BAB V
SOAL – SOAL PENTING UMAT
1. MUSYAWARAH
Kata musyawarah terambil dari
akar kata sy-, w-, r-, yang pada mulanya
bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian
berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil
atau dikeluarkan dari
yang lain (termasuk pendapat). Musyawarah
dapat juga berarti
mengatakan atau mengajukan sesuatu.
Kata musyawarah pada
dasarnya hanya digunakan untuk
hal-hal yang baik,
sejalan dengan makna dasarnya.
Madu bukan
saja manis, melainkan
juga obat untuk banyak penyakit, sekaligus
sumber kesehatan dan
kekuatan. Itu sebabnya madu
dicari di mana pun dan oleh siapa pun.
Madu dihasilkan oleh lebah. Jika demikian, yang
bermusyawarah mesti bagaikan lebah:
makhluk yang sangat
berdisiplin, kerjasamanya
mengagumkan, makanannya sari
kembang, dan hasilnya madu. Di
mana pun hinggap, lebah tak pernah
merusak. Ia takkan mengganggu
kecuali diganggu. Bahkan sengatannya pun dapat menjadi obat. Seperti itulah
makna permusyawarahan, dan demikian pula
sifat yang melakukannya. Tak heran jika Nabi
Saw. menyamakan seorang mukmin dengan lebah.
AYAT-AYAT TENTANG MUSYAWARAH
Ada tiga ayat
Al-Quran yang akar
katanya menunjukkan musyawarah.
a. Dalam
Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 233
Apabila keduanya
(suami istri) ingin menyapih anak
mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antar mereka, maka tidak
ada dosa atas keduanya.
Ayat ini membicarakan
bagaimana seharusnya hubungan
suami istri saat mengambil
keputusan yang berkaitan dengan
rumah tangga dan anak-anak, seperti
menyapih anak. Pada
ayat di atas, Al-Quran
memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga persoalan-persoalan rumah
tangga lainnya) dimusyawaraLkan antara suami-istri.
b. Dalam surat
Ali 'Imran (3): 159
Maka disebabkan
rahmat dari Allahlah, engkau bersikap
lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya
mereka akan menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan (tertentu).
Kemudian apabila
engkau telah membulatkan tekad,
bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
Ayat ini dan segi redaksional
ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw.
agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau
anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti yang
akan dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada
setiap Muslim, khususnya
kepada setiap pemimpin,
agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.
c. dalam surat
Al-Syura (42): 38, Allah menyatakan bahwa orang mukmin akan mendapat ganjaran
yang lebih baik dan
kekal di sisi Allah. Adapun yang
dimaksud dengan orang-orang mukmin itu adalah:
Orang-orang yang
mematuhi seruan Tuhan mereka,
melaksanakan shalat (dengan sempurna), serta urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar
mereka, dan mereka menafkahkan
sebagian rezeki yang Kami
anugerahkan kepada mereka.
Ayat ketiga ini turun sebagai
pujian kepada kelompok
Muslim Madinah (Anshar) yang
bersedia membela Nabi
Saw. dan menyepakati hal
tersebut melalui musyawarah
yang mereka laksanakan di rumah
Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup
setiap kelompok yang melakukan musyawarah.
Dari ketiga
ayat di atas
saja, maka sepintas dapat diduga bahwa Al-Quran tidak memberikan
perhatian yang cukup terhadap
persoalan musyawarah. Namun dugaan tersebut akan sirna, jika
menyadari cara Al-Quran memberi petunjuk serta menggali lebih jauh kandungan ayat-ayat tersebut.
PETUNJUK AL-QURAN MENYANGKUT PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Secara umum dapat dikatakan
bahwa petunjuk Al-Quran yang rinci lebih
banyak tertuju terhadap
persoalan-persoalan yang tak terjangkau
nalar serta tak
mengalami perkembangan atau perubahan. Dari sini dipahami kenapa uraian Al-Quran
mengenai metafisika, seperti surga dan neraka, amat rinci
karena ini merupakan soal
yang tak terjangkau nalar. Demikian juga soal mahram (yang
terlarang dikawini), karena
ia tak mengalami perkembangan. Seorang anak, selama
jiwanya normal, tak mungkin memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara,
atau keluarga dekat tertentu, demikian
seterusnya.
Adapun persoalan yang
dapat mengalami perkembangan
dan perubahan, Al-Quran menjelaskan
petunjuknya dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum),
agar petunjuk itu
dapat menampung segala
perubahan dan perkembangan
sosial budaya manusia.
Memang amat sulit jika rincian
suatu persoalan yang diterapkan pada suatu masa atau masyarakat tertentu
dengan ciri kondisi sosial budayanya,
harus diterapkan pula dengan
rincian yang sama untuk masyarakat lain, baik di tempat yang sama pada masa
yang berbeda, apalagi
di tempat yang
lain pada masa yang berlainan.
Musyawarah atau demokrasi adalah salah satu contohnya. Karena itu pula, petunjuk kitab suci Al-Quran
menyangkut hal ini amat singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umumnya
saja.
Jangankan Al-Quran,
Nabi Saw. yang
dalam banyak ha1 menjabarkan petunjuk-petunjuk umum
Al-Quran, periha1 musyawarah ini
tidak meletakkan rinciannya. Bahkan tidak
juga memberikan pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara
suksesi yang dilakukan oleh empat khalifah beliau --Abu Bakar, Umar, Utsman,
dan Ali r.
a.-- berbeda-beda di antara satu dengan lainnya.
Demikianlah, Rasul Saw. tidak
meletakkan petunjuk tegas yang rinci
tentang cara dan pola syura. Karena jika beliau sendiri yang
meletakkan hukumnya, ini
bertentangan dengan prinsip syura yang
diperintahkan Al-Quran --bukankah
Al-Quran memerintahkan agar persoalan
umat dibicarakan bersama? Sedangkan apabila beliau bersama sahabat yang lain
menetapkan sesuatu, itu pun berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku
--rincian itu-- untuk
masa sesudahnya. Bukankah Rasul
Saw. telah memberi kebebasan
kepada umat Islam
agar mengatur sendiri urusan dunianya dengan sabda beliau yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim,
"Kalian
lebih mengetahui persoalan dunia kalian."
Dan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad,
"Yang
berkaitan dengan urusan agama kalian, maka
kepadaku (rujukannya), dan yang berkaitan dengan urusan dunia kalian, maka kalian lebih
mengetahuinya."
Sungguh tepat keterangan pakar tafsir Muhammad Rasyid Ridha:
Allah telah
menganugerahkan kepada kita kemerdekaan
penuh dan kebebasan sempurna di dalam urusan dunia dan kepentingan masyarakat dengan jalan
memberi petunjuk untuk melakukan
musyawarah. Yakni yang dilakukan oleh
orang-orang cakap dan terpandang yang kita percayai, untuk menetapkan bagi kita (masyarakat)
pada setiap periode hal-hal yang
bermanfaat dan membahagiakan
masyarakat... Kita sering mengikat diri sendiri dengan berbagai ikatan (syarat) yang kita
ciptakan, kemudian kita namakan
syarat itu ajaran agama. Namun, pada
akhirnya syarat-syarat itu membelenggu diri kita.
Demikian lebih kurang tulisan
Rasyid Ridha ketika menafsirkan surat
Al-Nisa' (4): 59.
MUSYAWARAH DALAM AL-QURAN
Memang banyak persoalan
yang dapat diambil
jawabannya dari ketiga ayat musyawarah itu. Namun, tidak sedikit dari
jawaban tesebut merupakan pemahaman
para sahabat Nabi
atau ulama. Meskipun ada
juga yang merupakan petunjuk-petunjuk umum yang bersumber dari Sunnah
Nabi Saw., tetapi
petunjuk-petunjuk tersebut
masih dapat dikembangkan
atau tidak sepenuhnya mengikat.
Berbagai masalah yang dibahas para ulama mengenai
musyawarah antara lain: (a) orang yang diminta bermusyawarah; (b)
dalam hal-hal apa saja musyawarah dilaksanakan; dan (c) dengan siapa sebaiknya
musyawarah dilakukan.
Sebelum menguraikan sekilas tentang hal-hal tesebut,
terlebih dahulu periu dikemukakan petunjuk yang
diisyaratkan Al-Quran mengenai beberapa
sikap yang harus dilakukan seseorang untuk mensukseskan musyawarah.
Petunjuk-petunjuk tersebut secara tersurat ditemukan
dalam surat Ali
'Imran ayat 159 yang terjemahannya telah dikutip di atas.
Pada ayat itu disebutkan tiga
sikap yang secara
berurutan diperintahkan
kepada Muhammad Saw.
untuk beliau lakukan sebelum datangnya perintah bermusyawarah. Penyebutan
ketiga sikap tersebut --menurut
hemat penulis-- walaupun dikemukakan sesuai konteks turunnya ayat, serta
mempunyai makna tersendiri berkaitan
dengan sikap atau
pandangan para sahabat --sebagaimana akan diutarakan
kemudian-- namun, dari
segi pelaksanaan dan esensi musyawarah agaknya sifat-sifat tersebut
sengaja dikemukakan agar ketiganya
menghiasi diri Nabi
dan setiap orang yang melakukan musyawarah. Setelah itu disebutkan satu
lagi sikap yang harus dilakukan setelah musyawarah, yakni kebulatan tekad
untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam musyawarah.
Sikap-sikap tersebut sebagian terbaca pada ayat Ali 'Imran di atas.
Pertama, adalah sikap lemah lembut.
Seseorang yang melakukan
musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus
menghindari tutur kata
yang kasar serta sikap keras
kepala, karena jika tidak, mitra
musyawarah akan bertebaran
pergi. Petunjuk ini dikandung oleh frase,
Seandainya engkau bersikap kasar dan
berhati keras, niscaya mereka
menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran baru. Dalam ayat
di atas disebutkan sebagai fa'fu anhum (maafkan mereka).
Maaf, secara
harfiah, berarti
"menghapus". Memaafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat
perlakuan pihak lain yang dinilai tidak wajar. Ini perlu, karena tiada
musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati.
Di sisi lain, orang yang
bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia memberi maaf.
Karena mungkin saja ketika bermusyawarah
terjadi perbedaan pendapat,
atau keluar kalimat-kalimat yang
menyinggung pihak lain. Dan bila hal itu
masuk ke
dalam hati, akan mengeruhkan
pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah
musyawarah menjadi pertengkaran.
Itulah kandungan pesan fa'fu anhum.
Kemudian orang yang melakukan musyawarah harus menyadari
bahwa kecerahan atau ketajaman
analisis saja, tidaklah
cukup.
William James, filosof Amerika
kenamaan, menegaskan,
Akal memang
mengagumkan. Ia mampu membatalkan suatu
argumen dengan argumen lain. Ini akan dapat mengantarkan kita kepada keraguan yang
mengguncangkan etika dan nilai-nilai
hidup kita.
Nah, jika
demikian, kita masih
membutuhkan
"sesuatu" di samping akal. Terserah Anda, apa nama
"sesuatu" itu. Namailah "indera keenam" sebagaimana filosof
dan psikolog menamainya, atau "bisikan atau gerak hati" seperti
kata orang kebanyakan, atau "ilham, hidayat, dan firasat" menurut
nama yang diberikan agamawan.
Tidak jelas
cara kerja "sesuatu" itu,
karena datangnya sekejap,
sekadar untuk mencampakkan
informasi yang diduga "kebetulan" oleh
sebagian orang, dan kepergiannya
pun tanpa izin orang yang dikunjungi.
Biasanya, "sesuatu" itu mengunjungi
orang-orang yang jiwanya dihiasi kesucian,
karena Allah tidak
akan memberi hidayat kepada orang yang berlaku aniaya (QS
Al-Haqarah [2]: 258), kafir
(QS Al-Baqarah [2]: 264), bergelimang dosa atau fasik (QS
Al-Ma-idah [5]: 108), melampaui batas lagi pendusta (QS A1 Mu'min [40]:
28), pengkhianat (QS
Yusuf [12]: 52),
dan pembohong (QS Al-Zumar [39]: 3).
Jika demikian,
untuk mencapai hasil
yang terbaik ketika musyawarah, hubungan
dengan Tuhan pun harus harmonis. Itulah sebabnya, hal ketiga yang harus
mengiringi musyawarah adalah permohonan maghfirah dan ampunan
Ilahi, sebagaimana ditegaskan oleh pesan surat Ali 'Imran ayat 159 di
atas, wa istaghfir lahum.
Pesan terakhir Ilahi
di dalam konteks
musyawarah adalah setelah
musyawarah usai, yaitu
Apabila telah bulat
tekad (laksanakanlah) dan berserah
dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berserah diri.
ORANG-ORANG YANG DIMINTA BERMUSYAWARAH
Secara tegas dapat terbaca
bahwa perintah musyawarah pada ayat 159
surat Ali 'Imran ditujukan kepada
Nabi Muhammad Saw. Hal ini dengan mudah
dipahami dari redaksi
perintahnya yang berbentuk tunggal.
Namun demikian, pakar-pakar
Al-Quran sepakat berpendapat bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada
semua orang. Bila Nabi Saw. saja diperintahkan oleh
Al-Quran untuk bermusyawarah, padahal
beliau orang yang
ma'shum (terpelihara dari dosa
atau kesalahan), apalagi manusia-manusia selain beliau.
Tanpa analogi di atas, petunjuk
ayat ini tetap dapat dipahami
berlaku untuk Semua
orang, walaupun redaksinya
ditujukan kepada Nabi Saw. Di sini Nabi berperan sebagai pemimpin umat, yang berkewajiban
menyampaikan kandungan ayat kepada seluruh umat, sehingga
sejak semula kandungannya
telah ditujukan kepada mereka
semua.
Perintah bermusyawarah pada
ayat di atas
turun setelah peristiwa
menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu,
menjelang pertempuran, Nabi mengumpulkan sahabat-sahabatnya untuk memusyawarahkan bagaimana sikap
menghadapi musuh yang sedang dalam
perjalanan dari Makkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk bertahan di kota
Madinah, dan tidak ke luar menghadapi musuh yang
datang dari Makkah. Sahabat-sahabat beliau terutama kaum muda yang penuh
semangat mendesak agar kaum Muslim di
bawah pimpinan Nabi Saw "keluar" menghadapi musuh.
Pendapat mereka itu memperoleh dukungan
mayoritas, sehingga Nabi
Saw. menyetujuinya. Tetapi, peperangan
berakhir dengan gugurnya tidak
kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi Saw.
Konteks turunnya ayat
ini, serta kondisi
psikologis yang dialami Nabi
Saw. dan sahabat beliau setelah turunnya ayat ini, amat
perlu digarisbawahi untuk
melihat bagaimana pandangan
Al-Quran tentang musyawarah.
Ayat ini
seakan-akan berpesan kepada
Nabi Saw. bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan
dan dilanjutkan, walaupun terbukti
pendapat yang pernah
mereka putuskan keliru. Kesalahan mayoritas
lebih dapat ditoleransi
dan menjadi tanggung jawab
bersama, dibandingkan dengan
kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.
Dalam literatur keagamaan ditemukan ungkapan:
"Takkan
kecewa orang yang memohon petunjuk [kepada
Allah] tentang pilihan yang terbaik, dan
tidak juga akan menyesal seseorang
yang melakukan musyawarah."
LAPANGAN MUSYAWARAH
Apakah Al-Quran
memberikan kebebasan melakukan
musyawarah untuk segala persoalan? Jawabannya secara tegas: Tidak.
Ayat Ali
'Imran di atas, yang menyuruh Nabi Saw. melakukan
musyawarah, menggunakan kata
al-amr: ketika memerintahkan bermusyawarah (syawirhum
fil amr) yang diterjemahkan penulis dengan "persoalan/urusan
tertentu". Sedangkan ayat
Al-Syura menggunakan kata amruhun
yang terjemahannya adalah
"urusan mereka".
Kata amr dalam Al-Quran ada yang dinisbahkan kepada Tuhan dan sekaligus menjadi urusan-Nya semata,
sehingga tidak ada campur tangan manusia pada urusan tersebut, seperti
misalnya:
Mereka bertanya kepadamu tentang roh.
Katakanlah "Ruh adalah urusan
Tuhan-Ku" (QS Al-Isra' [17]: 85).
Ada juga amr yang dinisbahkan
kepada manusia, misalnya bentuk
yang ditujukan kepada
orang kedua seperti dalam QS Al-Kahf
[18]: 16.
Tuhanmu akan
melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu,
dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu (QS Al-Kahf [18]: 16).
Atau ada juga yang dinisbahkan
kepada orang ketiga
seperti dalam surat Al-Syura
yang sedang dibicarakan
ini (urusan mereka).
Sebagaimana ada juga kata
"amr" yang tidak
dinisbahkan itu yang berbentuk
indefinitif, sehingga secara
umum dapat dikatakan mencakup
segala sesuatu, seperti dalam QS Al-Baqarah (2): 117.
Apabila Dia (Allah)
menetapkan sesuatu, Dia hanya
berkata: "Jadilah", maka jadilah ia (QS Al-Baqarah [2]: 117).
Sedangkan yang berbentuk
definitif, maka pengertiannya dapat mencakup semua hal ataupun hal-hal tertentu saja.
Sebagaimana surat Al-Isra' ayat 85
yang mengkhususkan hal-hal
tertentu sebagai urusan Allah.
Bahkan Al-Quran surat Ali 'Imran ayat 128 secara tegas menafikan
pula urusan-urusan tertentu
dari wewenang Nabi Saw.,
Tak ada
sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka
(itu), apakah Allah
memaafkan mereka atau menyiksa
mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berlaku aniaya (QS Ali 'Imran [3]: l28).
Ayat ini turun berkaitan dengan ucapan Nabi Saw. ketika beliau
dilukai oleh kaum musyrikin pada perang Uhud. "Bagaimana Allah akan
mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah Nabi Saw. dengan darah"? Dari riwayat lain
dikemukakan, bahwa ayat ini turun untuk menegur Nabi Saw. yang
mengharapkan agar Tuhan menyiksa orang-orang tertentu dan memaafkan
orang-orang
1ain.
Betapapun, dari
ayat-ayat Al-Quran, tampak
jelas adanya hal-hal yang
merupakan urusan Allah semata
sehingga manusia tidak diperkenankan untuk mencampurinya, dan ada juga
urusan yang dilimpahkan sepenuhnya kepada manusia.
Dalam konteks ketetapan
Allah dan ketetapan
Rasul yang bersumber dari wahyu,
Al-Quran menyatakan secara tegas:
Tidaklah wajar bagi
seorang mukmin atau mukminah,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka (QS
Al-Ahzab [33]: 36).
As-Sunnah juga menginformasikan bahwa
sahabat-sahabat Nabi Saw. menyadari
benar hal tersebut,
sehingga mereka tidak mengajukan
saran terhadap hal-hal yang telah mereka
ketahui bersumber dari petunjuk
wahyu. Umpamanya, ketika Nabi
Saw. memilih suatu lokasi
untuk pasukan Islam menjelang berkecamuknya perang
Badar, sahabat beliau
Al-Khubbab bin Al-Munzir yang memiliki
pandangan berbeda tidak
mengajukan usulnya kecuali setelah bertanya:
+ "Apakah ini
tempat yang ditujukan untuk engkau pilih,
ataukah ini berdasarkan nalarmu, strategi perang, dan tipu muslihat?" tanya Al-Khubbab.
- "Tempat ini adalah pilihan berdasar
nalar, strategi perang, dan tipu
muslihat," jawab Nabi Saw.
Mendengar jawaban itu,
barulah Al-Khubbab mengajukan
usul untuk memilih lokasi
lain di dekat sumber air, dan kemudian disetujui oleh Nabi Saw. Demikian
diriwayatkan oleh Al-Hakim.
Ketika terjadi perundingan
Hudaibiyah, sebagian besar sahabat
Nabi Saw. terutama
Umar bin Khaththab,
amat berat hati menerima
rinciannya, namun semuanya
terdiam ketika Nabi
bersabda. "Aku adalah Rasulullah Saw."
Sebagian pakar tafsir membatasi masalah
permusyawarahan hanya untuk yang berkaitan
dengan urusan dunia,
bukan persoalan agama. Pakar
yang lain memperluas hingga
membenarkan adanya musyawarah di samping untuk urusan dunia, juga untuk sebagian masalah keagamaan.
Alasannya, karena dengan adanya perubahan sosial, sebagian
masalah keagamaan belum
ditentukan penyelesaiannya di dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi Saw.
Dari sini disimpulkan bahwa
persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan
jelas, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya, tidak dapat
dimusyawarahkan, seperti misalnya tata cara beribadah. Musyawarah hanya
dilakukan pada hal-hal yang
belum ditentukan petunjuknya, serta persoalan-persoalan kehidupan duniawi,
baik yang petunjuknya bersifat global
maupun tanpa petunjuk
dan yang mengalami perkembangan
dan perubahan.
Nabi bermusyawarah dalam
hal-hal yang berkaitan dengan urusan
masyarakat dan negara, seperti persoalan
perang, ekonomi, dan sosial. Bahkan dari sejarah diperoleh informasi bahwa
beliau pun bermusyawarah (meminta
saran dan pendapat)
di dalam beberapa persoalan
pribadi atau keluarga. Salah
satu kasus keluarga yang
beliau musyawarahkan adalah
kasus fitnah terhadap istri
beliau Aisyah r.a.
yang digosipkan telah menodai kehormatan
rumah tangga. Ketika
gosip tersebut menyebar, Rasulullah
Saw. bertanya kepada
sekian orang sahabat/keluarganya.
Walhasil, kita
dapat menyimpulkan bahwa
musyawarah dapat dilakukan untuk
segala masalah yang belum terdapat
petunjuk agama secara jelas dan
pasti, sekaligus yang berkaitan dengan kehidupan duniawi.
Hal-hal yang berkaitan dengan
kehidupan ukhrawi atau persoalan ibadah,
tidak dapat dimusyawarahkan. Bagaimana
dapat dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan pengalaman manusia tidak dan belum sampai ke sana?
BERMUSYAWARAH DENGAN SIAPA?
Persoalan yang
dimusyawarahkan barangkali merupakan urusan pribadi, namun boleh jadi
urusan masyarakat umum. Dalam ayat pertama
tentang musyawarah di atas, Nabi Saw. diperintahkan
bermusyawarah dengan "mereka". Mereka siapa? Tentu saja mereka
yang dipimpin oleh
Nabi Saw., yakni yang disebut
umat atau anggota masyarakat.
Sedangkan ayat yang lain menyatakan,
Persoalan mereka
dimusyawarahkan antar mereka (QS Syura
[42]: 38).
Ini berarti yang dimusyawarahkan
adalah persoalan yang khusus
berkaitan dengan masyarakat
sebagai satu unit.
Tetapi, sebagaimana yang dipraktekkan
oleh Nabi Saw.
dan para sahabatnya, tidak
tertutup kemungkinan memperluas
jangkauan pengertiannya sehingga mencakup persoalan
individu sebagai anggota
masyarakat.
Ayat-ayat musyawarah
yang dikutip di atas tidak menetapkan sifat-sifat mereka
yang diajak bermusyawarah, tidak
juga jumlahnya. Namun demikian, dari As-Sunnah dan pandangan ulama,
diperoleh informasi tentang sifat-sifat
umum yang hendaknya dimiliki oleh
yang diajak bermusyawarah. Satu dari sekian riwayat menyatakan bahwa
Rasul Saw. pernah
berpesan kepada
Imam Ali bin Abi Thalib sebagai berikut:
Wahai Ali, jangan
bermusyawarah dengan penakut, karena
dia mempersempit jalan keluar. Jangan juga dengan yang kikir, karena dia menghambat engkau dari
tujuanmu. Juga
tidak dengan yang
berambisi, karena dia akan
memperindah untukmu keburukan sesuatu. Ketahuilah wahai Ali, bahwa takut, kikir, dan ambisi,
merupakan bawaan yang sama,
kesemuanya bermuara pada prasangka buruk
terhadap Allah.
Imam Ja'far Ash-Shadiq pun berpesan,
Bermuyawarahlah
dalam persoalan-persoalanmu dengan
seseorang yang memiliki lima hal: akal, lapang dada, pengalaman, perhatian, dan takwa.
Dalam konteks memusyawarahkan
persoalan-persoalan masyarakat,
praktek yang dilakukan
Nabi Saw. cukup beragam. Terkadang beliau memilih orang
tertentu yang dianggap cakap untuk bidang yang
dimusyawarahkan, terkadang juga melibatkan pemuka-pemuka masyarakat,
bahkan menanyakan kepada semua yang terlibat
di dalam masalah yang dihadapi.
Sebagian pakar tafsir membicarakan musyawarah dan
orang-orang yang terlibat di dalamnya
ketika mereka menafsirkan
firman
Allah dalam Al-Quran surat Al-Nisa'(4): 59:
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan
ulil amr di antara kamu.
Kemudian jika kamu berbeda pendapat mengenai suatu hal, kembalikanlah kepada (jiwa ajaran) Allah
(Al-Quran) dan
(jiwa ajaran) Rasul (sunnahnya). Yang
demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya (QS
Al-Nisa [4]: 59).
Dalam ayat itu terdapat kalimat u1u1 amr, yang
diperintahkan untuk ditaati. Kata amr di sini berkaitan dengan kata amr
yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Syura
ayat 38 (persoalan atau urusan mereka, merekalah yang
memusyawarahkan). Tentunya tidak mudah melibatkan
seluruh anggota masyarakat
dalam musyawarah itu, tetapi
keterlibatan mereka dapat diwujudkan melalui orang-orang tertentu yang
mewakili mereka, yang oleh para
pakar diberi nama
berbeda-beda sekali Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd, dikali lain Ahl
Al-Ijtihad, dan kali
ketiga Ahl
Al-Syura.
Dapat disimpulkan bahwa Ahl Al-Syura merupakan istilah umum,
yang kepada mereka para penguasa
dapat meminta pertimbangan dan saran. Jika demikian, tidak perlu ditetapkan
secara rinci dan ketat sifat-sifat mereka, tergantung pada
persoalan apa yang sedang
dimusyawarahkan.
Sebagian pakar
kontemporer memahami istilah
Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang-orang yang mempunyai pengaruh
di tengah masyarakat, sehingga
kecenderungan mereka kepada satu pendapat atau keputusan mereka dapat
mengantarkan masyarakat pada hal yang sama.
Muhammad Abduh
memahami Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd
sebagai orang yang menjadi rujukan
masyarakat untuk kebutuhan
dan kepentingan umum mereka, yang
mencakup pemimpin formal maupun non-formal, sipil maupun militer.
Adapun Ahl Al-Ijtihad adalah
kelompok ahli dan para teknokrat dalam
berbagai bidang dan disiplin ilmu.
SYURA DAN DEMOKRASI
Al-Quran dan
Sunnah menetapkan beberapa
prinsip pokok berkaitan dengan
kehidupan politik, seperti
al-syura, keadilan, tanggung jawab,
kepastian hukum, jaminan
haq al-'ibad (hak-hak manusia),
dan lain-lain, yang
kesemuanya memiliki kaitan dengan syura atau demokrasi.
Apabila kita
bermaksud membandingkan syura dengan demokrasi, tentunya perlu juga
dijelaskan apa yang
disebut demokrasi. Namun, untuk tidak memasuki perincian tentang makna
demokrasi yang beraneka ragam, dapat dikatakan
bahwa manusia mengenal tiga cara menetapkan keputusan yang
berkaitan dengan kehidupan masyarakat, yaitu:
1. Keputusan
yang ditetapkan oleh penguasa.
2. Keputusan
yang ditetapkan berdasarkan pandangan
minoritas.
3. Keputusan
yang ditetapkan berdasarkan pandangan
mayoritas, dan ini biasanya menjadi ciri umum demokrasi.
Syura yang diwajibkan
oleh Islam tidak
dapat dibayangkan berwujud seperti
bentuk pertama, karena
hal itu justru menjadikan syura lumpuh. Bentuk kedua
pun tidak sesuai dengan makna syura,
sebab apakah keistimewaan pendapat minoritas yang mengalahkan pandangan
mayoritas?
Memang ada
sebagian pakar Islam
kontemporer yang menolak kewenangan mayoritas berdasar firman
Allah:
Tidak sama yang buruk dengan yang baik,
walaupun banyaknya yang buruk itu
menyenangkan kamu (QS
Al-Ma-idah [51:
100).
Dan firman Allah:
Kebanyakan kamu
tidak menyenangi kebenaran (QS
Al-Zukhruf [43]:
78).
Tetapi pandangan mereka sulit
diterima, karena ayat-ayat itu bukan
berbicara dalam konteks
musyawarah melainkan dalam konteks petunjuk Ilahi yang
diberikan kepada para
Nabi dan ditolak oleh sebagian besar anggota masyarakatnya
ketika itu. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang sikap masyarakat
Makkah ketika itu, serta umat manusia dalam kenyataannya dewasa ini.
Namun demikian, walaupun
syura di dalam Islam membenarkan keputusan pendapat
mayoritas, tetapi menurut sementara pakar ia
tidaklah mutlak. Demikian
Dr. Ahmad Kamal Abu Al-Majad, seorang pakar Muslim Mesir kontemporer
dalam bukunya Hiwar la Muwayahah (Dialog
Bukanlah Konfrontasi). Agaknya yang dimaksud adalah bahwa keputusan janganlah
langsung diambil berdasar pandangan mayoritas
setelah melakukan sekali
dua kali musyawarah, tetapi hendaknya
berulang-ulang hingga dicapai kesepakatan.
Ini karena
syura dilaksanakan oleh
orang-orang pilihan yang memiliki sifat-sifat terpuji serta tidak memiliki kepentingan pribadi atau
golongan, dan dilaksanakan
sewajarnya agar disepakati
bersama. Sekalipun ada di antara mereka yang
tidak menerima keputusan, itu
dapat menjadi indikasi
adanya sisi-sisi yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang-orang
pilihan walaupun mereka
minoritas, sehingga masih
perlu dibicarakan lebih lanjut
agar mencapai mufakat
(untuk menemukan "madu" atau yang terbaik).
Ini merupakan salah satu
perbedaan antara syura di dalam Islam dengan demokrasi secara umum.
Memang, apabila pembicaraan
berlarut tanpa menemukan mufakat,
dan tidak ada jalan lain kecuali memilih
pandangan mayoritas, saat itu dapat dikatakan bahwa kedua pandangan
masing-masing baik, tetapi yang
satu jauh lebih baik. Di dalam kaidah agama diajarkan apabila terdapat dua
pilihan yang sama-sama
baik, pilihlah yang lebih banyak
sisi baiknya, dan jika keduanya buruk, pilihlah yang paling sedikit
keburukannya.
Dari segi
implikasi pengangkatan pimpinan,
terdapat juga perbedaan. Walaupun
keduanya --syura dan
demokrasi-- menetapkan bahwa pimpinan
diangkat melalui kontrak
sosial, namun syura di
dalam Islam mengaitkannya dengan "Perjanjian Ilahi". Ini
diisyaratkan oleh Al-Quran dalam firman-Nya ketika mengaangkat Nabi Ibrahim
a.s. sebagai imam
Allah berfirman,
"Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu
Imam (pemimpin)
bagi manusia." Ibrahim berkata, "Saya bermohon agar pengangkatan ini
dianugerahkan juga kepada sebagian
keturunanku." Dia (Allah) berfirman,
"Perjanjian-Ku tidak menyentuh orang-orang yang zalim"
(QS Al-Baqarah
[2]: 124)
Dari sini lahir perbedaan
ketiga, yaitu bahwa dalam demokrasi
sekular persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi dalam syura yang
diajarkan Islam, tidak
dibenarkan untuk
memusyawarahkan segala sesuatu
yang telah ada ketetapannya dari
Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak
pula dibenarkan menetapkan hal
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran
Ilahi.
***
Demikian sekilas
mengenai wawasan musyawarah
di dalam Al-Quran. Agaknya
dapat disimpulkan, bahwa
musyawarah diperintahkan oleh Al-Quran, serta dinilai sebagai salah satu prinsip hukum dan politik untuk umat
manusia.
Namun demikian,
Al-Quran tidak merinci atau
meletakkan pola dan bentuk musyawarah tertentu.
Paling tidak, yang
dapat disimpulkan dari teks-teks
Al-Quran hanyalah bahwa
Islam menuntut adanya keterlibatan masyarakat di dalam urusan
yang berkaitan dengan mereka.
Perincian keterlibatan, pola, dan
caranya diserahkan kepada masing-masing
masyarakat, karena satu masyarakat
dapat berbeda dengan masyarakat lain. Bahkan masyarakat tertentu
dapat mempunyai pandangan
berbeda dari suatu masa ke masa
yang lain.
Sikap Al-Quran seperti itu
memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat
untuk menyesuaikan sistem
syura-nya dengan kepribadian,
kebudayaan dan kondisi sosialnya.
Mengikat diri
atau masyarakat kita
dengan fatwa ulama dan pakar-pakar masa lampau, bahkan pendapat
para sahabat Nabi Saw.
dalam persoalan syura,
atau pandangan dan pengalaman
masyarakat lain, serta membatasi
diri dengan istilah
dan pengertian tertentu, bukanlah
sesuatu yang tepat,
baik ditinjau dari segi logika maupun pandangan agama.
Memang setiap masyarakat di
setiap masa memiliki budaya
dan kondisi yang khas, sehingga wajar jika masing-masing mempunyai
pandangan dan jalan yang
berbeda-beda. Hakikat ini
agaknya merupakan salah satu kandungan makna firman Allah.
Setiap umat (masyarakat) di antara kamu,
Kami berikan aturan dan jalan yang
terang (QS Al-Maidah [5]: 48).
Mahabenar Allah Yang Mahaagung dalam segala firman-Nya.[]
2. UKHUWAH
Ukhuwah (ukhuwwah) yang
biasa diartikan sebagai "persaudaraan", terambil
dari akar kata
yang pada mulanya berarti "memperhatikan". Makna asal ini memberi
kesan bahwa persaudaraan mengharuskan
adanya perhatian semua pihak yang
merasa bersaudara.
Boleh jadi, perhatian itu
pada mulanya lahir
karena adanya persamaan di antara
pihak-pihak yang bersaudara, sehingga makna tersebut kemudian
berkembang, dan pada akhirnya ukhuwah
diartikan sebagai "setiap
persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan
keturunan, dari segi ibu,
bapak, atau keduanya, maupun dari segi persusuan". Secara majazi
kata ukhuwah (persaudaraan) mencakup
persamaan salah satu
unsur seperti suku, agama,
profesi, dan perasaan. Dalam kamus-kamus bahasa Arab ditemukan bahwa
kata akh yang
membentuk kata ukhuwah digunakan
juga dengan arti teman akrab atau sahabat.
Masyarakat Muslim
mengenal istilah ukhuwmah
Islamiyyah. Istilah ini
perlu didudukkan maknanya,
agar bahasan kita tentang
ukhuwah tidak mengalami kerancuan. Untuk itu terlebih dahulu perlu
dilakukan tinjauan kebahasaan untuk
menetapkan kedudukan kata
Islamiah dalam istilah di atas. Selama ini ada kesan bahwa
istilah tersebut bermakna
"persaudaraan yang
dijalin oleh sesama
Muslim", atau dengan
kata lain, "persaudaraan
antar sesama Muslim", sehingga dengan
demikian, kata "Islamiah" dijadikan pelaku ukhuwah itu.
Pemahaman ini kurang
tepat. Kata Islamiah yang dirangkaikan dengan kata ukhuwah lebih
tepat dipahami sebagai
adjektifa, sehingga ukhuwah
Islamiah berarti "persaudaraan yang bersifat Islami atau yang diajarkan
oleh Islam." Paling tidak, ada dua
alasan untuk mendukung pendapat ini.
Pertama,
Al-Quran dan hadis
memperkenalkan bermacam-macam persaudaraan,
seperti yang akan diuraikan selanjutnya.
Kedua, karena alasan
kebahasaan. Di dalam bahasa Arab,
kata sifat selalu harus disesuaikan dengan yang disifatinya.
Jika yang disifati berbentuk
indefinitif maupun feminin,
kata sifatnya pun harus
demikian. Ini terlihat secara jelas pada saat kita
berkata ukhuwwah Islamiyyah
dan Al-Ukhuwwah
Al-Islamiyyah.
UKHUWAH DALAM AL-QURAN
Dalam Al-Quran, kata
akh (saudara) dalam
bentuk tunggal ditemukan sebanyak
52 kali. Kata ini dapat berarti.
1. Saudara
kandung atau saudara seketurunan, seperti pada ayat yang berbicara
tentang kewarisan, atau keharaman mengawini orang-orang
tertentu, misalnya,
Diharamkan kepada
kamu (mengawini) ibu-ibumu,
anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu,
saudara-saudara perempuan ibumu,
(dan) anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki ... (QS Al-Nisa [4]:
23)
2. Saudara
yang dijalin oleh ikatan keluarga, seperti
bunyi
doa Nabi Musa a.s. yang diabadikan Al-Quran,
Dan jadikanlah
untukku seorang pembantu dari
keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku (QS Thaha [20]: 29-30).
3. Saudara
dalam arti sebangsa, walaupun tidak seagama seperti dalam firman-Nya,
Dan kepada suku
'Ad, (kami utus) saudara mereka Hud
(QS Al-A'raf [7]:
65).
Seperti telah diketahui kaum 'Ad
membangkang terhadap ajaran yang
dibawa oleh Nabi Hud, sehingga Allah
memusnahkan mereka
(baca antara lain QS Al-Haqqah [69]: 6-7).
4. Saudara
semasyarakat, walaupun berselisih paham.
Sesungguhnya
saudaraku ini mempunyai 99 ekor kambing
betina, dan aku mempunyai seekor saja, maka dia berkata kepadaku, "Serahkan
kambingmu itu kepadaku"; dan
dia mengalahkan aku di dalam perdebatan (QS Shad
[38]: 23).
Dalam sebuah hadis, Nabi Saw. bersabda.
Belalah saudaramu, baik ia berlaku aniaya,
maupun teraniaya.
Ketika beliau ditanya seseorang, bagaimana cara membantu
orang
yang menganiaya, beliau menjawab,
Engkau halangi dia agar tidak berbuat
aniaya. Yang demikian itulah
pembelaan baginya. (HR Bukhari melalui
Anas bin Malik)
5. Persaudaraan seagama.
Ini ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat
Al-Hujurat ayat
10
Sesungguhnya
orang-orang Mukmin itu bersaudara.
Di atas telah dikemukakan bahwa
dari segi bahasa, kata ukhuwah dapat
mencakup berbagai persamaan. Dari sini 1ahir lagi dua macam
persaudaraan, yang walaupun secara tegas
tidak disebut oleh Al-Quran
sebagai
"persaudaraan",
namun substansinya adalah
persaudaraan. Kedua hal tersebut adalah:
1. Saudara
sekemanusiaan (ukhuwah insaniah).
Al-Quran menyatakan bahwa semua manusia diciptakan oleh Allah dari
seorang lelaki dan seorang perempuan (Adam dan Hawa) (QS Al-Hujurat
[49]: 13). Ini berarti bahwa semua
manusia adalah seketurunan dan
dengan demikian bersaudara.
2. Saudara
semakhluk dan seketundukan kepada Allah.
Di atas telah
dijelaskan bahwa dari
segi bahasa kata akh
(saudara) digunakan pada
berbagai bentuk persamaan. Dari sini
1ahir persaudaraan kesemakhlukan. Al-Quran
secara tegas menyatakan bahwa:
Dan tidaklah (jenis
binatang yang ada di bumi dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya) kecuali umat-umat juga seperti kamu (QS Al-An'am
[6): 38).
MACAM-MACAM UKHUWAH ISLAMIAH
Di atas telah dikemukakan arti
ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah yang
bersifat Islami atau
yang diajarkan oleh Islam. Telah dikemukakan pula beberapa ayat yang
mengisyaratkan bentuk atau jenis "persaudaraan" yang disinggung oleh Al-Quran. Semuanya dapat
disimpulkan bahwa kitab suci ini
memperkenalkan paling tidak empat
macam persaudaraan:
1. Ukhuwwah 'ubudiyyah
atau saudara kesemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2. Ukhuwwah insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh
umat manusia adalah bersaudara, karena mereka
semua berasal dari seorang
ayah dan ibu. Rasulullah Saw. juga menekankan lewat
sabda beliau,
Jadilah kalian
hamba Allah yang bersaudara.
Hamba-hamba Allah
semuanya bersaudara.
3. Ukhuwwah
wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan
dalam keturunan dan kebangsaan.
4. Ukhuwwah fi
din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.
Rasulullah Saw. bersabda,
Kalian adalah sahabat-sahabatku,
saudara-saudara kita adalah yang
datang sesudah (wafat)-ku.
Makna dan macam-macam
persaudaraan tersebut di
atas adalah berdasarkan pemahaman
terhadap teks ayat-ayat
Al-Quran. Ukhuwah yang secara
jelas dinyatakan oleh
Al-Quran adalah persaudaraan seagama
Islam, dan persaudaraan yang jalinannya bukan karena agama. Ini tecermin
dengan jelas dari pengamatan terhadap
penggunaan bentuk jamak kata tersebut dalam Al-Quran, yang menunjukkan dua arti
kata akh' yaitu:
Pertama, ikhwan, yang
biasanya digunakan untuk
persaudaraan tidak sekandung.
Kata ini ditemukan sebanyak 22 kali sebagian disertakan dengan kata ad-din
(agama) seperti dalan
surat
At-Taubah ayat 11.
Apabila mereka
bertobat, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, mereka adalah
saudara-saudara kamu seagama.
Sedangkan sebagian lain tidak dirangkaikan dengan kata ad-din
(agama) seperti:
Jika kamu menggauli mereka (anak-anak
yatim), mereka adalah
saudara-saudaramu (QS Al-Baqarah [2]: 220).
Teks ayat-ayat tersebut
secara tegas dan
nyata menunjukkan bahwa Al-Quran
memperkenalkan persaudaraan seagama dan persaud araan tidak seagama.
Bentuk jamak kedua yang digunakan oleh Al-Quran adalah
ikhwat, terdapat sebanyak tujuh
kali dan digunakan
untuk makna
persaudaraan seketurunan, kecuali satu ayat, yaitu,
Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara (QS
A1-Hujurat [49]:
10).
Menarik untuk dipertanyakan,
mengapa Al-Quran menggunakan kata ikhwah
dalam arti persaudaraan seketurunan ketika berbicara
tentang persaudaraan sesama Muslim, atau dengan
kata lain, mengapa Al-Quran
tidak menggunakan kata ikhwan, padahal kata ini digunakan untuk
makna persaudaraan tidak
seketurunan? Bukankah lebih tepat menggunakan kata terakhir, jika melihat
kenyataan bahwa saudara-saudara
seiman terdiri dari
banyak bangsa dan suku, yang tentunya tidak seketurunan?
Menurut penulis,
hal ini bertujuan
untuk mempertegas dan mempererat
jalinan hubungan antar
sesama-Muslim, seakan-akan
hubungan tersebut bukan
saja dijalin oleh keimanan (yang di dalam ayat itu ditunjukkan oleh
kata al-mu'minun), melainkan juga "seakan-akan"
dijalin oleh persaudaraan seketurunan (yang ditunjukkan oleh kata ikhwah). Sehingga
merupakan kewajiban ganda bagi
umat beriman agar
selalu menjalin hubungan persaudaraan yang harmonis di antara
mereka, dan tidak satupun yang
dapat dijadikan dalih
untuk melahirkan keretakan hubungan.
FAKTOR PENUNJANG PERSAUDARAAN
Faktor penunjang lahirnya
persaudaraan dalam arti luas ataupun sempit adalah persamaan. Semakin banyak
persamaan akan semakin kokoh pula persaudaraan. Persamaan rasa
dan cita merupakan faktor dominan
yang mendahului lahirnya persaudaraan hakiki, dan pada
akhirnya menjadikan seseorang
merasakan derita
saudaranya, mengulurkan tangan
sebelum diminta, serta memperlakukan saudaranya bukan
atas dasar "take
and give," tetapi justru
Mengutamakan orang lain atas diri mereka,
walau diri mereka sendiri kekurangan
(QS Al-Hasyr [59]: 9).
Keberadaan manusia sebagai
makhluk sosial, perasaan tenang dan nyaman
pada saat berada
di antara sesamanya, dan dorongan
kebutuhan ekonomi merupakan faktor-faktor penunjang yang akan melahirkan rasa persaudaraan.
Islam datang
menekankan hal-hal tersebut, dan menganjurkan mencari titik
singgung dan titik temu persaudaraan.
Jangankan terhadap sesama Muslim, terhadap non-Muslim pun demikian (QS
Ali 'Imran [3]: 64) dan Saba [34): 24-25).
PETUNJUK AL-QURAN UNTUK MEMANTAPKAN UKHUWAH
Guna memantapkan
ukhuwah tersebut, pertama
kali Al-Quran
menggarisbawahi bahwa perbedaan
adalah hukum yang berlaku dalam kehidupan
ini. Selain perbedaan
tersebut merupakan kehendak Ilahi,
juga demi kelestarian hidup,
sekaligus demi mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi.
Untuk tiap-tiap
umat di antara kamu, Kami berikan
aturan dan jalan. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat,
tetapi Allah hendak menguji kamu
mengenai pemberian-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (QS
Al-Ma-idah [5]:
48).
Seandainya Tuhan
menghendaki kesatuan pendapat,
niscaya diciptakan-Nya manusia
tanpa akal budi seperti binatang atau benda-benda tak bernyawa yang
tidak memiliki kemampuan memilah dan
memilih, karena hanya
dengan demikian seluruhnya akan
menjadi satu pendapat.
Dari sini, seorang Muslim dapat memahami adanya pandangan atau
bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena semua itu
tidak mungkin berada
di luar kehendak
Ilahi. Kalaupun nalarnya tidak
dapat memahami kenapa Tuhan berbuat demikian, kenyataan
yang diakui Tuhan
itu tidak akan menggelisahkan atau mengantarkannya
"mati", atau memaksa orang lain
secara halus maupun
kasar agar menganut
pandangan agamanya,
Sungguh kasihan
jika kamu akan membunuh dirimu karena
sedih akibat mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Islam) (QS Al-Kahf [18]: 6).
Dan jikalau Tuhanmu
menghendaki, tentulah beriman semua
orang yang ada di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu akan memaksa semua manusia
agar menjadi orang-orang yang
beriman? (QS Yunus [10]: 99).
Untuk menjamin terciptanya
persaudaraan dimaksud, Allah Swt. memberikan beberapa petunjuk sesuai dengan jenis
persaudaraan yang diperintahkan.
Pada kesempatan ini,
akan dikemukakan petunjuk-petunjuk yang
berkaitan dengan persaudaraan
secara umum dan persaudaraan seagama Islam.
1.
Untuk memantapkan persaudaraan pada arti yang umum,
Islam memperkenalkan konsep khalifah.
Manusia diangkat oleh Allah sebagai
khalifah. Kekhalifahan menuntut
manusia untuk memelihara, membimbing,
dan mengarahkan segala sesuatu
agar mencapai maksud dan tujuan
penciptaannya. Karena itu,
Nabi Muhammad Saw. melarang
memetik buah sebelum
siap untuk dimanfaatkan, memetik
kembang sebelum mekar, atau menyembelih
binatang yang terlalu
kecil. Nabi Muhammad
Saw. juga mengajarkan agar selalu
bersikap bersahabat dengan
segala sesuatu sekalipun terhadap
benda tak bernyawa. Al-Quran tidak mengenal
istilah "penaklukan alam",
karena secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa yang menaklukkan alam untuk
manusia adalah Allah (QS 45: 13). Secara
tegas pula seorang
Muslim diajarkan untuk mengakui
bahwa ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menundukkan sesuatu kecuali
atas penundukan Ilahi. Pada saat
berkendaraan seorang Muslim dianjurkan membaca,
Mahasuci Allah
yang menundukkan ini buat kami, sedang
kami sendiri tidak mempunyai
kesanggupan menundukkannya (QS
Al-Zukhruf [43]: 13).
2.
Untuk mewujudkan persaudaraan antar pemeluk
agama, Islam memperkenalkan
ajaran,
Bagimu agamamu
dan bagiku agamaku (QS 109: 6), dan
Bagi kami
amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.
Tidak (perlu ada)
pertengkaran di antara kami dan
kamu. Allah mengumpulkan kita dan kepada-Nyalah kembali (putusan segala sesuatu) (QS
Al-Syura [42): 15).
Al-Quran juga menganjurkan
agar mencari titik
singgung dan titik temu
antar pemeluk agama. Al-Quran menganjurkan agar dalam interaksi
sosial, bila tidak
ditemukan persamaan hendaknya masing-masing
mengakui keberadaan pihak lain,
dan tidak perlu saling menyalahkan.
Katakanlah,
"Wahai Ahl Al-Kitab, marilah kepada satu kalimat kesepakatan yang tidak ada
perselisihan di antara kami dan kamu,
bahwa tidak kita sembah kecuali
Allah, dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun, dan tidak (pula) sebagian kita
menjadikan sebagian yang lain
sebagai Tuhan selain Allah." Jika
mereka berpaling (tidak setuju), katakanlah kepada mereka, "Saksikanlah (akuilah
eksistensi kami) bahwa kami adalah
orang-orang Muslim" (QS Ali 'Imran [3]: 64).
Bahkan Al-Quran
mengajarkan kepada Nabi
Muhammad Saw. dan umatnya untuk menyampaikan kepada
penganut agama lain, setelah kalimat sawa' (titik temu) tidak dicapai:
Kami atau kamu
pasti berada dalam kebenaran atau
kesesatan yang nyata. Katakanlah, "Kamu tidak akan ditanyai (bertanggungjawab) tentang dosa
yang kami perbuat, dan kami tidak
akan ditanyai (pula) tentang hal
yang kamu perbuat." Katakanlah, "Tuhan kita akan menghimpun kita semua, kemudian
menetapkan dengan benar (siapa yang
benar dan salah) dan Dialah Maha
Pemberi Keputusan
lagi Maha Mengetahui (QS 34: 24-26).
Jalinan persaudaraan antara seorang
Muslim dan non-Muslim sama sekali
tidak dilarang oleh
Islam, selama pihak
lain menghormati hak-hak kaum Muslim,
Allah tidak
melarang kamu berbuat baik dan berbuat
adil (memberikan sebagian hartamu) kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama,
dan tidak
(pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai
orang-orang yang berlaku adil (QS
Al-Mumtahanah
[60]: 8).
Ketika sebagian
sahabat Nabi memutuskan bantuan keuangan/material kepada
sebagian penganut agama lain dengan alasan bahwa mereka bukan
Muslim, Al-Quran menegur
mereka dengan firman-Nya:
Bukan kewajibanmu
menjadikan mereka memperoleh hidayah
(memeluk Islam),
akan tetapi Allah yang memberi
petunjuk orang yang dikehendaki-Nya. Apa pun harta yang baik yang kamu nafkahkan (walaupun
kepada non-Muslim), maka pahalanya
itu untuk kami sendiri ... (QS
Al-Baqarah [2]: 272).
3. Untuk
memantapkan persaudaraan antar
sesama Muslim, Al-Quran pertama
kali menggarisbawahi perlunya menghindari segala macam sikap
lahir dan batin
yang dapat mengeruhkan hubungan di antara mereka.
Setelah menyatakan bahwa
orang-orang Mukmin bersaudara,
dan memerintahkan untuk melakukan ishlah (perbaikan hubungan) jika
seandainya terjadi kesalahpahaman di
antara dua orang (kelompok) kaum
Muslim, Al-Quran memberikan
contoh-contoh penyebab keretakan hubungan sekaligus melarang setiap
Muslim melakukannya:
Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kaum (pria)
mengolok-olokkan kaum yang lain, karena boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) itu lebih
baik daripada mereka (yang
mengolok-oLokkan); dan jangan pula
wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita yang lain, karena boleh jadi wanita-wanita
yang diperolok-olokkan lebih baik
dan mereka (yang memperolok-olokkan),
dan janganlah kamu mencela dirimu
sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Sejelek-jeleknya
panggilan adalah (sebutan) yang
buruk sesudah iman. Barangsiapa
tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Al-Hujurat [49]: 11).
Selanjutnya ayat di atas
memerintahkan orang Mukmin
untuk menghindari prasangka buruk,
tidak mencari-cari kesalahan orang lain, serta menggunjing, yang
diibaratkan oleh Al-Quran seperti memakan
daging-saudara sendiri yang telah
meninggal dunia (QS Al-Hujurat [49]: 12).
Menarik untuk diketengahkan, bahwa Al-Quran
dan hadis-hadis Nabi Saw.
tidak merumuskan definisi persaudaraan (ukhuwwah), tetapi yang
ditempuhnya adalah memberikan
contoh-contoh praktis. Pada
umumnya contoh-contoh tersebut berkaitan dengan sikap kejiwaan (seperti terbaca
di dalam surat Al-Hujurat ayat 11-12
di atas), atau tecermin misalnya
dalam hadis Nabi Saw. antara lain,
Hindarilah
prasangka buruk, karena itu adalah
sebohong-bohongnya ucapan. Jangan pula saling mencari-cari kesalahan. Jangan saling iri,
jangan saling membenci, dan jangan
saling membelakangi (Diriwayatkan
oleh keenam ulama hadis, ke An-Nasa'i,
melalui Abu Hurairah).
Semua itu wajar,
karena sikap batiniahlah
yang melahirkan sikap lahiriah.
Demikian pula, bahwa sebagian dari redaksi ayat dan hadis
yang berbicara tentang
hal ini dikemukakan dengan bentuk
larangan. Ini pun dimengerti bukan saja karena at-takhliyah (menyingkirkan yang
jelek) harus didahulukan daripada at-tahliyah
(menghiasi diri dengan
kebaikan), melainkan juga karena
"melarang sesuatu mengandung
arti memerintahkan lawannya, demikian pula sebaliknya."
Semua petunjuk
Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang berbicara tentang
interaksi antarmanusia pada akhirnya
bertujuan untuk memantapkan ukhuwah.
Perhatikan misalnya larangan
melakukan transaksi yang bersifat batil (QS 2: 188), larangan riba
(QS 2: 278), anjuran menulis utang-piutang (QS 2: 275),
larangan mengurangi atau melebihkan
timbangan (QS 83:
1-3), dan lain-lain.
Dalam konteks
pendapat dan pengamalan agama, Al-Quran secara tegas memerintahkan
orang-orang Mukmin untuk
merujuk Allah (Al-Quran) dan
Rasul (Sunnah). Tetapi
seandainya terjadi perbedaan pemahaman
Al-Quran dan Sunnah
itu, baik mengakibatkan
perbedaan pengamalan maupun tidak, maka petunjuk
Al-Quran dalam hal ini adalah:
Apabila kamu berbeda pendapat tentang
sesuatu (karena tidak menemukan
petunjuknya dalam teks Al-Quran dan
Sunnah), maka kembalikanlah
kepada Allah (jiwa ajaran-ajaran
Al-Quran), dan (jiwa ajaran-ajaran)
Rasul, jika memang kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama bagimu dan lebih baik
akibatnya (QS Al-Nisa' [4]: 59).
KONSEP-KONSEP DASAR PEMANTAPAN UKHUWAH
Setelah mempelajari
teks-teks keagamaan, para
ulama mengenalkan tiga konsep untuk memantapkan ukhuwah menyangkut
perbedaan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
a. Konsep
tanawwu'al-'ibadah (keragaman cara beribadah)
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang
dipraktekkan Nabi Saw. dalam
bidang pengamalan agama, yang mengantarkan kepada pengakuan akan
kebenaran semua praktek
keagamaan, selama semuanya itu
merujuk kepada Rasulullah Saw. Anda tidak perlu meragukan pernyataan
ini, karena dalam
konsep yang diperkenalkan ini,
agama tidak menggunakan pertanyaan, "Berapa hasil 5 + 5?",
melainkan yang ditanyakan
adalah, "Jumlah sepuluh itu
merupakan hasil penambahan berapa tambah berapa?"
b. Konsep
al-mukhti'u fi al-ijtihad lahu ajr (Yang salah dalam berijtihad pun [menetapkan
hukum) mendapat ganjaran).
Ini berarti bahwa selama
seseorang mengikuti pendapat seorang
ulama, ia tidak
akan berdosa, bahkan tetap diberi
ganjaran oleh Allah Swt., walaupun hasil
ijtthad yang diamalkannya keliru. Hanya saja di sini perlu dicatat bahwa
penentuan yang benar dan salah bukan wewenang makhluk, tetapi wewenang Allah Swt.
sendiri, yang baru
akan diketahui pada hari kemudian. Sebagaimana perlu pula digarisbawahi,
bahwa yang mengemukakan ijtihad maupun
orang yang pendapatnya
diikuti, haruslah memiliki otoritas
keilmuan, yang disampaikannya setelah melakukan ijtihad
(upaya bersungguh-sungguh untuk menetapkan hukum) setelah mempelajari
dengan saksama dalil-dalil keagaman
(Al-Quran dan Sunnah).
c. Konsep la
hukma lillah qabla ijtihad
al-mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad
dilakukan oleh seorang mujtahid).
Ini berarti
bahwa hasil ijtihad itulah yang
merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil
ijtihadnya berbeda-beda.
Sama halnya dengan
gelas-gelas kosong, yang
disodorkan oleh tuan rumah dengan berbagai ragam minuman yang tersedia. Tuan
rumah mempersilakan masing-masing
tamunya memilih minuman yang
tersedia di atas
meja dan mengisi gelasnya --penuh
atau setengah-- sesuai
dengan selera dan kehendak masing-masing (selama yang dipilih itu berasal
dari minuman yang tersedia
di atas meja). Apa dan seberapa pun isinya, menjadi
pilihan yang benar bagi masing-masing pengisi. Jangan mempersalahkan seseorang yang mengisi gelasnya dengan kopi,
dan Anda pun tidak wajar
dipersalahkan jika memilih setengah air jeruk yang disediakan
oleh tuan rumah.
Memang Al-Quran
dan hadis-hadis Nabi
Saw. tidak selalu memberikan interpretasi yang
pasti dan mutlak.
Yang mutlak adalah Tuhan
dan firman-firman-Nya, sedangkan interpretasi firman-firman itu,
sedikit sekali yang bersifat pasti
ataupun mutlak. Cara kita
memahami Al-Quran dan Sunnah Nabi berkaitan erat dengan
banyak faktor, antara
lain lingkungan, kecenderungan pribadi, perkembangan masyarakat, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja
tingkat kecerdasan dan pemahaman
masing-masing mujtahid.
Dari sini
terlihat bahwa para ulama sering bersikap rendah hati dengan
menyebutkan, "Pendapat kami
benar, tetapi boleh jadi
keliru, dan pendapat
Anda menurut hemat kami keliru,
tetapi mungkin saja benar." Berhadapan dengan teks-teks wahyu, mereka selalu menyadari bahwa sebagai manusia mereka
memiliki keterbatasan, dan dengan
demikian, tidak mungkin
seseorang akan mampu menguasai
atau memastikan bahwa interpretasinyalah yang paling benar.
UKHUWAH DALAM praktek
Jika kita mengangkat salah
satu ayat dalam
bidang ukhuwah, agaknya salah
satu ayat surat
Al-Hujurat dapat dijadikan landasan pengamalan
konsep ukhuwah Islamiah.
Ayat yang dimaksud adalah, Sesungguhnya orang-orang Mukmin bersaudara,
karena itu lakukanlah ishlah di antara kedua saudaramu (QS 49: 10). Kata ishlah
atau shalah yang banyak sekali berulang dalam Al-Quran, pada umumnya tidak
dikaitkan dengan sikap kejiwaan,
melainkan justru digunakan
dalam kaitannya dengan perbuatan nyata. Kata ishlah hendaknya tidak
hanya dipahami dalam arti mendamaikan antara
dua orang (atau lebih) yang berselisih, melainkan harus
dipahami sesuai makna
semantiknya dengan memperhatikan
penggunaan Al-Quran terhadapnya.
Puluhan ayat berbicara
tentang kewajiban melakukan shalah dan ishlah. Dalam kamus-kamus bahasa Arab,
kata shalah diartikan sebagai antonim
dari kata fasad (kerusakan), yang juga dapat diartikan sebagai
yang bermanfaat. Sedangkan
kata islah digunakan oleh Al-Quran dalam dua bentuk: Pertama
ishlah yang selalu membutuhkan objek;
dan kedua adalah
shalah yang digunakan sebagai
bentuk kata sifat. Sehingga,
shalah dapat diartikan terhimpunnya sejumlah nilai tertentu
pada sesuatu agar bermanfaat dan
berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan kehadirannya. Apabila pada sesuatu
ada satu nilai yang tidak menyertainya hingga
tujuan yang dimaksudkan tidak
tercapai, maka manusia dituntut untuk menghadirkan nilai tersebut,
dan hal yang dilakukannya itu dinamai ishlah.
Jika kita menunjuk
hadis, salah satu hadis yang
populer di dalam bidang ukhuwah adalah sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
sahabat Ibnu Umar:
Seorang Muslim
bersaudara dengan Muslim lainnya. Dia
tidak menganiaya, tidak pula menyerahkannya (kepada musuh). Barangsiapa yang memenuhi
kebutuhan saudaranya, Allah akan
memenuhi pula kebutuhannya.
Barangsiapa yang
melapangkan dan seorang Muslim suatu
kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu kesulitan pula dan kesulitan-kesulitan
yang dihadapinya di hari kemudian.
Barangsiapa yang menutup aib seorang
Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari
kemudian.
Dari riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, larangan di
atas dilengkapi dengan,
Dia tidak mengkhianatinya, tidak
membohonginya, dan tidak pula
meninggalkannya tanpa pertolongan.
***
Demikian
terlihat, betapa ukhuwah
Islamiah mengantarkan manusia
mencapai hasil-hasil konkret dalam kehidupannya.
Untuk
memantapkan ukhuwah Islamiah,
yang dibutuhkan bukan sekadar
penjelasan segi-segi persamaan pandangan
agama, atau sekadar toleransi
mengenai perbedaan pandangan, melainkan yang lebih penting
lagi adalah langkah-langkah bersama
yang dilaksanakan oleh umat,
sehingga seluruh umat
merasakan nikmatnya.[]
3. JIHAD
Kebajikan dan keburukan sama-sama bersanding dalam jiwa
setiap manusia.
Allah mengilhami jiwa manusia dengan
kedurhakaan dan ketakwaan.
Begitu firman Allah dalam surat
Asy-Syams ayat 8, yang artinya diri manusia memiliki potensi kebaikan dan
keburukan.
Seperti itu
jugalah sifat masyarakat dan negara yang terdiri dari banyak
individu. Keburukan mendorong pada kesewenang-wenangan, sedangkan
kebajikan mengantarkan pada keharmonisan. Saat
terjadi kesewenang-wenangan, kebajikan berseru dan
merintih untuk mencegahnya.
Dari sanalah perjuangan, baik
di tingkat individu
maupun di tingkat masyarakat dan negara. Demikian
itulah ketetapan ilahi.
Kami tidak
menciptakan langit dan bumi, dan segala
yang ada di antara keduanya dengan bermain-main. Sekiranya hendak membuat suatu permainan,
tentulah
Kami membuatnya dari sisi Kami. Jika Kami
menghendaki berbuat demikian
(tentulah Kami telah melakukannya).
Sebenarnya Kami
melontarkan yang hak kepada yang
batil, lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan
kecelakaan bagi kamu menyifati
(Allah dengan sifat yang tidak layak).
(QS Al-Anbiya'
[21]: 16-18)
Islam datang membawa
nilai-nilai kebaikan dan
menganjurkan manusia agar menghiasi
diri dengannya, serta
memerintahkan manusia agar memperjuangkannya hingga mengalahkan
kebatilan. Atau seperti bunyi ayat di atas, melontarkan yang hak
kepada yang batil hingga mampu menghancurkannya. Tapi
hal itu tak dapat
terlaksana dengan sendirinya,
kecuali melalui perjuangan. Bumi
adalah gelanggang perjuangan
(jihad) menghadapi musuh. Karena
itu, al-jihad madhin
ila yaum al-qiyamah (perjuangan
berlanjut hingga hari kiamat).
Istilah Al-Quran untuk
menunjukkan perjuangan adalah
kata jihad. Sayangnya, istilah
ini sering disalahpahami
atau dipersempit artinya.
MAKNA JIHAD
Kata jihad terulang dalam
Al-Quran sebanyak empat puluh satu kali
dengan berbagai bentuknya. Menurut ibnu Faris (w. 395 H) dalam bukunya
Mu'jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, "Semua kata yang terdiri dari
huruf j-h-d, pada
awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip
dengannya."
Kata jihad terambil dari kata
jahd yang berarti "letih/sukar." Jihad memang
sulit dan menyebabkan keletihan.
Ada juga yang berpendapat bahwa jihad berasal dari akar
kata "juhd" yang berarti
"kemampuan". Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan
harus dilakukan sebesar
kemampuan. Dari kata
yang sama tersusun ucapan
"jahida bir-rajul" yang artinya "seseorang sedang mengalami
ujian". Terlihat bahwa kata ini
mengandung makna ujian dan
cobaan, hal yang wajar karena
jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.
Makna-makna kebahasaan
dan maksudnya di
atas dapat dikonfirmasikan dengan
beberapa ayat Al-Quran yang berbicara tentang jihad. Firman Allah berikut
ini menunjukkan betapa jihad merupakan ujian dan cobaan:
Apakah kamu menduga
akan dapat masuk surga padahal belum
nyata bagi Allah orang yang berjihad di antara kamu dan (belum nyata) orang-orang yang
sabar (QS Ali
'Imran [3]: 142).
Demikian terlihat, bahwa jihad
merupakan cara yang ditetapkan
Allah untuk menguji
manusia. Tampak pula kaitan yang sangat erat dengan kesabaran
sebagai isyarat bahwa
jihad adalah sesuatu yang
sulit, memerlukan kesabaran
serta ketabahan. Kesulitan
ujian atau cobaan
yang menuntut kesabaran
itu dijelaskan rinciannya antara
lain dalam surat Al-Baqarah ayat
214:
Apakah kamu menduga
akan dapat masuk surga padahal belum
datang kepadamu cobaan sebagaimana halnya (yang dialami) oleh orang-orang terdahulu
sebelum kamu? Mereka ditimpa
malapetaka dan kesengsaraan, serta
diguncang aneka cobaan sehingga berkata Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya.
"Bilakah datangnya pertolongan
Allah?" ingatlah pertolongan
Allah amat dekat
(QS Al-Baqarah [2]: 214).
Dan sungguh pasti
kami akan memberi cobaan kepada kamu
dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah
berita gembira kepada orang-orang
yang bersabar (QS Al-Baqarah [2]:
155).
Jihad juga mengandung arti
"kemampuan" yang menuntut
sang mujahid mengeluarkan segala
daya dan kemampuannya
demi mencapai tujuan. Karena
itu jihad adalah
pengorbanan, dan dengan demikian
sang mujahid tidak menuntut atau mengambil tetapi memberi
semua yang dimilikinya. Ketika
memberi, dia tidak berhenti
sebelum tujuannya tercapai
atau yang dimilikinya habis.
Orang-orang munafik
mencela orang-orang Mukmin yang
memberi sedekah dengan sukarela dan mencela juga orang-orang yang tidak memiliki sesuatu
untuk disumbangkan (kecuali sedikit)
sebesar kemampuan mereka.
Orang-orang munafik menghina mereka. Allah
akan membalas penghinaan mereka, dan bayi mereka siksa yang pedih (QS Al-Tawbah [9]: 79).
Jihad merupakan aktivitas
yang unik, menyeluruh,
dan tidak dapat dipersamakan
dengan aktivitas lain --sekalipun aktivitas keagamaan. Tidak ada satu amalan
keagamaan yang tidak disertai dengan
jihad. Paling tidak, jihad diperlukan untuk menghambat rayuan nafsu
yang selalu mengajak
pada kedurhakaan dan pengabaian tuntunan agama.
Apakah orang-orang
yang memberi minuman kepada
orang-orang yang melaksanakan haji dan mengurus Masjid Al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang
yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian serta berjihad di jalan
Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah.
Allah tidak memberi petunjuk kepada
kaum yang zalim (QS Al-Tawbah
[9]: 19).
Katakanlah,
"Jika bapak-bapak, anak-anak,
saudara-saudara, istri-istri kamu, keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan
yang kamu khawatiri kerugiannya, dan
rumah-rumah tempat tinggal yang kamu
sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan
Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan
keputusan-Nya. Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang
fasik." (QS Al-Tawbah [9]: 24).
Karena itu, seorang Mukmin
pastilah mujahid, dan tidak perlu menunggu izin
atau restu untuk
melakukannya. Ini berbeda dengan
orang munafik. Perhatikan dua ayat berikut:
Orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari
kemudian tidak meminta izin kepadamu (Muhammad Saw.) untuk berjihad dengan harta benda dan
jiwa mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang
yang bertakwa (QS
Al-Tawbah [9]:
44).
Orang-orang yang
ditinggalkan (tidak ikut berperang)
bergembira di tempat mereka di belakang Rasul, mereka tidak senang untuk berjihad dengan harta
dan diri mereka di jalan Allah ...
(QS Al-Tawbah [9]: 81).
Mukmin adalah mujahid,
karena jihad merupakan
perwujudan
identitas kepribadian Muslim. Al-Quran menegaskan,
Barang siapa yang berjihad, maka
sesungguhnya jihadnya untuk dirinya
sendiri (berakibat kemaslahatan baginya)
(QS A1-Ankabut
[29]: 6).
Maka, jangan menduga yang
meninggal di medan
juang sebagai orang-orang mati, tetapi mereka hidup memperoleh
rezekinya di sisi Allah Swt.
(baca QS 3:
169). Karena jihad
adalah perwujudan kepribadian,
maka tidak dibenarkan adanya jihad yang bertentangan
dengan fitrah kemanusiaan. Bahkan bila jihad dipergunakan untuk
memaksa berbuat kebatilan, harus
ditolak sekalipun diperintahkan oleh kedua orangtua.
Apabila keduanya
(ibu bapak) berjihad
(bersungguh-sungguh
hingga letih memaksamu) untuk
mempersekutukan Aku dengan sesuatu, yang tidak ada bagimu pengetahuan tentang itu (apalagi
jika kamu telah mengetahui bahwa
Allah tidak boleh dipersekutukan
dengan sesuatu pun), jangan taati
mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik
... (QS Luqman
[31]. 15).
Mereka yang berjihad pasti akan
diberi petunjuk dan
jalan untuk mencapai cita-citanya.
Orang-orang yang
berjihad di jalan kami, pasti akan
Kami tunjukkan
pada mereka jalan-jalan Kami (QS
Al-Ankabut [29]:
69).
Terakhir dan yang terpenting
dari segalanya adalah bahwa jihad harus dilakukan demi Allah, bukan untuk
memperoleh tanda jasa, pujian, apalagi keuntungan duniawi.
Berulang-ulang Al-Quran
menegaskan redaksi fi sabilihi (di jalan-Nya). Bahkan Al-Quran surat Al-Hajj
ayat 78 memerintahkan:
Berjihad di (jalan) Allah dengan
jihad sebenar-benarnya.
Kesimpulannya, jihad adalah
cara untuk mencapai tujuan. Jihad
tidak mengenal putus
asa, menyerah, kelesuan,
tidak pula pamrih. Tetapi jihad tidak
dapat dilaksanakan tanpa
modal, karena itu jihad mesti
disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan tujuan yang ingin dicapai. Sebelum
tujuan tercapai dan selama masih ada modal, selama itu pula
jihad dituntut.
Karena jihad harus dilakukan dengan modal, maka
mujahid tidak mengambil, tetapi memberi. Bukan mujahid yang menanti imbalan selain dari Allah, karena jihad
diperintahkan semata-mata demi Allah. Jihad menjadi titik
tolak seluruh upaya;
karenanya jihad adalah puncak segala aktivitas. Jihad bermula dari upaya
mewujudkan jati diri yang bermula
dari kesadaran. Kesadaran harus berdasarkan pengetahuan dan
tidak datang dengan paksaan. Karena
itu mujahid bersedia
berkorban, dan tak
mungkin menerima paksaan, atau melakukan jihad dengan terpaksa.
MACAM-MACAM JIHAD
Seperti telah
dikemukakan, terjadi kesalahpahaman dalam memahami istilah jihad. Jihad
biasanya hanya dipahami
dalam arti perjuangan fisik atau
perlawanan bersenjata. Ini mungkin terjadi karena sering kata itu baru
terucapkan pada saat-saat
perjuangan fisik. Memang diakui bahwa
salah satu bentuk jihad adalah perjuangan
fisik/perang, tetapi harus
diingat pula bahwa masih
ada jihad yang lebih besar
daripada pertempuran fisik, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. ketika
beliau baru saja kembali dari
medan pertempuran.
Kita kembali dari jihad terkecil menuju
jihad terbesar, yakni jihad melawan
hawa nafsu.
Sejarah turunnya ayat-ayat
A1 Quran membuktikan
bahwa
Rasulullah Saw.
telah diperintahkan berjihad sejak beliau di Makkah, dan jauh sebelum
adanya izin mengangkat senjata untuk
membela diri dan
agama. Pertempuran pertama dalam sejarah Islam baru terjadi
pada tahun kedua
Hijrah, tepatnya 17
Ramadhan dengan meletusnya Perang Badr.
Surat Al-Furqan ayat
52 yang disepakati oleh ulama turun di
Makkah, berbunyi:
Maka jangan kamu
taati orang-orang kafir, dan
berjihadlah melawan mereka menggunakan Al-Quran dengan jihad yang besar.
Kesalahpahaman itu disuburkan
juga oleh terjemahan yang kurang tepat terhadap ayat-ayat Al-Quran yang
berbicara tentang jihad dengan anfus dan harta benda. Kata anfus sering diterjemahkan sebagai jiwa
Terjemahan Departemen Agama
RI pun demikian (lihat misalnya
ketika menerjemahkan QS
8: 72, 49
:15; walaupun ada juga yang
diterjemahkan dengan diri [QS 9: 88]). Memang, kata anfus dalam Al-Quran memiliki banyak
arti. Ada yang diartikan sebagai
nyawa, di waktu lain sebagai hati, yang ketiga bermakna jenis, dan ada pula yang
berarti "totalitas
manusia" tempat terpadu jiwa dan raganya, serta segala sesuatu yang tidak
dapat terpisah darinya.
Al-Quran mempersonifikasikan
wujud seseorang di hadapan Allah
dan masyarakat dengan menggunakan kata
nafs. Jadi tidak salah jika kata itu dalam konteks jihad dipahami sebagai
totalitas manusia, sehingga kata
nafs mencakup nyawa,
emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran, bahkan waktu
dan tempat yang berkaitan dengannya,
karena manusia tidak dapat memisahkan diri dari kedua
hal itu.
Pengertian ini, diperkuat
dengan adanya perintah dalam
Al-Quran untuk berjihad
tanpa menyebutkan nafs atau harta benda
(antara lain QS
Al-Hajj: 78).
Pakar Al-Quran Ar-Raghib Al-Isfahani, dalam kamus
A1-Qurannya Mu'jam Mufradat Al-Fazh Al-Quran, menegaskan bahwa jihad
dan mujahadah adalah mengerahkan segala tenaga untuk mengalahkan
musuh. Jihad terdiri dari tiga
macam: (1) menghadapi
musuh yang nyata, (2)
menghadapi setan, dan (3)
menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing. Ketiga
hal di atas menurut Al-Isfahani dicakup oleh Firman
Allah:
Berjihadlah demi
Allah dengan sebenar-benarnya jihad
(QS Al-Hajj [22]:
78).
Sesungguhnya
orang-orang beriman, orang-orang yang
berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka di jalan Allah, hanya mengharapkan rahmat
Allah (QS
Al-Baqarah [2]:
218).
Rasulullah Saw. bersabda,
"Jahiduw ahwa akum kama tujahiduna 'ada akum" (Berjihadlah menghadapi nafsumu
sebagaimana engkau berjihad menghadapi musuhmu). Dalam
kesempatan lain beliau bersabda, "Jahidu
Al-kuffar ba aidiykum
wa al-sinatikum"
(Berjihadlah menghadapi orang-orang kafir
dengan tangan dan lidah kamu).
Pada umumnya,
ayat-ayat yang berbicara tentang jihad tidak menyebutkan
objek yang harus
dihadapi. Yang secara
tegas dinyatakan objeknya hanyalah berjihad menghadapi orang kafir dan
munafik sebagaimana disebutkan
Al-Quran surat At-Taubah ayat 73 dan At-Tahrim ayat 9.
Wahai Nabi,
berjihadlah menghadapi orang-orang kafir
dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah
neraka Jahannam dan itu adalah
seburuk-buruk tempat.
Tetapi ini tidak berarti
bahwa hanya kedua
objek itu yang harus
dihadapi dengan jihad,
karena dalam ayat-ayat lain disebutkan musuh-musuh
yang dapat menjerumuskan manusia kedalam kejahatan,
yaitu setan dan
nafsu manusia sendiri. Keduanya pun harus dihadapi dengan perjuangan.
Janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah setan, karena
sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagimu (QS
Al-Baqarah [2]:
168).
Hawa nafsu pun diperingatkan
agar tidak diikuti
sekehendak hati.
Siapa lagi yang lebih sesat daripada yang
mengikuti hawa nafsunya, tanpa
petunjuk dan Allah? (QS
Al-Qashash [28]:
50).
Nabi Yusuf diabadikan Al-Quran ucapannya:
Aku tidak
membebaskan diriku (dari kesalahan) karena
sesungguhnya (hawa) nafsu selalu mendorong kepada kejahatan kecuali yang diberi rahmat oleh
Tuhanku (QS
Yusuf [12]: 53)
Jelaslah, paling tidak
jihad harus dilaksanakan
menghadapi orang-orang kafir, munafik, setan, dan hawa nafsu.
Dapat dikatakan
bahwa sumber dari
segala kejahatan adalah setan yang sering memanfaatkan kelemahan nafsu
manusia. Ketika manusia tergoda oleh
setan, ia menjadi kafir, munafik,
dan menderita penyakit-penyakit hati, atau
bahkan pada akhirnya manusia itu
sendiri menjadi setan.
Sementara setan sering didefinisikan sebagai "manusia atau jin yang
durhaka kepada
Allah serta merayu pihak lain untuk melakukan
kejahatan."
Menghadapi mereka
tentunya tidak selalu
harus melalui peperangan atau
kekuatan fisik. Tapi pada saat yang sama perlu diingat bahwa
hal ini sama sekali bukan berarti
bahwa jihad fisik tidak diperlukan lagi --sebagaimana pandangan
kelompok
Qadiyaniah dari aliran Ahmadiah.
Seluruh potensi
yang ada pada manusia harus dikerahkan untuk menghadapi musuh,
tetapi penggunaan potensi
tersebut harus juga disesuaikan
dengan musuh yang dihadapi.
BERJIHAD MENGHADAPI MUSUH
Allah Swt.
memerintahkan untuk mempersiapkan
kekuatan dan mengatur strategi menghadapi musuh
sebelum berjihad. Salah satu
hal yang membantu
tercapainya kemenangan adalah pengetahuan tentang kekuatan dan
kelemahan musuh, serta tipu dayanya. Karena
itu pula Al-Quran
banyak menguraikan sifat-sifat
setan, nafsu manusia,
orang kafir, dan
orang munafik.
Al-Quran dan
hadis Nabi Saw. juga memberi petunjuk tentang cara menghadapi
setan dan nafsu
manusia, serta petunjuk mengenai batasan-batasan jihad
dengan menggunakan senjata.
BERJIHAD MENGHADAPI SETAN DAN NAFSU
Seperti dikemukakan
di muka, sumber segala kejahatan
adalah setan yang sering menggunakan kelemahan nafsu manusia.
Setan adalah nama yang paling
populer di antara nama-nama si perayu kejahatan. Begitu populernya sehingga
menyebut namanya saja, terbayanglah, kejahatan
itu. Nama setan dikenal dalam ketiga agama samawi: Yahudi, Nasrani,
dan Islam. Konon
kata setan berasal dari
bahasa ibrani, yang
berarti "lawan/musuh."
Tetapi, barangkali juga berasal
dari bahasa Arab,
syaththa yang berarti "tepi", dan
syatha yang berarti "hancur dan terbakar", atau
syathatha yang berarti "melampaui batas".
Setan, karena jauh dari rahmat
Allah, akan hancur dan terbakar di
neraka. Setan selalu
di tepi, memilih yang ekstrem dan
melampaui batas. Bukankah seperti sabda
Nabi saw., "Khair al-umur al-wasath" (Sebaik-baik
sesuatu itu adalah
yang moderat, yang di tengah). Demikian
halnya kedermawanan yang berada
di antara keborosan
dan kekikiran, dan keberanian berada di tengah antara takut
dan ceroboh. Konon kata devil di dalam
bahasa Inggris terambil
dari kata do
yang berati melakukan dan evil
yang berarti kejahatan.
Dengan demikian
setan adalah "yang melakukan kejahatan."
Setan terjahat bernama iblis.
Sebagian pakar Barat berpendapat bahwa kata iblis asalnya adalah dari bahasa
Yunani Diabolos yang mengandung
arti memasuki dua pihak untuk
menghasut dan memecah belah.
Diabolos adalah gabungan
Dia yang berarti ketika, dan
Ballein yang berarti melontar. Hingga kemudian secara
majazi berarti demikian. Dari bahasa Arab, iblis diduga terambil dari
akar kata ablasa yang berarti putus harapan, karena
iblis telah putus harapannya masuk ke
surga. Demikian tulis Abbas
Al-Aqqad dalam bukunya, iblis.
Yang jelas Allah Swt. tidak menciptakan setan
secara sia-sia. Sejak manusia mengenalnya, sejak itu pula terbuka lebar pintu kebaikan bagi manusia,
karena dengan mengenalnya,
dan mengetahui sifat-sifatnya, manusia dapat membedakan yang baik dan
yang buruk. Bahkan
dapat mengenal substansi
kebaikan. Kebaikan bukan sekadar sesuatu yang tidak jelek
atau jahat, bukan pula
sekadar lawan kejelekan
atau kejahatan. Wujud
kebaikan baru nyata
pada saat kejahatan
yang ada itu diabaikan, lalu
dipilihlah yang baik. Itu sebabnya manusia melebihi malaikat,
karena kejahatan tidak dimiliki malaikat, sehingga mereka
tidak dapat tergoda. Manusia dapat menjadi setan pada
saat ia enggan memilih yang baik lalu
merayu yang lain untuk memilih
kejahatan.
Ketika iblis (setan)
dikutuk Tuhan, ia
bersumpah di hadapan-Nya:
Karena Engkau telah
menghukum saya tersesat, maka saya
benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan
mendatangi
(merayu) mereka
dari muka dan dan belakang, dan kanan
dan kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat) (QS
Al-A'raf [7]: 16-17).
Ayat ini mengisyaratkan bahwa
setan akan menghadang dan merayu manusia
dari empat penjuru: depan,
belakang, kanan dan kiri, sehingga tinggal
dua penjuru yang
aman, yaitu arah
atas lambang kehadiran Allah Swt., dan arah bawah lambang kesadaran
manusia akan kelemahannya di hadapan Allah Swt. Manusia harus berlindung kepada
Allah, sekaligus menyadari
kelemahannya sebagai makhluk, agar dapat selamat dari
godaan dan rayuan setan.
Ulama-ulama menggambarkan godaan setan seperti serangan
virus, yaitu seseorang tidak akan terjangkiti olehnya selama memiliki
kekebalan tubuh. Imunisasi
menjadi cara terbaik
untuk memelihara diri dari
penyakit jasmani. Kekebalan
jiwa diperoleh saat berada di
arah "atas" maupun "bawah". Al-Quran surat An-Nisa ayat 76
menggarisbawahi bahwa:
Sesungguhnya tipu
daya setan lemah.
Ini tentu bagi
mereka yang memiliki
kekebalan jiwa. Ini menjadi
dasar Al-Quran memerintahkan manusia
untuk berta'awwudz memohon perlindungan-Nya saat terasa ada godaan, sebagaimana dalam
berjihad seorang Muslim
dianjurkan banyak berzikir, antara lain dengan menyebut atau memekikkan kalimat takbir "Allahu Akbar".
Al-Quran surat terakhir menggambarkan setan sebagai
al-waswas al-khannas. Kata al-waswas pada
mulanya berarti suara
yang sangat halus, lantas
makna ini berkembang hingga
diartikan bisikan-bisikan hati. Biasanya
dipergunakan untuk
bisikan-bisikan negatif, karena
itu sebagian ulama tafsir memahami kata ini sebagai setan.
Menurut mereka setan sering membisikkan rayuan dan jebakannya ke
dalam hati seseorang
Kata al-khannas
terambil dari kata
khanasa yang berarti kembali, mundur,
melempem, dan bersembunyi.
Dalam surat An-Nas, kata
tersebut dapat berarti:
(a) Setan kembali menggoda manusia pada saat manusia
lengah dan melupakan Allah, atau (b)
Setan mundur dan melempem pada saat manusia berzikir dan mengingat Allah.
Pendapat kedua
ini didukung hadis
yang diriwayatkan oleh
Bukhari
--walaupun dalam bentuk
mu'allaq berasal dari ibnu
Abbas-- yang berkata bahwa Nabi Saw. bersabda,
Sesungguhnya
setan itu bercokol di hati putra Adam.
Apabila berzikir, setan itu mundur
menjauh, dan bila ia lengah, setan
berbisik.
Ini berarti
bahwa setan dapat
mundur dan melempem,
atau bersembunyi, jika manusia melakukan zikir kepada Allah.
Di atas telah dikemukakan bahwa
setan, baik dari jenis jin dan manusia selalu berupaya untuk membisikkan rayuan
dan ajakan negatif, yang
dalam surat An-Nas
disebut yuwaswisu fi shudurin-nas. Dalam konteks ini, Al-Quran
mengingatkan:
Dan jika kamu ditimpa godaan setan,
berlindunglah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.
Sesungguhnya orang-orang yang
bertakwa, bila mereka ditimpa waswas setan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga
mereka melihat (menyadari)
kesalahan-kesalahannya. (QS
Al-A'raf [7]:
200-201)
Tidak mudah membedakan antara
rayuan setan dan nafsu manusia.
Ulama-ulama, khususnya para
sufi, menekankan bahwa
pada hakikatnya manusia tidak mengetahui gejolak nafsu dan bisikan hati, kecuali bila dapat melepaskan
diri dari pengaruh gejolak tersebut. Al-Tustari seorang sufi agung menyatakan:
Tidak mengetahui
bisikan syirik kecuali orang Muslim,
tidak mengetahui bisikan kemunafikan kecuali orang Mukmin, demikian juga bisikan kebodohan
kecuali yang berpengetahuan, bisikan
kelengahan kecuali yang ingat,
bisikan kedurhakaan kecuali yang taat, dan bisikan dunia kecuali dengan amalan akhirat.
Bisikan-bisikan tersebut dapat
ditolak dengan jihad,
yang dilakukan dengan menutup
pintu-pintu masuknya, atau dengan
mematahkan semua kekuatan
kejahatannya. Banyak pintu
masuk bisikan negatif ke dalam dada manusia, antara lain:
1. Ambisi
yang berlebihan dan prasangka buruk terhadap Tuhan. Ini melahirkan budaya mumpung serta
kekikiran.
Pintu masuk
tersebut dapat ditutupi dengan keyakinan
terhadap kemurahan Ilahi, serta rasa puas terhadap hasil usaha maksimal yang halal.
2.
Gemerlap duniawi. Pintu ini dapat tertutup dengan sikap zuhud dan kesadaran ketidakkonsistenan
kehidupan duniawi. Di siang hari
Anda dapat melihat seorang kaya,
berkuasa, atau cantik, dan menarik, tetapi pada sore hari semuanya dapat hilang seketika.
3.
Merasa lebih dari orang lain. Setan biasanya membisikkan kalimat-kalimat yang
mengantarkan mangsanya merasa bahwa
yang telah dan sedang dilakukannya
adalah benar dan baik. Pintu masuk ini
dapat dikunci dengan kesadaran bahwa penilaian Tuhan ditetapkan dengan memperhatikan keadaan
seseorang hingga akhir usianya.
4.
Memperkecil dosa atau kebaikan. Sehingga mengantarkan yang bersangkutan melakukan
dosa dengan alasan dosa kecil, atau
enggan berbuat baik dengan alasan
malu karena amat sederhana. Ini mesti ditampik dengan menyadari terhadap siapa dosa
dilakukan, yakni terhadap Allah.
Juga kesadaran bahwa Allah tidak
menilai bentuk perbuatan semata-mata, tetapi pada dasarnya menilai niat dan sikap pelaku.
5.
Riya' (ingin dipuji baik sebelum, pada saat,
maupun sesudah melakukan satu
aktivitas). Hal ini dihindari dengan
menyadari bahwa Allah tidak akan menerima
sedikit pun amal yang dicampuri pamrih.
Sufi besar Al-Muhasibi
menjelaskan bahwa setan
amat pandai menyesuaikan bisikannya
dengan kondisi manusia yang dirayunya. Orang-orang durhaka
digodanya dengan mendorong
yang bersangkutan meninggalkan
ketaatan kepada Allah dan dibisikan kepadanya bahwa perbuatannya (yang
buruk) adalah baik/indah. Upaya setan itu biasanya langsung
mendapat sambutan mangsanya.
Adapun terhadap
orang yang taat kepada Allah,
bisikar setan dilakukan dengan cara
mendorong agar meninggalkan amalan-amalan sunah
dengan berbagai dalih, misalnya, letih atau mengganggu
konsentrasi saat mengamalkannya, bahkan menimbulkan pikiran-pikiran yang dapat mengurangi nilai amal ibadah. Hal-hal
tersebut dapat di
tampik dengan zikir, mengingat Allah,
melaksanakan
tuntunan-tuntunannya, serta
menyadari kelemahan, dan kebutuhan manusia kepada-Nya.
Di sisi lain perlu diingat
bahwa kemiskinan, kebodohan,
dan penyakit merupakan senjata~senjata setan
sekaligus menjadi iklim yang mengembangbiakkan virus-virus kejahatan.
Setan menjanjikan
(mentakut-takuti) kamu dengan
kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan, sedangkan Allah menjanjikan kamu ampunan
dan karunia. Allah Mahaluas
karunia-Nya lagi Maha Mengetahui (QS
Al-Baqarah [2]:
268).
Penyakit juga merupakan senjata setan. Perhatikan keluhan Nabi
Ayyub a.s.yang diabadikan Al-Quran surat Shad ayat 41 ketika
menderita penyakit menahun.
Dan ingatlah akan
hamba Kami, Ayub (a.s.), ketika ia
menyeru Tuhannya, "Sesungguhnya aku diganggu setan dengan kepayahan dan siksaan
(penyakit)."
Kebodohan juga merupakan senjata
dan lahan subur bagi
setan untuk memberi janji-janji kepada manusia:
Setan selalu
memberi janji-janji kepada mereka, dan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal setan tidak menjanjikan kepada mereka
selain tipuan belaka (QS Al-Nisa'
[4]: 120).
Manusia dituntut berjihad
melawan segala macam rayuan setan, menyiapkan iklim
dan lokasi yang
sehat untuk menghalangi
tersebarnya wabah dan
virus yang diakibatkan
olehnya. Selanjutnya yang akan terjangkiti penyakit hati adalah orang
kafir dan munafik.
Al-Quran dan Sunnah
menjelaskan cara menghadapi
mereka. Intinya dijelaskan oleh sabda Nabi Saw..
Siapa yang
melihat kemungkaran hendaklah dicegahnya
dengan tangannya, bila ia tidak mampu maka
dengan lidahnya, dan bila tidak
mampu maka dengan hatinya...
Ketiga cara ini termasuk berjihad juga.
BERJIHAD DENGAN SENJATA
Al-Quran menyebutkan bahwa yang pertama dan utama
pada saat melakukan jihad
--dengan fisik atau bukan--
adalah kesiapan mental, yang intinya adalah keimanan dan ketabahan.
Al-Quran surat Al-Anfal ayat 65 mengingatkan:
Hai Nabi,
kobarkanlah semangat kaum Mukmin untuk
berperang. Jika ada di antara kamu dua puluh orang yang sabar, maka mereka dapat mengalahkan
dua ratus orang musuh. Kalau ada di
antara kamu seratus orang (yang
sabar), maka mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, ini karena mereka
(orang-orang kafir) tidak mengerti.
Pada mulanya para sahabat Nabi Saw. memang berat melaksanakan tuntunan ini, karena itu turun
keringanan yang menyatakan,
Sekarang Allah
meringankan untukmu. Dia mengetahui
bahwa padamu ada kelemahan, maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya
mereka dapat mengalahkan dua ratus
orang, dan jika ada seribu orang
(yang sabar) niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu
orang dengan seizin Allah Dan Allah
beserta orang-orang yang sabar (QS
Al-Anfa1 [8]: 66).
Sebelum memberi tuntunan,
Al-Quran memerintahkan Rasul sebagai pemimpin
kaum Mukmin agar mempersiapkan kekuatan menghadapi musuh.
Seandainya musuh mengetahui kesiapan kaum Muslim terjun ke medan
jihad, tentu mengurungkan niat agresi mereka. Allah berfirman dalam
surat Al-AnfA1 [8]: 60.
Dan siapkanlah
untuk menghadapi mereka (musuh)
kekuatan yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan
persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah, musuhmu dan orang-orang
selain mereka yang tidak kamu ketahui,
sedangkan Allah mengetahuinya.
Tetapi lanjutan ayat ini
menyebutkan sikap Al-Quran terhadap peperangan, yaitu
upaya untuk menghindarinya dan
tidak dilakukan kecuali setelah seluruh cara damai ditempuh:
Dan jika mereka condong kepada perdamaian,
condonglah kepadanya, dan berserah
dirilah kepada Allah.
Sesungguhnya
Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. Jika
mereka bermaksud untuk menipumu, maka
sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi Pelindungmu). Dia yang menguatkanmu dengan pertolongan-Nya
dan dengan para Mukmin (QS 8:
61-62).
Memang, peperangan pada
hakikatnya tidak dikehendaki
oleh Islam. Seorang yang telah dihiasi iman pasti akan membencinya,
begitu yang dijelaskan Al-Quran:
Diwajibkan kepada
kamu berperang, padahal berperang
adalah sesuatu yang kamu benci, (tetapi) boleh jadi kamu membenci sesuatu tetapi baik
untukmu, dan boleh jadi pula kamu
menyukai sesuatu padahal buruk bagimu.
Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui (QS
2: 216).
Allah Swt. mewajibkan perang
dan jihad, karena
sebagaimana firman-Nya:
Seandainya Allah
tidak menolak keganasan sebagian
manusia dengan sebagian yang lain (mengizinkan peperangan), maka pasti rusaklah bumi
ini. Tetapi
Allah mempunyai
karunia (yang dicurahkan pada seluruh
alam) (QS
Al-Baqarah [2]: 251)
Ayat tersebut turun berkaitan dengan izin peperangan bagi
kaum
Muslim, dan izin
itu diberikan dengan
penjelasan tentang alasannya:
Telah diizinkan
(berperang) bagi orang-orang yang
diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar
Mahakuasa menolong mereka. Yaitu
orang-orang yang telah diusir dari
kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata,
"Tuhan kami hanyalah
Allah".
Sekiranya Allah tidak menolak keganasan
sebagian manusia dengan sebagian
yang lain, niscaya akan dirobohkan
biara-biara Nasrani, gereja-gereja,
rumah-rumah ibadat orang Yahudi, dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama
Allah. Sesungguhnya Allah
benar-benar Mahakuat lagi
Mahaperkasa (QS
Al-Hajj [22]: 39-40).
Jihad atau peperangan
yang diizinkan Al-Quran
hanya untuk menghindari terjadinya penganiayaan sebagaimana bunyi
firman-
Nya:
Perangilah di jalan
Allah mereka yang memerangi (kamu) dan jangan melampaui batas, karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas (QS 2:
190).
"Melampaui batas"
dijelaskan oleh Nabi
Saw. dengan contoh membunuh wanita,
anak kecil, dan orang tua. Bahkan oleh A1 Quran salah
satu pengertiannya adalah tidak mendadak melakukan penyerangan, sebelum terjadi
keadaan perang dengan pihak lain: karena itu jika sebelumnya ada perjanjian
perdamaian dengan suatu kelompok, perjanjian itu harus dinyatakan
pembatalannya secara tegas terlebih dahulu.
Al-Quran menegaskan:
Dan jika kamu
khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan
dari satu golongan,
kembalikanlah perjanjian perdamaian
kepada mereka secara jujur. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat (QS Al-Anfal [8]: 58)
Peperangan harus berakhir
dengan berakhirnya penganiayaan. Begitu penegasan Al-Quran:
Perangilah mereka
sampai batas berakhirnya
penganiayaan, dan agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka telah berhenti dari
penganiayaan, tidak lagi dibenarkan
permusuhan kecuali atas orang-orang
yang zalim (QS Al-Baqarah [2]: 193).
Kaum Muslim yang melampaui batas ketetapan Allah pun
dinilai berbuat zalim, dan atas
dasar itu mereka wajar untuk dimusuhi
Allah dan kaum Mukmin (yang lain).
Perlu disadari bahwa izin memerangi kaum kafir
bukan karena kekufuran atau keengganan mereka memeluk Islam, tetapi
karena penganiayaan yang mereka 1akukan terhadap "hak asdsi
manusia untuk memeluk agama
yang dipercayainya". Banyak sekali ayat yang dapat diketengahkan
untuk membuktikan hal itu, misalnya lanjutan ayat Al-Baqarah 191:
Bunuhlah mereka
dimana saja kamu jumpai mereka dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu, fitnah (penganiayaan dan pengacauan)
lebih besar bahayanya daripada
pembunuhan, (tetapi) jangan perangi
mereka di Masjid Al-Haram kecuali jika mereka memerangi kamu di sana. Apabila mereka
memerangi kamu, bunuhlah mereka!
Demikian itulah balasan bagi
orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari penganiayaan/permusuhannya), sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyanyang (QS Al-Baqarah [2]:
191-192) .
Dalam ayat lain ditegaskan:
Allah tidak
melarang kamu berbuat baik dan berlaku
adil (memberi sebagian hartamu) terhadap orang-orang (non-Muslim) yang tidak memerangi kamu
karena agama, dan tidak pula
mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku
adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu (menjadikan sebagai kawanmu) orang-orang
yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dan negerimu, dan
membantu (orang lain) untuk mengusirmu.
Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS
Al-Mumtahanah
[60]: 8-9).
Dari ayat-ayat itu --dan
ayat-ayat lain seperti dalam
surat An-Nisa' ayat 75--
dipahami bahwa Al-Quran
mensyariatkan peperangan untuk mengusir
orang-orang yang menduduki
tanah tumpah darah; gugur dalam medan perjuangan ini dinilai sebagai
syahid. Ulama-ulama menegaskan bahwa
jihad membela negara selama
musuh masih berada
di luar wilayah negara, hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, bila
telah ada sekelompok masyarakat yang
melaksanakan pembelaan, maka kewajiban itu gugur bagi orang yang
tidak melaksanakannya. Tetapi jika musuh telah
memasuki wilayah negara,
maka hukumnya adalah fardhu 'ain, yakni wajib bagi setiap individu
bangkit berjihad sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.
***
Demikian terlihat bahwa
jihad beraneka ragam:
memberantas kebodohan,
kemiskinan, dan penyakit adalah jihad yang tidak kurang pentingnya
daripada mengangkat senjata.
Ilmuwan berjihad dengan
memanfaatkan ilmunya, karyawan bekerja dengan karya yang baik, guru
dengan pendidikannya yang
sempurna, pemimpin dengan keadilannya,
pengusaha dengan kejujurannya, demikian seterusnya.
Dahulu, ketika kemerdekaan
belum diraih, jihad mengakibatkan terenggutnya jiwa,
hilangnya harta benda,
dan terurainya kesedihan dan
air mata. Kini
jihad harus membuahkan terpeliharanya jiwa,
terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab, melebarnya senyum
dan terhapusnya air
mata, serta
berkembangnya harta benda. Sehingga,
Apakah kamu menduga
akan masuk surga, padahal belum
nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kamu dan belum nyata pula orang-orang
yang tabah? (QS
Ali 'Imran [3]:
142). []
4. PUASA
MARHABAN
YA RAMADHAN
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
"marhaban" diartikan
sebagai "kata seru untuk menyambut
atau menghormati tamu (yang berarti selamat datang)." Ia sama dengan
ahlan wa sahlan yang juga dalam kamus tersebut diartikan
"selamat
datang."
Walaupun keduanya
berarti "selamat datang" tetapi penggunaannya berbeda. Para ulama
tidak menggunakan ahlan wa sahlan
untuk menyambut datangnya
bulan Ramadhan, melainkan
"marhaban ya Ramadhan".
Ahlan terambil
dari kata ahl yang
berarti "keluarga", sedangkan
sahlan berasal dari kata sahl yang berarti mudah. Juga
berarti "dataran rendah" karena
mudah dilalui, tidak seperti
"jalan mendaki". Ahlan
wa sahlan, adalah ungkapan
selamat datang, yang dicelahnya
terdapat kalimat tersirat yaitu, "(Anda berada
di tengah) keluarga dan (melangkaLkar1 kaki di) dataran rendah yang
mudah."
Marhaban terambil dari kata
rahb yang berarti "luas" atau "lapang", sehingga marhaban menggambarkan bahwa tamu
disambut dan diterima dengan dada
lapang, penuh kegembiraan
serta dipersiapkan baginya ruang
yang luas untuk melakukan apa saja yang
diinginkannya. Dari akar
kata yang sama
dengan "marhaban", terbentuk
kata rahbat yang antara lain berarti "ruangan luas
untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna
melanjutkan perjalanan." Marhaban ya Ramadhan berarti
"Selamat datang Ramadhan" mengandung arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang
dada, penuh kegembiraan; tidak
dengan menggerutu dan
menganggap kehadirannya "mengganggu ketenangan" atau
suasana nyaman kita.
Marhaban ya
Ramadhan, kita ucapkan
untuk bulan suci itu, karena kita
mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan
menuju Allah Swt.
Ada gunung yang tinggi yang harus
ditelusuri guna menemui-Nya, itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng
yang curam, belukar yang lebat, bahkan banyak perampok
yang mengancam, serta iblis yang merayu,
agar perjalanan tidak
melanjutkan. Bertambah
tinggi gunung didaki,
bertambah hebat ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas
pula perjalanan. Tetapi, bila
tekad tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan
saat itu, akan tampak dengan jelas rambu-rambu
jalan, tampak tempat-tempat indah
untuk berteduh, serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. Dan bila
perjalanan dilanjutkan akan ditemukan kendaraan
ArRahman untuk mengantar sang musafir bertemu dengan
kekasihnya, Allah Swt.
Demikian kurang lebih perjalanan itu dilukiskan dalam buku
Madarij As-Salikin.
Tentu kita
perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri jalan itu. Tahukah Anda
apakah bekal itu? Benih-benih kebajikan yang harus kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang
membaja untuk memerangi nafsu, agar kita mampu menghidupkan malam
Ramadhan dengan shalat dan tadarus, serta siangnya dengan ibadah kepada
Allah melalui pengabdian untuk
agama, bangsa dan
negara. Semoga kita berhasil,
dan untuk itu mari kita buka lembaran Al-Quran mempelajari bagaimana
tuntunannya.
PUASA MENURUT AL-QURAN
Al-Quran menggunakan
kata shiyam sebanyak
delapan kali, kesemuanya dalam arti puasa menurut pengertian hukum
syariat. Sekali Al-Quran juga menggunakan kata shaum, tetapi
maknanya adalah menahan diri untuk tidak bebicara:
Sesungguhnya Aku bernazar puasa
(shauman), maka hari ini aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusia pun (QS Maryam [19]: 26).
Demikian ucapan Maryam
a.s. yang diajarkan
oleh malaikat Jibril ketika
ada yang mempertanyakan tentang
kelahiran anaknya (Isa
a.s.). Kata ini
juga terdapat masing-masing sekali dalam
bentuk perintah berpuasa
di bulan Ramadhan, sekali dalam
bentuk kata kerja yang menyatakan bahwa
"berpuasa adalah baik untuk
kamu", dan sekali
menunjuk kepada
pelaku-pelaku puasa pria
dan wanita, yaitu
ash-shaimin wash-shaimat.
Kata-kata yang
beraneka bentuk itu, kesemuanya terambil dari akar kata yang sama
yakni sha-wa-ma yang
dari segi bahasa maknanya berkisar
pada "menahan" dan "berhenti atau "tidak
bergerak". Kuda yang berhenti berjalan
dinamai faras shaim. Manusia yang
berupaya menahan diri dari satu aktivitas –apa pun aktivitas
itu-- dinamai shaim
(berpuasa). Pengertian
kebahasaan ini, dipersempit
maknanya oleh hukum
syariat, sehingga shiyam hanya digunakan untuk "menahan diri dari makan,
minum, dan upaya
mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar hingga terbenamnya
matahari".
Kaum sufi, merujuk ke hakikat
dan tujuan puasa,
menambahkan kegiatan yang harus
dibatasi selama melakukan
puasa. Ini mencakup pembatasan atas seluruh anggota tubuh bahkan hati
dan pikiran dari melakukan segala macam dosa.
Betapa pun, shiyam atau shaum --bagi
manusia-- pada hakikatnya adalah menahan atau mengendalikan diri.
Karena itu pula puasa dipersamakan dengan
sikap sabar, baik dari segi pengertian bahasa (keduanya
berarti menahan diri) maupun esensi kesabaran dan puasa.
Hadis qudsi
yang menyatakan antara
lain bahwa, "Puasa untuk-Ku, dan Aku
yang memberinya ganjaran" dipersamakan
oleh banyak ulama dengan firmanNya dalam surat Az-Zumar (39): 10.
Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan
pahalanya tanpa batas.
Orang sabar yang dimaksud di sini adalah orang yang
berpuasa.
Ada beberapa macam
puasa dalam pengertian
syariat/hokum sebagaimana disinggung di
atas.
1.
Puasa
wajib sebutan Ramadhan.
2.
Puasa
kaffarat, akibat pelanggaran, atau semacamnya.
3.
Puasa
sunnah.
Tulisan ini akan membatasi uraian pada hal-hal yang
berkisar pada puasa bulan
Ramadhan.
PUASA RAMADHAN
Uraian
Al-Quran tentang puasa Ramadhan, ditemukan dalam surat AlBaqarah (2):
183, 184, 185,
dan 187. Ini berarti bahwa puasa Ramadhan baru diwajibkan
setelah Nabi Saw.
tiba di Madinah, karena ulama Al-Quran sepakat bahwa surat
A1-Baqarah turun di Madinah. Para sejarawan
menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan puasa
Ramadhan ditetapkan Allah pada 10
Sya'ban tahun kedua Hijrah.
Apakah kewajiban itu langsung
ditetapkan oleh Al-Quran selama
sebutan penuh, ataukah bertahap? Kalau
melihat sikap Al-Quran yang seringkali melakukan
penahapan dalam perintah- perintahnya, maka
agaknya kewajiban berpuasa
pun dapat dikatakan demikian.
Ayat 184 yang menyatakan ayyaman ma'dudat (beberapa hari tertentu) dipahami
oleh sementara ulama sebagai tiga
hari dalam sebutan
yang merupakan tahap
awal dari kewajiban berpuasa.
Hari-hari tersebut kemudian diperpanjang dengan turunnya ayat 185:
Barangsiapa di antara kamu yang hadir (di
negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu (Ramadhan), maka hendaklah ia berpuasa
(selama bulan itu), dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib
baginya berpuasa sebanyak hari yang
ditinggalkannya.
Pemahaman
semacam ini menjadikan
ayat-ayat puasa Ramadhan terputusputus tidak
menjadi satu kesatuan. Merujuk kepada ketiga ayat
puasa Ramadhan sebagai
satu kesatuan, penulis lebih cenderung mendukung pendapat
ulama yang menyatakan bahwa Al-Quran mewajibkannya tanpa penahapan. Memang,
tidak mustahil bahwa Nabi dan
sahabatnya telah melakukan
puasa sunnah sebelumnya. Namun
itu bukan kewajiban dari Al-Quran, apalagi tidak
ditemukan satu ayat
pun yang berbicara tentang puasa sunnah tertentu.
Uraian Al-Quran tentang
kewajiban puasa di
bulan Ramadhan, dimulai dengan
satu pendahuluan yang
mendorong umat islam untuk melaksanakannya dengan baik,
tanpa sedikit kekesalan pun.
Perhatikan surat Al-Baqarah
(2): 185. ia
dimulai dengan panggilan mesra, "Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan kepada kamu berpuasa." Di sini tidak dijelaskan siapa yang mewajibkan,
belum juga dijelaskan berapa kewajiban puasa
itu, tetapi terlebih dahulu
dikemukakan bahwa, "sebagaimana diwajibkan terhadap
umat-umat sebelum kamu." Jika
demikian, maka wajar pula
jika umat Islam
melaksanakannya, apalagi tujuan puasa tersebut adalah untuk
kepentingan yang berpuasa sendiri yakni "agar kamu bertakwa
(terhindar dari siksa)."
Kemudian
Al-Quran dalam surat A1-Baqarah (2): 186 menjelaskan bahwa kewajiban
itu bukannya sepanjang tahun, tetapi hanya "beberapa
hari tertentu," itu pun hanya diwajibkan bagi
yang berada di kampung halaman tempat tinggalnya, dan dalam keadaan
sehat, sehingga "barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan,"
maka dia (boleh) tidak berpuasa dan menghitung
berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang
lain. "Sedang yang merasa
sangat berat berpuasa,
maka (sebagai gantinya) dia
harus membayar fidyah,
yaitu memberi makan seorang
miskin." Penjelasan di atas ditutup dengan pernyataan bahwa "berpuasa adalah baik."
Setelah
itu disusul dengan penjelasan
tentang keistimewaan bulan Ramadhan,
dan dari sini
datang perintah-Nya untuk berpuasa pada bulan tersebut, tetapi
kembali diingatkan bahwa orang yang
sakit dan dalam perjalanan (boleh) tidak berpuasa dengan memberikan
penegasan mengenai peraturan
berpuasa sebagaimana disebut sebelumnya. Ayat tentang kewajiban puasa
Ramadhan ditutup dengan "Allah
menghendaki kemudahdn untuk kamu bukan kesulitan," lalu
diakhiri dengan perintah bertakbir dan bersyukur. Ayat 186 tidak berbicara
tentang puasa, tetapi tentang doa. Penempatan uraian tentang doa atau
penyisipannya dalam uraian Al-Quran tentang puasa tentu
mempunyai rahasia
tersendiri. Agaknya ia
mengisyaratkan bahwa berdoa di bu1an Ramadhan merupakan ibadah yang
sangat dianjurkan, dan karena itu
ayat tersebut menegaskan
bahwa "Allah dekat kepada hamba-hamba-Nya dan menerima doa siapa
yang berdoa."
Selanjutnya
ayat 187 antara lain
menyangkut izin melakukan hubungan seks di malam Ramadhan,
di samping penjelasan tentang lamanya puasa yang harus
dikerjakan, yakni dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Banyak informasi
dan tuntunan yang
dapat ditarik dari ayat-ayat di atas berkaitan dengan hukum
maupun tujuan puasa. Berikut akan
dikemukan sekelumit baik yang
berkaitan dengan hukum maupun hikmahnya,
dengan menggarisbawahi kata
atau kalimat dari ayat-ayat puasa di atas.
BEBERAPA ASPEK HUKUM BERKAITAN
DENGAN PUASA
a.
Faman kana
minkum maridha (Siapa di antara kamu
yang menderita sakit)
Maridh berarti sakit. Penyakit dalam kaitannya dengan
berpuasa secara garis besar dapat dibagi dua:
1.
Penderita
tidak dapaat berpuasa; dalam hal ini ia
wajib berbuka; dan
2.
Penderita
dapat berpuasa, tetapi dengan mendapat kesulitan atau keterlambatan
penyembuhan, maka ia dianjurkan tidak
berpuasa.
Sebagian ulama menyatakan bahwa
penyakit apa pun yang diderita oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka. Ulama besar ibnu Sirin, pernah ditemui
makan di
siang hari bukan
Ramadhan, dengan alasan jari
telunjuknya sakit. Betapa
pun, harus dicatat, bahwa
Al-Quran tidak merinci persolan ini. Teks
ayat mencakup pemahaman ibnu Sirin tersebut. Namun demikian agaknya kita
dapat berkata bahwa Allah Swt.
sengaja memilih redaksi demikian, guna menyerahkan kepada nurani manusia masing-masing untuk
menentukan sendiri apakah ia
berpuasa atau tidak. Di sisi lain harus diingat bahwa orang yang
tidak berpuasa dengan alasan sakit atau dalam perjalanan tetap
harus menggantikan hari-hari
ketika ia tidak berpuasa dalam kesempatan yang lain.
b.
Aw'ala
safarin (atau dalam perjalanan )
Ulama-ulama
berbeda pendapat tentang bolehnya
berbuka puasa bagi orang
yang sedang musafir. Perbedaan tersebut berkaitan dengan jarak
perjalanan. Secara umum dapat
dikatakan bahwa jarak perjalanan
tersebut sekitar 90 kilometer, tetapi
ada juga yang tidak menetapkan jarak tertentu,
sehingga seberapa pun jarak yang ditempuh selama dinamai safar atau
perjalanan, maka hal itu
merupakan izin untuk memperoleh kemudahan (rukhshah).
Perbedaan lain
berkaitan dengan 'illat (sebab)
izin ini. Apakah karena
adanya unsur safar
(perjalanan) atau unsure keletihan akibat perjalanan. Di sini,
dipermasalahkan misalnya jarak antara Jakarta-Yogya yang ditempuh dengan
pesawat kurang dari satu jam,
serta tidak meletihkan,
apakah ini dapat dijadikan alasan
untuk berbuka atau meng-qashar shalat
atau tidak. Ini antara
lain berpulang kepada tinjauan sebab izin ini.
Selanjutnya
mereka juga memperselisihkan tujuan
perjalanan yang membolehkan berbuka (demikian juga qashar dan menjamak shalat).
Apakah perjalanan tersebut
harus bertujuan dalam kerangka ketaatan
kepada Allah, misalnya
perjalanan haji, silaturahmi, belajar, atau termasuk juga perjalanan
bisnis dan mubah (yang dibolehkan) seperti wisata dan sebagainya? Agaknya
alasan yang memasukkan hal-hal di atas
sebagai membolehkan berbuka, lebih
kuat, kecuali jika perjalanan
tersebut untuk perbuatan maksiat, maka
tentu yang bersangkutan tidak memperoleh izin
untuk berbuka dan atau menjamak shalatnya. Bagaimana mungkin
orang yang durhaka
memperoleh rahmat kemudahan dari
Allah Swt.?
Juga diperselisihkan apakah
yang lebih utama bagi seorang musafir, berpuasa atau
berbuka? Imam Malik dan
imam Syafi'I menilai bahwa
berpuasa lebih utama dan lebih
baik bagi yang mampu, tetapi sebagian
besar ulama bermazhab
Maliki
dan Syafi'i menilai bahwa
hal ini sebaiknya diserahkan kepada masing-masing
pribadi, dalam arti apa pun
pilihannya, maka itulah yang lebih baik dan utama. Pendapat ini
dikuatkan oleh sebuah riwayat dari imam
Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik
yang menyatakan bahwa, "Kami berada dalam perjalanan di bulan
Ramadhan, ada yang berpuasa
dan adapula yang
tidak berpuasa. Nabi tidak
mencela yang berpuasa, dan tidak
juga (mereka) yang tidak berpuasa."
Memang ada
juga ulama yang beranggapan bahwa berpuasa
lebih baik bagi orang yang mampu.
Tetapi, sebaliknya, ada pula yang menilai bahwa berbuka lebih baik dengan
alasan, ini adalah izin
Allah. Tidak baik
menolak izin dan seperti
penegasan Al-Quran sendiri dalam
konteks puasa, "Allah
menghendaki kemudahan untuk kamu dan tidak menghendaki kesulitan."
Bahkan
ulama-ulama Zhahiriyah dan Syi'ah
mewajibkan berbuka, antara lain berdasar firman-Nya dalam lanjutan ayat di
atas, yaitu:
c.
Fa 'iddatun min ayyamin ukhar (sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain).
Ulama keempat
mazhab Sunnah menyisipkan
kalimat untuk meluruskan redaksi
di atas, sehingga
terjemahannya lebih kurang
berbunyi, "Barangsiapa yang sakit
atau dalam perjalanan (dan ia tidak
berpuasa), maka (wajib
baginya berpuasa) sebanyak
hari-hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain."
Kalimat "lalu ia
tidak berpuasa" adalah sisipan yang oleh ulama perlu adanya,
karena terdapat sekian banyak hadis yang membolehkan berpuasa
dalam perjalanan, sehingga
kewajiban mengganti itu, hanya
ditujukan kepada para musafir dan orang yang sakit tetapi tidak berpuasa.
Sisipan semacam ini ditolak oleh ulama Syi'ah dan Zhahiriyah, sehingga dengan demikian
--buat mereka-- menjadi wajib
bagi orang yang sakit
dan dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dan wajib pula menggantinya
pada harihari yang lain seperti bunyi harfiah ayat di atas.
Apakah membayar
puasa yang ditinggalkan itu
harus berturut-turut? Ada sebuah hadis --tetapi dinilai lemah—yang menyatakan demikian.
Tetapi ada riwayat lain melalui Aisyah r.a. yang menginformasikan bahwa
memang awalnya ada kata pada ayat puasa
yang berbunyi mutatabi'at, yang maksudnya
memerintahkan penggantian (qadha')
itu harus
dilakukan bersinambung tanpa sehari pun berbuka sampai selesainya jumlah
yang diwajibkan. Tetapi kata mutatabi'at
dalam fa 'iddatun min ayyamin
ukhar mutatabi'at yang
berarti berurut atau bersinambung itu, kemudian dihapus
oleh Allah Swt.
Sehingga akhirnya ayat tersebut
tanpa kata ini,
sebagaimana yang tercantum dalam
Mushaf sekarang.
Meng-qadha' (mengganti) puasa, apakah
harus segera, dalam arti harus
dilakukannya pada awal Syawal,
ataukah dapat ditangguhkan
sampai sebelum datangnya Ramadhan berikut?
Hanya segelintir kecil ulama
yang mengharuskan sesegera mungkin,
namun umumnya tidak mengharuskan ketergesaan
itu, walaupun diakui bahwa semakin
cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau
Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak sempat menggantinya, apakah
ada kaffarat akibat keterlambatan
itu? Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad,
berpendapat bahwa di samping
berpuasa, ia harus
membayar kaffarat berupa memberi makan seorang miskin; sedangkan
imam Abu
Hanifah tidak mewajibkan kaffarat dengan
alasan tidak dicakup
oleh redaksi ayat di atas.
d. Wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin (Dan
wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin) (QS
Al-Baqarah [2]: 184).
Penggalan
ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulama tafsir. Ada
yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah Swt. memberi
alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan
membayar fidyah. Ada juga yang be~pendapat bahwa ayat ini berbicara tentang
para musafir dan orang sakit, yakni
bagi kedua kelompok
ini terdapat dua
kemungkinan:
musafir dan orang
yang merasa berat
untuk berpuasa, maka ketika
itu dia harus berbuka; dan ada
juga di antara mereka, yang pada hakikatnya
mampu berpuasa, tetapi
enggan karena kurang sehat
dan atau dalam
perjalanan, maka bagi mereka
diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.
Pendapat-pendapat
di atas tidak populer di kalangan mayoritas ulama. Mayoritas
memahami penggalan ini
berbicara tentang orang-orang tua atau
orang yang mempunyai
pekerjaan yang sangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya,
sedang ia tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu.
Maka dalam kondisi semacam
ini. mereka diperbolehkan untuk
tidak berpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian juga
halnya terhadap orang
yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan diduga tidak akan
sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalam pesan penggalan
ayat di atas adalah wanita-wanita hamil dan atau menyusui. Dalam
hal ini terdapat rincian sebagai berikut:
Wanita yang hamil
dan menyusui wajib
membayar fidyah dan mengganti
puasanya di hari
lain, seandainya yang
mereka khawatirkan adalah janin atau anaknya yang
sedang menyusui. Tetapi bila
yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka berbuka dan hanya wajib
menggantinya di hari lain, tanpa harus membayar fidyah.
Fidyah dimaksud
adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari selama ia
tidak berpuasa. Ada
yang berpendapat sebanyak setengah sha'
(gantang) atau kurang lebih 3,125
gram gandum atau kurma (makanan pokok). Ada juga yang menyatakan satu mud yakni
sekitar lima perenam
liter, dan ada
lagi yang mengembalikan penentuan
jumlahnya pada kebiasaan yang berlaku
pada setiap masyarakat.
e.
Uhilla
lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum (Dihalalkan kepada
kamu
pada malam Ramadhan bersebadan dengan istri-istrimu) (QS AlBaqarah [2]:187)
Ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di
malam hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari
Ramadhan, hubungan seks tidak dibenarkan.
Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah
"mengeluarkan sperma"
dengan cara apa pun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang
ciuman, atau pelukan antar
suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang
tidak dapat menahan diri,
karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma. Menurut istri Nabi, Aisyah r.a.,
Nabi Saw. pernah
mencium istrinya saat berpuasa.
Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan
seks, kemudian
ternyata "basah", maka puasanya
batal; ia harus menggantinya
pada hari 1ain. Tetapi mayoritas ulama tidak
mewajibkan yang bersangkutan
membayar kaffarat, kecuali jika
ia melakukan hubungan seks
(di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan
hadis Nabi adalah berpuasa
dua bulan berturut-turut. Jika
tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang
miskin.
Bagi yang
melakukan hubungan seks di malam
hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia
hanya berkewajiban mandi sebelum
terbitnya matahari --paling tidak dalam batas waktu yang
memungkinkan ia shalat subuh
dalam keadaan suci
pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
f.
Wakulu
wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith
al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr (Makan dan minumlah sampai
terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
Ayat ini membolehkan seseorang untuk makan
dan minum (juga melakukan hubungan seks) sampai
terbitnya fajar.
`Pada zaman
Nabi, beberapa saat
sebelum fajar, Bilal mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan
bahwa bukan itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan
larangan di atas. Imsak yang diadakan
hanya sebagai peringatan
dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang. Namun bila
dilakukan, maka dari
segi hukum masih
dapat dipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh belum masuk).
Perlu dingatkan, bahwa
hendaknya kita jangan
terlalu mengandalkan azan, karena
boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat
dari waktu subuh. Karena itu sangat beralasan
untuk menghentikan aktivitas
tersebut saat imsak.
g.
Tsumma
atimmush shiyama ilal lail
(Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam).
Penggalan ayat ini datang setelah ada izin
untuk makan dan minum sampai dengan datangnya fajar.
Puasa dimulai
dengan terbitnya fajar,
dan berakhir dengan datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan
oleh para ulama adalah pengertian malam. Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari
walaupun masih ada mega
merah, dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya
mega merah dan menyebarnya
kegelapan. Pendapat pertama
didukung oleh banyak hadis
Nabi Saw., sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian kebahasaan
dari lail yang diterjemahkan
"malam". Kata lail
berarti "sesuatu yang gelap" karenanya rambut yang
berwarna hitam pun dinamai lail.
Pendapat
pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi
Saw. Untuk mempercepat berbuka puasa,
dan memperlambat sahur pendapat
kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena
khawatir magrib sebenarnya belum masuk.
Demikian sedikit dari
banyak aspek hukum yang dicakup
oleh ayat-ayat yang berbicara tentang puasa Ramadhan.
TUJUAN BERPUASA
Secara
jelas Al-Quran menyatakan
bahwa tujuan puasa yang hendaknya diperjuangkan
adalah untuk mencapai ketakwaan
atau la'allakum tattaqun. Dalam
rangka memahami tujuan
tersebut agaknya perlu digarisbawahi beberapa penjelasan dari Nabi Saw.
misalnya, "Banyak di antara
orang yang berpuasa
tidak memperoleh sesuatu daripuasanya,
kecuali rasa lapar
dan dahaga."
Ini berarti bahwa menahan diri
dari lapar dan
dahaga bukan tujuan utama dari puasa. Ini dikuatkan pula dengan
firman-Nya bahwa "Allah
menghendaki untuk kamu
kemudahan bukan kesulitan."
Di sisi
lain, dalam sebuah
hadis qudsi, Allah berfirman, "Semua amal putraputri Adam untuk
dirinya, kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang
memberi ganjaran atasnya."
Ini berarti pula bahwa puasa merupakan satu
ibadah yang unik. Tentu saja banyak segi keunikan puasa yang dapat dikemukakan, misalnya bahwa
puasa merupakan rahasia
antara Allah dan pelakunya
sendiri. Bukankah manusia
yang berpuasa dapat bersembunyi untuk
minum dan makan? Bukankah sebagai insan, siapa
pun yang berpuasa, memiliki keinginan untuk
makan atau minum pada
saatsaat tertentu dari
siang hari puasa? Nah, kalau demikian, apa motivasinya menahan
diri dan keinginan itu? Tentu
bukan karena takut atau segan dari manusia, sebab jika demikian, dia
dapat saja bersembunyi
dari pandangan mereka. Di sini disimpulkan
bahwa orang yang
berpuasa, melakukannya demi
karena Allah Swt.
Demikian antara lain penjelasan sementara
ulama tentang keunikan puasa dan
makna hadis qudsi di atas.
Sementara pakar ada yang
menegaskan bahwa puasa dilakukan manusia dengan
berbagai motif, misalnya,
protes, turut belasungkawa, penyucian
diri, kesehatan, dan
sebagai-nya. Tetapi seorang yang
berpuasa Ramadhan dengan benar,
sesuai dengan cara yang dituntut oleh Al-Quran, maka pastilah ia akan
melakukannya karena Allah semata.
Di
sini Anda boleh bertanya, "Bagaimana puasa yang
demikian dapat mengantarkan manusia kepada
takwa?" Untuk menjawabnya terlebih dahulu
harus diketahui apa
yang dimaksud dengan takwa.
PUASA DAN TAKWA
Takwa
terambil
dari akar kata
yang bermakna menghindar, menjauhi, atau
menjaga diri. Kalimat
perintah ittaqullah secara
harfiah berarti, "Hindarilah,
jauhilah, atau jagalah dirimu dari Allah"
Makna ini
tidak lurus bahkan mustahil dapat dilakukan makhluk. Bagaimana mungkin makhluk
menghindarkan diri dari Allah atau menjauhi-Nya, sedangkan "Dia (Allah) bersama kamu di mana pun kamu berada."
Karena itu perlu
disisipkan kata
atau kalimat untuk meluruskan
maknanya. Misalnya kata
siksa atau yang semakna
dengannya, sehingga perintah bertakwa mengandung arti perintah untuk menghindarkan diri dari
siksa Allah.
Sebagaimana kita ketahui, siksa Allah ada dua macam.
a.
Siksa di dunia akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum Tuhan
yang ditetapkanNya berlaku di alam raya ini, seperti misalnya,
"Makan berlebihan dapat menimbulkan penyakit," "Tidak
mengendalikan diri dapat menjerumuskan kepada bencana", atau "Api
panas, dan membakar", dan hukum-hukum alam dan masyarakat lainnya.
b. Siksa di akhirat, akibat pelanggaran terhadap hukum syariat, seperti tidak shalat, puasa,
mencuri, melanggar hak-hak manusia, dan
1ain-lain yang dapat mengakibatkan siksa neraka.
Syaikh
Muhammad Abduh menulis, "Menghindari siksa atau hukuman Allah, diperoleh
dengan jalan menghindarkan diri dari segala yang dilarangnya serta
mengikuti apa yang diperintahkan-Nya. Hal ini dapat terwujud
dengan rasa takut dari siksaan dan atau takut dari yang menyiksa (Allah Swt ).
Rasa takut ini, pada
mulanya timbul karena
adanya siksaan, tetapi seharusnya
ia timbul karena adanya Allah Swt. (yang menyiksa)."
Dengan demikian yang bertakwa
adalah orang yang
merasakan kehadiran Allah Swt. setiap saat, "bagaikan melihat-Nya atau kalau yang demikian tidak mampu
dicapainya, maka paling tidak, menyadari
bahwa Allah melihatnya," sebagaimana bunyi
sebuah hadis.
Tentu banyak cara yang dapat
dilakukan untuk mencapai
hal tersebut, antara 1ain
dengan jalan berpuasa. Puasa
seperti yang dikemukakan di
atas adalah satu
ibadah yang unik. Keunikannya antara
lain karena ia
merupakan upaya manusia meneladani Allah Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar