Senin, 31 Maret 2014

5 BBACALAH WAWASAN AL-QURAN



BAB V

SOAL – SOAL PENTING UMAT



1. MUSYAWARAH

Kata musyawarah terambil dari akar kata sy-, w-, r-, yang pada mulanya  bermakna  mengeluarkan  madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat  diambil  atau  dikeluarkan  dari  yang  lain  (termasuk pendapat).  Musyawarah  dapat  juga  berarti  mengatakan  atau mengajukan   sesuatu.  Kata  musyawarah  pada  dasarnya  hanya digunakan  untuk  hal-hal  yang  baik,  sejalan  dengan  makna dasarnya.
 
Madu  bukan  saja  manis,  melainkan  juga  obat  untuk banyak penyakit,  sekaligus  sumber  kesehatan  dan   kekuatan.   Itu sebabnya madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun.
 
Madu  dihasilkan oleh lebah. Jika demikian, yang bermusyawarah mesti  bagaikan  lebah:  makhluk  yang   sangat   berdisiplin, kerjasamanya   mengagumkan,   makanannya   sari  kembang,  dan hasilnya madu. Di mana pun hinggap, lebah tak pernah  merusak. Ia  takkan mengganggu kecuali diganggu. Bahkan sengatannya pun dapat menjadi obat. Seperti itulah makna permusyawarahan,  dan demikian  pula  sifat  yang  melakukannya. Tak heran jika Nabi
Saw. menyamakan seorang mukmin dengan lebah.
 
AYAT-AYAT TENTANG MUSYAWARAH
 
Ada  tiga  ayat  Al-Quran  yang   akar   katanya   menunjukkan musyawarah.
 
a.  Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 233
 
     Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak      mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan      permusyawarahan antar mereka, maka tidak ada dosa atas      keduanya.
 
Ayat ini  membicarakan  bagaimana  seharusnya  hubungan  suami istri  saat  mengambil  keputusan  yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti  menyapih  anak.  Pada  ayat  di atas,  Al-Quran  memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga persoalan-persoalan  rumah  tangga  lainnya)   dimusyawaraLkan antara suami-istri.
 
b.  Dalam surat Ali 'Imran (3): 159
 
     Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap      lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau      bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan      menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu,      maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan      bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu).
     Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad,      bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai      orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
 
Ayat ini dan segi redaksional ditujukan kepada  Nabi  Muhammad Saw.  agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti yang  akan dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap  Muslim,  khususnya  kepada   setiap   pemimpin,   agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.
 
c.  dalam surat Al-Syura (42): 38, Allah menyatakan bahwa orang mukmin akan mendapat ganjaran yang lebih  baik  dan  kekal  di sisi Allah. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang mukmin itu adalah:
 
     Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka,      melaksanakan shalat (dengan sempurna), serta urusan      mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka, dan      mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami      anugerahkan kepada mereka.
 
Ayat ketiga ini turun sebagai pujian  kepada  kelompok  Muslim Madinah   (Anshar)   yang   bersedia  membela  Nabi  Saw.  dan menyepakati  hal  tersebut  melalui  musyawarah  yang   mereka laksanakan di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.
 
Dari  ketiga  ayat  di  atas  saja, maka sepintas dapat diduga bahwa Al-Quran tidak memberikan perhatian yang cukup  terhadap persoalan  musyawarah.  Namun dugaan tersebut akan sirna, jika menyadari cara Al-Quran memberi petunjuk serta menggali  lebih jauh kandungan ayat-ayat tersebut.
 
PETUNJUK AL-QURAN MENYANGKUT PERKEMBANGAN MASYARAKAT
 
Secara umum dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran yang rinci lebih  banyak  tertuju  terhadap  persoalan-persoalan yang tak terjangkau  nalar  serta  tak  mengalami   perkembangan   atau perubahan.  Dari sini dipahami kenapa uraian Al-Quran mengenai metafisika, seperti surga dan neraka, amat  rinci  karena  ini merupakan  soal  yang tak terjangkau nalar. Demikian juga soal mahram (yang terlarang  dikawini),  karena  ia  tak  mengalami perkembangan. Seorang anak, selama jiwanya normal, tak mungkin memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara, atau  keluarga dekat tertentu, demikian seterusnya.
 
Adapun   persoalan   yang  dapat  mengalami  perkembangan  dan perubahan,  Al-Quran  menjelaskan  petunjuknya  dalam   bentuk global   (prinsip-prinsip   umum),  agar  petunjuk  itu  dapat menampung segala  perubahan  dan  perkembangan  sosial  budaya manusia.
 
Memang amat sulit jika rincian suatu persoalan yang diterapkan pada suatu masa atau masyarakat tertentu dengan  ciri  kondisi sosial  budayanya,  harus  diterapkan pula dengan rincian yang sama untuk masyarakat lain, baik di tempat yang sama pada masa yang  berbeda,  apalagi  di  tempat  yang  lain pada masa yang berlainan.
 
Musyawarah atau demokrasi adalah salah satu contohnya.  Karena itu pula, petunjuk kitab suci Al-Quran menyangkut hal ini amat singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umumnya saja.
 
Jangankan  Al-Quran,  Nabi  Saw.   yang   dalam   banyak   ha1 menjabarkan    petunjuk-petunjuk    umum   Al-Quran,   periha1 musyawarah ini tidak meletakkan rinciannya. Bahkan tidak  juga memberikan pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara suksesi yang dilakukan oleh empat khalifah beliau --Abu Bakar, Umar,  Utsman,  dan  Ali  r.  a.-- berbeda-beda di antara satu dengan lainnya.
 
Demikianlah, Rasul Saw. tidak meletakkan petunjuk  tegas  yang rinci  tentang cara dan pola syura. Karena jika beliau sendiri yang meletakkan  hukumnya,  ini  bertentangan  dengan  prinsip syura   yang   diperintahkan   Al-Quran   --bukankah  Al-Quran memerintahkan  agar  persoalan   umat   dibicarakan   bersama? Sedangkan  apabila beliau bersama sahabat yang lain menetapkan sesuatu, itu pun berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku --rincian  itu--  untuk  masa  sesudahnya. Bukankah Rasul Saw. telah  memberi  kebebasan  kepada  umat  Islam  agar  mengatur sendiri  urusan dunianya dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
 
     "Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian."
 
Dan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad,
 
     "Yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka      kepadaku (rujukannya), dan yang berkaitan dengan urusan      dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya."
 
Sungguh tepat keterangan pakar tafsir Muhammad Rasyid Ridha:
 
     Allah telah menganugerahkan kepada kita kemerdekaan      penuh dan kebebasan sempurna di dalam urusan dunia dan      kepentingan masyarakat dengan jalan memberi petunjuk      untuk melakukan musyawarah. Yakni yang dilakukan oleh      orang-orang cakap dan terpandang yang kita percayai,      untuk menetapkan bagi kita (masyarakat) pada setiap      periode hal-hal yang bermanfaat dan membahagiakan      masyarakat... Kita sering mengikat diri sendiri dengan      berbagai ikatan (syarat) yang kita ciptakan, kemudian      kita namakan syarat itu ajaran agama. Namun, pada      akhirnya syarat-syarat itu membelenggu diri kita.
 
Demikian lebih kurang tulisan Rasyid Ridha ketika  menafsirkan surat Al-Nisa' (4): 59.
 
MUSYAWARAH DALAM AL-QURAN
 
Memang banyak persoalan yang  dapat  diambil  jawabannya  dari ketiga  ayat musyawarah itu. Namun, tidak sedikit dari jawaban tesebut merupakan pemahaman  para  sahabat  Nabi  atau  ulama. Meskipun  ada  juga yang merupakan petunjuk-petunjuk umum yang bersumber dari  Sunnah  Nabi  Saw.,  tetapi  petunjuk-petunjuk tersebut   masih  dapat  dikembangkan  atau  tidak  sepenuhnya mengikat.
 
Berbagai masalah yang dibahas para ulama  mengenai  musyawarah antara  lain:  (a) orang yang diminta bermusyawarah; (b) dalam hal-hal apa saja musyawarah dilaksanakan; dan (c) dengan siapa sebaiknya musyawarah dilakukan.
 
Sebelum  menguraikan sekilas tentang hal-hal tesebut, terlebih dahulu periu dikemukakan petunjuk yang  diisyaratkan  Al-Quran mengenai  beberapa  sikap yang harus dilakukan seseorang untuk mensukseskan  musyawarah.  Petunjuk-petunjuk  tersebut  secara tersurat  ditemukan  dalam  surat  Ali  'Imran  ayat  159 yang terjemahannya telah dikutip di atas.
 
Pada ayat itu disebutkan  tiga  sikap  yang  secara  berurutan diperintahkan   kepada  Muhammad  Saw.  untuk  beliau  lakukan sebelum datangnya perintah  bermusyawarah.  Penyebutan  ketiga sikap  tersebut --menurut hemat penulis-- walaupun dikemukakan sesuai konteks turunnya ayat, serta mempunyai makna tersendiri berkaitan   dengan   sikap   atau   pandangan   para   sahabat --sebagaimana akan  diutarakan  kemudian--  namun,  dari  segi pelaksanaan dan esensi musyawarah agaknya sifat-sifat tersebut sengaja dikemukakan agar ketiganya  menghiasi  diri  Nabi  dan setiap orang yang melakukan musyawarah. Setelah itu disebutkan satu lagi sikap yang harus dilakukan setelah musyawarah, yakni kebulatan  tekad  untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam musyawarah. Sikap-sikap tersebut sebagian  terbaca  pada ayat Ali 'Imran di atas.
 
Pertama, adalah sikap lemah lembut.
 
Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus  menghindari  tutur  kata  yang  kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra  musyawarah  akan  bertebaran
pergi. Petunjuk ini dikandung oleh frase,
 
     Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras,      niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
 
Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran baru. Dalam  ayat  di atas disebutkan sebagai fa'fu anhum (maafkan mereka).
 
Maaf,  secara  harfiah,  berarti "menghapus". Memaafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain  yang dinilai  tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir  bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati.
 
Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah   terjadi   perbedaan   pendapat,   atau  keluar kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain. Dan bila hal  itu masuk  ke  dalam  hati, akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah  musyawarah  menjadi  pertengkaran.  Itulah kandungan pesan fa'fu anhum.
 
Kemudian orang yang melakukan musyawarah harus menyadari bahwa kecerahan  atau  ketajaman  analisis  saja,  tidaklah   cukup.
William James, filosof Amerika kenamaan, menegaskan,  
     Akal memang mengagumkan. Ia mampu membatalkan suatu      argumen dengan argumen lain. Ini akan dapat      mengantarkan kita kepada keraguan yang mengguncangkan      etika dan nilai-nilai hidup kita.
 
Nah,  jika  demikian,  kita  masih  membutuhkan  "sesuatu"  di samping  akal. Terserah Anda, apa nama "sesuatu" itu. Namailah "indera keenam" sebagaimana filosof dan  psikolog  menamainya, atau  "bisikan atau gerak hati" seperti kata orang kebanyakan, atau "ilham, hidayat, dan firasat" menurut nama yang diberikan agamawan.
 
Tidak   jelas  cara  kerja  "sesuatu"  itu,  karena  datangnya sekejap, sekadar  untuk  mencampakkan  informasi  yang  diduga "kebetulan"  oleh  sebagian  orang, dan kepergiannya pun tanpa izin orang yang dikunjungi.
 
Biasanya, "sesuatu" itu mengunjungi orang-orang  yang  jiwanya dihiasi  kesucian,  karena  Allah  tidak  akan memberi hidayat kepada orang yang berlaku aniaya  (QS  Al-Haqarah  [2]:  258), kafir  (QS  Al-Baqarah  [2]: 264), bergelimang dosa atau fasik (QS Al-Ma-idah [5]: 108), melampaui batas lagi pendusta (QS A1 Mu'min  [40]:  28),  pengkhianat  (QS  Yusuf  [12]:  52),  dan pembohong (QS Al-Zumar [39]: 3).
 
Jika  demikian,  untuk  mencapai  hasil  yang  terbaik  ketika musyawarah,  hubungan  dengan Tuhan pun harus harmonis. Itulah sebabnya, hal ketiga yang harus mengiringi  musyawarah  adalah permohonan maghfirah dan ampunan Ilahi, sebagaimana ditegaskan oleh pesan surat Ali 'Imran ayat 159  di  atas,  wa  istaghfir lahum.
 
Pesan  terakhir  Ilahi  di  dalam  konteks  musyawarah  adalah setelah musyawarah usai, yaitu
 
     Apabila telah bulat tekad (laksanakanlah) dan berserah      dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai      orang-orang yang berserah diri.
 
ORANG-ORANG YANG DIMINTA BERMUSYAWARAH
 
Secara tegas dapat terbaca bahwa perintah musyawarah pada ayat 159  surat  Ali 'Imran ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini  dengan  mudah  dipahami  dari  redaksi  perintahnya  yang berbentuk   tunggal.   Namun  demikian,  pakar-pakar  Al-Quran sepakat berpendapat bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada semua  orang.  Bila Nabi Saw. saja diperintahkan oleh Al-Quran untuk  bermusyawarah,  padahal  beliau  orang   yang   ma'shum (terpelihara    dari    dosa    atau    kesalahan),    apalagi manusia-manusia selain beliau.
 
Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini tetap dapat  dipahami berlaku  untuk  Semua  orang,  walaupun  redaksinya  ditujukan kepada Nabi Saw. Di sini Nabi berperan sebagai pemimpin  umat, yang  berkewajiban  menyampaikan kandungan ayat kepada seluruh umat,  sehingga  sejak  semula  kandungannya  telah  ditujukan kepada mereka semua.
 
Perintah   bermusyawarah  pada  ayat  di  atas  turun  setelah peristiwa menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu,  menjelang pertempuran,   Nabi   mengumpulkan   sahabat-sahabatnya  untuk memusyawarahkan bagaimana sikap menghadapi musuh  yang  sedang dalam  perjalanan dari Makkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk bertahan di kota Madinah, dan tidak ke luar  menghadapi  musuh yang  datang dari Makkah. Sahabat-sahabat beliau terutama kaum muda yang penuh semangat mendesak agar kaum  Muslim  di  bawah pimpinan  Nabi  Saw "keluar" menghadapi musuh. Pendapat mereka itu  memperoleh  dukungan  mayoritas,   sehingga   Nabi   Saw. menyetujuinya.  Tetapi,  peperangan  berakhir  dengan gugurnya tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi Saw.
 
Konteks turunnya  ayat  ini,  serta  kondisi  psikologis  yang dialami  Nabi  Saw.  dan  sahabat beliau setelah turunnya ayat ini,  amat  perlu  digarisbawahi   untuk   melihat   bagaimana pandangan Al-Quran tentang musyawarah.
 
Ayat   ini   seakan-akan   berpesan  kepada  Nabi  Saw.  bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan, walaupun terbukti   pendapat   yang   pernah  mereka  putuskan  keliru. Kesalahan  mayoritas  lebih  dapat  ditoleransi  dan   menjadi tanggung   jawab   bersama,   dibandingkan   dengan  kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.
 
Dalam literatur keagamaan ditemukan ungkapan:
 
     "Takkan kecewa orang yang memohon petunjuk [kepada
     Allah] tentang pilihan yang terbaik, dan tidak juga      akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah."

LAPANGAN MUSYAWARAH
 
Apakah  Al-Quran  memberikan  kebebasan  melakukan  musyawarah untuk segala persoalan? Jawabannya secara tegas: Tidak.
 
Ayat  Ali  'Imran  di  atas, yang menyuruh Nabi Saw. melakukan musyawarah,  menggunakan  kata  al-amr:  ketika  memerintahkan bermusyawarah  (syawirhum  fil amr) yang diterjemahkan penulis dengan "persoalan/urusan tertentu".  Sedangkan  ayat  Al-Syura menggunakan  kata  amruhun  yang  terjemahannya adalah "urusan mereka".
 
Kata amr dalam Al-Quran ada yang dinisbahkan kepada Tuhan  dan sekaligus menjadi urusan-Nya semata, sehingga tidak ada campur tangan manusia pada urusan tersebut, seperti misalnya:
 
     Mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah "Ruh      adalah urusan Tuhan-Ku" (QS Al-Isra' [17]: 85).
 
Ada juga amr yang dinisbahkan kepada manusia, misalnya  bentuk yang  ditujukan  kepada  orang  kedua seperti dalam QS Al-Kahf
[18]: 16.
 
     Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu,      dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam      urusan kamu (QS Al-Kahf [18]: 16).
 
Atau ada juga yang dinisbahkan  kepada  orang  ketiga  seperti dalam  surat  Al-Syura  yang  sedang  dibicarakan  ini (urusan mereka).
 
Sebagaimana ada juga kata "amr"  yang  tidak  dinisbahkan  itu yang   berbentuk   indefinitif,  sehingga  secara  umum  dapat dikatakan mencakup segala sesuatu, seperti dalam QS Al-Baqarah (2): 117.
 
     Apabila Dia (Allah) menetapkan sesuatu, Dia hanya      berkata: "Jadilah", maka jadilah ia (QS Al-Baqarah [2]:      117).
 
Sedangkan yang berbentuk definitif, maka  pengertiannya  dapat mencakup  semua hal ataupun hal-hal tertentu saja. Sebagaimana surat Al-Isra' ayat 85  yang  mengkhususkan  hal-hal  tertentu sebagai  urusan  Allah.  Bahkan Al-Quran surat Ali 'Imran ayat 128 secara tegas menafikan pula  urusan-urusan  tertentu  dari wewenang Nabi Saw.,
 
     Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka
     (itu), apakah Allah memaafkan mereka atau menyiksa      mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang      yang berlaku aniaya (QS Ali 'Imran [3]: l28).
 
Ayat ini turun berkaitan dengan ucapan Nabi Saw. ketika beliau dilukai oleh kaum musyrikin pada perang Uhud. "Bagaimana Allah akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah Nabi  Saw. dengan darah"? Dari riwayat lain dikemukakan, bahwa ayat ini turun untuk menegur Nabi Saw. yang mengharapkan  agar Tuhan  menyiksa orang-orang tertentu dan memaafkan orang-orang
1ain.
 
Betapapun,  dari  ayat-ayat  Al-Quran,  tampak  jelas   adanya hal-hal  yang  merupakan  urusan Allah semata sehingga manusia tidak diperkenankan untuk mencampurinya, dan ada  juga  urusan yang dilimpahkan sepenuhnya kepada manusia.
 
Dalam   konteks  ketetapan  Allah  dan  ketetapan  Rasul  yang bersumber dari wahyu, Al-Quran menyatakan secara tegas:
 
     Tidaklah wajar bagi seorang mukmin atau mukminah,      apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu      hukum, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang      urusan mereka (QS Al-Ahzab [33]: 36).
 
As-Sunnah juga  menginformasikan  bahwa  sahabat-sahabat  Nabi Saw.  menyadari  benar  hal  tersebut,  sehingga  mereka tidak mengajukan saran terhadap hal-hal yang  telah  mereka  ketahui bersumber  dari  petunjuk  wahyu.  Umpamanya, ketika Nabi Saw. memilih   suatu   lokasi   untuk   pasukan   Islam   menjelang berkecamuknya  perang  Badar,  sahabat  beliau  Al-Khubbab bin Al-Munzir yang memiliki  pandangan  berbeda  tidak  mengajukan usulnya kecuali setelah bertanya:
 
   + "Apakah ini tempat yang ditujukan untuk engkau pilih,      ataukah ini berdasarkan nalarmu, strategi perang, dan      tipu muslihat?" tanya Al-Khubbab.
     
   - "Tempat ini adalah pilihan berdasar nalar, strategi      perang, dan tipu muslihat," jawab Nabi Saw.
 
Mendengar jawaban  itu,  barulah  Al-Khubbab  mengajukan  usul untuk  memilih  lokasi  lain di dekat sumber air, dan kemudian disetujui oleh Nabi Saw. Demikian diriwayatkan oleh Al-Hakim.
 
Ketika terjadi perundingan Hudaibiyah, sebagian besar  sahabat Nabi  Saw.  terutama  Umar  bin  Khaththab,  amat  berat  hati menerima  rinciannya,  namun  semuanya  terdiam  ketika   Nabi
bersabda. "Aku adalah Rasulullah Saw."
 
Sebagian  pakar tafsir membatasi masalah permusyawarahan hanya untuk yang berkaitan  dengan  urusan  dunia,  bukan  persoalan agama.  Pakar  yang  lain memperluas hingga membenarkan adanya musyawarah di samping untuk urusan dunia, juga untuk  sebagian masalah  keagamaan.  Alasannya, karena dengan adanya perubahan sosial,   sebagian   masalah   keagamaan   belum    ditentukan penyelesaiannya di dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi Saw.
 
Dari sini disimpulkan bahwa persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan jelas,  baik  langsung maupun  melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan, seperti misalnya tata cara beribadah. Musyawarah hanya dilakukan  pada hal-hal    yang    belum    ditentukan    petunjuknya,   serta persoalan-persoalan kehidupan duniawi, baik  yang  petunjuknya bersifat  global  maupun  tanpa  petunjuk  dan  yang mengalami perkembangan dan perubahan.
 
Nabi bermusyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan  urusan masyarakat  dan negara, seperti persoalan perang, ekonomi, dan sosial. Bahkan dari sejarah diperoleh informasi  bahwa  beliau pun  bermusyawarah  (meminta  saran  dan  pendapat)  di  dalam beberapa persoalan pribadi atau  keluarga.  Salah  satu  kasus keluarga   yang   beliau  musyawarahkan  adalah  kasus  fitnah terhadap  istri  beliau  Aisyah  r.a.  yang  digosipkan  telah menodai   kehormatan   rumah  tangga.  Ketika  gosip  tersebut menyebar,  Rasulullah  Saw.  bertanya  kepada   sekian   orang sahabat/keluarganya.
 
Walhasil,  kita  dapat  menyimpulkan  bahwa  musyawarah  dapat dilakukan untuk segala masalah yang  belum  terdapat  petunjuk agama  secara jelas dan pasti, sekaligus yang berkaitan dengan kehidupan duniawi.
 
Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan ukhrawi atau persoalan ibadah,   tidak   dapat   dimusyawarahkan.   Bagaimana   dapat dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan pengalaman manusia  tidak dan belum sampai ke sana?
 
BERMUSYAWARAH DENGAN SIAPA?
 
Persoalan  yang  dimusyawarahkan  barangkali  merupakan urusan pribadi, namun boleh jadi urusan masyarakat umum.  Dalam  ayat pertama  tentang  musyawarah  di atas, Nabi Saw. diperintahkan bermusyawarah dengan "mereka". Mereka siapa? Tentu saja mereka yang  dipimpin  oleh  Nabi  Saw., yakni yang disebut umat atau anggota masyarakat.
 
Sedangkan ayat yang lain menyatakan,
 
     Persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka (QS Syura
     [42]: 38).
 
Ini berarti yang dimusyawarahkan adalah persoalan yang  khusus berkaitan   dengan   masyarakat  sebagai  satu  unit.  Tetapi, sebagaimana  yang  dipraktekkan  oleh  Nabi  Saw.   dan   para sahabatnya,  tidak  tertutup  kemungkinan memperluas jangkauan pengertiannya sehingga  mencakup  persoalan  individu  sebagai anggota masyarakat.
 
Ayat-ayat  musyawarah  yang  dikutip  di atas tidak menetapkan sifat-sifat  mereka  yang  diajak  bermusyawarah,  tidak  juga jumlahnya. Namun demikian, dari As-Sunnah dan pandangan ulama, diperoleh informasi tentang sifat-sifat  umum  yang  hendaknya dimiliki  oleh  yang  diajak  bermusyawarah.  Satu dari sekian riwayat menyatakan bahwa Rasul  Saw.  pernah  berpesan  kepada
Imam Ali bin Abi Thalib sebagai berikut:
 
     Wahai Ali, jangan bermusyawarah dengan penakut, karena      dia mempersempit jalan keluar. Jangan juga dengan yang      kikir, karena dia menghambat engkau dari tujuanmu. Juga
     tidak dengan yang berambisi, karena dia akan      memperindah untukmu keburukan sesuatu. Ketahuilah wahai      Ali, bahwa takut, kikir, dan ambisi, merupakan bawaan      yang sama, kesemuanya bermuara pada prasangka buruk      terhadap Allah.
 
Imam Ja'far Ash-Shadiq pun berpesan,
 
     Bermuyawarahlah dalam persoalan-persoalanmu dengan      seseorang yang memiliki lima hal: akal, lapang dada,      pengalaman, perhatian, dan takwa.
 
Dalam konteks memusyawarahkan persoalan-persoalan  masyarakat, praktek  yang  dilakukan  Nabi  Saw.  cukup beragam. Terkadang beliau memilih orang tertentu yang dianggap cakap untuk bidang yang  dimusyawarahkan, terkadang juga melibatkan pemuka-pemuka masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua  yang  terlibat  di dalam masalah yang dihadapi.
 
Sebagian  pakar tafsir membicarakan musyawarah dan orang-orang yang terlibat di dalamnya  ketika  mereka  menafsirkan  firman
Allah dalam Al-Quran surat Al-Nisa'(4): 59:
 
     Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan      taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amr di antara kamu.
     Kemudian jika kamu berbeda pendapat mengenai suatu hal,      kembalikanlah kepada (jiwa ajaran) Allah (Al-Quran) dan
     (jiwa ajaran) Rasul (sunnahnya). Yang demikian itu      lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS
     Al-Nisa [4]: 59).
 
Dalam ayat itu terdapat kalimat u1u1 amr,  yang  diperintahkan untuk ditaati. Kata amr di sini berkaitan dengan kata amr yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Syura  ayat  38  (persoalan atau  urusan mereka, merekalah yang memusyawarahkan). Tentunya tidak  mudah  melibatkan  seluruh  anggota  masyarakat   dalam musyawarah  itu,  tetapi  keterlibatan mereka dapat diwujudkan melalui orang-orang tertentu yang mewakili mereka,  yang  oleh para  pakar  diberi  nama  berbeda-beda  sekali  Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd, dikali lain  Ahl  Al-Ijtihad,  dan  kali  ketiga  Ahl
Al-Syura.
 
Dapat  disimpulkan  bahwa Ahl Al-Syura merupakan istilah umum, yang kepada mereka para penguasa  dapat  meminta  pertimbangan dan  saran. Jika demikian, tidak perlu ditetapkan secara rinci dan ketat sifat-sifat mereka, tergantung  pada  persoalan  apa yang sedang dimusyawarahkan.
 
Sebagian  pakar  kontemporer  memahami  istilah  Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang-orang yang mempunyai pengaruh di  tengah masyarakat, sehingga kecenderungan mereka kepada satu pendapat atau keputusan mereka dapat mengantarkan masyarakat  pada  hal yang sama.
 
Muhammad  Abduh  memahami  Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang yang  menjadi   rujukan   masyarakat   untuk   kebutuhan   dan kepentingan  umum mereka, yang mencakup pemimpin formal maupun non-formal, sipil maupun militer.
 
Adapun Ahl Al-Ijtihad adalah kelompok ahli dan para  teknokrat dalam berbagai bidang dan disiplin ilmu.
 
SYURA DAN DEMOKRASI
 
Al-Quran   dan   Sunnah   menetapkan  beberapa  prinsip  pokok berkaitan  dengan   kehidupan   politik,   seperti   al-syura, keadilan,   tanggung   jawab,  kepastian  hukum,  jaminan  haq al-'ibad (hak-hak manusia),  dan  lain-lain,  yang  kesemuanya memiliki kaitan dengan syura atau demokrasi.
 
Apabila  kita  bermaksud membandingkan syura dengan demokrasi, tentunya perlu juga dijelaskan  apa  yang  disebut  demokrasi. Namun,  untuk tidak memasuki perincian tentang makna demokrasi yang beraneka ragam, dapat dikatakan  bahwa  manusia  mengenal tiga cara menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, yaitu:
 
1.  Keputusan yang ditetapkan oleh penguasa.
     
2.  Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan      minoritas.
     
3.  Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan      mayoritas, dan ini biasanya menjadi ciri umum      demokrasi.
 
Syura yang  diwajibkan  oleh  Islam  tidak  dapat  dibayangkan berwujud   seperti  bentuk  pertama,  karena  hal  itu  justru menjadikan syura lumpuh. Bentuk kedua pun tidak sesuai  dengan makna syura, sebab apakah keistimewaan pendapat minoritas yang mengalahkan pandangan mayoritas?
 
Memang ada  sebagian  pakar  Islam  kontemporer  yang  menolak kewenangan mayoritas berdasar firman Allah:
 
     Tidak sama yang buruk dengan yang baik, walaupun      banyaknya yang buruk itu menyenangkan kamu (QS
     Al-Ma-idah [51: 100).
 
Dan firman Allah:
 
     Kebanyakan kamu tidak menyenangi kebenaran (QS
     Al-Zukhruf [43]: 78).
 
Tetapi pandangan mereka sulit diterima, karena  ayat-ayat  itu bukan  berbicara  dalam  konteks  musyawarah  melainkan  dalam konteks petunjuk Ilahi yang diberikan  kepada  para  Nabi  dan ditolak  oleh sebagian besar anggota masyarakatnya ketika itu. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang sikap  masyarakat  Makkah ketika itu, serta umat manusia dalam kenyataannya dewasa ini.
 
Namun  demikian,  walaupun  syura  di  dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, tetapi menurut  sementara  pakar ia  tidaklah  mutlak.  Demikian  Dr. Ahmad Kamal Abu Al-Majad, seorang pakar Muslim Mesir kontemporer dalam bukunya Hiwar  la Muwayahah (Dialog Bukanlah Konfrontasi). Agaknya yang dimaksud adalah bahwa keputusan  janganlah  langsung  diambil  berdasar pandangan   mayoritas   setelah   melakukan  sekali  dua  kali musyawarah, tetapi  hendaknya  berulang-ulang  hingga  dicapai kesepakatan.
 
Ini  karena  syura  dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang memiliki sifat-sifat terpuji serta tidak memiliki  kepentingan pribadi   atau  golongan,  dan  dilaksanakan  sewajarnya  agar disepakati bersama. Sekalipun ada di antara mereka yang  tidak menerima   keputusan,   itu   dapat  menjadi  indikasi  adanya sisi-sisi yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang-orang pilihan   walaupun  mereka  minoritas,  sehingga  masih  perlu dibicarakan  lebih  lanjut  agar   mencapai   mufakat   (untuk menemukan "madu" atau yang terbaik).
 
Ini merupakan salah satu perbedaan antara syura di dalam Islam dengan demokrasi secara umum.
 
Memang, apabila pembicaraan berlarut tanpa menemukan  mufakat, dan  tidak ada jalan lain kecuali memilih pandangan mayoritas, saat itu dapat dikatakan bahwa kedua  pandangan  masing-masing baik,  tetapi yang satu jauh lebih baik. Di dalam kaidah agama diajarkan apabila terdapat dua pilihan  yang  sama-sama  baik, pilihlah  yang  lebih  banyak  sisi baiknya, dan jika keduanya buruk, pilihlah yang paling sedikit keburukannya.
 
Dari  segi  implikasi  pengangkatan  pimpinan,  terdapat  juga perbedaan.   Walaupun   keduanya   --syura   dan   demokrasi-- menetapkan bahwa pimpinan  diangkat  melalui  kontrak  sosial, namun  syura  di  dalam Islam mengaitkannya dengan "Perjanjian Ilahi". Ini diisyaratkan oleh Al-Quran dalam firman-Nya ketika mengaangkat Nabi Ibrahim a.s. sebagai imam
 
     Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu
     Imam (pemimpin) bagi manusia." Ibrahim berkata, "Saya      bermohon agar pengangkatan ini dianugerahkan juga      kepada sebagian keturunanku." Dia (Allah) berfirman,      "Perjanjian-Ku tidak menyentuh orang-orang yang zalim"
     (QS Al-Baqarah [2]: 124)
 
Dari sini lahir perbedaan ketiga, yaitu bahwa dalam  demokrasi sekular persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi dalam syura  yang  diajarkan  Islam,  tidak  dibenarkan  untuk memusyawarahkan  segala  sesuatu  yang  telah ada ketetapannya dari Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak  pula  dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran
Ilahi.
 
                              ***
 
Demikian  sekilas  mengenai  wawasan   musyawarah   di   dalam Al-Quran.   Agaknya   dapat   disimpulkan,   bahwa  musyawarah diperintahkan oleh Al-Quran, serta dinilai sebagai salah  satu prinsip hukum dan politik untuk umat manusia.
 
Namun  demikian,  Al-Quran  tidak merinci atau meletakkan pola dan bentuk  musyawarah  tertentu.  Paling  tidak,  yang  dapat disimpulkan  dari  teks-teks  Al-Quran  hanyalah  bahwa  Islam menuntut adanya keterlibatan masyarakat di dalam  urusan  yang berkaitan  dengan  mereka.  Perincian  keterlibatan, pola, dan caranya diserahkan  kepada  masing-masing  masyarakat,  karena satu  masyarakat  dapat berbeda dengan masyarakat lain. Bahkan masyarakat tertentu dapat  mempunyai  pandangan  berbeda  dari suatu masa ke masa yang lain.
 
Sikap Al-Quran seperti itu memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat  untuk   menyesuaikan   sistem   syura-nya   dengan kepribadian, kebudayaan dan kondisi sosialnya.
 
Mengikat  diri  atau  masyarakat  kita  dengan fatwa ulama dan pakar-pakar masa lampau, bahkan  pendapat  para  sahabat  Nabi Saw.  dalam  persoalan  syura,  atau  pandangan dan pengalaman masyarakat lain,  serta  membatasi  diri  dengan  istilah  dan pengertian   tertentu,   bukanlah  sesuatu  yang  tepat,  baik ditinjau dari segi logika maupun pandangan agama.
 
Memang setiap masyarakat di setiap masa  memiliki  budaya  dan kondisi yang khas, sehingga wajar jika masing-masing mempunyai pandangan dan jalan yang  berbeda-beda.  Hakikat  ini  agaknya merupakan salah satu kandungan makna firman Allah.
 
     Setiap umat (masyarakat) di antara kamu, Kami berikan      aturan dan jalan yang terang (QS Al-Maidah [5]: 48).
 
Mahabenar Allah Yang Mahaagung dalam segala firman-Nya.[]


2. UKHUWAH

Ukhuwah    (ukhuwwah)    yang    biasa    diartikan    sebagai "persaudaraan",  terambil  dari  akar  kata  yang pada mulanya berarti "memperhatikan". Makna asal ini  memberi  kesan  bahwa persaudaraan  mengharuskan  adanya  perhatian semua pihak yang merasa bersaudara.
 
Boleh jadi, perhatian itu pada  mulanya  lahir  karena  adanya persamaan  di  antara  pihak-pihak  yang  bersaudara, sehingga makna tersebut kemudian berkembang, dan pada akhirnya  ukhuwah diartikan  sebagai  "setiap  persamaan  dan  keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan, dari  segi  ibu,  bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan". Secara majazi kata ukhuwah (persaudaraan) mencakup  persamaan  salah  satu  unsur seperti  suku, agama, profesi, dan perasaan. Dalam kamus-kamus bahasa Arab ditemukan  bahwa  kata  akh  yang  membentuk  kata ukhuwah digunakan juga dengan arti teman akrab atau sahabat.
 
Masyarakat   Muslim   mengenal  istilah  ukhuwmah  Islamiyyah. Istilah ini  perlu  didudukkan  maknanya,  agar  bahasan  kita tentang  ukhuwah tidak mengalami kerancuan. Untuk itu terlebih dahulu perlu dilakukan tinjauan  kebahasaan  untuk  menetapkan kedudukan  kata Islamiah dalam istilah di atas. Selama ini ada kesan  bahwa  istilah  tersebut  bermakna  "persaudaraan  yang dijalin   oleh   sesama   Muslim",   atau  dengan  kata  lain, "persaudaraan antar sesama Muslim", sehingga dengan  demikian, kata "Islamiah" dijadikan pelaku ukhuwah itu.
 
Pemahaman  ini  kurang  tepat. Kata Islamiah yang dirangkaikan dengan kata ukhuwah lebih tepat  dipahami  sebagai  adjektifa, sehingga  ukhuwah Islamiah berarti "persaudaraan yang bersifat Islami atau yang diajarkan oleh Islam." Paling tidak, ada  dua alasan untuk mendukung pendapat ini.
 
Pertama,  Al-Quran  dan  hadis  memperkenalkan  bermacam-macam persaudaraan, seperti yang akan diuraikan selanjutnya.
 
Kedua, karena alasan kebahasaan. Di dalam  bahasa  Arab,  kata sifat  selalu  harus disesuaikan dengan yang disifatinya. Jika yang  disifati  berbentuk  indefinitif  maupun  feminin,  kata sifatnya  pun  harus  demikian. Ini terlihat secara jelas pada saat  kita  berkata  ukhuwwah   Islamiyyah   dan   Al-Ukhuwwah
Al-Islamiyyah.
 
UKHUWAH DALAM AL-QURAN
 
Dalam  Al-Quran,  kata  akh  (saudara)  dalam  bentuk  tunggal ditemukan sebanyak 52 kali. Kata ini dapat berarti.
 
1.  Saudara kandung atau saudara seketurunan, seperti pada ayat yang  berbicara  tentang  kewarisan,  atau keharaman mengawini orang-orang tertentu, misalnya,
 
     Diharamkan kepada kamu (mengawini) ibu-ibumu,      anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu,      saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara      perempuan ibumu, (dan) anak-anak perempuan dari      saudara-saudaramu yang laki-laki ... (QS Al-Nisa [4]:
     23)
 
2.  Saudara yang dijalin oleh ikatan  keluarga,  seperti  bunyi
doa Nabi Musa a.s. yang diabadikan Al-Quran,
 
     Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari      keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku (QS Thaha [20]:      29-30).
 
3.  Saudara dalam arti sebangsa, walaupun tidak seagama seperti dalam firman-Nya,
 
     Dan kepada suku 'Ad, (kami utus) saudara mereka Hud
     (QS Al-A'raf [7]: 65).
 
Seperti telah diketahui kaum 'Ad membangkang  terhadap  ajaran yang  dibawa  oleh Nabi Hud, sehingga Allah memusnahkan mereka
(baca antara lain QS Al-Haqqah [69]: 6-7).
 
4.  Saudara semasyarakat, walaupun berselisih paham.
 
     Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai 99 ekor kambing      betina, dan aku mempunyai seekor saja, maka dia      berkata kepadaku, "Serahkan kambingmu itu kepadaku";      dan dia mengalahkan aku di dalam perdebatan (QS Shad
     [38]: 23).
 
Dalam sebuah hadis, Nabi Saw. bersabda.
 
     Belalah saudaramu, baik ia berlaku aniaya, maupun      teraniaya.
 
Ketika beliau ditanya seseorang, bagaimana cara membantu orang
yang menganiaya, beliau menjawab,
 
     Engkau halangi dia agar tidak berbuat aniaya. Yang      demikian itulah pembelaan baginya. (HR Bukhari melalui
     Anas bin Malik)
 
5. Persaudaraan seagama.
 
Ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat Al-Hujurat  ayat
10
 
     Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara.
 
Di atas telah dikemukakan bahwa dari segi bahasa, kata ukhuwah dapat  mencakup  berbagai  persamaan. Dari sini 1ahir lagi dua macam persaudaraan, yang walaupun secara tegas  tidak  disebut oleh   Al-Quran  sebagai  "persaudaraan",  namun  substansinya adalah persaudaraan. Kedua hal tersebut adalah:
 
1.  Saudara sekemanusiaan (ukhuwah insaniah).
 
Al-Quran menyatakan bahwa semua manusia diciptakan oleh  Allah dari  seorang lelaki dan seorang perempuan (Adam dan Hawa) (QS Al-Hujurat [49]: 13). Ini berarti bahwa semua  manusia  adalah seketurunan dan dengan demikian bersaudara.
 
2.  Saudara semakhluk dan seketundukan kepada Allah.
 
Di  atas  telah  dijelaskan  bahwa  dari  segi bahasa kata akh
(saudara) digunakan pada berbagai bentuk persamaan. Dari  sini 1ahir   persaudaraan   kesemakhlukan.  Al-Quran  secara  tegas menyatakan bahwa:
 
     Dan tidaklah (jenis binatang yang ada di bumi dan      burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya)      kecuali umat-umat juga seperti kamu (QS Al-An'am [6):      38).
 
MACAM-MACAM UKHUWAH ISLAMIAH
 
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah yang  bersifat  Islami  atau  yang diajarkan oleh Islam. Telah dikemukakan pula beberapa ayat yang mengisyaratkan bentuk atau jenis  "persaudaraan"  yang disinggung oleh Al-Quran. Semuanya dapat disimpulkan bahwa kitab suci ini  memperkenalkan  paling tidak empat macam persaudaraan:
 
1.  Ukhuwwah  'ubudiyyah  atau   saudara   kesemakhlukan   dan kesetundukan kepada Allah.
 
2.  Ukhuwwah  insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka  semua  berasal  dari seorang  ayah  dan  ibu. Rasulullah Saw. juga menekankan lewat sabda beliau,
 
     Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.
     
     Hamba-hamba Allah semuanya bersaudara.
 
3.  Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan  dalam keturunan dan kebangsaan.
 
4.  Ukhuwwah fi din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.
Rasulullah Saw. bersabda,
 
     Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita      adalah yang datang sesudah (wafat)-ku.
 
Makna dan macam-macam persaudaraan  tersebut  di  atas  adalah berdasarkan   pemahaman   terhadap  teks  ayat-ayat  Al-Quran. Ukhuwah yang secara  jelas  dinyatakan  oleh  Al-Quran  adalah persaudaraan  seagama  Islam, dan persaudaraan yang jalinannya bukan karena agama. Ini tecermin dengan jelas dari  pengamatan terhadap penggunaan bentuk jamak kata tersebut dalam Al-Quran, yang menunjukkan dua arti kata akh' yaitu:
 
Pertama, ikhwan, yang biasanya  digunakan  untuk  persaudaraan tidak  sekandung. Kata ini ditemukan sebanyak 22 kali sebagian disertakan dengan kata  ad-din  (agama)  seperti  dalan  surat
At-Taubah ayat 11.
 
     Apabila mereka bertobat, melaksanakan shalat, dan      menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudara kamu      seagama.
 
Sedangkan sebagian lain tidak dirangkaikan dengan kata  ad-din
(agama) seperti:
 
     Jika kamu menggauli mereka (anak-anak yatim), mereka      adalah saudara-saudaramu (QS Al-Baqarah [2]: 220).
 
Teks ayat-ayat tersebut secara  tegas  dan  nyata  menunjukkan bahwa Al-Quran memperkenalkan persaudaraan seagama dan persaud araan tidak seagama.
 
Bentuk jamak kedua yang digunakan oleh Al-Quran adalah ikhwat, terdapat   sebanyak  tujuh  kali  dan  digunakan  untuk  makna
persaudaraan seketurunan, kecuali satu ayat, yaitu,
 
     Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara (QS
     A1-Hujurat [49]: 10).
     
Menarik untuk dipertanyakan, mengapa Al-Quran menggunakan kata ikhwah  dalam  arti  persaudaraan seketurunan ketika berbicara tentang persaudaraan sesama Muslim,  atau  dengan  kata  lain, mengapa  Al-Quran  tidak menggunakan kata ikhwan, padahal kata ini digunakan  untuk  makna  persaudaraan  tidak  seketurunan? Bukankah  lebih  tepat menggunakan kata terakhir, jika melihat kenyataan bahwa saudara-saudara  seiman  terdiri  dari  banyak bangsa dan suku, yang tentunya tidak seketurunan?
 
Menurut  penulis,  hal  ini  bertujuan  untuk  mempertegas dan mempererat jalinan hubungan antar  sesama-Muslim,  seakan-akan hubungan  tersebut  bukan  saja dijalin oleh keimanan (yang di dalam ayat itu ditunjukkan oleh kata  al-mu'minun),  melainkan juga "seakan-akan" dijalin oleh persaudaraan seketurunan (yang ditunjukkan oleh kata ikhwah).  Sehingga  merupakan  kewajiban ganda   bagi   umat  beriman  agar  selalu  menjalin  hubungan persaudaraan yang harmonis di antara mereka, dan tidak satupun yang   dapat   dijadikan   dalih  untuk  melahirkan  keretakan hubungan.
 
FAKTOR PENUNJANG PERSAUDARAAN
 
Faktor penunjang lahirnya persaudaraan dalam arti luas ataupun sempit adalah persamaan. Semakin banyak persamaan akan semakin kokoh pula persaudaraan. Persamaan  rasa  dan  cita  merupakan faktor  dominan  yang mendahului lahirnya persaudaraan hakiki, dan  pada  akhirnya  menjadikan  seseorang  merasakan   derita saudaranya,   mengulurkan   tangan   sebelum   diminta,  serta memperlakukan saudaranya bukan atas  dasar  "take  and  give," tetapi justru
 
     Mengutamakan orang lain atas diri mereka, walau diri      mereka sendiri kekurangan (QS Al-Hasyr [59]: 9).
 
Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, perasaan tenang dan nyaman  pada  saat  berada  di  antara sesamanya, dan dorongan kebutuhan ekonomi merupakan faktor-faktor penunjang yang  akan melahirkan rasa persaudaraan.
 
Islam  datang  menekankan  hal-hal  tersebut, dan menganjurkan mencari titik singgung dan titik temu persaudaraan.  Jangankan terhadap  sesama  Muslim, terhadap non-Muslim pun demikian (QS
Ali 'Imran [3]: 64) dan Saba [34): 24-25).
 
PETUNJUK AL-QURAN UNTUK MEMANTAPKAN UKHUWAH
 
Guna  memantapkan  ukhuwah  tersebut,  pertama  kali  Al-Quran menggarisbawahi  bahwa  perbedaan  adalah  hukum  yang berlaku dalam  kehidupan  ini.  Selain  perbedaan  tersebut  merupakan kehendak  Ilahi,  juga  demi kelestarian hidup, sekaligus demi mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi.
 
     Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan      aturan dan jalan. Seandainya Allah menghendaki,      niscaya Dia menjadikan kamu satu umat, tetapi Allah      hendak menguji kamu mengenai pemberian-Nya kepadamu,      maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (QS
     Al-Ma-idah [5]: 48).
 
Seandainya  Tuhan  menghendaki  kesatuan   pendapat,   niscaya diciptakan-Nya  manusia  tanpa akal budi seperti binatang atau benda-benda tak bernyawa yang tidak memiliki kemampuan memilah dan  memilih,  karena  hanya  dengan  demikian seluruhnya akan menjadi satu pendapat.
 
Dari sini, seorang Muslim dapat memahami adanya pandangan atau bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena semua  itu  tidak  mungkin  berada  di  luar  kehendak  Ilahi. Kalaupun  nalarnya  tidak  dapat memahami kenapa Tuhan berbuat demikian,  kenyataan  yang  diakui  Tuhan   itu   tidak   akan menggelisahkan atau mengantarkannya "mati", atau memaksa orang lain  secara  halus  maupun  kasar  agar  menganut   pandangan agamanya,
 
     Sungguh kasihan jika kamu akan membunuh dirimu karena      sedih akibat mereka tidak beriman kepada keterangan      ini (Islam) (QS Al-Kahf [18]: 6).
     
     Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman      semua orang yang ada di muka bumi seluruhnya. Maka      apakah kamu akan memaksa semua manusia agar menjadi      orang-orang yang beriman? (QS Yunus [10]: 99).
 
Untuk menjamin terciptanya persaudaraan dimaksud,  Allah  Swt. memberikan  beberapa petunjuk sesuai dengan jenis persaudaraan yang diperintahkan.  Pada  kesempatan  ini,  akan  dikemukakan petunjuk-petunjuk  yang  berkaitan  dengan persaudaraan secara umum dan persaudaraan seagama Islam.
 
1.     Untuk memantapkan persaudaraan pada arti yang  umum,  Islam memperkenalkan  konsep  khalifah.  Manusia diangkat oleh Allah sebagai  khalifah.   Kekhalifahan   menuntut   manusia   untuk memelihara,  membimbing,  dan  mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan tujuan  penciptaannya.  Karena  itu,  Nabi Muhammad   Saw.  melarang  memetik  buah  sebelum  siap  untuk dimanfaatkan, memetik kembang sebelum mekar, atau  menyembelih binatang   yang   terlalu   kecil.  Nabi  Muhammad  Saw.  juga mengajarkan agar  selalu  bersikap  bersahabat  dengan  segala sesuatu  sekalipun terhadap benda tak bernyawa. Al-Quran tidak mengenal  istilah  "penaklukan  alam",  karena  secara   tegas Al-Quran  menyatakan bahwa yang menaklukkan alam untuk manusia adalah Allah (QS 45: 13). Secara  tegas  pula  seorang  Muslim diajarkan  untuk  mengakui  bahwa ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menundukkan sesuatu kecuali atas penundukan Ilahi.  Pada saat berkendaraan seorang Muslim dianjurkan membaca,  
     Mahasuci Allah yang menundukkan ini buat kami, sedang
     kami sendiri tidak mempunyai kesanggupan      menundukkannya (QS Al-Zukhruf [43]: 13).
 
2.     Untuk mewujudkan persaudaraan antar  pemeluk  agama,  Islam memperkenalkan ajaran,
 
     Bagimu agamamu dan bagiku agamaku (QS 109: 6), dan
 
     Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.
     Tidak (perlu ada) pertengkaran di antara kami dan      kamu. Allah mengumpulkan kita dan kepada-Nyalah      kembali (putusan segala sesuatu) (QS Al-Syura [42):      15).
 
Al-Quran juga menganjurkan agar  mencari  titik  singgung  dan titik  temu  antar  pemeluk  agama. Al-Quran menganjurkan agar dalam  interaksi  sosial,  bila  tidak   ditemukan   persamaan hendaknya  masing-masing  mengakui  keberadaan pihak lain, dan tidak perlu saling menyalahkan.
 
     Katakanlah, "Wahai Ahl Al-Kitab, marilah kepada satu      kalimat kesepakatan yang tidak ada perselisihan di      antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali      Allah, dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu      pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan      sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah." Jika      mereka berpaling (tidak setuju), katakanlah kepada      mereka, "Saksikanlah (akuilah eksistensi kami) bahwa      kami adalah orang-orang Muslim" (QS Ali 'Imran [3]:      64).
 
Bahkan Al-Quran mengajarkan  kepada  Nabi  Muhammad  Saw.  dan umatnya untuk menyampaikan kepada penganut agama lain, setelah kalimat sawa' (titik temu) tidak dicapai:
 
     Kami atau kamu pasti berada dalam kebenaran atau      kesesatan yang nyata. Katakanlah, "Kamu tidak akan      ditanyai (bertanggungjawab) tentang dosa yang kami      perbuat, dan kami tidak akan ditanyai (pula) tentang      hal yang kamu perbuat." Katakanlah, "Tuhan kita akan      menghimpun kita semua, kemudian menetapkan dengan      benar (siapa yang benar dan salah) dan Dialah Maha
     Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui (QS 34: 24-26).
 
Jalinan persaudaraan antara seorang Muslim dan non-Muslim sama sekali   tidak   dilarang   oleh   Islam,  selama  pihak  lain menghormati hak-hak kaum Muslim,
 
     Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berbuat      adil (memberikan sebagian hartamu) kepada orang-orang      yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak
     (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
     menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS
     Al-Mumtahanah [60]: 8).
 
Ketika    sebagian    sahabat    Nabi    memutuskan    bantuan keuangan/material  kepada  sebagian penganut agama lain dengan alasan bahwa mereka  bukan  Muslim,  Al-Quran  menegur  mereka dengan firman-Nya:
 
     Bukan kewajibanmu menjadikan mereka memperoleh hidayah
     (memeluk Islam), akan tetapi Allah yang memberi      petunjuk orang yang dikehendaki-Nya. Apa pun harta      yang baik yang kamu nafkahkan (walaupun kepada      non-Muslim), maka pahalanya itu untuk kami sendiri ...      (QS Al-Baqarah [2]: 272).
 
3.  Untuk  memantapkan  persaudaraan  antar   sesama   Muslim, Al-Quran  pertama  kali  menggarisbawahi  perlunya menghindari segala macam sikap lahir  dan  batin  yang  dapat  mengeruhkan hubungan di antara mereka.
 
Setelah menyatakan bahwa orang-orang  Mukmin  bersaudara,  dan memerintahkan untuk melakukan ishlah (perbaikan hubungan) jika seandainya  terjadi  kesalahpahaman  di   antara   dua   orang (kelompok)  kaum  Muslim,  Al-Quran  memberikan  contoh-contoh penyebab keretakan hubungan sekaligus melarang  setiap  Muslim melakukannya:
 
     Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kaum (pria)      mengolok-olokkan kaum yang lain, karena boleh jadi      mereka (yang diolok-olokkan) itu lebih baik daripada      mereka (yang mengolok-oLokkan); dan jangan pula      wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita yang      lain, karena boleh jadi wanita-wanita yang      diperolok-olokkan lebih baik dan mereka (yang      memperolok-olokkan), dan janganlah kamu mencela dirimu      sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan      gelar-gelar yang buruk. Sejelek-jeleknya panggilan      adalah (sebutan) yang buruk sesudah iman. Barangsiapa      tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang      zalim (QS Al-Hujurat [49]: 11).
 
Selanjutnya ayat di  atas  memerintahkan  orang  Mukmin  untuk menghindari  prasangka  buruk,  tidak  mencari-cari  kesalahan orang lain, serta menggunjing, yang diibaratkan oleh  Al-Quran seperti  memakan  daging-saudara  sendiri yang telah meninggal dunia (QS Al-Hujurat [49]: 12).
 
Menarik untuk diketengahkan, bahwa  Al-Quran  dan  hadis-hadis Nabi  Saw.  tidak merumuskan definisi persaudaraan (ukhuwwah), tetapi  yang  ditempuhnya  adalah   memberikan   contoh-contoh praktis.  Pada umumnya contoh-contoh tersebut berkaitan dengan sikap kejiwaan (seperti terbaca di dalam surat Al-Hujurat ayat 11-12  di  atas), atau tecermin misalnya dalam hadis Nabi Saw. antara lain,
 
     Hindarilah prasangka buruk, karena itu adalah      sebohong-bohongnya ucapan. Jangan pula saling      mencari-cari kesalahan. Jangan saling iri, jangan      saling membenci, dan jangan saling membelakangi      (Diriwayatkan oleh keenam ulama hadis, ke An-Nasa'i,      melalui Abu Hurairah).
     
Semua itu wajar,  karena  sikap  batiniahlah  yang  melahirkan sikap  lahiriah.  Demikian  pula,  bahwa sebagian dari redaksi ayat dan hadis yang  berbicara  tentang  hal  ini  dikemukakan dengan  bentuk  larangan. Ini pun dimengerti bukan saja karena at-takhliyah  (menyingkirkan  yang  jelek)  harus  didahulukan daripada   at-tahliyah   (menghiasi   diri  dengan  kebaikan), melainkan  juga  karena  "melarang  sesuatu  mengandung   arti memerintahkan lawannya, demikian pula sebaliknya."
 
Semua  petunjuk  Al-Quran  dan  hadis Nabi Saw. yang berbicara tentang interaksi antarmanusia pada akhirnya  bertujuan  untuk memantapkan  ukhuwah.  Perhatikan  misalnya larangan melakukan transaksi yang bersifat batil (QS 2: 188), larangan  riba  (QS 2:  278),  anjuran menulis utang-piutang (QS 2: 275), larangan mengurangi  atau  melebihkan  timbangan  (QS  83:  1-3),   dan lain-lain.
 
Dalam  konteks  pendapat dan pengamalan agama, Al-Quran secara tegas memerintahkan orang-orang  Mukmin  untuk  merujuk  Allah (Al-Quran)  dan  Rasul  (Sunnah).  Tetapi  seandainya  terjadi perbedaan   pemahaman   Al-Quran   dan   Sunnah   itu,    baik mengakibatkan perbedaan pengamalan maupun tidak, maka petunjuk
Al-Quran dalam hal ini adalah:
 
     Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu (karena      tidak menemukan petunjuknya dalam teks Al-Quran dan
     Sunnah), maka kembalikanlah kepada Allah (jiwa      ajaran-ajaran Al-Quran), dan (jiwa ajaran-ajaran)      Rasul, jika memang kamu benar-benar beriman kepada
     Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama      bagimu dan lebih baik akibatnya (QS Al-Nisa' [4]: 59).
 
KONSEP-KONSEP DASAR PEMANTAPAN UKHUWAH
 
Setelah   mempelajari   teks-teks   keagamaan,   para    ulama mengenalkan  tiga  konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
 
a.  Konsep tanawwu'al-'ibadah (keragaman cara beribadah)
 
Konsep ini mengakui adanya keragaman  yang  dipraktekkan  Nabi Saw.  dalam  bidang pengamalan agama, yang mengantarkan kepada pengakuan  akan  kebenaran  semua  praktek  keagamaan,  selama semuanya  itu  merujuk kepada Rasulullah Saw. Anda tidak perlu meragukan   pernyataan   ini,   karena   dalam   konsep   yang diperkenalkan ini, agama tidak menggunakan pertanyaan, "Berapa hasil 5 +  5?",  melainkan  yang  ditanyakan  adalah,  "Jumlah sepuluh itu merupakan hasil penambahan berapa tambah berapa?"
 
b.  Konsep al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu ajr (Yang salah dalam berijtihad pun [menetapkan hukum) mendapat ganjaran).
 
Ini berarti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat  seorang ulama,  ia  tidak  akan  berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah Swt.,  walaupun  hasil  ijtthad  yang  diamalkannya keliru.  Hanya saja di sini perlu dicatat bahwa penentuan yang benar dan salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang  Allah Swt.  sendiri,  yang  baru  akan diketahui pada hari kemudian. Sebagaimana perlu pula digarisbawahi, bahwa yang  mengemukakan ijtihad   maupun  orang  yang  pendapatnya  diikuti,  haruslah memiliki  otoritas  keilmuan,  yang   disampaikannya   setelah melakukan  ijtihad  (upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan hukum) setelah mempelajari dengan saksama dalil-dalil keagaman
(Al-Quran dan Sunnah).
 
c.  Konsep  la  hukma  lillah qabla ijtihad al-mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya  ijtihad  dilakukan oleh seorang mujtahid).
 
Ini  berarti  bahwa  hasil ijtihad itulah yang merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun  hasil  ijtihadnya berbeda-beda.  Sama  halnya  dengan  gelas-gelas  kosong, yang disodorkan oleh tuan rumah dengan berbagai ragam minuman  yang tersedia.   Tuan  rumah  mempersilakan  masing-masing  tamunya memilih  minuman  yang  tersedia  di  atas  meja  dan  mengisi gelasnya  --penuh  atau  setengah--  sesuai  dengan selera dan kehendak masing-masing (selama yang dipilih itu  berasal  dari minuman  yang  tersedia  di  atas  meja). Apa dan seberapa pun isinya, menjadi pilihan yang benar bagi masing-masing pengisi. Jangan  mempersalahkan  seseorang yang mengisi gelasnya dengan kopi, dan Anda pun  tidak  wajar  dipersalahkan  jika  memilih setengah air jeruk yang disediakan oleh tuan rumah.
 
Memang   Al-Quran  dan  hadis-hadis  Nabi  Saw.  tidak  selalu memberikan interpretasi yang pasti  dan  mutlak.  Yang  mutlak adalah  Tuhan  dan  firman-firman-Nya,  sedangkan interpretasi firman-firman itu, sedikit sekali yang bersifat pasti  ataupun mutlak.  Cara kita memahami Al-Quran dan Sunnah Nabi berkaitan erat   dengan   banyak   faktor,   antara   lain   lingkungan, kecenderungan  pribadi, perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja  tingkat  kecerdasan dan pemahaman masing-masing mujtahid.
 
Dari  sini  terlihat  bahwa  para ulama sering bersikap rendah hati dengan menyebutkan, "Pendapat kami  benar,  tetapi  boleh jadi  keliru,  dan  pendapat  Anda  menurut hemat kami keliru, tetapi mungkin saja benar." Berhadapan dengan teks-teks wahyu, mereka  selalu menyadari bahwa sebagai manusia mereka memiliki keterbatasan, dan dengan  demikian,  tidak  mungkin  seseorang akan  mampu menguasai atau memastikan bahwa interpretasinyalah yang paling benar.
 
UKHUWAH DALAM praktek
 
Jika kita mengangkat salah satu  ayat  dalam  bidang  ukhuwah, agaknya  salah  satu  ayat  surat  Al-Hujurat  dapat dijadikan landasan  pengamalan  konsep  ukhuwah  Islamiah.   Ayat   yang dimaksud  adalah,  Sesungguhnya orang-orang Mukmin bersaudara, karena itu lakukanlah ishlah di antara kedua saudaramu (QS 49: 10). Kata ishlah atau shalah yang banyak sekali berulang dalam Al-Quran, pada umumnya tidak dikaitkan dengan sikap  kejiwaan, melainkan  justru  digunakan  dalam kaitannya dengan perbuatan nyata. Kata ishlah hendaknya tidak hanya dipahami  dalam  arti mendamaikan  antara  dua  orang  (atau lebih) yang berselisih, melainkan  harus  dipahami  sesuai  makna  semantiknya  dengan memperhatikan penggunaan Al-Quran terhadapnya.
 
Puluhan  ayat berbicara tentang kewajiban melakukan shalah dan ishlah. Dalam kamus-kamus bahasa Arab, kata  shalah  diartikan sebagai  antonim  dari kata fasad (kerusakan), yang juga dapat diartikan  sebagai  yang  bermanfaat.  Sedangkan  kata   islah digunakan  oleh Al-Quran dalam dua bentuk: Pertama ishlah yang selalu  membutuhkan  objek;  dan  kedua  adalah  shalah   yang digunakan  sebagai  bentuk  kata sifat. Sehingga, shalah dapat diartikan terhimpunnya sejumlah nilai  tertentu  pada  sesuatu agar bermanfaat dan berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan kehadirannya. Apabila pada sesuatu ada satu nilai  yang  tidak menyertainya  hingga  tujuan  yang dimaksudkan tidak tercapai, maka manusia dituntut untuk menghadirkan nilai  tersebut,  dan hal yang dilakukannya itu dinamai ishlah.
 
Jika  kita  menunjuk  hadis,  salah satu hadis yang populer di dalam bidang ukhuwah adalah sabda Nabi Saw. yang  diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar:
 
     Seorang Muslim bersaudara dengan Muslim lainnya. Dia      tidak menganiaya, tidak pula menyerahkannya (kepada      musuh). Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan      saudaranya, Allah akan memenuhi pula kebutuhannya.
     Barangsiapa yang melapangkan dan seorang Muslim suatu      kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu      kesulitan pula dan kesulitan-kesulitan yang      dihadapinya di hari kemudian. Barangsiapa yang menutup      aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari      kemudian.
 
Dari riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, larangan  di  atas dilengkapi dengan,
 
     Dia tidak mengkhianatinya, tidak membohonginya, dan      tidak pula meninggalkannya tanpa pertolongan.
 
                              ***
 
Demikian  terlihat,  betapa  ukhuwah   Islamiah   mengantarkan manusia mencapai hasil-hasil konkret dalam kehidupannya.
 
Untuk  memantapkan  ukhuwah  Islamiah,  yang  dibutuhkan bukan sekadar penjelasan segi-segi persamaan pandangan  agama,  atau sekadar toleransi mengenai perbedaan pandangan, melainkan yang lebih  penting  lagi  adalah  langkah-langkah   bersama   yang dilaksanakan   oleh  umat,  sehingga  seluruh  umat  merasakan nikmatnya.[]


3. JIHAD 

Kebajikan dan keburukan sama-sama bersanding dalam jiwa setiap manusia.
  
     Allah mengilhami jiwa manusia dengan kedurhakaan dan      ketakwaan.
 
Begitu firman Allah dalam surat Asy-Syams ayat 8, yang artinya diri manusia memiliki potensi kebaikan dan keburukan.
 
Seperti  itu  jugalah sifat masyarakat dan negara yang terdiri dari    banyak    individu.    Keburukan    mendorong     pada kesewenang-wenangan,  sedangkan  kebajikan  mengantarkan  pada keharmonisan.  Saat  terjadi  kesewenang-wenangan,   kebajikan berseru   dan   merintih   untuk   mencegahnya.  Dari  sanalah perjuangan,  baik  di  tingkat  individu  maupun  di   tingkat masyarakat dan negara. Demikian itulah ketetapan ilahi.
 
     Kami tidak menciptakan langit dan bumi, dan segala      yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.      Sekiranya hendak membuat suatu permainan, tentulah
     Kami membuatnya dari sisi Kami. Jika Kami menghendaki      berbuat demikian (tentulah Kami telah melakukannya).
     Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang      batil, lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan      serta merta yang batil itu lenyap. Dan kecelakaan bagi      kamu menyifati (Allah dengan sifat yang tidak layak).
     (QS Al-Anbiya' [21]: 16-18)
 
Islam datang membawa  nilai-nilai  kebaikan  dan  menganjurkan manusia  agar  menghiasi  diri  dengannya, serta memerintahkan manusia agar memperjuangkannya hingga  mengalahkan  kebatilan. Atau  seperti  bunyi ayat di atas, melontarkan yang hak kepada yang batil hingga mampu menghancurkannya.  Tapi  hal  itu  tak dapat    terlaksana   dengan   sendirinya,   kecuali   melalui perjuangan.  Bumi   adalah   gelanggang   perjuangan   (jihad) menghadapi   musuh.  Karena  itu,  al-jihad  madhin  ila  yaum al-qiyamah (perjuangan berlanjut hingga hari kiamat).
 
Istilah Al-Quran  untuk  menunjukkan  perjuangan  adalah  kata jihad.   Sayangnya,  istilah  ini  sering  disalahpahami  atau dipersempit artinya.
 
MAKNA JIHAD
 
Kata jihad terulang dalam Al-Quran sebanyak empat  puluh  satu kali  dengan berbagai bentuknya. Menurut ibnu Faris (w. 395 H) dalam bukunya Mu'jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, "Semua kata yang terdiri   dari  huruf  j-h-d,  pada  awalnya  mengandung  arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya."
 
Kata jihad terambil dari kata jahd yang berarti "letih/sukar." Jihad  memang  sulit  dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat bahwa jihad berasal dari  akar  kata  "juhd"  yang berarti  "kemampuan". Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan harus  dilakukan  sebesar  kemampuan.  Dari  kata  yang   sama tersusun  ucapan  "jahida  bir-rajul"  yang artinya "seseorang sedang mengalami ujian". Terlihat bahwa  kata  ini  mengandung makna  ujian  dan  cobaan,  hal yang wajar karena jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.
 
Makna-makna   kebahasaan   dan   maksudnya   di   atas   dapat dikonfirmasikan  dengan  beberapa ayat Al-Quran yang berbicara tentang jihad. Firman Allah  berikut  ini  menunjukkan  betapa jihad merupakan ujian dan cobaan:
 
     Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal      belum nyata bagi Allah orang yang berjihad di antara      kamu dan (belum nyata) orang-orang yang sabar (QS Ali
     'Imran [3]: 142).
 
Demikian terlihat, bahwa jihad merupakan cara yang  ditetapkan Allah  untuk  menguji  manusia. Tampak pula kaitan yang sangat erat dengan  kesabaran  sebagai  isyarat  bahwa  jihad  adalah sesuatu  yang  sulit,  memerlukan  kesabaran  serta ketabahan. Kesulitan  ujian  atau  cobaan  yang  menuntut  kesabaran  itu dijelaskan  rinciannya antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat
214:
 
     Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal      belum datang kepadamu cobaan sebagaimana halnya (yang      dialami) oleh orang-orang terdahulu sebelum kamu?      Mereka ditimpa malapetaka dan kesengsaraan, serta      diguncang aneka cobaan sehingga berkata Rasul dan      orang-orang yang beriman bersamanya. "Bilakah      datangnya pertolongan Allah?" ingatlah pertolongan
     Allah amat dekat (QS Al-Baqarah [2]: 214).
     
     Dan sungguh pasti kami akan memberi cobaan kepada kamu      dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,      jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira      kepada orang-orang yang bersabar (QS Al-Baqarah [2]:      155).
 
Jihad juga mengandung  arti  "kemampuan"  yang  menuntut  sang mujahid   mengeluarkan   segala  daya  dan  kemampuannya  demi mencapai tujuan. Karena  itu  jihad  adalah  pengorbanan,  dan dengan  demikian  sang  mujahid  tidak menuntut atau mengambil tetapi memberi semua yang  dimilikinya.  Ketika  memberi,  dia tidak   berhenti   sebelum   tujuannya   tercapai   atau  yang dimilikinya habis.
 
     Orang-orang munafik mencela orang-orang Mukmin yang      memberi sedekah dengan sukarela dan mencela juga      orang-orang yang tidak memiliki sesuatu untuk      disumbangkan (kecuali sedikit) sebesar kemampuan      mereka. Orang-orang munafik menghina mereka. Allah      akan membalas penghinaan mereka, dan bayi mereka siksa      yang pedih (QS Al-Tawbah [9]: 79).
     
Jihad merupakan aktivitas yang  unik,  menyeluruh,  dan  tidak dapat dipersamakan dengan aktivitas lain --sekalipun aktivitas keagamaan. Tidak ada satu amalan keagamaan yang tidak disertai dengan  jihad. Paling tidak, jihad diperlukan untuk menghambat rayuan  nafsu  yang  selalu  mengajak  pada  kedurhakaan   dan pengabaian tuntunan agama.
 
     Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada      orang-orang yang melaksanakan haji dan mengurus Masjid      Al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman      kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan
     Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak      memberi petunjuk kepada kaum yang zalim (QS Al-Tawbah
     [9]: 19).
     
     Katakanlah, "Jika bapak-bapak, anak-anak,      saudara-saudara, istri-istri kamu, keluarga, harta      kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu      khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal      yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan      Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka      tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.      Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang      fasik." (QS Al-Tawbah [9]: 24).
 
Karena itu, seorang Mukmin pastilah mujahid, dan  tidak  perlu menunggu  izin  atau  restu  untuk  melakukannya.  Ini berbeda dengan orang munafik. Perhatikan dua ayat berikut:
 
     Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari      kemudian tidak meminta izin kepadamu (Muhammad Saw.)      untuk berjihad dengan harta benda dan jiwa mereka.      Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa (QS
     Al-Tawbah [9]: 44).
     
     Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang)      bergembira di tempat mereka di belakang Rasul, mereka      tidak senang untuk berjihad dengan harta dan diri      mereka di jalan Allah ... (QS Al-Tawbah [9]: 81).
 
Mukmin  adalah  mujahid,  karena  jihad  merupakan  perwujudan
identitas kepribadian Muslim. Al-Quran menegaskan,
 
     Barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya      untuk dirinya sendiri (berakibat kemaslahatan baginya)
     (QS A1-Ankabut [29]: 6).
 
Maka, jangan menduga yang meninggal  di  medan  juang  sebagai orang-orang  mati, tetapi mereka hidup memperoleh rezekinya di sisi  Allah  Swt.  (baca  QS  3:  169).  Karena  jihad  adalah perwujudan  kepribadian,  maka  tidak  dibenarkan adanya jihad yang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Bahkan bila jihad dipergunakan  untuk  memaksa  berbuat kebatilan, harus ditolak sekalipun diperintahkan oleh kedua orangtua.
 
     Apabila keduanya (ibu bapak) berjihad
     (bersungguh-sungguh hingga letih memaksamu) untuk      mempersekutukan Aku dengan sesuatu, yang tidak ada      bagimu pengetahuan tentang itu (apalagi jika kamu      telah mengetahui bahwa Allah tidak boleh      dipersekutukan dengan sesuatu pun), jangan taati      mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik
     ... (QS Luqman [31]. 15).
 
Mereka yang berjihad pasti  akan  diberi  petunjuk  dan  jalan untuk mencapai cita-citanya.
 
     Orang-orang yang berjihad di jalan kami, pasti akan
     Kami tunjukkan pada mereka jalan-jalan Kami (QS
     Al-Ankabut [29]: 69).
 
Terakhir dan yang terpenting dari segalanya adalah bahwa jihad harus dilakukan demi Allah, bukan untuk memperoleh tanda jasa, pujian, apalagi keuntungan  duniawi.  Berulang-ulang  Al-Quran menegaskan redaksi fi sabilihi (di jalan-Nya). Bahkan Al-Quran surat Al-Hajj ayat 78 memerintahkan:
 
     Berjihad di (jalan) Allah dengan jihad      sebenar-benarnya.
 
Kesimpulannya, jihad adalah cara untuk mencapai tujuan.  Jihad tidak  mengenal  putus  asa,  menyerah,  kelesuan,  tidak pula pamrih. Tetapi jihad tidak  dapat  dilaksanakan  tanpa  modal, karena  itu jihad mesti disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan tujuan yang ingin dicapai.  Sebelum  tujuan  tercapai  dan selama masih ada modal, selama itu pula jihad dituntut.
 
Karena  jihad harus dilakukan dengan modal, maka mujahid tidak mengambil, tetapi memberi. Bukan mujahid yang menanti  imbalan selain dari Allah, karena jihad diperintahkan semata-mata demi Allah. Jihad menjadi  titik  tolak  seluruh  upaya;  karenanya jihad adalah puncak segala aktivitas. Jihad bermula dari upaya mewujudkan jati diri yang bermula  dari  kesadaran.  Kesadaran harus berdasarkan pengetahuan dan tidak datang dengan paksaan. Karena  itu  mujahid  bersedia  berkorban,  dan  tak   mungkin menerima paksaan, atau melakukan jihad dengan terpaksa.
 
MACAM-MACAM JIHAD
 
Seperti   telah   dikemukakan,  terjadi  kesalahpahaman  dalam memahami istilah jihad. Jihad biasanya  hanya  dipahami  dalam arti  perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata. Ini mungkin terjadi karena sering kata itu baru terucapkan pada  saat-saat perjuangan  fisik. Memang diakui bahwa salah satu bentuk jihad adalah perjuangan  fisik/perang,  tetapi  harus  diingat  pula bahwa  masih  ada  jihad yang lebih besar daripada pertempuran fisik, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.  ketika  beliau  baru saja kembali dari medan pertempuran.
 
     Kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad      terbesar, yakni jihad melawan hawa nafsu.
 
Sejarah  turunnya  ayat-ayat  A1   Quran   membuktikan   bahwa
Rasulullah  Saw.  telah diperintahkan berjihad sejak beliau di Makkah, dan jauh sebelum adanya izin mengangkat senjata  untuk membela  diri  dan  agama.  Pertempuran  pertama dalam sejarah Islam baru  terjadi  pada  tahun  kedua  Hijrah,  tepatnya  17
Ramadhan dengan meletusnya Perang Badr.
 
Surat  Al-Furqan  ayat  52 yang disepakati oleh ulama turun di
Makkah, berbunyi:
 
     Maka jangan kamu taati orang-orang kafir, dan      berjihadlah melawan mereka menggunakan Al-Quran dengan      jihad yang besar.
 
Kesalahpahaman itu disuburkan juga oleh terjemahan yang kurang tepat terhadap ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang jihad dengan anfus dan harta benda. Kata anfus sering  diterjemahkan sebagai  jiwa  Terjemahan  Departemen  Agama  RI  pun demikian (lihat  misalnya  ketika  menerjemahkan  QS  8:  72,  49  :15; walaupun  ada juga yang diterjemahkan dengan diri [QS 9: 88]). Memang, kata anfus dalam Al-Quran memiliki  banyak  arti.  Ada yang diartikan sebagai nyawa, di waktu lain sebagai hati, yang ketiga bermakna jenis, dan ada pula  yang  berarti  "totalitas manusia" tempat terpadu jiwa dan raganya, serta segala sesuatu yang tidak dapat terpisah darinya.
 
Al-Quran mempersonifikasikan wujud seseorang di hadapan  Allah dan  masyarakat dengan menggunakan kata nafs. Jadi tidak salah jika kata itu dalam konteks jihad dipahami  sebagai  totalitas manusia,   sehingga   kata   nafs   mencakup   nyawa,   emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran, bahkan  waktu  dan  tempat  yang berkaitan  dengannya,  karena  manusia  tidak dapat memisahkan diri dari kedua hal  itu.  Pengertian  ini,  diperkuat  dengan adanya   perintah   dalam   Al-Quran   untuk   berjihad  tanpa menyebutkan nafs atau harta benda  (antara  lain  QS  Al-Hajj: 78).
 
Pakar  Al-Quran Ar-Raghib Al-Isfahani, dalam kamus A1-Qurannya Mu'jam Mufradat Al-Fazh Al-Quran, menegaskan bahwa  jihad  dan mujahadah  adalah  mengerahkan segala tenaga untuk mengalahkan musuh. Jihad terdiri dari tiga  macam:  (1)  menghadapi  musuh yang  nyata,  (2)  menghadapi  setan, dan (3) menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing.  Ketiga  hal  di  atas menurut Al-Isfahani dicakup oleh Firman Allah:
 
     Berjihadlah demi Allah dengan sebenar-benarnya jihad
     (QS Al-Hajj [22]: 78).
 
     Sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang yang      berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka di      jalan Allah, hanya mengharapkan rahmat Allah (QS
     Al-Baqarah [2]: 218).
 
Rasulullah Saw. bersabda, "Jahiduw ahwa akum  kama  tujahiduna 'ada  akum" (Berjihadlah menghadapi nafsumu sebagaimana engkau berjihad menghadapi musuhmu).  Dalam  kesempatan  lain  beliau bersabda,  "Jahidu  Al-kuffar  ba  aidiykum  wa  al-sinatikum" (Berjihadlah menghadapi orang-orang kafir  dengan  tangan  dan lidah kamu).
 
Pada  umumnya,  ayat-ayat  yang  berbicara tentang jihad tidak menyebutkan objek  yang  harus  dihadapi.  Yang  secara  tegas dinyatakan  objeknya  hanyalah berjihad menghadapi orang kafir dan munafik sebagaimana disebutkan  Al-Quran  surat  At-Taubah ayat 73 dan At-Tahrim ayat 9.
 
     Wahai Nabi, berjihadlah menghadapi orang-orang kafir      dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah      terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam      dan itu adalah seburuk-buruk tempat.
 
Tetapi ini tidak berarti bahwa  hanya  kedua  objek  itu  yang harus  dihadapi  dengan  jihad,  karena  dalam  ayat-ayat lain disebutkan  musuh-musuh  yang  dapat   menjerumuskan   manusia kedalam  kejahatan,  yaitu  setan  dan  nafsu manusia sendiri. Keduanya pun harus dihadapi dengan perjuangan.
 
     Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena      sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagimu (QS
     Al-Baqarah [2]: 168).
 
Hawa nafsu pun diperingatkan  agar  tidak  diikuti  sekehendak hati.
 
     Siapa lagi yang lebih sesat daripada yang mengikuti      hawa nafsunya, tanpa petunjuk dan Allah? (QS
     Al-Qashash [28]: 50).
 
Nabi Yusuf diabadikan Al-Quran ucapannya:
     
     Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan) karena      sesungguhnya (hawa) nafsu selalu mendorong kepada      kejahatan kecuali yang diberi rahmat oleh Tuhanku (QS
     Yusuf [12]: 53)
 
Jelaslah, paling tidak  jihad  harus  dilaksanakan  menghadapi orang-orang kafir, munafik, setan, dan hawa nafsu.
 
Dapat  dikatakan  bahwa  sumber  dari  segala kejahatan adalah setan yang sering memanfaatkan kelemahan nafsu manusia. Ketika manusia  tergoda  oleh  setan,  ia menjadi kafir, munafik, dan menderita penyakit-penyakit hati, atau  bahkan  pada  akhirnya manusia  itu  sendiri  menjadi  setan.  Sementara setan sering didefinisikan sebagai "manusia atau jin  yang  durhaka  kepada
Allah serta merayu pihak lain untuk melakukan kejahatan."
 
Menghadapi   mereka   tentunya   tidak  selalu  harus  melalui peperangan atau kekuatan fisik. Tapi pada saat yang sama perlu diingat  bahwa  hal  ini sama sekali bukan berarti bahwa jihad fisik tidak diperlukan lagi --sebagaimana  pandangan  kelompok
Qadiyaniah dari aliran Ahmadiah.
 
Seluruh  potensi  yang ada pada manusia harus dikerahkan untuk menghadapi musuh, tetapi  penggunaan  potensi  tersebut  harus juga disesuaikan dengan musuh yang dihadapi.
 
BERJIHAD MENGHADAPI MUSUH
 
Allah  Swt.  memerintahkan  untuk  mempersiapkan  kekuatan dan mengatur strategi menghadapi  musuh  sebelum  berjihad.  Salah satu   hal   yang   membantu   tercapainya  kemenangan  adalah pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan musuh,  serta  tipu dayanya.   Karena   itu   pula   Al-Quran  banyak  menguraikan sifat-sifat setan,  nafsu  manusia,  orang  kafir,  dan  orang munafik.
 
Al-Quran  dan  hadis  Nabi  Saw. juga memberi petunjuk tentang cara  menghadapi  setan  dan  nafsu  manusia,  serta  petunjuk mengenai batasan-batasan jihad dengan menggunakan senjata.
 
BERJIHAD MENGHADAPI SETAN DAN NAFSU
 
Seperti  dikemukakan  di  muka, sumber segala kejahatan adalah setan yang sering menggunakan kelemahan nafsu  manusia.  Setan adalah  nama yang paling populer di antara nama-nama si perayu kejahatan. Begitu populernya sehingga menyebut  namanya  saja, terbayanglah,  kejahatan  itu. Nama setan dikenal dalam ketiga agama samawi: Yahudi, Nasrani, dan  Islam.  Konon  kata  setan berasal   dari  bahasa  ibrani,  yang  berarti  "lawan/musuh." Tetapi, barangkali juga berasal  dari  bahasa  Arab,  syaththa yang  berarti  "tepi",  dan  syatha  yang  berarti "hancur dan terbakar", atau syathatha yang berarti "melampaui batas".
 
Setan, karena jauh dari rahmat Allah, akan hancur dan terbakar di  neraka.  Setan  selalu  di  tepi, memilih yang ekstrem dan melampaui batas. Bukankah  seperti  sabda  Nabi  saw.,  "Khair al-umur   al-wasath"  (Sebaik-baik  sesuatu  itu  adalah  yang moderat, yang di tengah). Demikian  halnya  kedermawanan  yang berada  di  antara  keborosan  dan  kekikiran,  dan keberanian berada di tengah antara takut dan ceroboh. Konon kata devil di dalam  bahasa  Inggris  terambil  dari  kata  do  yang  berati melakukan dan evil yang  berarti  kejahatan.  Dengan  demikian
setan adalah "yang melakukan kejahatan."
 
Setan terjahat bernama iblis. Sebagian pakar Barat berpendapat bahwa kata iblis asalnya adalah dari  bahasa  Yunani  Diabolos yang  mengandung  arti  memasuki dua pihak untuk menghasut dan memecah belah.  Diabolos  adalah  gabungan  Dia  yang  berarti ketika,  dan  Ballein  yang  berarti melontar. Hingga kemudian secara majazi berarti demikian. Dari bahasa Arab, iblis diduga terambil  dari  akar  kata  ablasa yang berarti putus harapan, karena iblis telah putus harapannya masuk ke  surga.  Demikian tulis Abbas Al-Aqqad dalam bukunya, iblis.
 
Yang  jelas Allah Swt. tidak menciptakan setan secara sia-sia. Sejak manusia mengenalnya, sejak itu pula terbuka lebar  pintu kebaikan   bagi   manusia,   karena  dengan  mengenalnya,  dan mengetahui sifat-sifatnya, manusia dapat membedakan yang  baik dan  yang  buruk.  Bahkan  dapat  mengenal substansi kebaikan. Kebaikan bukan sekadar sesuatu yang tidak  jelek  atau  jahat, bukan  pula  sekadar  lawan  kejelekan  atau  kejahatan. Wujud kebaikan  baru  nyata  pada  saat  kejahatan  yang   ada   itu diabaikan,  lalu  dipilihlah  yang  baik. Itu sebabnya manusia melebihi malaikat, karena kejahatan tidak  dimiliki  malaikat, sehingga  mereka  tidak  dapat  tergoda. Manusia dapat menjadi setan pada saat ia enggan memilih yang baik lalu  merayu  yang lain untuk memilih kejahatan.
 
Ketika   iblis   (setan)   dikutuk   Tuhan,  ia  bersumpah  di hadapan-Nya:
 
     Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, maka saya      benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari      jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi
     (merayu) mereka dari muka dan dan belakang, dan kanan      dan kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati      kebanyakan mereka bersyukur (taat) (QS Al-A'raf [7]:      16-17).
 
Ayat ini mengisyaratkan bahwa setan akan menghadang dan merayu manusia  dari  empat penjuru: depan, belakang, kanan dan kiri, sehingga tinggal  dua  penjuru  yang  aman,  yaitu  arah  atas lambang kehadiran Allah Swt., dan arah bawah lambang kesadaran manusia akan kelemahannya di hadapan Allah Swt. Manusia  harus berlindung  kepada  Allah,  sekaligus  menyadari  kelemahannya sebagai makhluk, agar dapat selamat  dari  godaan  dan  rayuan setan.
 
Ulama-ulama menggambarkan godaan setan seperti serangan virus, yaitu seseorang tidak akan terjangkiti olehnya selama memiliki kekebalan   tubuh.   Imunisasi   menjadi  cara  terbaik  untuk memelihara  diri  dari  penyakit   jasmani.   Kekebalan   jiwa diperoleh  saat berada di arah "atas" maupun "bawah". Al-Quran surat An-Nisa ayat 76 menggarisbawahi bahwa:
 
     Sesungguhnya tipu daya setan lemah.
 
Ini tentu  bagi  mereka  yang  memiliki  kekebalan  jiwa.  Ini menjadi    dasar    Al-Quran   memerintahkan   manusia   untuk berta'awwudz memohon perlindungan-Nya saat terasa ada  godaan, sebagaimana  dalam  berjihad  seorang Muslim dianjurkan banyak berzikir, antara lain dengan menyebut atau memekikkan  kalimat takbir "Allahu Akbar".
 
Al-Quran  surat terakhir menggambarkan setan sebagai al-waswas al-khannas. Kata al-waswas pada  mulanya  berarti  suara  yang sangat  halus,  lantas  makna  ini berkembang hingga diartikan bisikan-bisikan    hati.    Biasanya    dipergunakan     untuk bisikan-bisikan  negatif,  karena  itu  sebagian  ulama tafsir memahami kata ini sebagai setan. Menurut mereka  setan  sering membisikkan rayuan dan jebakannya ke dalam hati seseorang
 
Kata  al-khannas  terambil  dari  kata  khanasa  yang  berarti kembali,  mundur,  melempem,  dan  bersembunyi.  Dalam   surat An-Nas,   kata  tersebut  dapat  berarti:  (a)  Setan  kembali menggoda manusia pada saat manusia lengah dan melupakan Allah, atau  (b) Setan mundur dan melempem pada saat manusia berzikir dan mengingat Allah.
 
Pendapat kedua  ini  didukung  hadis  yang  diriwayatkan  oleh
Bukhari  --walaupun  dalam  bentuk  mu'allaq berasal dari ibnu
Abbas-- yang berkata bahwa Nabi Saw. bersabda,
 
     Sesungguhnya setan itu bercokol di hati putra Adam.
     Apabila berzikir, setan itu mundur menjauh, dan bila      ia lengah, setan berbisik.
 
Ini berarti  bahwa  setan  dapat  mundur  dan  melempem,  atau bersembunyi, jika manusia melakukan zikir kepada Allah.
 
Di atas telah dikemukakan bahwa setan, baik dari jenis jin dan manusia selalu berupaya untuk membisikkan  rayuan  dan  ajakan negatif,   yang   dalam  surat  An-Nas  disebut  yuwaswisu  fi shudurin-nas. Dalam konteks ini, Al-Quran mengingatkan:
 
     Dan jika kamu ditimpa godaan setan, berlindunglah      kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi
     Maha Mengetahui. Sesungguhnya orang-orang yang      bertakwa, bila mereka ditimpa waswas setan, mereka      ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka      melihat (menyadari) kesalahan-kesalahannya. (QS
     Al-A'raf [7]: 200-201)
 
Tidak mudah membedakan antara rayuan setan dan nafsu  manusia. Ulama-ulama,   khususnya  para  sufi,  menekankan  bahwa  pada hakikatnya manusia tidak mengetahui gejolak nafsu dan  bisikan hati, kecuali bila dapat melepaskan diri dari pengaruh gejolak tersebut. Al-Tustari seorang sufi agung menyatakan:
 
     Tidak mengetahui bisikan syirik kecuali orang Muslim,      tidak mengetahui bisikan kemunafikan kecuali orang      Mukmin, demikian juga bisikan kebodohan kecuali yang      berpengetahuan, bisikan kelengahan kecuali yang ingat,      bisikan kedurhakaan kecuali yang taat, dan bisikan      dunia kecuali dengan amalan akhirat.
 
Bisikan-bisikan tersebut  dapat  ditolak  dengan  jihad,  yang dilakukan  dengan  menutup  pintu-pintu  masuknya, atau dengan mematahkan semua kekuatan  kejahatannya.  Banyak  pintu  masuk bisikan negatif ke dalam dada manusia, antara lain:
 
1.     Ambisi yang berlebihan dan prasangka buruk terhadap      Tuhan. Ini melahirkan budaya mumpung serta kekikiran.
     Pintu masuk tersebut dapat ditutupi dengan keyakinan      terhadap kemurahan Ilahi, serta rasa puas terhadap      hasil usaha maksimal yang halal.
     
2.     Gemerlap duniawi. Pintu ini dapat tertutup dengan      sikap zuhud dan kesadaran ketidakkonsistenan kehidupan      duniawi. Di siang hari Anda dapat melihat seorang      kaya, berkuasa, atau cantik, dan menarik, tetapi pada      sore hari semuanya dapat hilang seketika.
     
3.     Merasa lebih dari orang lain. Setan biasanya      membisikkan kalimat-kalimat yang mengantarkan      mangsanya merasa bahwa yang telah dan sedang      dilakukannya adalah benar dan baik. Pintu masuk ini      dapat dikunci dengan kesadaran bahwa penilaian Tuhan      ditetapkan dengan memperhatikan keadaan seseorang      hingga akhir usianya.
     
4.     Memperkecil dosa atau kebaikan. Sehingga      mengantarkan yang bersangkutan melakukan dosa dengan      alasan dosa kecil, atau enggan berbuat baik dengan      alasan malu karena amat sederhana. Ini mesti ditampik      dengan menyadari terhadap siapa dosa dilakukan, yakni      terhadap Allah. Juga kesadaran bahwa Allah tidak      menilai bentuk perbuatan semata-mata, tetapi pada      dasarnya menilai niat dan sikap pelaku.
     
5.     Riya' (ingin dipuji baik sebelum, pada saat, maupun      sesudah melakukan satu aktivitas). Hal ini dihindari      dengan menyadari bahwa Allah tidak akan menerima      sedikit pun amal yang dicampuri pamrih.
 
Sufi besar Al-Muhasibi menjelaskan  bahwa  setan  amat  pandai menyesuaikan bisikannya dengan kondisi manusia yang dirayunya. Orang-orang   durhaka   digodanya   dengan   mendorong    yang bersangkutan  meninggalkan ketaatan kepada Allah dan dibisikan kepadanya bahwa perbuatannya (yang buruk)  adalah  baik/indah. Upaya setan itu biasanya langsung mendapat sambutan mangsanya.
 
Adapun  terhadap  orang  yang taat kepada Allah, bisikar setan dilakukan   dengan   cara    mendorong    agar    meninggalkan amalan-amalan  sunah  dengan  berbagai  dalih, misalnya, letih atau  mengganggu  konsentrasi  saat   mengamalkannya,   bahkan menimbulkan  pikiran-pikiran  yang dapat mengurangi nilai amal ibadah.  Hal-hal  tersebut  dapat  di  tampik  dengan   zikir, mengingat   Allah,  melaksanakan  tuntunan-tuntunannya,  serta menyadari kelemahan, dan kebutuhan manusia kepada-Nya.
 
Di sisi lain perlu diingat bahwa  kemiskinan,  kebodohan,  dan penyakit  merupakan  senjata~senjata  setan  sekaligus menjadi iklim yang mengembangbiakkan virus-virus kejahatan.
 
     Setan menjanjikan (mentakut-takuti) kamu dengan      kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan,      sedangkan Allah menjanjikan kamu ampunan dan karunia.      Allah Mahaluas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui (QS
     Al-Baqarah [2]: 268).
 
Penyakit juga merupakan senjata setan. Perhatikan keluhan Nabi Ayyub  a.s.yang  diabadikan Al-Quran surat Shad ayat 41 ketika menderita penyakit menahun.
 
     Dan ingatlah akan hamba Kami, Ayub (a.s.), ketika ia      menyeru Tuhannya, "Sesungguhnya aku diganggu setan      dengan kepayahan dan siksaan (penyakit)."
 
Kebodohan juga merupakan senjata dan lahan  subur  bagi  setan untuk memberi janji-janji kepada manusia:
 
     Setan selalu memberi janji-janji kepada mereka, dan      membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal      setan tidak menjanjikan kepada mereka selain tipuan      belaka (QS Al-Nisa' [4]: 120).
 
Manusia dituntut berjihad melawan segala macam  rayuan  setan, menyiapkan  iklim  dan  lokasi  yang  sehat  untuk menghalangi tersebarnya  wabah  dan  virus   yang   diakibatkan   olehnya. Selanjutnya  yang  akan terjangkiti penyakit hati adalah orang kafir  dan  munafik.  Al-Quran  dan  Sunnah  menjelaskan  cara menghadapi mereka. Intinya dijelaskan oleh sabda Nabi Saw..
 
     Siapa yang melihat kemungkaran hendaklah dicegahnya
     dengan tangannya, bila ia tidak mampu maka dengan      lidahnya, dan bila tidak mampu maka dengan hatinya...
 
Ketiga cara ini termasuk berjihad juga.
 
BERJIHAD DENGAN SENJATA
 
Al-Quran menyebutkan bahwa yang pertama dan  utama  pada  saat melakukan  jihad  --dengan  fisik atau bukan-- adalah kesiapan mental, yang intinya adalah keimanan dan  ketabahan.  Al-Quran surat Al-Anfal ayat 65 mengingatkan:
 
     Hai Nabi, kobarkanlah semangat kaum Mukmin untuk      berperang. Jika ada di antara kamu dua puluh orang      yang sabar, maka mereka dapat mengalahkan dua ratus      orang musuh. Kalau ada di antara kamu seratus orang      (yang sabar), maka mereka dapat mengalahkan seribu      orang kafir, ini karena mereka (orang-orang kafir)      tidak mengerti.
 
Pada mulanya para sahabat Nabi Saw. memang berat  melaksanakan tuntunan ini, karena itu turun keringanan yang menyatakan,
 
     Sekarang Allah meringankan untukmu. Dia mengetahui      bahwa padamu ada kelemahan, maka jika di antara kamu      ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat      mengalahkan dua ratus orang, dan jika ada seribu orang      (yang sabar) niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu
     orang dengan seizin Allah Dan Allah beserta      orang-orang yang sabar (QS Al-Anfa1 [8]: 66).
 
Sebelum memberi tuntunan, Al-Quran memerintahkan Rasul sebagai pemimpin  kaum  Mukmin  agar mempersiapkan kekuatan menghadapi musuh. Seandainya musuh mengetahui kesiapan kaum Muslim terjun ke  medan  jihad, tentu mengurungkan niat agresi mereka. Allah berfirman dalam surat Al-AnfA1 [8]: 60.
 
     Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (musuh)      kekuatan yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang      ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu)      kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan      orang-orang selain mereka yang tidak kamu ketahui,      sedangkan Allah mengetahuinya.
 
Tetapi lanjutan ayat ini menyebutkan sikap  Al-Quran  terhadap peperangan,   yaitu   upaya  untuk  menghindarinya  dan  tidak dilakukan kecuali setelah seluruh cara damai ditempuh:
 
     Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah      kepadanya, dan berserah dirilah kepada Allah.
     Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha
     Mengetahui. Jika mereka bermaksud untuk menipumu, maka      sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi Pelindungmu). Dia      yang menguatkanmu dengan pertolongan-Nya dan dengan      para Mukmin (QS 8: 61-62).
 
Memang, peperangan  pada  hakikatnya  tidak  dikehendaki  oleh Islam. Seorang yang telah dihiasi iman pasti akan membencinya, begitu yang dijelaskan Al-Quran:
 
     Diwajibkan kepada kamu berperang, padahal berperang      adalah sesuatu yang kamu benci, (tetapi) boleh jadi      kamu membenci sesuatu tetapi baik untukmu, dan boleh      jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal buruk bagimu.      Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui (QS
     2: 216).
 
Allah Swt. mewajibkan perang  dan  jihad,  karena  sebagaimana firman-Nya:
 
     Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian      manusia dengan sebagian yang lain (mengizinkan      peperangan), maka pasti rusaklah bumi ini. Tetapi
     Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan pada seluruh
     alam) (QS Al-Baqarah [2]: 251)
 
Ayat tersebut turun berkaitan dengan izin peperangan bagi kaum
Muslim,  dan  izin  itu  diberikan  dengan  penjelasan tentang alasannya:
 
     Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang      diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.      Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong      mereka. Yaitu orang-orang yang telah diusir dari      kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar,      kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah
     Allah". Sekiranya Allah tidak menolak keganasan      sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya      akan dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,      rumah-rumah ibadat orang Yahudi, dan masjid- masjid      yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.      Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi
     Mahaperkasa (QS Al-Hajj [22]: 39-40).
 
Jihad atau peperangan  yang  diizinkan  Al-Quran  hanya  untuk menghindari  terjadinya penganiayaan sebagaimana bunyi firman-
Nya:
 
     Perangilah di jalan Allah mereka yang memerangi (kamu)      dan jangan melampaui batas, karena sesungguhnya Allah      tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS 2:      190).
 
"Melampaui batas" dijelaskan  oleh  Nabi  Saw.  dengan  contoh membunuh  wanita,  anak  kecil,  dan orang tua. Bahkan oleh A1 Quran salah satu pengertiannya adalah tidak mendadak melakukan penyerangan, sebelum terjadi keadaan perang dengan pihak lain: karena itu jika sebelumnya ada  perjanjian  perdamaian  dengan suatu  kelompok, perjanjian itu harus dinyatakan pembatalannya secara tegas terlebih dahulu.
 
Al-Quran menegaskan:
 
     Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan
     dari satu golongan, kembalikanlah perjanjian      perdamaian kepada mereka secara jujur. Sesungguhnya      Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat (QS      Al-Anfal [8]: 58)
 
Peperangan harus  berakhir  dengan  berakhirnya  penganiayaan. Begitu penegasan Al-Quran:
 
     Perangilah mereka sampai batas berakhirnya      penganiayaan, dan agama itu hanya untuk Allah belaka.      Jika mereka telah berhenti dari penganiayaan, tidak      lagi dibenarkan permusuhan kecuali atas orang-orang      yang zalim (QS Al-Baqarah [2]: 193).
 
Kaum Muslim yang melampaui batas ketetapan Allah  pun  dinilai berbuat  zalim, dan atas dasar itu mereka wajar untuk dimusuhi
Allah dan kaum Mukmin (yang lain).
 
Perlu disadari bahwa izin memerangi kaum  kafir  bukan  karena kekufuran  atau keengganan mereka memeluk Islam, tetapi karena penganiayaan yang mereka 1akukan terhadap "hak  asdsi  manusia untuk  memeluk  agama  yang dipercayainya". Banyak sekali ayat yang dapat diketengahkan untuk membuktikan hal  itu,  misalnya lanjutan ayat Al-Baqarah 191:
 
     Bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka dan      usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu,      fitnah (penganiayaan dan pengacauan) lebih besar      bahayanya daripada pembunuhan, (tetapi) jangan perangi      mereka di Masjid Al-Haram kecuali jika mereka      memerangi kamu di sana. Apabila mereka memerangi kamu,      bunuhlah mereka! Demikian itulah balasan bagi      orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari      penganiayaan/permusuhannya), sesungguhnya Allah Maha      Pengampun lagi Maha Penyanyang (QS Al-Baqarah [2]:      191-192) .
 
Dalam ayat lain ditegaskan:
 
     Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku      adil (memberi sebagian hartamu) terhadap orang-orang      (non-Muslim) yang tidak memerangi kamu karena agama,      dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.
     Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku      adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu      (menjadikan sebagai kawanmu) orang-orang yang      memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dan      negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.      Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka      mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Al-Mumtahanah
     [60]: 8-9).
 
Dari ayat-ayat itu --dan ayat-ayat lain  seperti  dalam  surat An-Nisa'  ayat  75--  dipahami  bahwa  Al-Quran  mensyariatkan peperangan untuk mengusir  orang-orang  yang  menduduki  tanah tumpah darah; gugur dalam medan perjuangan ini dinilai sebagai syahid. Ulama-ulama  menegaskan  bahwa  jihad  membela  negara selama  musuh  masih  berada  di luar wilayah negara, hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu,  bila  telah  ada  sekelompok masyarakat  yang  melaksanakan  pembelaan,  maka kewajiban itu gugur bagi orang yang tidak melaksanakannya. Tetapi jika musuh telah  memasuki  wilayah  negara,  maka hukumnya adalah fardhu 'ain, yakni wajib bagi setiap individu bangkit berjihad sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.
 
                              ***
 
Demikian terlihat  bahwa  jihad  beraneka  ragam:  memberantas kebodohan,  kemiskinan,  dan  penyakit adalah jihad yang tidak kurang  pentingnya  daripada   mengangkat   senjata.   Ilmuwan berjihad  dengan memanfaatkan ilmunya, karyawan bekerja dengan karya yang baik,  guru  dengan  pendidikannya  yang  sempurna, pemimpin  dengan  keadilannya,  pengusaha dengan kejujurannya, demikian seterusnya.
 
Dahulu, ketika kemerdekaan belum diraih,  jihad  mengakibatkan terenggutnya  jiwa,  hilangnya  harta  benda,  dan  terurainya kesedihan  dan  air  mata.   Kini   jihad   harus   membuahkan terpeliharanya  jiwa,  terwujudnya  kemanusiaan  yang adil dan beradab, melebarnya senyum dan  terhapusnya  air  mata,  serta
berkembangnya harta benda. Sehingga,
 
     Apakah kamu menduga akan masuk surga, padahal belum      nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara      kamu dan belum nyata pula orang-orang yang tabah? (QS
     Ali 'Imran [3]: 142). []


4. PUASA
MARHABAN YA RAMADHAN
 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "marhaban"  diartikan sebagai "kata seru untuk menyambut atau menghormati tamu (yang berarti selamat datang)." Ia sama dengan ahlan wa sahlan yang juga dalam kamus tersebut diartikan
"selamat datang."

Walaupun    keduanya    berarti    "selamat   datang"   tetapi penggunaannya berbeda. Para ulama tidak menggunakan  ahlan  wa sahlan  untuk  menyambut  datangnya  bulan Ramadhan, melainkan "marhaban ya Ramadhan".
 
Ahlan  terambil  dari  kata  ahl  yang   berarti   "keluarga", sedangkan  sahlan  berasal  dari kata sahl yang berarti mudah. Juga berarti "dataran  rendah"  karena  mudah  dilalui,  tidak seperti  "jalan  mendaki".  Ahlan  wa  sahlan, adalah ungkapan selamat datang,  yang  dicelahnya  terdapat  kalimat  tersirat yaitu,  "(Anda  berada  di tengah) keluarga dan (melangkaLkar1 kaki di) dataran rendah yang mudah."
 
Marhaban terambil dari kata  rahb  yang  berarti  "luas"  atau "lapang",  sehingga marhaban menggambarkan bahwa tamu disambut dan diterima  dengan  dada  lapang,  penuh  kegembiraan  serta dipersiapkan  baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang  diinginkannya.  Dari  akar   kata   yang   sama   dengan "marhaban",  terbentuk  kata  rahbat  yang antara lain berarti "ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan." Marhaban ya Ramadhan berarti "Selamat  datang  Ramadhan" mengandung  arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan; tidak   dengan   menggerutu   dan   menganggap    kehadirannya "mengganggu ketenangan" atau suasana nyaman kita.
 
Marhaban  ya  Ramadhan,  kita  ucapkan  untuk  bulan suci itu, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah Swt.
 
Ada gunung yang tinggi yang harus ditelusuri guna menemui-Nya, itulah nafsu. Di gunung itu ada  lereng  yang  curam,  belukar yang lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam, serta iblis yang merayu,  agar  perjalanan  tidak  melanjutkan.  Bertambah tinggi  gunung  didaki,  bertambah  hebat  ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas pula perjalanan.  Tetapi,  bila  tekad tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan saat itu, akan tampak dengan jelas rambu-rambu  jalan,  tampak tempat-tempat indah untuk berteduh, serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. Dan bila perjalanan dilanjutkan  akan ditemukan  kendaraan  ArRahman  untuk  mengantar sang musafir bertemu dengan kekasihnya, Allah Swt. 
Demikian  kurang  lebih perjalanan itu dilukiskan dalam buku Madarij As-Salikin.
 
Tentu  kita  perlu  mempersiapkan  bekal guna menelusuri jalan itu. Tahukah Anda apakah bekal itu? Benih-benih kebajikan yang harus  kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk memerangi nafsu, agar kita mampu menghidupkan  malam  Ramadhan dengan shalat dan tadarus, serta siangnya dengan ibadah kepada Allah melalui  pengabdian  untuk  agama,  bangsa  dan  negara. Semoga  kita  berhasil,  dan untuk itu mari kita buka lembaran Al-Quran mempelajari bagaimana tuntunannya.
 
PUASA MENURUT AL-QURAN
 
Al-Quran  menggunakan  kata  shiyam  sebanyak  delapan   kali, kesemuanya  dalam arti puasa menurut pengertian hukum syariat. Sekali Al-Quran juga menggunakan kata shaum,  tetapi  maknanya adalah menahan diri untuk tidak bebicara:

Sesungguhnya Aku bernazar puasa (shauman), maka hari  ini aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun (QS Maryam [19]: 26).
 
Demikian ucapan  Maryam  a.s.  yang  diajarkan  oleh  malaikat Jibril   ketika  ada  yang  mempertanyakan  tentang  kelahiran anaknya (Isa  a.s.).  Kata  ini  juga  terdapat  masing-masing sekali  dalam  bentuk  perintah  berpuasa  di  bulan Ramadhan, sekali dalam bentuk kata kerja yang menyatakan bahwa "berpuasa adalah   baik   untuk   kamu",   dan  sekali  menunjuk  kepada pelaku-pelaku  puasa  pria  dan  wanita,   yaitu   ash-shaimin wash-shaimat.
 
Kata-kata  yang  beraneka bentuk itu, kesemuanya terambil dari akar kata yang sama yakni  sha-wa-ma  yang  dari  segi  bahasa maknanya  berkisar  pada  "menahan"  dan "berhenti atau "tidak bergerak". Kuda yang berhenti berjalan  dinamai  faras  shaim. Manusia  yang  berupaya menahan diri dari satu aktivitas –apa pun  aktivitas  itu--  dinamai  shaim  (berpuasa).  Pengertian kebahasaan  ini,  dipersempit  maknanya  oleh  hukum  syariat, sehingga shiyam hanya digunakan untuk "menahan diri dari makan, minum,  dan  upaya  mengeluarkan  sperma  dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari".
 
Kaum sufi, merujuk ke hakikat dan  tujuan  puasa,  menambahkan kegiatan  yang  harus  dibatasi  selama  melakukan  puasa. Ini mencakup pembatasan atas seluruh anggota tubuh bahkan hati dan pikiran dari melakukan segala macam dosa.
 
Betapa pun, shiyam atau shaum --bagi manusia-- pada hakikatnya adalah menahan atau mengendalikan diri. Karena itu pula  puasa dipersamakan  dengan  sikap  sabar,  baik dari segi pengertian bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun esensi kesabaran dan puasa.
 
Hadis   qudsi   yang  menyatakan  antara  lain  bahwa,  "Puasa untuk-Ku, dan Aku yang memberinya ganjaran" dipersamakan  oleh banyak ulama dengan firmanNya dalam surat Az-Zumar (39): 10.
 
     Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.
 
Orang sabar yang dimaksud di sini adalah orang yang berpuasa.
 
Ada  beberapa  macam  puasa  dalam  pengertian   syariat/hokum sebagaimana disinggung di atas.
 
1.  Puasa wajib sebutan Ramadhan.
2.  Puasa kaffarat, akibat pelanggaran, atau semacamnya.
3.  Puasa sunnah.
 
Tulisan ini akan membatasi uraian pada hal-hal  yang  berkisar  pada puasa bulan Ramadhan.
 
PUASA RAMADHAN
 
Uraian Al-Quran tentang puasa Ramadhan, ditemukan dalam  surat AlBaqarah  (2):  183,  184,  185,  dan 187. Ini berarti bahwa puasa Ramadhan baru  diwajibkan  setelah  Nabi  Saw.  tiba  di Madinah,  karena ulama Al-Quran sepakat bahwa surat A1-Baqarah turun di Madinah. Para sejarawan  menyatakan  bahwa  kewajiban melaksanakan  puasa  Ramadhan ditetapkan Allah pada 10 Sya'ban tahun kedua Hijrah.
 
Apakah kewajiban itu langsung ditetapkan oleh Al-Quran  selama sebutan  penuh, ataukah bertahap? Kalau melihat sikap Al-Quran yang   seringkali   melakukan   penahapan   dalam    perintah- perintahnya,   maka   agaknya  kewajiban  berpuasa  pun  dapat dikatakan demikian. Ayat 184 yang menyatakan ayyaman  ma'dudat (beberapa hari tertentu) dipahami oleh sementara ulama sebagai tiga  hari  dalam  sebutan  yang  merupakan  tahap  awal  dari kewajiban  berpuasa.  Hari-hari tersebut kemudian diperpanjang dengan turunnya ayat 185:
 
     Barangsiapa di antara kamu yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu (Ramadhan), maka hendaklah ia berpuasa (selama bulan itu), dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya  berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.
 
Pemahaman semacam  ini  menjadikan  ayat-ayat  puasa  Ramadhan terputusputus  tidak  menjadi  satu  kesatuan. Merujuk kepada ketiga ayat puasa  Ramadhan  sebagai  satu  kesatuan,  penulis lebih cenderung mendukung pendapat ulama yang menyatakan bahwa Al-Quran mewajibkannya tanpa penahapan. Memang, tidak mustahil bahwa   Nabi  dan  sahabatnya  telah  melakukan  puasa  sunnah sebelumnya. Namun itu bukan kewajiban dari  Al-Quran,  apalagi tidak  ditemukan  satu  ayat  pun yang berbicara tentang puasa sunnah tertentu.
 
Uraian Al-Quran tentang kewajiban  puasa  di  bulan  Ramadhan, dimulai  dengan  satu  pendahuluan  yang  mendorong umat islam untuk melaksanakannya dengan  baik,  tanpa  sedikit  kekesalan pun.
 
Perhatikan  surat  Al-Baqarah  (2):  185.  ia  dimulai  dengan panggilan mesra, "Wahai orang-orang yang  beriman,  diwajibkan kepada  kamu  berpuasa."  Di  sini tidak dijelaskan siapa yang mewajibkan, belum juga dijelaskan berapa kewajiban puasa  itu, tetapi   terlebih   dahulu   dikemukakan  bahwa,  "sebagaimana diwajibkan terhadap umat-umat sebelum  kamu."  Jika  demikian, maka  wajar  pula  jika  umat  Islam  melaksanakannya, apalagi tujuan puasa tersebut adalah untuk kepentingan  yang  berpuasa sendiri yakni "agar kamu bertakwa (terhindar dari siksa)."
 
Kemudian Al-Quran dalam surat A1-Baqarah (2): 186  menjelaskan bahwa  kewajiban  itu  bukannya  sepanjang tahun, tetapi hanya "beberapa hari tertentu," itu pun hanya diwajibkan  bagi  yang berada di kampung halaman tempat tinggalnya, dan dalam keadaan sehat, sehingga "barangsiapa  sakit  atau  dalam  perjalanan," maka  dia (boleh) tidak berpuasa dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari  yang  lain. "Sedang  yang  merasa  sangat  berat  berpuasa,  maka (sebagai gantinya) dia  harus  membayar  fidyah,  yaitu  memberi  makan seorang  miskin." Penjelasan di atas ditutup dengan pernyataan bahwa "berpuasa adalah baik."
 
Setelah itu disusul  dengan  penjelasan  tentang  keistimewaan bulan  Ramadhan,  dan  dari  sini  datang  perintah-Nya  untuk berpuasa pada bulan tersebut, tetapi kembali diingatkan  bahwa orang  yang  sakit dan dalam perjalanan (boleh) tidak berpuasa dengan  memberikan  penegasan  mengenai   peraturan   berpuasa sebagaimana  disebut  sebelumnya. Ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan ditutup dengan  "Allah  menghendaki  kemudahdn  untuk kamu bukan kesulitan," lalu diakhiri dengan perintah bertakbir dan bersyukur. Ayat 186 tidak berbicara tentang puasa,  tetapi tentang  doa. Penempatan uraian tentang doa atau penyisipannya dalam uraian Al-Quran tentang puasa  tentu  mempunyai  rahasia tersendiri.  Agaknya  ia  mengisyaratkan bahwa berdoa di bu1an Ramadhan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan,  dan  karena itu   ayat  tersebut  menegaskan  bahwa  "Allah  dekat  kepada hamba-hamba-Nya dan menerima doa siapa yang berdoa."
 
Selanjutnya ayat 187 antara  lain  menyangkut  izin  melakukan hubungan seks di malam Ramadhan, di samping penjelasan tentang lamanya puasa yang  harus  dikerjakan,  yakni  dari  terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
 
Banyak   informasi   dan  tuntunan  yang  dapat  ditarik  dari ayat-ayat di atas berkaitan dengan hukum maupun tujuan  puasa. Berikut  akan  dikemukan  sekelumit baik yang berkaitan dengan hukum  maupun  hikmahnya,  dengan  menggarisbawahi  kata  atau kalimat dari ayat-ayat puasa di atas.
 
BEBERAPA ASPEK HUKUM BERKAITAN DENGAN PUASA
 
a.   Faman kana minkum maridha (Siapa di antara kamu  yang menderita sakit)
Maridh berarti sakit. Penyakit dalam kaitannya dengan berpuasa secara garis besar dapat dibagi dua:
1.  Penderita tidak dapaat berpuasa; dalam hal ini ia  wajib berbuka; dan
2.  Penderita dapat berpuasa, tetapi dengan mendapat kesulitan atau keterlambatan penyembuhan, maka ia  dianjurkan tidak berpuasa.
 
Sebagian ulama menyatakan bahwa penyakit apa pun yang diderita oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka. Ulama besar ibnu Sirin, pernah ditemui makan  di  siang  hari  bukan  Ramadhan, dengan  alasan  jari  telunjuknya  sakit.  Betapa  pun,  harus dicatat, bahwa Al-Quran tidak merinci persolan ini. Teks  ayat mencakup pemahaman ibnu Sirin tersebut. Namun demikian agaknya kita dapat berkata bahwa Allah Swt.  sengaja  memilih  redaksi demikian, guna menyerahkan kepada nurani manusia masing-masing untuk menentukan sendiri apakah ia  berpuasa  atau  tidak.  Di sisi lain harus diingat bahwa orang yang tidak berpuasa dengan alasan sakit atau dalam perjalanan  tetap  harus  menggantikan hari-hari ketika ia tidak berpuasa dalam kesempatan yang lain.
 
b.  Aw'ala safarin (atau dalam perjalanan ) 
Ulama-ulama berbeda pendapat tentang  bolehnya  berbuka  puasa bagi  orang  yang sedang musafir. Perbedaan tersebut berkaitan dengan jarak perjalanan. Secara  umum  dapat  dikatakan  bahwa jarak  perjalanan  tersebut  sekitar  90 kilometer, tetapi ada juga yang tidak menetapkan jarak tertentu,  sehingga  seberapa pun  jarak yang ditempuh selama dinamai safar atau perjalanan, maka  hal  itu  merupakan  izin  untuk  memperoleh   kemudahan (rukhshah).

Perbedaan  lain  berkaitan  dengan  'illat  (sebab)  izin ini. Apakah karena  adanya  unsur  safar  (perjalanan)  atau  unsure keletihan akibat perjalanan. Di sini, dipermasalahkan misalnya jarak antara Jakarta-Yogya yang ditempuh dengan pesawat kurang dari  satu  jam,  serta  tidak  meletihkan,  apakah  ini dapat dijadikan alasan untuk berbuka atau  meng-qashar  shalat  atau tidak.  Ini  antara  lain berpulang kepada tinjauan sebab izin ini.
 
Selanjutnya mereka  juga  memperselisihkan  tujuan  perjalanan yang  membolehkan  berbuka  (demikian juga qashar dan menjamak shalat). Apakah  perjalanan  tersebut  harus  bertujuan  dalam kerangka  ketaatan  kepada  Allah,  misalnya  perjalanan haji, silaturahmi, belajar, atau termasuk juga perjalanan bisnis dan mubah (yang dibolehkan) seperti wisata dan sebagainya? Agaknya alasan yang memasukkan hal-hal  di  atas  sebagai  membolehkan berbuka,  lebih  kuat,  kecuali jika perjalanan tersebut untuk perbuatan  maksiat,  maka  tentu   yang   bersangkutan   tidak memperoleh  izin  untuk  berbuka  dan atau menjamak shalatnya. Bagaimana  mungkin  orang  yang  durhaka   memperoleh   rahmat kemudahan dari Allah Swt.?
 
Juga  diperselisihkan  apakah  yang  lebih  utama bagi seorang musafir, berpuasa atau berbuka? Imam Malik  dan  imam  Syafi'I menilai  bahwa  berpuasa  lebih utama dan lebih baik bagi yang mampu,  tetapi  sebagian  besar  ulama  bermazhab  Maliki  dan Syafi'i  menilai  bahwa  hal  ini  sebaiknya diserahkan kepada masing-masing pribadi, dalam arti  apa  pun  pilihannya,  maka itulah  yang lebih baik dan utama. Pendapat ini dikuatkan oleh sebuah riwayat dari imam Bukhari dan Muslim melalui  Anas  bin Malik  yang menyatakan bahwa, "Kami berada dalam perjalanan di bulan Ramadhan, ada  yang  berpuasa  dan  adapula  yang  tidak berpuasa.  Nabi  tidak  mencela  yang berpuasa, dan tidak juga (mereka) yang tidak berpuasa."
 
Memang ada juga ulama yang beranggapan  bahwa  berpuasa  lebih baik  bagi orang yang mampu. Tetapi, sebaliknya, ada pula yang menilai bahwa berbuka lebih baik  dengan  alasan,  ini  adalah izin  Allah.  Tidak  baik  menolak  izin dan seperti penegasan Al-Quran  sendiri  dalam  konteks  puasa,  "Allah  menghendaki kemudahan untuk kamu dan tidak menghendaki kesulitan."
 
Bahkan  ulama-ulama  Zhahiriyah dan Syi'ah mewajibkan berbuka, antara lain berdasar firman-Nya dalam lanjutan ayat  di  atas, yaitu:
 
c. Fa 'iddatun min ayyamin ukhar (sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada          hari-hari lain).
Ulama  keempat  mazhab  Sunnah   menyisipkan   kalimat   untuk meluruskan  redaksi  di  atas,  sehingga  terjemahannya  lebih kurang berbunyi, "Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (dan   ia  tidak  berpuasa),  maka  (wajib  baginya  berpuasa) sebanyak hari-hari yang ditinggalkan itu pada  hari-hari  yang lain."
 
Kalimat  "lalu  ia  tidak  berpuasa"  adalah sisipan yang oleh ulama perlu adanya, karena terdapat sekian banyak  hadis  yang membolehkan  berpuasa  dalam  perjalanan,  sehingga  kewajiban mengganti itu, hanya ditujukan kepada para musafir  dan  orang yang sakit tetapi tidak berpuasa.
 
Sisipan  semacam ini ditolak oleh ulama Syi'ah dan Zhahiriyah, sehingga dengan demikian --buat mereka--  menjadi  wajib  bagi orang  yang  sakit  dan dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dan wajib pula menggantinya pada harihari yang  lain  seperti bunyi harfiah ayat di atas.
 
Apakah    membayar   puasa   yang   ditinggalkan   itu   harus berturut-turut? Ada sebuah hadis --tetapi dinilai lemah—yang menyatakan  demikian.  Tetapi  ada riwayat lain melalui Aisyah r.a. yang menginformasikan bahwa memang awalnya ada kata  pada ayat   puasa   yang   berbunyi   mutatabi'at,  yang  maksudnya memerintahkan  penggantian  (qadha')   itu   harus   dilakukan bersinambung tanpa sehari pun berbuka sampai selesainya jumlah yang diwajibkan. Tetapi kata mutatabi'at dalam fa 'iddatun min ayyamin   ukhar   mutatabi'at   yang   berarti   berurut  atau bersinambung itu, kemudian dihapus oleh  Allah  Swt.  Sehingga akhirnya  ayat  tersebut  tanpa  kata  ini,  sebagaimana  yang tercantum dalam Mushaf sekarang.
 
Meng-qadha' (mengganti) puasa, apakah harus segera, dalam arti harus   dilakukannya   pada   awal   Syawal,   ataukah   dapat ditangguhkan sampai sebelum datangnya Ramadhan berikut?  Hanya segelintir  kecil  ulama  yang  mengharuskan sesegera mungkin, namun umumnya tidak  mengharuskan  ketergesaan  itu,  walaupun diakui  bahwa semakin cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak  sempat menggantinya,  apakah  ada  kaffarat akibat keterlambatan itu? Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad, berpendapat bahwa  di  samping berpuasa,  ia  harus  membayar  kaffarat  berupa memberi makan seorang miskin; sedangkan imam Abu  Hanifah  tidak  mewajibkan kaffarat  dengan  alasan  tidak  dicakup  oleh redaksi ayat di atas.
 
d. Wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin (Dan wajib bagi orang yang berat  menjalankannya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin)  (QS Al-Baqarah [2]: 184).
 
Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak  ulama tafsir.  Ada  yang  berpendapat  bahwa pada mulanya Allah Swt. memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan membayar fidyah. Ada juga yang be~pendapat bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit, yakni  bagi  kedua  kelompok  ini  terdapat  dua  kemungkinan:
musafir dan orang  yang  merasa  berat  untuk  berpuasa,  maka ketika  itu  dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka, yang pada hakikatnya  mampu  berpuasa,  tetapi  enggan  karena kurang  sehat  dan  atau  dalam  perjalanan,  maka bagi mereka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.
 
Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan  mayoritas ulama.  Mayoritas  memahami  penggalan  ini  berbicara tentang orang-orang tua  atau  orang  yang  mempunyai  pekerjaan  yang sangat  berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang ia tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu. Maka dalam  kondisi  semacam  ini. mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian  juga  halnya terhadap  orang  yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalam pesan  penggalan  ayat  di atas adalah wanita-wanita hamil dan atau menyusui. Dalam hal ini terdapat rincian sebagai berikut:
 
Wanita yang hamil  dan  menyusui  wajib  membayar  fidyah  dan mengganti  puasanya  di  hari  lain,  seandainya  yang  mereka khawatirkan adalah janin atau anaknya  yang  sedang  menyusui. Tetapi  bila  yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka berbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain, tanpa harus membayar fidyah.
 
Fidyah  dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari selama  ia  tidak  berpuasa.  Ada  yang  berpendapat  sebanyak setengah  sha'  (gantang)  atau kurang lebih 3,125 gram gandum atau kurma (makanan pokok). Ada juga yang menyatakan satu  mud yakni   sekitar   lima   perenam  liter,  dan  ada  lagi  yang mengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang  berlaku pada setiap masyarakat.
 
e.     Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum (Dihalalkan kepada
kamu pada malam Ramadhan bersebadan dengan istri-istrimu) (QS AlBaqarah [2]:187)
 
Ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam  hari bulan  Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan, hubungan seks  tidak  dibenarkan.  Termasuk  dalam  pengertian hubungan  seks  adalah  "mengeluarkan  sperma" dengan cara apa pun. Karena itu walaupun ayat ini tak  melarang  ciuman,  atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak  dapat menahan  diri,  karena  dapat  mengakibatkan keluarnya sperma. Menurut istri Nabi, Aisyah  r.a.,  Nabi  Saw.  pernah  mencium istrinya  saat  berpuasa.  Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain  berhubungan  seks,  kemudian  ternyata  "basah",  maka puasanya  batal;  ia harus menggantinya pada hari 1ain. Tetapi mayoritas ulama tidak mewajibkan  yang  bersangkutan  membayar kaffarat,  kecuali  jika  ia melakukan hubungan seks       (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini  berdasarkan  hadis  Nabi adalah  berpuasa  dua  bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga,  maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
 
Bagi  yang  melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar.  Ia  hanya  berkewajiban  mandi sebelum  terbitnya  matahari  --paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia shalat  subuh  dalam  keadaan  suci  pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
 
f.      Wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith  al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr (Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
 
Ayat ini membolehkan seseorang untuk  makan  dan  minum  (juga melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.
 
`Pada   zaman   Nabi,   beberapa   saat  sebelum  fajar,  Bilal mengumandangkan azan, namun beliau  mengingatkan  bahwa  bukan itu  yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di atas.  Imsak  yang  diadakan  hanya  sebagai  peringatan   dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang. Namun  bila  dilakukan,  maka  dari  segi  hukum  masih  dapat dipertanggungjawabkan  selama fajar (waktu subuh belum masuk). Perlu  dingatkan,  bahwa   hendaknya   kita   jangan   terlalu mengandalkan  azan,  karena  boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Karena itu  sangat  beralasan  untuk  menghentikan aktivitas tersebut saat imsak.
 
g.     Tsumma atimmush shiyama ilal lail 
(Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam).
 
Penggalan ayat ini datang setelah ada  izin  untuk  makan  dan minum sampai dengan datangnya fajar.
 
Puasa  dimulai  dengan  terbitnya  fajar,  dan berakhir dengan datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para ulama  adalah  pengertian  malam. Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari walaupun masih  ada  mega  merah, dan  ada  juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah dan menyebarnya  kegelapan.  Pendapat  pertama  didukung  oleh banyak  hadis  Nabi Saw., sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian kebahasaan dari lail  yang  diterjemahkan  "malam". Kata  lail  berarti "sesuatu yang gelap" karenanya rambut yang berwarna hitam pun dinamai lail.
 
Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi  Saw.  Untuk mempercepat  berbuka  puasa,  dan  memperlambat sahur pendapat kedua sejalan dengan  sikap  kehatian-hatian  karena  khawatir magrib sebenarnya belum masuk.
 
Demikian  sedikit  dari  banyak  aspek hukum yang dicakup oleh ayat-ayat yang berbicara tentang puasa Ramadhan.
 
TUJUAN BERPUASA
 
Secara jelas  Al-Quran  menyatakan  bahwa  tujuan  puasa  yang hendaknya  diperjuangkan  adalah untuk mencapai ketakwaan atau la'allakum tattaqun. Dalam  rangka  memahami  tujuan  tersebut agaknya perlu digarisbawahi beberapa penjelasan dari Nabi Saw. misalnya,  "Banyak  di  antara  orang  yang   berpuasa   tidak memperoleh   sesuatu  daripuasanya,  kecuali  rasa  lapar  dan dahaga."
 
Ini berarti bahwa menahan diri dari  lapar  dan  dahaga  bukan tujuan  utama dari puasa. Ini dikuatkan pula dengan firman-Nya bahwa  "Allah   menghendaki   untuk   kamu   kemudahan   bukan kesulitan."
 
Di  sisi  lain,  dalam  sebuah  hadis  qudsi, Allah berfirman, "Semua amal putraputri Adam  untuk  dirinya,  kecuali  puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi ganjaran atasnya."
 
Ini  berarti pula bahwa puasa merupakan satu ibadah yang unik. Tentu saja banyak segi keunikan puasa yang dapat  dikemukakan, misalnya  bahwa  puasa  merupakan  rahasia  antara  Allah  dan pelakunya  sendiri.  Bukankah  manusia  yang  berpuasa   dapat bersembunyi  untuk  minum  dan  makan? Bukankah sebagai insan, siapa pun yang berpuasa, memiliki keinginan untuk  makan  atau minum  pada  saatsaat  tertentu  dari  siang hari puasa? Nah, kalau demikian, apa motivasinya  menahan  diri  dan  keinginan itu?  Tentu  bukan karena takut atau segan dari manusia, sebab jika demikian,  dia  dapat  saja  bersembunyi  dari  pandangan mereka.   Di  sini  disimpulkan  bahwa  orang  yang  berpuasa, melakukannya demi  karena  Allah  Swt.  Demikian  antara  lain penjelasan  sementara  ulama  tentang keunikan puasa dan makna hadis qudsi di atas.
 
Sementara pakar ada  yang  menegaskan  bahwa  puasa  dilakukan manusia   dengan   berbagai  motif,  misalnya,  protes,  turut belasungkawa,  penyucian  diri,  kesehatan,  dan  sebagai-nya. Tetapi  seorang  yang  berpuasa  Ramadhan dengan benar, sesuai dengan cara yang dituntut oleh Al-Quran, maka pastilah ia akan melakukannya karena Allah semata.
 
Di  sini  Anda  boleh bertanya, "Bagaimana puasa yang demikian dapat mengantarkan manusia kepada  takwa?"  Untuk  menjawabnya terlebih  dahulu  harus  diketahui  apa  yang  dimaksud dengan takwa.

PUASA DAN TAKWA
 
Takwa  terambil  dari  akar  kata  yang  bermakna  menghindar, menjauhi,  atau  menjaga  diri.  Kalimat  perintah  ittaqullah secara harfiah berarti, "Hindarilah,  jauhilah,  atau  jagalah dirimu dari Allah"
 
Makna ini tidak lurus bahkan mustahil dapat dilakukan makhluk. Bagaimana mungkin makhluk menghindarkan diri dari  Allah  atau menjauhi-Nya,  sedangkan "Dia (Allah) bersama kamu di mana pun kamu berada." Karena itu perlu
disisipkan  kata  atau  kalimat untuk  meluruskan  maknanya.  Misalnya  kata  siksa  atau yang semakna dengannya, sehingga perintah bertakwa mengandung  arti perintah untuk menghindarkan diri dari siksa Allah.
 
Sebagaimana kita ketahui, siksa Allah ada dua macam.
 
a.   Siksa di dunia akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum Tuhan yang ditetapkanNya berlaku di alam raya ini, seperti misalnya, "Makan berlebihan dapat menimbulkan penyakit," "Tidak mengendalikan diri dapat menjerumuskan kepada bencana", atau "Api panas, dan membakar", dan hukum-hukum alam dan masyarakat lainnya.
      
b.  Siksa di akhirat, akibat pelanggaran terhadap  hukum syariat, seperti tidak shalat, puasa, mencuri,  melanggar hak-hak manusia, dan 1ain-lain yang dapat mengakibatkan siksa neraka.
 
Syaikh Muhammad Abduh menulis, "Menghindari siksa atau hukuman Allah,  diperoleh  dengan jalan menghindarkan diri dari segala yang dilarangnya serta mengikuti apa  yang  diperintahkan-Nya. Hal ini dapat terwujud dengan rasa takut dari siksaan dan atau takut dari yang menyiksa (Allah Swt ). Rasa  takut  ini,  pada mulanya  timbul  karena  adanya  siksaan, tetapi seharusnya ia timbul karena adanya Allah Swt. (yang menyiksa)."
 
Dengan demikian yang  bertakwa  adalah  orang  yang  merasakan kehadiran  Allah  Swt. setiap saat, "bagaikan melihat-Nya atau kalau yang demikian tidak mampu dicapainya, maka paling tidak, menyadari  bahwa  Allah  melihatnya," sebagaimana bunyi sebuah hadis.
 
Tentu banyak cara yang  dapat  dilakukan  untuk  mencapai  hal tersebut,  antara  1ain  dengan  jalan berpuasa. Puasa seperti yang  dikemukakan  di  atas  adalah  satu  ibadah  yang  unik. Keunikannya  antara  lain  karena  ia  merupakan upaya manusia meneladani Allah Swt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar