep  kewajiban  memberi  nafkah kepada  keluarga,  atau dengan istilah lain jaminan antar satu rumpun keluarga sehingga setiap keluarga harus saling menjamin dan mencukupi.

   Orang-orang yang berhubungan kerabat itu sebagian lebih    berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)
   (QS Al-Anfal [8]: 75).

   Dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, juga    kepada orang miskin, dan orang yang berada dalam    perjalanan...(QS Al-Isra' [17]: 26).

Ayat ini menggarisbawahi adanya hak bagi keluarga  yang  tidak mampu  terhadap  yang  mampu. Dalam mazhab Abu Hanifah memberi nafkah kepada anak dan cucu, atau ayah  dan  datuk  merupakan. Kewajiban walaupun mereka bukan muslim.

Para  ahli  hukum menetapkan bahwa yang dimaksud dengan nafkah mencakup sandang, pangan, papan dan perabotnya, pelayan  (bagi yang memerlukannya), mengawinkan anak bila tiba saatnya, serta belanja untuk istri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya.

   Hendaklah orang-orang yang mempunyai kelapangan,    memberi nafkah sesuai dengan kelapangannya, dan barang    siapa sempit rezekinya maka hendaklah ia memberi nafkah    sesuai apa yang diberi Allah kepadanya (QS Al-Thalaq
   [65]: 7).

b. Zakat

Dari sekumpulan ayat-ayat  Al-Quran  dapat  disimpulkan  bahwa kewajiban  zakat  dan  kewajiban-kewajiban  keuangan  lainnya, ditetapkan Allah berdasarkan pemilikan-Nya  yang  mutlak  atas segala  sesuatu,  dan  juga  berdasarkan  istikhlaf (penugasan manusia  sebagai  khalifah)  dan  persaudaraan   semasyarakat, sebangsa, dan sekemanusiaan.

Apa   yang   berada  dalam  genggaman  tangan  seseorang  atau sekelompok orang, pada hakikatnya adalah milik Allah.  Manusia diwajibkan  menyerahkan  kadar tertentu dari kekayaannya untuk kepentingan  saudara-saudara  mereka.   Bukankah   hasil-hasil produksi,   apa   pun  bentuknya,  pada  hakikatnya  merupakan pemanfaatan materi-materi yang telah diciptakan  dan  dimiliki Tuhan?  Bukankah  manusia  dalam  berproduksi hanya mengadakan perubahan, penyesuaian, atau perakitan satu bahan dengan bahan lain  yang  sebelumnya  telah diciptakan Allah? Seorang petani berhasil dalam pertaniannya karena adanya  irigasi,  alat-alat (walaupun  sederhana),  makanan, pakaian, stabilitas keamanan, yang kesemuanya tidak mungkin dapat  diwujudkan  kecuali  oleh kebersamaan   pribadi-pribadi   tersebut,   dengan  kata  lain
"masyarakat". Pedagang demikian pula halnya.

Siapa yang menjual dan siapa pula  yang  membeli  kalau  bukan orang lain?

Jelas   sudah   bahwa  keberhasilan  orang  kaya  adalah  atas keterlibatan banyak pihak, termasuk para fakir miskin:

   "Kalian mendapat kemenangan dan kecukupan berkat    orang-orang lemah di antara kalian." Demikian Nabi Saw.    bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud    melalui Abu Ad-Darda'.

Kalau demikian, wajar jika Allah Swt. sebagai  pemilik  segala sesuatu,  mewajibkan kepada yang berkelebihan agar menyisihkan sebagian harta mereka untuk orang yang memerlukan.

   Apabila kamu beriman dan bertakwa, Allah akan    memberikan kepada kamu ganjaran, dan Dia tidak meminta    harta bendamu (seluruhnya). Jika Tuhan meminta harta    bendamu (sebagai zakat dan sumbangan wajib) dan Dia    mendesakmu (agar engkau memberikan semuanya) niscaya    kamu akan kikir, (karenanya Dia hanya meminta sebagian    dan ketika itu bila kamu tetap kikir maka) Dia akan    menampakkan kedengkian (kecemburuan sosial) antara kamu
   (QS Muhammad [47]: 36-37).

Bukan di sini  tempatnya  menguraikan  macam-macam  zakat  dan rinciannya,   namun   yang  perlu  digarisbawahi  bahwa  dalam pandangan hukum Islam, zakat harta yang diberikan kepada fakir miskin  hendaknya  dapat memenuhi kebutuhannya selama setahun, bahkan seumur hidup.

Menutupi kebutuhan tersebut dapat berupa  modal  kerja  sesuai dengan  keahlian dan keterampilan masing-masing, yang ditopang oleh peningkatan kualitasnya. Hal lain yang perlu juga dicatat adalah  bahwa  pakar-pakar  hukum  Islam  menetapkan kebutuhan pokok dimaksud  mencakup  kebutuhan  sandang,  pangan,  papan, seks, pendidikan, dan kesehatan.

3. Kewajiban Pemerintah

Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan  warga negara,  melalui  sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan, tanah,  atau  perdagangan,  maupun pajak tambahan lainnya yang ditetapkan pemerintah  bila  sumber-sumber  tersebut  di  atas belum mencukupi.

                             *****

Al-Quran mewajibkan kepada setiap Muslim untuk  berpartisipasi menanggulangi kemiskinan sesuai dengan kemampuannya. Bagi yang tidak  memiliki  kemampuan  material,  maka   paling   sedikit partisipasinya  diharapkan dalam bentuk merasakan, memikirkan, dan mendorong pihak lain untuk berpartisipasi aktif.

Secara tegas Al-Quran mencap mereka yang enggan berpartisipasi (walau   dalam   bentuk  minimal)  sebagai  orang  yang  telah mendustakan agama dan hari kemudian.

   Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang    yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan    memberi makan orang miskin (QS Al-Ma'un [107]: 1-3).

Semoga kita  terhindar  dari  segala  macam  bencana  demikian itu.[]  
7. MASJID

Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di  dalam Al-Quran.  Dari  segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar kata sajada-sujud, yang  berarti  patuh,  taat,  serta  tunduk dengan penuh hormat dan takzim.
 
Meletakkan  dahi,  kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat,  adalah  bentuk  lahiriah yang  paling  nyata  dari makna-makna di atas. itulah sebabnya mengapa bangunan yang dikhususkan  untuk  melaksanakan  shalat dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud."
 
Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat shalat kaum Muslim. Tetapi,  karena  akar  katanya  mengandung makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan segala  aktivitas  yang  mengandung  kepatuhan  kepada   Allah semata.  Karena  itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya, menegaskan bahwa,
 
     Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah,      karena janganlah menyembah selain Allah sesuatu pun.
 
Rasul Saw. bersabda,
 
     Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi      sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR Bukhari      dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).
 
Jika dikaitkan dengan bumi ini,  masjid  bukan  hanya  sekadar tempat  sujud  dan  sarana penyucian. Di sini kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat,  atau  bahkan bertayamum  sebagai  cara  bersuci  pengganti wudu tetapi kata masjid  di  sini  berarti  juga  tempat  melaksanakan   segala aktivitas  manusia  yang  mencerminkan  kepatuhan kepada Allah
Swt.
 
Dengan  demikian,  masjid  menjadi   pangkal   tempat   Muslim bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.
 
SUJUD DAN FUNGSI MASJID
 
Al-Quran  menggunakan  kata  sujud untuk berbagai arti. Sekali diartikan sebagai penghormatan dan  pengakuan  akan  kelebihan pihak   lain,  seperti  sujudnya  malaikat  kepada  Adam  pada
Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 34.
 
Di waktu lain  sujud  berarti  kesadaran  terhadap  kekhilafan serta  pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak lain, itulah arti sujud di dalam firman-Nya,
 
     Lalu para penyihir itu tersungkur dengan bersujud (QS
     Thaha [20]: 70).
 
Yang ketiga sujud berarti mengikuti maupun  menyesuaikan  diri dengan  ketetapan  Allah  yang berkaitan dengan alam raya ini, yang secara salah kaprah dan populer sering dinama hukum-hukum alam.
 
     Bintang dan pohon keduanya bersujud (QS Al-Rahman
     [55]: 6).
 
Dari sunnatullah diketahui  bahwa  kemenangan  hanya  tercapai dengan  kesungguhan  dan perjuangan. Kekalahan diderita karena kelengahan dan pengabaian disiplin, dan sukses  diraih  dengan perencanaan   dan   kerja   keras,  dan  sebagainya,  sehingga seseorang tidak disebut bersujud, apabila  tidak  mengindahkan hal-hal tersebut.
 
Al-Quran  menyebutkan  fungsi  masjid  antara  lain  di  dalam firman-Nya:
 
     Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah      diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di      dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang      tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula)      oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat
     Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan      zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari      itu) hati dan penglihatan menjadi guncang (QS An-Nur
     [24]: 36-37).
 
Tasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah,  melainkan lebih  luas  lagi,  sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata tersebut    beserta    konteksnya.    Sedangkan    arti    dan konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.
 
MASJID PADA MASA RASULULLAH SAW.
 
Ketika  Rasulullah  Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang  beliau  lakukan  adalah  membangun  masjid  kecil   yang berlantaikan  tanah,  dan  beratapkan pelepah kurma. Dari sana beliau membangun  masjid  yang  besar,  membangun  dunia  ini, sehingga  kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah 'tempat peradaban',  atau  paling  tidak,  dari  tempat tersebut lahir benih peradaban baru umat manusia.
 
Masjid pertama  yang  dibangun  oleh  Rasulullah  Saw.  adalah
Masjid   Quba',  kemudian  disusul  dengan  Masjid  Nabawi  di Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid yang  dijuluki  Allah  sebagai masjid yang dibangun atas dasar takwa (QS Al-Tawbah  [9]:  108),  yang  jelas  bahwa  keduanya --Masjid   Quba   dan  Masjid  Nabawi--  dibangun  atas  dasar ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan  dan fungsi  seperti  itu.  Itulah  sebabnya mengapa Rasulullah Saw meruntuhkan bangunan  kaum  munafik  yang  juga  mereka  sebut masjid,  dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan samph dan bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan fungsi  masjid  yang  sebenarnya,  yakni  ketakwaan.  Al-Quran melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut,
 
     Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada      orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan      kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena      kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara      orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati      kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan      Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).
 
Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya  sehingga lahir  peranan  masjid  yang  beraneka ragam. Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh  peranan  yang  telah  diemban  oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:
 
1.  Tempat ibadah (shalat, zikir).
2.  Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah     ekonomi-sosial budaya).  3. Tempat pendidikan.
4.    Tempat santunan sosial.
5.    Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6.    Tempat pengobatan para korban perang.
7.    Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8.    Aula dan tempat menerima tamu.
9.    Tempat menawan tahanan, dan
10.  Pusat penerangan atau pembelaan agama.
 
Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas, disebabkan antara lain oleh:
 
1.     Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma, dan jiwa agama.
 
2.     Kemampuan  pembina-pembina  masjid  menghubungkan  kondisi sosial  dan  kebutuhan  masyarakat  dengan uraian dan kegiatan masjid.
 
Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun  di  dalam  ruangan-ruangan   masjid   yang   dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).
 
Keadaan   itu   kini   telah   berubah,   sehingga   timbullah lembaga-lembaga  baru  yang  mengambil-alih  sebagian  peranan masjid  di  masa  lalu,  yaitu organisasi-organisasi keagamaan swasta  dan  lembaga-lembaga  pemerintah,   sebagai   pengarah kehidupan  duniawi  dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.
 
Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang  disebutkan  pada masa  keemasan  Islam  itu tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun,  ini  tidak  berarti  bahwa  masjid  tidak  dapat berperan di dalam hal-hal tersebut.
 
Masjid,   khususnya   masjid   besar,  harus  mampu  melakukan kesepuluh  peran  tadi.  Paling  tidak  melalui  uraian   para pembinanya  guna  mengarahkan  umat pada kehidupan duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas.
 
Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat,  tentu  sarana yang  dimilikinya  harus tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita,  yang terpelajar  maupun  tidak,  sehat  atau  sakit, serta kaya dan miskin.
 
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah  pada  1975,  hal ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
 
a.  Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
 
b.  Ruang-ruang  khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
 
c.  Ruang pertemuan dan perpustakaan.
 
d.  Ruang   poliklinik,   dan   ruang  untuk  memandikan  dan mengkafankan mayat.
 
e.  Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
 
Semua hal di atas  harus  diwarnai  oleh  kesederhanaan  fisik bangunan,  namun  harus  tetap  menunjang peranan masjid ideal termaktub.
 
Hal terakhir ini  perlu  mendapat  perhatian,  karena  menurut pengamatan  sementara  pakar,  sejarah kaum Muslim menunjukkan bahwa   perhatian   yang   berlebihan   terhadap   nilai-nilai arsitektur  dan  estetika  suatu masjid sering ditandai dengan kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam  pemenuhan fungsi-fungsinya.  Seakan-akan  nilai  arsitektur dan estetika dijadikan  kompensasi  untuk  menutup-nutupi  kekurangan  atau kelumpuhan tersebut.
 
YANG BOLEH DILAKUKAN DAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DI DALAM
MASJID
 
Masjid  adalah  milik  Allah,  karena  itu  kesuciannya  harus dipelihara.  Segala  sesuatu  yang  diduga mengurangi kesucian masjid  atau  dapat  mengesankan  hal  tersebut,  tidak  boleh dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.
 
Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya)  adalah kehadiran para pengemis,
 
Untuk  memelihara  kesucian  masjid, Allah Swt. berfirman agar para pengunjungnya memakai hiasan  ketika  mengunjungi  masjid sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf (7): 31:
 
     Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah      setiap (memasuki) masjid.
 
Rasulullah Saw. menganjurkan agar memakai  wangi-wangian  saat berkunjung  ke  masjid,  dan  melarang  mereka  yang baru saja memakan bawang memasukinya.
 
     Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah      menghindar dan masjid kita.
 
Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung  dan  lingkungannya,  karena  itu  Rasulullah  Saw. melarang  adanya   benih-benih   pertengkaran   di   dalamnya, sampai-sampai beliau bersabda,
 
     Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membell      di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah      tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu," dan bila      engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang      hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah      tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak      menemukannya)."
 
Kedua teks yang disebutkan  di  atas  tidak  berarti  larangan berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan yang  dimaksud  adalah larangan melakukan transaksi perniagaan di dalam masjid.
 
Fungsi masjid paling tidak dinyatakan  oleh  hadis  Rasulullah Saw.  ketika  menegur  seseorang  yang  membuang air kecil (di samping) masjid:
 
     Masjid-masjid tidak wajar untuk tempat kencing atau
     (membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat)      berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar)
     Al-Quran (HR Muslim).
 
Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah  dan  pendidikan dalam  pengertiannya  yang  luas.  Bukankah Al-Quran berbicara
tentang segala aspek kehidupan manusia? []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar